Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan menyebutkan bahwa hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orang tua dan pemerintah.
Standar Penilaian Pendidikan pun menyebutkan bahwa laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:
1. Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan serta keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2. Deskripsi sikap diberikan untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
3. Penilaian oleh masing-masing pendidik secara keseluruhan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.
Pengembangan Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik pada dasarnya merupakan wewenang sekolah yang dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah memandang perlu disusunnya Buku Panduan Pengisian Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik dan Model Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan untuk membantu sekolah mengembangkan Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik.
Buku Petunjuk Teknis Pengisian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik dan Model Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik SMK diharapkan dapat membantu sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengembangkan format Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sudah disusun sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 Bab II, Bagian E poin e nomor 1) dan 2) menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas laporan hasil penilaian oleh pendidik yang berbentuk:
1) Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) Nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
3) Deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.
Penilaian oleh pendidik dilaksanakan secara berkesinambungan (terus- menerus) untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian oleh pendidik pada dasarnya digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dasar memperbaiki proses pembelajaran, dan bahan penyusunan laporan kemajuan Pencapaian Kompetensi peserta didik.
Laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik merupakan dokumen penghubung antara sekolah dengan orang tua peserta didik maupun dengan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk mengetahui kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik harus komunikatif, informatif, dan komprehensif (menyeluruh) sehingga dapat memberikan gambaran mengenai hasil belajar peserta didik dengan jelas dan mudah dimengerti.
Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, memandang perlu menerbitkan Buku Panduan Pengisian Laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik yang di dalamnya disajikan Model Rapor SMK, Petunjuk Teknis Pengelolaan Penilaian, dan Petunjuk Teknis Pengisian Rapor. Hal ini dilakukan untuk membantu para guru dalam satuan pendidikan melaksanakan pengisian laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik dalam bentuk rapor.
Download Juknis Pengisian dan Format Buku Rapor Kurikulum 2013 untuk SMK silahkan klik di sini dan untuk download Pedoman Penilaian dapat diunduh pada links berikut… Dan untuk download semua file berformat word untuk rapor SD, SMP, SMA, dan SMK lengkap silahkan kunjungi artikel berikut... Semoga bermanfaat dan terimakasih…
Post a Comment