Cari Kategori

DASAR HUKUM JUMLAH MINIMAL PESERTA DIDIK / MURID DALAM 1 KELAS

Posted by Indeks Prestasi

Pada awal bulan Oktober 2014 semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, setelah sinkronisasi Dapodik berhasil dilakukan oleh masing-masing operator sekolah salah satunya untuk mengirimkan data-data PTK yang telah bersertifikat pendidik. Salah satunya pada jenjang SD – SMP yang diakomodir menggunakan aplikasi Dapodikdas 2014 yang telah sinkron dengan server P2TK Dikdas dalam proses validasi data-data PTK bersertifikat pendidik dan pada akhirnya akan ditentukan siapa saja PTK yang berhak menerima tunjangan sertifikasi pendidiknya pada triwulan ke-3 tahun anggaran 2014 kali ini yang berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya telah mengajar minimal 24 jam pelajaran.


Namun bukan berarti para PTK yang telah memenuhi syarat mengajar 24 jam menerima tunjangan sertifikasinya, namun akan ada validasi data terhadap normal tidaknya rombongan belajar (Rombel) yang diampunya. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dapat diketahui pada hasil cek lembar Info PTK 2014.

Walaupun telah mengajar 24 jam atau lebih, data pada hasil cek LTD 2014 akan terdapat catatan masalah untuk tunjangan profesi “JJM Linear Kurang” dikarenakan “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” dikarenakan jumlah peserta didik (murid) dalam 1 Rombel kurang dari 10 anak, maka hasil pada LTD 2014 seperti contoh berikut :


Dasar hukum yang menjadi acuan dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002. Mungkin berawal dari implementasi program seperti inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Related Post



Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:46:00

Post a Comment