Cari Kategori

Showing posts with label KENAIKAN JABATAN - PANGKAT GURU. Show all posts
Showing posts with label KENAIKAN JABATAN - PANGKAT GURU. Show all posts

Format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran Dan Tugas Tertentu

Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung kemudian atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.

Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama Peraturan Bersama Mendiknas & BKN No. 14 Tahun 2010 yang dapat diunduh pada links berikut :

a. Download contoh format Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tertentu. Unduh.

b. Download contoh format Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Unduh.

c.   Download contoh format Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru. Unduh.

Dari ketiga surat pernyataan di atas dilampirkan dengan disertai bukti fisik. Demikian share singkat mengenai format surat pernyataan yang diperlukan dalam usul pengajuan angka kredit yang telah digunakan ditahun pelajaran 2014/2015 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:41:00

Contoh Format Pak Dan Dupak Terbaru Untuk Mengurus Pengajuan Kenaikan Jabatan / Pangkat Bagi Guru

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:

a.   pendidikan;
b. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c.   pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Unsur penunjangadalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:

a.   memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b.   memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c.   melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
-   membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
-   menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
-    menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
-  menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan. Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit Guru dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.

Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan;
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Berikut links download contoh format Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dan contoh format Penilaian Angka Kredit (PAK) terbaru berdasarkan lampiran Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010.

Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu, surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, seluruh contoh format surat-surat pernyataan ini dapat diunduh pada links berikutSemoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:40:00