Cari Kategori

CARA EDIT DATA NISN PADA VERVAL PD 2014

Menu Edit Data (Permohonan Perubahan) berfungsi untuk melakukan perubahan terhadap NISN atau perubahan Nama dan Tanggal lahir peserta didik. Untuk memastikan data yang akan diubah, operator sekolah harus melampirkan bukti dokumen penclukung dalam bentuk file jpg atau png.

Permohonan perubahan akan disetujui oleh PDSP apabila dukumen pendukung dinyatakan syah. Operator sekolah dapat melihat progress permohonan perubahan melalui menu Status Permohonan.

A. PERMOHONAN PERUBAHAN NISN

1.   Pilih menu Edit Data (Permohanan Perubahan), tekan tombol Perubahan NISN.
2.   Pilih siswa yang akan di ubah NISN nya.
3.   Masukkan NISN siswa yang diinginkan.
4. Tekan tombol cek NISN (Memastikan NISN bukan milik siswa lain).
5.  Jika NISN bukan milik siswa lain, lanjutkan dengan menekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Kartu NISN, Daftar Laporan Program BOS, BSM, SKHUN, SKHUS).
6.   Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam.
7. Tekan Status Permohonan perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP.
8. Permohonan Perubahan NISN siswa yang disetujui, dapat dilihat melalui menu Referensi. Sedangkan permohonan yang tidak di setujui, maka NISN siswa tersebut tetap menggunakan NISN yang ada. 



B. PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR

1.   Pilih menu Permohanan Perubahan, tekan tombol Perubahan Nama dan Tanggal Iahir.
2.   Pilih siswa yang akan diubah Nama dan Tanggal Iahirnya.
3.   Masukkan Nama dan Tanggal Iahir siswa yang diinginkan.
4.   Tekan tombol lampirkan dokumen pendukung (Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, ljazah terakhir).
5.   Tunggu konfirmasi persetujuan permohonan perubahan maksimal 2 x 24 jam.
6.   Tekan Status Permohonan perubahan untuk mengetahui informasi persetujuan dari PDSP.
7.   Permohonan Perubahan Nama dan Tanggal Iahir siswa yang disetujui, dapat dilihat melalui menu Referensi.



Sedangkan permohonan yang tidak di setujui, maka Nama dan Tanggal Iahir siwa tersebut tetap menggunakan Nama dan Tanggal Iahir yang ada.

C. STATUS PERMOHONAN

Menampilkan daftar Status Permohonan Perubahan data siswa yang diajukan, baik yang disetujui oleh PDSP maupun tidak.


KONFIRMASI DATA

Menu Konfirmasi Data berfungsi untuk memastikan data peserta didik yang terdapat dalam menu Referensi valid dan sesuai dengan data peserta didik dalam arsip database PDSP. Konfirmasi data akan merubah data peserta didik yang ada di pencarian NlS individu (Iaman : nisn.data.kemdikbud.go.id)

A. DATA TERINDIKASI SAMA

1.   Pilih menu Konfirmasi Data.
2.   Muncul Data terindikasi sama adalah daftar data peserta didik yang telah dilakukan verval, dengan kriteria data sama identik atau ada kemiripan.
3.   Pilih salah satu, atau beberapa, atau seluruh siswa yang akan di konfirmasi datanya.
4.   Muncul dialog “yakin akan diubah?".
5.   Jika yakin diubah, maka data siswa pada arsip database PDSP akan berubah.


B. DATA TERINDIKASI BERBEDA

1.   Pilih menu Konfirmasi Data.
2.   Muncul Data terindikasi berbeda : adalah daftar data peserta didik yang telah dilakukan verval, dengan kriteria data yang berbeda sama sekali.
3.   Pilih salah satu, atau beberapa, atau seluruh siswa yang akan di konfirmasi datanya.
4.   Muncul dialog “yakin akan diubah?”
5.   Jika yakin diubah, maka data siswa pada arsip database PDSP akan berubah.
6.   Jika "batal", maka data siswa akan masuk ke dalam menu residu.


Referensi artikel : Buku Panduan Verval PD Versi 1.1 PDSP Kemdikbud 2014

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 18:27:00

PANDUAN VERVAL PD 2014 PADA MENU RESIDU

MENU AWAL (HOME)

Menampilkan diagram lingkaran (pie chart) yang menunjukkan persentase perbandingan data referensi yaitu siswa yang sudah sesuai (warna biru) dan residu yaitu siswa yang belum sesuai (warna hijau), serta progress harian validasi siswa yang telah dilakukan oleh operator sekolah.


MENU REFERENSI

Menampilkan data siswa yang sudah sesuai antara di DAPODIK dengan di PDSP. Data Referensi dapat dilihat perwilayah baik provinsi, kabupaten kota, kecamatan, maupun sekolah, sesuai dengan yang diinginkan.


MENU RESIDU

Menampilkan data siswa yang harus diperbaiki karena belum sesuai antara data di DAPODIK dengan data di PDSP. Untuk melihat data tertentu, bisa dilakukan filter (pemilihan) sesuai dengan data yang ingin dicari berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.


LANGKAH-LANGKAH UNTUK MELAKUKAN VALIDASI PADA MENU RESIDU ADALAH:

A. Contoh untuk data yang langsung Sesuai (Match)

1.   Klik menu Residu, akan muncul tabel atas (data DAPODIK) berisi nama-nama siswa.
2.   Klik salah satu siswa yang akan divalidasi misal Devangga Restu Agusta.
3.   Klik Search Next untuk melakukan pencarian data yang ke-1, akan muncul tabel bawah (data PDSP) berisi Defangga Restu Agusta.
4.   Klik di sebelah kiri Defangga Restu Agusta di tabel bawah (data PDSP) karena Devangga Restu Agusta di tabel atas (data DAPODIK). merupakan orang yang sama dengan Defangga Restu Agusta di tabel bawah (PDSP) meski berbeda penulisan v dengan f.
5.   Klik Match. Maka nama Devangga Restu Agusta yang telah divalidasi akan hilang dari Residu dan masuk ke dalam Referensi dengan nama Devangga Restu Agusta (hal ini bisa di cek di menu Referensi).


B. Contoh untuk data yang Tidak Sesuai (Not Match)

1.   Klik Residu, akan muncul tabel atas (data DAPODIK) berisi nama-nama siswa.
2.   Klik salah satu siswa yang akan divalidasi misal Muhamad Asrof Al Baqi.
3.   Klik Search Next untuk melakukan pencarian data yang ke-1, akan muncul tabel bawah (data PDSP) berisi Muhamad AI Fian (nama yang berbeda dengan Muhamad Asrof Al Baqi).
4.   Klik Search Next untuk melakukan pencarian data yang ke-2, pada pencarian data yang ke-2 tidak ditemukan Muhamad Asrof Al Baqi sampai pencarian yang ke-5 (ke-lima) juga tidak ditemukan Muhamad Asrof Al Baqi.
5.   Maka klik Tidak Sesuai (Not Match). Secara otomatis Muhamad Asrof Al Baqi akan muncul di Referensi dengan NISN baru yaitu 9994727518 (hal ini bisa di cek di menu Referensi).


Referensi artikel : Buku Panduan Verval PD Versi 1.1 PDSP Kemdikbud 2014

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 18:26:00

Petunjuk Verval Sp / Verifikasi Validasi Untuk Pengelolaan Data Satuan Pendidikan Pdsp – Kemdikbud

Master Referensi Satuan Pendidikan merupakan kunci yang sangat penting dalam sistem integrasi pengelolaan database. Untuk dapat mensinkronkan data yang ada (data hasil pendataan dan data asil transaksi).

Agar dapat digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan dan monitoring, evaluasi program-program pembangunan, diperlukan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan yang sama antar sumber data.

Petunjuk Verval Sp / Verifikasi Validasi Untuk Pengelolaan Data Satuan Pendidikan Pdsp – Kemdikbud

Tujuan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan : “Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan dilakukan untuk memeriksa dan memperbaiki data sehingga menghasilkan data yang valid”.

Verifikasi dan validasi data satuan pendidikan meliputi:

1.   Administrasi Satuan Pendidikan (ldentitas Satuan Pendidikan), NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Status SK Operasional (dari kantor dinas setempat) Akredltasi dan seterusnya.

2.   Citra (foto sekolah yang bersangkutan).

3.   Spasial (titik koordinat sekolah / menunjukkan letak sekolah).

4.   Wilayah.

Menu awal merupakan progress harian kegiatan verifikasi-validasi satuan pendidikan, dashboard: Residu Spasial, Residu Citra, Residu Wilayah, dan Residu SK ljin Operasional.

Pada menu Rekap terdiri dari : 1. Satuan Pendidikan Referensi, 2. Satuan Pendidikan Merger, 3. Satuan Pendidikan Tutup, dan 4. Residu (Residu Wilayah dan Residu SK ljin Operasional).

Selanjutnya pada menu Identitas terdiri atas : 1. Pengajuan NPSN, 2. Revisi Data ldentitas, 3. Merger Satuan Pendidikan, 4. Penutupan Satuan Pendidikan, dan 5. Penghapusan Data Duplikat. Dalam aplikasi tersebut terdapat juga Konten sertifikat, Pencarian, Update password, dan fasilitas Export data (excell).

Selengkapnya, silahkan download / unduh Panduan VerVal SP (data Satuan Pendidikan) PDSP – Kemdikbud  2014 pada links berikut, dan atau pada links alternatif di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 18:25:00

MEKANISME PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS

I. TUJUAN

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini dimaksudkan untuk menjadi acuan / rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil.

II. RUANG LINGKUP

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil ini diperuntukkan bagi guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi Guru tetap yang diangkat oleh masyarakat dipersyaratkan antara lain, telah melaksanakan tugas pokok sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.

III. PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.

Ketiga aspek tersebut dihitung angka kreditnya masing masing sebagai berikut :

a.   Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Aspek Pendidikan berdasarkan Tabel I sebagai berikut .

Tabel 1. Penentuan Angka Kredit berdasarkan Kualifikasi Akademik

b.   masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1)   masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2)   masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.
c.   sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana Tabel 1 di atas, angka kredit pendidikan dan sertifikat pendidik adalah sebagaimana Tabel 2 di bawah ini .

Tabel 2. Angka Kredit Ijazah dan Sertifikasi

Angka kredit terhadap masa kerja dihitung mulai guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap sampai dengan yang bersangkutan diusulkan pemberian kesetaraan sebagaimana Tabel 3 berikut .

Tabel 3. Perhitungan Masa Kerja sebagai Guru Tetap

Kesetaraan jabatan dan pangkat ditentukan berdasarkan angka kredit kumulatif yang diperoleh dari kualifikasi akademik, penghargaan masa kerja, dan sertifikat pendidik. Angka kredit kumulatif tersebut digunakan untuk menentukan penyetaraan jenjang jabatan dan pangkat guru Bukan PNS dengan menggunakan acuan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dengan ketentuan sebagaimana Tabel 4.

Tabel 4. Angka Kredit Kumulatif, Jenjang Jabatan Guru, dan Pangkat, Golongan / Ruang

Contoh :

a.   Dra. Anita adalah seorang guru tetap S-1 Matematika, bersertifikat pendidik Matematika pada SMK YP Sejahtera di Jakarta. Yang bersangkutan mengajar Matematika sejak 1 Januari tahun 1984, namun ia diangkat sebagai guru tetap pada 1 Januari tahun 1990. Pada bulan Februari tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai 1 Januari tahun 1990 sampai dengan akhir Desember tahun 2012  (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888.
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan akhir Februari 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00
Total masa kerja selama 25 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (350,888 + 21,00) = 0,15 x 371,888 = 55,783
Angka kredit masa kerja sebesar 55,783 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Jumlah angka kredit kumulatif untuk pemberian kesetaraan bagi Dra. Anita : 100 + 2 + 55,783 = 157,783. Dengan demikian Dra. Anita diberi kesetaraan sebagai Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda Tk. I, golongan ruang Ill/b.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

b.   Dra. Elni, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Bahasa Inggris pada SMP Bunga di Malang. Yang bersangkutan mempunyai pendidikan / kualifikasi akademik S-1 Bahasa Inggris dan S-2 bidang linguistik dari program studi yang terakreditasi B. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap di SMP Bunga mulai 1 Januari tahun 2000. Pada bulan Maret tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S2 = 150 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja mulai 1 Januari tahun 2000 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 13 x 2 x 7,628 = 198,328
Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Maret 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5 Total masa kerja selama 13 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (198,328 + 31,5) = 0,1 5 x 229,828 = 34,474

Angka kredit masa kerja sebesar 34,474 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dra. Elni MP,d diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 150 + 2 + 34,474 = 186,474 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

c.   Dr. Budi Wijaya, M.Pd. adalah guru tetap bersertifikat pendidik Biologi pada SMA YP Nusantara Jaya di Bogor. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 pendidikan Biologi, dan S-2 Pendidikan lingkungan Hidup dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup pada UNJ. Yang bersangkutan mengajar Biologi sejak tahun 1995, dan diangkat sebagai g u r u tetap d i SMA tersebut sejak 1 Januari 1998. Pada bulan Oktober tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S3 = 200 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2
Angka kredit pendidikan sebesar 200 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah.  Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik.

Masa kerja mulai 1 Januari tahun 1998 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 15 x 2 x 7,628 = 228,84. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Oktober 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3,5 x 2 x 5,25 = 36,75. Total masa kerja selama 18,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (228,84+ 36,75) = 0,15 x 265,59 = 39,838

Angka kredit masa kerja sebesar 39,838 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Budi Wijaya, M.Pd. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Muda dengan angka kredit 200,+ 2 + 39,838= 241,838 dalam pangkat Penata golongan III/c.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

d.   Umi Kalsum M.Pd adalah guru kelas SD YP Lestari yang mengajar sejak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada September tahun 2004 dan telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas. Yang bersangkutan memiliki ijazah S-1 PGSD dan S-2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B. Pada April tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S-1 = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S-2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai September tahun 2004 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 8 x 2 x 7,628 = 122,048. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan April 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00.

Total masa kerja selama 10 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (122,048+ 21,00) = 0,15 X 143,048 = 21,457. Angka kredit masa kerja sebesar 21,457 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 21,457= 133,457 dalam pangkat Penata Muda golongan III/a.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

e.   Farida Sinambela M.Pd adalah guru kelas TK Harapan Bunda mengajar sejak tahun 2000. Yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap pada Juli tahun 2003 dan telah mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru kelas TK. Yang bersangkutan memiliki ijazah S I PGTK dan S2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B. Pada Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru . Hasil perhitungan angka kredit adalah sebagai berikut:

Ijazah S I = 100 (sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Ijazah S2 = 10 (tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu). Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat pendidik. Angka kredit S-2 sebesar 10 dimasukkan ke dalam unsur penunjang, subunsur pendidikan yang tidak sesuai.

Masa kerja sebagai guru tetap mulai Juli tahun 2003 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 9,5 x 2 x 7,628 = 144,932. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 11,5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (144,932+ 21,00) = 0,15 X 165,932 = 24,890. Angka kredit masa kerja sebesar 24,890 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Umi Kalsum M.Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 110 + 2 + 24,890= 136,890 dalam pangkat Penata Muda golongan Ill/a.

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

f.    Dr. Martinus Sahertian, M.M. adalah guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik pada SMA Xaverius di Flores. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S-1 Theologi, S-2 Manajemen Pendidikan dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor pendidikan di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Agama Katholik sejak tahun 1985, dan diangkat sebagai guru tetap di SMA tersebut sejak Agustus 1989, serta mempunyai sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katholik. Pada bulan Mei tahun 2016 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit untuk pemberian kesetaraan adalah sebagai berikut:

1) Ijazah pendidikan sesuai mata pelajaran yang diampu, S I = 100 Ijazah pendidikan yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 dan S3 = 10 + 15 = 25. 2) Sertifikat pendidik = 2. Angka kredit pendidikan S-1 sebesar 100 d i m a s u k k a n ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik sebesar 2 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur sertifikat
pendidik. Total angka kredit ijazah yang tidak sesuai mata pelajaran yang diampu sebesar 25 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.

Masa kerja mulai sejak Agustus 1989 sampai dengan akhir Desember tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 23 x 2 x 7,628 = 350,888. Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei tahun 2016 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 3 x 2 x 5,25 = 31,5. Total masa kerja selama 26 t a h u n = 15% (A+B) = 0,15 (350,888+ 31,5) = 0,15 x 382,388 = 57,358.

Angka kredit masa kerja sebesar 57,358 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran. Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. Martinus Sahertian, M.M. diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 125 + 2 + 57,358= 184,358 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

g.   Dr. I Ketut Mahendradatta, M.Pd. adalah guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan pada SMP YP Bujana Tirta. Yang bersangkutan mempunyai kualifikasi akademik S I dan S2 Pendidikan Olahraga dari program studi yang terakreditasi B, kemudian mendapatkan gelar doktor di bidang Teknologi Pendidikan dari UNY dan belum bersertifikat pendidik. Yang bersangkutan mengajar Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan sejak tahun 2006, dan diangkat sebagai guru tetap di SMP tersebut sejak November 2009. Pada bulan Mei tahun 2015 diusulkan penyetaraannya ke dalam jabatan fungsional guru. Hasil perhitungan angka kredit pemberian kesetaraan adalah sebagai berikut:

1) Ijazah pendidikan tertinggi sesuai mata pelajaran yang diampu, S2 = 150. Ijazah pendidikan yang t i d a k sesuai mata pelajaran yang diampu, S3 = 15. 2) Sertifikat pendidik = 0. Angka kredit pendidikan sebesar 150 dimasukkan ke dalam unsur utama, subunsur pendidikan sekolah. Angka kredit sertifikat pendidik tidak ada. Angka kredit S-3 sebesar 15 dimasukkan ke dalam unsur penunjang.

Masa kerja mulai sejak November 2009 sampai dengan akhir Desember Tahun 2012 (A) menggunakan indeks 7,628 per semester = 3 x 2 x 7,628 = 45,768 Masa kerja awal tahun 2013 sampai dengan Mei tahun 2015 (B) menggunakan indeks 5,25 per semester = 2 x 2 x 5,25 = 21,00. Total masa kerja selama 5 tahun = 15% (A+B) = 0,15 (45,768+ 21,00) = 0,15 x 66,768 = 10,015. Angka kredit masa kerja sebesar 10,015 dimasukkan ke dalam subunsur pembelajaran.

Berdasarkan perhitungan tersebut di atas Dr. I Ketut Mahendradatta, M. Pd diberi kesetaraan jabatan sebagai Guru Pertama dengan angka kredit 165 + 0 + 10,015= 175,015 dalam pangkat Penata Muda Tingkat I golongan Ill/b .

Tabel penghitungan angka kreditnya sebagai berikut.

Angka kredit pemberian kesetaraan yang dirinci ke dalam unsur utama dan unsur penunjang dituangkan ke dalam format Penetapan Angka Kredit jabatan fungsional guru sebagaimana contoh format 2, atau format 3, atau format 4.

Referensi artikel : Salinan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:44:00

PERMENDIKBUD RI TENTANG PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS

Bahwa dalam rangka mewujudkan guru yang profesional, perlu pembinaan guru secara terarah dan berkelanjutan. Pembinaan guru bagi guru bukan pegawai negeri sipil antara lain dilakukan dengan memberikan penyetaraan jabatan dan pangkat guru bukan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalahpengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Pemberian kesetaraan dilakukan berdasarkan kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, serta dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki. Kualifikasi akademik paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Penghargaan terhadap masa kerja diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 setiap semester dikalikan masa kerja dan/atau 5,25 setiap semester dikalikan masa kerja. Masa kerja paling sedikit 2 tahun. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 7,628 di atas berlaku sampai dengan tahun 2012. Norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan sebesar 5,25 berlaku mulai tahun 2013.

Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai berikut :

a.   bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;

c.   bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;

d.   bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;

e.   usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;

f.    memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;

g.   melaksanakan tugas sebagai guru kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan

h.   memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai berikut:

a.   kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini , Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;

b.   Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian;

c.   kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut ; atau

d.  kepala sekolah pada kementerian lain/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada kepala biro yang menangani kepegawaian pada kementerian lain/lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Untuk melihat Prosedur Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru beserta contoh dan tabel keseluruhannya dapat dilihat pada publikasi artikel berikut.

Download / unduh Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:44:00

PENCETAKAN DAN DISTRIBUSI BUKU KURIKULUM 2013 TERUS BERLANGSUNG

Jakarta, Kemdikbud --- Pemesanan buku Kurikulum 2013 dilakukan langsung oleh pihak sekolah ke penyedia buku dengan menggunakan dana BOS. Namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak tinggal diam dalam menghadapi sekolah yang belum memesan buku. Pemesanan buku Kurikulum 2013 bagi sekolah yang belum memesan diambil alih oleh Kemdikbud dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

“Masih ada 50-an kabupaten, terutama di Indonesia timur yang pesanannya masih nol persen. Itu langsung diambil alih oleh dinas pendidikan dan direktorat (di Kemdikbud),” ujar Dirjen Pendidikan Dasar, Hamid Muhammad, saat jumpa pers di Gedung Ki Hajar Dewantara Kemdikbud, Jakarta, (08/07/2014).


Hamid menjelaskan, per tanggal 7 Juli 2014, sekolah yang melakukan pemesanan buku Kurikulum 2013 untuk SD mencapai 58 persen, dan untuk SMP mencapai 84 persen. Sedangkan untuk perkembangan pencetakannya, untuk SD sudah mencapai 46 persen, dan untuk SMP sudah mencapai 40 persen.

Sebanyak 34 persen dari buku-buku yang dipesan tersebut sudah dikirim ke sekolah-sekolah. “Penyedia (buku) Sabtu kemarin minta waktu perpanjangan sampai 18 Juli untuk mengirim ke sekolah,” tutur Hamid.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan menengah (SMA dan SMK), bagi sekolah yang belum memesan buku Kurikulum 2013, penyedia akan tetap mencetak buku sesuai oplah. Buku-buku tersebut akan dibayar oleh Ditjen Dikmen, bukan oleh sekolah.

“Untuk pendidikan menengah, karena uang BOS satu semester masih dipegang di kementerian, kami berikan jaminan ke percetakan. Walaupun sekolah belum memesan, cetak saja sesuai oplah. Nanti kementerian yang bayar, asal ada berita acara serah terima,” ucap Dirjen Pendidikan Menengah, Achma Jazidie, di kesempatan yang sama. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kondisi di mana penyedia tidak mau mencetak buku Kurikulum 2013 jika tidak ada pemesanan dari sekolah.

Ditegaskan kembali oleh Hamid, sejak kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), pemesanan buku pun telah dilakukan oleh sekolah dengan menggunakan dana BOS. “Ada BOS untuk buku. Itu masuk di urutan pertama dalam penggunaan BOS,” katanya. Sehingga, menurut Hamid, seharusnya tidak ada masalah dengan pemesanan buku Kurikulum 2013. (Desliana Maulipaksi)

Sumber artikel : Kemdikbud RI

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:43:00