Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal :
1. Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota.
2. SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014.
3. Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
4. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda, maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Pengisian Mulok (Muatan Lokal) pada aplikasi Dapodikdas 2014 :
1. Kurikulum KTSP SD (32 jam) : Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan.
2. Kurikulum 2013 SD (36 jam): Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas, jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam).
3. Kurikulum KTSP SMP (32 jam) : Jam wajib Mulok : 2 jam. Jika ada 2 mapel Mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.
4. Kurikulum 2013 SMP (38 jam) : Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut : Seni dan Budaya, Keterampilan, dan PJOK. Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh :
• Nama Mata pelajaran : Seni dan Budaya
• Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta