Cari Kategori

Showing posts with label JUMLAH MINIMAL SISWA PER-ROMBEL. Show all posts
Showing posts with label JUMLAH MINIMAL SISWA PER-ROMBEL. Show all posts

DASAR HUKUM JUMLAH MINIMAL PESERTA DIDIK / MURID DALAM 1 KELAS

Pada awal bulan Oktober 2014 semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, setelah sinkronisasi Dapodik berhasil dilakukan oleh masing-masing operator sekolah salah satunya untuk mengirimkan data-data PTK yang telah bersertifikat pendidik. Salah satunya pada jenjang SD – SMP yang diakomodir menggunakan aplikasi Dapodikdas 2014 yang telah sinkron dengan server P2TK Dikdas dalam proses validasi data-data PTK bersertifikat pendidik dan pada akhirnya akan ditentukan siapa saja PTK yang berhak menerima tunjangan sertifikasi pendidiknya pada triwulan ke-3 tahun anggaran 2014 kali ini yang berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya telah mengajar minimal 24 jam pelajaran.


Namun bukan berarti para PTK yang telah memenuhi syarat mengajar 24 jam menerima tunjangan sertifikasinya, namun akan ada validasi data terhadap normal tidaknya rombongan belajar (Rombel) yang diampunya. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dapat diketahui pada hasil cek lembar Info PTK 2014.

Walaupun telah mengajar 24 jam atau lebih, data pada hasil cek LTD 2014 akan terdapat catatan masalah untuk tunjangan profesi “JJM Linear Kurang” dikarenakan “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” dikarenakan jumlah peserta didik (murid) dalam 1 Rombel kurang dari 10 anak, maka hasil pada LTD 2014 seperti contoh berikut :


Dasar hukum yang menjadi acuan dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002. Mungkin berawal dari implementasi program seperti inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:46:00

PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:

Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.


Persyaratan Pendirian Sekolah berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor  060/U/2002 ini meliputi:

a.  hasil studi kelayakan;
b.  rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
c.  sumber peserta didik;
d.  tenaga kependidikan;
e.  tenaga nonkependidikan;
f.   kurikulum/program kegiatan belajar;
g.  sumber pembiayaan;
h.  sarana dan prasarana;
i.   penyelenggara sekolah.

Studi kelayakan pendirian sekolah berisi:

a.  latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b.  bentuk dan nama sekolah;
c.  lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
d.  sumber peserta didik;
e.  guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;
f.   sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan,operasional dan proyeksi aliran dana;
g.  fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;
h.  peta pendidikan;
i.   kesimpulan studi kelayakan.

Mengenai RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) yang merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil studi kelayakan. 

RIPS memuat materi pokok komponen sebagai berikut:

a.  visi dan misi
b.  kurikulum
c.  peserta didik.
d.  ketenagaan
e.  sarana dan prasarana
f.   organisasi
g.  pembiayaan
h.  manajemen sekolah
i.   peran serta masyarakat
j.   rencana pentahapan pelaksanaan.

Persyaratan mengenai sumber peserta didik, tenaga kependidikan, dan tenaga non-kependidikan untuk masing-masing sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Selengkapnya silahkan download/unduh salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah dari situs http://hukor.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:31:00