BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seringkali orang mengatakan : “Negara ini adikuasa, bangsa itu mulia dan kuat, tanpa ada seorangpun yang berpikir mengintervensi negara tersebut karena keadikuasaannya”. Dan elemen kekuatan adalah kekuatan ekonomi, militer, teknologi dan kebudayaan. Namun, yang terpenting dari ini semua adalah kekuatan manusia, karena manusia adalah sendi yang menjadi pusat segala elemen kekuatan lainnya. Tak mungkin senjata dapat dimanfaatkan, meskipun canggih, bila tidak ada orang yang ahli dan pandai menggunakannya. Kekayaan, meskipun melimpah, akan menjadi mubadzir tanpa ada orang yang mengatur dan mendayagunakannya untuk tujuan-tujuan yang bermanfaat.
Dari titik tolak ini, kita dapati segala bangsa menaruh perhatian terhadap pembentukan individu, pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan warga secara khusus agar mereka menjadi orang yang berkarya untuk bangsa. Sepatutnya umat Islam memperhatikan pendidikan anak dan pembinaan individu untuk mencapai predikat “umat terbaik”, sebagaimana dinyatakan Allah ‘Azza Wa lalla dalam firman-Nya : “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar… “. (Surah Ali Imran : 110).
Dan agar mereka membebaskan diri dari jurang dalam yang mengurung diri mereka, sehingga keadaan mereka dengan umat lainnya seperti yang diberitakan Rasulullah SAW : “Hampir saja umat-umat itu mengerumuni kalian bagaikan orang-orang yang sedang makan berkerumun disekitar nampan.”. Ada seorang yang bertanya : “Apakah karena kita berjumlah sedikit pada masa itu?” Jawab beliau : “Bahkan kalian pada masa itu berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih air bah. Allah niscaya mencabut dari hati musuh kalian rasa takut kepada kalian, dan menanamkan rasa kelemahan dalam dada kalian”. Seorang bertanya : “Ya Rasulullah, apakah maksud kelemahan itu?” Jawab beliau : “Yaitu cinta kepada dunia dan enggan mati”.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Peranan Keluarga Dalam Islam
Keluarga mempunyai peranan penting dalam pendidikan, baik dalam lingkungan masyarakat Islam maupun non-Islam. Karena keluarga merupakan tempat pertumbuhan anak yang pertama di mana dia mendapatkan pengaruh dari anggota-anggotanya pada masa yang amat penting dan paling kritis dalam pendidikan anak, yaitu tahun-tahun pertama dalam kehidupannya (usia pra-sekolah). Sebab pada masa tersebut apa yang ditanamkan dalam diri anak akan sangat membekas, sehingga tak mudah hilang atau berubah sesudahnya.
Dari sini, keluarga mempunyai peranan besar dalam pembangunan masyarakat. Karena keluarga merupakan batu pondasi bangunan masyarakat dan tempat pembinaan pertama untuk mencetak dan mempersiapkan personil-personilnya. Musuh-musuh Islam telah menyadari pentingya peranan keluarga ini. Maka mereka pun tak segan-segan dalam upaya menghancurkan dan merobohkannya. Mereka mengerahkan segala usaha untuk mencapai tujuan itu.
Sarana yang mereka pergunakan antara lain :
1. Merusak wanita muslimah dan mempropagandakan kepadanya agar meninggallkan tugasnya yang utama dalam menjaga keluarga dan mempersiapkan generasi.
2. Merusak generasi muda dengan upaya mendidik mereka di tempat-tempat pengasuhan yang jauh dari keluarga, agar mudah dirusak nantinya.
3. Merusak masyarakat dengan menyebarkan kerusakan dan kehancuran, sehingga keluarga, individu dan masyarakat seluruhnya dapat dihancurkan.
Sebelum ini, para ulama umat Islam telah menyadari pentingya pendidikan melalui keluarga. Syaikh Abu Hamid Al Ghazali ketika membahas tentang peran kedua orangtua dalam pendidikan mengatakan : “Ketahuilah, bahwa anak kecil merupakan amanat bagi kedua orangtuanya. Hatinya yang masih suci merupakan permata alami yang bersih dari pahatan dan bentukan, dia siap diberi pahatan apapun dan condong kepada apa saja yang disodorkan kepadanya. Jika dibiasakan dan diajarkan kebaikan dia akan tumbuh dalam kebaikan dan berbahagialah kedua orang tuanya di dunia dan akhirat, juga setiap pendidik dan gurunya. Tapi jika dibiasakan kejelekan dan dibiarkan sebagai mana binatang temak, niscaya akan menjadi jahat dan binasa. Dosanya pun ditanggung oleh pengguru dan walinya. Maka hendaklah ia memelihara mendidik dan membina serta mengajarinya akhlak yang baik, menjaganya dari teman-teman jahat, tidak membiasakannya bersenang-senang dan tidak pula menjadikannya suka kemewahan, sehingga akan menghabiskan umurnya untuk mencari hal tersebut bila dewasa.”
2.2 Tujuan Pendidikan Dalam Islam
Banyak penulis dan peneliti membicarakan tentang tujuan pendidikan individu muslim. Mereka berbicara panjang lebar dan terinci dalam bidang ini, hal yang tentu saja sangat bermanfaat. Berikut ringkasan yang mereka katakana : ” Nyatalah bahwa pendidikan individu dalam islam mempunyai tujuan yang jelas dan tertentu, yaitu : menyiapkan individu untuk dapat beribadah kepada Allah SWT. Dan tak perlu dinyatakan lagi bahwa totalitas agama Islam tidak membatasi pengertian ibadah pada shalat, shaum dan haji, tetapi setiap karya yang dilakukan seorang muslim dengan niat untuk Allah semata merupakan ibadah.”
2.3 Proses Pendidikan Anak Dalam Islam
2.3.1 Memperhatikan Anak Sebelum Lahir
Perhatian kepada anak dimulai pada masa sebelum kelahirannya, dengan memilih isteri yang shalehah, Rasulullah SAW memberikan nasehat dan pelajaran kepada orang yang hendak berkeluarga dengan bersabda :
"Dapatkan wanita yang beragama, (jika tidak) niscaya engkau merugi” (HR.Al-Bukhari dan Muslim).
Begitu pula bagi wanita, hendaknya memilih suami yang sesuai dari orang-orang yang datang melamarnya. Hendaknya mendahulukan laki-laki yang beragama dan berakhlak. Rasulullah memberikan pengarahan dengan bersabda : “Bila datang kepadamu orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya, maka kawikanlah. Jika tidak kamu lakukan, niscaya terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar”.
Termasuk memperhatikan anak sebelum lahir, mengikuti tuntunan Rasulullah dalam membina kehidupan rumah tangga. Rasulullah memerintahkan kepada kita : “Jika seseorang diantara kamu hendak menggauli isterinya, membaca : “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Maka andaikata ditakdirkan keduanya mempunyai anak, niscaya tidak ada syaitan yang dapat mencelakakannya”.
2.3.2 Memperhatikan Anak Ketika Dalam Kandungan
Setiap muslim akan merasa kagum dengan kebesaran Islam. Islam adalah agama kasih sayang dan kebajikan. Sebagaimana Islam memberikan perhatian kepada anak sebelum kejadiannya, seperti yang dikemukakan sebelumnya, Islam pun memberikan perhatian besar kepada anak ketika masih menjadi janin dalam kandungan ibunya. Islam mensyariatkan kepada ibu hamil agar tidak berpuasa pada bulan Ramadhan untuk kepentingan janin yang dikandungnya. Sabda Rasulullah : “Sesungguhnya Allah membebaskan separuh shalat bagi orang yang bepergian, dan (membebaskan) puasa bagi orang yang bepergian, wanita menyusui dan wanita hamil” (Hadits riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Sang ibu hendaklah berdo’a untuk bayinya dan memohon kepada Allah agar dijadikan anak yang shaleh dan baik, bermanfaat bagi kedua orangtua dan seluruh kaum muslimin. Karena termasuk do’a yang dikabulkan adalah do’a orangtua untuk anaknya.
2.3.3 Memperhatikan Anak Setelah Lahir
Setelah kelahiran anak, dianjurkan bagi orangtua atau wali dan orang di sekitamya melakukan hal-hal berikut :
1. Menyampaikan kabar gembira dan ucapan selamat atas kelahiran
Begitu melahirkan, sampaikanlah kabar gembira ini kepada keluarga dan sanak famili, sehingga semua akan bersuka cita dengan berita gembira ini. Firman Allah ‘Azza Wa Jalla tentang kisah Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam bersama malaikat : “Dan isterinya berdiri (di balik tirai lalu dia tersenyum. Maka Kami sampaikan kepadanya berita gembira tentang (kelahiran) Ishaq dan dari lshaq (akan lahir puteranya) Ya‘qub.” (Surah Hud : 71). Dan firman Allah tentang kisah Nabi Zakariya ‘Alaihissalam : “Kemudian malaikat Jibril memanggil Zakariya, sedang ia tengah berdiri melakukan shalat di mihrab (katanya) : “Sesungguhnya Allah mengembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya ” (Ali Imran : 39).
Adapun tahni’ah (ucapan selamat), tidak ada nash khusus dari Rasul dalam hal ini, kecuali apa yang disampaikan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam apabila dihadapkan kepada beliau anak-anak bayi, maka beliau mendo’akan keberkahan bagi mereka dan mengolesi langit-langit mulutnya (dengan korma atau madu)” (Hadits riwayat Muslim dan Abu Dawud).
Abu Bakar bin Al Mundzir menuturkan : Diriwayatkan kepada kami dari Hasan Basri, bahwa seorang laki-laki datang kepadanya sedang ketika itu ada orang yang baru saja mendapat kelahiran anaknya. Orang tadi berkata : Penunggang kuda menyampaikan selamat kepadamu. Hasan pun berkata : Dari mana kau tahu apakah dia penunggang kuda atau himar? Maka orang itu bertanya : Lain apa yang mesti kita ucapkan. Katanya : Ucapkanlah : “Semoga berkah bagimu dalam anak, yang diberikan kepadamu, Kamu pun bersyukur kepada Sang Pemberi, dikaruniai kebaikannya, dan dia mencapai kedewasaannya” (Ibnu Qayyim Al Jauziyah, Tuhfatul fi Ahkamil Maulud.)
2. Menyerukan adzan di telinga bayi
Abu Rafi’ Radhiyallahu ‘Anhu menuturkan : “Aku melihat Rasulullah memperdengarkan adzan pada telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah” (Hadits riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi) Hikmahnya, Wallahu A’lam, supaya adzan yang berisi pengagungan Allah dan dua kalimat syahadat itu merupakan suara yang pertama kali masuk ke telinga bayi. Juga sebagai perisai bagi anak, karena adzan berpengaruh untuk mengusir dan menjauhkan syaitan dari bayi yang baru lahir, yang ia senantiasa berupaya untuk mengganggu dan mencelakakannya. Ini sesuai dengan pemyataan hadits : “Jika diserukan adzan untuk shalat, syaitan lari terbirit-birit dengan mengeluarkan kentut sampai tidak mendengar seruan adzan”
3. Tahnik (Mengolesi langit-langit mulut)
Termasuk sunnah yang seyogianya dilakukan pada saat menerima kelahiran bayi adalah tahnik, yaitu melembutkan sebutir korma dengan dikunyah atau menghaluskannya dengan cara yang sesuai lalu dioleskan di langit-langit mulut bayi. Caranya,dengan menaruh sebagian korma yang sudah lembut di ujung jari lain dimasukkan ke dalam mulut bayi dan digerakkan dengan lembut ke kanan dan ke kiri sampai merata. Jika tidak ada korma, maka diolesi dengan sesuatu yang manis (seperti madu atau gula).
Abu Musa menuturkan : “Ketika aku dikaruniai seorang anak laki-laki, aku datang kepada Nabi, maka beliau menamainya Ibrahim, mentahniknya dengan korma dan mendo’akan keberkahan baginya, kemudian menyerahkan kepadaku”. Tahnik mempunyai pengaruh kesehatan sebagaimana dikatakan para dokter. dr. Faruq Masahil dalam tulisan beliau yang dimuat majalah Al Ummah, Qatar, edisi 50, menyebutkan : “Tahnik dengan ukuran apapun merupakan mu’jizat Nabi dalam bidang kedokteran selama empat belas abad, agar umat manusia mengenal tujuan dan hikmah di baliknya. Para dokter telah membuktikan bahwa semua anak kecil (terutama yang baru lahir dan menyusu) terancam kematian, kalau terjadi salah satu dari dua hal :
a. Jika kekurangan jumlah gula dalam darah (karena kelaparan).
b. Jika suhu badannya menurun ketika kena udara dingin di sekelilingnya.”
4. Memberi nama
Termasuk hak seorang anak terhadap orangtua adalah memberi nama yang baik. Diriwayatkan dari Wahb Al Khats’ami bahwa Rasulullah bersabda :
“Pakailah nama nabi-nabi, dan nama yang amat disukai Allah Ta’ala yaitu Abdullah dan Abdurrahman, sedang nama yang paling manis yaitu Harits dan Hammam, dan nama yang sangat jelek yaitu Harb dan Murrah” (HR.Abu Daud An Nasa’i). Pemberian nama merupakan hak bapak. Tetapi boleh baginya menyerahkan hal itu kepada ibu. Boleh juga diserahkan kepada kakek, nenek,atau selain mereka.
Rasulullah merasa optimis dengan nama-nama yang baik. Disebutkan Ibnul Qayim dalam Tuhfaful Wadttd bi Ahkami Maulud, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam tatkala melihat Suhail bin Amr datang pada hari Perjanjian Hudaibiyah beliau bersabda : “Semoga mudah urusanmu” Dalam suatu perjalanan beliau mendapatkan dua buah gunung, beliau bertanya tentang namanya. Ketika diberitahu namanya Makhez dan Fadhih, beliaupun berbelok arah dan tidak melaluinya. (Ibnu Qayim Al Jauziyah, Tuhfatul Wadud). Termasuk tuntunan Nabi mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Beliau pernah mengganti nama seseorang ‘Ashiyah dengan Jamilah, Ashram dengan Zur’ah.
Disebutkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan : ”Nabi mengganti nama ‘Ashi, ‘Aziz, Ghaflah, Syaithan, Al Hakam dan Ghurab. Beliau mengganti nama Syihab dengan Hisyam, Harb dengan Aslam, Al Mudhtaji’ dengan Al Munba’its, Tanah Qafrah (Tandus) dengan Khudrah (Hijau), Kampung Dhalalah (Kesesatan) dengan Kampung Hidayah (Petunjuk), dan Banu Zanyah (Anak keturunan haram) dengan Banu Rasydah (Anak keturunan balk).” (Ibid)
5. Aqiqah
Yaitu kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketujuh dari kelahirannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Salman bin Ammar Adh Dhabbi, katanya : Rasulullah bersabda : “Setiap anak membawa aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan jauhkanlah gangguan darinya” (HR. Al Bukhari.) Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah bersabda : “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding, sedang untuk anak perempuan seekor kambing” (HR. Ahmad dan Turmudzi). Aqiqah merupakah sunnah yang dianjurkan. Demikian menurut pendapat yang kuat dari para ulama. Adapun waktu penyembelihannya yaitu hari ketujuh dari kelahiran. Namun, jika tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh boleh dilaksanakan kapan saja, Wallahu A’lam. Ketentuan kambing yang bisa untuk aqiqah sama dengan yang ditentukan untuk kurban. Dari jenis domba berumur tidak kurang dari 6 bulan, sedang dari jenis kambing kacang berumur tidak kurang dari 1 tahun, dan harus bebas dari cacat.
6. Mencukur rambut bayi dan bersedekah perak seberat timbangannya
Hal ini mempunyai banyak faedah, antara lain : mencukur rambut bayi dapat memperkuat kepala, membuka pori-pori di samping memperkuat indera penglihatan, pendengaran dan penciuman. (Abdullah Nasih Ulwan, Tarbiyatul Auladfil Islam, juz 1.) Bersedekah perak seberat timbangan rambutnya pun mempunyai faedah yang jelas.
Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya, katanya :
“Fatimah Radhiyalllahu ‘anha menimbang rambut Hasan, Husein, Zainab dan Ummu Kaltsum; lalu ia mengeluarkan sedekah berupa perak seberat timbangannya (HR. Imam Malik dalam Al Muwaththa’)
7. Khitan
Yaitu memotong kulup atau bagian kulit sekitar kepala zakar pada anak laki-laki, atau bagian kulit yang menonjol di atas pintu vagina pada anak perempuan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah bersabda : “Fitrah itu lima : khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak”. (HR. Al-bukhari, Muslim). Khitan wajib hukumnya bagi kaum pria, dan mustahab (dianjurkan) bagi kaum wanita. Wallahu A’lam.
Inilah beberapa etika terpenting yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh orangtua atau pada saat-saat pertama dari kelahiran anak.
Namun, terkadang terdapat beberapa kesalahan yang terjadi pada saat menunggu kedatangannya, antara lain :
a. Membacakan ayat tertentu dari Al Qur’an untuk wanita yang akan melahirkan atau menulisnya lalu dikalungkan pada wanita, atau menulisnya lalu dihapus dengan air dan diminumkan kepada wanita itu atau dibasuhkan pada perut dan farji (kemaluan)nya agar dimudahkan dalam melahirkan. ltu semua adalah batil, tidak ada dasarnya yang shahih dari Rasulullah. Akan tetapi, bagi wanita yang sedang menahan rasa sakit karena melahirkan wajib berserah diri kepada Allah agar diringankan dari rasa sakit dan dibebaskan dari kesulitannya Dan ini tidak bertentangan dengan ruqyah yang disyariatkan.
b. Menyambut gembira dan merasa senang dengan kelahiran anak laki-laki, bukan anak perempuan.
Hal ini termasuk adat Jahiliyah yang dimusuhi Islam. Firman Allah yang berkenaan dengan mereka : “Apabila seseorang dari merea diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) matanya, dan dia sangat marah, ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan padanya. Apakah dia akan memeliharannya dengan menanggumg kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang telah mereka lakukan itu” (Surah An Nahl : 58-59).
Mungkin ada sebagian orang bodoh yang bersikap berlebihan dalam hal ini dan memarahi isterinya karena tidak melahirkan kecuali anak perempuan. Mungkin pula menceraikan isterinya karena hal itu, padahal kalau dia menggunakan akalnya, semuanya berada di tangan Allah ‘Azza wa lalla. Dialah yang memberi dan menolak. Firman-Nya : Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki atau Dia menganugerahkan kepada siapa yang dia kehendaki-Nya, dan dia menjadikan Mandul siapa yang Dia kehendaki…” (Surah Asy Syura : 49-50). Semoga Allah memberikan petunjuk kepada seluruh kaum Muslimin.
c. Menamai anak dengan nama yang tidak pantas.
Misalnya, nama yang bermakna jelek, atau nama orang-orang yang menyimpang seperti penyanyi atau tokoh kafir. Padahal menamai anak dengan nama yang baik merupakan hak anak yang wajib atas walinya.
Termasuk kesalahan yang berkaitan dengan pemberian nama, yaitu ditangguhkan sampai setelah seminggu.
d. Tidak menyembelih aqiqah untuk anak padahal mampu melakukannya.
Aqiqah merupakan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasalam, dan mengikuti tuntunan beliau adalah sumber segala kebaikan.
e. Tidak menetapi jumlah bilangan yang ditentukan untuk aqiqah.
Ada yang mengundang untuk acara aqiqah semua kenalannya dengan menyembelih 20 ekor kambing, ini merupakan tindakan berlebihan yang tidak disyariatkan. Ada pula yang kurang dari jumlah bilangan yang ditentukan, dengan menyembelih hanya seekor kambing untuk anak laki-laki, inipun menyalahi yang disyariatkan. Maka hendaklah kita menetapi sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wasalam tanpa menambah ataupun mengurangi.
f. Menunda khitan setelah akil baligh
Seorang anak dikhitan sebelum kawin dengan cara yang biadab di hadapan orang banyak.Itulah sebagian kesalahan, dan masih banyak lainnya. Semoga cukup bagi kita dengan menyebutkan etika dan tata cara yang dituntunkan ketika menerima kelahiran anak. Karena apapun yang bertentangan dengan hal-hal tersebut, termasuk kesalahan yang tidak disyariatkan. (Disarikan dari kitab Adab Istiqbal al Maulud fil Islam, oleh ustadz Yusuf Abdullah al Arifi)
2.3.4 Memperhatikan Anak Pada Usia Enam Tahun Pertama
Periode pertama dalam kehidupan anak (usia enam tahun pertama) merupakan periode yang amat kritis dan paling penting. Periode ini mempunyai pengaruh yang sangat mendalam dalam pembentukan pribadinya. Apapun yang terekam dalam benak anak pada periode ini, nanti akan tampak pengaruh-pengaruhnya dengan nyata pada kepribadiannya ketika menjadi dewasa. (Aisyah Abdurrahman Al Jalal, Al Muatstsirat as Salbiyah.). Karena itu, para pendidik perlu memberikan banyak perhatian pada pendidikan anak dalam periode ini.
Aspek-aspek yang wajib diperhatikan oleh kedua orangtua dapat diringkaskan sebagai berikut :
1. Memberikan kasih sayang yang diperlukan anak dari pihak kedua orangtua, terutama ibu.
Ini perlu sekali, agar anak belajar mencintai orang lain. Jika anak tidak merasakan cinta kasih ini, maka akan tumbuh mencintai dirinya sendiri saja dan membenci orang disekitamya. “Seorang ibu yang muslimah harus menyadari bahwa tidak ada suatu apapun yang mesti menghalanginya untuk memberikan kepada anak kebutuhan alaminya berupa kasih sayang dan perlindungan. Dia akan merusak seluruh eksistensi anak, jika tidak memberikan haknya dalam perasaan-perasaan ini, yang dikaruniakan Allah dengan rahmat dan hikmah-Nya dalam diri ibu, yang memancar dengan sendirinya untuk memenuhi kebutuhan anak.” (Muhammad Quthub,Manhaiut Tarbiyah Al Islamiyah). Maka sang ibu hendaklah senantiasa memperhatikan hal ini dan tidak sibuk dengan kegiatan karir di luar rumah, perselisihan dengan suami atau kesibukan lainnya.
2. Membiasakan anak berdisiplin mulai dari bulan-bulan pertama dari awal kehidupannya.
Telah terbukti bahwa membiasakan anak untuk menyusu dan buang hajat pada waktu-waktu tertentu dan tetap, sesuatu yang mungkin meskipun melalui usaha yang berulang kali sehingga motorik tubuh akan terbiasa dan terlatih dengan hal ini. Kedisiplinan akan tumbuh dan bertambah sesuai dengan pertumbuhan anak, sehingga mampu untuk mengontrol tuntutan dan kebutuhannya pada masa mendatang.
3. Hendaklah kedua orangtua menjadi teladan yang baik bagi anak dari permulaan kehidupannya.
Yaitu dengan menetapi manhaj Islam dalam perilaku mereka secara umum dan dalam pergaulannya dengan anak secara khusus. Jangan mengira karena anak masih kecil dan tidak mengerti apa yang tejadi di sekitarnya, sehingga kedua orangtua melakukan tindakan-tindakan yang salah di hadapannya. Ini mempunyai pengaruh yang besar sekali pada pribadi anak. “Karena kemampuan anak untuk menangkap, dengan sadar atau tidak, adalah besar sekali. Terkadang melebihi apa yang kita duga. Sementara kita melihatnya sebagai makhluk kecil yang tidak tahu dan tidak mengerti. Memang, sekalipun ia tidak mengetahui apa yang dilihatnya, itu semua berpengaruh baginya. Sebab, di sana ada dua alat yang sangat peka sekali dalam diri anak yaitu alat penangkap dan alat peniru, meski kesadarannya mungkin terlambat sedikit atau banyak. Akan tetapi hal ini tidak dapat merubah sesuatu sedikitpun. Anak akan menangkap secara tidak sadar, atau tanpa kesadaran dan akan meniru secara tidak sadar, atau tanpa kesadaran, segala yang dilihat atau didengar di sekitamya.” (Ibid.)
4. Anak dibiasakan dengan etiket umum yang harus dilakukan dalam pergaulannya.
Misalnya :
a. Dibiasakan mengambil, memberi, makan dan minum dengan tangan kanan. Jika makan dengan tangan kiri, diperingatkan dan dipindahkan makanannya ke tangan kanannya secara halus.
b. Dibiasakan mendahulukan bagian kanan dalam berpakaian. Ketika mengenakan kain, baju, atau lainnya memulai dari kanan dan ketika melepas pakaiannya memulai dari kiri.
c. Dilarang tidur tertelungkup dan dibiasakan •tidur dengan miring ke kanan.
d. Dihindarkan tidak memakai pakaian atau celana yang pendek, agar anak tumbuh dengan kesadaran menutup aurat dan malu membukanya.
e. Dicegah menghisap jari dan menggigit kukunya.
f. Dibiasakan sederhana dalam makan dan minum, dan dijauhkan dari sikap rakus.
g. Dibiasakan membaca Bismillah ketika hendak makan.
h. Dan kebiasaan-kebiasaan lain yang mencerminkan sikap positif untuk anak kelak.
2.3.5 Memperhatikan Anak Setelah Umur Sepuluh Tahun
Ketika seorang anak itu sudah berumur sepuluh tahun, maka fisiknya akan bertambah kuat, akalnya berkembang dan semakin sanggup untuk melaksanakan ibadah. Karenanya, pada usia ini, dia boleh dipukul jika enggan mendirikan sholat, sebagaimana yang diperintahkn oleh Nabi. Memukul disini yaitu pukulan yang tujuan pelatihan dan pembiasaan diri (bukan untuk melukai dan menyakiti).
Setelah usianya genap sepuluh tahun, maka ia akan mengalami perkembangan berikutnya, yaitu daya kemampuannya untuk membedakan (dua hal yang berlawanan) dan pengetahuannya terhadap persoalan semakin bertambah. Oleh karena itu, mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa kewajiban untuk beriman sudah berlaku baginya pada usia tersebut. Ia akan mendapat sanksi hukum jika meninggalkannya.
Adapun yang harus dilakukan oleh orangtua diantaranya :
a. Kenalkan Allah dengan cara yang sederhana sesuai dengan tingkat pemikirannya
b. Jelaskan tentang hukum yang jelas dan tentang halal-haram
c. Ajarkan dan biasakan membaca Al Qur'an dengan benar
d. Ajarkan tentang hak-hak orang tua
e. Kenalkan tokoh-tokoh yang wajib diteladani
f. Ajarkan tentang norma-normal yang berlaku dalam masyarakat
g. Kembangkan rasa percaya diri dan tanggung jawab dalam diri anak
2.3.6 Usia Baligh Anak
Selanjutnya anak yang sudah melewati usia sepuluh tahun hingga mencapai usia baligh disebut murahiq (remaja), pada saat itutlah ia mulai bermimpi mengeluarkan air mani (ihtilaam). Ketika usianya mencapai lima belas tahun, maka ia akan mengalami hal lain, yaitu bermimpi mengeluarkan air mani, tumbuhnya bulu yang kasar di sekitar kemaluannya, pita suarnya membesar dan ujung hidungnya merekah. Dari itu semua, ada hal yang dijadikan standar baligh oleh syari’at, yakni bermimpi mengeluarkan air mani (ihttilam) dan tumbuhnya rambutt kemaluan (inbaat).
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang usia baligh seorang anak. Imam al-Auza’I, Imam Ahmad, Imam asy-Syafi’I, Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad berpendapat bahwa ketika seoang anak telah berusia lima belas tahun, maka ia dihukumi sudah baligh. Sedangkan para ulama pengikut madzhab Imam Malik memiliki tiga pendapat yang berbeda mengenai usia baligh seorang anak. Pertama, pada usia tujuh belas tahun, kedua, pada usia deapan belas tahun dan yang ketiga, pada usia lim belas tahun.
Imam Dawud azh-Zhahiri dan para pengikut madzhabnya berpendapat bahwa awal mula baligh tidak ditentukan oleh batas usia, melainkan melalui mimpi mengeluarkan air mani. Pendapat inilah yang kuat, karena Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menetapkan batas usia dalam masalah ini.
Adapun yang harus dilakukan oleh orangtua diantaranya :
a. Perlakukan anak sebagai orang dewasa
b. Ajarkan kepada anak hukum-hukum akil baligh dan ceritakan kepadanya kisah-kisah yang dapat mengembangkan dalam dirinya sikap takwa dan menjauhkan diri dari hal yang haram.
c. Berikan dorongan untuk ikut serta melaksanakan tugas-tugas rumah tangga, seperti melakukan pekerjaan yang membuatnya merasa bahwa dia sudah besar.
d. Mengawasi dan menyibukkan waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat.
e. Carikan teman yang baik.
BAB III
ANALISA
Sejauh ini peranan orang tua dan lingkungan sekitar mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perkembangan akhlaq seorang anak. Perkembangan pendidikan anak yang islami di Indonesia saat ini masih banyak menyimpang dari ajaran isalm itu sendiri dengan banyaknya kultur di dunia barat yang masuk mempengaruhi cara didik orang tua kepada sang anak. Di Indonesia sendiri banyak tradisi dari suku-suku yang ada turut mempengaruhi cara orang tua dalam membesarkan anak. Banyak perintah tabu mengiringi masa kehamilan sang ibu dan kebudayaan yang diterapkan pada saat kelahiran, melenceng jauh dari kaidah islam. Lingkungan juga mempunyai andil yang sangat signifikan dalam pembentukan sikap dan perilaku yang pada akhirnya akan membentuk sebuah kepribadian yang sempurna seorang anak.
Selain masalah tersebut yang kami rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan di dalam mutu pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Pendidikan memang sudah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Namun kenyataanya mutu pendidiakan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal di Indonesia sangatlah rendah. Terutama dalam hal pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Islam memberikan porsi perhatian yang cukup besar terhadap pemeliharaan dalam setiap fase perkembangan hidup seorang anak. Dimulai dari masa pembentukan janin di dalam kandungan, masa menyusui, masa kanak-kanak, masa remaja hingga masa dewasa.
Untuk mewujudkan itu semua, setiap anak memerlukan seseorang yang membantu perkembangan dirinya dan pemenuhan segala kebutuhan dirinya dengan baik. Di samping itu juga kondisi lingkungan yang tepat dan sesuai dalam pergaulannya dan perkembangan psikologisnya serta pembinaan dirinya dengan pendidikan yang baik. Orang tua secara khusus merupakan pusat percontohan dan suri teladan, yang setiap anak selalu melihatnya.
4.2 Saran
1. Hendaknya orang tua memberikan kasih sayang yang diperlukan oleh seorang anak terutama kasih sayang ibu.
2. Membisakan anak untuk disiplin dalam segala hal.
3. Hendaknya orang tua menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.
4. Membiasakan anak untuk beretika baik dalm pergaulan di masyarkat.
5. Orangtua membekali anaknya dengan agama sejak usia dini.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Al-Hasan, Yusuf.2007. Pendidikan Anak Dalam Islam. www.alsofwah.or.id
Qayyim al-Jauziyah, Ibnu.2010.Hanya Untukmu Anakku.Jakarta.Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Panduan Praktis Ibu Hamil dari A-Z
Post a Comment