Berikut pemaparan ilmiah terkait adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan oleh : Yuliana Rita Ana Trihastuti, S.Pd.Si. (13708259050), Tuti Rahma Tri Yuliani, S.Pd.Si. (13708259051) pada https://www.academia.edu.
Mengapa kurikulum perlu dikembangkan? 3 (tiga) alasan mendasar mengapa kurikulum kita perlu dikembangkan :
• demographic dividend atau bonus demografi
• global competitiveness atau persaingan global
• pergeseran paradigma pembangunan dari pembangunan yang berbasis sumber daya (alam) mengarah pada pembangunan berbasis peradaban.
Pengembangan kurikulum ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Apa sajakah perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013? Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005 dihapus.
- Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, terdapat beberapa ketentuan tambahan dan ada beberapa ketentuan yang diubah.
- Ketentuan tambahan pada pasal 1 adalah ayat 4 (kompetensi), 13 (Kompetensi inti), 14 (kompetensi dasar), 18 (Silabus), 19 (pembelajaran), 22 (buku panduan guru) dan 23 (buku teks pelajaran).
- Ketentuan yang diubah adalah ayat 6 (standar isi), 7 (standar proses), 8 (standar pendidik dan tenaga kependidikan), 9 (standar sarana dan prasarana), 10 (standar pengelolaan), 11 (standar pembiayaan), 12 (standar penilaian pendidikan), 17 (kerangka kurikulum), dan 31 (lembaga penjaminan mutu pendidikan).
- Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
- Ketentuan Pasal 2 ayat 1 (lingkup standar nasional pendidikan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1a (Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.)
- Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi)
- Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib, konsep keilmuan, karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
- Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
- Pasal19 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
- pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 diubah. Semula pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 berbunyi “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar” menjadi “Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran” pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
- Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
- Pasal 23 dan 24, sama.
- Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
- Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
- Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
- Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan buku teks pelajaran).
- Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
- Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan) ayat 2(penilaian hasil belajar) dan ayat 5(prasyarat nilai untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6 (pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
- Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
- Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional) Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).
- Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 69 (ujian nasional bagi seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan belum lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik SD/MI/SDLB).
- Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional) ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian nasinal kejar paket B) diubah.
- Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
- Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
- Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
- Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran). Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal, struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah, struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan, muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).
- Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah. Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
- Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
KESIMPULAN
· Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
· Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan). Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Bukan isi yang menentukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria, tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang. Standar isi dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, tentang standar proses, menekankan proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat. Mengutamakan berfikir, ilmiah, keterampilan proses dengan pendekatan sains dan menggunakan teori konstruktivisme.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar penilaian, menyatakan bahwa Penilaian hasil Pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kurikulum secara lebih terinci. Kurikulum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal dengan Kurikulum 2013.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dengan klik di sini…Semoga bermanfaat dan terimakasih…