Cari Kategori

PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan (yang telah dibahas di atas).

Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :"bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu : "urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas".
Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi 9 hal yakni :
1. Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan
4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas
6. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
7. Pendidikan berlalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan kejahatan secara terpadu.

Polri sebagai administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi pada pelayanan untuk menuju pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat negara khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan. Pembenahan tersebut antara lain mencakup bidang administrasi.

Pelayanan kepada publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X diantaranya adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor. BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi SIM :
- Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seorang pengendara
- Sebagai alat bukti telah menempuh ujian ketrampilan mengemudi dan teori
- Sebagai sarana dan upaya paksa dalam hal bila terjadi pelanggaran lalu lintas
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB dapat disamakan sebagai certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identifikasi dan kepemilikan yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga) instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. STNK berfungsi :
- Sebagai sarana perlindungan masyarakat
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
- Sebagai deteksi guna membentuk langkah selanjutnya jika terjadi pelanggaran
- Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor dibuat untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di jalan umum. Biasanya setelah membeli kendaraan, disertai dengan STNK, BPKB, dan TNKB (Plat Nomor), terbuat dari bahan plat aluminium ketebalan 1 mm dengan dua baris tulisan, baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250 x 105 mm, untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang Polisi Lalu Lintas dan pada bagian sisi kanan dan kiri bertuliskan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan plat nomor.
Warna plat nomor ditentukan sesuai penggunaannya, ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan pribadi : Warna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan umum : Warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
- Kendaraan milik pemerintah : Warna dasar merah dengan tulisan putih.
- Kendaraan untuk transportasi dealer : Warna dasar putih dengan tulisan merah.
- Kendaraan Corps Diplomatik : Warna dasar putih dengan tulisan hitam.
- Kendaraan Staff Operasional Corps Diplomatik : Warna dasar hitam dengan tulisan putih berformat khusus.
Registrasi kendaraan bermotor berkaitan erat dengan scientific crime investigation, maupun kesatuan data base finger print untuk kepentingan identifikasi pemiliki SIM, juga memiliki kaitan dengan investigasi kriminal. Demikian juga dalam hal manajemen operasional lalu lintas, Polri menjadi bagian yang penting dan menentukan guna terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman dan lancar.
Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih).

Sistem administrasi yang dipakai adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam bahasa Inggris one roof system, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.

Seiring dengan peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah perbaikan kinerja dan citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi agenda reformasi kepolisian. Daya kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra kepolisian adalah cerminan kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat. Dengan demikian seluruh pembahasan di atas, penulis akan memberikan gambaran tentang "Peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kendaraan Bermotor)".

1.2. Perumusan Masalah
Untuk memberikan arah bagi jalannya suatu penelitian, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan hal-hal yang akan menjadi permasalahan dalam penelitian. Disamping itu masalah dapat muncul karena keragu-raguan tentang keadaan sesuatu, sehingga ingin diketahui keadaannya secara mendalam dan efektif.
Beranjak dari uraian diatas, maka penulis mencoba membuat perumusan masalah yakni : "Bagaimanakah peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)?"

1.3. Tujuan Penelitian
Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Dengan kata lain tujuan penelitian adalah untuk memperjelas dan menghindari terjadinya kesimpangsiuran. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : "Bagaimana peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)”?

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X merupakan sumbangan pemikiran dan kerangka acuan untuk dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
2. Dapat memajukan pelayanan Polisi lalu lintas sehingga kerumitan dan persoalan dapat terjawab baik dari pihak kepolisian ataupun masyarakat.
3. Memberikan sumbangan pemikiran dan informasi bagi masyarakat dan perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
4. Memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas X.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:28:00

KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM

KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan dalam bermasyarakat yang terdiri atas berbagai jenis manusia, ada manusia yang berbuat baik dan ada pula yang berbuat buruk. Wajar bila selalu terjadi perbuatan-perbuatan yang baik dan perbuatan yang merugikan masyarakat. Di dalam masyarakat selalu saja terjadi perbuatan jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan undang-undang maupun norma-norma yang dianggap baik oleh masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sangsi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang dilakukannya.
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif atau positif maupun pasif atau negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sangsi pidana yang diancam pada larangan pada perbuatan yang dilanggar, dan tindakan, upaya-upaya yang dilakukan negara melalui alat penegak hukumnya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim) untuk melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya menegakkan hukum tersebut.
Di dalam hukum pidana Islam tindak pidana disebut jarimah, pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam hampir bersesuaian dengan pengertian hukum pidana Indonesia, yang diartikan dengan istilah peristiwa pidana, ini adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang lainnya, terhadap mana diadakan penghukuman.
Pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan itikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur.
Pencurian menurut syara' adalah pengambilan oleh seorang mukallaf yang balig dan berakal terhadap harta milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisab (batas minimal) dari tempat simpanannya tanpa ada subhat barang-barang yang diambil tersebut.
Di dalam hukum Islam ada dua pencurian : pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukum hudud, pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman takzir. Pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman hudud ada dua macam : pencurian kecil (sariqah sugra) dan pencurian besar (sariqah kubra). Pencurian yang hukumannya takzir : pertama, setiap pencurian kecil atau besar yang seharusnya dijatuhi hukuman hudud, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau gugur karena ada syubhat. Misalnya, mengambil harta anak sendiri atau harta milik bersama. Kedua, mengambil harta orang lain dengan terang-terangan atau sepengetahuan korban, tanpa kekerasan atau kerelaan korban.
Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, sedangkan pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa. Pencurian besar ini disebut hirabah (merampok atau melakukan gangguan keamanan).
Tentang tindak pidana pencurian, hukum Islam memandangnya sebagai tindak pidana yang berbahaya dan oleh karenanya maka hukumannya sudah ditetapkan oleh syara' yaitu hukuman potong tangan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut : 
Artinya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Maidah : 38)
Dalam menjatuhkan hukuman potong tangan, para ulama mempertimbangkan harta yang dicuri bernilai secara hukum, harus tersimpan di tempat penyimpanan yang biasa dan mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada hukuman potong tangan tetapi diganti dengan ta'zir (hukuman).
Akan tetapi di dalam hukum positif (KUHP) hanya menghukum pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana.
Mengenai hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif bukan hukum Islam, meskipun sebagian besar warga Indonesia beragama Islam, tetapi negara berlandaskan kepada Pancasila. Dalam hukum publik tidak ada pilihan lain selain harus dipatuhi dan sangsi dalam hukum publik merupakan suatu alat utama untuk memaksa orang atau seseorang mematuhi ketentuan undang-undang lebih-lebih hukum pidana yang memberikan kewajiban kepada warga negara untuk mematuhi hukum.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya, mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil.
Unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUH Pidana pertama-tama harus ada perbuatan "mengambil" dari tempat di mana barang tersebut terletak. Oleh karena di dalam kata "mengambil" sudah tersimpul pengertian "sengaja", maka undang-undang tidak menyebutkan "dengan sengaja mengambil", apabila terdapat kata "mengambil" maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah : 
1. Bagaimanakah kategorisasi tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ?
2. Bagaimanakah signifikansi hukum Islam dalam tindak pidana pencurian ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui : 
1. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.
2. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.

D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab antara lain :
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penelitian skripsi.
Bab II Tipologi Pencurian Besar dan Kecil
Menjelaskan tujuan umum tentang pencurian besar dan pencurian kecil serta alasan-alasan keharaman pencurian besar dan pencurian kecil.
Bab III Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam
Meliputi batasan pengertian pencurian besar dan pencurian kecil, jenis-jenis pencurian besar dan pencurian kecil, ketentuan tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam.
Bab IV Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Pencurian Besar dan Kecil
Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang tindakan pidana pencurian besar dan pencurian kecil yang selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam menggolongkan ke dalam Jarimah Hadd.
Bab V Penutup
Pada bagian ini merupakan bab penutup yang memberikan deskripsi secara singkat yang berupa kesimpulan dan penelitian ini serta saran-saran yang sifatnya membangun serta diakhiri dengan penutup dan daftar pustaka sebagai tanggung jawab akademik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:12:00

Pengertian Hipnosis


Pengertian Hipnosis

indeksprestasi.blogspot.com - Hipnosis berasal dari kata hypnos yang berarti tidur. Namun hipnosis itu sendiri bukanlah tidur. Secara sederhana, hipnosis adalah fenomena yang mirip tidur, dimana alam bawah sadar lebih mengambil peranan, dan peran alam sadar berkurang. Pada kondisi semacam ini, seseorang menjadi sangat sugestif (mudah dipengaruhi) karena alam bawah sadar, yang seharusnya menjadi filter logik, sudah tidak lagi mengambil peranan (Muhammad Noer, 2010: 17). 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:16:00

PANDUAN GENERATE PREFILL APLIKASI DAPODIKDAS SENDIRI

Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah. Terkait dengan informasi ini saya dapatkan pada hari kemarin, tepatnya ketika ada seorang Rekan Operator Dapodikdas dari salah satu SMP di kabupaten Tebo yang memerlukan generate prefill terakhir dari aplikasi Dapodikdas 2013-nya.

Dikarenakan links lama generate prefill yang pernah saya coba namun tidak berhasil. Setelah itu saya langsung mohonkan pada salah satu petugas generate prefill Bpk. Ragil Indaryanto untuk memproses generate prefill sekolah. Namun beliau langsung memberikan links “Aplikasi Generate Prefill” sebagai balasan via inbox akun Facebook beliau kepada saya, links ini sebelumnya juga sudah pernah diposting oleh Bpk. Yusuf Rokhmat pada Info Pendataan Ditjen Dikdas.

Oleh karena itu, saya pribadi ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada beliau, untuk selanjutnya tips ini saya share melalui blog ini, semoga saja semakin mempunyai manfaat yang lebih luas kepada Rekan-rekan Operator Dapodikdas SD maupun SMP pada khususnya serta pengunjung blog ini pada umumnya.

Selain itu, untuk prefill aplikasi Dapodikdas di tahun pelajaran 2014 – 2015 ini, prefill seluruh sekolah harus diperbarui agar file terakhir sinkronisasi yang telah berhasil dilakukan dapat digunakan pada versi aplikasi Dapodikdas selanjutnya, tanpa input / edit data dari awal lagi.

Berikut cara generate prefill mandiri / sendiri oleh Operator Sekolah sekaligus cara menggunakannya :

1.   Kunjungi links Aplikasi Generate Prefill.


2.   Pilih salah satu Jenis Prefilldari sekolah bersangkutan untuk digenerate prefillnya yakni “Kode Registrasi” atau “NPSN”.

3.   Masukkan “Kode Registrasi” atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)” pada kolom “Kode” dengan benar, kemudian klik “Generate”.


4.   Setelah proses generate prefill berhasil dan selesai, unduh pada laman unduh prefill terbaru.


5.   Untuk aktifasi, lakukan seperti biasanya, tempatkan file hasil unduh prefill terbaru tersebut pada folder “Prefill_dapodik” pada local drive “C”, uninstall aplikasi Dapodikdas yang lama, install ulang Dapodikdas dengan versi yang terbaru saat ini, lalu registrasi ulang.

6.   Selesai.

Demikian share singkat mengenai cara generate prefill terbaru aplikasi Dapodikdas di tahun pelajaran 2014/2015 ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:21:00

DASAR HUKUM JUMLAH MINIMAL PESERTA DIDIK / MURID DALAM 1 KELAS

Pada awal bulan Oktober 2014 semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, setelah sinkronisasi Dapodik berhasil dilakukan oleh masing-masing operator sekolah salah satunya untuk mengirimkan data-data PTK yang telah bersertifikat pendidik. Salah satunya pada jenjang SD – SMP yang diakomodir menggunakan aplikasi Dapodikdas 2014 yang telah sinkron dengan server P2TK Dikdas dalam proses validasi data-data PTK bersertifikat pendidik dan pada akhirnya akan ditentukan siapa saja PTK yang berhak menerima tunjangan sertifikasi pendidiknya pada triwulan ke-3 tahun anggaran 2014 kali ini yang berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya telah mengajar minimal 24 jam pelajaran.


Namun bukan berarti para PTK yang telah memenuhi syarat mengajar 24 jam menerima tunjangan sertifikasinya, namun akan ada validasi data terhadap normal tidaknya rombongan belajar (Rombel) yang diampunya. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dapat diketahui pada hasil cek lembar Info PTK 2014.

Walaupun telah mengajar 24 jam atau lebih, data pada hasil cek LTD 2014 akan terdapat catatan masalah untuk tunjangan profesi “JJM Linear Kurang” dikarenakan “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” dikarenakan jumlah peserta didik (murid) dalam 1 Rombel kurang dari 10 anak, maka hasil pada LTD 2014 seperti contoh berikut :


Dasar hukum yang menjadi acuan dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002. Mungkin berawal dari implementasi program seperti inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:46:00

PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH BARU BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah sebagai berikut:

Pendirian sekolah merupakan pembukaan sekolah baru yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Pendirian sekolah didasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan; dan suatu perencanaan pengembangan pendidikan secara lokal,regional dan nasional.


Persyaratan Pendirian Sekolah berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor  060/U/2002 ini meliputi:

a.  hasil studi kelayakan;
b.  rencana induk pengembangan sekolah (RIPS);
c.  sumber peserta didik;
d.  tenaga kependidikan;
e.  tenaga nonkependidikan;
f.   kurikulum/program kegiatan belajar;
g.  sumber pembiayaan;
h.  sarana dan prasarana;
i.   penyelenggara sekolah.

Studi kelayakan pendirian sekolah berisi:

a.  latar belakang dan tujuan pendirian sekolah;
b.  bentuk dan nama sekolah;
c.  lokasi sekolah dan dukungan masyarakat;
d.  sumber peserta didik;
e.  guru dan tenaga kependidikan lainnya serta rencana pengembangannya;
f.   sumber pembiayaan selama lima tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan,operasional dan proyeksi aliran dana;
g.  fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan;
h.  peta pendidikan;
i.   kesimpulan studi kelayakan.

Mengenai RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) yang merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil studi kelayakan. 

RIPS memuat materi pokok komponen sebagai berikut:

a.  visi dan misi
b.  kurikulum
c.  peserta didik.
d.  ketenagaan
e.  sarana dan prasarana
f.   organisasi
g.  pembiayaan
h.  manajemen sekolah
i.   peran serta masyarakat
j.   rencana pentahapan pelaksanaan.

Persyaratan mengenai sumber peserta didik, tenaga kependidikan, dan tenaga non-kependidikan untuk masing-masing sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Selengkapnya silahkan download/unduh salinan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah dari situs http://hukor.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:31:00

Pengertian Pembelajaran Menurut Para Ahli


Pengertian Pembelajaran Menurut Para Ahli

indeksprestasi.blogspot.com - Pembelajaran dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang mana suatu kegiatan berasal atau berubah lewat reaksi dari suatu situasi yang dihadapi, dengan keadaan bahwa karakteristik-karakteristik dari perubahan aktivitas tersebut tidak dapat dijelaskan dengan kecendrungan-kecendrungan reaksi asli, kematangan, atau perubahan-perubahan sementara dari organisme (Sogiyanto,2006: 15).

Menurut Oemar Hamalik (2003: 57), pembelajaran adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan, dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran, yaitu sejumlah hasil belajar yang menunjukan bahwa siswa telah melakukan perbuatan belajar, yang umumnya meliputi pengetahuan, ketrampilan dan sikap-sikap yang baru, yang diharapkan tercapai oleh siswa.

Menurut Mohamad Surya (2004: 7), pembelajaran yaitu suatu proses yang dilakukan individu untuk memperoleh suatu perubahan perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.

Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa pembelajaran terjadi ketika seseorang berubah karena suatu kejadian dan perubahan yang terjadi bukan karena perubahan secara alami atau karena menjadi dewasa yang dapat terjadi dengan sendirinya atau karena perubahanya sementara saja, tetapi lebih karena reaksi dari situasi yang dihadapi yaitu belajar.

Dalam aktivitas kehidupan manusia sehari-hari hampir tidak pernah dapat terlepas dari kegiatan belajar, baik ketika seseorang melaksanakan aktivitas sendiri, maupun di dalam suatu kelompok tertentu. Dipahami ataupun tidak dipahami, sesungguhnya sebagian besar aktivitas di dalam  kehidupan sehari-hari merupakan kegiatan belajar. Dengan demikian dapat dikatakan, tidak ada ruang dan waktu dimana manusia dapat melepaskan dirinya dari kegiatan belajar, dan itu berarti pula bahwa belajar tidak pernah dibatasi usia, tempat, maupun waktu, karena perubahan yang menuntut terjadinya aktivitas belajar.

Belajar merupakan kegiatan penting setiap orang, termasuk di dalamnya belajar bagaimana seharusnya belaja. Sebuah survey memperlihatkan bahwa 82% anak-anak yang masuk sekolah usia 5 atau 6 tahun memiliki citra diri positif tentang kemampuan belajar mereka sendiri. Tetapi angka tinggi tersebut menurun drastis menjadi hanya 18% waktu mereka berusia 16 tahun, konsekuensinya 4 dari 5 remaja dan orang dewasa memulai pengalaman belajarnya yang baru dengan perasaan ketidaknyamananya (Ainurrahman, 2009: 33).

Belajar mungkin saja terjadi tanpa pembelajaran, namun aktivitas pembelajaran dalam belajar hasilnya lebih serius dan biasanya lebih bias di amati.  Dalam berbagai kajian dikemukakan bahwa pembelajaran sebagai suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mendukung dan mmpengaruhi terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal (Ainurrahman, 2009: 34).

Pembelajaran berupaya mengubah masukan berupa siswa yang belum terdidik, menjadi siswa yang terdidik, siswa yang belum memilki pengetahuan, menjadi siswa yang memiliki pengetahuan. Demikian pula siswa yang memilki  sikap, kebiasaan, atau tingkah yang belum mencerminkan eksistensi dirinya sebagai pribadi yang baik atau positif, menjadi siswa yang memiliki sikap, kebiasaan dan tingkah laku yang baik. 

Jadi pada hakikatnya pembelajaran merupakan interaksi antara anak dengan anak, anak dengan sumber belajar dan anak dengan pendidik. Kegiatan pembelajaran akan bermakna jika dilakukan dalam lingkungan nyaman dan aman. Dengan demikian begitu penting bagi guru mempelajari dan menambah wawasan pembelajaran.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:16:00