Cari Kategori

MATERI PELAJARAN MATEMATIKA KELAS 8 SMP / MTS KURIKULUM 2013

Materi Pembelajaran Bidang Studi Matematika SMP/MTs Kelas VIII (Delapan) Semester 1 (Gasal) Kurikulum 2013 :


1.     Buku Siswa Bab 1. Sistem Koordinat
2.     Buku Siswa Bab 2. Operasi Aljabar
3.     Buku Siswa Bab 3. Fungsi
4.     Buku Siswa Bab 4. Persamaan Garis Lurus
5.     Buku Siswa Bab 5. Teorema Pythagoras
6.     Buku Siswa Bab 6. Statistika

Materi Pembelajaran Bidang Studi Matematika SMP/MTs Kelas VIII (Delapan) Semester 2 (Genap) Kurikulum 2013 :

1.     Buku Siswa Bab 1. Persamaan Linear Dua Variabel
2.     Buku Siswa Bab 2. Persamaan Kuadrat
3.     Buku Siswa Bab 3. Lingkaran
4.     Buku Siswa Bab 4. Bangun Ruang Sisi Datar
5.     Buku Siswa Bab 5. Perbandingan
6.     Buku Siswa Bab 6. Peluang

Materi Pembelajaran Bidang Studi Matematika SMP/MTs Kelas VIII (Delapan) Semester 1 dan Semester 2 Kurikulum 2013 Bagi Guru :

1.     Buku Guru Bab 1. Sistem Koordinat
2.     Buku Guru Bab 2. Operasi Aljabar
3.     Buku Guru Bab 3. Fungsi
4.     Buku Guru Bab 4. Persamaan Garis Lurus
5.     Buku Guru Bab 5. Teorema Pythagoras
6.     Buku Guru Bab 6. Statistika
1.     Buku Guru Bab 1. Persamaan Linear Dua Variabel
2.     Buku Guru Bab 2. Persamaan Kuadrat
3.     Buku Guru Bab 3. Lingkaran
4.     Buku Guru Bab 4. Bangun Ruang Sisi Datar
5.     Buku Guru Bab 5. Perbandingan
6.     Buku Guru Bab 6. Peluang

Download Buku Guru Matematika Kelas 8 Full, klik di sini…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 16:10:00

CARA INPUT DATA GURU TIK KURIKULUM 2013 dan GURU INKLUSI DI APLIKASI DAPODIKDAS 2014

Guru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK. Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’. Jika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).

Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK, yakni Guru TIK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 siswa, sedangkan untuk Guru TIK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80 siswa.

Guru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :

Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat. Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’. Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi’. JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB).

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:30:00

INFORMASI PENTING TENTANG TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN ANGGARAN 2014 - 2015

1.   SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.


2.   SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data Dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 Tahun Ajaran 2014-2015.

3.   Guru-guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan.

4.   Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per-rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.

5.   Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.

Alamat Unit Pelayanan Dikdas : Gedung C Lantai 19 Komplek Kemdikbud – Senayan Jakarta Selatan

Website P2TK Dikdas : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id, Email helpdesk Tunjangan : helpdesk.p2tkdikdas@yahoo.co.id

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:28:00

CARA ENTRY DATA PEMBELAJARAN KURIKULUM KTSP SD DAPODIKDAS 2014

Kelas Rendah

• Kelas 1 : 26 Jam
• Kelas 2 : 27 Jam
• Kelas 3 : 28 Jam


Kelas Tinggi Total 32 Jam

·       Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
  PKn (2 jam)
  Bahasa Indonesia (5 jam)
  Matematika (5 jam)
  Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
  Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
  Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
  Muatan Lokal (2 jam)
·       Guru Agama (3 Jam)
·       Guru PJOK (4 Jam)
·       Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
·       Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
·       Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
·       Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas

·       Guru Kelas 24 atau 25 Jam
·       Guru Mulok 2 Jam
·       Guru PJOK 4 Jam
·       Guru Agama 3 Jam
·       Kepala Sekolah mengajar PKn 2 jam

Jika Kasek Sertifikasi PJOK

·       Guru Kelas 24 -27 Jam
·       Guru Mulok 2 Jam
·       Guru Agama 3 Jam
·       Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.

PENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 V.3.0.0

·       Jam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam):
     Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
     PJOK (4 jam)
     Agama (3 Jam)

·       Jam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum. Contoh :
     Muatan Lokal 2 Jam
     PKn (Guru Kelas) 2 Jam

·       Jam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.

·       Mata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal. Contoh :
     Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
     2 guru PJOK Masing masing 3 Jam (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
     Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain

·       Mata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal. Contoh Jam Wajib Tambahan :
     Guru Kelas menambahkan 2 Jam
     Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
     Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
     Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
     Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan

·       Untuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel

Sumber : Validasi Pengisian Data Aplikasi Dapodikdas 2014 untuk Proses Tunjangan Guru

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:21:00

SYARAT KEAKTIFAN PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH DAN EDS SISWA DI PADAMU NEGERI

Persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut :

SYARAT KEAKTIFAN PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH DAN EDS SISWA DI PADAMU NEGERI

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014 :

1.   EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa

2.   Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK

3.   Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif

4.   Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah

5.   Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah

Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014 :

Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah :

1.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.

2.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran :

1.   Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.

2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran) :

1.   Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.

2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

3.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.

Catatan :

a.  Untuk itu direkomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.

b.   Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakukan prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.

c.   Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05

d.   Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.

e.   Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:05:00

BATAS USIA SISWA BARU TK, SD, SMP, DAN SMA

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

BATAS USIA SISWA BARU TK, SD, SMP, DAN SMA

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

a.  Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.  Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

d.  Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru pada TK/RA/BA :

a.   berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan

b.   berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b.  paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan

c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:

a. telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;

b. memiliki SKHUN SD/MI/SDLB; dan

c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA :

a.   telah lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;

b.   memiliki SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.

Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK :

a.   telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan memiliki ijazah;

b.   memiliki SKHUN;

c.   berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan

d. memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK yang dituju.

Download selengkapnya salinan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor 04/VI/PB/2011 nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudhatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah sebagai salah satu dasar hukum tentang batas usia paling rendah maupun usia paling tinggi dari peserta didik / siswa baru TK, SD, SMP, maupun SMA dan sederajad selengkapnya dengan klik di links berikut… 

Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:13:00

DOKUMEN PENTING SEKOLAH, PESERTA DIDIK, DAN PTK UNTUK KEVALIDAN DATA PADA APLIKASI DAPODIKDAS

Penguncian data pada beberapa bagian data di aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 untuk pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar SD maupun SMP tahun pelajaran 2014/2015 semester 1 (ganjil) saat ini benar-benar membuat para Operator Sekolah harus benar-benar teliti serta dengan data dasar yang diambil dari dokumen yang benar-benar valid sebagai lampiran (bukti fisik) dari Formulir Sekolah, Formulir Peserta Didik, dan Formulir PTK yang ada.


Prosedur untuk memperbaiki data-data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 yang terkunci tersebut diantaranya :

1. Perbaikan pada tab “Sekolah” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan di http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id

2. Perbaikan pada tab “Peserta Didik” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Peserta Didik di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

3. Perbaikan pada tab “PTK” yang terkunci melalui Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Kata kuncinya adalah “Data-data yang tidak dikunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Dapodikdas 2014, dan pada bagian data-data yang terkunci pada aplikasi Dapodikdas 2014, maka perbaikannya melalui prosedur Pengelolaan Referensi pada laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id".

Hal ini ditujukan tentu saja untuk mewujudkan satu layanan data yang benar-benar berkualitas. Oleh karena itu berikut surat-surat / dokumen-dokumen penting Sekolah, Peserta Didik, dan PTK yang diperlukan untuk kevalidan data pada aplikasi Dapodikdas 2014-2015 di antaranya:

Surat / dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “Sekolah” :

1.   SK Ijin Operasional Sekolah untuk entry data pada tabel “Identitas Sekolah”.

2.   Untuk pengisian pada tabel “Lokasi Sekolah” dapat dilihat pada artikel berikut.

3.   SK Pendirian Sekolah, Buku Bank / Rekening BOS yang digunakan untuk pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan Surat Tanah sebagai dasar pengisian data pada table “Data Pelengkap”.

4. SK Sertifikasi Sekolah (jika sekolah sudah tersertifikasi), SK Akreditasi Sekolah (jika sekolah sudah terakreditasi), dan SK Inklusi (jika sekolah inklusi) sebagai dasar entry data terkait sekolah pada bagian “Data Rinci Sekolah”.

Surat / dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “Peserta Didik” :

1.   Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir dari seluruh Peserta Didik jenjang SD dan Ijazah & SKHU SD dari seluruh peserta didik jenjang SMP untuk kevalidan data pada tabel “Data Pribadi, Data Ayah Kandung, Ibu Kandung, ataupun Wali) dari Peserta Didik bersangkutan, dan Nomor SKHU SD sebagai data dasar penulisan Nomor Ujian Nasional PD pada bagian Registrasi untuk peserta didik SMP.

2.   KK (Kartu Keluarga) dari seluruh peserta didik SD maupun SMP sebagai dasar pengisian NIK peserta Didik, tahun lahir Ayah Kandung, tahun lahir Ibu Kandung, ataupun tahun lahir Wali dari Peserta Didik bersangkutan.

3.   KPS (Kartu Perlindungan Sosial) bagi yang memiliki dari seluruh peserta didik jenjang SD maupun SMP.

4. Piagam / sertifikat prestasi dari peserta didik dan dokumen beasiswa untuk validasi data pada rincian periodik Peserta Didik.

Surat / dokumen penting yang diperlukan untuk validasi data pada tab “PTK” (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) :

1.   KTP, KK, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari PTK bersangkutan.

2.   SK CPNS dan PNS bagi seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) jenjang SD maupun SMP.

3. SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap dari Sekolah, SK Pengangkatan Honor Pusat maupun Honor Daerah SK Inpassing (bagi PTK Non PNS dan Inpassing).

4.   SK Licensi Kepala Sekolah (bagi yang Kepala Sekolah yang sudah berlisensi).

5.   Ijazah SD s.d. ijazah terakhir termasuk transkrip nilai dari seluruh PTK.

6. SK Pembagian Tugas Mengajar termasuk SK Penunjukkan untuk Tugas Tambahan PTK baik sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, dan Kepala Laboratorium dari PTK bersangkutan.

7.   Seluruh SK Pangkat dan SK KGB (Kenaikan Gaji Berkala) bagi PNS untuk entry data pada bagian “Riwayat Gaji Berkala” dan “Riwayat Kepangkatan”.

8.   Sertifikat Pendidik bagi PTK yang sudah bersertifikasi pendidik.

Selain beberapa dokumen penting di atas, tentu masih ada beberapa surat ataupun dokumen lain yang dapat digunakan sebagai dasar entry data pada aplikasi Dapodikdas 2014 pada versi 3.0.0 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 09:20:00