Cari Kategori

TINJAUAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DI RSUD

Posted by Indeks Prestasi

TINJAUAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) DI RSUD

1.1. Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga Negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin.

Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang sesuai amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2, yaitu yang menyebutkan bahwa Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, dan terbitnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), menjadi suatu bukti yang kuat bahwa Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Karena melalui SJSN sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang tersebut, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, dimulai dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKM (2005) atau lebih dikenal dengan program Askeskin (2005-2007) yang kemudian berubah nama menjadi program Jamkesmas sampai dengan sekarang. Kesemuanya memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan prinsip asuransi kesehatan sosial.

Pada tahun 2011 dilaksanakan perbaikan berbagai aspek dalam program Jamkesmas, salah satu nya adalah aspek pelayanan yaitu pelayanan kesehatan secara gratis untuk pengobatan thalasemia dan obat kanker. Pada tahun 2011 diperkenalkan paket INA-CBG'S. Selain itu pada tahun 2010 Menteri Kesehatan telah menandatangani kesepakatan dengan 4 (empat) BUMN farmasi untuk menjamin ketersediaan obat dan alat yang dibutuhkan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Jamkesmas dengan harga yang terjangkau sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Pasien atau masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan Jamkesmas adalah mereka masyarakat miskin yang memenuhi kriteria keluarga atau RTM (Rumah Tangga Miskin) menurut Badan Pusat Statistik (BPS), dan jika minimal memenuhi 9 variabel yang telah menjadi kriteria maka dikategorikan sebagai RTM (Rumah Tangga Miskin).
Pelayanan Kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggrakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memudahkan perseorangan, kelompok dan ataupun masyarakat (Azwar, 1995 : 1). Dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan, terjangkau oleh semua lapisan lapisan masyarakakat, dan sebagai wujud ketegasan perintah dalam menjalankan kewajibannya dalam menciptakan derajat kesehatan yang tinggi dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU tentang Rumah Sakit BAB l pasal 1).

Rumah Sakit didirikan sebagai sentral pelayanan kesehatan terutama kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat disekitarnya termasuk bagi mereka masyarakat miskin yang menjadi peserta Jamkesmas. Paradigma yang dikembangkan dalam tradisi seni pengobatan menjadi karakteristik khas yang seharusnya ada pada setiap aktivitas RS. Pasien adalah manusia yang setara kedudukannya secara fitrawi dengan dokter dan paramedik lain, sehingga relasi yang terbangun antar mereka mestinya bersifat humanis, bukan eksploitatif. Dalam konteks relasi dokter-pasien ini, berbagai ketimpangan dan ketidakpuasan selalu muncul dan dirasakan oleh kedua belah pihak. Idealnya, dalam harapan banyak orang, ketika masuk RS kita akan mendapat pengobatan dan perawatan yang baik sehingga dapat segera sembuh dan sehat kembali.

Berdasarkan pertimbangan tersebut peneliti ingin melakukan penelitian di RSUD X. Penelitian dilakukan dengan meninjau pelaksanaan program Jamkesmas. Dalam satu bulan RSUD X mampu melayani pasien peserta Jamkesmas sebanyak 1000 hingga 1400 pasien yang terbagi dari pasien Jamkesmas RJTL, RITL dan IGD. Diharapkan dengan melakukan penelitian di RSUD X maka didapatkan data yang representative mengenai keefektifan pelayanan Jamkesmas yang dilihat dari ketepatan sasaran program, ada atau tidaknya cost sharing dan untuk pasien Rawat Inap memiliki surat rujukan atau tidak.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota X Tahun 2010 jumlah peserta Jamkesmas Kota X adalah 7.419 RTM atau 29.568 Jiwa. Jumlah yang cukup besar tersebut mengundang pertanyaan apakah kepesertaannya telah sesuai pedoman pelaksanaan Jamkesmas yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan, berdasarkan pengalaman yang diperoleh ketika magang, menemukan seorang peserta secara fisik dan penampilan tidak sesuai kriteria miskin yang berhak memperoleh Jamkesmas namun kenyataannya orang tersebut berobat dengan menggunakan Jamkesmas. Berkaitan dengan hal tersebut maka dilakukan penelitian tinjauan pelaksaan program Jamkesmas yang kemudian akan diketahui ketepatan sasaran program Jamkesmas,ada atau tidaknya cost sharing untuk pasien Rawat Inap dan pasien Rawat Inap memiliki surat rujukan atau tidak, kecuali untuk pasien masuk melalui IGD tidak harus memiliki rujukan.

1.3. Pertanyaan Penelitian
1. Apakah pasien yang datang sebagai peserta Jamkesmas RSUD X, Lampung adalah mereka yang benar berhak memperoleh pelayanan Jamkesmas sesuai kriteria rakyat miskin dari BPS, penghuni lapas, gelandangan, pengemis dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Apakah pasien Rawat Inap memiliki surat rujukan sebagai salah satu prosedur memperoleh pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu Jamkesmas atau pasien masuk melalui IGD.
3. Apakah ada cost sharing pada pasien peserta Jamkesmas Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) RSUD X.

1.4. Tujuan Penelitian
1.4.1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui pengelolaan program Jamkesmas yang sesuai dengan Panduan Pelaksanaan (Manlak) di RSUD. X.
1.4.2. Tujuan Khusus
1. Mengetahui prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan melalui Program Jamkesmas di RSUD X. Pasien memiliki surat rujukan atau tidak.
2. Mengetahui ada atau tidak ada cost sharing pada pasien peserta Jamkesmas rawat inap tingkat lanjut RSUD X.
3. Mengetahui ketepatan sasaran kepesertaan Jamkesmas.

1.5. Manfaat Penelitian
1. Bagi Peneliti
Menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman yang berharga dan sebagai wadah penerapan ilmu yang telah dipelajari selama perkuliahan untuk meningkatkan profesionalisme.
2. Bagi Rumah Sakit
Sebagai evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan program Jamkesmas di RSUD X dimasa mendatang.
3. Bagi Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten atau Kota
Sebagai evaluasi untuk perbaikan program Jamkesmas di masa datang di wilayahnya.
4. Bagi PT. Askes sebagai penanggung jawab kepesertaan Jamkesmas
Sebagai evaluasi untuk perbaikan kepesertaan program Jamkesmas dalam hal pemberian/ penerbitan kartu di masa datang oleh PT. Askes.
5. Bagi Pemerintah Daerah
Selaku pihak yang memutuskan dan menetapkan masyarakat miskin berdasarkan data BPS yang berhak memperoleh Jaminan Kesehatan Masyarakat, skripsi ini dapat menjadi bahan evaluasi ketepatan kepesertaan program Jamkesmas di masa datang.
6. Bagi Institusi Pendidikan
Dapat menjadi bahan bacaan atau sumber bacaan yang bersifat ilmiah, dan sebagai bahan masukan bagi studi selanjutnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan program Jamkesmas.

Related Post



Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:06:00

Post a Comment