Cari Kategori

Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label INFORMASI SEPUTAR PENDIDIKAN. Show all posts

CONTOH TEKS NASKAH JANJI SISWA / PELAJAR

Pengucapan Janji Siswa / Pelajar ini dibaca pada setiap upacara bendera hari Senin oleh salah satu petugas upacara dan ditirukan secara bersama-sama oleh seluruh peserta upacara, berikut isi janji siswa yang telah digunakan di sekolah kami :


JANJI SISWA

Kami siswa-siswi ................. (nama sekolah) berjanji :

1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.   Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.   Mematuhi segala peraturan dan tata tertib sekolah.

4.   Patuh serta taat kepada guru dan orang tua.

5.   Saling menghormati dan menghargai seluruh teman.

6.   Disiplin, jujur, dan bertanggung jawab.

7.  Menjaga kerapian dan kesopanan dalam berpakaian, serta sopan santun dalam setiap ucapan dan perbuatan.

8.   Menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan sekolah.

9.   Belajar dengan tekun serta bersemangat tinggi untuk meraih prestasi.

10.Menjaga nama baik keluarga besar .................. (nama sekolah).

Download contoh teks / naskah janji siswa (pelajar) ini pada links berikut. Demikian contoh teks / naskah janji siswa saya share, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:41:00

DIREKTORAT JENDERAL KHUSUS PENGELOLAAN GURU AKAN BENTUK KEMDIKBUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) yang khusus menangani masalah pengelolaan guru sehingga mulai dari pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini.

"Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu.
DITJEN (DIREKTORAT JENDERAL) KHUSUS PENGELOLAAN GURU AKAN BENTUK KEMDIKBUD
Menurut Anies, Presiden Joko Widodo sudah menerima usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru.

"Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja,"ujarnya.

Ia mengatakan Soal pembinaan guru dan pengembangan guru, nanti akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Karena, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti.

"Dengan dibentuk satu Ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya

Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat.

"Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:06:00

BATAS USIA SISWA BARU TK, SD, SMP, DAN SMA

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

BATAS USIA SISWA BARU TK, SD, SMP, DAN SMA

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

a.  Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.  Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

d.  Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :

a.   berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan

b.   berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b.  paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan

c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:

a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;

b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan

c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :

a.   telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;

b.   memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :

a.   telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;

b.   memiliki SKHUN;

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan

d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut… 

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:13:00