Cari Kategori

STRATEGI PUBLIC RELATIONS MELALUI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM MEMBANGUN CITRA PERUSAHAAN DI KALANGAN MASYARAKAT

STRATEGI PUBLIC RELATIONS MELALUI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DALAM MEMBANGUN CITRA PERUSAHAAN DI KALANGAN MASYARAKAT



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Strategi merupakan bagian dari hidup manusia. Ketika seseorang memiliki pengetahuan maka kehidupannya tidak hanya mengandalkan dari intuisi saja namun ia pun mengandalkan logikanya dalam berpikir. Strategi itu sendiri lahir dari logika manusia yang menginginkan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan apa yang telah ia rencanakan. Demikian pula dengan strategi Public Relations (PR) yaitu bagaimana merancang mengatasi kendala-kendala yang akan dihadapi oleh masyarakat maupun instansi. Tujuan sentral Public Relations adalah mengacu kepada kepentingan pencapaian sasaran (target) yaitu masyarakat.
Strategi diperlukan dalam kehidupan manusia karena melalui strategi diharapkan suatu kegiatan akan berjalan dengan seharusnya. Sebagai manusia yang bermoral tentunya strategi yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari adalah strategi yang positif, baik dan tidak merugikan orang lain demi terciptanya kenyamanan bersama serta kondisi yang lebih baik lagi atau kondusif.
Kereta Api Indonesia adalah perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang jasa transportasi. Kereta Api Indonesia ini mengkhususkan diri dalam jasa transportasi darat untuk melayani masyarakat dalam bidang transportasi kereta. PT. Kereta Api Indonesia juga bertujuan untuk turut serta melaksanakan dan pembangunan nasional khususnya di bidang transportasi kereta yang meliputi usaha pengangkutan orang dan barang dengan kereta api.
Public Relations PT. Kereta Api (Persero) ini dibawahi langsung oleh Sekretaris Perusahaan PT. Kereta Api (Persero). Public Relations PT. Kereta Api (Persero) ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hubungan Internal dan Hubungan Eksternal, dimana Hubungan Internal mengurusi hal yang berhubungan dengan penyuluhan internal dan penerbitan media internal, sedangkan Hubungan Eksternal mengurusi hal yang berhubungan dengan penyuluhan eksternal, hubungan antar media massa, tata usaha, dan pameran.
Keberadaan Public Relations di sebuah perusahaan mempunyai tujuan yaitu sebagai upaya menciptakan saling pengertian antara perusahaan dan publiknya. Melalui kegiatan komunikasi diharapkan terjadi kondisi kecukupan informasi antara perusahaan dan publiknya. Kecukupan informasi ini merupakan dasar untuk mencegah kesalahan persepsi.
Strategi Public Relations di PT. Kereta Api Indonesia ditunjukkan kepada masyarakat yang ada dalam organisasi (internal) dan masyarakat luar organisasi (eksternal). Strategi Public Relations PT. Kereta Api Indonesia berupa komunikasi internal dan eksternal yang meliputi berbagai cara yang dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu Komunikasi personal atau pribadi dan Komunikasi kelompok. Yang penting untuk memberi pengertian bahwa komunikasi dalam Public Relations, sentral dan mempunyai penting dalam pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
Sehingga dalam hal ini kegiatan CSR sangat diperlukan Public Relations PT. Kereta Api Indonesia dalam menjalankan tugasnya, salah satunya untuk membina hubungan kerjasama dengan masyarakat dalam bidang transportasi kereta api.
Strategi Public Relations PT. Kereta Api Indonesia berupa Corporate Social Responsibility (CSR) yaitu suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan dan Iain-lain. Untuk menjalin hubungan baik dengan stakeholder Public Relations PT. Kereta Api Indonesia melalui program Corporate Social Responsibility dalam membangun citra perusahaan.
Corporate Social Responsibility berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidaknyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan.
Untuk menghadapi kondisi yang mengganggu perusahaan, peran Public Relations sangat dibutuhkan dalam mempertahankan citra perusahaan. Dalam menjalankan tugasnya, Public relations harus menyadari bahwa strategi pokok dan tanggung jawab Public relations adalah bagaimana menumbuhkan kepercayaan, goodwill, dan kejujuran dalam menyampaikan pesan atau informasi, serta publikasi yang positif kepada publik (khalayak) didukung dengan kiat dan taktik dalam berkampanye dalam memperoleh citra
Tujuan utama dari Public Relations adalah mempengaruhi perilaku individu maupun kelompok saat saling berhubungan, melalui dialog dengan semua audiens, dimana persepsi, sikap dan opininya penting terhadap suatu kesuksesan. Salah satu strategi yang biasanya digunakan oleh seorang Public relations adalah dalam menarik simpati publik adalah dengan program Corporate Social Responsibility yang merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat. Ada dua hal yang terkait dengan tanggung jawab sosial korporat itu yakni pertimbangan sosial dan lingkungan hidup serta interaksi sukarela. l
Public Relations harus dapat menjalankan strateginya dengan penuh tanggung jawab. Public Relations harus dapat menciptakan opini publik yang positif, tanpa melakukan kebohongan publik. Hal ini tidak mudah dilakukan sebab selain Public Relations bertindak sebagai komunikator (communicator) dan
perantara (mediator), Public Relations juga mempunyai tanggung jawab sosial (social responsibility). Aspek tanggung jawab sosial dalam Public Relations adalah cukup penting, karena praktisi Public Relations tidak hanya mementingkan keuntungan materi bagi lembaga atau organisasi, tetapi juga kepedulian kepada masyarakat untuk mencapai sukses dalam memperoleh simpati atau empati dari khalayak.
Menurut The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) in Fox, et al (2002), definisi Corporate Social Responsibility adalah tanggung jawab perusahaan secara sosial adalah komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, komunitas lokal, masyarakat secara keseluruhan, dalam rangka menciptakan kualitas kehidupan. Selain itu, Corporate Social Responsibility sebagai sebuah gagasan, tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan (sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di berbagai tempat dan waktu muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya.
Berdasarkan sifatnya, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility dapat dibagi dua, yaitu: Program Pengembangan Masyarakat (Community Development), dan Program Pengembangan Hubungan atau Relasi dengan publik (Relations Development). Dalam program pengembangan relasi dengan publik, program Corporate Social Responsibility yang merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, baik fisik (berkaitan dengan sampah, limbah, polusi dan kelestarian alam) maupun sosial kemasyarakatan, sebaiknya menjadi perhatian khusus bagi divisi Public Relations atau Hubungan Masyarakat.
Strategi Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (persero) dalam program Corporate Social Responsibility yang sasaran dari Program Corporate Social Responsibility PT. Kereta Api Indonesia adalah : Pembangunan fasilitas social atau umum, Pembinaan calon atlet dan atlet-atlet yang memiliki potensi dalam bidangnya, Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, Pengembangan kesehatan masyarakat, program menumbuhkan ekonomi kerakyatan, Sosial budaya bagi kesejahteraan masyarakat PT. Kereta Api Indonesia. Bentuk kegiatan Public Relations biasanya dilaksanakan setiap memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PT. Kereta Api Indonesia, dengan melaksanakan event-event yang bersifat sosial kemasyarakatan dan entertainment, seperti mengadakan jalan sehat, pembagian uang tunai dan sembako, mengadakan pasar malam, mengikuti bazar, sumbangan kepada yatim piatu dan Iain-lain. Semua kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan program Corporate Social Responsibility agar dapat membentuk opini dan citra positif di mata masyarakat, khususnya di. (company profile)
Dalam implementasi program Corporate Social Responsibility, Public Relations (PR) mempunyai peran penting, terlebih dalam konteks pembentukan citra perusahaan. Dalam pelaksanaannya Public relations terlibat sejak proses pengumpulan fakta, perumusan masalah, perencanaan dan pemrograman, aksi dan komunikasi, serta evaluasi untuk mengetahui sikap publik terhadap perusahan. Sebenarnya tujuan dari implementasi program Corporate Social Responsibility adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan di sebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar stakeholders yang difasilitasi perusahaan dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Kemudian dalam proses pengembangannya tiga stakeholders inti diharapkan mendukung penuh, di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
Banyak pendukung Corporate Social Responsibility yang memisahkan Corporate Social Responsibility dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald House), namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari Corporate Social Responsibility. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik di mata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan citra perusahaan. Dengan diterimanya konsep Corporate Social Responsibility, perusahaan mendapatkan kerangka bam dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Menurut Arifin, strategi merupakan keseluruhan keputusan kondisional yang akan dijalankan guna mencapai suatu tujuan. Jadi di dalam merumuskan suatu strategi selain diperlukan perumusan tujuan yang jelas, juga terutama memperhitungkan kondisi dan situasi khalayak. (Arifin, 1994 : 59)
Untuk mencapainya maka diperlukan beberapa hal, sebagai berikut:
1. Mengenal khalayak atau sasaran
Mengenal khalayak merupakan langkah pertama bagi komunikator dalam usaha pencapaian strategi
2. Pengenalan serta komunikator dipilih, sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. (Arifin, 1984:59)
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka peneliti merumuskan masalah penelitian sebagai berikut "Bagaimana Strategi Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan Di kalangan Masyarakat ?"

B. Identifikasi Masalah
Untuk menjelaskan rumusan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, maka peneliti mengidentifikasikan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Fact Finding yang dilakukan Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan Di kalangan Masyarakat ?
2. Bagaimana Planning Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan Di kalangan Masyarakat ?
3. Bagaimana Communicating Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan Di kalangan Masyarakat ?
4. Bagaimana Evaluating Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan Di kalangan Masyarakat ?
5. Bagaimana Strategi Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan Di kalangan Masyarakat ?

C. Maksud Dan Tujuan Penelitian
1. Maksud Penelitian
Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui "Bagaimana Strategi Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaannya di kalangan Masyarakat"
2. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian tentunya memiliki tujuan, dimana tujuan dari penelitian yang dilakukan akan dijelaskan seperti yang tertera di bawah ini. Tujuan-tujuan penelitian meliputi :
a. Untuk Mengetahui Fact Finding Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan.
b. Untuk Mengetahui Planning Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan di kalangan Masyarakat.
c. Untuk Mengetahui Communicating Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan di kalangan Masyarakat .
d. Untuk Mengetahui Evaluating Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan di kalangan Masyarakat .
e. Untuk Mengetahui Strategi yang dilakukan Public Relations PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X Melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan di kalangan Masyarakat .

D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Teoritis
Secara teoritis dalam penelitian ini adalah sebagai salah satu pengembangan ilmu komunikasi secara umum dan pengembangan keilmuan. Hasil penelitian ini secara teoritis dapat digunakan agar mengetahui strategi komunikasi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) X melalui Program Corporate Social Responsibility dalam Membangun Citra Perusahaan di kalangan Masyarakat dan dapat memberikan pengetahuan mengenai kegiatan komunikasi yang efektif dan juga membuka wawasan dan pengetahuan baru bagi penulis.
2. Kegunaan Penelitian Praktis
a. Kegunaan untuk Peneliti
Penelitian ini dapat berguna secara praktis bagi penelitian sebagai pengaplikasian ilmu atau teori yang sudah peneliti dapatkan selama mengikuti perkuliahan khususnya dan peneliti selanjutnya khususnya.
b. Kegunaan untuk Universitas dan Program Studi
Penelitian ini dapat berguna bagi Mahasiswa Universitas secara umum dan program studi ilmu komunikasi secara khusus sebagai bahan literature. Literature ini pun bisa berguna, terutama bagi peneliti selanjutnya yang melakukan penelitian pada bahan kajian penelitian yang sama.
c. Kegunaan untuk Perusahaan yang diteliti
Penelitian ini dapat berguna sebagai informasi, rekomendasi bagi PT. Kereta Api Indonesia Kantor Pusat X sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk mengukur tentang strategi yang telah dilakukan Public Relations dalam program Corporate Social Responsibility.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 10:32:00

SOSIOLOGI MASALAH SOSIAL DI SEPUTAR KITA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ini, tolok-ukur suatu masalah layak disebut sebagai masalah sosial atau tidak, akan sangat ditentukan oleh nilai-nilai dan/atau norma-noma sosial yang berlaku dalam komunitas itu sendiri. Oleh karena itu, pernyataan sesuai atau tidaknya suatu masalah itu dengan nilai-nilai dan/atau norma-norma sosial harus dikemukakan oleh sebagian besar (mayoritas) dari anggota komunitas. Berbagai masalah sosial di Indonesia akan tetap ada, tumbuh dan/atau berkembang sesuai dengan dinamika komunitas itu sendiri.

1.2. Identifikasi Masalah
1) Narkoba
2) Korupsi
3) Disorganisasi keluarga

1.3. Tujuan Pembuatan Makalah
1) Sebagai tugas dari guru bidang studi sosiologi
2) Sebagai bahan referensi pengetahuan tentang masalah sosial,
3) Sebagai pengenalan terhadap pola hidup sosial,
4) Sebagai antisifasi terhadap masalah sosial itu sendiri,
5) Untuk menindaklanjuti masalah sosial yang terjadi di seputar kita,


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.

Penyebaran
Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.

Efek
  • Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada /tidak nyata contohnya kokain & LSD
  • Stimulan, efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara 
  • Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw
  • Adiktif, Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja, heroin, putaw
  • Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian


Jenis
• Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
• Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.

Kontroversi
Di beberapa negara tumbuhan ini tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Diantara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira) yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir diantara para pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan modern “Cannabis indica” yang berasal dari India dengan “Cannabis sativa” dari Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol, yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

Pemanfaatan
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.

Budidaya
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.

Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

2.2. Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.

2.3. Disorganisasi Keluarga
Keluarga adalah sejumlah orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dan diikat oleh tali pernikahan yang satu dengan lainnya memiliki saling ketergantungan. Keluarga merupakan lingkungan sosial pertama yang memberikan pengaruh yang sangat besar bagi tumbuh kembangnya remaja. Dengan kata lain, secara ideal perkembangan remaja akan optimal apabila mereka bersama keluarganya.
Secara umum keluarga memiliki fungsi (a) Reproduksi, (b) Sosialisasi, (c) Edukasi, (d) Rekreasi, (e) Afeksi, dan (f) Proteksi. Sehingga pengaruh keluarga sangat besar terhadap pembentukan pola kepribadian anak. Keberfungsian sosial keluarga mengandung pengertian pertukaran dan kesinambungan, serta adaptasi antara keluarga dengan anggotanya, dengan lingkungannya, dan dengan tetangganya, dan lain-lain.
Kemampuan berfungsi sosial secara positif dan adaptif bagi sebuah keluarga yang ideal salah satunya jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan dan fungsinya terutama dalam sosialisasi terhadap anggota keluarganya. Namu, jika keberfungsian sosial keluarga itu tidak berjalan dengan baik akan mengakibatkan terjadinya disorganisasi keluarga yaitu adanya perpecahan dalam keluarga. Hal ini dapat mengakibatkan perubahan pola perilaku anak, biasanya sering mengarah ke dalam hal-hal yang negatif seperti kenakalan remaja.
Pada kenyataannya, tidak semua keluarga dapat memenuhi gambaran ideal sebuah keluarga yang baik. Perubahan sosial, ekonomi, dan budaya dewasa ini telah banyak memberikan hasil yang menggembirakan dan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian pada waktu bersamaan, perubahan-perubahan tersebut membawa dampak yang tidak menguntungkan bagi keluarga. Misalnya adanya gejala perubahan cara hidup dan pola hubungan dalam keluarga karena berpisahnya suami/ ibu dengan anak dalam waktu yang lama setiap harinya. Kondisi yang demikian ini menyebabkan komunikasi dan interaksi antara sesama anggota keluarga menjadi kurang intens. Hubungan kekeluargaan yang semula kuat dan erat, cenderung longgar dan rapuh. Ambisi karier dan materi yang tidak terkendali, telah mengganggu hubungan interpersonal dalam keluarga.
Dalam kaitannya dengan permasalahan remaja, rintangan perkembangan remaja menuju kedewasaan itu ditentukan oleh faktor-faktor yang mempengaruhi anak di waktu kecil di lingkungan rumah tangga dan lingkungan masyarakat, di mana anak itu hidup dan berkembang. Jika seorang individu dimasa kanak-kanak mengalami rintangan hidup dan kegagalan, maka frustasi dan konflik yang pernah dialaminya dulu itu merupakan penyebab utama timbulnya kelainan-kelainan tingkah laku seperti kenakalan remaja, kegagalan penyesuaian diri dan kelakuan kejahatan. Ekspresi meningkatnya emosi ini dapat berupa sikap bingung, agresivitas yang meningkat dan rasa superior yang terkadang dikompensasikan dalam bentuk tindakan yang negatif seperti pasif terhadap segala hal, apatis, agresif secara fisik dan verbal, menarik diri dan melarikan diri dari realita ke minuman alkohol, ganja atau narkoba, dan lain-lain.
Dewasa ini permasalahan remaja masih cukup menonjol, baik kualitas maupun kuantitasnya. Tidak kurang Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, mengkhawatirkan kondisi remaja pada saat ini. Dikemukakan bahwa berbagai fenomena kegagalan sekarang ini antara lain disebabkan pembinaan keluarga yang gagal. Lebih jauh dijelaskan bahwa dari 15.000 kasus narkoba selama dua tahun terakhir, 46 % di antaranya dilakukan oleh remaja (Media Indonesia , 30 Juni : 16). Selain itu di Indonesia diperkirakan bahwa jumlah prostitusi anak juga cukup besar. Departemen Sosial memberikan estimasi bahwa jumlah postitusi anak yang berusia 15-20 tahun sebanyak 60 % dari 71.281 orang. UNICEF Indonesia menyebut angka 30 % dari 40-150.000; dan Irwanto menyebutkan angka 87.000 pelacur anak atau 50 % dari total penjaja seks (Sri Wahyuningsih, 2006).
Berdasarkan penelitian sebelumnya tentang “Kenakalan remaja Sebagai Perilaku Menyimpang Hubungannya Dengan Keberfungsian keluarga” yang ditulis oleh Masngundi HMS bahwa ternyata terdapat hubungan negatif antara kenakalan remaja dengan keberfungsian keluarga. Yang artinya semakin meningkatnya keberfungsian keluarga dalam melaksanakan tugas kehidupan, peranan, dan fungsinya maka akan semakin rendah tingkat kenakalan anak-anaknya atau kualitas kenakalannya semakin rendah.
Kebiasaan anggota keluarga yang lebih tua, terutama orang tua, sangat berpengaruh terhadap nilai-nilai yang dimiliki anak. Pertama-tama anak akan melakukan penipuan atau imitasi terhadap perilaku orang lain, terutama orang terdekatnya. Bila dalam komunikasi keluarga banyak nilai-nilai kekerasan dan diskriminasi, maka anak akan menirunya. Misalnya terjadi kekerasan kepada isteri, maka anak-anak akan meniru pola ini hingga dewasa, sampai ada penyadaran yang kuat baik diri sendiri maupun lingkungan yang mendukung untuk menghentikan kekerasan itu.
Tentang normal tidaknya perilaku kenakalan atau perilaku menyimpang, pernah dijelaskan dalam pemikiran Emile Durkheim (Soerjono, Soekanto, 1985 : 73). Bahwa perilaku menyimpang atau jahat kalau dalam batas-batas tertentu dianggap sebagai fakta sosial yang normal dalam bukunya “Rules of Sociological Methode” dalam batas-batas tertentu kenakalan adalah normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak sengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku nakal/ jahat yaitu perilaku yang disengaja meninggalkan keresahan pada masyarakat.
Berdasarkan penelitian sebelumnya tentang “Potret Kehidupan Remaja Pengguna Narkoba di PPI Surabaya Utara” yang mana menyebutkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba pertama disebabkan oleh pola pengasuhan, pengawasan serta perhatian orang tua terhadap anaknya kurang. (Sukartini, 2006 : 5)
Akhir-akhir ini banyak kita jumpai permasalahan mengenai disorganisasi keluarga, diantaranya adalah perceraian. Kasus perceraian pasangan suami isteri sudah mencapai angka yang sangat menghawatirkan, jadi bisa dibayangkan betapa sebenarnya banyak keluarga di sekitar kita mengalami satu fase kehidupan yang sungguh tidak diharapkan. Perceraian senantiasa membawa dampak yang mendalam bagi anggota keluarga meskipun tidak semua perceraian membawa dampak yang negatif.
Fenomena kekerasan ini dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga (Domestic violence), tetapi juga terjadi pada sektor publik atau lingkungan kerja (Public violoence). Sebutlah kekerasan fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis.
Hal ini senada dengan data yang dihimpun oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK. Dalam laporannya, selama 4 bulan awal 2007, LBH APIK menerima lapioran sebanyak 140 kasus. Dari total laporan kasus tersebut, 83 diantaranya adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), 26 kasus perceraian dan hak setelah bercerai, 10 kasus ingkar janji, 6 kasus ketenagakerjaan, serta 2 kasus nikah di bawah tangan. Sementara itu, kasus pemalsuan surat nikah, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan terjaring operasi yustisi masing-masing tercatat 1 laporan. Sedeangkan 9 laporan sisanya dalam kategori kekerasan lain-lain.
Dari jumlah laporan tersebut, jenis kekerasan psikis dan ekonomi menempati posisi teratas, sebanyak 28 kasus. Kemudian diikuti oleh kekerasan fisik-psikis 21 kasus, serta kekerasan fisik-psikis-ekonomi 17 kasus. Sisanya masuk kategori kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual yang berdiri sendiri. Sementara itu, tingkat penyelesaian seluruh laporan bervariasi. Dari data tersebut, 30 laporan sedang menjalani proses Perdata, 9 laporan menjalani proses Pidana, 6 laporan dalam tahap Mediasi, dan 38 sisanya masih dalam konsultasi.
Berawal dari hal tersebut, maka perlu dicari usaha-usaha untuk menanggulangi perceraian. Agar apa yang diusahakan dapat berhasil dengan baik maka penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor determinan penyebab masalah perceraian tersebut. Perceraian adalah berakhirnya jalinan seorang suami atau isteri dalam sebuah keluarga untuk melakukan tugas-tugasnya karena suatu sebab.
Menyadari bahwa di satu sisi keluarga merupakan lingkungan sosial pertama dan utama bagi tumbuh kembangnya remaja, pada sisi lain remaja merupakan potensi dan sumber daya manusia pembangunan di masa depan, maka diperlukan program yang terencana. Program terencana dimaksud akan dapat dicapai, apabila tersedia data dan informasi yang obyektif dan aktual tentang permasalahan keluarga maupun remaja. Dalam kerangka itu diperlukan penelitian ini.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Setiap orang memiliki kecenderungan untuk melakukan perilaku menyimpang dari jalur yang telah ditentukan berdasarkan norma hukum yang berlaku dalam masyarakat untuk mencapai tujuannya. Penyimpangan perilaku ini, semata-mata didorong oleh nilai-nilai sosial budaya yang dianggap berfungsi sebagai pedoman berperikelakuan setiap manusia didalam hidupnya. Jadi kelakuan yang menyimpang itu akan terjadi apabila manusia memiliki kecenderungan untuk lebih mementingkan suatu nilai sosial budaya dari pada kaidah-kaidah yang ada untuk mencapai cita-citanya. Berpudarnya pegangan orang pada kaidah-kaidah , menimbulkan keadaan yang tidak stabil dan keadaan tanpa kaidah-kaidah. Hal ini berhubungan erat dengan teori anomie Durkheim, dimana menimbulkan mentalitas menerabas yang pada hakekatnya menimbulkan sikap untuk mencapai tujuan secepatnya tanpa banyak berusaha dan berkorban dalam arti mengikuti langkah-langkah atau kaidah kaidah yang ditentukan. Berkaitan dengan teori diatas, setiap orang yang berperilaku di luar kaidah-kaidah yang telah disepakati bersama, dianggap sebagai melawan kaidah tersebut atau tindakkan menerabas, yaitu melakukan jalan pintas di luar kaidah yang ada untuk mencapai tujuan dengan cepat. Munculnya perilaku menyimpang ini disebabkan oleh kaidah kaidah yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga mendorong orang untuk mengembangkan konsepsi-konsepsi abstrak yang ada dalam pikirannya untuk mencapai tujuannya atau mencari identitas diri tanpa memperhitungkan dampak negatifnya.

3.2. Saran
3.2.1. Masyarakat
Agar lebih meningkatkan pendidikan moral dan pendidikan formal, sehingga memiliki keseimbangan selaras dalam mengatasi persoalan yang dihadapi yang semakin komplek dan dapat mengatasi masalah sosial secara sikap yang terdidik dan berpegang teguh kepada aturan norma, agama, dan hokum yang berlaku.
3.2.2. Sekolah
Lebih bersikap peduli untuk mengawasi siswa dan siswi di sekolah serta mampu memberrikan arahan yang tepat guna dan tepat sasaran sehingga perilaku siswa dan siswi terhindar dari perilaku menyimpang.
3.2.3. Siswa-siswi
Dapat berpikir rasional dalam menghadapi masalah yang dihadapi baik itu masalah yang menyangkut emosion feeling, harga diri, ekonomi, atau masalah lainnya.
Dapat memilih dan memilih sikap dan tingkah laku yang positip dan tidak mudah terbawa arus budaya yang tidak jelas yang berefek samping pada penjerumusan.


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Zainal, Penghakiman Massa: Kajian atas Kasus dan Perilaku (Jakarta: Accompli, 2005).
Suyanto, Bagong dan Sutinah, Metode Penelitian Sosial: Berbagai Alternatif Pendekatan (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 09:56:00

KAJIAN HUKUM TERHADAP PELUNASAN KREDIT DENGAN MENYERAHKAN JAMINAN KEPADA BANK DALAM MENYELESAIKAN KREDIT BERMASALAH

TESIS KAJIAN HUKUM TERHADAP PELUNASAN KREDIT DENGAN MENYERAHKAN JAMINAN KEPADA BANK DALAM MENYELESAIKAN KREDIT BERMASALAH (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Arah kebijakan pembangunan bidang ekonomi sesuai dengan GBHN adalah mempercepat pemulihan ekonomi dan mewujudkan landasan pembangunan yang lebih kukuh bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan diprioritaskan berdasarkan sistem pembangunan di bidang ekonomi. Hal tersebut selaras dengan arah, kebijakan pembangunan di bidang hukum yang antara lain menyeimbangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Upaya pembangunan ekonomi tersebut bukanlah semata-mata menjadi tugas pemerintah, tetapi sektor swasta juga memegang peranan yang sangat besar. Sektor swasta, baik perorangan maupun badan hukum dapat ikut melaksanakan pembangunan selain dari modal sendiri juga yang sangat diperlukan adalah pembiayaan yang diperoleh dari pengucuran kredit oleh bank. Dalam hal ini perbankan berfungsi sebagai pranata yang strategis dalam kegiatan perekonomian, karena kegiatan usahanya terutama menghimpun dana dan menyalurkan kredit. Secara etimologi kredit dapat diartikan pada dua kegiatan, yaitu menjual dengan kredit atau membeli dengan kredit. Kesamaan dari pengertian di atas terletak pada kegiatan pembayarannya, yaitu pembayaran yang dilakukan dengan angsuran. Istilah kredit berasal dari bahasa Romawi credere yang berarti percaya. Jadi seseorang yang telah mendapatkan kredit dari bank berarti ia telah mendapatkan kepercayaan dari bank tersebut.
Bank sebagai badan usaha dalam memberikan kredit kepada nasabahnya berusaha mendapatkan keuntungan. Dalam menjalankan usahanya, risiko yang mungkin timbul akibat pemberian kredit yaitu tidak kembalinya pinjaman yang telah diberikan. Risiko kredit merupakan risiko yang paling berpotensi dari seluruh potensi kerugian bank. Menurut Bank Indonesia dalam pedoman penerapan perkreditan, bank dalam melakukan pengelolaan kredit dengan cara mengidentifikasi, mengukur, memonitor, mengontrol risiko kredit, serta memastikan tersedianya modal yang cukup dan dapat diperoleh kompensasi yang sesuai atas risiko yang timbul. untuk melindungi bank dari kerugian, maka dalam Pasal 1131 KUH Perdata menyatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan. Hal tersebut lebih dikenal dengan jaminan.
Mengingat pemberian fasilitas kredit ini memerlukan jaminan demi keamanan pemberian kredit tersebut, lembaga jaminan ini memerlukan perhatian khusus dalam pembinaan hukumnya. Pembinaan hukum terhadap bidang hukum jaminan adalah konsekuensi logis yang merupakan perwujudan tanggung jawab dari pembinaan hukum mengimbangi lajunya kegiatan-kegiatan dalam proyek pembangunan. Oleh karena lembaga jaminan bertugas untuk melancarkan dan mengamankan pemberian kredit, maka jaminan yang baik adalah : 
1. Jaminan yang secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukannya
2. Jaminan yang tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan/meneruskan usahanya
3. Jaminan yang memberikan kepastian kepada si pemberi kredit, dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, yaitu bila perlu dapat dengan mudah diuangkan untuk menerima utang si pemohon kredit.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit untuk melindungi dan mengamankan dana masyarakat yang dikelola bank dan disalurkan dalam bentuk kredit harus memperhatikan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang berbunyi sebagai berikut : 
"Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan".
Berdasarkan penjelasan Pasal tersebut, kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank mengandung risiko, sehingga dalam setiap pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat sebaiknya dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap berbagai aspek. Asas yang digunakan dalam melakukan pertimbangan tersebut dikenal dengan sebutan the Five C 's of Credit Analysis atau prinsip 5 C, yang meliputi : 
1. Watak (Character)
2. Kemampuan (Capacity)
3. Modal (Capital)
4. Jaminan (Collateral), dan
5. Kondisi ekonomi (Condition of Economy).
Konsep 5 C ini pada prinsipnya akan dapat memberikan informasi mengenai itikad baik dan kemampuan membayar debitor untuk melunasi kembali pinjaman berikut bunga dan beban lainnya. 
Apabila bank telah memperoleh keyakinan atas kemampuan debitor untuk mengembalikan utangnya, agunan dapat hanya berupa barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan yang lazim disebut dengan agunan pokok. Namun untuk mengamankan kepentingan bank selaku kreditor dalam hal debitor wanprestasi, bank tidak dilarang untuk meminta agunan tambahan di luar agunan pokok. Dalam prakteknya setiap memberikan fasilitas kredit, bank selalu meminta debitor menyerahkan jaminan untuk menjamin pelunasan utang debitor.
Benda yang dapat dijadikan objek jaminan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda tersebut juga harus memiliki nilai ekonomis sehingga mudah diuangkan sewaktu-waktu oleh kreditor jika debitor melakukan wanprestasi. Pada umumnya benda yang diserahkan antara lain hak atas tanah, rumah/bangunan, emas, deposito, mesin-mesin, bahan baku, stok barang dagangan dan sebagainya. Jaminan berupa hak atas tanah adalah jaminan yang lebih diminati oleh bank karena memberikan kepastian dan perlindungan bagi kreditor karena adanya ketentuan hukum yang lebih jelas dan nilai ekonomis yang pada umumnya terus meningkat.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT), objek hak tanggungan harus telah dimiliki oleh pemberi hak tanggungan pada saat hak tanggungan dibebankan. Hak atas tanah yang baru akan dipunyai oleh seseorang di kemudian hari tidak dapat dijaminkan dengan hak tanggungan bagi pelunasan suatu utang. Begitu juga tidaklah mungkin untuk membebankan hak tanggungan pada suatu hak atas tanah yang baru akan ada di kemudian hari. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUHT yang menentukan bahwa kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan harus ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pendaftaran hak tanggungan dilakukan. Hal ini dikarenakan lahirnya hak tanggungan adalah pada saat didaftarnya hak tanggungan tersebut, maka kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan diharuskan ada pada pemberi hak tanggungan pada saat pembuatan buku tanah hak tanggungan. Untuk itu harus dibuktikan keabsahan kewenangan tersebut pada saat didaftarnya hak tanggungan yang bersangkutan.
Meskipun hak tanggungan hanya dapat dibebankan atas tanah yang telah ada, sepanjang hak tanggungan itu dibebankan pula atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah, ternyata Pasal 4 ayat (4) UUHT memungkinkan hak tanggungan dapat dibebankan pula atas benda-benda yang berkaitan dengan tanah tersebut sekalipun benda-benda tersebut belum ada, tetapi baru akan di kemudian hari. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) UUHT, Hak Tanggungan dapat dibebankan bukan saja pada hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan, tetapi juga berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut. Bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut adalah dimaksudkan oleh UUHT sebagai "benda-benda yang berkaitan dengan tanah".
Pemberian kredit oleh bank memerlukan persyaratan yang dituangkan dalam suatu perjanjian kredit. Perjanjian yang merupakan hubungan hukum ini pada prinsipnya harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu kata sepakat, kecakapan, hal tertentu dan suatu sebab yang halal, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Perjanjian kredit bank hingga saat ini belum terdapat pengaturannya secara khusus sehingga dalam pelaksanaannya diserahkan kepada kehendak para pihak yang mengikatkan diri. Dalam mengikatkan diri, debitor lebih diarahkan oleh bank untuk menyesuaikan dengan fasilitas-fasilitas kredit yang dapat diberikan oleh bank. Dalam berbagai fasilitas kredit dirumuskan klausula-klausula sebagai bentuk prestasi dan kontra prestasi yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Klausula yang disusun memiliki urgensi yang sangat besar bagi bank untuk menjamin pengembalian kredit tepat pada waktunya.
Kredit bermasalah bagi perbankan merupakan persoalan yang hingga saat ini belum ada suatu formulasi yang mumpuni. Penanganan kredit bermasalah oleh kreditor dilakukan dengan berbagai pendekatan, baik melalui proses litigasi maupun pendekatan non litigasi, hasilnya masih jauh dari harapan. Sementara itu dengan semakin meningkatnya jumlah kredit bermasalah hingga menekankan perbankan pada kondisi sulit sebagai konsekuensinya banyak diketengahkan berbagai kiat baru yang dilakukan bank untuk menagih kredit bermasalah.
Melalui praktek penyelesaian kredit bermasalah melalui pengadilan, bank sering mengalami kendala untuk menegakkan haknya terhadap penerapan hukum yang masih diatur oleh aturan-aturan zaman Belanda, seperti KUHD dan KUH Perdata ataupun aturan-aturan lain yang dianggap semakin usang. Di samping itu terdapat sesuatu yang keliru dalam proses pembentukan undang-undang yang terkesan bertele-tele, lamban dan kurang memenuhi opini publik, dan gambaran bahwa wakil rakyat yang berperan besar dalam pembentukan undang-undang yang menguasai persoalan secara baik, sehingga semakin menambah kurang kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sistem hukum semakin rumit sehingga yurisprudensi banyak dijadikan sebagai alternatif untuk memproduksi hukum. Yurisprudensi yang digunakan oleh para hakim sering ditafsirkan secara sempit.
Undang-undang yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA adalah UUHT yang diundangkan dan diberlakukan pada 9 April 1996. UUHT telah mengatur cara yang dapat dilakukan apabila kreditor/bank menghadapi kredit yang bermasalah, antara lain dengan memberikan hak kepada kreditor pemegang hak tanggungan untuk melakukan eksekusi terhadap objek hak tanggungan dengan cara menjual benda objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum seperti ditegaskan di dalam Pasal 6 UUHT yang menyebutkan bahwa : 
"Apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut"
Menurut ketentuan KUH Perdata, kekuasaan menjual sendiri objek jaminan harus diperjanjikan terlebih dahulu, berbeda dengan pengaturan dalam UUHT yang memberikan secara langsung kekuasaan untuk menjual sendiri objek hak tanggungan, seperti yang diatur dalam Pasal 6 UUHT. Dengan adanya ketentuan Pasal 6 UUHT, diharapkan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara eksekusi objek jaminan dapat lebih optimal, sesuai dengan salah satu ciri dari hak tanggungan, yaitu mudah dan pasti dalam eksekusinya.
Mengenai kuat tidaknya pengikatan jaminan berupa hak tanggungan dimulai dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan format standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah dan Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak Tanggungan. Substansi SKMHT dibatasi, yaitu hanya memuat perbuatan hukum membebankan hak tanggungan, tidak memuat hak untuk menggantikan penerima kuasa melalui pengalihan. Di samping membatasi mengenai substansinya, untuk mencegah berlarut-larutnya pemberian kuasa dan tercapainya kepastian hukum, SKMHT itu juga dibatasi jangka waktu berlakunya sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996. Apabila persyaratan tentang jangka waktu itu tidak dipenuhi, maka SKMHT itu batal demi hukum. SKMHT diperlukan jika pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan PPAT. Pemberi hak tanggungan wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasa dengan SKMHT yang berbentuk akta otentik. Apabila pemberi hak tanggungan langsung memberikan hak tanggungan dengan menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maka SKMHT tidak diperlukan, kemudian dilakukan pembebanan hak tanggungan yang ditandai dengan pembuatan APHT.
APHT adalah akta otentik yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT yang ditandatangani kreditor sebagai penerima hak tanggungan dan pemilik hak atas tanah yang dijaminkan. APHT merupakan bentuk standar yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dipergunakan oleh PPAT. APHT ditandatangani oleh pemilik jaminan di hadapan PPAT kemudian didaftarkan pada Kantor Pertanahan oleh PPAT. Kantor Pertanahan kemudian menerbitkan sertipikat hak tanggungan untuk diberikan kepada kreditor pemegang hak tanggungan.
Pembuatan APHT ini menandai bahwa berdasarkan kesepakatan antara kreditor dan debitor, debitor telah menyerahkan jaminan hak tanggungan kepada kreditor untuk menjamin pelunasan hutang debitor apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian kredit, yakni salah satunya berupa terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet. Melalui penyerahan ini tentunya hak-hak kreditor untuk menerima pelunasan dari debitor dapat terlindungi, sehingga risiko kerugian kreditor akibat kredit bermasalah debitor dapat dihindari.
Apabila kredit yang disalurkan oleh bank macet, hal inilah yang menjadi permasalahan bagi bank. Dengan demikian, berarti debitor sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajibannya sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian kredit yang dilakukan antara debitor dengan bank (kreditor), sehingga salah satu upaya yang dilakukan oleh bank untuk menyelamatkan dana yang telah digunakan oleh debitor adalah melalui eksekusi atas jaminan debitor yang diikat melalui pengikatan jaminan, seperti hak tanggungan, namun dalam prakteknya tidaklah semudah dan setegas apa yang diatur dalam undang-undang dan peraturan yang terkait lainnya.
Salah satu bentuk penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh bank adalah melalui penyerahan jaminan debitor kepada bank atau pengambilalihan asset debitor oleh bank. Praktek pelaksanaan penyerahan jaminan ini dilakukan karena terdapatnya berbagai hambatan atau kendala dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang merugikan pihak bank sebagai kreditor serta salah satu upaya jangka pendek bank untuk mengatasi tingginya jumlah kredit macet yang berpengaruh besar terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa "Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan umum maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah/debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya. Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah :
1. Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan
2. Dilakukan melalui pelelangan maupun di luar pelelangan
3. Berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan
4. Berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan
5. Debitor tidak memenuhi kewajiban kepada bank
6. Agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
Dengan demikian, dalam rangka penyelesaian kredit macet, bank dapat membeli sebagian atau seluruh agunan melalui : 
1. Pelelangan
2. Di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan sukarela oleh pemilik agunan, atau kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan
Dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Ketentuan bank dapat membeli sebagian atau seluruh agunan di luar pelelangan merupakan ketentuan yang penyempurnaan dari ketentuan yang mengatur hal yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf ketentuan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Melalui penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk membantu bank agar mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah/debitornya.
Dalam prakteknya, penyelesaian kredit melalui penyerahan jaminan ini cukup menyulitkan bank, khususnya bank swasta. Hal ini disebabkan karena berbagai ketentuan umum dalam Pasal 12 UUHT yang menyebutkan bahwa objek hak tanggungan tidak boleh diperjanjikan untuk dimiliki oleh kreditor apabila debitor cidera janji. Selain itu, ketentuan tentang status hak milik atas tanah dan bangunan menurut UUPA dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963 yang tidak dapat dimiliki oleh badan hukum swasta nasional juga cukup menyulitkan bank. Oleh karena itu penyerahan jaminan secara sukarela dari debitor/pemilik jaminan kepada pihak bank dilakukan dengan cara memakai nama karyawan yang ditunjuk oleh bank.
Penyelesaian kredit macet melalui penyerahan jaminan telah lama digunakan oleh bank-bank di Indonesia, salah satunya dilakukan oleh Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mengatasi bank-bank bermasalah di Indonesia pada akhir tahun 1990-an. Umumnya penyerahan jaminan dilakukan terhadap jaminan-jaminan berupa tanah dan bangunan serta benda-benda bergerak lainnya yang digunakan oleh debitor dalam kegiatan usahanya, seperti mesin pabrik, kendaraan dan Iain-lain. Namun tidak semua jaminan tersebut serta merta dapat diambil alih oleh bank apabila debitor wanprestasi. Akan tetapi melalui berbagai proses hukum dan pertimbangan bank apakah jaminan/agunan yang diambil alih bermanfaat bagi bank atau tidak.
Dalam prakteknya sendiri pelaksanaan penyerahan jaminan ini juga tidak terlepas dari berbagai masalah, terutama menyangkut kepentingan pihak ketiga yang secara tidak langsung berkaitan dengan jaminan atas tanah yang diikat dengan hak tanggungan tersebut. Selain itu, pelaksanaan penyerahan jaminan itu sendiri hanya bersifat sementara sebelum dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli.
Setelah melihat berbagai hal-hal tersebut di atas yang melatarbelakangi timbulnya praktek pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui penyerahan jaminan/pengambilalihan jaminan oleh pihak kreditor (bank) dan berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyerahan jaminan tersebut, di dalam penelitian ini akan diuraikan praktek pelaksanaan penyerahan jaminan oleh debitor kepada pihak bank sebagai salah satu alternatif penyelesaian kredit macet pada bank, khususnya di PT. Bank X 

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, adapun latar permasalahan dalam penelitian tesis ini adalah : 
1. Bagaimanakah proses penyerahan jaminan sebagai pelunasan kredit pada PT. Bank X ?
2. Apakah pelunasan dengan menyerahkan jaminan kepada bank pada PT. Bank X telah sesuai dengan ketentuan yang ada ?
3. Permasalahan apa sajakah yang timbul dalam pelunasan kredit dengan menyerahkan jaminan kepada bank pada PT. Bank X dan bagaimana upaya penyelesaiannya ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah : 
1. Untuk mengetahui proses penyerahan jaminan sebagai pelunasan kredit pada PT. Bank X.
2. Untuk mengetahui pelunasan dengan menyerahkan jaminan kepada bank pada PT. Bank X telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
3. Untuk mengetahui permasalahan yang timbul dalam pelunasan kredit dengan menyerahkan jaminan kepada bank pada PT. Bank X dan upaya penyelesaiannya.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
a. Penelitian ini dapat menambah referensi atau khasanah kepustakaan di bidang ilmu pengetahuan, khususnya hukum jaminan kredit perbankan. 
b. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai referensi tambahan bagi penelitian yang akan datang apabila sama bidang penelitiannya.
2. Manfaat Praktis
a. Hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran mengenai pelaksanaan lembaga jaminan kredit perbankan di dalam masyarakat.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat berguna bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum jaminan kredit perbankan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 08:41:00

HIMNE DAN MARS GERAKAN PRAMUKA DI INDONESIA

Hymne Gerakan Pramukaadalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:


Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.


Mars Gerakan Pramukaadalah lagu "Jayalah Pramuka" ciptaan Drs. H. Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:

Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:32:00

SOLUSI GAGAL INSERT NISN KE DALAM APLIKASI DAPODIKDAS 2014 TERBARU

Sebelum saya paparkan solusi lain insert NISN selain mekanisme sync, kembali saya ingatkan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar NISN baru tersebut dapat diinsertkan ke aplikasi Dapodikdas 2014 :


1.   NISN PD harus sudah tidak ada lagi dalam tab “Konfirmasi Data” atau dengan kata lain NISN PD sudah ada pada tab “Referensi” di laman VerVal PD.



2.   NISN PD sudah muncul di bagian Peserta Didik dalam progress pengiriman server Dapodikdas 2014 dengan input Kode Registrasi untuk melihat hasil sync baik antara aplikasi Dapodikdas 2014 dengan server Dapodik maupun dengan server PDSP sendiri.


Setelah kedua hal di atas sudah terpenuhi, maka dapat dipastikan NISN akan dapat terinsert ke dalam aplikasi Dapodikdas 2014 dengan cara sync online seperti biasa. Namun apabila ternyata masih gagal, maka silahkan lakukan cara sebagai berikut :

1.   Download prefill terbarudari laman ini dengan terlebih dahulu dilakukan generate prefill secara mandiri oleh Operator Sekolah menggunakan Kode Registrasi ataupun NPSN sekolahnya.

2.   Pindahkan prefill hasil unduhan tersebut ke dalam folder “prefill_dapodik” pada drive local C laptop / computer Anda.

3.   Uninstall aplikasi Dapodikdas 2014 melalui “Control Panel

4.   Install kembali aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0.

5.   Registrasi kembali dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan sebelumnya.

6.   Login ke aplikasi Dapodikdas 2014.

7.   Reload atau tekan F5 1 x pada keyboard, lalu cek pada tab “Peserta Didik”.


8.   Selesai.

Demikian solusi gagal insert NISN dengan mekanisme sync menggunakan instalasi baru dengan prefill terbaru Dapodikdas 2014. Semoga berhasil… Terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 15:28:00

PSIKOLOGI PERKEMBANGAN ANAK REMAJA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Psikologi diakui sebagai ilmu mandiri pada akhir abad ke-19. Selama dua abad sebelumnya, berbagai model dikembangkan mengenai apa yang semestinya menjadi subjek studi psikologi dan bagaimana studi tersebut dilakukan. Secara spesifik , selama abad ke-17 dan ke-18, berbagai model psikologi saling bersaing untuk mendominasi yang lain.
Para psikolog bekerja di banyak situasi terapan yang berbeda-beda, dan memiliki berbagai macam peran, bahkan dalam lingkungan akademik psikologi kontemporer cukup sulit diidentifikasi. Penelitian dan pengajaran psikologi dilakukan di departemen psikologi, ilmu kognitif, manajemen organisasi, dan hubungan social. Psikologi tampaknya berkembang menuju diversifikasi yang lebih besar daripada menuju suatu kesatuan kohesif.
Paling tidak, sistem-sistem psikologi yang dikembangkan pada abad ke-20 memberikan deskripsi yang masuk akal tentang bagaimana psikologi mencapai keragamanya. Fase sistem dalam perkembangan psikologi merupakan bagian penting dalam evolusi psikologi. Fase tersebut menunjukan kesulitan dalam mendefinisikan psikologi sebagai ilmu pengetahuan dan menempatkan psikologi dalam ilmu pengetahuan. Karena wujud empiris ilmu pengetahuan merupakan kesamaan utama di antara bidang-bidang kontemporer penelitian psikologi.
Kami disini akan menguraikanya dengan lebih detail lagi tentang apa yang di maksud dengan psikologi pada masa kanak-kanak dan psikologi pada masa remaja.

B. Rumusan Masalah
1) Masa kanak-kanak
a. Awal masa kanak-kanak
b. Akhir masa kanak-kanak
c. Bahaya psikologis terpenting pada anak
2) Masa remaja
a. Ciri-ciri masa remaja
b. Tugas perkembangan pada masa remaja
c. Keadaan emosi pada masa remaja
d. Minat remaja
e. Perubahan moral pada masa remaja

C. Tujuan
1. Untuk menjelaskan psikologi pada masa kanak-kanak, yang meliputi :
a. Awal masa kanak-kanak
b. Akhir masa kanak-kanak
c. Bahaya psikologis terpenting pada anak
2. Ingin menjelaskan psikologi pada masa remaja, yang meliputi :
a. Ciri-ciri masa remaja
b. Tugas perkembangan pada masa remaja
c. Keadaan emosi pada masa remaja
d. Minat remaja
e. Perubahan moral pada masa remaja


BAB II
PEMBAHASAN

1. Psikologi Pada Masa Kanak-Kanak
1.A. Awal masa kanak-kanak
Awal masa kanak-kanak yang berlangsung dari dua sampai enam tahun, oleh orang tua disebut sebagai usia yang problematic, menyulitkan atau masa bermain, oleh para pendidik dinamakan sebagai usia prasekola, dan oleh ahli psikoligi disebut dengan prakelompok, penjajah atau usia bertanya. Perkembangan fisik berjalan lambat tetapi kebiasaan fisiologis yang dasarnya diletakan pada masa bayi, menjadi cukup baik. Berbagai hubungan keluarga, orang tua anak, antar saudara dan lingkungan sangat berperan dalam dalam sosialisasi anak dan perkembangan konsep diri dalam tingkat kepentingan yang berbeda.
Kebahagiaan pada awal masa kanak-kanak bergantung lebih kepada kejadian yang menimpa anak dirumah daripada kejadian diluar rumah. Awal masa kanak-kanak dianggap sebagai saat belajar untuk mencapai pelbagai ketrampilan karena anak senang mengulang, hal mana penting untuk belajar ketrampilan, anak yang pemberani dan senang mencoba hal-hal yang baru, dank arena hanya memiliki beberapa ketrampilan maka tidak mengganggu usaha penambahan ketrampilan baru. Perkembangan berbicara berlangsung cepat, seperti terlihat dalam perkembanganya pengertian dan berbagai ketrampilan berbicara, ini mempunyai dampak yang kuat terhadap jumlah bicara dan isi pembicaraan.
Perkembangan emosi mengikuti pola yang dapat diramalkan, tetapi terdapat keanekaragaman dalam pola ini karena tingkat kecerdasan, besarnya keluarga, pendidikan anak dan kondisi-kondisi lain. Bermain sangat dipengaruhi oleh ketrampilan motorik yang dicapai, tingkat popularitas yang ia senangi diantara teman sebaya, bimbingan yang diterima dalam mempelajari berbagai pola bermain dan setatus social ekonomi keluarga.
Awal masa kanak-kanak ditandai oleh moralitas dengan paksaan, suatu masa dimana anak belajar mematuhi peraturan secara otomatis melalui hukuman dan pujian, preode ini juga merupakan masa penegakan disiplin dengan cara yang berbeda, ada yang secara otoriter, lemah dan demokratis. Minat umum anak meliputi minat terhadap agama, tubuh manusia, diri sendiri, pakaian dan seks, ketidaktepatan dalam mengerti sesuatu merupakan hal yang umum pada masa awal kanak-kanak karena banyak konsep yang kekanak-kanakan dipelajari tanpa bimbingan yang cukup dank arena anak sering didorong untuk memandang kehidupan secara tidak realistis agar lebih menarik dan semarak.

1.B. Akhir masa kanak-kanak
Akhir masa kanak-kanak yang berlangsung dari enam tahun sampai anak mencapai kematangan seksual, yaitu ekitar umur 13 th bagi anak perempuan dan 14 th bagi anak laki-laki, yang mana masa tersebut oleh orang tua disebut masa yang menyulitkan karena pada masa-masa ini anak sering bertengkar, bandel dan lain-lain, para ahli psikologi menyebutnya dengan usia penyesuaian atau usia kreatyif. Pertumbuhan fisik yang lambat pada akhir masa kanak-kanak dipengaruhi oleh kesehatan, gizi, immunisasi, seks dan inteligensi.
Keterampilan pada akhir masa kanak-kanak secara kasar dapat digolongkan kedalam empat (4) kelompok yaitu :
a. Keterampilan menolong diri
b. Keterampilan menolong social
c. Keterampilan social
d. Keterampilan bermain
Akhir masa kanak-kanak disebut “usia berkelompok” karena anak berminat dalam kegiatan-kegiatan dengan teman-teman dan ingin menjadi bagian dari kelompok yang mengharapkan anak untuk menyesuaikan diri dengan pola-pola perilaku, nilai-nilai dan minat anggotanya sebagai anggota kelompok, anak sering menolak standart orang tua, mengembangkan sikap menentang lawan jenis, dan berprasangka kepada semua yang bukan anggota kelompok. Minat bermain anak dan jumlah waktu yang digunakan untuk bermain tergantung pada derajat dukungan social dari pada kondisi-kondisi lain.
Pada akhir masa kanak-kanak, terdapat peningkatan pesat dalam pengertian dan ketepatan konsep selama periode akhir masa kanak-kanak yang disebabkan oleh meningkatnya inteligensi dan meningkatnya kesempatan belajar. Sebagian besar anak mengembangkan kode moral yang dipengaruhi oleh standart moral kelompoknya dan hati nurani yang membimbing perilaku sebagai pengganti pengawasan dari luar yang diperlukan pada waktu anak masih kecil, sekalipun demikian pelanggaran di rumah, di sekolah dan di lingkungan tetangga masih sering terjadi.

1.C. Bahaya psikologis terpenting pada anak
Diantara bahaya psikologis yang terpenting adalah :
a) isi pembicaraan yang bersifat tidak social
b) ketidak mampuan mengadakan kompleks empati
c) gagal belajar penyesuaian social karena kurangnya bimbingan
d) lebih menyukai teman khayalan atau hewan kesayangan
e) terlalu menekankan pada hiburan dan kurang penekanan dalam bermain aktif
f) disiplin yang tidak konsisten
g) gagal dalam mengambil peran seks sesuai dengan pola yang disetujui oleh kelompok social
h) kemerosotan dalam dalam hubungan keluarga
i) konsep diri yang kurang baik

2. Psikologi Pada Masa Remaja
Istilah adolescence atau remaja berasal dari kata latin yang berarti tumbuh menjadi dewasa, bangsa primitive demikian pula orang-orang pada zaman purbakala memandang masa puber dan masa remaja tidak berbeda dengan periode-periode lain dalam rentang kehidupan, anak dianggap sudah dewasa apabila sudah mampu mengadakan reproduksi.
Secara psikologis, masa remaja adalah usia dimana individu berintegrasi dengan masyarakat dewasa, usia dimana anak sudah tidak merasa lagi dibawah tingkat orang-orang yang lebih tua melainkan berada pada tingkatan yang sama, sekurang-kurangnya dalam masalah hak. Integrasi dalam masyarakat (dewasa) mempunyai banyak aspek efektif, transformasi intelektual yang khas dari cara berpikir remaja ini memungkinkan untuk mencapai integrasi dalam hubungan social orang dewasa, yang kenyataanya merupakan ciri khas yang umum dari periode perkembangan ini.

2.A. Ciri-ciri masa remaja
- Masa remaja sebagai periode yang penting
Bagi sebagian besar anak muda, usia diantara dua belas dan enam vbelas tahun merupakan tahun kehidupan yang penuh dengan kejadian sepanjang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan. Tak dapat disangkal, selama kehidupan ini perkembangan berlangsung semakin cepat, dan lingkungan yang baik semakin lebih menentukan, tetapi yang bersangkutan sendiri bukanlah remaja yang memperhatikan perkembangan atau kurangnya perkembangan dengan kagum, seang atau takut.
- Masa remaja sebagai periode peralihan
Peralihan tidak berarti terputus dengan sesuatu atau berubah dari apa yang telah terjadi sebelumnya, melainkan lebih-lebih sebuah peralihan dari satu tahup perkembangan ke tahap berikutnya. Artinya apa yang telah terjadi sebelumnya akan meninggalkan bekasnya pada apa yang terjadi sekarang dan yang akan datang.
- Masa remaja sebagai periode perubahan
Ada lima perubahan yang sama yang hamper bersifat unifersal. (1) meningginya emosi, yang intensitasnya tergantung pada tingkat perubahan fisik dan psikologis yang terjadi. (2) perubahan tubuh, bagi remaja masalah baru yang timbul tampaknya lebih banyak dan lebih sulit diselesaikan dibandingkan dengan masalah yang dihadapi sebelumnya. (3) perubahan minat. (4) perubahan perilaku. (5) ingin kebebasan dan takut bertanggung jawab.

2.B. Tugas perkembangan pada masa remaja
Semua tugas perkembangan pada masa remaja dipusatkan pada penanggulangan sikap dan perilaku yang kekanak-kanakan dan mengadakan persiapan untuk menghadapi masa dewasa, tugas perkembangan pada masa dewasa menunbtut perubahan besar dalam sikap dan pola perilaku anak, akibatnya, hanya sedikit anak lak-laki yang mampu dan hanya anak perempuanlah yang dapat diharapkan untuk menguasai tugas-tugas tersebut selama awal masa remaja, apa lagi mereka yang matangnya terlambat.
Sekolah dan pendidikan tinggi menekankan perkembangan keterampilan intelektual dan konsep yang penting bagi kecakapan social. Namaun, hanya sedikit remaja yang mampu menggunakan ketrampilan dan konsep ini dalam situasi praktis. Mereka yang aktif dalam pelbagai aktifitas ekstra kurikuler menguasai praktek yang demikian ini, namun mereka yang tidak aktif karena harus bekerja setelah sekolah atau karena tidak diterima oleh teman-teman, akhirnya mereka tidak memperoleh kesempatan ini.

2.C. Keadaan emosi selama masa remaja
Secara tradisional masa remaja dianggap sebagai preode “badai dan tekanan” suatu masa dimana ketegangan emosi meninggi akibat dari perubahan fisik dan kelenjar. Oleh karena itu perlu dicari keterangan lain yang menjelaskan ketegangan emosi yang sangat khas pada masa usia ini. Penjelasan diperoleh dari kondisi social yang mengelilingi remaja masa ini, adapun meningginya emosi terutama karena berada dibawah tekanan social dan menghadapi kondisi baru. 

2.D. Beberapa minat remaja
Minat rekreasi, meliputi : Permainan dan olah raga, bersantai, bepergian, dansa, membaca, menonton, melamun dan lain-lain.
- Minat social, meliputi : Pesta, minum-minuman keras, obat-obat terlarang, percakapan, menolong orang lain, mencari pasangan dan lain-lain.
- Minat pendidikan dan agama.
- Minat pekerjaan.

2.E. Perubahan moral pada masa remaja
Menurut Kholberg, tahap perkembangan moral harus dicapai selama masa remaja, tahap ini merupakan tahap menerima sendiri sejumlah prinsip dan terdiri dari dua tahap yaitu :
1) Individu yakin bahwa harus ada kelenturan dalam keyakinan moral sehingga dimungkinkan adanya perbaikan dan perubahan setandart moral, apabila hal ini bisa menguntukan anggota-anggota kelompok secara keseluruhan.
2) Individu menyesuaikan diri dengan standart social dan ideal yang diinternalisasi lebih untuk menghindari hukuman terhadap diri sendiri daripada sensor social. Dalam hal ini moralitas didasarkan pada rasa hormat kepada orang-orang lain dan bukan pada keinginan yang bersifat pribadi.


DAFTAR PUSTAKA

1. Elizabeth, HurlockB. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga, 1980.
2. Kartono, Kartini. 1996. Psikologi Umum. Bandung: Mandar Maju.
3. Turner, M. B. 1976. Psikologi and Science of Behavior, New York : Appleton-Century-Crofts
4. Watson, R. I. 1971. The Great Psychologist, From Aristotle to freud. Philadelphia: J. B. Lippincott
5. http//.www.google.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:39:00

PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA PEMBELAJARAN POWER POINT TERHADAP HASIL BELAJAR IPA

SKRIPSI PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA PEMBELAJARAN POWER POINT TERHADAP HASIL BELAJAR IPA SISWA KELAS V



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Teknologi baru terutama multimedia mempunyai peranan semakin penting dalam proses pembelajaran. Banyak orang percaya bahwa multimedia akan dapat membawa kita kepada situasi belajar dimana learning with effort akan dapat digantikan dengan learning with fun. Jadi proses pembelajaran yang menyenangkan, kreatif, tidak membosankan akan menjadi pilihan tepat bagi para guru.
Sistem pembelajaran yang selama ini dilakukan yaitu sistem pembelajaran konvensional (faculty teaching), kental dengan suasana instruksional dan dirasa kurang sesuai dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat. Lebih dari itu kewajiban pendidikan dituntut untuk juga memasukkan nilai-nilai moral, budi pekerti luhur, kreatifitas, kemandirian dan kepemimpinan, yang sangat sulit dilakukan dalam sistem pembelajaran yang konvensional. Sistem pembelajaran konvensional kurang fleksibel dalam mengakomodasi perkembangan materi kompetensi karena guru harus intensif menyesuaikan materi pelajaran dengan perkembangan teknologi terbaru.
Pada kenyataannya bahwa saat ini Indonesia memasuki era informasi yaitu suatu era yang ditandai dengan makin banyaknya medium informasi, tersebarnya informasi yang makin meluas dan seketika, serta informasi dalam berbagai bentuk yang bervariasi tersaji dalam waktu yang cepat. Penyajian pesan pada era informasi ini akan selalu menggunakan media, baik elektronik maupun non elektronik. Terkait dengan kehadiran media ini, Dimyati (1996 : 12) menjelaskan bahwa suatu media yang terorganisasi secara rapi mempengaruhi secara sistematis lembaga-lembaga pendidikan seperti lembaga keluarga, agama, sekolah, dan pramuka. Dari uraian tersebut menunjukkan bahwa kehadiran media telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem pendidikan kita, meskipun dalam derajat yang berbeda-beda.
Dengan demikian hasil belajar seseorang ditentukan oleh berbagai faktor yang mempengaruhinya. Salah satu faktor yang ada di luar individu adalah tersedianya media pembelajaran yang memberi kemudahan bagi individu untuk mempelajari materi pembelajaran, sehingga menghasilkan belajar yang lebih baik.
Selanjutnya hasil belajar digambarkan sebagai tingkat penguasaan siswa terhadap sasaran belajar pada topik bahasan yang dieksperimenkan, yang diukur berdasarkan pada jumlah skor jawaban benar pada soal yang disusun sesuai dengan sasaran belajar. Secara umum mutu pendidikan sekolah dasar (SD) dikatakan baik dan berhasil jika kompetensi siswa yang diperoleh melalui proses pendidikan berguna bagi perkembangan diri mereka untuk hari depannya, yaitu ketika mereka memasuki dunia kerja.
Peranan Media dalam proses belajar mengajar menurut Gerlac dan Ely (1971 : 285) ditegaskan bahwa ada tiga keistemewaan yang dimiliki media pengajaran yaitu : 
1. Media memiliki kemampuan untuk menangkap, menyimpan dan menampilkan kembali suatu objek atau kejadian,
2. Media memiliki kemampuan untuk menampilkan kembali objek atau kejadian dengan berbagai macam cara disesuaikan dengan keperluan, dan 3. Media mempunyai kemampuan untuk menampilkan sesuatu objek atau kejadian yang mengandung makna.
Begitu juga, Ibrahim (1982 : 12) mengemukakan fungsi atau peranan media dalam proses belajar mengajar antara lain : 
a. Dapat menghindari terjadinya verbalisme,
b. Membangkitkan minat atau motivasi,
c. Menarik perhatian,
d. Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan ukuran,
e. Mengaktifkan siswa dalam belajar dan
f. Mengefektifkan pemberian rangsangan untuk belajar.
Perlu disadari bahwa mutu pendidikan yang tinggi baru dapat dicapai jika proses pembelajaran yang diselenggarakan di kelas efektif dan fungsional bagi pencapaian kompetensi yang dimaksud. Oleh sebab itu usaha meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar (SD) tidak terlepas dari usaha memperbaiki proses pembelajaran.
Proses pembelajaran merupakan aktivitas yang terdiri atas komponen-komponen yang bersifat sistemik. Artinya komponen-komponen dalam proses pembelajaran itu saling berkaitan secara fungsional dan secara bersama-sama menentukan optimalisasi proses dan hasil pembelajaran. Komponen-komponen pembelajaran tersebut menurut Mudhoffir (1999) dijabarkan atas pesan, orang, bahan, alat, teknik, dan lingkungan. Sedangkan menurut Winkel (1999), komponen pembelajaran terdiri dari tujuan pembelajaran, kondisi awal, prosedur didaktik, pengelompokan siswa, materi, media, dan penilaian.
Dalam upaya memperbaiki proses pembelajaran agar efektif dan fungsional, maka fungsi media pembelajaran sangat penting untuk dimanfaatkan. Pemakaian media dalam proses pembelajaran dimaksudkan untuk mempertinggi daya cerna siswa terhadap informasi atau materi pembelajaran yang diberikan.
Efektifitas penggunaan media pembelajaran sangat tergantung pada derajat kesesuaiannya dengan materi yang akan diajarkan. Disamping itu tergantung juga pada keahlian guru dalam menggunakan media tersebut. Dalam hal ini Dick & Carey (dalam Lamudji, 2005 : 34) menyatakan bahwa salah satu keputusan yang paling penting dalam merancang pembelajaran ialah dengan menggunakan media yang sesuai dalam rangka penyampaian pesan-pesan pembelajaran.
Perlu kita diketahui bahwa teknologi informasi telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Teknologi informasi harus disadari telah mampu membuat berbagai cara untuk mempermudah penyampaian informasi, seperti misalnya teknologi program Power Point. Merupakan suatu hal yang menarik untuk melakukan suatu penelitian dengan penggunaan media belajar Program Power Point dalam pembelajaran cahaya dan sifat-sifatnya di kelas V SDN X yang peneliti jadikan kelas eksperimen dalam penelitian ini.
Microsoft Power Point merupakan salah satu aplikasi milik Microsoft, disamping Microsoft Word dan Microsoft Excel yang telah di kenal banyak orang. Ketiga aplikasi ini lazim disebut Microsoft Office. Pada dasarnya, aplikasi Microsoft Power Point berfungsi untuk membantu user dalam menyajikan presentasi.
Aplikasi Power Point menyediakan fasilitas slide untuk menampung pokok-pokok pembicaraan yang akan disampaikan pada peserta didik. Dengan fasilitas animasi, suatu slide dapat dimodifikasi dengan menarik. Begitu juga dengan adanya fasilitas : front picture, sound dan effect dapat dipakai untuk membuat suatu slide yang bagus. Bila produk slide ini disajikan, maka para pendengar dapat ditarik perhatiannya untuk menerima apa yang kita sampaikan kepada peserta didik.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian tentang : PENGARUH PENGGUNAAN MEDIA PEMBELAJARAN POWERPOINT TERHADAP HASIL BELAJAR IPA SISWA KELAS V SDN X. 

B. Identifikasi Masalah
Dalam pembelajaran IPA tidak cukup hanya menggunakan alat peraga biasa seperti yang dilakukan guru sewaktu pembelajaran di kelas, hendaknya guru juga menggunakan alat atau benda seperti aslinya sehingga terkadang berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Oleh sebab itu perlu dilakukan suatu penelitian guna mengetahui sejauh mana pemanfaatan media di dalam proses belajar mengajar.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dapat diidentifikasikan masalah sebagai berikut : 
Dalam kegiatan belajar mengajar guru, masih kurang maksimal dalam menggunakan media pembelajaran salah satunya adalah penggunaan multimedia, yaitu media pembelajaran Power point saat kegiatan pembelajaran. 

C. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka pada penelitian ini dapat dirumuskan masalah sebagai berikut. Apakah penggunaan media pembelajaran power point berpengaruh terhadap hasil belajar IPA siswa kelas V SDN X ?

D. Tujuan Penelitian
Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh Penggunaan Media Pembelajaran Power Point Terhadap Hasil Belajar IPA Siswa Kelas V SD Negeri X.

E. Manfaat Penelitian
Dari hasil penelitian ini ada beberapa manfaat yang dapat diambil antara lain : 
1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pembelajaran IPA khususnya penggunaan media power point.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi sekolah
Dengan adanya penelitian ini, memberikan masukan dalam pergeseran praktik pembelajaran konvensional menuju pembelajaran berbasis teknologi informasi dalam komunikasi dengan menggunakan multimedia pada pembelajaran IPA.
b. Bagi guru
Membuka cakrawala berfikir guru-guru dalam usaha meningkatkan kemampuan anak didik dalam penguasaan materi pelajaran dengan menggunakan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi sehingga pembelajaran mata pelajaran IPA tidak ketinggalan zaman.
c. Bagi siswa
Siswa diharapkan semakin menyukai mata pelajaran IPA, sehingga hasil belajar siswa semakin baik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 10:56:00