Untuk sementara ini, pertanyaan yang sering muncul seputar masalah Registrasi SDM-PDSP dan VervalPD, semoga bermanfaat.
Apakah Operator Sekolah yang akan melakukan vervalPD harus registrasi di SDM-PDSP dengan melamapirkan SK dari lembaga?
Jawab :
Operator Sekolah yang akan melakukan vervalPD harus registrasi di SDM-PDSP dengan melamapirkan SK dari lembaga untuk di masukan datanya di database Operator pengelola data pendidikan yang di kelola oleh PDSP - Kemdikbud.
Operator Sekolah yang akan melakukan vervalPD harus registrasi di SDM-PDSP dengan melamapirkan SK dari lembaga untuk di masukan datanya di database Operator pengelola data pendidikan yang di kelola oleh PDSP - Kemdikbud.
Mengapa operator sekolah harus diregistrasi?
Jawab :
Registrasi Operator dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara operator sebagai bagian dari pengelola data pendidikan dengan PDSP sebagai pengelola database pendidikan Nasional.
Registrasi Operator dimaksudkan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi antara operator sebagai bagian dari pengelola data pendidikan dengan PDSP sebagai pengelola database pendidikan Nasional.
Berapa lama harus menunggu hasil registrasi sehingga operator bisa login SDM-PDSP dan verval?
Jawab :
Segera setelah berkas pengajuan operator diperiksa oleh admin SDM-PDSP akan diapprove apabila berkas SK OP sesuai ketentuan dan akan ditolak jika berkas meragukan, tidak lengkap atau tidak valid.
Segera setelah berkas pengajuan operator diperiksa oleh admin SDM-PDSP akan diapprove apabila berkas SK OP sesuai ketentuan dan akan ditolak jika berkas meragukan, tidak lengkap atau tidak valid.
Operator Sekolah sudah registrasi di SDM-PDSP dan baru melakukan VervalPD, apa yang pertama harus dilakukan?
Sudah registrasi di SDM-PDSP dan sudah menerima email dari admin SDM-PDSP, tapi tidak bisa login SDM-PDSP dan vervalPD?
Jawab :
OP Dinas atau Sekolah yang registrasi sebelum tanggal 13 September 2014, default username dan passwordnya adalah email yang di tuliskan di kolom "Email Pribadi" pada saat registrasi SDM-PDSP,
OP Dinas atau Sekolah yang registrasi sesudah tanggal 13 September 2014, Username nya adalah email yang di tuliskan di kolom "Email Pribadi" pada saat registrasi SDM-PDSP dan passwordnya sama dengan password yang di tuliskan pada kolom "Password" dan "Konfirmasi Password".
Kenapa data PD yang sudah di input melalui DAPODIKDAS harus di verifikasi dan Validasi kembali?
Jawab :
Tujuan Verifikasi dan Vaildasi data PD dimaksudkan untuk mendapatkan data pendidikan yang berkualitas, yaitu data yang valid dan benar serta akuntabel
Tujuan Verifikasi dan Vaildasi data PD dimaksudkan untuk mendapatkan data pendidikan yang berkualitas, yaitu data yang valid dan benar serta akuntabel
Bagaimana memperbaiki data ganda di Referensi atau di residu?
Jawab :
Pilih salah satu data PD yang sudah valid, dan data ganda-nya yang tidak valid di unmatch(data di referensi), atau di biarkan(data di residu).
Pilih salah satu data PD yang sudah valid, dan data ganda-nya yang tidak valid di unmatch(data di referensi), atau di biarkan(data di residu).
Bagaimana memperbaiki data Individu PD yang salah dalam menuliskan nama dan tanggal lahir?
Jawab :
Perbaikan data dilakukan pada menu Edit Data dan pengajuan perbaikan Nama dan tanggal lahir, dengan melampirkan berkas pendukung berupa scan berkas asli atau copy dari Akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir, atau Ijazah, atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kepala desa setempat.
Perbaikan data dilakukan pada menu Edit Data dan pengajuan perbaikan Nama dan tanggal lahir, dengan melampirkan berkas pendukung berupa scan berkas asli atau copy dari Akta kelahiran atau Surat Kenal Lahir, atau Ijazah, atau Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kepala desa setempat.
Kapan sebaiknya melakukan perbaikan dengan edit data?
Jawab :
Setelah semua data di residu di verifikasi dan di tabel konfirmasi di validasi oleh operator Sekolah.
Setelah semua data di residu di verifikasi dan di tabel konfirmasi di validasi oleh operator Sekolah.
Mengapa data di pencarian NISN berbeda dengan data di tabel referensi vervalPD? Data mana yang harus digunakan?
Jawab :
Konfirmasi data yang ada di tabel konfirmasi sampai habis.
Proses update dan sinkronisasi data antar server VervalPD dan Dapodikdas masih berlangsung.
Gunakan data yang ada di tabel referensi vervalPD, karena data di tabel referensi vervalPD nantinya akan meng-updatedata :
- Pencarian NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id),
- Master Referensi (http://referensi.data.kemdikbud.go.id), dan
- DAPODIKDAS
Data kelas 1/siswa baru yang sudah di inputkan di dapodik belum muncul di vervalPD, sedangkan sekolah lain sudah, padahal sudah sinkron seperti yang dilakukan oleh OPS lain, bagaimana solusinya ?
Jawab :
Saat ini proses update/sinkronisasi data antar server VervalPD dan Dapodikdas masih berlangsung.
Saat ini proses update/sinkronisasi data antar server VervalPD dan Dapodikdas masih berlangsung.
Bagaimana mencari data PD yang sudah lulus pada tahun ajaran sebelumnya?
Operator Sekolah tidak bisa login vervalPTK
Jawab :
VervalPTK, VervalSP dan Wilayah aksesnya ada di Dinas Pendidikan masing-masing Wilayah, apabila Operator Sekolah menemukan data PTK, SP dan Wilayah yang tidak valid, silahkan berkordinasi dan berkomunikasi dengan Operator Dinas di wilayahnya masing-masing.
VervalPTK, VervalSP dan Wilayah aksesnya ada di Dinas Pendidikan masing-masing Wilayah, apabila Operator Sekolah menemukan data PTK, SP dan Wilayah yang tidak valid, silahkan berkordinasi dan berkomunikasi dengan Operator Dinas di wilayahnya masing-masing.
Kapan batas akhir VervalPD?
Jawab :
VervalPD akan berakhir apabila OP Sekolah dan Orang tua/Wali Murid sudah memahami Administrasi Pendataan Peserta didik dengan baik, misalnya, Menginputkan data individu PD di Dapodikdas sesuai dengan berkas yang sah menurut hukum, seperti Akta Kelahiran, Ijazah dll.
VervalPD akan berakhir apabila OP Sekolah dan Orang tua/Wali Murid sudah memahami Administrasi Pendataan Peserta didik dengan baik, misalnya, Menginputkan data individu PD di Dapodikdas sesuai dengan berkas yang sah menurut hukum, seperti Akta Kelahiran, Ijazah dll.
Referensi sumber : Bpk. Taufik Lone