PELAKSANAAN SUPERVISI PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Konteks Penelitian
Di Indonesia perkembangan lembaga pendidikan madrasah sangat penting dan terkait dengan peran Departemen Agama. Lembaga Departemen Agama secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Orientasi Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping perkembangan madrasah itu sendiri. Madrasah adalah lembaga pendidikan yang berciri khas Islam. Lembaga ini selain sebagai pelaksana pendidikan umum juga pelaksana pendidikan agama. Lembaga pendidikan madrasah melaksanakan dua kajian materi ajar karena diharapkan selain memperoleh pengetahuan juga menanamkan nilai-nilai keislaman pada peserta didik. Oleh karena itu, lembaga pendidikan madrasah yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, harus diperhatikan untuk ditingkatkan mutunya, baik perbaikan tentang pelaksanaan pendidikan maupun perbaikan-perbaikan administrasi. Pentingnya perhatian khusus terhadap pelaksanaan pendidikan dan administrasi pada lembaga pendidikan madrasah, yang menurut H. Mudjia Rahardjo diyakini bahwa lembaga-lembaga pendidikan tersebut (madrasah) memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya sehingga diperlukan model pengelolaan secara khusus pula. Lebih rinci beliau menjelaskan keunikan kekhususan lembaga pendidikan madrasah itu adalah karena terdapatnya nilai-nilai ikhlas, barokah, tawadu, istiqamah, ijtihad dan sebagainya.
Di dalam KMA No. 373 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yakni pada pasal 2 dijelaskan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut : "Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Provinsi berdasarkan Kebijakan Menteri Agama dan Peraturan perundang-undangan. Adapun tugas dan fungsi bidang yang mengurusi pendidikan adalah Mapenda sebagaimana disebut dalam pasal 31 yang menjelaskan sebagai berikut : Bidang Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum dan serta sekolah luar biasa.
Pengawas sekolah mata pelajaran agama Islam pada sekolah umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan pengawas pendidikan agama ada dua macam yaitu pengawas mata pelajaran pendidikan agama Islam pada TK, SD, SLB serta pengawas sekolah mata pelajaran agama Islam SLTP, SMU/K. Adapun RA/BA, MI dan MD Awaliyah diawasi oleh pengawas sekolah mata pelajaran pendidikan agama RA/BA, MI, MDA, sedangkan pada MTS/MA MD Wustho dan MD Auliya diangkat pengawas sekolah rumpun mata pelajaran Al-Quran Hadits (Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits, Bahasa Arab), pengawas sekolah rumpun mata pelajaran Aqidah Akhlak (Keimanan, Akhlaq, Sejarah Kebudayaan Islam) dan pengawas sekolah rumpun mata pelajaran syariah (Fiqih, Ushul Fiqih).
Merujuk tugas Departemen Agama dalam hal pendidikan, maka tentunya pengembangan dan peningkatan mutu madrasah adalah bagian dari tanggung jawab Departemen Agama. Dengan demikian, Departemen Agama punya tugas dalam rangka perkembangan dan peningkatan mutu madrasah. Mutu pendidikan merupakan standar yang perlu dicapai, kesesuaian dengan apa yang diharapkan oleh (stakeholder), memenuhi janji, atau sesuatu produk yang memenuhi persyaratan dan harapan. Sebagaimana diungkapkan oleh Muhaimin bahwa mutu adalah kesesuaian dengan standar, kesesuaian dengan harapan/permintaan stakeholder, pemenuhan janji yang telah diberikan, semua karakteristik produk dan pelayanan yang memenuhi persyaratan dan harapan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pasal 25 disebutkan bahwa (1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Selain itu pada Pasal 26 butir 1, 2, 3 dan 4 disebutkan pada intinya bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak serta ketrampilan untuk hidup mandiri. Salah satu pola dalam mewujudkan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) madrasah tersebut tentunya diupayakan melalui peran guru dalam KBM. S. Nasution mengungkapkan bahwa (1) mengajar ialah menanamkan pengetahuan kepada murid, (2) menyampaikan kebudayaan kepada anak, dan (3) aktivitas mengorganisasikan atau mengatur lingkungan dengan sebaik-baiknya dan menghubungkan dengan anak sehingga terjadi proses belajar-mengajar.
Sebagian besar problem mutu lembaga pendidikan madrasah terletak pada kurangnya profesionalisme pendidik dalam melakukan KBM (Kegiatan Belajar mengajar) dan berdampak pada citra dan mutu pendidikannya. Tidak mengherankan, jika terdapat sekian banyak lembaga pendidikan madrasah yang kurang bermutu. KBM punya hubungan erat dengan supervisi (pengawasan), karena di mana supervisi punya peran penting dalam memberikan bimbingan, penilaian, arahan terhadap pendidik guna perbaikan proses kegiatan belajar mengajar menjadi lebih baik dan lebih profesional. Supervisi bertujuan memberikan bantuan secara teknis dan bimbingan kepada pendidik dan staf sekolah guna meningkatkan kualitas kinerja utamanya dalam melakukan KBM. Dalam Q.S. At-Tahrim ayat 6 Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka“.
Ayat tersebut memberikan indikasi berupa penekanan tentang introspeksi diri, di mana kontrol diri pribadi sebagai pimpinan atau cerminan pada orang lain. Bila dikaitkan dengan proses pembelajaran, maka seorang guru diharapkan untuk memberikan yang terbaik bagi peserta didik. Yakni mampu menunjukkan sikap, sifat yang mulia serta profesional dalam pelaksanaan pembelajaran. Jika demikian akan berpengaruh kepada peserta didik dan menjadi peserta didik yang berkualitas. Begitu pula, bila dikaitkan dengan supervisi, maka seorang supervisor adalah seorang pemimpin yang bertanggung jawab terhadap perbaikan-perbaikan ketrampilan mengajar guru. Untuk itu, supervisor dengan segala sikap, sifat mulia yang dimiliki bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan, arahan, bantuan, petunjuk kepada guru, guna perbaikan menuju profesionalisme dalam pembelajaran.
Keputusan MENPAN Nomor 118/1996 bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil yang bertugas secara penuh untuk melakukan pengawasan dan pendidikan di sekolah pada Departemen Pendidikan dan kebudayaan, Departemen Agama, dan departemen lainnya.
Lanjut disebutkan, bahwa dalam Keputusan MENPAN Nomor 118/1996 Bab I Pasal 1 butir 1 menyebutkan bahwa pengawas sekolah (madrasah) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah, dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah. Untuk itu, dalam rangka menjamin peningkatan mutu lembaga pendidikan madrasah tentunya diperlukan pengawasan atau supervisi, karena pengawasan atau supervisi dalam sebuah lembaga pendidikan sangat diperlukan dalam rangka menjamin kualitas (quality assurance) agar sesuai dengan tujuan pendidikan. Supervisi/pengawasan yang baik akan menciptakan profesional guru dalam KBM, apabila proses KBM dilaksanakan secara profesionalisme maka akan menghasilkan prestasi belajar yang baik dan kemudian akan menghasilkan kompetensi lulusan yang baik pula.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, Papua adalah salah satu dari provinsi negara Indonesia yang berada dan identik dengan daerah keterbelakangan dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya di Indonesia. Di antaranya (1) selain daerahnya masih terbelakang dalam pendidikan dan pembangunan, (2) penduduk aslinya mayoritas beragama Kristen, (3) sakral dengan tradisinya, (4) sulit dijangkau daerah satu dengan lainnya (5) sangat tinggi fanatisme dengan keyakinannya (6) kurang (sangat kecil) perhatian pemerintah daerah tentang fisik dan fasilitasnya maupun perhatian dalam rangka peningkatan mutu terhadap lembaga pendidikan madrasah ketimbang lembaga pendidikan umum.
Fenomena yang terjadi pada lembaga pendidikan madrasah tersebut di atas tentunya sangat berimbas kepada keberadaan dan ruang gerak lembaga pendidikan madrasah. Tentu disadari demikian, namun perkembangan dan peningkatan mutu pendidikan madrasah di Papua punya keunikan tersendiri. Keunikannya itu, (1) bahwa umat Islam yang minoritas di Papua mampu mewujudkan ruh jihadnya dalam mengadakan, melaksanakan dan mengembangkan pendidikan dan pengajaran madrasah di tengah-tengah masyarakat X.
Keberadaan madrasah sebagaimana dijelaskan di atas adalah jumlah keseluruhan madrasah di kota X yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Dari keseluruhan madrasah itu yang dapat diambil sebagai sasaran kajian pada penelitian ini hanya madrasah ibtidaiah alasannya adalah :
1. Madrasah Ibtidaiah sebagai lembaga pendidikan dasar mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga pendidikan dasar umum lainnya, tetapi kurang diminati oleh masyarakat Islam dalam menyekolahkan anak padanya.
2. Madrasah Ibtidaiah sebagai lembaga pendidikan Islam punya peran ganda terhadap peserta didik, yakni selain memberikan pengetahuan umum juga menanamkan nilai-nilai dasar keislaman.
3. Madrasah Ibtidaiah memiliki guru yang berpendidikan rendah maupun kepala sekolah, tetapi mutu pendidikannya sangat diperhitungkan
4. Madrasah Ibtidaiah pada umumnya memiliki guru honorer, tetapi sangat komitmen terhadap tugas pokoknya.
5. Lulusan Madrasah Ibtidaiah dapat diterima pada sekolah lanjutan yang dianggap unggul.
Selain pilihan jenis lembaga pendidikan madrasah juga pembatasan terhadap lembaga pendidikan madrasah ibtidaiah yang dijadikan peneliti sebagai situs penelitian yakni lembaga pendidikan madrasah ibtidaiah Y, Z, dan V. Dengan tiga lokasi penelitian tersebut maka rancangan penelitian ini adalah studi multi kasus yaitu suatu studi yang menggabungkan beberapa studi kasus tunggal. Alasan dipilihnya tiga madrasah ibtidaiah itu karena ketiga lembaga pendidikan madrasah ibtidaiah tersebut eksisnya sudah berbeda dengan madrasah lainnya dan dianggap sudah maju. Indikator yang dijadikan sebagai alasan majunya ketiga lembaga pendidikan madrasah tersebut adalah (1) diminati oleh masyarakat untuk menyekolahkan anaknya pada lembaga-lembaga tersebut, (2) lulusannya dapat diterima pada sekolah lanjutan yang unggul dan (3) memiliki sarana pendidikan yang memadai.
Selain diketahui pesatnya keberadaan dan perkembangan madrasah di X juga hal yang penting untuk diperhatikan adalah bagaimana peningkatan mutu pendidikan madrasah utamanya tentang pelaksanaan supervisi terhadap profesionalisme guru-guru dalam KBM (Kegiatan Belajar Mengajar). Banyak faktor yang terjadi pada pelaksanaan supervisi yang menjadi tolak ukur terhadap rendahnya perkembangan dan peningkatan mutu lembaga pendidikan madrasah. Di antara faktor-faktor tersebut adalah (1) adanya sebagian pengawas yang sangat minim kemampuan mereka tentang sekian edukatif administrasi, adanya rasa enggan untuk datang ke sekolah, (2) minimnya tenaga teknis, (3) mekanisme kepengawasan/supervisi kurang dipahami, (4) tugas pokoknya belum sesuai dengan fungsi supervisi, (5) tidak memadai sarana prasarana, (6) rendahnya perhatian birokrasi terhadap supervisi dan (7) lemahnya sistem rekrutmen.
Faktor-faktor penghambat pelaksanaan supervisi sebagaimana disebutkan di atas memang selalu terjadi. Untuk itu, fenomena tentang pelaksanaan supervisi di madrasah ibtidaiah didasarkan atas alasan (1) keahlian kepala sekolah masih di bawah standar, berpendidikan setingkat PGA, PGSD, dan Diploma, (2) supervisi dilaksanakan oleh Dinas P dan P dan Pengawas PAI bukan kepala sekolah, (3) pendidikan pendidik umumnya PGSD, Diploma dan honorer, (4) kurangnya perhatian membuat persiapan perangkat mengajar, (5) kurangnya pengetahuan pendidik terhadap ketrampilan dasar mengajar, (6) minimnya pendidik dalam mengelola kelas, (7) minimnya pendidik dalam mengolah materi ajar, (8) sebagian guru yang enggan terhadap supervisor, dan (9) merasa adanya kesamaan status pendidikan.
Melihat fenomena yang terjadi sebagaimana dijelaskan di atas, tentu dapat diprediksi bahwa mutu pendidikan madrasah menjadi terabaikan. Mengapa ? Karena salah satu kriteria pencapaian mutu pendidikan adalah SDM kepala sekolah dan pendidik (guru). Jika SDM kepala sekolah dan guru madrasah di X menunjukkan demikian tentu pula berpengaruh kepada kualitas KBM yang dilaksanakan. Di antaranya adalah pelaksanaan perangkat persiapan mengajar terabaikan bahkan lebih-lebih 8 ketrampilan dasar mengajar pun tidak dipahami. Apabila pelaksanaan KMB tidak berkualitas, maka tentu berpengaruh kepada kualitas peserta didik dan akhirnya berpengaruh kepada kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Salah satu tugas pokok dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah adalah lewat bidang supervisi/pengawas. Sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan MENPAN Nomor 118 Tahun 1996 Bab 1 Pasal 1 tersebut di atas. Eksisnya supervisi/pengawasan Departemen Agama dalam penanganan terhadap peningkatan mutu madrasah, karena selain keadaan daerah yang kurang bersahabat, minimnya pendidikan guru dan kepala sekolah madrasah, pelaksanaan supervisi/pengawasan di X tidak dilakukan oleh kepala sekolah, melainkan dilakukan oleh pengawas Dinas Pendidikan dan Pengajaran bagi sekolah umum dan pengawas Departemen Agama bagi madrasah.
Untuk itu, dengan alasan dan penjelasan tersebut, yakni pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap profesionalisme pendidik maupun kepala sekolah dalam peningkatan mutu madrasah melalui KBM pada madrasah khususnya madrasah dianggap logis dan unik untuk diteliti.
B. Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian yang telah diuraikan di atas, maka fokus penelitian pada penelitian ini adalah :
1. Bagaimana pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di madrasah ibtidaiah X ?
2. Apa implikasi pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di madrasah ibtidaiah X ?
C. Tujuan Penelitian
Dilihat dari rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini, maka tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap KBM (persiapan atau perangkat KBM) di madrasah ibtidaiah Y, Z dan V.
2. Untuk mengetahui implikasi pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap KBM (persiapan atau perangkat KBM) di madrasah ibtidaiah Y, Z dan V.
D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan judul penelitian Pelaksanaan Supervisi Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di madrasah X, maka manfaat penelitian ini dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu :
1. Manfaat secara Umum :
a. Memberikan pengetahuan kepada lembaga pendidikan lain tentang pentingnya pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap KBM (persiapan atau perangkat KBM) di madrasah ibtidaiah Y, madrasah ibtidaiah Z, dan madrasah ibtidaiah V.
b. Memberikan pengetahuan kepada lembaga-lembaga pengelolaan pendidikan lainnya, tenaga pendidikan, aktivis pendidikan dan masyarakat pada umumnya tentang implikasi pelaksanaan supervisi Pengawas Pendidikan Agama Islam terhadap KBM (persiapan atau perangkat KBM) di madrasah ibtidaiah Y, madrasah ibtidaiah Z, dan madrasah ibtidaiah V.
2. Manfaat Secara Khusus :
a. Memberikan pengetahuan kepada seluruh aktivis pendidikan X tentang pelaksanaan supervisi pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) terhadap KBM (persiapan atau perangkat KBM) di madrasah ibtidaiah Y, madrasah ibtidaiah Z, dan madrasah ibtidaiah V.
b. Memberikan pengetahuan kepada pihak madrasah tentang pentingnya implikasi pelaksanaan supervisi pengawas pendidikan agama Islam terhadap KMB (persiapan atau perangkat KBM) di madrasah ibtidaiah Y, Z dan V.