PENGARUH PENDIDIKAN KARAKTER DALAM MENANGGULANGI DELINQUENCY SISWA
A. Latar Belakang Masalah
Berbicara mengenai kenakalan siswa adalah masalah yang dirasakan sangatlah penting dan menarik untuk dibahas dan juga harus ditangani secara terpadu dan menyeluruh . Hal ini disebabkan pada masa remaja merupakan suatu tahap kehidupan yang bersifat peralihan dan masa kegoncangan yang sangat menentukan keadaan masa depannya, atau masa pencarian jati diri, pada usia SMP adalah masa-masa pubertas awal yang dialami hidupnya.
Kualitas kehidupan manusia dalam suatu bangsa dewasa ini adalah sangat ditentukan oleh kualitas para pemudanya, bahkan ditentukan oleh kualitas anak-anaknya, oleh karena itu tuntutan akan pendidikan dewasa ini semakin meningkat. Dikarenakan dorongan yang sangat kuat untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sedemikian rupa, maka tidak bisa diabaikan bahwa pendidikan itu memegang peranan penting dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan tujuan dari pendidikan itu akan mudah tercapai manakala para pemudanya secara sadar memahami pentingnya suatu pendidikan.
Namun dewasa ini, banyak kita lihat keanekaragaman kenakalan yang dilakukan para remaja sehingga berdampak pula pada tercapainya tujuan pendidikan tersebut.
Kenakalan yang dilakukan para siswa bisa juga kita sebut dengan delinquency siswa, dimana dalam konsep psikologi delinquency berarti kejahatan. Dalam kaitan ini pembatasan dari para ahli hukum Anglo Saxon dapat diterima, bahwa delinquency siswa berarti perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perbuatan perkosaan terhadap norma hukum pidana dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh anak-anak remaja.
Sehari-hari kita sering mendengar bahwa anak-anak yang suka berkelahi dan bertengkar sesama kawannya serta mengeluarkan perkataan yang kotor adalah anak nakal. Apabila kita klasifikasikan secara keseluruhannya, maka ini menimbulkan suatu pengertian "kenakalan anak-anak". Jika yang dipersoalkan sekarang ialah tentang perbuatan kenakalan, maka yang manakah dan yang bagaimanakah yang dirasakan merupakan "kenakalan anak" tersebut, sehingga perlu ditanggulangi secara serius yang mendalam oleh tiap negara.
Fuad Hasan, dalam hal ini mengemukakan pendapatnya antara lain sebagai berikut : "Delinguency adalah perbuatan anti sosial yang dilakukan oleh anak yang bilamana dilakukan orang dewasa dikualifikasikan sebagai tindakan kejahatan."
Thung Tjip Nio, SH, Hakim khusus pada Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta untuk perkara anak-anak mengatakan, "Definisi ini tergantung dari sudut mana kita memandang problema ini, seorang sosiolog akan memberi definisi yang berlainan ".
Dari pendapat-pendapat para ahli ini kita dapat menarik kesimpulan, bahwa delinquency mempunyai sifat yang dapat kita kelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu :
1. Kenakalan yang bersifat a-moral dan anti-sosial. Kenakalan ini diatur dalam undang-undang sehingga tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum.
2. Kenakalan yang bersifat melanggar hukum.
Menurut William C. Kvareceus, ada juga bentuk kenakalan yang tidak dapat digolongkan kepada pelanggaran hukum. Kenakalan ini disebut dengan Hidden Delinquency. Diantaranya yaitu :
1. Berbohong, memutarbalikkan kenyataan dengan tujuan menipu orang atau menutupi kesalahan.
2. Membolos, pergi meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
3. Kabur, meninggalkan rumah tanpa izin orang tua atau menentang keinginan orang tua.
4. Keluyuran, pergi sendiri maupun berkelompok tanpa tujuan dan mudah menimbulkan perbuatan iseng yang negatif.
5. Memiliki dan membawa benda yang membahayakan orang lain, sehingga mudah terangsang untuk mempergunakannya. Misalnya : pisau, pistol.
6. Bergaul dengan teman yang memberi pengaruh buruk, sehingga mudah terjerat dalam perkara yang benar-benar kriminal.
7. Berpesta pora semalam suntuk tanpa pengawasan, sehingga mudah timbul tindakan-tindakan yang kurang bertangggung jawab.
8. Membaca buku-buku cabul dan kebiasaan mempergunakan bahasa yang tidak sopan.
9. Berpakaian tidak pantas dan minum-minuman keras atau menghisap ganja sehingga merusak dirinya.
Sedangkan kenakalan yang dapat digolongkan pelanggaran terhadap hukum dan mengarah kepada tindakan kriminal, misalnya :
1. Berjudi sampai mempergunakan uang taruhan atau benda yang lain.
2. Mencuri, mencopet, menjambret, merampas dengan kekerasan atau tanpa kekerasan.
3. Peggelapan barang.
4. Penipuan dan pemalsuan.
5. Pelanggaran tata susila, menjual gambar-gambar porno dan film porno, serta pemerkosaan.
6. Perbuatan yang merugikan orang lain.
7. Percobaan pembunuhan.
8. Pengguguran kandungan.
9. Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kegiatan pendidikan di sekolah, sampai saat ini masih merupakan wahana sentral dalam mengatasai berbagai bentuk kenakalan remaja yang terjadi. Oleh karena itu segala apa yang terjadi dalam lingkungan di luar sekolah, senantiasa mengambil tolak ukur aktivitas pendidikan dan pembelajaran sekolah. Hal seperti ini cukup disadari oleh para guru dan pengelola lembaga pendidikan, dan mereka melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi dan memaksimalkan kasus-kasus yang terjadi akibat kenakalan siswanya melalui penerapan tata tertib, pembelajaran moral, agama dan norma-norma susila lainnya.
Pelajar dan pemuda muslim yang kini merupakan mayoritas kawula muda di Indonesia, wajar dan sangat tepat jika senantiasa membina diri, hingga akhirnya memiliki karakter Islami yang penuh dengan keluhuran dan kemuliaan agar tidak terjebak dalam hal-hal yang dilanggar oleh syari'at agama.
Menurut penelitian KOMNAS perlindungan anak, angka prosentase remaja yang pernah melakukan hubungan seks pra nikah mencapai hingga 62,7%, 21,2% remaja pernah aborsi, 93,7% remaja SMP dan SMA pernah melakukan ciuman dan oral seks, 97,0% remaja SMP dan SMA pernah menonton film porno.
Sedangkan badan narkotika nasional mencatat jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4.000.000 pengguna dan 20% diantaranya adalah pelajar, 70% siswa SMP dan SMA di 12 kota besar pernah mendapatkan tawaran narkoba dari temannya dan 83.000 pelajar pengguna narkoba (SD, SMP, dan SMA) di 12 kota besar.
Melihat data diatas, pemerintah berupaya memberikan solusi dengan menawarkan sistem baru yang berupa pendidikan berkarakter dengan tujuan meminimalisir jumlah prosentase diatas. Pendidikan karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik berperilaku sebagai insan kamil.
Diharapkan dari pendidikan karakter ini, lebih-lebih internalisasi nilai-nilai Islami, siswa dapat mencontoh sikap nabinya, Muhammad SAW yang memang menjadi suri tauladan bagi kita, sebagaimana firman Allah :
"Dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan" (Q.S. Al-Ahzab (33) : 2)
Kedudukan guru dalam setiap mata pelajaran memiliki peran yang sangat penting dan turut serta mengatasi terjadinya kenakalan siswanya, sebab setiap guru merupakan sosok yang bertanggung jawab langsung terhadap pembinaan moral dan menanamkan norma hukum tentang baik dan buruk serta tanggung jawab seseorang atas segala tindakan yang dilakukan baik di dunia maupun di akhirat.
Namun, tidak hanya guru yang harus terbebani dengan semua ini, segala aspek harus ikut andil dalam mewujudkan pendidikan karakter ini, terlebih orang tua, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Tahrim (66) : 6 :
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan "
Secara moralistik, pendidikan karakter merupakan salah satu cara untuk membentuk mental manusia agar memiliki pribadi yang bermoral, berbudi pekerti yang luhur. Hal ini sejalan dengan konsep pendidikan Ibnu Maskawaih yang sangat tegas menjelaskan bahwa materi pendidikan tersebut adalah nilai-nilai akhlakul karimah. Adapun sejumlah nilai yang harus ditanamkan adalah kejujuran (shidiq), kasih sayang (ar-rahman), tidak berlebih-lebihan (qana'ah), menghormati kedua orang tua (birrul walidain), memelihara kesucian diri (al-iffah) dan bertaqwa.
Mengingat betapa pentingnya peranan remaja sebagai generasi muda bagi masa depan bangsa. Maka masalah tersebut mendorong peneliti untuk melakukan penelitian terhadap upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mencanangkan pendidikan karakter untuk menaggulangi terjadinya delinquency siswa. Oleh karena itu penulis terdorong untuk meneliti dengan judul :
"PENGARUH PENDIDIKAN KARAKTER DALAM MENANGGULANGI DELINQUENCY SISWA ".
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan beberapa persoalan yang perlu diteliti sebagai berikut :
1. Bagaimana karakter siswa kelas VIII dalam pendidikan karakter mata pelajaran PAI di SMP X?
2. Bagaimana bentuk-bentuk delinquency siswa kelas VIII SMP X?
3. Adakah pengaruh pendidikan karakter dalam menanggulangi delinquency siswa kelas VIII SMP X?
C. Tujuan Penelitian
1. Ingin mengetahui atau mendeskripsikan nilai-nilai karakter dalam pelaksanaan pendidikan karakter di SMP X.
2. Ingin mengetahui bentuk-bentuk delinquency siswa SMP X.
3. Untuk mengetahui pengaruh pendidikan karakter dalam menanggulangi delinquency siswa SMP X.
D. Manfaat Penelitian
Selain untuk mencapai tujuan yang diharapkan di atas, penelitian ini nantinya diharapkan bermanfaat bagi :
1. Orang tua, yang bertanggung jawab atas pendidikan putra-putrinya, terutama masalah tingkah lakunya. Sehingga dengan penyajian ini dapat diketahui pentingnya pendidikan karakter dalam menanggulangi delinquency siswa.
2. Sekolah, meski dalam kadar minimal, skripsi ini diharapkan dapat menunjang tertibnya sekolah.
3. Penulis, untuk menambah khazanah keilmuan dan pengetahuan tentang pendidikan karakter terutama dalam menanggulangi delinquency siswa.
E. Sistematika Pembahasan
Dalam penulisan skripsi ini terdiri dari IV (empat) bab yang masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab. Adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Merupakan pendahuluan, dalam hal ini membahas secara global yang meliputi : Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Ruang Lingkup, Definisi Operasional, dan Sitematika Pembahasan.
BAB II KAJIAN TEORI
Bab ini akan membahas tentang seputar pendidikan karakter yang terdiri dari definisi, tujuan dan nilai-nilai karakter dalam pendidikan karakter. Serta pembahasan seputar delinquency yang meliputi : definisi, sebab terjadinya serta bentuk-bentuk delinquency siswa. Dan pembahasan yang terakhir tentang pengaruh pendidikan karakter dalam menanggulangi delinguency siswa dan hipotesis penelitian.
BAB III METODE PENELITIAN
Bab ini membahas tentang metode penelitian yang terdiri dari, jenis penelitian, rancangan penelitian, populasi dan sampel, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data dan instrument penelitian serta analisis data.
BAB IV LAPORAN HASIL PENELITIAN
Berisi tentang deskriptif singkat gambaran umum objek penelitian, nilai-nilai karakter siswa, bentuk/jenis-jenis kenakalan yang dilakukan oleh siswa kelas VIII SMP X, dan hasil analisis pengaruh pendidikan karakter dalam menanggulangi delinquency siswa SMP X.
BAB IV PENUTUP
Merupakan konsep akhir dari skripsi ini yang berisi kesimpulan dan saran-saran.
Demikian sistematika pembahasan yang nantinya menjadi penulisan skripsi sesuai dengan urutannya dan setelah sampai pada penutupan kami juga mencantumkan daftar pustaka beserta lampiran-lampiran penutup.
Post a Comment