Cari Kategori

CARA MEMASUKKAN NISN BARU KE APLIKASI DAPODIKDAS 2014

Syarat NISN yang akan dapat masuk dalam aplikasi Dapodikdas 2014 adalah data NISN yang sudah selesai hingga tahap konfirmasi data di VerValPD dan pastikan NISN PD telah muncul dalam profil sekolah dengan login menggunakan kode registrasi sekolah pada progress pengiriman Dapodikdas 2014 (biasanya akan terupdate di sini setelah 1 x 24 jam setelah konfirmasi data PD di laman VerVal PD selesai dilakukan).


Setelah kriteria di atas sudah benar, silahkan lakukan langkah-langkah berikut untuk memasukkan NISN baru maupun NISN lama yang sudah berhasil diVerVal pada laman VerVal PD ke tab “Peserta Didik” aplikasi Dapodikdas 2014 :

1.   Klik Validasi, Sinkronisasi, Update Versi Sinkronisasi, klik kembali icon “Sinkronisasi”, tunggu hingga sync berhasil 100%.

2.   Setelah sync berhasil, klik “F5” / reload aplikasi Dapodikdas 2014, kemudian klik pada tab “Peserta Didik”, maka seluruh NISN yang sudah terkonfirmasi dari VerValPD akan muncul pada kolom NISN peserta didik.


Demikian share singkat cara insert NISN dengan sinkronisasi berhasil aplikasi Dapodikdas 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:54:00

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Belajar


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Belajar

indeksprestasi.blogspot.com - Secara global, faktor-faktor yang mempengaruhi belajar siswa dapat kita bedakan menjadi tiga macam, yakni: 

  1. Faktor internal (faktor dari dalam diri siswa), yakni keadaan/kondisi jasmani dan rohani siswa. Faktor yang berasal dari dalam diri siswa sendiri meliputi dua aspek, yakni:

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:59:00

CARA MENGETAHUI PEGID BAGI SELURUH PTK YANG TELAH MEMILIKI NUPTK TERBARU

Berikut saya share cara cek data PTK untuk mengetahui PegID khusus bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK. PegID teridentifikasi sebanyak 14 digit angka dengan 6 angka awal adalah NPSN sekolah pangkal PTK bersangkutan terekam di Padamu Negeri.


Sehingga dipastikan seluruh PTK yang NUPTK-nya telah terVerVal di Padamu Negeri maka seluruhnya juga memiliki PEGID bagi PTK yang belum memiliki NUPTK maupun yang sudah ber-NUPTK.

Cara mengetahui PegID pada situs Padamu Negeri cukup mudah, sebagai berikut :

1.   Login melalui akun PTK masing-masing.


2.   Setelah berhasil login, klik pada ikon PADAMU PTK.

3.   Lihat PegID PTK pada URL di web browser Anda.


4.   Untuk memastikan kebenaran PegID sekaligus NUPTK (bagi PTK yang sudah memiliki NUPTK), silahkan download “Portofolio” PTK masing-masing, lalu lihat pada bagian atas untuk PegID dan di bagian Data Kepegawaian tercantum NUPTK (lihat seperti pada gambar paling atas dari artikel ini).

Demikian cara mudah mengetahui PegID PTK yang sudah memiliki NUPTK di situs Padamu Negeri. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:13:00

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Berikut pemaparan ilmiah terkait adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan oleh : Yuliana  Rita  Ana  Trihastuti, S.Pd.Si. (13708259050), Tuti  Rahma  Tri  Yuliani, S.Pd.Si. (13708259051) pada https://www.academia.edu.

Mengapa kurikulum perlu dikembangkan? 3 (tiga) alasan mendasar mengapa kurikulum kita perlu dikembangkan :

•     demographic dividend  atau bonus demografi
•     global competitiveness atau persaingan global
•     pergeseran paradigma pembangunan dari pembangunan yang berbasis sumber daya (alam) mengarah pada pembangunan berbasis peradaban.

Pengembangan kurikulum ini diawali dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Apa sajakah perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013? Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 yang diatur dalam  Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengalami perubahan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Sejumlah pasal dan ketentuan pada PP 19/2005 dihapus.

  • Pada pasal 1 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, terdapat beberapa ketentuan tambahan dan ada beberapa ketentuan yang diubah.
  • Ketentuan tambahan pada pasal 1 adalah ayat 4 (kompetensi), 13 (Kompetensi inti), 14 (kompetensi dasar), 18 (Silabus), 19 (pembelajaran), 22 (buku panduan guru) dan 23 (buku teks pelajaran).
  • Ketentuan yang diubah adalah ayat 6 (standar isi), 7 (standar proses), 8 (standar pendidik dan tenaga kependidikan), 9 (standar sarana dan prasarana), 10 (standar pengelolaan), 11 (standar pembiayaan), 12 (standar penilaian pendidikan), 17 (kerangka kurikulum), dan 31 (lembaga penjaminan mutu pendidikan).
  • Pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 terdapat pasal tambahan diantara pasal 2 dan 3, yaitu pasal 2A. Pasal 2A mengenai standar kompetensi lulusan.
  • Ketentuan Pasal 2 ayat 1 (lingkup standar nasional pendidikan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 disisipkan 1 ayat yakni ayat 1a (Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.)
  • Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan standar isi (ruang lingkup dan tingkat kompetensi)
  • Pasal 5A dan 5B disisipkan antara pasal 5 dan 6. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib, konsep keilmuan, karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan  penguasaan Kompetensi yang berjenjang.
  • Pasal 6 sampai dengan 18 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
  • Pasal19 ayat 2 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
  • pasal 20 (perencanaan pembelajaran) pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 diubah. Semula pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 berbunyi “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar” menjadi “Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran” pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013
  • Pasal 22 (penilaian hasil pembelajaran) ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus.
  • Pasal 23 dan 24, sama.
  • Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
  • Pasal 25 (standar kompetensi pendidikan) ayat 2 dan ayat 4 diubah serta ayat 3 pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 dihapus
  • Ketentuan pasal 26 hingga 42 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 43 ayat 5 (kelayakan isi, bahasa, penyajian dan kegrafikan buku teks) diubah dan di antara ayat 5 dan ayat 6 (standar sumber belajar selain buku teks) disisipkan 1 ayat, yakni ayat 5a (pengadaan buku teks pelajaran).
  • Ketentuan pasal 44 hingga 63 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 64 (penilaian hasil belajar oleh pendidik) ayat 1 (penjelasan tentang penilaian hasil belajar) dan ayat 2 (kegunaan penilaian) diubah, di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat yakni ayat 2a (ketentuan lanjutan diatur oleh Peraturan Menteri), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus.
  • Pasal 65 (penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan) ayat 2(penilaian hasil belajar) dan ayat 5(prasyarat nilai untuk mengikuti ujian sekolah/madrasah) dihapus, serta ayat 3 (penilaian hasil belajar oleh pendidik), ayat 4 (penilaian hasil belajar melalui UN), dan ayat 6 (pihak yang menentukan penilaian akhir) diubah. Pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 Ayat 6, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP, dan pada Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Pasal 66 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 67, di antara ayat 1 (BNSP bertugas menyelenggarakan ujian nasional) dan ayat 2 (penyelenggaraan ujian nasional) Pasal 67 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 1a (Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat).
  • Ketentuan pasal 68 pada kedua Peraturan Pemerintah sama. Pasal 69 (ujian nasional bagi seluruh peserta didik, formal maupun nonformal) ayat 1 (setiap peserta didik berhak mengikuti ujian nasional dan mengulanginya sepanjang dinyatakan belum lulus dari satuan pendidikan) diubah dan di antara ayat 2 dan ayat 3 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 2a (pengecualian ujian nasional bagi peserta didik SD/MI/SDLB).
  • Pasal 70 (mata pelajaran yang pada ujian nasional) ayat 1 (mata pelajaran ujian nasional SD/MI/SDLB) dan ayat 2 (mata pelajaran ujian nasional kejar paket A) dihapus serta ayat 4 (mata pelajaran ujian nasinal kejar paket B) diubah.
  • Ketentuan pasal 70 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 72 (kelulusan) ayat 1 (kriteria kelulusan) diubah dan di antara ayat 1 dan ayat 2 (penetapan kelulusan peserta didik) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 1a (ketentuan kelulusan SD/MI/SDLB).
  • Ketentuan pasal 73, 74 dan 75 pada kedua Peraturan Pemerintah sama.
  • Pasal 76 (BSNP) ayat 3 (tugas BSNP) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e (menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran). Diantara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni Bab XIA. Bab XIA berisi ketentuan mengenai kurikulum (kerangka dasar, struktur, kompetensi inti, kompetensi dasar, beban belajar, silabus), struktur kurikulum satuan pendidikan dan program pendidikan (struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal, struktur kurikulum pendidikan dasar, struktur kurikulum pendidikan menengah, struktur kurikulum pendidikan formal), kurikulum tingkat satuan pendidikan, muatan lokal, dokumen kurikulum, pengelolaan kurikulum, dan evaluasi kurikulum. Pasal 89 (sertifikasi) diantara ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat, yakni ayat 3a (ijazah SD/MI/SDLB).
  • Pasal 94 (pemberlakuan kurikulum) diubah. Penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
  • Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

KESIMPULAN

· Perubahan peraturan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.

·   Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kembali standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta kurikulum.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 menyatakan kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah membelajaran suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.  Istilah yang digunakan adalah muatan pembelajaran bukan mata pembelajaran. Tiap muatan pembelajaran harus berkontribusi terhadap tiga kompetensi (sikap, keterampilan, pengetahuan).  Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama. Bukan isi yang menentukan kompetensi, tetapi kompetensi yang menentukan isi.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria, tingkat perkembangan Peserta Didik, kualifikasi Kompetensi Indonesia dan penguasaan Kompetensi yang berjenjang. Standar isi dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013, tentang standar proses, menekankan proses pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat. Mengutamakan berfikir, ilmiah, keterampilan proses dengan pendekatan sains dan menggunakan teori konstruktivisme.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang standar penilaian, menyatakan bahwa Penilaian hasil Pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan Kompetensi Dasar yang harus dikuasai. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 mengatur kurikulum secara lebih terinci. Kurikulum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 inilah yang kemudian dikenal dengan Kurikulum 2013.

Download Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dengan klik di sini…Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:37:00

PEMBERDAYAAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH PADA DINAS PARIWISATA

PEMBERDAYAAN APARATUR PEMERINTAH DAERAH PADA DINAS PARIWISATA DI KABUPATEN X


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional tergantung dari kesempurnaan aparatur negara. Pegawai negeri merupakan aparatur negara sehingga kalau kita berbicara mengenai kedudukan pegawai negeri dalam Negara Republik Indonesia berarti kita berbicara mengenai kedudukan aparatur negara secara umum. Dalam posisi aparatur negara sebagai alat untuk melaksanakan pembangunan, diperlukan adanya pegawai yang benar-benar mampu, berdaya guna, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Memberi pelayanan yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah. Kinerja pelayanan publik akan menjadi tolak ukur bagi kinerja pemerintah. Fungsi pemerintah beserta aparaturnya merupakan salah satu tuntutan dari reformasi birokrasi. Persepsi masyarakat yang selama ini cenderung dijadikan objek pelayanan, dalam arti masyarakat yang melayani harus dihilangkan.
Setiap aparat pemerintah harus mulai bersikap profesional dalam memberikan pelayanan dan menjadikan masyarakat yang harus dilayani. Oleh sebab itu seluruh aparat pada tiap-tiap organisasi pemerintah haruslah bersinergi satu sama lain agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik selama ini haruslah terus menerus dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan dalam pelayanan.
Menghadapi kenyataan itu maka pemberdayaan aparatur pemerintah yang memberikan pelayananan publik harus terus menerus dilakukan, agar hal tersebut tidak sebatas konsep, tapi menjadi kenyataan. Pemberdayaan aparatur merupakan salah satu strategi yang tepat untuk meningkatkan kinerja pelayanan, dan memberikan penghargaan kepada unit-unit pelayanan yang dipandang mampu dalam memberikan pelayanan yang berkualitas disegala bidang. Suatu organisasi akan dapat menjalankan tugas fungsinya dengan efektif dan efisien apabila didukung oleh aparatur yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya. Hal ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam penyediaan pelayanan. Berbagai bentuk pelayanan, baik berupa barang, jasa, dan administratif sangat ditentukan oleh bagaimana pegawai dalam organisasi tersebut melakukan pekerjaannya. Oleh sebab itu menjadi tantangan setiap organisasi pemerintah baik ipusat dan didaerah bagaimana mengelola pegawainya dengan sebaik-baiknya. Strategi yang biasa dilakukan dalam pengelolaan pegawai untuk mewujud kan pelayanan yang optimal adalah pemberdayaan pegawai. Hal ini merupakan suatu proses untuk mengikut sertakan para pegawai disemua level dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah.
Pegawai Negeri Sipil mempunyai peran yang menentukan, yaitu sebagai pemikir, pelaksana, perencana, dan pengendali pembangunan. Dengan demikian, PNS mempunyai peran yang sangat penting dalam memperlancar jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Mengingat pentingnya peranan tersebut, PNS perlu dibina dengan sebaik-baiknya agar diperoleh PNS yang setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam paradigma baru mengenai orientasi pelayanan para aparatur/birokrat adalah pemberdayaan (empowerment). Pemberdayaan dalam hal ini dimaksudkan sebagai proses transformasi dari berbagai pihak yang mengarah pada saling menumbuhkembangkan, saling memperkuat, dan menambah nilai daya saing global yang saling menguntungkan. Tujuan pemberdayaan itu sendiri adalah untuk meningkatkan mutu, keterampilan, serta memupuk kegairahan dalam bekerja sehingga dapat menjamin terwujudnya kesempatan berpartisipasi dan melaksanakan pembangunan secara menyeluruh, dalam hal ini pemberdayaan terhadap aparatur pemerintah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Usaha pemberdayaan aparatur pemerintah harus ditingkatkan demi tercapainya tujuan organisasi/pemerintahan. Pemberdayaan yang dilakukan terhadap aparatur pada akhirnya akan meningkatkan prestasi kerja yang lebih baik. Untuk meningkatkan prestasi kerja maka perlu diadakan peningkatan sumber daya manusia selaku tenaga kerja melalui usaha-usaha pemberdayaan. Berkaitan dengan hal itu maka seorang aparatur perlu mendapatkan pemberdayaan. Didasarkan pada adanya pemberdayaan aparatur pemerintah maka kemungkinan prestasi kerja meningkat atau sebaliknya adanya pemberdayaan tetap prestasi kerja tetap atau bahkan menurun.
Pemberdayaan terhadap aparatur daerah senantiasa mengacu pada perbaikan kualitas yang harus dinilai sejak rekruitmen dengan menggunakan suatu sistem yang benar-benar dapat menjamin diperolehnya sumber daya yang mempunyai kualitas dasar yang baik, dan berorientasi pada pemberdayaan PNS daerah, serta mengimplementasikannya pemberdayaan aparatur pemerintah daerah melalui pembinaan terhadap penugasan yang mendidik, pengembangan program pelatihan yang memungkinkan tersedianya tenaga-tenaga siap pakai khususnya pada PNS daerah, yang tidak lain adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah otonom yang gajinya dibebankan pada APBD. Dengan konsekuensi peningkatan kesejahteraan yang memadai dan pemberian jaminan hari tua secara nyata.
Dengan demikian, pemberdayaan aparatur pemerintah daerah merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kinerja aparatur untuk mencapai hasil secara optimal. Untuk itu, maka dengan memperhatikan Implementasi pada Dinas Pariwisata Kabupaten X sehingga dapat ditafsirkan bagaimana upaya pemberdayaan aparatur pemerintahnya, bila tidak melakukan suatu upaya ataupun langkah-langkah yang secara sistematis untuk pemberdayaan sumber daya aparatur pemerintah daerah pada Dinas Pariwisata, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan melalui judul yaitu : Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Daerah Pada Dinas Pariwisata Di Kabupaten X.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten X untuk pemberdayaan aparatur pemerintah daerah ?
2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi pemberdayaan aparatur pemerintah daerah pada Dinas Pariwisata di Kabupaten X ?

1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten X dalam pemberdayaan aparatur pemerintah daerah.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pemberdayaan aparatur pemerintah daerah pada Dinas Pariwisata di Kabupaten X.

1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1 Kegunaan Teoritis
Hasil dari penelitian ini dapat bermanfaat dan memberikan sumbangan untuk mengevaluasi proses pemberdayaan aparatur pemerintah daerah di lingkungan Dinas Pariwisata Kabupaten X.
1.4.2 Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini dapat menjadi salah satu syarat untuk menempuh/memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan pada Program Ilmu Politik/Pemerintahan.
Bagi penulis penelitian ini sebagai wahana untuk melatih diri serta memperluas wawasan sebagai bekal untuk menjalankan tugas selanjutnya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:08:00

CARA PENGOLAHAN, TEKNIK DAN FORMAT PENILAIAN PENGETAHUAN PADA KURIKULUM 2013

Teknik penilaian kompetensi pengetahuan dilakukan dengan tes tulis, tes lisan, dan penugasan. Tiap-tiap teknik tersebut dilakukan melalui instrumen tertentu yang relevan. Teknik dan bentuk instrumen penilaian kompetensi pengetahuan dapat dilihat pada tabel berikut:

Teknik dan Bentuk Instrumen Penilaian

Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Tes tulis
Pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian.
Tes lisan
Daftar pertanyaan.
Penugasan
Pekerjaan rumah dan/atau tugas yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

Instrumen tes tulis uraian yang dikembangkan haruslah disertai kunci jawaban dan pedoman penskoran. Pelaksanaan penilaian melalui penugasan setidaknya memenuhi beberapa syarat, yaitu mengkomunikasikan tugas yang dikerjakan oleh peserta didik,  menyampaikan indikator dan rubrik penilaian untuk tampilan tugas yang baik. Tampilan kualitas hasil tugas yang diharapkan disampaikan secara jelas dan penugasan mencantumkan rentang waktu pengerjaan tugas.

CARA PENGOLAHAN, TEKNIK DAN FORMAT HASIL PENILAIAN PENGETAHUAN PADA KURIKULUM 2013

Teknik Penilaian dan Bentuk Instrumen penilaian pengetahuan kurikulum 2013 yang memuat contoh bentuk instrumen terkait dengan teknik penilaian tes tulis, tes lisan, maupun penugasan kompetensi penilaian pengetahuan beserta pengolahan hasil penilaian pada kompetensi pengetahuan selengkapnya, silahkan unduh di sini…Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 09:07:00

CARA PENGAJUAN NISN MI, MTS, MA – PENDIDIKAN DI BAWAH NAUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama R.I Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Set I/I/PP.00/3475/2013 tanggal 4 Oktober 2013 tentang Pengajuan NISN Satuan Pendidikan di Bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, U.p. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/PD-Pontren/PAKIS/Pendis sebagai berikut :


Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Statjstik Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 21465/P3/KP/2013 tanggal 3 Oktober 2013 perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyeienggara Program Wajar Dikdas Salafiyah) akan dikoordinir oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam melalui sistem pendataan EMIS. Subbag Sistem Informasi akan mengkoordinasikan pengajuan NISN tersebut kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2.   Setiap satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah yang akan mengajukan NISN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.   Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) bagi MI, MTs dan MA atau Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) bagi Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah. Nomor Statistik dimaksud harus sesuai dengan pola yang diatur dalam Panduan Penyusunan Nomor Statistik Lembaga Pendidikan Islam terbitan Tahun 2008.

b. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NPSN tersebut dapat dicek melalui laman web: http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/.

c.   Data satuan pendidikan yang bersangkutan telah tercatat pada database EMIS Ditjen Pendidikan Islam secara Iengkap, akurat dan up-to-date.

Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a.   Setiap satuan pendidikan wajib menyampaikan data pokok pendidikan secara lengkap, akurat dan up-to-date melalui sistem pendataan EMIS yang dikelola oleh Subbag Sistem Informasi, Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam (meliputi data umum lembaga, sarana, siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, dll).

b.   Setiap satuan pendidikan wajib memastikan keakuratan data yang disampaikan kepada Subbag Sistem Informasi melalui sistem pendataan EMIS, termasuk data siswa (by name by address). Data NISN wajib dicantumkan apabila peserta didik yang bersangkutan sudah memiliki NISN (untuk menghindari pemberian NISN ganda bagi satu orang peserta didik).

c. Informasi mengenai NISN yang sudah diproses dapat dicek melalui laman web: http://refpd.data.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, submenu Data Pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan satuan pendidikan. Untuk informasi individu siswa, dapat dilakukan pencarian melalui laman web: http://nisn.data.kemdikbud.go.id berdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tanggal lahir siswa.

d.   Subbag Sistem Informasi akan melakukan pengajuan NISN bagi peserta didik (siswa/santri) yang belum memiliki NISN kepada PDSP berdasarkan data EMIS yang telah diterima dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.

e.   Peserta didik yang diprioritaskan untuk memperoleh NISN terlebih dahulu adalah peserta didik yang saat ini berada pada tingkat akhir pada jenjang satuan pendidikan yang bersangkutan, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Nasional.

f.    Daftar NISN yang diterbitkan oleh PDSP akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi (EMIS Pusat).

g.   Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui Subbag Sistem Informasi, akan mengirimkan Daftar NISN tersebut kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk dapat diedarkan kepada seluruh satuan pendidikan yang berkepentingan dengan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab./Kota.

h.   Subbag Sistem Informasi akan meng-updatedata NISN peserta didik tersebut ke dalam database EMIS agar dapat dllihat langsung oleh seluruh satuan pendidikan melalui aplikasi EMIS online.

Sehubungan dengan mekanisme pengajuan NISN tersebut di atas, dimohon agar Kanwil Kementerian Agama Provinsi mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

a.   Memastikan agar setiap satuan pendidikan yang ada di wilayahnya, terutama satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional (MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Program Wajar Dikdas Salafiyah) untuk mengisikan data EMIS secara lengkap, akurat dan tepat waktu.

b.   Memeriksa dan memastikan agar setiap satuan pendidikan swasta yang menjadi binaannya memiliki SK Izin Operasional yang masih berlaku. Apabila terdapat satuan pendidikan yang masa berlaku SK Izin Operasional-nya sudah habis, diharapkan untuk segera memperpanjang SK Izin Operasional tersebut.

c.   Meneruskan informasi ini kepada seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Berikut lampiran surat dari PDSP – Kemdikbud Nomor : 21465/P3/KP/2013 sebagai lampiran : Mekanisme Pengajuan NISN, Perihal Pengajuan NISN Satuan Pendidikan Kementerian Agama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Surat ini untuk menindaklanjuti koordinasi antara Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dengan Sub Bagian Data dan lnformasi Kementerian Agama terkait pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi satuan pendidikan (Ml/MTS/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama disampaikan haI-hal sebagai berikut:

1.   Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (Ml/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS/Binmas lain Kementerian Agama.

2.   Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN satuan pendidikan (Ml/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah.

3.   lnformasi tentang NISN yang sudah diproses dapat dibaca melalui laman http://refpddata.kemdikbud.go.id pada menu Data Peserta Didik, sub menu Data Pengajuan yang dapat dicari berdasarkan wilayah dan saluan pendidikan. Untuk informasi individu siswa, dapat dilakukan pencarian melalui laman http://nisn.data.kemdiknas.go.idberdasarkan NISN atau berdasarkan nama dan tempat tanggal lahir siswa.

HelpDesk KEMENAG pada http://referensi.data.kemdikbud.go.id

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 18:00:00

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional 2015 SMP/MTs, SMA/MA/SMK

Sesuai dengan Peraturan BSNP No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015. Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015, untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan.

Untuk jenjang SD/MI dan sederajat tidak lagi melaksanakan UN akan tetapi tetap melaksanakan US/M (Ujian Sekolah / Madrasah) seperti halnya pada tahun pelajaran 2013/2014 yang lalu.

Kisi-kisi Soal Ujian Nasional 2015 SMP/MTs, SMA/MA/SMK

Kisi-kisi soal ujian nasional tahun 2014/2015 ini dugunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN jenjang Dikdas dan Dikmen untuk diujikan bagi peserta didik kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 SMA (sederajat) di tahun 2015 nantinya.

Kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Download Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya, dapat diunduh langsung pada situs BSNP di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:16:00

PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. 

Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:09:00

PROSEDUR KONVERSI NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU) KE ANGKA KREDIT

Pada tahap pemberian nilai ini, penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

a)   Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
     Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
     Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
     Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.

Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor


Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9


Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.


Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.

b)   Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.


Keterangan :

     Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. :
     Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
     Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.

c)   Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11. Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit


d)   Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e)   Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)    Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU.

Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulanpenetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.

Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas. Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:


Keterangan:

      AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
      AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
      JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
      NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
      JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
      JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
·       AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut: Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional


Keterangan :

1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenjang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :

a.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
b.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
c.   Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
d.   Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
e.   Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
f.    Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
g.   Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
h.   Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.

Pedoman selengkapnya dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 07:03:00