Cari Kategori

Showing posts with label kemampuan kerja pegawai. Show all posts
Showing posts with label kemampuan kerja pegawai. Show all posts

HUBUNGAN EFEKTIVITAS KOMUNIKASI ORGANISASI DAN KEMAMPUAN KERJA PEGAWAI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA

HUBUNGAN EFEKTIVITAS KOMUNIKASI ORGANISASI DAN KEMAMPUAN KERJA PEGAWAI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan organisasi pencapaian tujuan dengan segala prosesnya membutuhkan komunikasi yang efektif. Para anggota organisasi mutlak perlu berkomunikasi satu sama yang lain. Komunikasi merupakan bagian integral dari suatu proses manajemen melalui komunikasi yang efektif, kerja sama yang harmonis dapat dikembangkan untuk mencapai tujuan (Nitisemito, http://www.scribd.com dikutip tanggal 5 Mei 2010).
Seperti yang dikatakan pula oleh Terry (http://www.scribd.com dikutip tanggal 5 Mei 2010) bahwa komunikasi menempati urutan teratas mengenai apa saja yang harus dibuat dan dikerjakan untuk menghasilkan motivasi efektif, usaha-usaha komunikatif berpengaruh terhadap antusiasme kerja. Melalui komunikasi maka dapat memberikan keterangan tentang pekerjaan yang membuat karyawan dapat bertindak dengan rasa tanggung jawab pada diri sendiri yang pada waktu bersamaan dapat mengembangkan semangat kerja para karyawan. Adanya kerja sama yang harmonis ini diharapkan dapat meningkatkan kerja para pegawai, karena komunikasi berhubungan dengan keseluruhan proses pembinaan perilaku manusia dalam organisasi.
Menurut Rathakrishnan, 2006, komunikasi merupakan aspek dan elemen yang penting dalam sebuah organisasi. Komunikasi dalam organisasi mempunyai hubungan yang rapat dan saling mempengaruhi. Para pengurus menghabiskan 95% dari pada masa bekerja mereka untuk berkomunikasi, manakala pekerja bawahan menggunakan 60 persen daripada masa bekerja mereka dalam berbagai bentuk komunikasi. Ini menunjukkan proses komunikasi dalam organisasi boleh melibatkan setiap anggota organisasi.
Dengan demikian pelaksanaan komunikasi organisasi sangat diperlukan untuk melancarkan tugas-tugas pegawai. Sering terlihat dalam kehidupan sehari-hari jika hubungan antara pimpinan dan bawahan kurang baik maka para pegawai dalam melaksanakan tugasnya akan semakin malas. Tetapi sebaliknya jika hubungan atasan dan bawahan baik maka mereka juga dalam melaksanakan pekerjaan akan semakin baik pula. Berkaitan dengan hal tersebut selain komunikasi setiap organisasi tidak terlepas dari peran pemimpinnya baik organisasi publik maupun swasta, Oleh karena itu, untuk meningkatkan kemampuan kerja (produktivitas) para pegawai, organisasi harus menjalankan usaha-usaha pengembangan pegawai atau karyawannya. Jadi, pengembangan pegawai adalah untuk memperbaiki efektivitas kerja pegawai dalam mencapai hasil-hasil kerja yang telah ditetapkan.
Peranan sumber daya manusia terhadap lembaga negara tergantung kepada jumlahnya secara kuantitatif dan kualitas dari sumber daya manusia itu sendiri yang disifati dengan tinggi rendahnya kemampuan sumber daya manusia, menurut Standar Nasional Indonesia 19-9004-2002 terdiri dari unsur pendidikan, pelatihan, keterampilan, dan pengalaman. Oleh karena itu penyediaan pendidikan dan pelatihan bagi para personil dimaksudkan untuk memastikan bahwa personil sadar akan relevansi dan kegiatan mereka serta bagaimana sumbangan mereka bagi pencapaian sasaran mutu Quality objectives.
Menurut Purnomo (2004 : 4) "kemampuan merupakan kesanggupan seseorang baik secara kualitatif maupun kuantitatif untuk menjalankan tugas sesuai dengan profesi yang dimilikinya". Lebih lanjut diungkapkan bahwa "kemampuan kerja adalah keadaan pada seorang pegawai yang secara penuh kesanggupan, berdaya guna dan berhasil guna melaksanakan pekerjaannya, sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal."
Kemampuan juga berhubungan erat dengan kemampuan fisik atau kemampuan mental yang dimiliki orang untuk melaksanakan pekerjaan dan bukan yang diinginkan (Gibson, 1990 : 53). Gibson menyebutkan beberapa kemampuan yang harus dimiliki seorang pegawai agar dapat mencapai efektivitas dan efisiensi kerja.
Berdasarkan pendapat di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa kemampuan yang ada dalam diri seseorang adalah salah satu unsur kematangan, berkaitan dengan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh dari pendidikan, latihan dan suatu pengalaman, sehingga berguna untuk melaksanakan pekerjaan dan memperoleh hasil yang optimal. Kemampuan kerja pegawai merupakan aspek penting dalam organisasi. Pegawai yang memiliki kemampuan kerja dalam melaksanakan tugas akan senantiasa bekerja percaya diri dan siap untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Komunikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan mempengaruhi kinerja yang diberikan dengan ditandai oleh tingkat produktivitas, kestabilan yang dimiliki dalam melaksanakan tugas, kedisiplinan yang kuat, loyalitas yang tinggi, tanggung jawab serta efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas. Kedua aspek tersebut jika bersatu secara utuh dalam kondisi baik akan menjadikan pegawai berperilaku sesuai dengan tuntutan organisasi yang dikehendaki. Oleh karena itu apapun bentuk organisasinya aspek kemampuan kerja dan komunikasi perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pimpinan organisasi tersebut, termasuk di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota X mempunyai tujuan yaitu, rangka pembangunan nasional, arah kebijakan program pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima/PKL diarahkan untuk mencapai kondisi lingkungan yang tertib dan nyaman. Usaha dari pemerintah dalam hal ini Kota X mengimplementasikan program berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2000 tentang Program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang mempunyai wewenang dalam hal tersebut.
Program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terdapat beberapa kasus yang salah satunya yaitu : 
- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan permanen yang seharusnya bangunan tersebut dapat dibongkar pasang seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Th. 2000 pada bab V Pasal 8 yang menjelaskan : 
Untuk melakukan kegiatannya. Pedagang Kaki Lima dilarang : 
a. Merombak, menambah, mengubah fungsi dan fasilitas lokasi PKL yang telah disediakan dan atau telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
b. Mendirikan bangunan permanen di lokasi PKL yang telah ditetapkan.
c. Memindahtangankan ijin tempat usaha PKL kepada pihak lain.
d. Melakukan kegiatan usaha di luar lokasi PKL yang telah ditetapkan.
e. Menempati lahan/lokasi PKL yang tidak ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota.
f. Menempati lahan/lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal (hunian).
Suatu istilah yang dimaksudkannya untuk menjelaskan suatu keadaan dimana dalam proses kebijakan selalu akan terbuka kemungkinan terjadinya perbedaan antara apa yang diharapkan (direncanakan) oleh pembuat kebijaksanaan dengan apa yang senyatanya dicapai (sebagai hasil atau presentasi dari pelaksanaan). Jika dihubungkan dengan proses implementasi program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X, masih dari jauh harapan oleh karena itu variabel komunikasi dan kemampuan kerja dipergunakan sebagai faktor yang mempengaruhi implementasi program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X.
Ketentraman dan ketertiban umum merupakan proses perubahan secara berencana yang berlangsung secara terus menerus dari suatu keadaan tertentu kepada keadaan yang lebih baik, Ketentraman dan ketertiban umum dilaksanakan secara bertahap dan meliputi seluruh aspek kehidupan sehingga terjadi peningkatan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat. Salah satu upaya meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum dengan adanya program pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima/PKL, yang diharapkan dapat tercapainya lingkungan yang aman tertib dan terkendali.
Dengan ditertibkannya suatu kebijakan yang diharapkan untuk dapat memperbaiki pembangunan melalui program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X. Program tersebut bersifat pemerataan yang diorientasikan kepada pedagang kaki lima agar dapat terciptanya lingkungan yang aman dan terkendali. Adapun maksud dari perda tersebut adalah memberikan arah dan pedoman serta landasan bagi aparat pemerintah dalam menegakkan ketentraman dan lingkungan yang aman. Sedangkan tujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat terarah, terpadu, efektif, dan efisien untuk mewujudkan landasan yang mantap bagi visi pembangunan.
Hal ini disebabkan secara obyektif terdapat kondisi atau situasi yang menggambarkan hambatan pada segi sumber daya dan komunikasi. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut : 
1. Kemampuan kerja aparatur dalam menerapkan kebijakan yang belum memadai, hal tersebut disebabkan oleh : 
a. Kurangnya inisiatif dari para pelaksana untuk mengimplementasikan kebijakan karena harus menunggu perintah dari atasan untuk bertindak. 
b. Kurangnya pemahaman tentang isi kebijakan yang menyebabkan dibutuhkan peraturan/petunjuk pelaksana.
2. Selain faktor kemampuan kerja, juga ada beberapa kesulitan dalam pelaksanaan program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X yaitu faktor komunikasi yang disebabkan oleh : 
a. Koordinasi yang belum efektif sehingga jarangnya pertemuan diantara pelaksana.
b. Tingkat pendidikan yang masih rendah sehingga terjadi kesalahan persepsi dalam penyampaian informasi.
Berangkat dari latar belakang yang sudah dikemukakan di atas, maka penulis tertarik untuk mengambil judul "HUBUNGAN EFEKTIVITAS KOMUNIKASI ORGANISASI DAN KEMAMPUAN KERJA PEGAWAI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TERHADAP IMPLEMENTASI PROGRAM PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA X" 

B. Perumusan Masalah
Satuan Polisi Pamong Praja Kota X mempunyai tujuan yaitu, rangka pembangunan nasional, arah kebijakan program pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima/PKL diarahkan untuk mencapai kondisi lingkungan yang tertib dan nyaman. Usaha dari pemerintah dalam hal ini Kota X mengimplementasikan program berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2000 tentang Program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang mempunyai wewenang dalam hal tersebut.
Program Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Di Kota X yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terdapat beberapa kasus yang salah satunya yaitu : Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan bangunan permanen yang seharusnya bangunan tersebut dapat dibongkar pasang seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Th. 2000 pada bab V Pasal 8.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka dapat dirumuskan masalah :
1. Apakah komunikasi berhubungan terhadap Implementasi Program di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X ?
2. Apakah kemampuan kerja berhubungan terhadap Implementasi Program di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X ?
3. Apakah komunikasi dan kemampuan kerja berhubungan terhadap Implementasi Program di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu : 
1. Untuk mengetahui hubungan efektifitas komunikasi terhadap Implementasi Program di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X
2. Untuk mengetahui hubungan kemampuan kerja pegawai terhadap Implementasi Program di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X
3. Untuk mengetahui hubungan komunikasi dan kemampuan kerja terhadap Implementasi Program di Satuan Polisi Pamong Praja Kota X
Manfaat yang hendak dicapai dalam penelitian yaitu : 
Manfaat akademis : 
1. Sebagai bahan pembanding antara praktik dan teori yang telah diperoleh selama kuliah dan merupakan media untuk mempraktikkan teori-teori atau ilmu yang telah dipelajari.
2. Menambah wawasan dibidang kehumasan sesuai dengan bidang yang telah dipilih.
3. Mampu mengaplikasikan ilmu-ilmu yang diperoleh selama perkuliahan di Jurusan Ilmu Komunikasi.
Manfaat praktis : 
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi lembaga atau instansi terkait mengenai pentingnya peran kemampuan kerja dan komunikasi dalam suatu organisasi guna terwujudnya implementasi program pengaturan dan pembinaan PKL di Kota X.
2. Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi para pihak dalam hal memberikan jawaban atas permasalahan yang diteliti.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 10:55:00