ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMUTUSKAN MENABUNG DI BANK SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbankan adalah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu fungsi pengumpulan dana (funding), fungsi penyaluran dana (lending), dan pelayanan jasa (Muhamad, 2000 : 66). Seperti yang diketahui masyarakat di Indonesia yang sebagian besar muslim dihadapkan pada satu pilihan yaitu menyimpan dananya di bank konvensional. Sedangkan sudah diketahui bersama bank konvensional menganut sistem bunga yang menurut sebagian ulama, sistem bunga adalah termasuk yang diharamkan karena bunga dikategorikan sebagai riba. Maka dari itu perlu didirikan bank syariah.
Bank syariah di Indonesia didirikan karena keinginan masyarakat (terutama masyarakat yang beragama islam) yang berpandangan bunga merupakan hal yang haram, hal ini lebih diperkuat lagi dengan pendapat para ulama yang ada di indonesia yang diwakili oleh fatwa MUI yang intinya mengharamkan bunga bank terdapat unsur-unsur riba jika ada unsur tambahan, dan tambahan itu diisyaratkan dalam akad dan dapat menimbulkan adanya unsur pemerasan. Kemudaratan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba adalah, antara lain :
a) Mengakumulasi dana untuk kepentingannya sendiri.
b) Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada pengguna berikutnya.
c) Menyalurkan dana hanya mereka yang mampu.
d) Penanggung terakhir adalah masyarakat.
e) Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi.
f) Terjadi kesenjangan yang tidak akan ada habisnya.
Dari kondisi inilah Bank Syariah mulai dikembangkan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yang mengatur bank syariah secara cukup jelas dan kuat dari segi kelembagaan dan operasionalnya.
Seorang nasabah akan merespon bank syariah atau berminat ke bank syariah ketika ada produk atau akad yang dirasakan menguntungkan dirinya (www.tempointeraktif.com). Diantara salah satunya prinsip dalam akad bank syariah yang dirasa familiar di masyarakat yakni prinsip bagi hasil. Prinsip ini merupakan prinsip kerja sama usaha yang dikemas dalam bentuk investasi serta menawarkan tingkat return yang dapat ditentukan sesuai perjanjian. Dalam konstruksi prinsip mudharabah bank syariah memposisikan diri sebagai mitra kerja antara si penabung dan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan.
Dari beberapa konsepsi mengenai minat nasabah dalam menabung di bank syariah diharapkan pihak manajemen perbankan dapat memahami perilaku konsumen dalam mengambil keputusan untuk minat menabung atau mengambil pendanaan di bank syariah. Menurut Kotler (1999 : 152) dalam memahami perilaku konsumen dan mengenal pelanggan tidak pernah sederhana. Pelanggan mungkin menyatakan kebutuhan dan keinginan mereka namun bertindak sebaliknya. Mereka mungkin menanggapi pengaruh yang mengubah pikiran mereka pada menit-menit terakhir. Seperti yang diketahui ada dua jenis konsumen/nasabah yaitu pertama, konsumen/nasabah yang bersifat emosional (psikologis), kedua konsumen/nasabah yang bersifat rasional (http://www.bernas.co.id.newsid=413).
Studi ini memilih Bank Syariah Mandiri Cabang X didasarkan pada beberapa kemudahan-kemudahan yang ditawarkan kepada nasabah. Hal ini dikarenakan, Bank syariah mandiri yang sudah dikenal oleh masyarakat luas khususnya daerah X. Beberapa kemudahan-kemudahan ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri Cabang X kepada nasabahnya seperti On line Real Time diseluruh cabang/capem Bank mandiri dan Bank Syariah Mandiri, fasilitas phone banking dengan pulsa lokal serta adanya layanan penggunaan kartu ATM, adanya prosentase bagi hasil produk funding dari prinsip mudharabah yang diterapkan Bank Syariah Mandiri Cabang X mencapai 60 : 40 yang merupakan tawaran tingkat bagi hasil yang cukup bersaing dan menguntungkan, membuat keberadaannya Bank Syariah Mandiri Cabang X dapat dinilai memiliki masa depan yang sangat menguntungkan baik bagi intern maupun nasabah. Didasarkan pada semua itu, seharusnya prinsip mudharabah dapat menjadi sebuah daya tarik tersendiri dari produk-produk yang dimiliki oleh perbankan syariah.
Pada survey yang dilakukan oleh Bank Indonesia menghasilkan bahwa kurang mengertinya nasabah mengenai produk perbankan syariah (71%), kurangnya pengertian mengenai perbankan syariah secara umum (8%) (www.vibiznews-syariah.com).
Dengan karakteristik dan keuntungan-keuntungan yang tinggi dari prinsip mudharabah dari Bank Syariah Mandiri, seharusnya dapat menjadi alternatif dan pilihan utama bagi masyarakat mengingat dari beberapa aspek misalnya secara hukum agama Islam, tingkat keuntungan, keamanan, kenyamanan, jaringan yang luas yang ditawarkan lebih menguntungkan dari pada bank konvensional. Akan tetapi, karena kurangnya sosialisasi menjadikan Bank Syariah Mandiri yang menggunakan prinsip bagi hasil sebagian masyarakat menganggap tidak banyak perbedaan dengan sistem Bank Konvensional. Akan tetapi nasabah hanya tahu kalau pada Bank Syariah Mandiri hanya tidak memakai sistem bunga.
Dari beberapa uraian diatas, peneliti merasa tertarik untuk meneliti dengan judul "ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT NASABAH DALAM MEMUTUSKAN MENABUNG BANK SYARIAH MANDIRI CABANG X".
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka peneliti merumuskan secara spesifik sebagai berikut :
1) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah dalam memutuskan menabung Bank Syariah Mandiri Cabang X ?
2) Faktor-faktor minat manakah yang dominan pengaruhnya dalam memutuskan menabung Bank Syariah Mandiri Cabang X ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1) Untuk mengetahui pengaruh faktor-faktor minat nasabah dalam memutuskan memilih sistem bagi hasil produk funding Bank Syariah Mandiri Cabang X.
2) Untuk mengetahui faktor-faktor minat nasabah menabung yang dominan pengaruhnya dalam memutuskan memilih sistem bagi hasil produk funding Bank Syariah Mandiri Cabang X
D. Manfaat Penelitian
1) Bagi Universitas, sebagai pengembangan keilmuan khususnya di Fakultas Ekonomi
2) Bagi Bank Syariah Mandiri, Semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
3) Bagi peneliti, dapat menambah wawasan keilmuan tentang praktek penerapan prinsip bagi hasil (mudharabah)
4) Bagi Masyarakat, bertambahnya wawasan masyarakat tentang sistem bagi hasil (mudharabah)