BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
1.2 Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Globalisasi
Kata ‘globalisasi’ diambil dari kata global. Kata ini melibatkan kesadaran baru bahwa dunia adalah sebuah kontinitas lingkungan yang terkonstruksi sebagai kesatuan utuh. Marshall McLuhans menyebut dunia yang diliputi kesadaran globalisasi in global village (desa buana). Dunia menjadi sangat transparan, sehingga seolah tanpa batas administrasi suatu Negara. Batas batas geografis suatau Negara menjadi kabur. Globalisasi membuat dunia menjadi transparan akibat perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi serta adanya sistem informasi satelit.
Arus globalisasi lambat laun semakin meningkat dan menyentuh hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari. Globalisasi memunculkan gaya hidup kosmopolitan yang ditandai oleh berbagai kemudahan hubungan dan terbukanya aneka ragam informasi yang memungkinkan individu dalam masyarakat mengikuti gaya-gaya hidup baru yang disenangi (Muctarom, 2005).
Istilah globalisasi yang dipopulerkan Theodore Lavitte pada 1985 ini tela menjadi slogan magis di dalam setiap topik pembahasan. Substansi gobalisasi adalah ideologi yang menggambarkan proses interaksi yang sangat luas dalam berbagai bidang: ekonomi, politik, sosial, teknologi dan budaya.
Globalisasi juga merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses multilapis dan multidimensi dalam realitas kehidupan yang sebagian besar dikonstruksi Barat, khususnya oleh kapitalisme dengan nilai-nilai dan pelaksanaannya. Didalam dunia global, bidang-bidang di atas terjalin secara luas, erat, dan dengan proses yang cepat. Hubungan ini ditandai dengan karakteristik hubungan antara penduduk bumi yang melampaui batas-batas konvensional, seperti bangsa dan Negara. Keadaan demikian ini menunjukkan bahwa relasi antara kekuatan bangsa-bangsa di dunia akan mewarnai berbagai hal, yaitu sosial, hukum, ekonomi, dan agama.
Fredman (1999) mengartikulasikan globalisasi sebagai sebuah interelasi yang sedemikian eratnya antara Negara, pasar dan teknologi. Kondisi ini memungkinkan baik perorangan, perusahaan, maupun Negara untuk lebih mudah menjangkau ke seluruh penjuru dunia, lebih cepat, lebih dalam, lebih luas dan tentu saja lebih murah daripada sebelumnya. Globalisasi ditandai dengan disatukannya dunia dengan teknologi internet (world-wide-web), meningkatnya fluktuasi perdagangan internasional sampai ke derajat yang luar biasa; digantinya sistem, mekanisme hingga budaya yang lama, yang tidak efisien dengan yang baru, yang lebih produktif, lebih efisien, dan seluruh teman maupun lawan dikonversi menjadi kompetitor.
Hemmer (2002) memformuasikan globalisasi sebagai pembagian proses produksi ke berbagai lokasi yang berjauhan, yang memacu pesatnya perdagangan barang, PMA, dan integrasi antarpasar modal dunia, maupun semakin disesuaikannya struktur permintaan dan konsumsi nasional/lokal terhadap produk-produk internasional. Singkatnya, globalisasi adaah terjadinya internasionalisasi aktivitas ekonomi secara ekstrem.
Globalisasi yang mengemuka dewasa ini merupakan hasil dari sistem dan proses pembangunan dunia internasional yang bertumpu kepada strategi “satu memantapkan semua” yang dijalankan kaum kapitalis dalam masyarakat internasional yang demikian heterogen.
Strategi itu sendiri merupakan respons terhadap tantangan cultural dan intelektual masyarakat internasional dewasa ini. Konsep yang mulanya dirumuskan sebagai Konsensus Washington (Chomsky, 2001), akhirnya dipopulerkan dengan terminology globalisasi. Ia tampil sebagain sebuah terminology baru, dalam bahasa mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, James Baker, disebut “sebuah tatanan ekonomi liberal global, sebuah tatanan dunia kapitalis”.
Globalisasi yang mengemuka dewasa ini merupakan hasil dari system dan proses pembangunan dunia internasional yang bertumpu kepada strategi “satu memantapkan semua” yang dijalankan kaum kapitalis dalam masyarakat internasional yang demikian heterogen.
Globalisasi bukan hanya, atau bahkan terutama, tentang saling ketergantungan ekonomi, tetapi tentang transformasi waktu dan ruang dalam kehidupan kita. Peristiwa di tempat yang jauh, entah yang berkaitan dengan ekonomi atau tidak, memengaruhi kita secara lebih langsung dan segera daripada yang pernah terjadi sebelumnya. Sebaliknya, keputusan yang kita ambil sebagai individu-individu seringkali memiliki implikasi global. Kebiasan makan masing-masing individu, misalnya mempengaruhi para produsen makann, yang mungkin hidup di sisi lain dunia ini.
Revolusi komunikasi dan penyebaran teknologi informasi sangat erat kaitannya dengan proses-proses globalisasi. Ini bahkan juga berlaku dalam area ekonomi. Pasar uang yang bergerak dua puluh empat jam bergantung pada gabungan teknologi satelit dan computer yang juga memengaruhi banyak aspek kemasyarakatan lainnya. Dunia dengan komunikasi elektronik yang seketika, dimana bahkan yang berada wilayah termiskin pun terlibat, mengguncang institusi-institusi lokal dan pola kehidupan sehari-hari. Dampak televisi saja sudah demikian besar.
Sebagian besar komentator setuju, misanya, bahwa peristiwa-peristiwa tahun 1989 di Eropa Timur tak akan terungkap sedemikian rupa jika tak ada televisi. Begitulah, globalisasi menjadi kekuatan yang terus meningkat, dan dapat menimbulkan aksi dan reaksi dalam kehidupan. Globalisasi melahirkan dunia yang terbuka untuk saling berhubungan, terutama dengan ditopang teknologi informasi yang sedemikian canggih.
Topangan teknologi informasi ini pada gilirannya dapat mengubah segi-segi kehidupan, baikkehidupan material maupun kehidupan spiritual. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini di satu sisi memberikan kemudahan hidup bagi umat manusia, tetapi di sisi lain dapat menimbulkan berbagai perubahan, diantaranya pergeresan nilai. Soejatmiko menyebutkan tiga faktor utama yang mendorong terjadinya perubahan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, faktor kependudukan dan ekologi (lingkungan hidup). Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi kunci perubahan. Dalam konteks ini, Negara-negara Barat yang berbahasa Inggris, menurut John Naisbitt dan Patricia Aburdence, akan mendominasi gaya hidup global.
2.2 Wujud Globalisasi di Ranah Ekonomi
Pembahasan mengenai globalisasi kembali mengemuka pada bulan November 2002 di Majalah Criminal Politic Magazine terbitan Amerika dibawah rubric Globalology (al-Khatib, 2000). Majalah tersebut mempublikasikan sebuah artikel berjudul “The Carrol Quigley-Clinton Connection” (Hubungan Presiden Clinton dengan Profesor Carrol Quigley). Carrol Quigley adalah dosen Clinton di Universitas Geogetown, yang mengasuh beberapa mata kuliah mengenai ekonomi strategis pada salah satu program pascasarjana universitas tersebut.
Tulisan itu menyebutkan, Carrol Quigley pernah mengijinkan Clinton mengutip kebijakan-kebijakan yang bersifat rahasia dan meminta Clinton mempelajarinya dan turut serta mempersiapkan kajian-kajian yang dapat menguntungkan Pemerintah Amerika.
Clinton terus melakukan kajian dan persiapan-persiapan selama kurun waktu 20 tahun. Akhirnya, ia berhasil menelorkan ide-ide ekonomi yang berhubungan dengan Tata Dunia Baru. Dia telah meletakkan asas-asas kajian dan penelitiannya yang dibuktikan dengan pernyataan “tidaklah mudah menciptakan tata aturan dunia yang didasarkan pada dominasi perekonomian internasional sebagai satu kesatuan”.
Ide-ide ekonomi tersebut muncul ke permukaan pada awal dasawarsa 900-an. Ide tersebut mengintroduksi strategi ekonomi dalam skala luas untuk melemahkan sosialisme secara total dan menggantikannya dengan kapitalisme, termasuk ide globalisasi ekonomi pasar, dan perdagangan bebas sebagai ide-ide yang diklaimaktual dan paling relevan di era millennium.
Tokoh yang menjadi perintis globalisasi ini adalah Presiden Clinton, mengingat istilah ini muncul bersamaan dengan awal pemerintahannya. Strategi ekonomi global ini dilakukan dengan melancarkan tenakan agar dihilangkannya hambatan-hambatan, pajak-pajak, bea-bea masuk dan ketentuan-ketentuan mengenai proteksi serta monopoli perekonomian Negara.
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Segenap aspek perekonomian, pasokan dan permintaan, bahan mentah, informasi dan transportasi, tenaga kerja, keuangan, distribusi, serta kegiatan-kegiatan pemasaran meyatu atau terintegrasi dan terjalin dalam huungan saling ketergantungan yang berskala dunia. Perjanjan internasional di Marakesh, Maroko, April 1994 yang menghasilkan kesepakatan internasional yang disebut General Agreement on Tariff and Trade (GATT) menjadi tonggak awal dimulainya era globalisasi di bidang ekonomi. Substansi kesepakatan GATT menunjukkan, setiap warga Negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut harus patuh pada aturan internasional yang mengatur perilaku perdagangan antar pemerintah dalam era perdagangan bebas.
Sebagai tindak lanjut, pada 1995 dibentuk sebuah organiasasi pengawasan dan control perdagangan global yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Kemudian disusul oleh pembentukan blok-blok ekonomi, di Asia dibentuk Asean Free Trade Area (AFTA), di Asia Pasifik dibentuk Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) dan di kawasan Eropa dibentuk Single European Market (SEM) dan di Negara-negara Atlantik Utara dibentuk North America Free Trade Area (NAFTA).
Perdagangan global tersebut dilandasi motivasi utama untuk memaksimalkan keuntungan (uang) dan kekuasaan. Globalisasi yang menghendaki perdagangan bebas menuntut seluruh perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar. Mekanisme pasarlah yang akan menetukan apakah sebuah produk dari sebuah Negara dapat bersaing atau tidak. Pola ekonomi global inilah yang kemudian memunculkan “neoliberalisme”. Pasar akan dikuasai oleh komoditas-komoditas dari Negara maju yang akan memarginalkan Negara-negara miskin.
Sebagai akibatnya adalah munculnya kesenjangan ekonomi yang akut. Ini berarti globalisasi ekonomi tidak menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat lemah dan miskin, baik dalam skala internasional maupun nasional.
Fenomena menunjukkan bahwa proses integrasi sistem ekonomi nasional ke dalam ekonomi global terus berlangsung dengan penerapan format ekonomi liberal ke dalam struktur perekonomian dunia. Sistem yang berlaku menunjukkan eksport untuk setiap Negara ditujukan untuk pasar dunia, selain untuk pasar regional. Sistem ini mengharuskan dihapuskannya batasan dan hambatan yang menghalangi arus masuk dan keluarnya modal, barang dan jasa dari suatu Negara. Dengan demikian, pasar dan perekonomian dunia itu bukan perekonomian yang tertutup dan terproteksi, melainkan perekonomian terbuka, yang disebut dengan pasar terbuka, pasar bebas.
Pasar tidak pernah memikirkan mengenai aspek sosial atau agenda penghapusan kemiskinan. Pasar adalah mengenai bagaimana menghasilkan interaksi-interaksi penawaran dan pemerintahan, yang pada akhirnya didominasi “pemain besar” yang bertujuan mencari laba yang membutuhkan gagasan-gagasan besar yang sempurna. Bukti paling jelas adalah liberalisasi sektor keuangan yang diperjuangkan World Bank dan IMF sejak tahun 1980-an, yang kini menjadi sebab utama krisis ekonomi, pelarian modal keluar, beban utang yang meningkat tajam, dan volatilitas keuangan yang tidak berkesudahan yang membangkrutkan bangsa-bangsa Negara berkembang dan miskin hanya dalam hitungan jam dan hari.
Globalisasi adalah pasar yang mengglobal, atau kapitalisme global. Pasar bukanlah konsep netral, tetapi nama lain dari kapitalisme. Kalau dulu bernama kapitalisme internasional, sekarang berubah nama menjadi kapitalisme global, karena secara kauntitatif telah membesar secara luar biasa. Kalau dulu sekitar tahun 1980-an, transaksi keuangan dunia hanya sekitar 300 juta dollar sehari, sekarang di tahun 1990-an meningkat tajam menjadi 1 trilliun dollar sehari. Kalau dulu transaksi memerlukan waktu berhari-hari, sekarang cukup dalam hitungan per detik, maka milliaran dollar bisa berpindah dari satu tempat ke tempat lain, berkat electronic mail. Jadi, arti kata global mengandung arti lingkupnya yang kompak, terintegrasi dan menyatu, menggantikan ekonomi nasional dan regional.
Pasar dengan sendirinya berlawanan dengan agenda penghapusan kemiskinan yang hendak dilakukan oleh siapa pun (Setiawan, 2006), baik pemerintah nasional, badan-badan PBB, organisasi-organisasi non-pemerintah, organisasi-organisasi charity, badan-badan keagamaan, dan lain-lain. Upaya penghapusan kemiskinan akan mirip “menabur garam di laut”, selama globalisasididefinisikan seperti sekarang ini, yaitu globalisasi versi neoliberal. Globalisasi seperti ini mengandung dua ciri utama, yaitu:
- Multilateralisme, yaitu kekuasaan badan-badan antarpemerintah yang telah menjadi kepanjangan tangan ekspansi global kapitalisme, yaitu tiga bersaudara (triumvirat) Bank Dunia-IMF-WTO. Lembaga-lembaga Bretton Woods semula dimaksudkan untuk menstabilkan perekonomian setelah Perang Dunia II guna membangun kesejahteraan Negara-negara anggotanya. Paham dasarnya adalah Keynesian. Akan tetapi semenjak 1980-an, bersamaan dengan dominannya paham neoliberal, multilateralisme telah bertukan paham ikut memeluk neoliberalisme. Dan bersamaan dengan kapitalisme global, multilateralisme telah menempatkan dirinya menjadi supra-negara.
Operasi badan-badan ini telah melabrak kedaulatan nasional Negara, mengintervensi kebijakan domestic, dan memfasilitasi masuknya TNC untuk menguasai ekonomi suatu Negara bersangkutan. Multilateralisme juga berarti koherensi atau kerjasama erat di antara Bank Dunia-IMF-WTO dalam operasi-operasinya, khususnya dengan menggunakan cross-conditionalities (prasyarat bersilang) kepada Negara-negara Dunia Ketiga. Akan tetapi perlu diingat bahwa di balik badan-badan ini dikuasai sepenuhnya oleh kepentingan Negara-negara maju, khususnya hegemoni Amerika Serikat dan Negara-negara G-7 (Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, Italia).
- Transnasionalisasi, yaitu menguatnya monopoli dan konsentrasi modal serta kekuasaan ekonomi kepada korporasi-korporasi besar dunia. Semua mekanisme kapitalisme global berujung pada keuntungan di pihak TNC (Transnational Corporation). Globalisme dan multilateralisme adalah sistem dan mekanisme guna menempatkan TNC pada kedudukan utama.
Ini memudahkan TNC melakukan ekspansi ke berbagai Negara dengan mendapat berbagai kemudahan, seperti tarif bea masuk yang rendah atau malahan nol persen; kemudahan invetasi lewat penanaman modal asing 100%; penguasaan dan monopoli HAKI sehingga teknologi terus menerus dikuasai mereka; kemudahan untuk menguasai dan memonopoli berbagai sektor usaha di berbagai Negara, bahkan yang bersifat barang publik(public goods). Hal ini semua yang diatur oleh WTO, IMF, dan Bank Dunia. Semua kemudahan tersebut dan penghapusan atas berbagai hambatan usaha di suatu Negara akan semakin memperbesar TNC dan membuatnya sebagai penguasa dunia yang sebenarnya.
Bentuk nyata Globalisasi adalah privatisasi. Privatisasi atau swastanisasi secara umum berarti pengalihan BUMN kepada perusahaan swasta. Akan tetapi kini arti privatisasi lebih luas dari sekedar penjualan asset publik lewat lelang publik atau penjualan langsung, yaitu termasuk juga berbagai cara lain, seperti pemberian sub-kontrak dan konsesi dari jasa pemerintah, perjanjian lisensi, kontrak manajemen, perjanjian penyewaan usaha, peralatan atau asset, perjanjian usaha patungan (joint-venture¬), secara skema (Build-Operate-Transfer).
Privatisasi baru berkembang pesar dalam 15 tahun terakhir ini, khususnya setelah Bank Dunia menjalankan program penyesuaian struktural (Structural adjustment) dan setelah IMF menjalankan program poverty reduction and growth facility (PRGF) di tahun 1980-an. Kedua lembaga ini menekankan kepada liberalisasi perdagangan, pengurangan devisit anggaran, dan memperbaiki kemampuan pemerintah dalam membayar utang-utangnya. Dari sinilah privatisasi dijadikan sebagai pilihan strategi global; dan sejak itu dijalankan oleh berbagai Negara berkembang, khususnya yang menderita ketidakseimbangan ekonomi makro dan terlilit utang.
IMF secara instrumental menerapkannya melalui Letter of Intent, sementara Bank Dunia menyediakan pinjaman khusus untuk proyek-proyek privatisasi lewat asistensi teknis dan finansial. Privatisasi dalam keyataannya bukan sekedar mengatasi masalah fiskal, tetapi adalah komponen utama dari sebuah paradigma governance baru, yang disebut neoliberal; yaitu tuntutan akan efisiensi dan efektivitas pemerintahan yang saat ini dianggap berada di bawah standard an mengalami tekanan anggaran. Privatisasi adalah paradigm korporatis, berorientasi ke pasar, mencari keuntungan, dan meminimalkan peran Negara daam perekonomian. Dalam praktikya, privatisasi adalah penjualan asset-aset pemerintah secara murah kepada pihak swasta, bahkan asset yang termasuk hajat hidup publik, seperti air, jalan raya dan lain-lain.
2.3 Wujud Globalisasi di Ranah Politik
Kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan berkaitan dengan perilaku politik individu maupun kelompok kepentingan. Seorang individu atau kelompok dapat disebut berpolitik manakala mereka berpartisipasi dalam kehidupan politik dan aktivitas mereka berhubungan dengan pelaksanaan kebijaksanaan untuk suatu masyarakat. Globalisasi ekonomi dan budaya yang diprakarsai Negara-negara Barat merupakan bagian dari kebijakan sistem Barat yang melibatkan suatu masyarakat, turut serta melaksanakan kebijaksanaan politik Barat. Kebijakan politik tidak hanya menyangkut hubungan politik maupun ekonomi, melainkan juga demokratisasi, lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Kelompok-kelompok Negara yang bekerja sama dalam bidang ekonomi seperti AFTA, APEC, SEM maupun NAFTA, pada hakikatnya tidak lepas dari kebijakan politik. Dunia Barat yang memegang kebijaksanaan ekonomi global itulah yang melontarkan isu demokratisasi. Demokrasi tidak sekedar menjamin hak politik dan tegaknya rule of law. Demokrasi juga harus mencakup bidang ekonomi dengan penguasaan kekuatan-kekuatan ekonomi dan upaya memperkecil perbedaan sosial dan ekonomi, terutama perbedaan-perbedaan yang timbul dari distribusi kekayaan yang tidak merata. Isu demokrasi dalam hal ini mencakup masalah-masalah: upah minimum, pensiun, pendidikan umum, asuransi, mengurangi pengangguran, dan sebagianya.
Globalisasi politik juga melibatkan isu lingkungan hidup (environment) yang meliputi seluruh bentuk lingkungan yang terdiri dari:
- Lingkungan mati atau lingkungan fisik (physical environment).
- Lingkungan biologis (biological environment)
- Lingkungan manusia dan lingkungan sosial-budaya (social and cultural environment)
Dalam Bab I Pasal I Ayat UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan: lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang memengaruhi kelangsungan perilaku kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Manusia menempati posisi terpenting dalam lingkungan hidup ini untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan mutu serta untuk menjamin kelestariannya. Lingkungan hidup harus mendapat perhatian dan penanganan secara terpadu, baik dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan maupun pengembangannya.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan
Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan proses multilapis dan multidimensi dalam realitas kehidupan yang sebagian besar dikonstruksi Barat, khususnya oleh kapitalisme dengan nilai-nilai dan pelaksanaannya. Didalam dunia global, bidang-bidang di atas terjalin secara luas, erat, dan dengan proses yang cepat. Arus globalisasi lambat laun semakin meningkat dan menyentuh hampir setiap aspek kehidupan sehari-hari.
Globalisasi ekonomi merupakan pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Globalisasi yang menghendaki perdagangan bebas menuntut seluruh perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar. Globalisasi adalah pasar yang mengglobal, atau kapitalisme global.
Fenomena cukup menarik ditunjukkan bahwa globalisasi politik berimplikasi pada model hubungan internasinal, secara spesifik dengan globalisasi tiga dunia (kapitalis, sosialis maupun Dunia Ketiga) dapat bersatu. Kebijakan politik tidak hanya menyangkut hubungan politik maupun ekonomi, melainkan juga demokratisasi, lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
- Hendra Nurtjahto, S.H., M.Hum. 2006 ”Filsafat Demokrasi”. Jakarta: PT Bumi Aksara.
- “http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi“
- Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y., Siti, S.Pd. 2005 “Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma Kalokatama.
- “http://www.coop-indonesia.com/Globalisasi”(Adi Sasono)”.
Post a Comment