SKRIPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Setiap anak yang dilahirkan ke dunia adalah dalam keadaan suci, maka orang tua dan lingkunganlah yang akan membentuk karakternya. Apakah karakternya baik atau jelek tergantung bagaimana didikan orang tuanya dan lingkungan mana dia tinggal. Karena pada periode-periode awal kehidupannya, anak akan menerima arahan dari kedua orang tuanya. Maka tanggung jawab untuk mengarahkan anak kepada kebaikan, berada di atas pundak orang tua. Sebab periode-periode awal dari kehidupan anak merupakan periode yang paling penting dan sekaligus rentan .
Anak adalah karunia Allah Yang Maha Kuasa yang harus kita syukuri. ia merupakan penerus garis keturunan yang dapat melestarikan pahala bagi orang tua sekalipun orang tua sudah meninggal. Ia adalah Amanat Allah yang wajib ditangani secara benar. Karena dalam dirinya melekat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hatinya yang suci merupakan permata tak ternilai harganya, masih murni dan belum terbentuk. Dia bisa menerima bentuk apa pun yang diinginkan dan corak manapun yang diinginkan. Jika dia dibiasakan pada kebaikan dan diajarinya, tentu ia akan tumbuh pada kebaikan dan menjadi orang yang bahagia di dunia dan akhirat. Akan tetapi, jika dia diabaikan dibiarkan seperti layaknya hewan, maka ia akan menderita dan rusak. Karena seorang anak tidak melihat kecuali orang-orang di sekitarnya dan tidak meniru kecuali orang-orang di sekitarnya pula.
Sedangkan hak yang paling mendasar dalam masalah hak asasi manusia adalah hak hidup. Hak asasi anak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak anak. Dari segi berbangsa dan bernegara anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita. Penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Agar setiap anak kelak memikul tanggung jawab sebagai tunas, potensi dan generasi muda, penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk hidup dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, social serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan semua itu, perlu dilakukan upaya perlindungan dan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa kekerasan dan diskriminasi.
Dalam kenyataan yang kita hadapi di tanah air sekarang, permasalahan mengenai anak sudah sangat memilukan hati dan mengkhawatirkan. Bahkan telah jatuh ke titik nadir yang paling dalam. Anak yang seharusnya dipelihara, dibina dan dilindungi malah dijadikan sebagai objek perbuatan-perbuatan tak terpuji. Misalnya yang banyak terjadi sekarang anak dimakan oleh orang tua sendiri (Bapak) untuk memuaskan nafsunya. Di jalanan, di kereta api, di bis-bis, di pasar-pasar dan pabrik anak di suruh ngamen, mengemis dan bekerja sepanjang hari untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti yang dilakukan oleh orang dewasa. Sehingga yang ada bukanlah ketentraman yang didapatkan oleh seorang anak melainkan malapetaka yang sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan jasmani dan rohani sang anak. Di sisi lain masyarakat belum menganggap kekerasan terhadap anak sebagai persoalan serius yang membutuhkan penanganan secara bersama-sama dan masalah anak dianggap sebagai masalah pribadi dalam keluarga, bukan sebagai tanggung jawab sosial dan pemerintah.
Oleh sebab itu seorang anak harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dari seluruh aspek kehidupan. Dalam kehidupan manusia, anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Akibat dari belum matangnya individu anak maka sangat dibutuhkan perlindungan penuh dari orang dewasa. Dan juga perlu adanya sebuah usaha untuk membangun kesadaran masyarakat tentang masalah kekerasan terhadap anak.
Menurut pandangan syari'at Islam walaupun anak tersebut masih berada dalam kandungan adalah merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggap sebagai suatu wujud yang hidup dan wajib di jaga. Cinta kasih, mawaddah, dan rahmah yang dianugerahkan kepada sepasang suami istri (ayah dan Ibu) adalah karunia yang besar untuk satu tugas berat yaitu membangun rumah tangga dengan tugas dan peran masing-masing antara kewajiban dan hak-haknya.
Dalam pemenuhan hak anak, agar mekanisme nasional berjalan dengan baik diperlukan sinergi dari setiap komponen yang menyelenggarakan upaya-upaya kemajuan hak anak, baik dari aspek legislasi, edukasi, pengawasan, dan kebijakan, sehingga penyelenggaraan langsung pemajuan hak anak dan perlindungan anak. Upaya itu tidak akan terwujud tanpa adanya political will dari pemerintah, partisipasi aktif dari masyarakat serta peran kritis dan kontribusi dari LSM untuk merealisasikan hak anak dalam semangat desentralisasi dan otonomi daerah.
Demikian pula perundang-undangan yang ada di Indonesia tentang perlindungan anak bahwa segala kegiatan adalah untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta mendapat perlindungan khusus dari kekerasan fisik, psikis dan seksual.
Dunia internasional juga telah bersepakat untuk membuat sebuah aturan yang mengatur tentang perlindungan anak. Maka pada tanggal 28 November 1989 Majelis umum PBB telah mengesahkan Konvensi Hak Anak (KHA), setahun setelah KHA disahkan, maka pada tanggal 25 Agustus 1990 pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 dan mulai berlaku sejak 5 Oktober 1990. Dengan ikutnya Indonesia dalam mengesahkan konvensi tersebut maka Indonesia terikat dengan KHA dan segala konsekuensinya. Artinya, setiap menyangkut tentang kehidupan anak harus mengacu pada KHA dan tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan dan menghormatinya maka akan memiliki pengaruh yang negatif dalam hubungan internasional. Dalam mewujudkan pelaksanaan KHA maka pemerintah Indonesia telah membuat aturan hukum dalam upaya melindungi anak. Aturan hukum tersebut telah tertuang dalam UU No 23. TAHUN 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2002. Jadi jelaslah bahwa perlindungan anak mutlak harus dilakukan karena mulai dari tingkat internasional dan nasional sudah memiliki instrumen hukum.
Dengan adanya ketentuan khusus yang berkaitan dengan seorang anak, maka sudah seyogyanya para pengasuh, baik orang tuanya atau bukan, harus memahami ketentuan baik yang ada dalam Islam ataupun perundang-undangan yang ada di Negara Indonesia ini.
Dari uraian diatas, penulis ingin mengadakan penelitian, mengenai kekerasan terhadap anak adalah sebagai suatu pelanggaran terhadap hak anak baik itu dalam perspektif hukum Islam maupun dalam UU No 23 TAHUN 2002 tentang perlindungan anak. Oleh karena itu penulis mencoba merumuskan dalam penelitian ini dengan judul :
"PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN ANAK DALAM RUMAH TANGGA (STUDI PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PUSAT PELAYANAN TERPADU/PPT)"
B. Rumusan Masalah
Berawal dari paparan latar belakang diatas, maka yang akan menjadi pokok bahasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana perspektif hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ?
2. Apa saja faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ?
3. Bagaimana upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X ?
C. Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari permasalahan di atas, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam dan UU No 23 Tahun 2002 mengenai kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X
3. Untuk mengetahui bagaimana upaya meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga di Kabupaten X
D. Sistematika Pembahasan
Dalam rangka untuk mempermudah dalam memahami dan mempelajari pembahasan yang ada dalam skripsi ini. Maka penulisan penelitian ini nantinya akan menggunakan sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini menjelaskan : a) Latar Belakang Masalah, b) Rumusan Masalah, c) Tujuan Penelitian., d) Kajian Pustaka e) Kegunaan Penelitian, f) Ruang Lingkup Penelitian, g), Definisi Operasional, h) Metode Penelitian, i) Sistematika Pembahasan.
BAB II : KONSEP HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DARI KDRT
a. Rumah Tangga Dalam Pandangan Hukum Islam, b) Kewajiban dan Hak Anak kepada Orang Tua. c) Tinjauan Undang-Undang No 23 Tahun 2002.
BAB III : KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA
a) Pengertian Kekerasan. b) Macam Kekerasan c) Sebab-Sebab Timbulnya Kekerasan. d) Dampak Kekerasan Terhadap Korban. profil Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten X e). Beberapa Kasus yang Ditangani Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten X. f) Jenis Pelayanan dan Persyaratan bagi Korban . g) Alasan-alasan tentang PPT ditempatkan di rumah sakit. h) jenis-jenis pelayanan korban PPT.
BAB IV : UPAYA MEMINIMALISIR KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA
Bab ini memuat tentang : a) Analisa Hukum Islam Terhadap Penanganan Kasus Tindakan Kekerasan Terhadap Anak. b) Langkah-langkah Antisipatif terhadap timbulnya tindakan kekerasan. c). sosialisasi Undang-undang. d) Penyuluhan Agama. e) Pemberdayaan SDM Orang Tua. f). Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat.
BAB V : PENUTUP
a) Kesimpulan b) Saran-saran.