Cari Kategori

Showing posts with label makalah. Show all posts
Showing posts with label makalah. Show all posts

Makalah Gaya Bahasa Personifikasi

Judul : Makalah Gaya Bahasa Personifikasi


Daftar Isi :
HALAMAN JUDUL, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, 1.1. Latar Belakang Masalah, 1.2. Rumusan Masalah, 1.3. Tujuan Penelitian, 1.4. Manfaat Penelitian, 1.5. Ruang Lingkup Penelitian, 1.6. Metode Penelitian, 1.7. Batasan Istilah, BAB II LANDASAN TEORI, 2.1. Beberapa Pendapat Tentang Gaya Bahasa Personifikasi, 2.1.1. Pendapat Dick Hartoko dan B. Rahmanto, 2.1.2. Pendapat Gorys Keraf, 2.1.3. Pendapat Panuti Sujiman, 2.1.4. Penjelasan Rachmat Djoko Pradopo, 2.2. Landasan Teori, 2.3. Pendekatan Penelitian, BAB III PEMBAHASAN, 3.1. Ciri-ciri Gaya Bahasa Personifikasi, 3.1.1. Pengertian dan Ciri-ciri Suatu Gaya Bahasa, 3.1.2. Pengertian dan Ciri-ciri Istilah Personifikasi, 3.2. Cara Membentuk dan Mempergunakan Gaya Bahasa Personifikasi, 3.2.1. Cara Membentuk Gaya Bahasa Personifikasi, 3.2.2. Cara Penggunaan Gaya Bahasa Personifikasi, 3.3. Fungsi yang Dikandung oleh Gaya Bahasa Personifikasi, 3.4. Batasan-batasan yang Perlu Diperhatikan, 3.5. Pengertian Gaya Bahasa Personifikasi, BAB IV PENUTUP, DAFTAR PUSTAKA.


Sekilas Isi :

Pengertian dan Ciri-ciri Suatu Gaya Bahasa

Pengertian dari suatu gaya bahasa diungkapkan oleh Sujiman dalam bukunya Kamus Istilah Sastra yaitu suatu ungkapan yang mengungkapkan makna kiasan (Sujiman, 1986 : 48). Dengan melihat pengertian di atas jelaslah diungkapkan bahwa ungkapan yang disebut gaya bahasa ini yaitu semua jenis ungkapan yang digunakan untuk mengungkapkan segala sesuatu dengan makna kias.

Dengan melihat pengertian tersebut di atas kita dapat menarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang dikandung oleh suatu ungkapan yang disebut gaya bahasa ini. Suatu gaya bahasa mempunyai ciri umum bahwa suatu gaya bahasa digunakan untuk mengungkapkan sesuatu dengan makna kias. Selain itu suatu gaya bahasa tentu saja harus berupa suatu ungkapan bahasa yang bergaya.

Ciri-ciri dan Pengertian Istilah Personifikasi

Sebelum berbicara tentang ciri-ciri yang dikandung oleh ungkapan personifikasi ini alangkah lebih baiknya bila terlebih dahulu kita tilik pengertian istilah personifikasi itu. Istilah personifikasi ini diturunkan dari suatu kata dari bahasa Latin yang melewati adaptasi di dalam bahasa Inggris dengan kata person yang mempunyai makna pribadi manusia. Oleh karena itu istilah personifikasi tentu saja tidak terlepas dengan pembicaraan tentang manusia yang disebut sebagai pribadi atau person itu.

Pengertian tentang istilah personifikasi itu diungkapkan oleh Dick Hartoko sebagai suatu bentuk kias yang menampilkan benda-benda atau konsep abstrak sebagai pribadi (person) manusiawi dengan sifat-sifat manusiawi (Hartoko, 1986 : 108). Dengan melihat pengertian tentang gaya bahasa personifikasi di atas kiranya kita dapat mendeskripsikan ciri-ciri yang dikandung oleh pengertian di atas yaitu bahwa sifat-sifat manusia menjadi ciri umumnya. Sifat-sifat manusia disini tentu saja mencakup tingkah laku, kebiasaan, kecenderungan, gerak-gerak, serta segala sesuatunya yang berhubungan dengan pribadi manusia sebagai makhluk hidup.

Oleh sebab itu pengertian gaya bahasa personifikasi yaitu suatu ungkapan yang menggambarkan sesuatu hal baik yang bernyawa selain manusia, maupun yang tak bernyawa seperti laut, api, udara, perasaan dan lain-lain dengan sifat-sifat yang dimiliki oleh manusia. Dengan pengertian di atas kita dapat menentukan ciri-ciri yang dimiliki oleh gaya bahasa personifikasi ini yaitu terkandungnya sifat-sifat manusia yang diterapkan pada benda-benda atau konsep yang tak bernyawa seperti manusia. Benda-benda atau hal-hal tersebut bisa berupa benda mati maupun benda hidup seperti batu, gunung, angin serta semut, anjing, burung dan lain sebagainya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:00:00

Makalah Identifikasi Bahan Pengawet Sintetis Pada Makanan Dan Minuman Beserta Pengaruhnya Terhadap Kesehatan

Makalah Identifikasi Bahan Pengawet Sintetis Pada Makanan Dan Minuman Beserta Pengaruhnya Terhadap Kesehatan


Daftar Isi :
HALAMAN JUDUL, LEMBAR PERSETUJUAN, MOTTO, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang Masalah, B. Rumusan Masalah, C. Tujuan dan Manfaat, D. Metode Penulisan, E. Sistematika Penulisan, BAB II KAJIAN TEORI, A. Jenis-jenis Bahan Pengawet Sintetis, B. Bahan Pengawet Yang Tidak Aman Dalam Makanan/Minuman, C. Ambang Batas Pengawet Sintetis Dalam Tubuh Manusia, D. Pengaruh Bahan Pengawet Sintetis Terhadap Kesehatan, BAB III PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH, A. Penyajian Data, B. Analisis Data dan Pemecahan Masalah, BAB IV PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran, DAFTAR PUSTAKA.


Sekilas Isi :

A. Jenis-jenis Bahan Pengawet Sintetis

1. Bahan pengawet yang diizinkan namun kurang aman dalam makanan

Beberapa zat pengawet berikut diindikasikan menimbulkan efek negatif jika dikonsumsi oleh individu tertentu, semisal yang alergi atau digunakan secara berlebihan. Adapun beberapa pengawet sintetis tersebut yaitu :

• Asam Benzoat
Asam benzoat adalah bahan pengawet yang sering dipakai dalam pembuatan makanan. Penggunaan bahan pengawet ini cukup banyak mendominasi produk makanan. Bahan pengawet ini dicampurkan dalam suatu produk makanan dengan tujuan untuk mempertahankan bahan pangan dari serangan mikroba. Mikroba merupakan sel mikroorganisme seperti jamur, kapang, bakteri maupun kuman. Sel mikroorganisme ini dapat mempercepat pembusukan makanan. Akan tetapi, asam benzoat dapat mencegah atau menghentikan proses pertumbuhan bakteri dalam suatu produk makanan. Benzoat sebenarnya bisa ditemukan secara natural pada buah dan rempah, cengkeh, cinnamon, dan buah berry mengandung benzoat yang dapat mempertahankan daya tahan kesegarannya.
(http://id.wikipedia.org/wiki/asam_benzoat)

• Kalium Nitrit
Kalium nitrit merupakan bahan pengawet sintetis yang berwarna putih atau kuning. Bahan pengawet ini mempunyai kelarutan (solubility) yang tinggi dalam air. Bahan ini dapat menghambat pertumbuhan bakteri. Kalium nitrit mempunyai efektivitas sangat tinggi karena dapat membunuh bakteri dalam kurun waktu yang relatif singkat. Pengawet ini sering digunakan pada daging dan ikan. Biasanya kalium nitrit dicampurkan pada daging yang telah dilayukan untuk mempertahankan warna merah agar tampak selalu segar misalnya pada daging kornet.

• Kalsium Propionat/Natrium Propionat
Kalsium propionat dan natrium propionat termasuk golongan asam propionat. Penggunaan kedua pengawet ini untuk mencegah tumbuhnya jamur atau kapang. Jamur dan kapang sangat merugikan dalam makanan karena dapat mempercepat pembusukan. Bahan pengawet ini biasanya digunakan untuk produk roti dan tepung, sehingga roti dan tepung yang ditambahkan bahan pengawet ini dapat bertahan lebih lama di pasaran.

• Natrium Metasulfat
Natrium metasulfat merupakan bahan pengawet yang memiliki fungsi hampir sama dengan kalsium propionat/natrium propionat, yaitu mencegah tumbuhnya jamur dan kapang yang dapat mempercepat proses pembusukan. Natrium metasulfat juga sering digunakan pada produk roti dan tepung.
(http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2007/evi%20w/data%20pengawet.pdf)

2. Bahan pengawet yang diizinkan namun kurang aman dalam minuman

Beberapa zat pengawet berikut diindikasikan menimbulkan efek negatif bila dikonsumsi oleh individu tertentu, semisal yang sensitif dengan bahan pengawet tersebut atau digunakan secara berlebihan. Adapun beberapa pengawet sintetis tersebut adalah sebagai berikut :

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:21:00

Makalah Bahaya Penyakit Lupus Terhadap Kesehatan Manusia


Judul : Makalah Bahaya Penyakit Lupus Terhadap Kesehatan Manusia


Daftar Isi :
HALAMAN JUDUL, LEMBAR PERSETUJUAN, MOTTO, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang Masalah, B. Rumusan Masalah, C. Tujuan dan Manfaat, D. Metode Penelitian, E. Sistematika Penulisan, BAB II KAJIAN TEORI, A. Pengertian Penyakit Lupus, B. Gejala-gejala atau Diagnosa Penyakit Lupus, C. Macam-macam Penyakit Lupus, D. Penyebab Penyakit Lupus, BAB III PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH, A. Penyajian Data, B. Analisis dan Pemecahan Masalah, BAB IV PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran-saran, DAFTAR PUSTAKA.

Sekilas Isi :
Lupus Eritematosus sistemik atau Systemic Lupus Erythematosus (SLE) adalah penyakit radang multi sistem yang sebabnya belum diketahui, dengan perjalanan penyakit yang mungkin akut dan fulminan atau kronik remisi dan ekuaserbasi, disertai oleh terdapatnya berbagai macam auto antibodi dalam tubuh. (http://www.medicastore.com : 2004)

SLE merupakan prototipe penyakit autoimun multisistem. Berbeda dengan penyakit autoimun organ spesifik (misalnya diabetes mellitus tipe 1, miastenia gravis, penyakit graver, dsb) dimana suatu respon autoimun tunggal mempunyai sasaran terhadap suatu jaringan tertentu dan menimbulkan gejala klinis yang karakteristik, SLE ditandai oleh munculnya sekumpulan reaksi imun abnormal yang menghasilkan beragam manifestasi klinis.

Dalam keadaan normal, sistem kekebalan berfungsi mengendalikan pertahanan dalam melawan infeksi. Pada penyakit lupus dan penyakit auto imun lainnya, sistem pertahanan tubuh ini berbalik melawan tubuh, dimana antibodi yang dihasilkan menyerang sel tubuhnya sendiri.

Lupus bisa berdampak pada semua organ tubuh dari kulit, paru-paru, jantung, ginjal, saraf, otak maupun sendi dan menimbulkan kematian. Lupus bisa mengenal siapa saja dari berbagai usia dan kalangan. Bahkan lupus sama bahayanya dengan kanker, jantung maupun AIDS.

Penyakit lupus memang belum sepopuler penyakit jantung, kanker, dan lainnya. Padahal penderita lupus di Indonesia ini cukup banyak dan semakin meningkat. Hingga kini, lupus memang belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Selain itu, lupus se
ring disebut sebagai penyakit 1000 wajah karena penyakit ini menyerupai penyakit lain. Sayangnya, bagi masyarakat penyakit lupus ini masih sangat awam.

Untuk itu penulis tertarik mengambil judul “Bahaya Penyakit Lupus Terhadap Kesehatan Tubuh Manusia” agar dapat mengungkap tentang seberapa aneh dan bahayanya penyakit lupus ini bagi seseorang yang menderitanya. Di samping itu, dalam penulisan paper ini penulis berharap agar masyarakat menjadi lebih mengenal tentang penyakit lupus. Sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam menjaga kesehatan mereka.


A. Pengertian Penyakit Lupus

Lupus dalam bahasa latin berarti “Anjing Hutan”. Istilah ini mulai dikenal sekitar satu abad lalu. Gejala penyakit ini dikenal sebagai Lupus Eritomatosus Sistemik (LES) alias Lupus Eritomatosus, artinya kemerahan. Sedangkan sistemik bermakna menyebar luas ke berbagai organ tubuh. Penyakit ini tidak hanya menyerang kulit, tetapi juga dapat menyerang hampir seluruh organ yang ada di dalam tubuh.
(http://www.nusaindah.tripod.2004.com)

Lupus atau istilah kesehatannya disebut systemic lupus erythematosus adalah sejenis penyakit auto-imun. Tak seperti penderita penyakit HIV/AIDS yang kehilangan sistem kekebalan tubuh akibat virus HIV. Sistem kekebalan tubuh atau antibodi penderita justru hiperaktif dan balik menyerang organ tubuh yang sehat. (Suara Karya, 21 Mei 2006)

Lupus juga dikenal dengan penyakit seribu wajah, karena gejalanya bermacam-macam, dari satu penderita ke penderita lainnya tidak sama sehingga sulit dikenali. Akibatnya, seringkali terlambat mendiagnosanya.
Penyakit yang dijuluki "peniru ulung" ini biasa menyerang wanita produktif dan penderitanya disebut odapus. Meski kulit wajah penderita Lupus dan sebagian tubuh lainnya muncul ruam-ruam merah dan bercak-bercak merah, penyakit itu tidak menular.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:13:00

Makalah Kerjasama Ekonomi Internasional


Judul : Makalah Kerjasama Ekonomi Internasional



Daftar Isi :
KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, PENDAHULUAN, Kerjasama Ekonomi Internasional, 1. Bentuk Kerjasama Internasional, 2. Badan Kerjasama Ekonomi Internasional, 3. Pengertian Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Bebas, 4. Dampak Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Bebas, 5. Integrasi Ekonomi, DAFTAR PUSTAKA.

Sekilas Isi :

Bentuk Kerjasama Internasional


a. Bilateral
Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh dua negara. Misalnya kerjasama ekonomi Indonesia dengan Malaysia. Kerjasama bilateral yang diputuskan secara sepihak, pemutusannya disebut secara unilateral.
b. Multilateral
Kerjasama multilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi antara beberapa negara, dimana yang tergabung dalam kerjasama itu saling membantu di bidang ekonomi, misalnya ASEAN.
c. Regional
Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama ekonomi dari negara-negara kawasan/daerah tertentu, yang bertujuan menjamin kepentingan ekonomi negara-negara satu kawasan.
d. Antar Regional
Kerjasama antar regional adalah bentuk kerjasama ekonomi antar regional yang satu dengan regional lainnya. Bertujuan menjamin kepentingan ekonomi antara dua kawasan, misalnya ASEAN dengan MEE.
e. Internasional
Kerjasama internasional adalah bentuk kerjasama ekonomi yang mencakup banyak negara dan bernaung di bawah satu bendera PBB. Kerjasama ini bertujuan saling membantu di bidang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Misalnya IMF, WTO, dan lain-lain.

Badan Kerjasama Ekonomi Internasional

a. ASEAN (Association of South East Asian Nations)
1) Sejarah ASEAN
ASEAN adalah organisasi regional dari negara-negara Asia Tenggara. Organisasi ini didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 pada saat ditanda-tanganinya “Deklarasi Bangkok” oleh empat menteri luar negeri dan seorang wakil perdana menteri yaitu :
1. Adam Malik : Menteri Luar Negeri Indonesia
2. S. Rajaratnam : Menteri Luar Negeri Singapura
3. Tun Abdul Razak : Wakil Perdana Menteri Malaysia
4. Narsisco Ramos : Menteri Luar Negeri Filipina
5. Thanat Khoman : Menteri Luar Negeri Thailand
Dengan persetujuan kelima negara anggota ASEAN maka Brunei Darussalam diterima menjadi anggota ASEAN yakni pada tanggal 7 Januari 1984. Setelah itu, Vietnam secara resmi diterima sebagai anggota ke-7 pada tanggal 28 Juli 1995 dan menyusul Laos serta Myanmar yang masuk menjadi anggota tahun 1997. Hal yang mendorong didirikannya ASEAN adalah untuk menghadapi perluasan pengaruh negara-negara besar terutama negara adi kuasa. Untuk itu perlu diciptakan stabilitas dan ketahanan nasional tiap-tiap negara di kawasan Asia Tenggara melalui kerjasama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.

Tujuan ASEAN

1. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, perkembangan kebudayaan melalui usaha bersama masyarakat Asia Tenggara yang sejahtera dan damai.
2. Mendorong perkembangan perdamaian dan stabilitas di Asia Tenggara.
3. Meningkatkan kerjasama yang aktif dan saling membantu di bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, teknologi, dan administrasi.
4. Menciptakan usaha-usaha yang efektif guna meningkatkan pemanfaatan dalam bidang pertanian, industri, perdagangan, termasuk perdagangan internasional, perbaikan sarana-sarana pengangkutan dan komunikasi.
5. Mempertinggi taraf hidup masyarakat di wilayah Asia Tenggara.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:42:00

Makalah Pedosfer


Judul : Makalah Pedosfer


Daftar Isi :
PEDOSFER, A. Ciri dan Proses Pembentukan Tanah di Indonesia, B. Erosi Tanah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan, C. Menjaga Kesuburan Tanah dan Usaha Mengurangi Erosi Tanah, D. Kelas Kemampuan Lahan, E. Lahan Kritis dan Lahan Potensial, 1. Lahan Kritis, 2. Lahan Potensial, DAFTAR PUSTAKA.

Sekilas Isi :

Ciri dan Proses Pembentukan Tanah di Indonesia


Pada dasarnya, tanah berasal dari batuan atau zat organik lainnya yang mengalami pelapukan. Berubahnya batuan atau zat organik menjadi butir-butir tanah dikarenakan oleh beberapa faktor :
1. Pemanasan matahari pada siang hari dan pendinginan pada malam hari.
2. Batuan yang sudah retak, pelapukan dipercepat oleh air.
3. Akar tumbuh-tumbuhan dapat menerobos dan memecah batu-batuan sehingga hancur.
4. Binatang-binatang kecil seperti cacing tanah, rayap dan sebagainya yang membuat lubang dan mengeluarkan zat-zat yang dapat menghancurkan batuan.
5. Pemadatan dan tekanan pada sisa-sisa zat organik akan mempercepat terbentuknya tanah.

Berdasarkan bahan induk dan proses perubahan yang disebabkan oleh tenaga oksigen, tanah di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis seperti berikut :
1. Tanah podzolik merah kuning, adalah tanah yang terjadi ari pelapukan batuan yang mengandung kwarsa pada iklim basah dengan curah hujan 2.500 – 3.500 mm/tahun. Jika terkena air mudah basah, tanah ini banyak terdapat di pegunungan.
2. Tanah organosol adalah tanah y terjadi dari bahan induk organik seperti gambut dan rumput rawa pada iklim basah dengan curah hujan lebih dari 2.500 mm/tahun.
3. Tanah oluvial adalah tanah yang berasal dari endapan lumpur yang dibawa melalui sungai-sungai. Tanah ini bersifat subur sehingga baik untuk pertanian dan bahan-bahan makanan.
4. Tanah kapur adalah tanah yang berasal dari batuan kapur yang umumnya terdapat di daerah pegunungan kapur berumur tua. Tanah ini tidak subur, tetapi masih dapat ditanami pohon jati.
5. Tanah vulkanis adalah yang berasal dari pelapukan batuan-batuan vulkanis baik dari lava atau batuan yang telah membeku (effusif) maupun dari abu vulkanis yang telah membeku (efflata).
6. Tanah pasir adalah tanah yang berasal dari batuan pasir yang telah melapuk. Tanah ini sangat miskin dan kadar air di dalamnya sangat sedikit.
7. Tanah humus (bunga tanah) adalah tanah yang terjadi dari tumbuh-tumbuhan yang telah membusuk. Tanah ini mengandung humus bersifat sangat subur dan umumnya berwarna hitam.
8. Tanah laterit adalah tanah yang banyak mengandung zat besi dan aluminium, karena tua sekali, maka tanah ini sudah tidak subur lagi. Tanah ini berwarna merah muda sehingga disebut tanah merah.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:39:00

Makalah Analisa Perubahan Kedudukan Polri


Makalah Analisa Perubahan Kedudukan Polri


Daftar Isi :
KATA PENGANTAR, BAB I PENDAHULUAN, LATAR BELAKANG, MAKSUD DAN TUJUAN, BAB II PERMASALAHAN, BAB III PEMBAHASAN, ANALISA POLITIK, ANALISA YURIDIS, ANALISA PRAKTIS OPERASIONAL, BAB IV PENUTUP, KESIMPULAN, SARAN.

Sekilas Isi :

ANALISA POLITIK


Dalam perjuangan Orde Baru untuk kembali kepada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, Presiden memutuskan untuk menjadikan kedudukan organik dan tanggung jawab kepolisian RI sederajat dengan Angkatan Darat, Laut dan Udara sebagai unsur angkatan bersenjata dalam Departemen HANKAM.
Pada saat kedudukan polisi dibawah Departemen Dalam Negeri, polisi menjadi perebutan pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas politik dikarenakan polisi merupakan aparat sipil yang bersenjata dan memiliki kewenangan untuk merampas HAM.
Karena adanya perebutan tersebut, mengakibatkan kekacauan dimana-mana, sehingga Presiden Soekarno mengambil inisiatif untuk menggabungkan antara polisi dengan TNI langsung dibawah Departemen HANKAM dengan tujuan agar :
1. Tetap terjaganya keutuhan negara atau mencegah adanya perpecahan bangsa.
2. Terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
3. Mencegah adanya pemberontakan bersenjata karena polisi dan TNI memiliki senjata yang sama.
Setelah polisi digabung kembali dengan TNI bukan perbaikan yang terjadi tetapi malah berdampak buruk bagi masyarakat, maka dari itu polisi dipisahkan kembali dengan TNI dengan pertimbangan agar :
1. Polisi dan TNI lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
2. Polisi dan TNI dapat menjalankan perannya dengan baik.
3. Melarang TNI dan polisi berperang melakukan kegiatan politik praktis.
4. Memberikan peran yang lebih besar kepada sipil untuk melakukan kegiatan politik praktis.
5. Merubah paradigma dari polisi yang bersifat militeristik menjadi polisi yang sipil.


ANALISA YURIDIS

Pada masa Orde Baru :
1. Dengan ketetapan MPRS No. : 11/MPRS/1960 No. 54 Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pernyataan tersebut tercantum dalam paragraf 404 sub 1 TAP MPRS No. 11/1960 yakni sebagai berikut : Polisi ikut serta dalam pertahanan.
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 Pasal 3
Kepolisian Negara adalah ABRI.
3. KEPPRES No. 52 Tahun 1964
Dinyatakan bahwa kepolisian negara RI sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan merupakan bagian organik dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 :
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, anggota POLRI merupakan dan termasuk pegawai negeri kepolisian yang bukan ABRI.
Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13 Tahun 1981 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa POLRI merupakan bagian dari ABRI.
TAP MPRS No. 1 dan 2 Tahun 1980 tentang Peraturan Militerasi.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:22:00

Makalah Ekonomi Bentuk-Bentuk Pasar


Makalah Ekonomi Bentuk-Bentuk Pasar


Daftar Isi :
KATA PENGANTAR, BENTUK – BENTUK PASAR, 1. Pengertian Pasar, 2. Syarat Pasar, 3. Fungsi Pasar, 4. Macam-macam Pasar, 5. Menurut luas jaringan distribusi, pasar dibedakan menjadi :, 6. Menurut waktu bertemunya penjual dan pembeli, pasar dibedakan menjadi :, 7. Menurut sifatnya, pasar dibedakan menjadi :, 8. Menurut hubungan proses pasar :, 9. Menurut struktur/bentuk :, 10. Peranan Pemerintah, MENDESKRIPSIKAN BERBAGAI BENTUK PASAR MENURUT STRUKTURNYA :, A. PASAR PERSAINGAN SEMPURNA, 1. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna, 2. Menentukan keuntungan atau kerugian di pasar persaingan sempurna, 3. Kebaikan dan keburukan pasar persaingan sempurna, B. PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA, 1. Pasar Monopoli, 2. Pasar Monopolistik, 3. Pasar Monopsoni, 4. Pasar Oligopoli, 5. Pasar Oligopsoni, C. CAMPUR TANGAN PEMERINTAH DALAM MEKANISME PEMBENTUKAN HARGA, DAFTAR PUSTAKA.

Sekilas Isi :

Pengertian Pasar


Pasar adalah merupakan proses hubungan timbal balik antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang / jasa yang diperjualbelikan.
Alasannya tempat bertemunya penjual dan pembeli tersebut bisa dimana saja. Hal ini berarti yang membedakan pasar dan bukan pasar adalah kegiatan yang dilakukan yaitu transaksi jual beli.


Syarat Pasar

a. Ada Penjual
b. Ada Pembeli
c. Ada Uang
d. Ada Barang
e. Ada Tempat


Fungsi Pasar

a. Fungsi Distribusi
Dalam fungsi distribusi, pasar berperan memperlancar penyaluran barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
b. Fungsi Pembentukan Harga
Dalam fungsi pembentukan harga, pasar berperan mewujudkan kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.

c. Fungsi Promosi
Dalam fungsi promosi, pasar berperan membangkitkan minat konsumen untuk membeli barang/jasa tertentu.


Macam-macam Pasar

a. Berdasarkan jenisnya, pasar dibedakan menjadi 2 yaitu :
1) Pasar Barang Konsumsi
Yaitu tempat untuk memperjualbelikan barang-barang konsumsi. Contohnya : barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur, dll.
2) Pasar Barang Produksi
Adalah tempat untuk memperdagangkan faktor-faktor produksi. Contohnya : mesin-mesin produksi, alat pertanian dan alat transportasi.


Menurut luas jaringan distribusi, pasar dibedakan menjadi :

a. Pasar Setempat
Adalah pasar yang hanya digunakan oleh anggota masyarakat yang meliputi suatu daerah kecil tertentu.
b. Pasar Daerah
Adalah pasar yang meliputi daerah tertentu, misalnya pasar-pasar di kota kabupaten.
c. Pasar Nasional
Merupakan pasar yang meliputi suatu wilayah negara tertentu.
d. Pasar Internasional
Adalah pasar yang memperdagangkan barang-barang yang penjual dan pembelinya meliputi seluruh dunia.


Menurut waktu bertemunya penjual dan pembeli, pasar dibedakan menjadi :

a. Pasar Harian
Yaitu pasar yang berlangsung setiap hari.
b. Pasar Mingguan
Yaitu pasar yang berlangsung seminggu/sepekan sekali.
c. Pasar Bulanan
Yaitu pasar yang berlangsung sebulan sekali.
d. Pasar Tahunan
Yaitu pasar yang berlangsung setahun sekali. Pasar ini bersifat nasional bahkan internasional.


Menurut sifatnya, pasar dibedakan menjadi :

a. Pasar Konkret / Nyata
Pasar ini merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli. Dalam pasar nyata terdapat penjual, pembeli dan barang yang diperjualbelikan dalam suatu tempat.
b. Pasar Abstrak
Adalah proses interaksi (hubungan timbal balik) yang dilakukan penjual dan pembeli dalam rangka mencapai kesepakatan harga dan barang (output) yang akan diperjualbelikan.


Menurut hubungan proses pasar :

a. Pasar Input (faktor-faktor produk)
b. Pasar Output (hasil produk)

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:19:00

Pemanfaatan dan Persebaran Sumber Daya Alam di Indonesia


Makalah Pemanfaatan dan Persebaran Sumber Daya Alam di Indonesia


Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, MOTTO, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang , B. Rumusan Masalah, BAB II PEMBAHASAN, A. Pengertian Sumber Daya Alam, B. Penggolongan Sumber Daya Alam, C. Jenis-jenis dan Persebaran Sumber Daya Alam, D. Pengelolaan Sumber daya alam, E. Faktor-faktor Penyebab Kerusakan Sumber daya alam, F. Hambatan Pemanfaatan Sumber Daya Alam, G. Upaya Mengatasi Kerusakan Sumber Daya Alam , BAB III PENUTUP, A. Kesimpulan, B. Saran, DAFTAR PUSTAKA.


Rangkuman :


Pengertian Sumber Daya Alam


Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berapa di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.


Penggolongan Sumber Daya Alam

Ada beberapa macam sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara. SDA dapat diklasifikasikan menurut beberapa hal. Berdasarkan bentuk yang dimanfaatkan, SDA dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a. SDA Materi, yaitu bila yang dimanfaatkan adalah materi sumber daya alam tersebut. contoh : siderit, limonit dapat dilebur jadi besi/ baja
b. SDA Hayati, ialah SDA yang berbentuk makhluk hidup, yaitu hewan dan tumbuhan. SDA tumbuhan disebut SDA Nabati dan hewan disebut SDA Hewani.
c. SDA Energi, yaitu bila barang yang dimanfaatkan manusia adalah energi yang terkandung dalam SDA tersebut.
d. SDA Ruang, adalah ruang atau tempat yang diperlukan manusia dalam hidupnya.
e. SDA Waktu, sebagai sumber daya alam, waktu tidak berdiri sendiri melainkan terikat dengan pemanfaatan sumber daya alam lainnya.

Berdasarkan Pembentukan :
a. Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbarui
Disebut demikian, karena alam mampu mengadakan pembentukan baru dalam waktu relatif cepat, secara reproduksi atau siklus.
1) Perbaruan dengan reproduksi. Hal ini terjadi pada sumber daya alam Hayati, karena hewan dan tumbuhan dapat berkembang biak sehingga jumlahnya selalu bertambah.
2) Perbaruan dengan adanya siklus. beberapa SDA ,misalnya air dan udara terjadi dalam proses yang melingkar membentuk siklus.
b. Sumber Daya Alam Yang Tidak Dapat Diperbarui
SDA ini terdapat dalam jumlah relatif statis karena tidak ada penambahan atau waktu pembentukan yang lama.
Contoh : bahan mineral, batu bara dll. berdasarkan daya pakai dan nilai konsumtifnya, SDA ini dibagi 2, yaitu:
1) SDA YANG TIDAK CEPAT HABIS. Karena nilai konsumtifnya kecil.
2) SDA YANG CEPAT HABIS. karena nilai konsumtif barang tersebut relatif tinggi.
Menurut cara terbentuknya bahan galian dibagi menjadi :
1. bahan galian magmatik
2. bahan galian pegmatit
3. bahan galian hasil pengendapan
4. bahan galian hasil pengayaan sekunder
5. bahan galian hasil metamorfosis kontak
6. bahan galian termal


Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 19:07:00

Pengetahuan Jenis Narkoba dan Dampaknya


Makalah Pengetahuan Jenis Narkoba dan Dampaknya


Isi :
HALAMAN JUDUL, HALAMAN PENGESAHAN, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. LATAR BELAKANG, B. PERUMUSAN MASALAH, BAB II PEMBAHASAN, 1. PENGERTIAN NARKOBA, 2. PENGGOLONGAN NARKOBA, 3. JENIS-JENIS NARKOBA, 4. BERBAGAI CARA ORANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA, 5. FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA, 6. DAMPAK/AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA, 7. APA YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA, 8. CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA, 9. REMAJA YANG BERESIKO TINGGI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA, 10. APAKAH NARKOBA BISA MELUPAKAN MASALAH, 11. PERAN ORANGTUA AGAR ANAKNYA BEBAS NARKOBA, 12. APA YANG DILAKUKAN BILA ANAK ANDA TERLIBAT NARKOBA, 13. CARA MENGATAKAN TIDAK PADA NARKOBA, 14. CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI NARKOBA, 15. CARA MENGHADAPI TEMAN YANG KETERGANTUNGAN NARKOBA, BAB III PENUTUP, A. KESIMPULAN, B. SARAN, DAFTAR PUSTAKA.


PENGERTIAN NARKOBA

Istilah NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan BAhan Adiktif lainnya. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a. NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
c. BAHAN ADIKTIF LAINNYA adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
d. MINUMAN BERALKOHOL adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian ataupun secara sintetis yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.


PENGGOLONGAN NARKOBA

Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran Narkoba diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis Narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

a. Narkotika
1) Narkotika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : heroin, kokain dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
2) Narkotika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin dan metadon.
3) Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein.

b. Psikotropika
1) Psikotropika golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LSD dan STP.
2) Psikotropika golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh : amfetamin, metamfetamin (shabu), fensiklidin dan ritalin.
3) Psikotropika golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak dipergunakan dalam terapi, Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam.
4) Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi, Contoh : diazepam, klobozam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil BK/KopIo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dll).


Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 07:16:00

SOSIOLOGI MASALAH SOSIAL DI SEPUTAR KITA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ini, tolok-ukur suatu masalah layak disebut sebagai masalah sosial atau tidak, akan sangat ditentukan oleh nilai-nilai dan/atau norma-noma sosial yang berlaku dalam komunitas itu sendiri. Oleh karena itu, pernyataan sesuai atau tidaknya suatu masalah itu dengan nilai-nilai dan/atau norma-norma sosial harus dikemukakan oleh sebagian besar (mayoritas) dari anggota komunitas. Berbagai masalah sosial di Indonesia akan tetap ada, tumbuh dan/atau berkembang sesuai dengan dinamika komunitas itu sendiri.

1.2. Identifikasi Masalah
1) Narkoba
2) Korupsi
3) Disorganisasi keluarga

1.3. Tujuan Pembuatan Makalah
1) Sebagai tugas dari guru bidang studi sosiologi
2) Sebagai bahan referensi pengetahuan tentang masalah sosial,
3) Sebagai pengenalan terhadap pola hidup sosial,
4) Sebagai antisifasi terhadap masalah sosial itu sendiri,
5) Untuk menindaklanjuti masalah sosial yang terjadi di seputar kita,


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Penyebaran
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Efek
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara 
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian


Jenis
• Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
• Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Kontroversi
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Diantara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir diantara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern “Cannabis indica” yang berasal dari India dengan “Cannabis sativa” dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

2.2. Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.

2.3. Disorganisasi Keluarga
Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan. Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang memberikan pengaruh yang sangat besar bagi tumbuh kembangnya remaja. Dengan kata lain, secara ideal perkembangan remaja akan optimal apabila mereka bersama keluarganya.
Secara umum keluarga memiliki fungsi (a) Reproduksi, (b) Sosialisasi, (c) Edukasi, (d) Rekreasi, (e) Afeksi, dan (f) Proteksi. Sehingga pengaruh keluarga sangat besar terhadap pembentukan pola kepribadian anak. Keberfungsian sosial keluarga mengandung pengertian pertukaran dan kesinambungan, serta adaptasi antara keluarga dengan anggotanya, dengan lingkungannya, dan dengan tetangganya, dan lain-lain.
Kemampuan berfungsi sosial secara positif dan adaptif bagi sebuah keluarga yang ideal salah satunya jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan dan fungsinya terutama dalam sosialisasi terhadap anggota keluarganya. Namu, jika keberfungsian sosial keluarga itu tidak berjalan dengan baik akan mengakibatkan terjadinya disorganisasi keluarga yaitu adanya perpecahan dalam keluarga. Hal ini dapat mengakibatkan perubahan pola perilaku anak, biasanya sering mengarah ke dalam hal-hal yang negatif seperti kenakalan remaja.
Pada kenyataannya, tidak semua keluarga dapat memenuhi gambaran ideal sebuah keluarga yang baik. Perubahan sosial, ekonomi, dan budaya dewasa ini telah banyak memberikan hasil yang menggembirakan dan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian pada waktu bersamaan, perubahan-perubahan tersebut membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi keluarga. Misalnya adanya gejala perubahan cara hidup dan pola hubungan dalam keluarga karena berpisahnya suami/ ibu dengan anak dalam waktu yang lama setiap harinya. Kondisi yang demikian ini menyebabkan komunikasi dan interaksi antara sesama anggota keluarga menjadi kurang intens. Hubungan kekeluargaan yang semula kuat dan erat, cenderung longgar dan rapuh. Ambisi karier dan materi yang tidak terkendali, telah mengganggu hubungan interpersonal dalam keluarga.
Dalam kaitannya dengan permasalahan remaja, rintangan perkembangan remaja menuju kedewasaan itu ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi anak di waktu kecil di lingkungan rumah tangga dan lingkungan masyarakat, di mana anak itu hidup dan berkembang. Jika seorang individu dimasa kanak-kanak mengalami rintangan hidup dan kegagalan, maka frustasi dan konflik yang pernah dialaminya dulu itu merupakan penyebab utama timbulnya kelainan-kelainan tingkah laku seperti kenakalan remaja, kegagalan penyesuaian diri dan kelakuan kejahatan. Ekspresi meningkatnya emosi ini dapat berupa sikap bingung, agresivitas yang meningkat dan rasa superior yang terkadang dikompensasikan dalam bentuk tindakan yang negatif seperti pasif terhadap segala hal, apatis, agresif secara fisik dan verbal, menarik diri dan melarikan diri dari realita ke minuman alkohol, ganja atau narkoba, dan lain-lain.
Dewasa ini permasalahan remaja masih cukup menonjol, baik kualitas maupun kuantitasnya. Tidak kurang Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, mengkhawatirkan kondisi remaja pada saat ini. Dikemukakan bahwa berbagai fenomena kegagalan sekarang ini antara lain disebabkan pembinaan keluarga yang gagal. Lebih jauh dijelaskan bahwa dari 15.000 kasus narkoba selama dua tahun terakhir, 46 % di antaranya dilakukan oleh remaja (Media Indonesia , 30 Juni : 16). Selain itu di Indonesia diperkirakan bahwa jumlah prostitusi anak juga cukup besar. Departemen Sosial memberikan estimasi bahwa jumlah postitusi anak yang berusia 15-20 tahun sebanyak 60 % dari 71.281 orang. UNICEF Indonesia menyebut angka 30 % dari 40-150.000; dan Irwanto menyebutkan angka 87.000 pelacur anak atau 50 % dari total penjaja seks (Sri Wahyuningsih, 2006).
Berdasarkan penelitian sebelumnya tentang “Kenakalan remaja Sebagai Perilaku Menyimpang Hubungannya Dengan Keberfungsian keluarga” yang ditulis oleh Masngundi HMS bahwa ternyata terdapat hubungan negatif antara kenakalan remaja dengan keberfungsian keluarga. Yang artinya semakin meningkatnya keberfungsian keluarga dalam melaksanakan tugas kehidupan, peranan, dan fungsinya maka akan semakin rendah tingkat kenakalan anak-anaknya atau kualitas kenakalannya semakin rendah.
Kebiasaan anggota keluarga yang lebih tua, terutama orang tua, sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dimiliki anak. Pertama-tama anak akan melakukan penipuan atau imitasi terhadap perilaku orang lain, terutama orang terdekatnya. Bila dalam komunikasi keluarga banyak nilai-nilai kekerasan dan diskriminasi, maka anak akan menirunya. Misalnya terjadi kekerasan kepada isteri, maka anak-anak akan meniru pola ini hingga dewasa, sampai ada penyadaran yang kuat baik diri sendiri maupun lingkungan yang mendukung untuk menghentikan kekerasan itu.
Tentang normal tidaknya perilaku kenakalan atau perilaku menyimpang, pernah dijelaskan dalam pemikiran Emile Durkheim (Soerjono, Soekanto, 1985 : 73). Bahwa perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial yang normal dalam bukunya “Rules of Sociological Methode” dalam batas-batas tertentu kenakalan adalah normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak sengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku nakal/ jahat yaitu perilaku yang disengaja meninggalkan keresahan pada masyarakat.
Berdasarkan penelitian sebelumnya tentang “Potret Kehidupan Remaja Pengguna Narkoba di PPI Surabaya Utara” yang mana menyebutkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba pertama disebabkan oleh pola pengasuhan, pengawasan serta perhatian orang tua terhadap anaknya kurang. (Sukartini, 2006 : 5)
Akhir-akhir ini banyak kita jumpai permasalahan mengenai disorganisasi keluarga, diantaranya adalah perceraian. Kasus perceraian pasangan suami isteri sudah mencapai angka yang sangat menghawatirkan, jadi bisa dibayangkan betapa sebenarnya banyak keluarga di sekitar kita mengalami satu fase kehidupan yang sungguh tidak diharapkan. Perceraian senantiasa membawa dampak yang mendalam bagi anggota keluarga meskipun tidak semua perceraian membawa dampak yang negatif.
Fenomena kekerasan ini dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga (Domestic violence), tetapi juga terjadi pada sektor publik atau lingkungan kerja (Public violoence). Sebutlah kekerasan fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis.
Hal ini senada dengan data yang dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK. Dalam laporannya, selama 4 bulan awal 2007, LBH APIK menerima lapioran sebanyak 140 kasus. Dari total laporan kasus tersebut, 83 diantaranya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 26 kasus perceraian dan hak setelah bercerai, 10 kasus ingkar janji, 6 kasus ketenagakerjaan, serta 2 kasus nikah di bawah tangan. Sementara itu, kasus pemalsuan surat nikah, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan terjaring operasi yustisi masing-masing tercatat 1 laporan. Sedeangkan 9 laporan sisanya dalam kategori kekerasan lain-lain.
Dari jumlah laporan tersebut, jenis kekerasan psikis dan ekonomi menempati posisi teratas, sebanyak 28 kasus. Kemudian diikuti oleh kekerasan fisik-psikis 21 kasus, serta kekerasan fisik-psikis-ekonomi 17 kasus. Sisanya masuk kategori kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual yang berdiri sendiri. Sementara itu, tingkat penyelesaian seluruh laporan bervariasi. Dari data tersebut, 30 laporan sedang menjalani proses Perdata, 9 laporan menjalani proses Pidana, 6 laporan dalam tahap Mediasi, dan 38 sisanya masih dalam konsultasi.
Berawal dari hal tersebut, maka perlu dicari usaha-usaha untuk menanggulangi perceraian. Agar apa yang diusahakan dapat berhasil dengan baik maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor determinan penyebab masalah perceraian tersebut. Perceraian adalah berakhirnya jalinan seorang suami atau isteri dalam sebuah keluarga untuk melakukan tugas-tugasnya karena suatu sebab.
Menyadari bahwa di satu sisi keluarga merupakan lingkungan sosial pertama dan utama bagi tumbuh kembangnya remaja, pada sisi lain remaja merupakan potensi dan sumber daya manusia pembangunan di masa depan, maka diperlukan program yang terencana. Program terencana dimaksud akan dapat dicapai, apabila tersedia data dan informasi yang obyektif dan aktual tentang permasalahan keluarga maupun remaja. Dalam kerangka itu diperlukan penelitian ini.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Setiap orang memiliki kecenderungan untuk melakukan perilaku menyimpang dari jalur yang telah ditentukan berdasarkan norma hukum yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuannya. Penyimpangan perilaku ini, semata-mata didorong oleh nilai-nilai sosial budaya yang dianggap berfungsi sebagai pedoman berperikelakuan setiap manusia didalam hidupnya. Jadi kelakuan yang menyimpang itu akan terjadi apabila manusia memiliki kecenderungan untuk lebih mementingkan suatu nilai sosial budaya dari pada kaidah-kaidah yang ada untuk mencapai cita-citanya. Berpudarnya pegangan orang pada kaidah-kaidah , menimbulkan keadaan yang tidak stabil dan keadaan tanpa kaidah-kaidah. Hal ini berhubungan erat dengan teori anomie Durkheim, dimana menimbulkan mentalitas menerabas yang pada hakekatnya menimbulkan sikap untuk mencapai tujuan secepatnya tanpa banyak berusaha dan berkorban dalam arti mengikuti langkah-langkah atau kaidah kaidah yang ditentukan. Berkaitan dengan teori diatas, setiap orang yang berperilaku di luar kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama, dianggap sebagai melawan kaidah tersebut atau tindakkan menerabas, yaitu melakukan jalan pintas di luar kaidah yang ada untuk mencapai tujuan dengan cepat. Munculnya perilaku menyimpang ini disebabkan oleh kaidah kaidah yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga mendorong orang untuk mengembangkan konsepsi-konsepsi abstrak yang ada dalam pikirannya untuk mencapai tujuannya atau mencari identitas diri tanpa memperhitungkan dampak negatifnya.

3.2. Saran
3.2.1. Masyarakat
Agar lebih meningkatkan pendidikan moral dan pendidikan formal, sehingga memiliki keseimbangan selaras dalam mengatasi persoalan yang dihadapi yang semakin komplek dan dapat mengatasi masalah sosial secara sikap yang terdidik dan berpegang teguh kepada aturan norma, agama, dan hokum yang berlaku.
3.2.2. Sekolah
Lebih bersikap peduli untuk mengawasi siswa dan siswi di sekolah serta mampu memberrikan arahan yang tepat guna dan tepat sasaran sehingga perilaku siswa dan siswi terhindar dari perilaku menyimpang.
3.2.3. Siswa-siswi
Dapat berpikir rasional dalam menghadapi masalah yang dihadapi baik itu masalah yang menyangkut emosion feeling, harga diri, ekonomi, atau masalah lainnya.
Dapat memilih dan memilih sikap dan tingkah laku yang positip dan tidak mudah terbawa arus budaya yang tidak jelas yang berefek samping pada penjerumusan.


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zainal, Penghakiman Massa: Kajian atas Kasus dan Perilaku (Jakarta: Accompli, 2005).
Suyanto, Bagong dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 09:56:00

PSIKOLOGI PERKEMBANGAN ANAK REMAJA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Psikologi diakui sebagai ilmu mandiri pada akhir abad ke-19. Selama dua abad sebelumnya, berbagai model dikembangkan mengenai apa yang semestinya menjadi subjek studi psikologi dan bagaimana studi tersebut dilakukan. Secara spesifik , selama abad ke-17 dan ke-18, berbagai model psikologi saling bersaing untuk mendominasi yang lain.
Para psikolog bekerja di banyak situasi terapan yang berbeda-beda, dan memiliki berbagai macam peran, bahkan dalam lingkungan akademik psikologi kontemporer cukup sulit diidentifikasi. Penelitian dan pengajaran psikologi dilakukan di departemen psikologi, ilmu kognitif, manajemen organisasi, dan hubungan social. Psikologi tampaknya berkembang menuju diversifikasi yang lebih besar daripada menuju suatu kesatuan kohesif.
Paling tidak, sistem-sistem psikologi yang dikembangkan pada abad ke-20 memberikan deskripsi yang masuk akal tentang bagaimana psikologi mencapai keragamanya. Fase sistem dalam perkembangan psikologi merupakan bagian penting dalam evolusi psikologi. Fase tersebut menunjukan kesulitan dalam mendefinisikan psikologi sebagai ilmu pengetahuan dan menempatkan psikologi dalam ilmu pengetahuan. Karena wujud empiris ilmu pengetahuan merupakan kesamaan utama di antara bidang-bidang kontemporer penelitian psikologi.
Kami disini akan menguraikanya dengan lebih detail lagi tentang apa yang di maksud dengan psikologi pada masa kanak-kanak dan psikologi pada masa remaja.

B. Rumusan Masalah
1) Masa kanak-kanak
a. Awal masa kanak-kanak
b. Akhir masa kanak-kanak
c. Bahaya psikologis terpenting pada anak
2) Masa remaja
a. Ciri-ciri masa remaja
b. Tugas perkembangan pada masa remaja
c. Keadaan emosi pada masa remaja
d. Minat remaja
e. Perubahan moral pada masa remaja

C. Tujuan
1. Untuk menjelaskan psikologi pada masa kanak-kanak, yang meliputi :
a. Awal masa kanak-kanak
b. Akhir masa kanak-kanak
c. Bahaya psikologis terpenting pada anak
2. Ingin menjelaskan psikologi pada masa remaja, yang meliputi :
a. Ciri-ciri masa remaja
b. Tugas perkembangan pada masa remaja
c. Keadaan emosi pada masa remaja
d. Minat remaja
e. Perubahan moral pada masa remaja


BAB II
PEMBAHASAN

1. Psikologi Pada Masa Kanak-Kanak
1.A. Awal masa kanak-kanak
Awal masa kanak-kanak yang berlangsung dari dua sampai enam tahun, oleh orang tua disebut sebagai usia yang problematic, menyulitkan atau masa bermain, oleh para pendidik dinamakan sebagai usia prasekola, dan oleh ahli psikoligi disebut dengan prakelompok, penjajah atau usia bertanya. Perkembangan fisik berjalan lambat tetapi kebiasaan fisiologis yang dasarnya diletakan pada masa bayi, menjadi cukup baik. Berbagai hubungan keluarga, orang tua anak, antar saudara dan lingkungan sangat berperan dalam dalam sosialisasi anak dan perkembangan konsep diri dalam tingkat kepentingan yang berbeda.
Kebahagiaan pada awal masa kanak-kanak bergantung lebih kepada kejadian yang menimpa anak dirumah daripada kejadian diluar rumah. Awal masa kanak-kanak dianggap sebagai saat belajar untuk mencapai pelbagai ketrampilan karena anak senang mengulang, hal mana penting untuk belajar ketrampilan, anak yang pemberani dan senang mencoba hal-hal yang baru, dank arena hanya memiliki beberapa ketrampilan maka tidak mengganggu usaha penambahan ketrampilan baru. Perkembangan berbicara berlangsung cepat, seperti terlihat dalam perkembanganya pengertian dan berbagai ketrampilan berbicara, ini mempunyai dampak yang kuat terhadap jumlah bicara dan isi pembicaraan.
Perkembangan emosi mengikuti pola yang dapat diramalkan, tetapi terdapat keanekaragaman dalam pola ini karena tingkat kecerdasan, besarnya keluarga, pendidikan anak dan kondisi-kondisi lain. Bermain sangat dipengaruhi oleh ketrampilan motorik yang dicapai, tingkat popularitas yang ia senangi diantara teman sebaya, bimbingan yang diterima dalam mempelajari berbagai pola bermain dan setatus social ekonomi keluarga.
Awal masa kanak-kanak ditandai oleh moralitas dengan paksaan, suatu masa dimana anak belajar mematuhi peraturan secara otomatis melalui hukuman dan pujian, preode ini juga merupakan masa penegakan disiplin dengan cara yang berbeda, ada yang secara otoriter, lemah dan demokratis. Minat umum anak meliputi minat terhadap agama, tubuh manusia, diri sendiri, pakaian dan seks, ketidaktepatan dalam mengerti sesuatu merupakan hal yang umum pada masa awal kanak-kanak karena banyak konsep yang kekanak-kanakan dipelajari tanpa bimbingan yang cukup dank arena anak sering didorong untuk memandang kehidupan secara tidak realistis agar lebih menarik dan semarak.

1.B. Akhir masa kanak-kanak
Akhir masa kanak-kanak yang berlangsung dari enam tahun sampai anak mencapai kematangan seksual, yaitu ekitar umur 13 th bagi anak perempuan dan 14 th bagi anak laki-laki, yang mana masa tersebut oleh orang tua disebut masa yang menyulitkan karena pada masa-masa ini anak sering bertengkar, bandel dan lain-lain, para ahli psikologi menyebutnya dengan usia penyesuaian atau usia kreatyif. Pertumbuhan fisik yang lambat pada akhir masa kanak-kanak dipengaruhi oleh kesehatan, gizi, immunisasi, seks dan inteligensi.
Keterampilan pada akhir masa kanak-kanak secara kasar dapat digolongkan kedalam empat (4) kelompok yaitu :
a. Keterampilan menolong diri
b. Keterampilan menolong social
c. Keterampilan social
d. Keterampilan bermain
Akhir masa kanak-kanak disebut “usia berkelompok” karena anak berminat dalam kegiatan-kegiatan dengan teman-teman dan ingin menjadi bagian dari kelompok yang mengharapkan anak untuk menyesuaikan diri dengan pola-pola perilaku, nilai-nilai dan minat anggotanya sebagai anggota kelompok, anak sering menolak standart orang tua, mengembangkan sikap menentang lawan jenis, dan berprasangka kepada semua yang bukan anggota kelompok. Minat bermain anak dan jumlah waktu yang digunakan untuk bermain tergantung pada derajat dukungan social dari pada kondisi-kondisi lain.
Pada akhir masa kanak-kanak, terdapat peningkatan pesat dalam pengertian dan ketepatan konsep selama periode akhir masa kanak-kanak yang disebabkan oleh meningkatnya inteligensi dan meningkatnya kesempatan belajar. Sebagian besar anak mengembangkan kode moral yang dipengaruhi oleh standart moral kelompoknya dan hati nurani yang membimbing perilaku sebagai pengganti pengawasan dari luar yang diperlukan pada waktu anak masih kecil, sekalipun demikian pelanggaran di rumah, di sekolah dan di lingkungan tetangga masih sering terjadi.

1.C. Bahaya psikologis terpenting pada anak
Diantara bahaya psikologis yang terpenting adalah :
a) isi pembicaraan yang bersifat tidak social
b) ketidak mampuan mengadakan kompleks empati
c) gagal belajar penyesuaian social karena kurangnya bimbingan
d) lebih menyukai teman khayalan atau hewan kesayangan
e) terlalu menekankan pada hiburan dan kurang penekanan dalam bermain aktif
f) disiplin yang tidak konsisten
g) gagal dalam mengambil peran seks sesuai dengan pola yang disetujui oleh kelompok social
h) kemerosotan dalam dalam hubungan keluarga
i) konsep diri yang kurang baik

2. Psikologi Pada Masa Remaja
Istilah adolescence atau remaja berasal dari kata latin yang berarti tumbuh menjadi dewasa, bangsa primitive demikian pula orang-orang pada zaman purbakala memandang masa puber dan masa remaja tidak berbeda dengan periode-periode lain dalam rentang kehidupan, anak dianggap sudah dewasa apabila sudah mampu mengadakan reproduksi.
Secara psikologis, masa remaja adalah usia dimana individu berintegrasi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak sudah tidak merasa lagi dibawah tingkat orang-orang yang lebih tua melainkan berada pada tingkatan yang sama, sekurang-kurangnya dalam masalah hak. Integrasi dalam masyarakat (dewasa) mempunyai banyak aspek efektif, transformasi intelektual yang khas dari cara berpikir remaja ini memungkinkan untuk mencapai integrasi dalam hubungan social orang dewasa, yang kenyataanya merupakan ciri khas yang umum dari periode perkembangan ini.

2.A. Ciri-ciri masa remaja
- Masa remaja sebagai periode yang penting
Bagi sebagian besar anak muda, usia diantara dua belas dan enam vbelas tahun merupakan tahun kehidupan yang penuh dengan kejadian sepanjang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan. Tak dapat disangkal, selama kehidupan ini perkembangan berlangsung semakin cepat, dan lingkungan yang baik semakin lebih menentukan, tetapi yang bersangkutan sendiri bukanlah remaja yang memperhatikan perkembangan atau kurangnya perkembangan dengan kagum, seang atau takut.
- Masa remaja sebagai periode peralihan
Peralihan tidak berarti terputus dengan sesuatu atau berubah dari apa yang telah terjadi sebelumnya, melainkan lebih-lebih sebuah peralihan dari satu tahup perkembangan ke tahap berikutnya. Artinya apa yang telah terjadi sebelumnya akan meninggalkan bekasnya pada apa yang terjadi sekarang dan yang akan datang.
- Masa remaja sebagai periode perubahan
Ada lima perubahan yang sama yang hamper bersifat unifersal. (1) meningginya emosi, yang intensitasnya tergantung pada tingkat perubahan fisik dan psikologis yang terjadi. (2) perubahan tubuh, bagi remaja masalah baru yang timbul tampaknya lebih banyak dan lebih sulit diselesaikan dibandingkan dengan masalah yang dihadapi sebelumnya. (3) perubahan minat. (4) perubahan perilaku. (5) ingin kebebasan dan takut bertanggung jawab.

2.B. Tugas perkembangan pada masa remaja
Semua tugas perkembangan pada masa remaja dipusatkan pada penanggulangan sikap dan perilaku yang kekanak-kanakan dan mengadakan persiapan untuk menghadapi masa dewasa, tugas perkembangan pada masa dewasa menunbtut perubahan besar dalam sikap dan pola perilaku anak, akibatnya, hanya sedikit anak lak-laki yang mampu dan hanya anak perempuanlah yang dapat diharapkan untuk menguasai tugas-tugas tersebut selama awal masa remaja, apa lagi mereka yang matangnya terlambat.
Sekolah dan pendidikan tinggi menekankan perkembangan keterampilan intelektual dan konsep yang penting bagi kecakapan social. Namaun, hanya sedikit remaja yang mampu menggunakan ketrampilan dan konsep ini dalam situasi praktis. Mereka yang aktif dalam pelbagai aktifitas ekstra kurikuler menguasai praktek yang demikian ini, namun mereka yang tidak aktif karena harus bekerja setelah sekolah atau karena tidak diterima oleh teman-teman, akhirnya mereka tidak memperoleh kesempatan ini.

2.C. Keadaan emosi selama masa remaja
Secara tradisional masa remaja dianggap sebagai preode “badai dan tekanan” suatu masa dimana ketegangan emosi meninggi akibat dari perubahan fisik dan kelenjar. Oleh karena itu perlu dicari keterangan lain yang menjelaskan ketegangan emosi yang sangat khas pada masa usia ini. Penjelasan diperoleh dari kondisi social yang mengelilingi remaja masa ini, adapun meningginya emosi terutama karena berada dibawah tekanan social dan menghadapi kondisi baru. 

2.D. Beberapa minat remaja
Minat rekreasi, meliputi : Permainan dan olah raga, bersantai, bepergian, dansa, membaca, menonton, melamun dan lain-lain.
- Minat social, meliputi : Pesta, minum-minuman keras, obat-obat terlarang, percakapan, menolong orang lain, mencari pasangan dan lain-lain.
- Minat pendidikan dan agama.
- Minat pekerjaan.

2.E. Perubahan moral pada masa remaja
Menurut Kholberg, tahap perkembangan moral harus dicapai selama masa remaja, tahap ini merupakan tahap menerima sendiri sejumlah prinsip dan terdiri dari dua tahap yaitu :
1) Individu yakin bahwa harus ada kelenturan dalam keyakinan moral sehingga dimungkinkan adanya perbaikan dan perubahan setandart moral, apabila hal ini bisa menguntukan anggota-anggota kelompok secara keseluruhan.
2) Individu menyesuaikan diri dengan standart social dan ideal yang diinternalisasi lebih untuk menghindari hukuman terhadap diri sendiri daripada sensor social. Dalam hal ini moralitas didasarkan pada rasa hormat kepada orang-orang lain dan bukan pada keinginan yang bersifat pribadi.


DAFTAR PUSTAKA

1. Elizabeth, HurlockB. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga, 1980.
2. Kartono, Kartini. 1996. Psikologi Umum. Bandung: Mandar Maju.
3. Turner, M. B. 1976. Psikologi and Science of Behavior, New York : Appleton-Century-Crofts
4. Watson, R. I. 1971. The Great Psychologist, From Aristotle to freud. Philadelphia: J. B. Lippincott
5. http//.www.google.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:39:00

PANCASILA AMANDEMEN UUD 1945


BAB I
PENDAHULUAN

Amandemen diambil dari bahasa Inggris yaitu "amendment". Amends artinya merubah, biasanya untuk masalah hukum. The law has been amended (undang-undang itu telah di amandemen). Jadi yang dimaksud dengan Amandemen UUD 45 pasal-pasal dari UUD 45 itu sudah mengalami perubahan yang tertulis atau maknanya, barangkali. Kapan UUD 45 itu dimandemen ?. Perlu diketahui ada perbedaan antara rancangan UUD yang dibuat oleh pantia BPUPKI dengan naskah UUD 45 yang disetujui dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Jadi anggaplah dasar UUD 45 yang belum diamandemen adalah UUD 45 yang tercantum dalam ketetapan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Memilih Soekarno dan Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Dan memang dalam Aturan Peralihan UUD 45, pasal IV tercantum : Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional. 
Dengan perkataan lain saat itu Presiden berkuasa tanpa batas karena beliau berfungsi ya sebagai eksekutif, sebagai pimpinan legislatif. Ini kurang demokratis, padahal Republik Indonesia saat itu harus menunjukkan sifatnya yang didukung rakyat. Kalau tidak, maka Belanda bakal berkoar-koar membenarkan bahwa Pemerintahan Soekarno, fasistik ala Jepang. Makanya konstitusi kita dicermati harus diamandemen.
Sejarah menggambarkan bahwa muncullah petisi (kurang lebih 50 orang) untuk merubah KNIP (yang tadinya sekadar badan pembantu Presiden) menjadi sebuah badan legislatif. Karena untuk memunculkan apa yang tertulis dalam undang-undang yaitu terbentuknya MPR dan DPR, sulit direalisir saat itu. Jadi mengapa tidak KNIP saja yang dirubah jadi MPR sementara. Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI yang berubah menjadi PK (Panitia Kemerdekaan) menetapkan pembentukan Komite nasional, Partai Nasional Indonesia (Staat partij, bukan PNI partai politik) dan Badan Keamanan Rakyat. dan pada tanggal 29 Agustus 1945, anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) terbentuk dengan ketuanya Mr Kasman Singodimedjo. Wakilnya ada 3 orang yaitu masing-masing, 1. Sutardjo Kartohadikoesoemo, 2. Mr Johanes Latuharhary, dan Adam Malik.
Dalam sidangnya yang pertama dibalai Muslimin Jakarta, pada tanggal 16 Oktober 1945, KNIP keadaannya kacau. Semua ingin bicara dan merasa perlu ikut bicara. Meskipun demikian hasilnya ada juga yaitu meminta hak legislatif kepada Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR. Seperti telah disebutkan diatas, sejumlah 50 orang dipimpin oleh Soekarno membuat petisi untuk merubah fungsi dan status KNIP. Sejumlah anggota kabinet seperti Amir Sjarifudin dan Hatta bisa menyetujui (Soekarno tidak hadir dalam sidang KNIP pertama ini). Maka Wakil presiden Mohammad Hatta menerbitkan Maklumat wakil Presiden no.X tapi dengan kop : Presiden Republik Indonesia. Isinya : Memutuskan : Bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN serta menyetujui bahwa pekerjaan KNIP sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka dan yang bertanggung jawab kepada KNIP. 
Siapakah yang diangkat menjadi ketua BP KNIP itu ? Dialah Sutan Sjahrir. Dan Wakilnya diangkat Amir Sjarifudin. Sekretaris Mr Soewandi. Jumlah anggota BP KNIP adalah 15 orang. Maka mulailah bekerja BP KNIP ini dan kantornya di Jalan Cilacap Jakarta (sekarang dipakai UBK). Salah satu produk hukum yang dibuat oleh BP KNIP adalah maklumat no.5 tentang pertanggung jawaban menteri-menteri dan susunan dewan kementerian baru. Dokumen ini amat penting karena tanpa disadari merupakan rancangan perubahan konstitusi yang amat mendasar. Konsekwensinya kalau disetujui, maka terjadilah perubahan sistim kabinet presidentiel, menjadi kabinet ministriel. Lucunya Soekarno-Hatta menyetujui. Bahkan Soekarno meminta Sjahrir bertindak sebagai Perdana menteri. Kabinet Sjahrir terbentuk dan serah terima terjadi pada tanggal 14 November 1945. Anehnya ketika berlangsungnya sidang KNIP kedua Sjahrir masih sebagai ketua BP KNIP dan sudah serah terima dengan kabinet lama. Padahal saat itu dia sudah Perdana menteri. Demikianlah kisah sejarah dalam negeri yang namanya Republik Indonesia ini. Rupanya amandemen bukan barang baru. Tidak aneh kalau Amin Rais Cs melakukannya tahun 2002. (Disarikan dari berbagai sumber). Mungkin untuk menyiasati tantangan yang muncul yang menggoyahkan sendi negara, para politikus, tidak segan-segan mengamandemen peraturan-perundangan yang sedang berlaku. 


BAB II
PEMBAHASAN

A. Perlu Amandemen UUD 45 Guna Sempurnakan Ketatanegaraan
MPR menganggap amandemen UUD 45 masih dibutuhkan. Hanya saja amandemen itu harus dilakukan secara komprehensif. Alasanya ada sejumlah pasal-pasal yang memerlukan penyempurnaan untuk pengelolaan ketatanegaraan yang lebih baik. “Pada intinya FKB mendukung perubahan amandemen terhadap UUD 45. Namun harus dilakukan secara komprehensif. Disamping itu, Perlunya amandemen itu karena adanya kebutuhan untuk pengeloaan negara secara baik, misalnya ada beberapa pasal ketatanegaraan yang perlu penyempurnaan
Pakar hukum Dr Adnan Buyung Nasuiton mengusulkan perlu dibentuk komisi negara yang mengkaji secara khusus amandemen UUD 45. Sehingga perubahan dan perbaikan terhadap UUD 45 hasil amandemen tidak menimbulkan persoalan baru. ‘Perubahan UUD 45 hasil amandemen perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa dilakukan secara parsial, lebih jauh Adnan mengkhawatirkan jika perubahan UUD 45 itu dilakukan secara parsial, atau bagian demi bagian dan tanpa melihat konteksnya secara luas atau tanpa dibarengi suatu konsep perubahan baru. Justru akan menyisakan persoalan baru yang sarat dengan tumpang tindih.
Menurutnya, sampai saat ini ada beberapa kelompok yang menolak hasil amandemen UUD 45 dan menuntut kembali ke UUD 45 yang asli. Keberatan itu, sebenarnya terkait dengan tiga hal, pertama-persoalan konsep negara [staatsidee] yang berkenaan dengan paham kedaulatan rakyat dan pemeritahan demokratis konstitusional. Kedua, persoalan dasar negara yang mencakup dasar Negara Islam Vs Pancasila yang dikhawatirkan adalah munculnya kekuatan yang memaksakan memasukkan Islam yang secara substantif menggeser Pancasila sebagai dasar negara. Dan ketiga, soal kepentingan politik yang menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dan tidak melalui forum MPR.
Yang jelas, kata Adnan, hasil amandemen ke empat UUD 45 telah membawa perbaikan, diantaranya pembatasan masa kekuasaan presiden, adanya perlindungan hak azasi manusia dan jaminan kesejahteraan rakyat. Sejumlah perubahan mendasar itu cukup baik, namun masih ada kelemahannya, secara konseptual maupun teknis yuridis. 

B. Pasal-Pasal yang diamandemen 
1. Perubahan pertama
Meliputi antara lain hal-hal berikut ini :
  • Mengurangi, membatasi, serta mengendalikan kekuasaan presiden.
  • Hak membentuk UUD yang dulu ada ditangan presiden sekarang ada pada DPR, sedangkan presiden hanya berhak mengajukan rancangan UUD kepada DPR.

Pasal-pasal yang mengalami perubahaatau penambahan pada perubahan pertama adalahpasal 5, ayat 1 diubah: pasal 7 diubah; pasal 9 diubah; pasal 13 ayat 2 diubah dan ditambah satu ayat; pasal 20 diubah menjadi empat ayat; pasal 21 ayat 1 diubah.

2. Perubahan kedua
Meliputi antara lain hal-hal berikut ini :
  • Pemerintahan daerah 
  • Keanggotaan, fungsi, hak, serta para pengisian keanggotaan
  • Wilayah Negara
  • Hak asasi manusia
  • Pertahanan keamanan Negara
  • Mengenai bendera, bahasa, lambang, Negara dan lagu kebangsaan


C. Kedudukan Konstitusi
Demikian pula negara, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Bahkan negara yang tidak memiliki satu naskah konstitusi seperti Inggris, tetap memiliki aturan-aturan yang tumbuh1 menjadi konstitusi dalam pengalaman praktek ketatanegaraan dan para ahli tetap dapat menyebut adanya konstitusi dalam konteks hukum tata negara Inggris, sebagaimana dikemukakan oleh Phillips Hood and Jackson sebagai berikut : “a body of laws, customs and conventions that define the composition and powers of the organs of the State and that regulate the relations of the various State organs to one another and to the private citizen.” 
Dengan demikian, ke dalam konsep konstitusi itu tercakup juga pengertian peraturan tertulis dan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis berupa kebiasaan dan konvensi-konvensi kenegaraan (ketatanegaraan) yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan organ-organ negara tersebut dengan warga negara.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power3 yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi. 
Hal itu dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat, misalnya melalui referendum, seperti yang dilakukan di Irlandia pada tahun 1937, atau dengan cara tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat. Dalam hubungannya dengan kewenangan mengubah UUD, cara tidak langsung ini misalnya dilakukan di Amerika Serikat dengan menambahkan naskah perubahan Undang-Undang Dasar secara terpisah dari naskah aslinya. Meskipun, dalam pembukaan Konstitusi Amerika Serikat (preambule) terdapat perkataan “We the people”, tetapi yang diterapkan sesungguhnya adalah sistem perwakilan, yang pertama kali diadopsi dalam konvensi khusus (special convention) dan kemudian disetujui oleh wakil-wakil rakyat terpilih dalam forum perwakilan negara yang didirikan bersama.
Dalam hubungan dengan pengertian constituent power tersebut di atas, muncul pula pengertian constituent act. Dalam hubungan ini, konstitusi dianggap sebagai constituent act, bukan produk peraturan legislatif yang biasa (ordinary legislative act). Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Seperti dikatakan oleh Bryce, konstitusi tertulis merupakan:
“The instrument in which a constitution is embodied proceeds from a source different from that whence spring other laws, is regulated in a different way, and exerts a sovereign force. It is enacted not by the ordinary legislative authority but by some higher and specially empowered body. When any of its provisions conflict with the provisions of the ordinary law, it prevails and the ordinary law must give way”. 
Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Atas dasar logika demikian itulah maka Mahkamah Agung Amerika Serikat menganggap dirinya memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan menguji materi peraturan produk legislatif (judicial review) terhadap materi konstitusi, meskipun Konstitusi Amerika tidak secara eksplisit memberikan kewenangan demikian kepada Mahkamah Agung.
Basis pokok berlakunya konstitusi adalah adanya kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) di antara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara. Organisasi negara itu diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara. Kata kuncinya adalah konsensus atau general agreement. Jika kesepakatan umum itu runtuh, maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan, dan pada gilirannya perang saudara (civil war) atau revolusi dapat terjadi. Hal ini misalnya, tercermin dalam tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia, yaitu revolusi penting yang terjadi di Perancis tahun 1789, di Amerika pada tahun 1776, dan di Rusia pada tahun 1917, ataupun di Indonesia pada tahun 1945, 1965 dan 1998.

D. Perubahan UUD 1945
Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform). Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. 
Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002. Perubahan pertama dilakukan dalam Sidang Umum MPR Tahun 1999. Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
Perubahan kedua dilakukan dalam sidang Tahunan MPR Tahun 2000. Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
Perubahan ketiga ditetapkan pada Sidang Tahunan MPR 2001. Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum. Sedangkan perubahan keempat dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2002. Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 (88%) butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 bersifat sangat mendasar karena mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal itu menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar (concentration of power and responsibility upon the President) menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.
Setelah berhasil melakukan perubahan konstitusional, tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelaksanaan UUD 1945 yang telah diubah tersebut. Pelaksanaan UUD 1945 harus dilakukan mulai dari konsolidasi norma hukum hingga dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 harus menjadi acuan dasar sehingga benar-benar hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan warga negara (the living constitution).


BAB III
PENUTUP

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14 Oktober-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7 Agustus-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 November-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1 Agustus-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945


DAFTAR PUSTAKA

Alrasid, Harun. Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR. Revisi Cetakan Pertama. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2003.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1994.
Mahfud MD., Moh. Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Montesquieu. The Spirit of the laws. Translated by Thomas Nugent. London: G. Bell & Sons, Ltd, 1914.
Simanjuntak, Marsillam. Pandangan Negara Integralistik: Sumber, Unsur, dan Riwayatnya dalam Persiapan UUD 1945. Jakarta: Pustaka Grafiti, 1993.
Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, Pokok-pokok Usulan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, dipresentasikan di hadapan Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung RI pada tanggal 15 Juni 1999 di Jakarta.
Yamin, Muhammad. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid Pertama. Jakarta: Yayasan Prapanca, 1959.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:14:00