Cari Kategori

KURIKULUM DENGAN KUALITAS PENDIDIKAN TERBAIK DUNIA DAN KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN TERBAIK

Salah satu prinsip kurikulum di Finlandia adalah Non-discrimination and equal treatment yang berarti tidak ada diskriminasi dan mendapat perlakuan yang sama. di Finlandia semua anak punya hak sama dalam pendidikan, tidak dibedakan antara si kaya dan si miskin dan semua sekolah tidak dibedakan baik itu sekolah favorit atau tidak.

Jadi siswa bisa masuk ke sekolah mana saja karena semua sekolah sama. hal lain yang membuat sistem pendidikan di Finlandia berbeda adalah karena tidak ada assessment atau penilaian. siswa-siswa di Finlandia dibimbing untuk memiliki hak yang sama ketika belajar, maka tidak heran jika di dalam kelas mereka memiliki minimal dua guru untuk mengajar, 1 bertindak sebagai guru utama dan 1-nya sebagai asisten. di sisi lain berdasarkan hak dasar warga Finlandia, prinsip Receive understanding and have their say in accordance with their age and maturity yaitu menerima pemahaman dan pendapat sesuai umur dan kedewasaan.

Jadi mereka memiliki hak mendapatkan ilmu sesuai umur mereka tanpa diskriminasi. mereka juga mendapatakan dukungan spesial jika dibutuhkan seperti anak cacat dan anak-anak yang membutuhkan waktu ektra akan memiliki kelas tambahan untuk diajarkan secara khusus agar mereka mendapatkan hal yang sama seperti anak lainnya.

Dari segi mata pelajaran di Finlandia memiliki 6 mata pelajaran inti yang semuanya terbungkus dengan kata orientation. kenapa ada kata orientation? karena kurikulum di Finlandia memiliki konsep gagasan bahwa 6 mata pelajaran ini bukan mengharuskan siswa belajar isi dari seluruh pelajaran ini namun mengajak anak didik untuk mulai memperoleh kemampuan menjelajah dan memahami fenomena-fenomena alam yang ada disekitar mereka. maka jika anda melihat ada tiga kata yang dipakai disini yaitu examine, understand, & experience. jadi siswa melatih kemudian memahami dan mencoba. jadi pada hakikatnya siswa di Finlandia tidak belajar isi dari buku-buku tetapi berinteraksi dengan ilmu-ilmu tersebut. tentunya dengan fasilitas yang lengkap di setiap sekolah, baik desa maupun kota.

Hal menarik lainnya adalah bagaimana seorang guru mengajar di Finlandia tidak sebatas hanya di dalam kelas. siswa diajak mengekplorasi pengetahuan secara langsung di luar kelas ketika bahan ajar berkaitan dengan lingkungan. jadi dalam hal ini siswa tidak semata-mata belajar teori namun terjun ke lapangan untuk membuka wawasan mereka tentang alam demi mendapatkan pengetahuan dari pengalaman secara langsung.

Jangan heran jika di Finlandia ada yang namanya Parental engagement, orang tua siswa juga terlibat dalam pendidikan anak jadi mereka juga secara tidak langsung memiliki ikatan kerjasama dengan sekolah. tujuannya adalah agar memungkinkan pihak sekolah tahu bakat anak secara akurat lebih dini jadi apa yang dibutuhkan si anak lebih tersalurkan di sekolah dengan informasi dari orangtuanya ke pihak sekolah. luar biasa bukan? dan ini mereka lakukan dalam bentuk diskusi bersama orangtua dan staff.

Tidak hanya itu, orang tua juga memiliki hak mengevaluasi kurikulum sehingga mereka punya hak memberikan saran untuk perkembangan si anak. ini adalah peran nyata orangtua dalam pendidikan. jadi orantua di Finlandia tidak sekedar mendaftarkan anak ke sekolah dan terus selesai, mereka punya tanggungjawab sebagai orangtua untuk memonitor kemajuan si anak dengan baik melalui keterlibatan memberikan saran dan pendapat untuk perbaikan kurikulum jika dibutuhkan.

Finlandia merupakan negara yang memiliki tingkat kualitas pendidikan terbaik di dunia. Finlandia merupakan sebuah negara yang hanya memiliki penduduk sekitar 5 juta jiwa. Salah satu sebab mengapa Finlandia mempunyai pendidikan terbaik adalah budaya baca yang ditanamkan sejak anak-anak. Berikut beberapa kebijakan negara dengan pendidikan terbaik di dunia.

7 Kebijakan Tentang Pendidikan Terbaik di Finlandia :

1. Seleksi Guru Yang Ketat

Di negara Finlandia guru adalah profesi terhormat dan membanggakan. Guru adalah profesi yang diidamkan oleh para pemuda. Seleksi untuk mengajar di suatu sekolah sangat ketat. Calon guru dengan ijazah S-1 hanya 5% yang diterima dan calon guru dengan ijazah S-2 20% diterima. Dengan seleksi guru yang ketat, terjadilah guru-guru berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan tercipta pulalah pendidikan yang berkualitas.

2. Gaji Tinggi

Taukah anda berapa gaji guru di Finlandia ? Gaji guru di Finlandia adalah 40 juta perbulan. Hal tersebut mengantarkan gaji guru tertinggi ke-5 di dunia. Sebelum menjadi guru tentunya mereka harus masuk pada fakultas keguruan terlebih dahulu. Di Finlandia untuk masuk ke fakultas keguruan lebih sulit dibandingkan dengan masuk ke fakultas kedokteran.

3. Pendidikan Anak Usia Dini

Otoritas pendidikan di Finlandia mempercayai 90% pertumbuhan otak terjadi pada usia balita, sehingga masa ini menjadi strategis untuk mengoptimalkan kerja otak. Finlandia terus mempersiapkan pendidikan anak untuk lebih baik. Pendidikan Anak Usia Dini adalah titik berat pendidikan di Finlandia. Mulai ajak Anak Anda ke PAUD.

4. Kurikulum yang Konsisten

Kurikulum di negara pendidikan terbaik di dunia ini telah sejak lama mempersiapkan kurikulum mereka. Pendidikan di Finlandia jarang mengganti kurikulum pendidikannya. Mereka terkesan tak mau coba-coba terhadap kurikulum yang baru. Dengan demikian tak akan terjadi kebingungan antara guru dan murid, dan fokus pada tujuan pendidikan tercapai. Bagaimana dengan kurikulum pendidikan di Indonesia ? Semoga menjadi lebih baik.

5. Meminimalisir Ujian

Pemerintah Finlandia percaya bila ujian banyak itu hanya akan memfokuskan siswa pada nilai sekedar lulus. Pendidikan Finlandia membimbing siswa untuk lebih mandiri, terampil, cerdas, dan kemampuan mencari informasi secara independen. Model pembelajaran di Finlandia mendorong siswa untuk lebih cerdas dan mandiri.

6. Tak Ada Ranking

Tak ada ranking membuat mental siswa Finlandia kuat. Seolah-olah tak ada diskriminasi, dan di Finlandia tak ada kelas unggulan. Penilaian didasarkan pada bagaimana mereka mengerjakan tugas, dan bukan pada benar atau salahnya jawaban. Penilaian didasarkan pada usaha mereka mengerjakan tugas. Program remedial adalah waktu siswa memperbaiki kesalahannya. Para siswa berusaha untuk membawa sekolah sebagai kegiatan yang menyenangkan.

7.  Biaya Pendidikan Ditanggung Negara

Biaya pendidikan di Finlandia ditanggung oleh negara. Dengan penduduk hanya 5 juta jiwa pemerintah mampu menanggung biaya pendidikan sebesar 200 ribu euro. Biaya tersebut per siswa hingga menuju perguruan tinggi. Jadi keluarga miskin dan kaya mampu merasakan kesempatan belajar yang sama.

Sebuah kesimpulan dari artikel pendidikan di atas, yakni pendidikan terbaik berawal dari kualitas guru atau staff pengajar yang berkualitas. Dengan guru yang berkualitas maka akan menghasilkan pulalah siswa didik yang berkualitas.
Sumber : Edukasi Kompasiana & http://tulisbaca.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:45:00

AKTIFITAS BELAJAR KELOMPOK DENGAN PRESTASI BELAJAR SISWA

Secara kodrati manusia adalah makhluk individu dan makhluk social. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk social, terkandung suatu maksud bahwa manusia bagaimanapun tidak terlepas dari individu yang lain, hidup bersama antar manusia akan berlangsung dalam berbagai bentuk komunikasi dan situasi. Dalam kehidupan semacam inilah terjadi interaksi dengan lingkungan, interaksi dengan sesamanya maupun interaksi dengan Tuhannya. Sebagaimana firman Allah : 

Artinya : Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujurat : 13) 

Dari ayat tersebut di atas, hendaknya manusia mampu hidup bersama-sama dengan orang lain, maka dituntut adanya suatu kemampuan untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya, sehingga mereka dapat mengintegrasikan dirinya di tengah-tengah masyarakat.

Di dalam dunia pendidikan juga ada istilah interaksi yang dinamakan interaksi edukatif. Yaitu interaksi yang berlangsung dalam suatu ikatan untuk tujuan pendidikan dan pengajaran. Dengan kata lain apa yang dinamakan interaksi edukatif secara khusus adalah sebagai interaksi belajar mengajar. Belajar dapat juga diartikan sebagai : "Suatu perubahan tingkah laku karena hasil pengalaman yang diperoleh".

Dari pengertian belajar di atas, maka keaktifan siswa sebagai subyek belajar sangat menentukan. Jadi tidak benar adanya suatu anggapan bahwa siswa hanya sebagai obyek pendidikan yang hanya dapat menyimak dan mendengarkan informasi atau pengetahuan yang diberikan gurunya. Dengan demikian di dalam proses interaksi belajar mengajar guru sebagai pengajar tidak boleh mendominasi kegiatan tetapi sebagai seorang guru harus mampu menciptakan kondisi yang kondusif.

Disamping itu tugas guru adalah memberikan motivasi dan bimbingan agar siswa dapat mengembangkan potensi dan kreativitasnya melalui kegiatan belajar. Sehingga dengan demikian diharapkan potensi siswa sedikit demi sedikit dapat berkembang menjadi, manusia yang aktif dan kreatif yang beriman.

Pentingnya motivasi dan bimbingan guru dalam hal belajar siswa dapat dilihat dari pendapat Prof. Dr. Oemar Mohammad al Toumy al Asy Syaibany dalam bukunya Falsafah Pendidikan Islam, menyatakan : 

Menjaga motivasi, kebutuhan, minat dan keinginannya pada proses belajar sangat penting sebab dengan menggerakkan motivasi dan berbagai aktifitas yang diminta pelajar serta metode-metode yang baik dapat menjadikan pelajar lebih giat dan lebih aktif dalam belajarnya. Dengan demikian barang siapa yang belajar berdasar pada motivasi yang kuat maka tidak akan mudah lelah dan cepat bosan. Oleh karena itu perlulah guru memelihara motivasi pelajar seperti kebutuhan, keinginan dan cara-cara pengajaran yang baik agar dapat menjamin sikap positif pelajar dan kecintaannya terhadap pelajaran.

Belajar kelompok yang dimaksudkan haruslah benar-benar mendapatkan kontrol dan pembinaan yang kontinyu dari guru-guru sebab tanpa adanya pembinaan dan kontrol dari guru, motifasi siswa untuk belajar menjadi lemah bahkan akan berakibat negatif.

Salah satu usaha untuk membangkitkan motivasi siswa yaitu memberikan suatu, yang sesuai dengan kebutuhan siswa, sehingga siswa ingin mencapai tujuan tersebut. Oleh karenanya guru perlu menjelaskan tujuan belajar kelompok pada setiap kontrol yang dilaksanakannya, sebab belajar kelompok yang dibentuk tanpa diikuti oleh kontrol dan pembinaan yang kontinyu dari guru, siswa akan merasa mendapatkan tambahan pekerjaan yang memberatkan dirinya, terlebih lagi bagi siswa yang belum menyadari pentingnya belajar kelompok, sebaliknya belajar yang benar-benar mendapatkan pembinaan yang kontinyu dari guru, secara psikologis akan membuat siswa mempunyai perasaan lebih aman, sebab siswa merasa mendapatkan perlindungan dari gam sehingga siswa akan terdorong untuk lebih giat lagi.

Adanya prestasi belajar yang baik dalam belajar akan merupakan dorongan yang positif bagi siswa sehingga gairah dan minat belajar akan semakin kuat, karena tanpa adanya dorongan atau situasi yang dap at membangkitkan minat belajar anak, maka jangan diharap si anak berprestasi seperti yang diharapkan.

Berkaitan dengan proses belajar mengajar, hal tersebut berarti bahwa siswa akan lebih baik dan lebih giat belajarnya, apabila usaha tersebut berhasil baik dan sebaliknya mereka tidak akan berminat belajar bila usahanya tidak berhasil dengan baik.

Prestasi belajar yang baik tidak hanya berpengaruh terhadap gairah belajar saja, akan tetapi memberikan pengalaman yang membangkitkan bermacam-macam sifat, sikap dan kesanggupan yang konstruktif, selain itu juga akan berpengaruh terhadap perkembangan pribadi siswa, ia akan berfikir secara kritis dan kreatif, ia akan belajar bekerja sama dalam memecahkan masalah-masalah dan ia akan belajar mengenal kesanggupan yang ada pada dirinya sendiri.

Usaha yang dilakukan guru dalam mencapai prestasi belajar anak yang baik adalah dengan cara membentuk belajar kelompok yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan, sebab dalam sistem belajar kelompok terdapat interaksi atau hubungan yang sangat erat antara siswa yang satu dengan siswa yang lain. Sikap saling membantu dapat memudahkan siswa didalam manghadapi kesulitan khususnya yang berkaitan dengan kesulitan belajar. Sikap saling membantu dan menolong di dalam kebaikan ini sejalan dengan ajaran Islam, sebagaimana firman Allah : 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya (QS. Al Maidah : 2)

Dengan demikan usaha dengan melalui belajar kelompok dimungkinkan dapat terbentuknya siswa yang cerdas dan berprestasi, sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dalam urusan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS pasal 3 yang berbunyi : 

"Penidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab"

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:29:00

PENERAPAN PENILAIAN PROYEK (PROJECT ASSESSMENT) DENGAN KREATIVITAS BELAJAR SISWA

Perubahan kebijakan pemerintah dalam kurikulum pendidikan di Indonesia, mulai dari (kurikulum tahun 1994) yang menggunakan cara belajar siswa aktif (CBSA) sampai kurikulum berbasis kompetensi (KBK) tahun 2004, dan telah disempurnakan lagi menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bukan tanpa alasan. Seiring dengan perubahan tersebut paradigma lama yang menempatkan Guru sebagai pusat belajar (teacher centered) mulai bergeser perlahan dan diganti dengan menjadikan murid sebagai subyek dalam pembelajaran (student centered).

Berkaitan dengan KTSP yang menekankan pada kompetensi. istilah kompetensi berarti pengetahuan, sikap, keterampilan, dan nilai dasar yang tercermin dalam kebiasaan berpikir dan bertindak yang harus dimiliki dan dikuasai oleh peserta didik. Kompetensi ini harus dikembangkan sesuai kebutuhan, waktu, dan zaman. Kompetensi yang harus dikuasai peserta didik perlu dinyatakan sedemikian rupa agar dapat diukur sebagai wujud belajar peserta didik yang mengacu pada pengalaman langsung.

Menyinggung tentang penilaian, tentunya tidak bisa terlepas dari kata "Evaluasi (evaluation)", dimana evaluasi (evaluation) dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi hasil belajar peserta didik. Untuk mengumpulkan informasi tentang kemajuan belajar peserta didik dapat dilakukan beragam teknik, baik berhubungan dengan proses belajar maupun hasil belajar. Teknik mengumpulkan informasi tersebut pada prinsipnya adalah cara penilaian kemajuan belajar peserta didik terhadap pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Penilaian suatu kompetensi dasar dilakukan berdasarkan indikator-indikator pencapaian hasil belajar, yang meliputi tiga domain, yaitu; kognitif, afektif, dan psikomotor. Ada tujuh teknik yang dapat digunakan dalam penilaian pembelajaran yang sesuai dengan KTSP, yaitu dengan pengumpulan kerja siswa (portofolio), penilaian tertulis (paper and pencil assessment), penilaian produk (product assessment), penilaian diri (self assessment), penilaian unjuk kerja (performance assessment), penilaian proyek (project assessment) dan penilaian sikap.

Penilaian pengumpulan kerja siswa (portofolio assessment) merupakan penilaian berkelanjutan yang didasarkan pada kumpulan informasi yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Penilaian sikap merupakan penilaian sikap peserta didik yang berguna untuk mengetahui faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi pembelajaran, dan sebagai feedback pengembangan pembelajaran. Penilaian tertulis (paper and pencil assessment) merupakan penilaian dimana soal dan jawaban yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tulisan. Penilaian produk (product assessment) merupakan penilaian terhadap proses pembuatan dan kualitas suatu produk. Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan seni. Penilaian diri (self assessment) merupakan suatu teknik penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri yang berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya. Penilaian unjuk kerja (performance assessment) merupakan penilaian dengan berbagai macam tugas dan situasi dimana peserta tes diminta untuk mendemonstrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan di dalam berbagai macam konteks. Dan penilaian proyek (project assessment) merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, hingga penyajian data.

Pada dasarnya beberapa teknik penilaian tersebut di atas merupakan satu kesatuan dalam penilaian berbasis kelas, Namun karena keterbatasan peneliti, maka hanya bisa meneliti untuk satu teknik penilaian saja dengan mempertimbangkan penilaian proyek. Penilaian tersebut dianggap cukup mengukur kompetensi siswa dan sangat membantu siswa dalam mencapai hasil belajar. Penilaian terhadap pencapaian kompetensi perlu dilakukan secara obyektif berdasarkan hasil kerja (penugasan) siswa dengan bukti penguasaan mereka terhadap pengetahuan, keterampilan, menilai dan sikap sebagai hasil belajar. Disamping itu, penilaian proyek ini merupakan suatu sarana yang penting untuk menilai kemampuan umum, baik dari segi kognitif, afektif, dan psikomotorik dalam semua bidang, khususnya bidang Pendidikan Agama Islam.

Pada umumnya, guru menilai peserta didik hanya pada aspek kognitifnya saja, sehingga aspek afektif dan psikomotor kurang mendapatkan perhatian atau kurang disentuh, terkhusus pada penilaian pembelajaran bidang studi Pendidikan Agama Islam. Untuk itulah guru dituntut untuk lebih memperhatikan ketiga aspek pembelajaran, yakni aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek psikomotor dalam menilai peserta didik guna mencapai hasil belajar yang maksimal. Hal ini sesuai dengan ketentuan penilaian berbasis kelas yang memperhatikan aspek-aspek dalam pembalajaran.

Selama ini anak didik cenderung dituntut kemampuan berfikirnya (menghapal). Alhasil, gurupun sibuk memberikan berbagai pengetahuan yang harus dihapal. Murid kurang diajar untuk belajar, tetapi cenderung berlatih menjawab soal. Seharusnya guru lebih menitik beratkan pada bagaimana pengetahuan yang dimilikinya bisa disampaikan kepada siswanya karena hasil yang diperoleh siswa dengan mengikuti pembelajaran lebih terarah agar siswa banyak memiliki beragam pengetahuan tanpa kedalaman yang berarti. Seringkali siswa hanya mampu mengingat sesaat tentang berbagai pengetahuan tanpa ada kesempatan untuk dapat mendalami penghayatannya, apalagi pemanfaatan dalam menghadapi masalah di kehidupan sehari-harinya.

Kreativitas pada dasarnya merupakan anugerah dari Allah kepada setiap umatNya, yakni berupa kemampuan untuk mencipta (daya cipta dan berkreasi). Setiap kreativitas pada diri seseorang tidaklah sama, tergantung kepada sejauh mana orang tersebut berkeinginan serta mampu untuk mewujudkan daya ciptanya menjadi sebuah kreasi dan karya. Terkait dengan evaluasi pembelajaran dan bagaimana mengasah kreativitas siswa, tentunya hanya guru yang profesionallah yang dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dan penilaian yang kreatif dan menyenangkan bagi siswa pada khususnya. Proses pembelajaran dan penilaian tersebut diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kreativitas pada diri siswa. Keterampilan serta aktifitas guru seharusnya mampu menjadi inspirasi bagi para siswanya. Sehingga siswa akan lebih terpacu dan termotivasi untuk belajar, berkarya, dan berkreasi.

Secara teoritis penilaian proyek mempunyai hubungan timbal balik dengan kretivitas peserta didik. Karena pada teknik penilaian ini, siswa dituntut untuk mampu memahami, mengaplikasikan, menyelidiki dan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara jelas. Dengan kata lain penilaian ini menuntut siswa untuk mengetahui, memahami pembelajaran tertentu, serta mengaplikasikan pengetahuan tersebut, dan menginformasikan kepada siswa lain secara jelas melalui proses diskusi atau presentasi. Sedangkan pada kreativitas diperlukan proses dimana siswa berusaha untuk menemukan dan mengekspresikan apa yang ada dalam diri untuk memecahkan suatu masalah atau tugas yang diberikan guru.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:28:00

MODEL PEMBELAJARAN KUASAI DALAM MENGEFEKTIFKAN DAYA INGAT PADA MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

Kehidupan masyarakat yang cenderung bersifat terbuka saat ini memberi kemungkinan munculnya berbagai pilihan bagi seseorang dalam menata dan merancang kehidupan masa depannya yang lebih baik. Keadaan ini juga memunculkan persaingan yang cukup tajam, dan sekaligus menjadi ajang seleksi alam yang kompetitif, sehingga diyakini hanya manusia dengan kualitas unggul sajalah yang akan mampu survive.

Sejalan dengan itu, dalam bidang pendidikan, paradigma belajar sepanjang hayat semakin mengemuka dan menjadi penting, diyakini tanpa belajar manusia akan tertinggal. Ketika dunia berubah sangat cepat, adalah penting untuk mengikuti laju perubahan dunia yang demikian. Hal ini berarti kecepatan perubahan laju dunia menuntut kemampuan belajar yang lebih cepat. Kompleksitas dunia yang terus meningkat juga menuntut kemampuan yang setara untuk menganalisis setiap situasi secara logis, sehingga mampu memecahkan masalah secara kreatif. Untuk menguasai perubahan yang berlangsung cepat, dibutuhkan pula cara belajar cepat, dan kemampuan menyerap serta memahami informasi baru dengan cepat pula. Konsep belajar dan pembelajaran nampaknya harus pula berubah. Pada saat laju perubahan ibarat prahara yang selalu menantang, pengajaran dan cara belajar tradisional sulit dipertahankan. Orientasi pendidikan tidak lagi hanya tertuju pada upaya kemampuan berpikir, tetapi lebih dari itu, juga mencetak manusia yang mampu berbuat dan selalu berusaha meningkatkan kualitas kehidupannya.

Pada abad ke-20 ini terjadi perubahan besar mengenai konsep pendidikan dan pengajaran. Perubahan tersebut membawa perubahan pula dalam cara mengajar dan belajar di sekolah. Dari cara pengajaran lama dimana murid-murid harus diajar dengan diberi pengetahuan sebanyak mungkin dalam berbagai mata pelajaran, situasi pengajaran di sekolah lebih menonjolkan peranan guru dengan tujuan untuk penguasaan materi pelajaran yang direncanakan oleh guru, murid lebih bersifat pasif dan hanya tinggal menerima apa yang disuguhkan oleh guru, hal ini berangsur-angsur beralih menjadi pendidikan yang lebih memprioritaskan kepentingan siswa, guru hanya sebagai fasilitator bagi siswa dan yang aktif dalam proses belajar mengajar adalah siswa itu sendiri.

Meskipun seorang pendidik hanya sebagai fasilitator, akan tetapi kehadiran pendidik dalam proses pembelajaran masih tetap memegang peranan penting. Peranan mereka belum dapat digantikan sepenuhnya oleh mesin, tape recorder atau oleh komputer yang paling canggih sekalipun. Masih terlalu banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan lain-lain, yang diharapkan merupakan hasil dari proses pembelajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut. Di sinilah kelebihan unsur manusia dibandingkan hasil produk teknologi tersebut. Colin Rose menyatakan bahwa guru adalah anggota suatu masyarakat yang paling berharga. Nilai, tertinggi diberikan pada guru yang lebih suka membimbing daripada menggurui anak didiknya. Dan pada guru yang mampu merancang pengalaman-pengalaman yang mendorong pemikiran kreatif dengan berbagai masalah yang relevan untuk dipecahkan. Dalam belajar ada pembelajar yang cepat mencerna bahan, ada yang sedang dan ada yang lamban. Ketiga tipe belajar ini menghendaki agar setiap guru mampu mengatur strategi pembelajaran yang sesuai dengan gaya dan kemampuan belajar mereka.

Saat ini muncul satu konsep belajar yang menawarkan model belajar yang lebih efektif, yang dikenal dengan konsep "KUASAI" model pembelajaran baru ini diharapkan bisa membantu anak didik belajar lebih cepat dari sebelumnya dan siswa didik dapat mengingat materi yang disampaikan oleh pendidik dengan lebih efektif. Cara belajar dalam model "KUASAI" merupakan sebuah tawaran baru yang sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut, sebagai masukan terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia dewasa ini dan untuk masa yang akan datang, khususnya bagi pendidikan Islam.

Model pembelajaran "KUASAI" ini merupakan model pembelajaran yang terdiri dari enam tahapan, yaitu :
1. Kerangka pikiran untuk sukses : pikiran harus dalam keadaan kaya dan termotivasi
2. Uraikan faktanya : melibatkan fakta untuk disesuaikan dengan gaya belajar yang disukai
3. Apa maknanya : seseorang perlu menjelajahi hal yang sedang dipelajari
4. Sentakkan ingatan : berusaha mengingat informasi yang telah diterima.
5. Ajukan yang anda ketahui : untuk mengetahui bahwa seseorang telah paham dengan apa yang dipelajari.
6. Introspeksi : Seseorang perlu merefleksikan pengalaman belajarnya, bukan hanya pada apa yang telah dipelajari.

Pada model pembelajaran "KUASAI" ini, jika pendidik dapat menerapkannya pada proses belajar mengajar maka pendidik akan dapat membantu peserta didiknya untuk dapat mengingat materi-materi yang telah diajarkan dengan lebih baik.

Daya ingat merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap orang terutama bagi para siswa yang masih duduk di bangku sekolah, mengingat materi-materi yang disampaikan oleh guru-guru. Dan juga sudah menjadi tugas pendidik untuk membantu para peserta didik untuk dapat mengingat dengan baik materi-materi pelajaran yang dipelajari, karena dengan mengingat lebih baik para siswa juga akan lebih baik dan mudah selama proses belajar mengajar.

Untuk mempermudah proses pembelajaran dan siswa memiliki daya ingat yang baik maka guru dapat menggunakan model pembelajaran "KUASAI" ini, karena di dalam model pembelajaran "KUASAI" ini terdapat beberapa teknik yang mempermudah cara belajar siswa dan membantu ingatan siswa.

Salah satu sekolah yang menerapkan model pembelajaran "KUASAI" ini adalah SD X. Di sekolah tersebut gurunya selalu berusaha untuk membuat inovasi-inovasi baru dalam proses pembelajaran agar para siswanya dapat menguasai materi belajar dengan baik. Adapun setelah guru di SD X tersebut menerapkan model pembelajaran "KUASAI" para siswanya memiliki daya ingat yang cukup baik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:26:00

PENGANGGURAN DAN KEMISKINAN DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perekonomian Indonesia sejak krisis ekonomi pada pertengahan 1997 membuat kondisi ketenagakerjaan Indonesia ikut memburuk. Sejak itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tidak pernah mencapai 7-8 persen. Padahal, masalah pengangguran erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi ada, otomatis penyerapan tenaga kerja juga ada. Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen, tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 400 ribu orang. Jika pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 3-4 persen, tentunya hanya akan menyerap 1,6 juta tenaga kerja, sementara pencari kerja mencapai rata-rata 2,5 juta pertahun. Sehingga, setiap tahun pasti ada sisa pencari kerja yang tidak memperoleh pekerjaan dan menimbulkan jumlah pengangguran di Indonesia bertambah.
Sampai Agustus 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 7,14% atau 8,32 juta orang dari jumlah angkatan kerja yang berjumlah 116,53 juta orang. Demikian disampaikan oleh Kepala BPS Rusman Heriawan dalam jumpa pers di kantornya Jalan DR. Soetomo, Jakarta, Rabu (1/12/2010). "Dibandingkan Agustus 2009, jumlah pengangguran di Indonesia semakin berkurang. Pada Agustus 2010 7,14%, sementara di Agustus 2009 7,87%," ujar Rusman. Secara jumlah, total pengangguran di Indonesia pada Agustus 2010 juga menurun, dari 8,96 juta orang di Agustus 2009 menjadi 8,32 juta orang di Agustus 2010. "Penurunannya karena pertumbuhan ekonomi, kalau bagus akan banyak lapangan kerja yang tumbuh. Semua lapangan kerja naik, kecuali pertanian turun 117 ribu orang (0,28%)," ujar Rusman. Selain itu lapangan kerja di sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi juga menurun 500 ribu orang atau 8,16%. Jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2010 mengalami kenaikan terutama di sektor industri sebesar 772 ribu orang (5,91%) dan sektor konstruksi sebesar 748 ribu orang (15,44%). Sedangkan sektor-sektor yang mengalami penurunan adalah sektor pertanian sebesar 1,3 juta orang (3,11%) dan sektor transportasi sekitar 198 ribu orang (3,41%). Sektor pertanian, perdagangan, jasa kemasyarakatan dan sektor industri secara berurutan menjadi penyumbang terbesar penyerapan tenaga kerja pada bulan Agustus 2010.Selain masalah di atas, masalah kependudukan yang berhubugan erat dengan pengangguran adalah kemiskinan, Sejak tahun 2002, sebuah tim yang terdiri dari para analis Indonesia dan manca negara, dibawah naungan Program Analisa Kemiskinan di Indonesia (INDOPOV) di kantor Bank Dunia Jakarta, telah mempelajari karakteristik kemiskinan di Indonesia. Mereka telah berusaha untuk mengidentifikasikan apa yang bermanfaat dan tidak bermanfaat dalam upaya pengentasan kemiskinan, dan untuk memperjelas pilihan-pilihan apa saja yang tersedia untuk Pemerintah dan lembaga- lembaga non-pemerintah dalam upaya mereka untuk memperbaiki standar dan kualitas kehidupan masyarakat miskin Makalah mencoba untuk menganalisa sifat multi-dimensi dari pengangguran dan kemiskinan di Indonesia pada saat ini melalui pandangan baru yang didasarkan pada perubahan-perubahan penting yang terjadi di negeri ini selama satu dekade terakhir. Sebelum ini, Bank Dunia telah menyusun Kajian-Kajian Kemiskinan, yaitu pada tahun 1993 dan 2001, namun kajian-kajian tersebut tidak membahas masalah kemiskinan secara mendalam. Kajian ini memaparkan kekayaaan pengetahuan yang dimiliki oleh Bank Dunia dan Pemerintah Indonesia dan penulis berharap bahwa kajian ini akan menjadi sumbangan penting untuk menghangatkan diskusi kebijakan yang ada dan, pada akhirnya akan membawa perubahan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan upaya-upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut: Bagaiman Keadaan Pengangguran Dan Kemiskinan Di Indonesia Serta Apa Saja Kebijakan Untuk Mengatasi Masalah Tersebut?

1.3 Tujuan 
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui keadaan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia serta langkah apa saja untuk menghadapi permasalahan tersebut.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Defenisi Pengangguran
Definisi pengangguran secara teknis adalah semua orang dalam referensi waktu tertentu, yaitu pada usia angkatan kerja yang tidak bekerja, baik dalam arti mendapatkan upah atau bekerja mandiri, kemudian mencari pekerjaan, dalam arti mempunyai kegiatan aktif dalam mencari kerja tersebut. Selain definisi di atas masih banyak istilah arti definisi pengangguran diantaranya: 
Menurut Sadono Sukirno Pengangguran adalah suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Menurut Payman J. Simanjuntak Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja berusia angkatan kerja yang tidak bekerja sama sekali atau bekerja kurang dari dua hari selama seminggu sebelum pencacahan dan berusaha memperoleh pekerjaan. 
Definisi pengangguran berdasarkan istilah umum dari pusat dan latihan tenaga kerja Pengangguran adalah orang yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan yang menghasilkan uang meskipun dapat dan mampu melakukan kerja. Definisi pengangguran menurut Menakertrans Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, mempersiapkan suatu usaha baru, dan tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan. 

2.2 Jenis-Jenis Pengangguran
Pengangguran sering diartikan sebagai angkatan kerja yang belum bekerja atau tidak bekerja secara optimal. Berdasarkan pengertian diatas, maka pengangguran dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :
- Pengangguran Terselubung (Disguissed Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
- Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya tenaga kerja setengah menganggur ini merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
- Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Pengganguran jenis ini cukup banyak karena memang belum mendapat pekerjaan padahal telah berusaha secara maksimal.
Macam-macam pengangguran berdasarkan penyebab terjadinya dikelompokkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
- Pengangguran konjungtural (Cycle Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan gelombang (naik-turunnya) kehidupan perekonomian/siklus ekonomi.
- Pengangguran struktural (Struktural Unemployment) adalah pengangguran yang diakibatkan oleh perubahan struktur ekonomi dan corak ekonomi dalam jangka panjang. Pengangguran struktuiral bisa diakibatkan oleh beberapa kemungkinan, seperti : akibat permintaan berkurang, akibat kemajuan dan pengguanaan teknologi, akibat kebijakan pemerintah.
- Pengangguran friksional (Frictional Unemployment) adalah pengangguran yang muncul akibat adanya ketidaksesuaian antara pemberi kerja dan pencari kerja. Pengangguran ini sering disebut pengangguran sukarela.
- Pengangguran musiman adalah pengangguran yang muncul akibat pergantian musim misalnya pergantian musim tanam ke musim panen.
- Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang terjadi akibat perubahan atau penggantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin-mesin
- Pengangguran siklus adalah pengangguran yang diakibatkan oleh menurunnya kegiatan perekonomian (karena terjadi resesi). Pengangguran siklus disebabkan oleh kurangnya permintaan masyarakat (aggrerat demand).

2.3 Sebab-Sebab Terjadinya Pengganguran
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengganguran adalah sebagai berikut:
- Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
Ketidakseimbangan terjadi apabila jumlah angkatan kerja lebih besar daripada kesempatan kerja yang tersedia. Kondisi sebaliknya sangat jarang terjadi.
- Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
- Kebutuhan jumlah dan jenis tenaga terdidik dan penyediaan tenaga terdidik tidak seimbang.
Apabila kesempatan kerja jumlahnya sama atau lebih besar daripada angkatan kerja, pengangguran belum tentu tidak terjadi. Alasannya, belum tentu terjadi kesesuaian antara tingkat pendidikan yang dibutuhkan dan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan sebagian tenaga kerja yang ada tidak dapat mengisi kesempatan kerja yang tersedia.
- Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia.
- Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang
Jumlah angkatan kerja disuatu daerah mungkin saja lebih besar dari kesempatan kerja, sedangkan di daerah lainnya dapat terjadi keadaan sebaliknya. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan perpindahan tenaga kerja dari suatu daerah ke daerah lain, bahkan dari suatu negara ke negara lainnya.

2.4. Dampak-Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian 
Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap per-ekonomian kita perlu mengelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi, yaitu:

2.4.1 Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus. Jika tingkat pengangguran di suatu negara relatif tinggi, hal tersebut akan menghambat pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yang telah dicita-citakan.
Hal ini terjadi karena pengganguran berdampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti yang dijelaskan di bawah ini:
- Pengangguran bisa menyebabkan masyarakat tidak dapat memaksimalkan tingkat kemakmuran yang dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
- Pengangguran akan menyebabkan pendapatan nasional yang berasal dari sector pajak berkurang. Hal ini terjadi karena pengangguran yang tinggi akan menyebabkan kegiatan perekonomian me-nurun sehingga pendapatan masyarakat pun akan menurun. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar dari masyarakat pun akan menurun. Jika penerimaan pajak menurun, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
- Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Adanya pengangguran akan menyebabkan daya beli masyarakat akan berkurang sehingga permintaan terhadap barang-barang hasil produksi akan berkurang. Keadaan demikian tidak merangsang kalangan Investor (pengusaha) untuk melakukan perluasan atau pendirian industri baru. Dengan demikian tingkat investasi menurun sehingga pertumbuhan ekonomipun tidak akan terpacu.

2.4.2 Dampak pengangguran terhadap Individu yang Meng-alaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
- Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
- Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
- Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik.

2.5 Kebijakan-Kebijakan Pengangguran
Adanya bermacam-macam pengangguran membutuh-kan cara-cara mengatasinya yang disesuaikan dengan jenis pengangguran yang terjadi, yaitu sbb :

2.5.1 Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini, cara yang digunakan adalah :
- Peningkatan mobilitas modal dan tenaga kerja
- Segera memindahkan kelebihan tenaga kerja dari tempat dan sector yang kelebihan ke tempat dan sector ekonomi yang kekurangan
- Mengadakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi kesempatan (lowongan) kerja yang kosong, dan
- Segera mendirikan industri padat karya di wilayah yang mengalami pengangguran.

2.5.2 Cara Mengatasi Pengangguran Friksional
Untuk mengatasi pengangguran secara umum antara lain dapat digunakan cara-cara sbb:
- Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru, terutama yang bersifat padat karya
- Deregulasi dan Debirokratisasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru
- Menggalakkan pengembangan sector Informal, seperti home indiustri
- Menggalakkan program transmigrasi untuk me-nyerap tenaga kerja di sector agraris dan sector formal lainnya
- Pembukaan proyek-proyek umum oleh peme-rintah, seperti pembangunan jembatan, jalan raya, PLTU, PLTA, dan lain-lain sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung maupun untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.

2.5.3 Cara Mengatasi Pengangguran Musiman.
Jenis pengangguran ini bisa diatasi dengan cara :
- Pemberian informasi yang cepat jika ada lowongan kerja di sector lain, dan
- Melakukan pelatihan di bidang keterampilan lain untuk memanfaatkan waktu ketika menunggu musim tertentu.

2.5.4 Cara mengatasi Pengangguran Siklus
Untuk mengatasi pengangguran jenis ini adalah :
- Mengarahkan permintaan masyarakat terhadap barang dan jasa, dan
- Meningkatkan daya beli Masyarakat.

2.6 Defenisi Kemiskinan
Menurut wikipedia Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan, pakaian, tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan. Istilah "negara berkembang" biasanya digunakan untuk merujuk kepada negara-negara yang "miskin".
Kesenjangan ekonomi atau ketimpangan dalam distribusi pendapatan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpendapatan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan (poverty line) merupakan dua masalah besar di banyak negara-negara berkembang (LDCs), tidak terkecuali di Indonesia.

2.7 Jenis-Jenis Kemiskinan Dan Definisinya
Besarnya kemiskinan dapat diukur dengan atau tanpa mengacu kepada garis kemiskinan. Konsep yang mengacu kepada garis kemiskinan disebut kemiskinan relatif, sedangkan konsep yang pengukurannya tidak didasarkan pada garis kemiskinan disebut kemiskinan absolut
- Kemiskinan relatif adalah suatu ukuran mengenai kesenjangan di dalam distribusi pendapatan, biasanya dapat didefinisikan didalam kaitannya dengan tingkat rata-rata dari distribusi yang dimaksud.
- Kemiskinan absolut adalah derajat kemiskinan dibawah, dimana kebutuhan-kebutuhan minimum untuk bertahan hidup tidak dapat terpenuhi.

2.8 Faktor-Faktor Penyebab Kemiskinan
Tidak sulit mencari faktor-faktor penyebab kemiskinan, tetapi dari faktor-faktor tersebut sangat sulit memastikan mana yang merupakan penyebab sebenarnya serta mana yang berpengaruh langsung dan tidak langsung terhadap perubahan kemiskinan :
- Tingkat dan laju pertumbuhan output
- Tingkat upah neto
- Distribusi pendapatan
- Kesempatan kerja
- Tingkat inflasi
- Pajak dan subsidi
- Investasi
- Alokasi serta kualitas SDA
- Ketersediaan fasilitas umum
- Penggunaan teknologi
- Tingkat dan jenis pendidikan
- Kondisi fisik dan alam
- Politik
- Bencana alam
- Peperangan

2.9 Kebijakan Antikemiskinan
Untuk menghilangkan atau mengurangi kemiskinan di tanah air diperlukan suatu strategi dan bentuk intervensi yang tepat, dalam arti cost effectiveness-nya tinggi.
Ada tiga pilar utama strategi pengurangan kemiskinan, yakni :
- pertumuhan ekonomi yang berkelanjutan dan yang prokemiskinan
- Pemerintahan yang baik (good governance)
- Pembangunan sosial
Untuk mendukung strategi tersebut diperlukan intervensi-intervensi pemerintah yang sesuai dengan sasaran atau tujuan yang bila di bagi menurut waktu yaitu :
a. Intervensi jangka pendek, terutama pembangunan sektor pertanian dan ekonomi pedesaan
b. Intervensi jangka menengah dan panjang meliputi: Pembangunan sektor swasta, Kerjasama regional, APBN dan administrasi, Desentralisasi, Pendidikan dan Kesehatan Penyediaan air bersih dan Pembangunan perkotaan 


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat memprihatnkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab pengangguran di ndonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Indonesia menempati urutan ke 133 dalam hal tingkat pengangguran di dunia, semakin rendah peringkatnya maka semakin banyak pulah jumlah pengangguran yang terdapat di Negara tersebut. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seornag pengangguran dan menjadi beban pemerintah. 
Dengan besarnya tingkat pengangguran tersebut maka semakin besar pula tigkat kemiskinan di Indonesia. Indonesia yang sekarang tentu saja sangat berbeda dari Indonesia satu dekade yang lalu. Maka bukan hal yang mengejutkan apabila strategi-strategi pengentasan kemiskinan telah berubah seiring dengan perubahan yang telah dialami oleh Indonesia oleh karena itu dibuatlah makalah yang berjudul “Pengentasan Kemiskinan” dan penulis sangat berharap bahwa kajian kemiskinan ini dapat menjadi sumbangan berarti dalam menghadapi berbagai tantangan.

3.2 Saran 
Secara pribadi penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan atau pun kejanggalan. Untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan demi kelancaran dalam pembuatan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

http://bangaisabe.blogspot.com/2008/11/pengangguran-di-indonesia-semakin.html
http://elektrojoss.wordpress.com/2007/06/12/tiga-faktor-mendasar-penyebab-masih-tingginya-pengangguran-di-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengangguran
http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/2001/07/21/0018.html
http://www.scribd.com/doc/15891512/Makalah-Masalah-Kemiskinan-Ekonomi

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:46:00

PENGARUH KARAKTERISTIK KADER DAN STRATEGI REVITALISASI POSYANDU TERHADAP KEAKTIFAN KADER

 TESIS PENGARUH KARAKTERISTIK KADER DAN STRATEGI REVITALISASI POSYANDU TERHADAP KEAKTIFAN KADER (PROGRAM STUDI : KESEHATAN MASYARAKAT)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Gangguan gizi pada anak dibawah usia lima tahun (balita) pada umumnya secara kuantitas kasusnya tidak pernah berkurang, demikian pula halnya terjadi di Indonesia selama ini, cenderung meningkat akibat krisis ekonomi tahun 1997. Akibat kurang gizi dikhawatirkan dapat mengancam kualitas sumberdaya manusia generasi penerus, sesungguhnya kita memiliki sarana untuk mengatasinya. Apabila posyandu dapat melaksanakan fungsi dasarnya sebagai unit pemantau tumbuh kembang anak, melaksanakan imunisasi, memberi makanan tambahan (PMT) dan penyuluhan kesehatan kepada ibu dan anak (Depdagri, 2001).
Pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak-anak sejak usia dini, merupakan strategi dalam upaya pemenuhan pelayanan dasar yang meliputi peningkatan derajat kesehatan dan gizi yang baik, lingkungan yang sehat, aman, pengembangan daya pikir dan daya cipta serta perlindungan terhadap anak. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar masyarakat dengan fokus pada ibu dan anak dapat dilakukan di posyandu. Karena posyandu merupakan wadah peran serta masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasarnya, maka diharapkan pula strategi operasional secara dini dapat dilakukan di setiap posyandu (Depkes RI, 2001).
Posyandu merupakan sarana kesehatan berbasis masyarakat yang paling memasyarakat dewasa ini. Posyandu yang meliputi 5 program prioritas (KB, KIA, Gizi, Imunisasi dan penanggulangan diare) terbukti mempunyai manfaat besar terhadap penurunan angka kematian bayi. Sejak dicanangkan pada tahun 1984 oleh presiden Soeharto, pertumbuhan jumlah posyandu bertambah besar dan ternyata juga dibarengi dengan peranannya yang menonjol, khususnya dalam meningkatkan cakupan program. Dapat kita lihat bahwa posyandu membawa kontribusi yang besar pada peningkatan cakupan program, khususnya pada sasaran populasi bayi bawah lima tahun (Balita) dan ibu (Depdagri, 2001).
Selama ini banyak ditemukan kasus gizi buruk yang disebabkan kurang berfungsinya posyandu, rendahnya kemampuan kader, banyak kader yang tidak aktif dari pada yang aktif, kurang pembinaan dan perhatian dari unsur Pemerintah desa dan dinas/instansi/lembaga terkait, yang mengakibatkan rendahnya minat masyarakat untuk menggunakan posyandu. Akibat lebih lanjut adalah banyak hal yang sesungguhnya dapat bermanfaat bagi ibu-ibu untuk memahami cara merawat anak secara baik sejak dalam kandungan, dapat meningkatkan keselamatan ibu saat melahirkan. Oleh karena itu perlu diupayakan langkah dalam memberdayakan kader agar lebih profesional dalam melayani masyarakat di posyandu (Depdagri, 2001).
Upaya yang perlu dilakukan agar posyandu aktif khusus di daerah penelitian ini adalah : pada masyarakat nelayan pembina harus mempunyai pengalaman lebih dari 24 bulan dan jumlah posyandu yang dibina tidak lebih dari 15 posyandu. Kader posyandu sebaiknya tidak mempunyai pekerjaan tetap dan kader mempunyai pengalaman menjadi kader sekurangnya 60 bulan. Tidak boleh pergantian kader sedikitnya dalam setahun dan jumlah kader sedikitnya 5 orang. Layanan yang diharapkan oleh pengguna posyandu agar mendapatkan PMT untuk balita dan kesediaan pengguna memberi imbalan untuk kader. Pada masyarakat tani Pembina posyandu harus mempunyai pendidikan SLTA ke atas. Layanan yang diharapkan berupa penyuluhan gizi dan kesehatan serta layanan KB, kesediaan pengguna posyandu memberi imbalan berupa uang untuk kader diterapkan (Depkes RI, 2000).
Menurut keterangan dari beberapa tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat yang di wawancarai saat survey pendahuluan di posyandu-posyandu dalam wilayah kerja Puskesmas X mengatakan bahwa, di kecamatan X terdapat 27 buah desa dan 29 buah posyandu, jumlah kader seluruhnya 145 orang, yang aktif 77 (53, 10%) kader. Tahun berikutnya jumlah kader seluruhnya 145 orang, aktif 87 (60%) kader, tahun 2007 jumlah kader 145 orang, aktif 87 (60%) kader, pencapaian target yang diharapkan masing-masing setiap tahunnya 95%. hasil pengamatan penulis banyak posyandu tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, banyak kader yang tidak aktif dari pada kader yang aktif pada kegiatan posyandu, fasilitas kerja tidak memadai, tugas dan fungsi kader tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan, disamping strategi pelaksanaan kegiatan Posyandu tidak jelas jadwal, struktur, fungsi dan tugas masing-masing kader yang tidak tertata secara rapi sebagaimana yang diharapkan (Dinkes, 2007).
Tempat pelaksanaan kegiatan posyandu tidak tepat/layak, begitu juga dengan gaya pimpinan posyandu terhadap pelaksanaan strategi tidak berperan secara aktif. Seharusnya jumlah kader yang aktif setiap bulan untuk kegiatan posyandu sebanyak 5 orang, mempunyai 5 meja kegiatan, adanya makanan tambahan (PMT), ada tempat khusus yang sesuai dan layak untuk pelaksanaan kegiatan posyandu, ada jadwal, struktur yang tertata dengan jelas, ada laporan bulanan, dan ada salah seorang ditunjuk sebagai pemimpin kader. Umur kader yang banyak dijumpai berkisar 30-40 tahun, pendidikan rata-rata SLTP sederajat yang diharapkan SLTA ke atas. Kader sudah menikah, mempunyai anak balita, pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, kader kurang termotivasi dalam melaksanakan kegiatan posyandu alasannya karena tidak pernah mendapatkan insentif dari pemerintah daerah maupun pihak lainnya.
Berdasarkan uraian permasalahan tersebut di atas, maka Pelaksanaan revitalisasi posyandu untuk menunjang keaktifan kader di Kabupaten X perlu dilakukan penelitian, agar ke depan dapat terselenggaranya posyandu dengan baik juga tercipta alur pelaporan yang jelas, dengan sinkronisasi kerja yang baik antara kader dengan petugas kesehatan secara berkesinambungan, maka laporan hasil kegiatan posyandu maupun di lapangan dapat mengalir dari tingkat desa secara berjenjang sampai pada Dinas Kesehatan Kabupaten dan untuk seterusnya melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi (Dinkes, 2007).

B. Permasalahan
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, maka dirumuskan masalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana pengaruh karakteristik kader yang terdiri dari; umur, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, sikap, dan motivasi terhadap perilaku kader dalam melaksanakan kegiatan posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.
2. Bagaimana pengaruh strategi revitalisasi posyandu yang terdiri dari; pelatihan, dukungan, dan struktur terhadap perilaku kader posyandu dalam melaksanakan kegiatan posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.

C. Tujuan Penelitian
1. Untuk menganalisis pengaruh karakteristik kader yang terdiri dari; umur, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, sikap, dan motivasi terhadap perilaku kader posyandu dalam melaksanakan kegiatan posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.
2. Untuk menganalisis pengaruh strategi revitalisasi posyandu yang terdiri dari; pelatihan, dukungan, dan struktur terhadap perilaku kader posyandu dalam melaksanakan kegiatan posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.

D. Hipotesis Penelitian
1. Karakteristik kader yang terdiri dari; umur, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, sikap, dan motivasi mempunyai pengaruh terhadap perilaku kader posyandu dalam melaksanakan kegiatan posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.
2. Strategi revitalisasi posyandu yang terdiri dari; pelatihan, dukungan, dan struktur mempunyai pengaruh terhadap perilaku kader posyandu dalam melaksanakan pelayanan kegiatan posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.

E. Manfaat Penelitian
1. Sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pemerintahan daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten X dalam merumuskan kebijakan-kebijakan guna mendukung strategi peningkatan keaktifan kader sebagai tumpuan upaya optimalisasi revitalisasi posyandu.
2. Bagi program studi administrasi dan kebijakan kesehatan Universitas merupakan tambahan kekayaan penelitian kasus untuk dapat dipergunakan dan dikembangkan khususnya yang menyangkut dengan pemberdayaan tenaga kesehatan dan keaktifan kader posyandu di Kecamatan X Kabupaten X.
3. Menambah dan memperluas wawasan serta pengalaman bagi peneliti dalam mengaplikasikan keilmuan di bidang administrasi kebijakan kesehatan yang berhubungan dengan Keaktifan kader posyandu.
4. Bagi peneliti selanjutnya sebagai bahan perbandingan dan acuan dalam melakukan penelitian yang berkaitan dengan kebijakan pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar di posyandu.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:41:00

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peradaban manusia yang terus berkembang, selalu diikuti pula oleh pergeseran tata nilai yang ada. Kehidupan manusia yang semula penuh dengan mitos kesakralan dalam segala aspek, lama kelamaan semakin memudar seiring bangkitnya modernitas. Maka tak heran bila kemudian timbul dampak yang luar biasa dahsyat dari perubahan tersebut, baik itu yang positif maupun negatif. Salah satunya adalah fenomena kejahatan termasuk dari sekian ekses yang semakin hari jenis dan modus operandinya semakin berkembang. Selain itu, kejahatan bukan semakin jauh dari kehidupan kita, namun justru semakin dekat bahkan bisa muncul di tengah-tengah kita kapan pun dan di mana pun.
Target atau korban kejahatan pun tampaknya tidak pandang bulu, siapa saja mempunyai peluang yang sama untuk bisa menjadi korban kejahatan, termasuk anak-anak yang belum mengenal dosa sekalipun. Bahkan kejahatan terhadap anak tersebut bermacam-macam bisa berupa, penculikan, penyiksaan, penganiayaan, mempekerjakan anak di luar batas kemampuan, pelecehan seksual bahkan bisa berupa perdagangan terhadap anak.
Salah satu aspek perbudakan moderen yang memprihatinkan adalah dijadikannya kehidupan manusia sebagai komoditi perdagangan. Yakni dengan menjadikan manusia sebagai obyek perdagangan. Dan termasuk anak-anak pun tak luput menjadi korbannya. Perdagangan anak merupakan kejahatan yang dapat merugikan masa depan anak. Dalam kasus perdagangan anak, anak secara paksa direnggut dari orang tua ataupun keluarga mereka. Perdagangan anak menyebabkan terganggunya jalan pengetahuan dan nilai-nilai budaya dari orang tua kepada anaknya dan dari generasi ke generasi yang membangun pilar utama masyarakat. Di samping itu perdagangan anak dapat merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan merusak hak anak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Perdagangan anak juga merupakan kejahatan berskala internasional dalam bentuk perbudakan dengan berkedok buruh migran/TKW, eksploitasi seksual, pornografi, dan pelanggaran berat hak-hak anak lainnya. Perdagangan anak yang terjadi di Indonesia selalu menempatkan posisi korban pada penderitaan ganda. Selain jadi korban, mereka dihukum secara sosial melalui stigma, pengucilan atau kriminalisasi oleh masyarakat maupun Negara.
Di Indonesia persoalan penegakan hukum mengenai kasus perdagangan anak memang terus menerus dituding. Persoalan perdagangan anak memang menjadi kasus besar di negeri ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan para korban tersebut tidak menyadari bahwa dirinya dibujuk untuk dijual karena pelakunya adalah orang-orang yang mereka percayai seperti paman, tetangga, pacar, suami, bahkan orang tua.
Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terjadi peningkatan sindikat perdagangan bayi yang angkanya lebih dari 400 bayi. Mereka diperdagangkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya khusus wilayah Jawa Timur, jumlah anak yang diperdagangkan untuk tujuan seksual komersial diperkirakan 14 ribu orang. Diketahui pula sedikitnya 100 ribu anak dan perempuan setiap tahun menjadi korban perdagangan manusia. Tujuan perdagangan anak selain untuk prostitusi, juga perbudakan, adopsi illegal, narkoba, dan penjualan organ tubuh. Mereka bukan hanya dijual di dalam negeri tapi juga keluar negeri seperti Singapura, Malaysia, Taiwan, HongKong, Inggris, Brunei Darussalam, Jerman, dan Kanada.
Masalah perdagangan perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. Pasalnya, persoalan perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan. Bahkan Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi warning dengan menyatakan akan menghentikan bantuannya ke Indonesia jika tidak dapat segera memperbaiki keadaan tersebut, hal tersebut kemudian direspon oleh pemerintah dengan merumuskan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebuah undang-undang yang dirumuskan oleh pemerintah untuk menjamin hak anak yang mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena itu kondisi anak perlu diperlakukan secara khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental maupun rohaninya Karenanya, dibutuhkan perlindungan khusus untuk menyelamatkan mereka.
Perlindungan anak sebenarnya bagian yang terintegral dengan penegakan hak asasi manusia. Namun di Indonesia penegakan HAM nampaknya tidak begitu memperhatikan aspek perlindungan anak. Tingginya angka kejahatan perdagangan anak menunjukkan belum seriusnya upaya pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan anak. Hal tersebut sama artinya negara juga belum serius dalam menegakkan hak asasi manusia.
Deskripsi di atas tidak dapat dibayangkan begitu besar kerugian mental maupun moral yang ditimbulkan oleh kejahatan perdagangan anak tersebut. Bagaimana tidak, anak adalah aset penting dari generasi sebuah bangsa, artinya masa depan sebuah bangsa di masa mendatang sangat ditentukan oleh keberadaan mereka yang sekarang masih menjadi anak-anak. Maka aset ini perlu untuk mendapat perlindungan yang sepantasnya. Lalu bagaimana fenomena kejahatan perdagangan anak ini dalam kacamata hukum pidana Islam ?
Prinsip anak dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT kepada manusia. Artinya kehidupan anak harus senantiasa diperhatikan, dididik, dijaga, serta dilindungi keberadaannya dari kesengsaraan (baik dimensi dunia maupun akhirat). 
Jenis kejahatan perdagangan anak memang tidak dikenal sebelumnya dalam literatur pidana Islam, baik itu jenis pidana maupun sanksi hukumnya. Namun pada prinsipnya Islam melarang semua bentuk kejahatan apapun, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudharat terhadap orang lain, dalam hal ini adalah anak. Kejahatan perdagangan anak adalah kejahatan yang betul-betul mengancam eksistensi keturunan/generasi dimana dalam Islam sangat dijunjung tinggi sebagai salah satu maqasyidu al-tasyri' (tujuan ditetapkannya syari'at) yaitu menjaga dan memelihara keturunan.
Para pelaku perdagangan anak ini harus mendapat hukuman berat sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat baik yang berkenaan dengan jiwa harta dan kehormatan seseorang. Selain itu hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu menjaga masyarakat dan tertib sosial. Di sisi lain pemberian suatu hukuman adalah sesuai dengan konsep tujuan syari'at hukum, yaitu merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan.
Kejahatan perdagangan anak ini adalah masalah serius, yang bila terlambat dalam menanganinya, maka akan semakin banyak korban berjatuhan dan akibatnya akan mengancam sebagian potensi generasi bangsa. Maka dalam hal ini upaya memberikan dukungan kepada semua pihak termasuk pemerintah terhadap penanggulangan kejahatan perdagangan anak. Bagaimana hukuman pelaku kejahatan perdagangan anak ini menurut hukum pidana Islam secara tepat dan adil. Maka secara lebih mendalam penulis akan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan berjudul : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). Masalah pelindungan anak adalah masalah yang sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara perseorangan, tetapi harus secara bersama-sama, dan penyelesaiannya menjadi tanggung jawab kita semua.

B. Perumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah : 
1. Bagaimana tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
2. Bagaimanakah Sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?

C. Tujuan Penulisan Skripsi
1. Untuk mengetahui tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
2. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?

D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi pembahasan skripsi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab dengan maksud untuk mempermudah dalam mengetahui hal-hal yang dibahas dalam skripsi : 
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini meliputi : Latar belakang masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Telaah Pustaka, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan. Dari bab ini dapat diketahui apa yang sebenarnya melatarbelakangi perlunya pembahasan penelitian ini. Selanjutnya dapat diketahui batasan dan rumusan masalah yang relevan untuk dikaji serta tujuan dan kegunaan yang hendak dicapai. Di samping itu dapat pula dicermati metode dan pendekatan apa yang digunakan dalam penelitian ini serta sistematik penulisan.
BAB II SYARI'AT ISLAM TENTANG JARIMAH DAN HADHONAH
Dalam menjelaskan landasan teori yang akan dibahas yaitu Pengertian jarimah unsur Jarimah dan pembagiannya, Pengertian Jarimah ta'zir, macam jarimah ta'zir dan hukuman jarimah ta'zir. Serta dibahas tentang ketentuan Hadhonah dalam Islam.
BAB III KETENTUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Meliputi : Latar Belakang lahirnya UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sistematika UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta menerangkan unsur-unsur dan sanksi hukum pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BAB IV TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam tentang Tindak Pidana perdagangan Anak dalam Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap penggolongan perdagangan anak ke dalam jarimah ta'zir dan sanksi hukum dalam ketentuan pidana Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BAB V PENUTUP
Berisi tentang Kesimpulan Saran-saran dan Penutup yang merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 10:47:00