Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;
b. Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :
a. berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :
a. telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN;
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.
Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut…
Semoga bermanfaat dan terimakasih…