Cari Kategori

PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT

PEMBERDAYAAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang masalah
Reformasi dilakukan untuk mewujudkan aparatur negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fiingsi penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan, dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, masyarakat menuntut agar pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam memberantas praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan pelayanan yang prima sebagaimana diharapkan masyarakat. Agar harapan tersebut dapat menjadi kenyataan maka dituntut adanya suatu sikap aparatur yang baik, integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2001 membawa perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah. Salah satu perubahan itu adalah pemberian wewenang yang lebih luas dalam penyelenggaraan beberapa bidang pemerintahan. Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat pemerintahan di daerah diharapkan dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan dengan lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Namun dibalik itu semua telah muncul suatu pemikiran yang positif yaitu munculnya ide serta tentang pemikiran dasar yang menimbulkan reformasi total dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan utama dari reformasi adalah untuk menciptakan masyarakat sipil (civil society) dalam kehidupan pemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai good governance serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sikap keterbukaan, kejujuran dan keadilan yang berorientasi kepada rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
Terdapat beberapa persoalan utama yang merupakan bagian dari sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang efeknya masih dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang hidup pada masa sekarang ini, yang sekaligus merupakan indikator penyebab terjadinya krisis multidimensi yang masih melanda bangsa Indonesia hingga saat ini. Ketika permasalahan tersebut diidentifikasi, maka ujung dari permasalahan tersebut bermuara kepada terjadinya pendangkalan partisipasi rakyat dalam program pembangunan daerah serta semakin melemahnya posisi nilai tawar rakyat dalam hal perencanaan dan pengambilan keputusan yang melibatkan kehidupan rakyat. Rakyat bukan dijadikan sebagai subjek dalam kehidupan demokrasi dan juga bukan menjadi subjek didalam pembangunan.
Kelurahan merupakan dasar dari satuan pemerintahan yang terkecil dari suatu komunitas pemerintahan negara. Sehingga boleh dikatakan bahwa keberhasilan dalam melakukan pembangunan juga tergantung dari sejauh mana partisipasi masyarakat setempat beserta aparatur pemerintahan kelurahan dalam perencanaan pembangunan tersebut. Dalam arti masyarakat harus ikut berpartisipasi dan diberi kepercayaan dan kewenangan yang cukup dalam mengurusi rumah tangga kelurahannya, sehingga bisa mandiri dan sesuai dengan potensi dan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut.
Selain sebagai pelaksana dan perencana program pembangunan, maka para aparatur pemerintah kelurahan juga berperan sebagai pelayan masyarakat dalam urusan-urusan administrasi dan kependudukan yang menjadi wewenang dari pihak kelurahan. Namun hingga saat ini pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat, terkadang masih sulit untuk dapat diakses langsung oleh masyarakat dan prosedur yang terkadang berbelit-belit dan sering menyulitkan masyarakat ketika harus mengurus surat atau izin tertentu di kelurahan, biaya yang tidak jelas serta terjadinya pungutan liar (pungli), saat ini menjadi cerminan rendahnya kualitas pelayanan di Indonesia.
Dimana ini juga merupakan bagian akibat dari berbagai program pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, namun saat ini masih jauh sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Selain itu juga ada kecenderungan ketidak adilan didalam pelayanan yang diberikan, dimana masyarakat yang tergolong miskin akan sulit untuk mendapat pelayanan yang baik dan berkualitas dari pihak kelurahan. Sebaliknya masyarakat yang memiliki uang akan lebih mudah dalam menyelesaikan urusannya. Untuk itu, apabila ketidakmerataan dan ketidakadilan ini terus terjadi, maka pelayanan yang berpihak ini akan memunculkan potensi yang berbahaya dalam kehidupan berbangsa. Potensi ini antara lain terjadinya disintegrasi bangsa, perbedaan yang lebar antar yang kaya dan miskin dalam konteks untuk memperoleh pelayanan, peningkatan ekonomi yang lamban, dan pada tahapan tertentu dapat merugikan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 73 Tahun 2005 tentang Pemerintah Kelurahan yang merupakan dasar dalam menuju masyarakat yang berkembang yaitu kelurahan tidak lagi menjadi level administrasi, tidak lagi menjadi bawahan daerah tetapi menjadi masyarakat yang mandiri. Sehingga setiap masyarakat yang berada pada lingkungan kelurahan berhak untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat sesuai dengan kepentingannya sendiri. Disini harus dipahami bahwa kelurahan merupakan suatu kesatuan hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan melayani semua kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya menuju kesejahteraan.
Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat diharapkan menjadi lebih responsif terhadap kepentingan masyarakat itu sendiri, di mana paradigma pelayanan masyarakat yang telah berjalan selama ini beralih dari pelayanan yang sifatnya sentralistik ke pelayanan yang lebih memberikan fokus pada pengelolaan yang berorientasi kepuasan masyarakat sebagai berikut :
a. Lebih memfokuskan diri pada fungsi pengaturan melalui kebijakan yang memfasilitasi berkembangnya kondisi kondusif bagi pelayanan masyarakat.
b. Lebih memfokuskan diri pada pemberdayaan aparatur kelurahan dan masyarakat sehingga masyarakat juga mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.
c. Menerapkan sistem kompetisi dalam hal penyediaan pelayanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas.
d. Terfokus pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang berorientasi pada hasil, sesuai dengan masukan atau aspirasi yang diharapkan masyarakat.
e. Lebih mengutamakan pelayanan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
f. Memberi akses kepada masyarakat dan responsif terhadap pendapat dari masyarakat tentang pelayanan yang diterimanya.
Namun dilain pihak, pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintahan kepada masyarakat diharapkan juga memiliki :
a. Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
b. Memiliki perencanaan dalam pengambilan keputusan.
c. Memiliki tujuan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
d. Dituntut untuk akuntabel dan transparan kepada masyarakat.
e. Memiliki standarisasi pelayanan yang baik pada masyarakat.
Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah kelurahan menjadi sangat penting. Diawali dengan Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 , yang telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, diawali desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Dan sekarang menjadi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 tentang Pemerintahan Kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tentang Pemerintahan Desa.
Inti dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Perencanaan pembangunan didaerah kelurahan tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kelurahan yang merupakan unit terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan pemerintah ditingkat kelurahan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan kelurahan.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kelurahan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kelurahan harus benar-benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Pemerintah kelurahan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kelurahan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Konsep pemberdayaan pemerintah kelurahan ini dapat dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas atau kemampuan aparat pemerintahan setempat. Hal ini sangat penting mengingat kelurahan atau desa merupakan unit pemerintahan yang terkecil dalam tata pemerintahan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan langsung berhubungan dengan masyarakatnya. Dengan demikian diharapkan bahwa aparat pemerintahan khususnya pada tingkat kelurahan dapat meningkatkan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat.
Sekarang ini kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah mengalami penurunan kualitas dan perlu diadakan perbaikan, bila dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas, responsivitas, kesamaan perlakuan (tidak diskriminatif) maka pelayanan yang diberikan masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat dan masih memiliki berbagai kelemahan.
Pemerintah Kelurahan X disini berperan dalam perencanaan program pembangunan didaerah harus mampu berkoordinasi dan bekerjasama dengan masyarakat dan mampu menampung segala aspirasi masyakat, agar dapat mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai "Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan Dalam Rangka Pelayanan Masyarakat (Studi Pada Pemerintah Kelurahan X)".

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dikemukakan perumusan masalah dalam makalah ini, yaitu :
"Bagaimana Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk Memberdayakan Pemerintahan Kelurahan Dalam Rangka Pelayanan Masyarakat di Kelurahan X".

1.3. Tujuan Penelitian
Setiap penelitian yang dilakukan harus mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan untuk memberdayakan Pemerintahan Kelurahan X dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Untuk mengetahui sejauh mana efektifitas kinerja Pemerintahan Kelurahan X dalam usaha membangun daerahnya.

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan penulis dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mencari khasanah ilmiah tentang upaya-upaya pemberdayaan Pemerintah Kelurahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Sebagai bahan referensi atau masukan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan.
3. Dapat dijadikan bahan referensi atau informasi ilmiah dalam penulisan karya ilmiah dan penelitian tentang Pemberdayaan Pemerintah Kelurahan.
4. Untuk mengetahui sejauh mana partisipasi masyarakat didalam pembangunan daerah kelurahan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:31:00

SKRIPSI PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X

PENGARUH MOTIVASI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI PADA KANTOR KECAMATAN X


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Peranan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisasi. Pemanfaatan SDM secara efektif merupakan jalan bagi suatu organisasi untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan pertumbuhan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, kekuatan organisasi ditentukan oleh orang-orang yang mendukung organisasi tersebut, baik pada tingkat top, midle maupun lower. Pada dasarnya organisasi bukan saja mengharapkan SDM yang mampu, cakap dan terampil, tetapi yang terpenting mereka mau bekerja giat dan berkeinginan untuk mencapai hasil kerja yang optimal. Kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan SDM tidak ada artinya bagi organisasi, jika mereka tidak mau bekerja dengan keras dengan menggunakan kemampuan, kecakapan dan ketrampilan yang dimilikinya. Apabila orang-orang tersebut bekerja secara profesional sesuai dengan kemampuan dan keahliannya yang dipengaruhi oleh motivasi mereka, maka organisasi akan mencapai tujuannya dan berkembang pesat.
Pegawai Negeri Sipil merupakan Sumber Daya Aparatur Negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedudukan dan peranan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia dirasakan semakin penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam usaha mencapai tujuan nasional yaitu mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadapan modren, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan memerlukan orang-orang yang selalu mampu untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna. Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri.
Pembangunan Nasional mengisyaratkan kepada seluruh elemen masyarakat akan pentingnya meningkatkan produktivitas di segala bidang agar tercapainya pemerataan pembangunan. Keberhasilan sebuah produktivitas kerja juga akan dipengaruhi oleh pengelolaan dan pemberdayaan sumber-sumber daya (berupa finansial, fisik, manusia, dan teknologi) dalam organisasi, baik organisasi yang bersifat formal dan non formal. Dengan meningkatkan produktivitas kerja yang diharapkan akan tercapai tujuan dari organisasi serta dapat meningkatkan barang atau jasa yang dihasilkan dari organisasi tersebut.
Produktivitas kerja pegawai adalah kemampuan pegawai untuk menghasilkan barang atau jasa yang dilandasi oleh sikap mental yang mempunyai semangat untuk bekerja keras dan berusaha memiliki kebiasaan untuk melakukan peningkatan perbaikan. Pada hakekatnya, produktivitas merupakan pandangan hidup dan sikap mental yang selalu berusaha untuk meningkatkan mutu kehidupan, bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari kemarin.
Faktor yang mempengamhi produktivitas kerja pegawai salah satunya adalah dengan menumbuhkan motivasi kerja di kalangan pegawai. Motivasi adalah suatu pendorong bagi pegawai untuk mau bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Motivasi timbul dengan adanya beberapa kebutuhan yang tidak terpenuhi sehingga menimbulkan tekanan dan rasa ketidakpuasan tersendiri sehingga mendorong terciptanya produktivitas kerja pegawai yang tinggi.
Sumber daya manusia yang tersedia dalam organisasi memiliki kemampuan berkembang tanpa batas. Kemampuan manusia juga dapat ditingkatkan dengan memberikan motivasi yang tepat. Dan dapat dilihat dengan jelas bahwa organisasi hanya akan berhasil mencapai tujuan dan sasarannya apabila semua komponen organisasi tersebut berupaya menampilkan kerja yang optimal agar tercapainya produktivitas dan salah satunya dengan motivasi yang baik.
Namun, masalah akan timbul pada saat pegawai/staf dari organisasi yang sebenarnya memiliki potensi yang baik untuk mengerjakan tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya namun tidak melaksanakan tugas tersebut dengan baik dikarenakan banyak faktor yang mempengamhinya diantaranya karena rasa malas atau karena tidak mengetahui secara jelas tugas pokok dan fungsinya sehingga menyebabkan pegawai tersebut kurang profesional.
Sebagai contoh, yang dikemukakan oleh Muchdarsyah Sinungan dalam bukunya (2000 : 2), di suatu unit lembaga pemerintahan misalnya, sekitar 25% dari pegawai, baik tingkat atas, menengah atau tingkat bawah, benar-benar bekerja keras dengan memanfaatkan semua waktu kerja yang ada. Ada diantara mereka yang terpaksa bekerja lembur karena mengejar batas waktu penyelesaian kerja atau selalu dikerja "dead line". Sementara itu 75% pegawai tidak memanfaatkan jam kerja yang ada, bahkan cenderung untuk mengurangi jam kerja. Banyak diantara pegawai tersebut yang mengisi waktu kerjanya dengan duduk-duduk ngobrol, menelpon keluarga atau teman, ataupun izin ke luar kantor untuk urusan-urusan yang tidak berkaitan dengan tugas pekerjaannya.
Melihat permasalahan diatas, salah satu cara yang dapat dilakukan oleh organisasi adalah dengan pemberian motivasi kepada pegawai. Motivasi pegawai ini tergantung pada kekuatan dari motivasi itu sendiri. Dorongan ini menyebabkan mengapa pegawai itu berusaha mencapai tujuan, baik secara sadar maupun tidak sadar. Dorongan ini juga yang menyebabkan pegawai berperilaku, memperbaiki dan meningkatkan kinerja, sehingga produktivitas kerjapun meningkat. Memotivasi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti paksaan dan hukuman, imbalan, penghargaan dan pujian, dan menciptakan kompetisi, tujuan dan harapan yang jelas realistis serta mudah dicapai.
Kantor Kecamatan X merupakan salah satu organisasi pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten X. Maka untuk menjamin terlaksananya seluruh tugas-tugas sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh organisasi tersebut diperlukan produktivitas kerja pegawai yang tinggi dengan memberikan motivasi kerja kepada para pegawai secara profesional.
Berdasarkan kenyataan yang penulis amati dilapangan bahwa kurang maksimalnya dan kurang produktifnya pekerjaan pegawai di Kantor Kecamatan X dalam melakukan tugasnya. Hal ini dapat dilihat dari masih adanya pegawai yang melaksanakan tugasnya kurang profesional, seperti kurang memahami tugas dan fungsinya (tupoksi), masih adanya pegawai yang sering menunda-nunda pekerjaan, terlambat masuk kerja, pulang lebih awal, kurang memanfaatkan waktu kerja dengan baik, pada jam kerja tidak ada di kantor dengan alasan yang tidak jelas, adanya anggapan bahwa kerja sebagai aparatur pemerintah tidak perlu bekerja secara maksimal karena gaji sudah ditetapkan jumlahnya sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku, adanya pandangan bahwa "pintar bodoh pendapatan sama" sehingga para pegawai tidak mau menunjukkan keahliannya karena itu akan menyusahkan diri sendiri sebab merekalah yang akan selalu ditugaskan menyelesaikan pekerjaan di kantor tersebut. Hal ini juga dipertegas di Ekspose Camat Kecamatan X dalam rangka Penilain Kecamatan Terbaik Kabupaten X Tahun 2010, dimana Camat X menyampaikan bahwa "Pegawai pada umumnya hanya melakukan pelanggaran-pelanggaran ringan seperti terlambat datang, pulang sebelum waktunya, keterlambatan melaksanakan tugas dan lain sebagainya. Pegawai yang melakukan pelanggaran ini hanya diberikan tegoran secara lisan dengan cara memanggil yang bersangkutan secara langsung dan menerangkan pelanggaran yang dilakukannya, serta menasehati agar tidak mengulanginya kembali”. Keadaan yang demikian akan mempengaruhi produktivitas kerja pegawai karena pegawai kurang memiliki motivasi untuk melakukan ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Hal inilah yang mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang produktivitas kerja pegawai yang salah satunya dipengaruhi oleh motivasi kerja para pegawai, dimana dengan membandingkan teori-teori yang berkaitan dengan motivasi, produktivitas kerja pegawai dan teori pengaruh motivasi terhadap produktivitas kerja pegawai, membandingkan antara teori dengan empiris/kenyataan yang terjadi di Kantor Kecamatan X.
Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja pada Kantor Kecamatan X".

B. Perumusan Masalah
Arikunto menyatakan bahwa dalam suatu penelitian, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka peneliti haruslah merumuskan masalah dengan jelas. Perumusan masalah juga diperlukan untuk mempermudah menginterpretasikan data dan fakta yang diperlukan dalam suatu penelitian.
Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan di awal adalah :
1. Bagaimana Motivasi Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X ?
2. Bagaimana Produktivitas Kerja Pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X ?
3. Bagaimana Pengaruh Motivasi Terhadap Produktivitas Kerja pada Kantor Kecamatan X ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
Setiap penelitian tentu mempunyai orientasi atau tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui motivasi kerja para pegawai di Kantor Kecamatan X Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X Kabupaten X
3. Untuk mengetahui pengaruh motivasi terhadap produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X.
Adapun manfaat dari Penelitian ini adalah :
1. Secara subjektif, penelitian ini bermanfaat untuk melatih, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan berpikir ilmiah, sistematis dan metodologi penulis dalam menyusun suatu wacana baru dalam memperkaya khazanah ilmu pengetahuan,
2. Secara akademis, penelitan bermanfaat sebagai karya tulis untuk menyelesaikan studi tingkat Sarjana di FISIP sekaligus menjadi referensi bagi perpustakaan Departemen Ilmu Administrasi Negara dan kalangan yang tertarik untuk melakukan kajian penelitian dimasa yang akan datang dalam bidang ini.
3. Secara praktis, hasil yang dituangkan dalam skripsi ini diharapkan dapat menjadi salah satu inspirasi bagi pimpinan organisasi dalam mengambil kebijakan-kebijakan untuk memotivasi para pegawai agar dapat meningkatkan produktivitas kerja di Kantor Kecamatan X serta sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.

D. Sistematika Penulisan
Sistematika yang disusun dalam rangka memaparkan keseluruhan hasil penelitian ini secara singkat dapat diketahui sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam bab ini diuraikan tentang Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Hipotesis, Definisi Konsep, Definisi Operasional dan Sistematika Pelaporan.
BAB II : METODE PENELITIAN
Berisikan tentang Bentuk Penelitian, Lokasi Penelitian, Populasi dan Sampel, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengukuran Skor, Alat Pengambilan Data dan Teknik Analisa Data.
BAB III : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Menguraikan tentang karakteristik lokasi penelitian berupa sejarah berdirinya organisasi, struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, serta visi dan misi organisasi.
BAB IV : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Menguraikan hasil penelitian yang diperoleh selama berlangsungnya penelitian. Keseluruhan data yang telah diperoleh akan disajikan dalam bab ini dan dianalisa berdasarkan teknik analisa data yang digunakan.
BABV : PENUTUP
Bab ini berisikan kesimpulan dari hasil penelitian dan saran-saran yang membangun bagi objek penelitian.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:29:00

PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR

PERANAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA X DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas juga mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan bahasan Polri di masa depan (yang telah dibahas di atas).

Para petugas kepolisian pada tingkat pelaksana menindaklanjuti kebijakan-kebijakan pimpinan terutama yang berkaitan dengan pelayanan di bidang SIM, STNK, BPKB dan penyidikan kecelakaan lalu lintas. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digagas oleh Departemen Perhubungan, dibuat agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai harapan masyarakat, sejalan dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini, serta harmoni dengan Undang-undang lainnya. Yang lebih penting dari hal tersebut adalah bagaimana kita dapat menjawab dan menjalankan amanah yang tertuang didalamnya. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2e dinyatakan :"bahwa tugas pokok dan fungsi Polri dalam hal penyelenggaraan lalu lintas sebagai suatu : "urusan pemerintah di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas".
Selanjutnya, tugas dan fungsi Polri tersebut, diperinci pada pasal 12, meliputi 9 hal yakni :
1. Pengujian dan penerbitan SIM kendaraan bermotor
2. Pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
3. Pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan
4. Pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
5. Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas
6. Penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas.
7. Pendidikan berlalu lintas
8. Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
9. Pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.

Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2009 ini, bukan berarti bahwa Polri akan berorientasi pada kewenangan (authority). Akan tetapi, harus disadari bahwa tugas dan fungsi Polri di bidang lalu lintas, berikut kewenangan-kewenangan yang melekat, berkolerasi erat dengan fungsi kepolisian lainnya baik menyangkut aspek penegakan hukum maupun pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan kejahatan secara terpadu.

Polri sebagai administrasi negara atau administrasi publik yang berorientasi pada pelayanan untuk menuju pelayanan Polri yang prima yang sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat mengangkat citra serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat negara khususnya Polri, memerlukan berbagi pembenahan. Pembenahan tersebut antara lain mencakup bidang administrasi.

Pelayanan kepada publik yang diselenggarakan Pemerintah Kota Medan khususnya Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X diantaranya adalah memberikan pelayanan pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kepada masyarakat.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendarakan bermotor. BPKB adalah buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Fungsi SIM :
- Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seorang pengendara
- Sebagai alat bukti telah menempuh ujian ketrampilan mengemudi dan teori
- Sebagai sarana dan upaya paksa dalam hal bila terjadi pelanggaran lalu lintas
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
BPKB berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor. Penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Spesifikasi Teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. BPKB dapat disamakan sebagai certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identifikasi dan kepemilikan yang telah didaftar. STNK diterbitkan oleh Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 (tiga) instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT. Jasa Raharja. STNK berfungsi :
- Sebagai sarana perlindungan masyarakat
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
- Sebagai deteksi guna membentuk langkah selanjutnya jika terjadi pelanggaran
- Untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau biasa disebut plat nomor dibuat untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di jalan umum. Biasanya setelah membeli kendaraan, disertai dengan STNK, BPKB, dan TNKB (Plat Nomor), terbuat dari bahan plat aluminium ketebalan 1 mm dengan dua baris tulisan, baris pertama menunjukkan huruf kode wilayah, angka nomor polisi, dan huruf akhir seri wilayah. Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Ukuran plat nomor untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 adalah 250 x 105 mm, untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah 395 x 135 mm. Garis pembatas antara baris pertama dan baris kedua lebarnya 5 mm. Pada sudut kanan atas dan kiri bawah terdapat tanda cetakan lambang Polisi Lalu Lintas dan pada bagian sisi kanan dan kiri bertuliskan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan plat nomor.
Warna plat nomor ditentukan sesuai penggunaannya, ditetapkan sebagai berikut :
- Kendaraan pribadi : Warna dasar hitam dengan tulisan putih.
- Kendaraan umum : Warna dasar kuning dengan tulisan hitam.
- Kendaraan milik pemerintah : Warna dasar merah dengan tulisan putih.
- Kendaraan untuk transportasi dealer : Warna dasar putih dengan tulisan merah.
- Kendaraan Corps Diplomatik : Warna dasar putih dengan tulisan hitam.
- Kendaraan Staff Operasional Corps Diplomatik : Warna dasar hitam dengan tulisan putih berformat khusus.
Registrasi kendaraan bermotor berkaitan erat dengan scientific crime investigation, maupun kesatuan data base finger print untuk kepentingan identifikasi pemiliki SIM, juga memiliki kaitan dengan investigasi kriminal. Demikian juga dalam hal manajemen operasional lalu lintas, Polri menjadi bagian yang penting dan menentukan guna terwujudnya sistem transportasi publik yang aman, nyaman dan lancar.
Karakteristik tugas dan fungsi lalu lintas bersentuhan langsung dengan masyarakat, menimbulkan konsekuensi dijadikannya fungsi ini sebagai sasaran berbagai kontrol eksternal. Hal tersebut hendaknya dilihat sebagai bentuk kepedulian masyarakat pada kualitas pelayanan publik yang dilakukan oleh Polri, serta dijadikan sebagai alat untuk meningkatkan kinerja, guna terwujudnya transparansi, akuntabilitas, maupun pelayanan publik yang mudah dan cepat, dalam rangka good government (pemerintahan yang bersih).

Sistem administrasi yang dipakai adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (disingkat Samsat), atau dalam bahasa Inggris one roof system, adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Samsat merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan Kantor Bersama Samsat.

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK; Dinas Pendapatan Provinsi menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lokasi Kantor Bersama Samsat umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas atau Ditlantas Polda setempat. Samsat ada di masing-masing provinsi, serta memiliki unit pelayanan di setiap kabupaten atau kota.

Seiring dengan peningkatan profesionalisme kepolisian, tuntutan ke arah perbaikan kinerja dan citra kepolisian sebagai pelayan masyarakat telah menjadi agenda reformasi kepolisian. Daya kritis masyarakat sipil terhadap kinerja dan citra kepolisian adalah cerminan kuatnya aspirasi dan tuntutan atas hak-hak masyarakat. Dengan demikian seluruh pembahasan di atas, penulis akan memberikan gambaran tentang "Peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kepemilikan Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Kendaraan Bermotor)".

1.2. Perumusan Masalah
Untuk memberikan arah bagi jalannya suatu penelitian, maka terlebih dahulu perlu dirumuskan hal-hal yang akan menjadi permasalahan dalam penelitian. Disamping itu masalah dapat muncul karena keragu-raguan tentang keadaan sesuatu, sehingga ingin diketahui keadaannya secara mendalam dan efektif.
Beranjak dari uraian diatas, maka penulis mencoba membuat perumusan masalah yakni : "Bagaimanakah peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)?"

1.3. Tujuan Penelitian
Sejauh mana penelitian yang dilakukan tentu mempunyai sasaran yang hendak dicapai atau menjadi tujuan penelitian. Dengan kata lain tujuan penelitian adalah untuk memperjelas dan menghindari terjadinya kesimpangsiuran. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : "Bagaimana peranan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X dalam memberikan pelayanan admnistrasi kepemilikan kendaraan bermotor (studi kasus kendaraan bermotor)”?

1.4. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah X merupakan sumbangan pemikiran dan kerangka acuan untuk dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat.
2. Dapat memajukan pelayanan Polisi lalu lintas sehingga kerumitan dan persoalan dapat terjawab baik dari pihak kepolisian ataupun masyarakat.
3. Memberikan sumbangan pemikiran dan informasi bagi masyarakat dan perusahaan atau instansi yang bersangkutan.
4. Memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas X.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:28:00

KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM

KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan dalam bermasyarakat yang terdiri atas berbagai jenis manusia, ada manusia yang berbuat baik dan ada pula yang berbuat buruk. Wajar bila selalu terjadi perbuatan-perbuatan yang baik dan perbuatan yang merugikan masyarakat. Di dalam masyarakat selalu saja terjadi perbuatan jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan undang-undang maupun norma-norma yang dianggap baik oleh masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sangsi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang dilakukannya.
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif atau positif maupun pasif atau negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sangsi pidana yang diancam pada larangan pada perbuatan yang dilanggar, dan tindakan, upaya-upaya yang dilakukan negara melalui alat penegak hukumnya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim) untuk melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya menegakkan hukum tersebut.
Di dalam hukum pidana Islam tindak pidana disebut jarimah, pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam hampir bersesuaian dengan pengertian hukum pidana Indonesia, yang diartikan dengan istilah peristiwa pidana, ini adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang lainnya, terhadap mana diadakan penghukuman.
Pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan itikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur.
Pencurian menurut syara' adalah pengambilan oleh seorang mukallaf yang balig dan berakal terhadap harta milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisab (batas minimal) dari tempat simpanannya tanpa ada subhat barang-barang yang diambil tersebut.
Di dalam hukum Islam ada dua pencurian : pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukum hudud, pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman takzir. Pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman hudud ada dua macam : pencurian kecil (sariqah sugra) dan pencurian besar (sariqah kubra). Pencurian yang hukumannya takzir : pertama, setiap pencurian kecil atau besar yang seharusnya dijatuhi hukuman hudud, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau gugur karena ada syubhat. Misalnya, mengambil harta anak sendiri atau harta milik bersama. Kedua, mengambil harta orang lain dengan terang-terangan atau sepengetahuan korban, tanpa kekerasan atau kerelaan korban.
Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, sedangkan pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa. Pencurian besar ini disebut hirabah (merampok atau melakukan gangguan keamanan).
Tentang tindak pidana pencurian, hukum Islam memandangnya sebagai tindak pidana yang berbahaya dan oleh karenanya maka hukumannya sudah ditetapkan oleh syara' yaitu hukuman potong tangan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut : 
Artinya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Maidah : 38)
Dalam menjatuhkan hukuman potong tangan, para ulama mempertimbangkan harta yang dicuri bernilai secara hukum, harus tersimpan di tempat penyimpanan yang biasa dan mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada hukuman potong tangan tetapi diganti dengan ta'zir (hukuman).
Akan tetapi di dalam hukum positif (KUHP) hanya menghukum pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana.
Mengenai hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif bukan hukum Islam, meskipun sebagian besar warga Indonesia beragama Islam, tetapi negara berlandaskan kepada Pancasila. Dalam hukum publik tidak ada pilihan lain selain harus dipatuhi dan sangsi dalam hukum publik merupakan suatu alat utama untuk memaksa orang atau seseorang mematuhi ketentuan undang-undang lebih-lebih hukum pidana yang memberikan kewajiban kepada warga negara untuk mematuhi hukum.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya, mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil.
Unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUH Pidana pertama-tama harus ada perbuatan "mengambil" dari tempat di mana barang tersebut terletak. Oleh karena di dalam kata "mengambil" sudah tersimpul pengertian "sengaja", maka undang-undang tidak menyebutkan "dengan sengaja mengambil", apabila terdapat kata "mengambil" maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah : 
1. Bagaimanakah kategorisasi tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ?
2. Bagaimanakah signifikansi hukum Islam dalam tindak pidana pencurian ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui : 
1. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.
2. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.

D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab antara lain :
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penelitian skripsi.
Bab II Tipologi Pencurian Besar dan Kecil
Menjelaskan tujuan umum tentang pencurian besar dan pencurian kecil serta alasan-alasan keharaman pencurian besar dan pencurian kecil.
Bab III Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam
Meliputi batasan pengertian pencurian besar dan pencurian kecil, jenis-jenis pencurian besar dan pencurian kecil, ketentuan tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam.
Bab IV Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Pencurian Besar dan Kecil
Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang tindakan pidana pencurian besar dan pencurian kecil yang selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam menggolongkan ke dalam Jarimah Hadd.
Bab V Penutup
Pada bagian ini merupakan bab penutup yang memberikan deskripsi secara singkat yang berupa kesimpulan dan penelitian ini serta saran-saran yang sifatnya membangun serta diakhiri dengan penutup dan daftar pustaka sebagai tanggung jawab akademik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:12:00

Pengertian Hipnosis


Pengertian Hipnosis

indeksprestasi.blogspot.com - Hipnosis berasal dari kata hypnos yang berarti tidur. Namun hipnosis itu sendiri bukanlah tidur. Secara sederhana, hipnosis adalah fenomena yang mirip tidur, dimana alam bawah sadar lebih mengambil peranan, dan peran alam sadar berkurang. Pada kondisi semacam ini, seseorang menjadi sangat sugestif (mudah dipengaruhi) karena alam bawah sadar, yang seharusnya menjadi filter logik, sudah tidak lagi mengambil peranan (Muhammad Noer, 2010: 17). 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:16:00

PANDUAN GENERATE PREFILL APLIKASI DAPODIKDAS SENDIRI

Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari sekolah yang ditarik ke dalam file database persekolah. Terkait dengan informasi ini saya dapatkan pada hari kemarin, tepatnya ketika ada seorang Rekan Operator Dapodikdas dari salah satu SMP di kabupaten Tebo yang memerlukan generate prefill terakhir dari aplikasi Dapodikdas 2013-nya.

Dikarenakan links lama generate prefill yang pernah saya coba namun tidak berhasil. Setelah itu saya langsung mohonkan pada salah satu petugas generate prefill Bpk. Ragil Indaryanto untuk memproses generate prefill sekolah. Namun beliau langsung memberikan links “Aplikasi Generate Prefill” sebagai balasan via inbox akun Facebook beliau kepada saya, links ini sebelumnya juga sudah pernah diposting oleh Bpk. Yusuf Rokhmat pada Info Pendataan Ditjen Dikdas.

Oleh karena itu, saya pribadi ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada beliau, untuk selanjutnya tips ini saya share melalui blog ini, semoga saja semakin mempunyai manfaat yang lebih luas kepada Rekan-rekan Operator Dapodikdas SD maupun SMP pada khususnya serta pengunjung blog ini pada umumnya.

Selain itu, untuk prefill aplikasi Dapodikdas di tahun pelajaran 2014 – 2015 ini, prefill seluruh sekolah harus diperbarui agar file terakhir sinkronisasi yang telah berhasil dilakukan dapat digunakan pada versi aplikasi Dapodikdas selanjutnya, tanpa input / edit data dari awal lagi.

Berikut cara generate prefill mandiri / sendiri oleh Operator Sekolah sekaligus cara menggunakannya :

1.   Kunjungi links Aplikasi Generate Prefill.


2.   Pilih salah satu Jenis Prefilldari sekolah bersangkutan untuk digenerate prefillnya yakni “Kode Registrasi” atau “NPSN”.

3.   Masukkan “Kode Registrasi” atau Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)” pada kolom “Kode” dengan benar, kemudian klik “Generate”.


4.   Setelah proses generate prefill berhasil dan selesai, unduh pada laman unduh prefill terbaru.


5.   Untuk aktifasi, lakukan seperti biasanya, tempatkan file hasil unduh prefill terbaru tersebut pada folder “Prefill_dapodik” pada local drive “C”, uninstall aplikasi Dapodikdas yang lama, install ulang Dapodikdas dengan versi yang terbaru saat ini, lalu registrasi ulang.

6.   Selesai.

Demikian share singkat mengenai cara generate prefill terbaru aplikasi Dapodikdas di tahun pelajaran 2014/2015 ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:21:00

DASAR HUKUM JUMLAH MINIMAL PESERTA DIDIK / MURID DALAM 1 KELAS

Pada awal bulan Oktober 2014 semester 1 tahun pelajaran 2014/2015, setelah sinkronisasi Dapodik berhasil dilakukan oleh masing-masing operator sekolah salah satunya untuk mengirimkan data-data PTK yang telah bersertifikat pendidik. Salah satunya pada jenjang SD – SMP yang diakomodir menggunakan aplikasi Dapodikdas 2014 yang telah sinkron dengan server P2TK Dikdas dalam proses validasi data-data PTK bersertifikat pendidik dan pada akhirnya akan ditentukan siapa saja PTK yang berhak menerima tunjangan sertifikasi pendidiknya pada triwulan ke-3 tahun anggaran 2014 kali ini yang berdasarkan beberapa kriteria, salah satunya telah mengajar minimal 24 jam pelajaran.


Namun bukan berarti para PTK yang telah memenuhi syarat mengajar 24 jam menerima tunjangan sertifikasinya, namun akan ada validasi data terhadap normal tidaknya rombongan belajar (Rombel) yang diampunya. Hasil verifikasi dan validasi data tersebut dapat diketahui pada hasil cek lembar Info PTK 2014.

Walaupun telah mengajar 24 jam atau lebih, data pada hasil cek LTD 2014 akan terdapat catatan masalah untuk tunjangan profesi “JJM Linear Kurang” dikarenakan “Jumlah Murid Kurang Mencukupi” dikarenakan jumlah peserta didik (murid) dalam 1 Rombel kurang dari 10 anak, maka hasil pada LTD 2014 seperti contoh berikut :


Dasar hukum yang menjadi acuan dari penerapan ketentuan jumlah minimal dalam 1 Rombel ini adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 060/U/2002. Mungkin berawal dari implementasi program seperti inilah yang secara berangsur-angsur benar-benar akan terjadi adanya pemerataan guru nantinya. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:46:00