Cari Kategori

HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN

Posted by Indeks Prestasi

HAK-HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN

Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, demikian penegasaan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dari penegasan diatas dapat dipahami dan dimengerti bahwa Indonesia menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, serta kesejahteraan, yang dalam pelaksanaannya hukum mengikat tindakan bagi penyelenggara negara maupun warga negaranya yang tentunya mengenai kewajiban dan hak-haknya sebagai subjek hukum. Negara harus menjunjung tinggi hukum. Hukum harus menjadi acuan dasar untuk menciptakan masyarakat yang menghormati dan menghargai hak dan kewajibannya masing-masing sehingga nantinya setiap orang akan merasa dilindungi hak-haknya oleh produk hukum itu sendiri. Hukum hanya dapat berjalan dan dipatuhi apabila produk hukum itu diterima secara ikhlas oleh masyarakatnya.

Hukum juga merupakan suatu norma yang disebut norma hukum, dimana hukum mengikatkan diri dengan masyarakat sebagai suatu tempat bekerjanya hukum tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsekuensi dari dianutnya hukum sebagai idiologi oleh suatu negara adalah hukum mengikat setiap tindakan yang dilakukan oleh warga negara, dan hukum akan memberikan timbal-balik dengan cara memperhatikan kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki beberapa macam hukum yang mengatur mengenai setiap warga negaranya antara lain hukum pidana dan hukum acara pidana. Kedua hukum ini memiliki kaitan yang sangat erat, karena hukum acara pidana adalah bagian dari pengertian hukum pidana. Hukum acara pidana adalah hukum pidana formal dimana lebih memfokuskan pada ketentuan mengenai bagaimana negara melalui alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana. Hukum pidana lebih memfokuskan pada peraturan hukum yang menunjukkan perbuatan mana yang seharusnya dikenakan pidana dan pidana apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Hukum dibuat dengan tujuan yang mulia, yaitu untuk memberikan pelayanan serta pengayoman bagi masyarakat agar tercipta suasana aman, tertib, adil, dan sejahtera. Namun dalam masyarakat penyimpangan-penyimpangan atas hukum tetaplah terjadi. Terhadap penyimpangan-penyimpangan atas hukum atau melakukan tindak pidana ini tentunya haruslah ditindak lanjuti dengan tindakan-tindakan hukum yang tegas dan melalui prosedur hukum yang benar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Efektifitas KUHAP dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum oleh jajaran instansi penegak hukum akan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor kelengkapan dan kejelasan sarana hukum maupun perundang-undangan yang ada, kualitas personal dan kualitas teknis profesional aparat penegak hukum, dukungan sarana dan fasilitas serta kesadaran hukum masyarakat, kekurangan atau kelemahan pada salah satu atau beberapa faktor ini akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan penegakan hukum (Law Enforcement).

Sarana hukum yang dipakai sebagai landasan Hukum Acara Pidana adalah KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76) yang sebelumnya diatur dalam HIR (Het Herzeine Inlandsch Reglement, Stb. 1941 No. 44). HIR dalam banyak hal telah tidak mampu lagi menampung aspirasi dan kebutuhan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Suatu tambahan dalam KUHAP yang tidak ada dalam HIR adalah ketentuan tentang penyelidikan. Penyelidikan ini merupakan suatu bagian kegiatan sebelum dilakukan penyidikan. Jadi suatu wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada polisi untuk melakukan usaha kegiatan mencari dan menemukan suatu kejahatan, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan.

Proses penyidikan dilakukan atas diri tersangka yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana yang terjadi. Adapun yang dimaksud tersangka menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Penyidik sebagai salah satu alat negara yang diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam melaksanakan tugasnya harus selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku, menjunjung tinggi norma-norma keagamaan, perikemanusiaan, kesopanan dan kesusilaan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan membutuhkan kecermatan secara sungguh-sungguh karena jika sampai terjadi kekeliruan dapat berakibat fatal, karena penyidikan merupakan kunci utama dari proses penyidikan yang akan mengungkap suatu tindak pidana yang terjadi, dan akan menentukan dapat atau tidaknya perkara tersebut dibawa pada tahap pemeriksaan lebih lanjut.

Di dalam KUHAP ditegaskan bahwa seseorang yang diduga atau disangka telah terlibat dalam suatu tindak pidana tetap mempunyai hak-hak yang harus dijunjung tinggi. Hak-hak tersebut antara lain dapat meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna mengetahui apakah tindak pidana yang dilakukan terbukti serta mengetahui apakah orang yang didakwa dapat dipersalahkan atau tidak.

Untuk mengetahui apakah seseorang yang disangka melakukan tindak pidana bersalah atau tidak bukanlah suatu hal yang mudah. Hal tersebut harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang cukup, serta harus dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan. Dalam upaya membuktikan bahwa seseorang tersebut disangka telah melakukan tindak pidana, aparat penegak hukum harus memperhatikan asas Praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang tercantum dalam Pasal 8 UU No 4 Tahun 2004 tentang pokok pokok kekuasaan kehakiman yang berbunyi : 

"setiap orang yang disangka , ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan dimuka persidangan wajib dianggap tidak bersalah sebelum diadakan putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

Berdasarkan asas praduga tidak bersalah, maka jelas dan wajar bahwa tersangka dalam proses penyidikan wajib dihargai hak-haknya. Hal ini tidak lain untuk menetapkan tersangka dalam kedudukan yang semestinya, sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Didalam hukum Acara Pidana, selain asas Praduga tidak bersalah juga dikenal berbagai asas hukum yang lainnya yang tidak kalah penting antara lain; perlakukan yang sama dimuka hukum; harus adanya perintah tertulis dari pejabat yang berwenang; adanya ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut terhadap tersangka atau terdakwa; asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan,bebas, jujur, dan tidak memihak; asas memperoleh bantuan hukum yang seluas-luasnya; asas pemeriksaan dimuka hukum; asas pengawasan terhadap tuntutan.

Asas-asas yang tercantum didalam Hukum Acara Pidana ini dimaksudkan agar tersangka ataupun terdakwa merasa di"manusiakan" dan merasa memiliki perlindungan hukum dengan demikian hak-hak yang dimiliki oleh tersangka ataupun terdakwa terjamin.

Upaya penegakan hukum pada tahap-tahap pemeriksaan perkara pidana, yang dalam hal ini adalah ditingkat penyidikan, diselaraskan dengan hak yang telah ada pada tersangka sejak dilahirkan sesuai dengan jiwa Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) sepanjang hak tersebut disesuaikan dengan upaya penegakan hukum objektif sebagai reaksi atas perbuatan pidana.

Bahwasanya semua warga negara mempunyai hak yang sama dimuka hukum dan pemerintahan, hal tersebut merupakan norma hukum yang melindungi hak tersangka. Penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain dari pada itu dalam hal tesangka disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara lima tahun atau lebih wajib didampingi oleh penasehat hukum (Pasal 56 ayat (1) KUHAP). Jika asas tersebut tidak dilaksanakan berarti terjadi pengingkaran terhadap prinsip fundamental negara hukum.

Related Post



Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 16:02:00

Post a Comment