IMPLEMENTASI PERAN KOMITE MADRASAH DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN SINERGIS DENGAN KEPALA MADRASAH (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Lembaga pendidikan formal atau yang disebut dengan sekolah atau madrasah merupakan pranata sosial yang mengalami perkembangan dari masa ke masa yang biasanya diselenggarakan secara masal untuk umum dengan standar kurikulum tertentu pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dikarenakan pendidikan merupakan pranata sosial, maka keterlibatan masyarakat dalam proses pendidikan menjadi mutlak diperlukan sebagaimana tertuang dalam paradigma baru tri pusat pendidikan dimana semua orang (orang tua dalam keluarga, kepala sekolah dan guru di sekolah serta masyarakat) bekerjasama mendidik anak-anak dengan baik.
Keluarga (home), sekolah (school), dan masyarakat (community) memiliki pola hubungan fungsional yang amat rapat, dan bahkan seharusnya bersatu padu secara sinergis dalam melaksanakan misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Dulu kita mengenal Badan Persatuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG), dan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Sebagai penyempurnaan institusi tersebut, sekarang, telah ditemukan bentuknya yang lebih ideal, yaitu komite sekolah. Dimana komite ini secara formal difungsikan sebagai forum pengambilan keputusan bersama antara sekolah, dan masyarakat dalam hal perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi program kerja yang dilakukan di sekolah.
Berdasarkan Kepmendiknas 044/U/2002, komite madrasah mengemban empat peran sebagai berikut : (1) pemberi pertimbangan, (2) pendukung, (3) pengawas, dan (4) mediator. Keempat peran komite tersebut bukan peran yang berdiri sendiri, melainkan peran yang saling terkait antara peran satu dengan peran lainnya.
Berdasarkan peran komite madrasah tersebut, maka pada tahap awal pembentukannya, komite madrasah disambut dengan sangat positif oleh sebagian besar masyarakat, dengan harapan yang tinggi pula. Namun ironisnya, pada perkembangan praktek di lapangan ditemukan beberapa fenomena penting, seperti adanya ketidakjelasan peran komite madrasah dan ketidakberdayaan. Penyebabnya antara lain, karena pelaksanaan peran komite madrasah tidak selalu memenuhi harapan. Padahal eksistensinya sangatlah penting dan strategis, yakni (1) memberikan pertimbangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan, (2) mendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, (3) mengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, (4) sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Pelaksanaan peran komite madrasah masih sangat variatif. Di satu pihak ada komite madrasah yang masih melanjutkan peran BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) yang sering disebut sebagai "stempel" kepala madrasah. Artinya, komite madrasah seperti ini hanya "mengekor" apa yang diprogramkan oleh kepala madrasah. Komite madrasah tidak memiliki ide kreatif dan gagasan inovatif untuk meningkatkan hasil belajar siswa. Jadi program kepala madrasah itulah yang menjadi program komite madrasah. Sebaliknya adapula komite madrasah yang justru sangat ditakuti oleh kepala madrasah.
Kedudukan sebagai kepala madrasah sering menjadi incaran kritik dan pengawasan secara berlebihan oleh komite madrasah apalagi jika kepala madrasah tersebut melaksanakan tugasnya secara tidak transparan, demokratis dan akuntabel. Jika kepala madrasah jelas-jelas melakukan penyelewengan maka komite madrasah ini tidak segan-segan lagi mengajukan rekomendasi kepada dinas pendidikan untuk mengganti kepala sekolah tersebut. Peran sebagai badan pengawasan lebih menonjol dibandingkan dengan yang lain. Bahkan di beberapa madrasah keberadaan lembaga ini justru menjadi saingan kepala madrasah dalam menentukan kebijakan madrasah.
Fenomena yang terjadi diatas bertentangan dengan pedoman kerja komite madrasah pada Bab II pasal 4 tentang kedudukan komite madrasah yang menyebutkan :
Komite sekolah di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, berkedudukan sebagai lembaga mandiri yang di luar struktur organisasi SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau lazim disebut dengan organisasi non struktural, tetapi merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK sebagai mitra kerja unsur pimpinan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK.
Dalam pasal 4 diatas sangat jelas disebutkan bahwa komite madrasah merupakan mitra kerja kepala madrasah sebagai unsur pimpinan satuan pendidikan sehingga transformasi pelaksanaan konsep komite madrasah memerlukan pemahaman dari berbagai pihak baik dari anggota komite madrasah maupun dari kepala madrasah agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan konflik dalam mencapai tujuan bersama bahkan akan memberikan dampak buruk terhadap stabilitas pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan tersebut. Dinyatakan secara tegas, bahwa komite madrasah merupakan lembaga mandiri dan bersifat independen. Kedudukan komite madrasah tidak di bawah kepala madrasah atau dibawah bayang-bayang kekuasaan kepala madrasah namun, kedudukan komite madrasah adalah sebagai mitra kerja kepala madrasah. Berdasarkan kenyataan tersebut, komite madrasah akan bisa melaksanakan perannya secara optimal jika didukung oleh kepala madrasah, yang dimaksudkan dukungan disini adalah kepala madrasah memberikan ruang untuk komite madrasah dalam melaksanakan perannya sehingga akan tercipta hubungan yang sinergis diantara keduanya. Mulyasa mengatakan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi sekolah, maka kepala sekolah harus melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan-masukan untuk menyusun program yang relevan. Di sisi lain, masyarakat juga memerlukan jasa sesuai dengan yang diinginkan. Jalinan semacam itu dapat terjadi, jika kepala sekolah aktif dan dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan.
Hubungan antara kepala madrasah dengan komite madrasah yang dibangun dengan baik akan membawa pengaruh positif bagi komite madrasah dalam mengadakan sumberdaya-sumberdaya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat memberikan fasilitas-fasilitas bagi guru-guru dan murid untuk belajar sebanyak mungkin, sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Komite madrasah bisa ikut serta untuk meneliti berbagai permasalahan belajar yang dihadapi oleh murid secara kelompok maupun secara individual, sehingga membantu guru-guru untuk menerapkan pendekatan belajar yang tepat bagi murid-muridnya. Komite madrasah juga dapat menyampaikan ketidakpuasan para orangtua murid akan rendahnya prestasi yang dicapai oleh suatu madrasah.
Obyek penelitian ini bertempat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) X. alasan dipilihnya lembaga pendidikan ini karena peneliti melihat adanya hubungan yang sinergis antara komite madrasah dan kepala madrasah. Hal itu terlihat dari kontribusi yang telah diberikan oleh komite madrasah yang berupa penambahan aset-aset madrasah dari tahun ke tahun, prestasi-prestasi yang telah dicapai oleh MAN X yang kesemuanya tidak lepas dari peran serta komite madrasah, maupun program-program kebijakan madrasah yang tidak bisa dipisahkan dari peranan komite madrasah di dalamnya.
Berdasarkan data awal penelitian diatas, maka peneliti akan melakukan penelitian lebih lanjut tentang PERAN KOMITE MADRASAH DALAM MENCIPTAKAN HUBUNGAN SINERGIS DENGAN KEPALA MADRASAH.
B. Fokus penelitian
Penelitian ini memfokuskan pada Implementasi Peran Komite Madrasah Dalam Menciptakan Hubungan yang Sinergis dengan kepala madrasah dengan sub fokus :
1. Bagaimana komitmen dan tanggung jawab komite MAN X dalam mengimplementasikan peran-perannya di MAN X ?
2. Apa kekuatan yang dimiliki komite MAN X untuk mempertahankan eksistensinya di MAN X ?
C. Tujuan Penelitian
Berbanding lurus dengan sub fokus penelitian di atas, maka tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana komitmen dan tanggung jawab komite MAN X dalam mengimplementasikan peran-perannya di MAN X ?
2. Untuk mengetahui kekuatan yang dimiliki komite MAN X untuk mempertahankan eksistensinya di MAN X ?
D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan dan bermanfaat bagi berbagai pihak antara lain :
1. Manfaat Teoritis
a. Memberikan pengetahuan tentang implementasi peran komite madrasah dalam menciptakan hubungan sinergis dengan kepala madrasah
b. Hasil-hasil yang diperoleh dapat menimbulkan permasalahan baru untuk diteliti lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi pengurus komite madrasah
Mengungkapkan beberapa kendala atau hambatan terhadap profil dan peran komite madrasah yang pada akhirnya dapat digunakan oleh pengurus komite madrasah untuk menciptakan hubungan sinergis yang lebih baik dengan kepala sekolah.
b. Bagi kepala madrasah
Memberikan sumbangan pemikiran dan masukan bagi kepala sekolah selaku penyelenggara pendidikan akan pentingnya membina hubungan sinergis yang baik dengan komite madrasah keberlangsungan pendidikan di satuan pendidikannya.
c. Bagi dewan pendidikan
Memberikan masukan yang penting bagi dewan pendidikan untuk lebih memiliki integritas yang tinggi demi keberlangsungan pendidikan di satuan pendidikan masing-masing melalui komite madrasah.