Cari Kategori

PENINGKATAN KETERAMPILAN BERDISKUSI DENGAN METODE JIGSAW

PENINGKATAN KETERAMPILAN BERDISKUSI DENGAN METODE JIGSAW (BAHASA INDONESIA KELAS X)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Setiap orang pasti pernah melakukan diskusi, karena berdiskusi bisa dilakukan dimana saja : di tepi jalan, di kantin, di dalam kendaraan, di kantor, atau di kelas. Kegiatan diskusi selalu diwarnai tanya jawab antara peserta, ini memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pendapat, menambahkan bukti dan alasan, menolak suatu gagasan, memberi tanggapan dan saran, dan berpartisipasi aktif di dalam berdiskusi. Selain itu, peserta juga dapat memperoleh informasi lengkap dan terperinci mengenai masalah yang didiskusikan. Dengan demikian hasil dari kegiatan berdiskusi itu yang berupa kesimpulan atau kesepakatan merupakan hasil pemikiran bersama.
Diskusi merupakan suatu metode untuk memecahkan suatu permasalahan dengan proses berpikir kelompok. Diskusi berlangsung apabila orang-orang yang berminat dalam suatu masalah khusus berkumpul untuk mendiskusikannya dengan harapan agar sampai pada suatu penyelesaian atau penjelasan. Diskusi yang efektif itu tidak hanya sekedar berkumpul saja tetapi pembentukan kelompok yang dinamis dengan sifat-sifat yang berbeda dengan sifat-sifat para anggotanya sehingga menghasilkan suatu penyelesaian terhadap suatu masalah tertentu (Tarigan : 2008 : 40).
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa berdiskusi adalah sebuah interaksi antara dua atau lebih yang tujuannya untuk membahas atau memperbincangkan topik tertentu, dari topik inilah diskusi berkembang dan diperbincangkan yang pada akhirnya akan menghasilkan suatu pemahaman dari topik tersebut.
Di dalam pelaksanaan berdiskusi pada siswa harus menguasai materi, sehingga mampu dan terampil dalam melaksanakan diskusi. Keterampilan berdiskusi tidak hanya diperoleh begitu saja, tetapi harus dipelajari dan dilatih. Keterampilan berdiskusi yang baik dapat dimiliki dengan mengasah serta melatih seluruh potensi yang ada. Melalui pembelajaran diskusi siswa diharapkan mampu menyampaikan gagasan, ide dan pikiran kepada guru, teman serta orang lain. Selain itu berdiskusi juga mampu merangsang daya kritis, kreatif, inovatif, berani, dan lancar mengungkapkan pendapat, tanggapan, maupun gagasan.
Pada kenyataannya keterampilan berdiskusi siswa di sekolah pada umumnya masih rendah, terlihat siswa cenderung masih malu dan tidak percaya diri dalam mengungkapkan ide, pikiran, bantahan, persetujuan maupun pendapatnya di forum diskusi, selain itu kurang adanya kerjasama kegiatan diskusi hanya menjadi milik siswa-siswa yang aktif dan tidak semua siswa secara merata dapat mengungkapkan pendapatnya. Siswa yang biasa berbicara dengan orang lain belum tentu terampil berdiskusi, karena keterampilan berdiskusi tidaklah secara otomatis dapat diperoleh atau dimiliki seseorang, keterampilan berdiskusi yang baik dapat dimiliki dengan jalan mengasah dan mengolah serta melatih seluruh potensi yang ada.
Karena kurang aktifnya siswa dalam berdiskusi maka diperlukan banyak latihan untuk meningkatkan keterampilan berdiskusi, misalnya dengan cara berlatih dan berpraktik melalui forum kecil, latihan dan praktik melalui forum kecil ini dapat dilaksanakan di mana saja, seperti dengan teman-teman saat bermain, di keluarga, dan yang paling efektif adalah di sekolah pada saat pelajaran berlangsung. Guru melakukan pembelajaran dengan cara berdiskusi, sehingga melatih dan membiasakan siswa untuk berbicara yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemampuan berbicara dan berdiskusi siswa.
Keterampilan berdiskusi akan berhasil dan meningkat dengan menggunakan metode pembelajaran yang sesuai. Menentukan metode pembelajaran untuk meningkatkan keterampilan berdiskusi siswa diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai materi yang disampaikan dan metode yang dikuasai. Seorang guru harus menentukan teknik pembelajaran yang tepat agar peserta didik dapat mudah menyerap materi yang disampaikan sesuai dengan realitas, situasi kelas dan gaya belajar yang dimiliki siswa, juga dapat meningkatkan keterampilan berdiskusi siswa.
Ada beberapa metode dalam pembelajaran kooperatif yang dapat diterapkan oleh guru untuk mengajar berdiskusi yaitu : (a) Student Teams Achievement Division (Divisi Presentasi Kelompok Siswa), (b) Team Game Tournament (Perlombaan Permainan Kelompok) (c) Jig Saw, dan (d) Group Investigation. Salah satu dari metode pembelajaran kooperatif yang dipilih untuk meningkatkan keterampilan berdiskusi siswa adalah metode Jig Saw. Jig Saw sangat cocok untuk melatih diskusi, sebab dalam pelaksanaannya metode Jig Saw, siswa mendapatkan kesempatan untuk saling membagikan ide-ide dan mempertimbangkan jawaban yang paling tepat. Selain itu, metode ini juga mendorong siswa untuk meningkatkan semangat kerjasama mereka, siswa belajar melaksanakan tanggung jawab pribadinya dan saling keterkaitan dengan rekan-rekan kelompoknya, menumbuhkan rasa percaya diri dan keberanian siswa dalam mengungkapkan ide, gagasan, dan pendapatnya.
Berdasarkan hasil wawancara dan observasi dengan guru Bahasa Indonesia Kelas X SMAN X, dimana kelas X ini terbagi menjadi enam kelas, yaitu dari kelas XA sampai kelas XF. Dari keenam kelas itu diperoleh kelas yang bisa untuk dijadikan sebagai objek penelitian, yaitu kelas XF, bahwa proses keterampilan berdiskusi Siswa X SMAN X selama ini belum optimal jika dibandingkan dengan kelima kelas X yang lainnya. Hal ini terbukti dengan kurang lancarnya siswa dalam berbicara dan menyampaikan pendapat maupun tanggapan, salah satu penyebabnya siswa tidak fokus dan kurang memperhatikan penjelasan yang guru sampaikan, selain itu penggunaan metode mengajar yang kurang bervariatif dan kurangnya kegiatan berlatih berbicara dan berdiskusi juga menjadi salah satu penyebabnya, sehingga hasil keterampilan berdiskusi siswa kelas X SMAN X masih rendah jika dibandingkan dengan kelima kelas X lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan metode yang dapat menarik minat dan semangat siswa agar para siswa dapat meningkatkan kemampuan berbicara dan berdiskusi tanpa merasa tertekan dan terbebani. Adapun salah satu metode yang dapat digunakan untuk meningkatkan keterampilan berdiskusi siswa adalah metode Jig Saw.
Metode Jig Saw ini dipilih untuk meningkatkan proses dan hasil keterampilan berdiskusi siswa kelas X SMAN X, karena memang sebelumnya guru yang terkait dengan bidang studi Bahasa dan Sastra Indonesia belum pernah menerapkan metode Jig Saw khususnya dalam pembelajaran keterampilan berdiskusi. Dengan menerapkan metode Jig Saw ini dapat meningkatkan proses keterampilan berdiskusi siswa, dapat menciptakan suasana diskusi menjadi aktif, siswa tidak merasa malu-malu lagi untuk mengungkapkan ide, gagasan dan pendapatnya, siswa menjadi berani untuk berbicara, dapat memberikan kesempatan pada siswa untuk saling membagikan ide-ide dan mempertimbangkan jawaban yang paling tepat, serta dapat meningkatkan hasil keterampilan berdiskusi siswa, sedangkan guru dapat lebih mudah dalam membimbing siswa.
Dengan adanya metode pembelajaran Jig Saw ini, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mengatasi permasalahan para siswa dalam menumbuhkan keberanian mengungkapkan pendapat. Metode Jig Saw juga diharapkan dapat mengatasi masalah yang terjadi di kelas X SMAN X yang terkait dengan rendahnya keterampilan berbicara siswa khususnya berdiskusi dalam menyampaikan ide, gagasan, dan pendapat.

B. Identifikasi Masalah
Dari latar belakang masalah, masalah dapat diidentifikasikan sebagai berikut.
1. Siswa kurang aktif dan takut untuk mengemukakan ide, gagasan, dan pendapatnya dalam pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, khususnya berdiskusi pada Siswa Kelas X SMAN X.
2. Penggunaan media pembelajaran yang bervariasi untuk meningkatkan keterampilan berdiskusi Siswa Kelas X SMAN X.
3. Hasil kemampuan keterampilan berdiskusi pada Siswa Kelas X SMAN X belum optimal sehingga masih perlu ditingkatkan lagi.
4. Metode Jig Saw belum pernah diterapkan pada siswa kelas X SMAN X sebagai metode pembelajaran.
5. Dalam proses pembelajaran keterampilan berdiskusi sikap siswa kelas X SMAN X masih belum optimal sehingga masih perlu ditingkatkan lagi.

C. Batasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah terdapat berbagai permasalahan yang cukup bervariasi. Agar penelitian ini lebih terfokus perlu adanya pembatasan masalah. Oleh karena itu, penelitian ini dibatasi pada permasalahan bagaimana cara meningkatkan proses pembelajaran dan keterampilan berdiskusi siswa kelas X SMAN X dengan menggunakan metode Jig Saw dan bagaimana cara meningkatkan hasil keterampilan berdiskusi siswa kelas X SMAN X dengan menggunakan metode Jig Saw. Pembatasan masalah tersebut dipilih terkait dengan adanya masalah, yaitu sulitnya siswa untuk menentukan ide atau gagasan saat berdiskusi di depan kelas, kurangnya keberanian siswa, siswa masih takut dan gugup, serta rendahnya keterampilan berdiskusi siswa kelas X SMAN X.

D. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah;
1. Bagaimana cara meningkatkan pembelajaran keterampilan berdiskusi melalui metode Jig Saw pada Siswa Kelas X SMAN X ?

E. Tujuan Penelitian
Dari hasil rumusan masalah di atas dapat ditentukan tujuan dari penelitian ini adalah : 
1. Untuk meningkatkan pembelajaran keterampilan berdiskusi melalui metode Jig Saw pada Siswa Kelas X SMAN X.

F. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan tidak hanya sebagai pelaksanaan tugas akhir saja, tetapi diharapkan memberi manfaat.
1. Secara Teoretis
a. Memberikan masukan teori dalam pelaksanaan pembelajaran keterampilan berbicara dan berdiskusi, khususnya pada Siswa Kelas X SMAN X.
b. Memberikan masukan metode dalam pembelajaran keterampilan berdiskusi, khususnya pada Siswa Kelas X SMAN X.
2. Secara Praktis
a. Pihak sekolah dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan di SMAN X.
b. Guru dalam upaya peningkatan mutu pengetahuan dan pengelolaan pembelajaran keterampilan berdiskusi sebagai aspek pelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia.
c. Siswa dalam peningkatan kualitas keterampilan berdiskusi melalui model pembelajaran Jig Saw.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:14:00

PENINGKATAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR KIMIA POKOK BAHASAN HIDROKARBON MELALUI MODEL PEMBELAJARAN CTL BERBASIS WEB

PENINGKATAN AKTIVITAS DAN HASIL BELAJAR KIMIA POKOK BAHASAN HIDROKARBON MELALUI MODEL PEMBELAJARAN CTL BERBASIS WEB (KIMIA KELAS X)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kualitas kehidupan bangsa salah satunya ditentukan oleh faktor pendidikan. Kualitas pendidikan yang rendah akan berakibat pada rendahnya kualitas kehidupan bangsa. Pendidikan di Indonesia cenderung sangat teoretik dan tidak terkait dengan lingkungan siswa. Akibatnya peserta didik tidak mampu menerapkan materi yang dipelajarinya di sekolah untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Banyak siswa mampu menyajikan tingkat hafalan yang baik terhadap materi ajar yang diterimanya, tetapi pada kenyataannya mereka tidak memahami. Sebagian besar siswa tidak mampu menghubungkan antara yang mereka pelajari dengan pemanfaatan pengetahuan. Siswa memiliki kesulitan untuk memahami konsep akademik karena mereka diajarkan dengan menggunakan sesuatu yang abstrak dan metode ceramah.
Dewasa ini ada kecenderungan untuk kembali pada pemikiran bahwa siswa belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan secara alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika siswa mengalami apa yang dipelajarinya, bukan hanya sekedar mengetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi target penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi mengingat jangka pendek, tetapi gagal dalam membekali siswa memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang. (http://pakguruonline.pendidikan.net).
Ilmu kimia umumnya bersifat abstrak dan kuantitatif menyebabkan sulit dipelajari dan kurang diminati siswa di antara pelajaran IPA lainnya. Untuk itu guru sebagai pengelola kelas secara langsung berupaya mempengaruhi, membina dan mengembangkan kemampuan dan minat siswa. Sehingga guru dituntut menguasai bahan yang diajarkan dan trampil dalam cara mengajarkannya baik di kelas maupun di laboratorium. (Sugiharti, Gulmah. http://digilib.upi.edu/pasca)
Salah satu upaya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa khususnya mata pelajaran kimia yaitu pemilihan strategi pembelajaran yang tepat, efektif dan efisien serta lebih menekankan pada aktivitas belajar siswa dan bukan pada aktifitas mengajar guru. Sehingga diharapkan penguasaan materi menjadi lebih baik.
Pembelajaran Contextual Teaching and Learning (CTL) adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa, dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. (http:/pakguruonline.pendidikan.net).
Perkembangan teknologi informasi dan penerapannya dalam pendidikan menjadi wacana yang berkembang saat ini. Integrasi teknologi informasi ke dalam pendidikan salah satunya dalam bentuk pembelajaran berbasis web. (http://rohandi.wordpress.com).

B. Identifikasi Masalah
Sebelum dipilih pendekatan pembelajaran, dilakukan identifikasi masalah yang menyangkut proses pembelajaran di SMA yang akan diteliti yaitu kelas X SMA X.
Dari hasil observasi dan wawancara dengan guru kolaborator, peneliti dapat mengidentifikasi beberapa masalah yaitu :
1. Kondisi Siswa
a. Semangat belajar kimia siswa rendah.
b. Pemahaman konsep siswa masih rendah yang ditunjukkan nilai ulangan tengah semester dengan rata-rata 54 dan ketuntasan belajar 34,21%.
c. Siswa jarang mendapat tugas atau menerima pembelajaran yang dapat meningkatkan aktivitas mereka.
2. Kondisi Guru
a. Guru tidak pernah melakukan variasi dalam proses pembelajaran. 
b. Guru jarang memberi tugas dan melakukan metode yang memacu keaktifan siswa.
3. Kondisi Proses Pembelajaran
a. Metode yang paling sering digunakan metode ceramah.
b. Komunikasi praktis searah dan interaksi dalam belajar kurang.
c. Siswa cenderung pasif dan kurang berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
d. Sumber bahan pelajaran yang digunakan kurang memadai.
4. Kondisi Sarana Prasarana
a. Pemanfaatan laboratorium tidak optimal.
b. Terbatasnya tempat praktikum (laboratorium kimia menjadi satu tempat dengan laboratorium biologi).
c. Pemanfaatan perpustakaan kurang optimal.
d. Pemanfaatan laboratorium komputer/internet kurang optimal.
Berdasarkan identifikasi masalah dari hasil observasi awal dapat disimpulkan akar permasalahannya yaitu proses pembelajaran yang berjalan kurang baik dan kurang melibatkan aktivitas siswa serta kurang optimalnya pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pembelajaran.

C. Rumusan Masalah
Permasalahan penelitian tindakan kelas yaitu rendahnya aktivitas dan hasil belajar siswa kelas X-2 SMA X karena proses pembelajaran yang berlangsung kurang melibatkan aktivitas siswa. Berdasarkan hal tersebut maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu ’’apakah pendekatan CTL berbasis web dapat meningkatkan aktivitas dan hasil belajar kimia pokok bahasan hidrokarbon siswa kelas X SMA X ?’’.

D. Pemecahan Masalah
Berdasarkan hasil pengamatan peneliti terhadap pembelajaran yang selama ini diterapkan di SMA X khususnya kelas X-2, pemecahan masalah yang dipilih yaitu memperbaiki proses pembelajaran sebelumnya dengan model pembelajaran CTL berbasis web. Pembelajaran CTL berbasis web dirancang untuk dapat meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa dengan memberikan kesempatan siswa berperan aktif dalam proses pembelajaran. Media web dapat memacu siswa berperan aktif mencari sumber belajar yang relevan dengan materi pembelajaran.

E. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum penelitian ini yaitu untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar kimia pada pokok bahasan hidrokarbon siswa kelas X-2 SMA X melalui model pembelajaran CTL Berbasis Web.
2. Tujuan Khusus
a. Sekurang-kurangnya 85% siswa mencapai ketuntasan belajar yaitu mendapat nilai > 65.
b. Sekurang-kurangnya 85% siswa mengalami peningkatan aktivitas belajar dengan kriteria tinggi.

F. Manfaat Penelitian
Hasil dari penelitian ini diharapkan memberikan manfaat yang berarti bagi siswa, guru dan sekolah.
1. Manfaat Bagi Siswa
a. Memberikan motivasi dan semangat baru untuk mengikuti proses pembelajaran kimia.
b. Meningkatkan keaktifan siswa selama proses pembelajaran kimia.
c. Siswa dapat menerapkan konsep kimia dalam kehidupan sehari-hari.
2. Manfaat Bagi Guru
a. Memberikan masukan bagi guru untuk menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan menarik minat siswa.
b. Menyediakan alternatif pembelajaran kimia yang dapat mengembangkan aktivitas siswa.
3. Manfaat Bagi Sekolah
Memberikan kontribusi pada sekolah dalam rangka perbaikan hasil belajar dan aktivitas belajar siswa-siswinya

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:13:00

PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT OTENTISITAS AKTA

 PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS SEBAGAI SYARAT OTENTISITAS AKTA (PROGRAM STUDI : KENOTARIATAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembacaan akta oleh Notaris merupakan suatu syarat dari otentisitas suatu akta. Pembacaan akta juga merupakan salah satu dari syarat verlijden dari suatu akta (Pasal 28 Peraturan Jabatan Notaris), serta merupakan kewajiban dari Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Pembacaan akta yang merupakan kewajiban ini ternyata menimbulkan persepsi bukan menjadi sesuatu yang wajib. Hal ini disebabkan karena adanya aturan pada Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi dan Notaris. Adanya kelonggaran pada kewajiban Notaris dalam pembacaan akta inilah yang melatarbelakangi penelitian ini.
Telah dipahami bersama bahwa peran dan tanggung jawab Notaris sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Notaris dan produk aktanya dapat dimaknai sebagai upaya Negara dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi anggota masyarakat, demikian sebagaimana ternyata dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang berbunyi : 
“Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”
Profesi Notaris adalah pekerjaan yang unik. Kewenangannya untuk membuat akta otentik diberikan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, Notaris dianggap menjalankan sebagian kekuasaan Negara. Oleh karena itu sudah sepatutnyalah seorang Notaris harus melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab sebagai pejabat Negara.
Akta otentik, sebagai alat bukti yang terkuat dan terpenuhi, berperan penting dalam setiap hubungan hukum dalam masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, perbankan, kegiatan sosial dan lain sebagainya, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik semakin meningkat, seiring dengan berkembangnya tuntutan akan kepastian hukum di berbagai sektor. Akta otentik juga menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, yang diharapkan dapat menghindari terjadinya sengketa.
Pembacaan akta oleh Notaris merupakan keharusan dalam setiap pembuatan akta otentik. Menurut Pasal 28 Staadblad Nomor 3 Tahun 1860 dan Pasal 16 ayat (1) huruf 1 Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Pembacaan ini merupakan bagian dari verlijden atau peresmian akta (pembacaan dan penandatanganan). Oleh karena akta tersebut dibuat oleh Notaris, maka harus dibacakan juga oleh Notaris yang bersangkutan. Tidak dilakukan oleh orang lain seperti asisten atau pegawai Notaris.
Apabila notaris sendiri melakukan pembacaan dari akta itu, para penghadap di satu pihak mempunyai jaminan, bahwa mereka menandatangani apa yang mereka dengar sebelumnya dibacakan oleh Notaris dan di lain pihak para penghadap dan juga Notaris memperoleh keyakinan, bahwa akta itu benar-benar berisikan apa yang dikehendaki oleh para penghadap.
Jika dihubungkan dengan fungsi akta otentik tersebut dalam pembuktian, maka terlihatlah bahwa memang sesungguhnya dalam pembuatan akta oleh Notaris yang merupakan akta otentik harus demikian. Hal ini juga untuk melindungi para pihak yang terkait dalam pembuatan akta tersebut, termasuk Notaris sendiri, apabila terjadi sengketa atau gugatan atas perbuatan hukum dalam akta tersebut di kemudian hari.
Pelanggaran terhadap tidak dibacakannya akta oleh Notaris sendiri kepada para penghadap akan dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada Pasal 28 ayat (5) Staadblad Nomor 3 Tahun 1860 yaitu akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan, atau dengan kata lain akta akan kehilangan otentisitasnya. Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, hal ini tercantum dalam Pasal 84 yang menyatakan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris termasuk tidak membacakan aktanya sendiri akan mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris tersebut.
Pengaturan kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dapat menimbulkan persepsi seakan-akan pembacaan akta oleh Notaris sudah tidak menjadi wajib karena adanya aturan dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN, yang bunyinya sebagai berikut : 
Pembacaan akta sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf 1 tidak wajib dilakukan, jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena penghadap telah membacanya sendiri, mengetahui dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Jika dilihat dari bunyi pasal tersebut di atas, tidak berlebihan kiranya dikhawatirkan menjadi celah bagi Notaris untuk tidak melakukan kewajibannya dalam membacakan akta. Dengan demikian apabila Notaris dalam menjalankan tugasnya membuat akta otentik, tidak membacakan akta tersebut dengan berdasarkan Pasal 16 ayat (7) UUJN tersebut, apa yang terjadi dengan keotentikan aktanya ? Sedangkan sudah diketahui bahwa Undang-Undang mengatur bahwa apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kekuatan pembuktiannya akan menjadi akta di bawah tangan.
Pentingnya aturan yang jelas dalam Undang-Undang kenotariatan sangat diperlukan demi terciptanya kepastian dan tidak menimbulkan salah penafsiran dan keraguan dalam pelaksanaannya. Sehingga diharapkan tidak menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang beritikad tidak baik dan tidak bertanggung jawab.

B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, pokok-pokok permasalahan yang akan diteliti dalam tesis ini adalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana seharusnya para Notaris mengartikan dan menyikapi aturan pembacaan akta yang terdapat dalam Pasal 16 ayat (7) UUJN ?
2. Bagaimana tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya apabila tidak dibacakan ?

C. Metode Penelitian
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu.
Dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menelaah asas-asas hukum dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat preskriptif.
Sedangkan pendekatan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, dikarenakan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang lebih banyak dilakukan pada data sekunder yang terdapat di perpustakaan.
Adapun alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah meliputi : 
1. Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat khususnya di bidang kenotariatan.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu buku, artikel-artikel dari berbagai majalah dan media berita lainnya tentang kenotariatan.
3. Bahan hukum tersier, yaitu kamus mengenai istilah-istilah hukum sebagai penunjang untuk mendapatkan data mengenai masalah yang akan dibahas.
Untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian, penulis menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan dalam bentuk penelitian deskriptif analisis yaitu mencari jawaban atau solusi dari permasalahan yang diteliti.

D. Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
Bab ini merupakan pengantar untuk memasuki bab-bab selanjutnya yang menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pokok. Bab ini dibagi menjadi empat sub bab, yaitu pertama latar belakang yang merupakan latar belakang penulis membahas hal tersebut. Kedua pokok, Ketiga metode penelitian yang digunakan, Keempat sistematika penulisan.
BAB II Pembahasan
Bab ini meliputi tiga sub bab yaitu landasan teori, analisa pembahasan hukum.
BAB III Penutup
Bab ini berisi simpulan dan saran.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:05:00

ANALISA YURIDIS MENGENAI SANKSI YANG DIATUR DALAM UU NO 30 TH 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MENGENAI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA

ANALISA YURIDIS MENGENAI SANKSI YANG DIATUR DALAM UU NO 30 TH 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP NOTARIS YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN MENGENAI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA (PROGRAM STUDI : KENOTARIATAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Permasalahan
Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip Negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Menurut Jimly Asshiddiqie, agar terdapat perlindungan, kepastian, dan ketertiban, harus terdapat kegiatan pengadministrasian hukum yang tepat dan tertib. Hal ini juga diperlukan untuk menghindari terjadinya hubungan hukum yang cacat dan dapat merugikan subjek hukum maupun masyarakat. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain bahwa, lalu lintas hukum dalam kehidupan bermasyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum dalam masyarakat.
Dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia untuk peradilan perdata, sebagaimana tercantum dalam pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya dalam tesis ini disingkat dengan KUH Perdata) terdapat alat bukti tulisan sebagai salah satu alat bukti yang dapat diajukan dalam persidangan. Selanjutnya dalam pasal 1867 KUH Perdata ditentukan bahwa pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan yang otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. Lebih lanjut mengenai definisi akta otentik terdapat dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi "Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya."
Akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuhi mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Akta otentik menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan pula dapat dihindari terjadinya sengketa. Ketentuan mengenai akta otentik yang terdapat dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dengan pejabat umum, namun hal tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya dalam tesis ini disingkat dengan UUJN). Pasal 1 angka 1 UUJN menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Kemudian kedudukan akta notaris sebagai akta otentik dirumuskan dalam pasal 1 angka 7 UUJN yang menyatakan bahwa akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Adapun akta otentik itu menurut pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan kepada pihak-pihak yang membuatnya suatu pembuktian yang sempurna, artinya bahwa apa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar.
Kewenangan notaris untuk membuat akta otentik lebih lanjut diatur dalam pasal 15 UUJN, dalam pasal 15 ayat (1) ditentukan bahwa : 
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dari definisi Notaris yang terdapat dalam pasal 1 dan kewenangan Notaris dalam pasal 15 ayat (1) UUJN tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas pokok dari Notaris adalah membuat akta-akta otentik kecuali untuk akta-akta tertentu yang secara tegas disebut dalam undang-undang ditugaskan kepada pejabat lain yang berwenang, misalnya pejabat pada catatan sipil yang berwenang membuat akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian. Dengan demikian wewenang Notaris untuk membuat akta otentik merupakan wewenang yang bersifat umum, sedangkan wewenang pejabat lain yang bukan Notaris dalam membuat akta otentik adalah bersifat khusus.
Demikian kewenangan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuhi dan mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu tidak semua orang dapat diangkat menjadi Notaris, hanya orang yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UUJN yang dapat diangkat sebagai Notaris, hal ini diatur dalam pasal 3 UUJN. Berdasarkan pasal tersebut, syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris adalah : 
a. Warga Negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
d. Sehat jasmani dan rohani;
e. Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
g. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap jabatan dengan jabatan Notaris.
Apabila persyaratan tersebut diatas telah terpenuhi, maka layaklah orang tersebut untuk diangkat sebagai Notaris dan dalam menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban dan memperhatikan larangan-larangan yang diatur dalam Undang-Undang agar akta yang dibuatnya menjadi otentik. Mengenai kewajiban-kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya diatur dalam pasal 16 UUJN. Salah satu kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya adalah membacakan akta yang dirumuskan dalam pasal 16 ayat (1) huruf l UUJN yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris berkewajiban membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh Penghadap, saksi, Notaris." Kemudian UUJN mengatur bahwa kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dapat dikecualikan apabila penghadap menghendaki tidak mau dibacakan, karena telah membaca sendiri dan mengetahui serta memahami isi akta. Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (7) UUJN yang berbunyi : 
Pembacaan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l tidak wajib dilakukan, jika penghadap telah membaca sendiri, mengetahui, dan memahami isinya, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dinyatakan dalam penutup akta serta pada setiap halaman Minuta Akta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris.
Kemudian dalam pasal 16 ayat (8) ditentukan bahwa jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dipenuhi maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan sebagai akta dibawah tangan. Dari rumusan pasal 16 ayat (1) huruf l, pasal 16 ayat (7), dan pasal 16 ayat (8) UUJN tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat pengecualian mengenai kewajiban Notaris untuk membacakan akta, yaitu dalam hal jika penghadap menghendaki agar akta tidak dibacakan karena telah dibaca sendiri dan mengetahui serta paham mengenai isi akta tersebut, maka Notaris tidak wajib membacakannya asalkan dinyatakan dalam penutup akta, serta diparaf oleh penghadap, saksi, dan Notaris pada setiap halaman minuta akta.
Pembacaan akta merupakan bagian terpenting dalam proses pembuatan akta Notaris, seperti yang dijelaskan dalam penjelasan umum UUJN, yaitu : 
Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam Akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikian, para pihak dapat menentukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris yang akan ditandatanganinya.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, Tan Thong Kie memberikan pendapatnya tentang manfaat pembacaan akta, diantaranya : 
1. Pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan (verlijden) akta, Notaris masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan-kesalahannya sendiri yang sebelumnya tidak terlihat, karena bisa saja terdapat kesalahan-kesalahan fatal atau yang memalukan.
2. Para penghadap diberi kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka.
3. Memberi kesempatan kepada Notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir sebelum akta selesai diresmikan dengan tanda tangan mereka, para saksi, dan Notaris, mengadakan pemikiran ulang, bertanya, dan jika perlu mengubah bunyi akta.
Menurut Penulis, kewajiban Notaris untuk membacakan akta merupakan suatu keharusan, mengingat Notaris merupakan jabatan kepercayaan, kepercayaan masyarakat terhadap Notaris adalah salah satu bentuk wujud nyata kepercayaan masyarakat terhadap hukum, oleh sebab itu notaris dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk dan terikat dengan peraturan-peraturan yang ada yakni Undang-undang Jabatan Notaris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kode Etik Notaris dan Peraturan Hukum lainnya. Janganlah pernah sekalipun menodai kepercayaan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada jabatan Notaris.
Pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) UUJN terdapat dalam bab III, bagian kedua yang mengatur mengenai kewajiban Notaris dalam menjalankan jabatannya. Menurut Penulis, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi. Sanksi-sanksi merupakan bagian yang penting di dalam hukum. Menurut Habib Adjie dalam bukunya Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, adanya sanksi-sanksi tersebut dimaksudkan agar Notaris dapat bertindak benar sehingga produk Notaris berupa akta otentik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada para pihak yang membutuhkannya.
Ketentuan yang mengatur mengenai sanksi dalam UUJN diatur dalam bab tersendiri, yaitu bab XI mengenai ketentuan sanksi, yang terdiri dari 2 (dua) pasal yaitu pasal 84 dan pasal 85. Sanksi yang terdapat dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN ini, merupakan sanksi terhadap Notaris berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris. Artinya ada persyaratan tertentu atau tindakan tertentu yang tidak dilakukan atau tidak dipenuhi oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, berupa kewajiban dan larangan yang tercantum dalam UUJN, Kode Etik Notaris, perilaku Notaris yang dapat merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris. 
Tindakan pelanggaran atas kewajiban dan larangan bagi Notaris tersebut dapat mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta batal demi hukum yang dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris sebagaimana diatur dalam pasal 84, serta pada pasal 85 UUJN disebutkan bahwa tindakan pelanggaran atas sejumlah pasal dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Apabila masyarakat yang menggunakan jasa Notaris merasa dirugikan atas suatu tindakan dari Notaris tersebut melapor pada Majelis Pengawas yang kemudian atas tindakan pelanggaran tersebut dikenai sanksi oleh Majelis Pengawas berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Akan tetapi, dari ketentuan dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN tidak ditemukan adanya sanksi apabila ketentuan mengenai pembacaan akta yang diatur dalam UUJN tidak dipenuhi. Ketentuan pembacaan akta ini diatur dalam Bab III, bagian kedua UUJN yang mengatur mengenai kewajiban, yaitu dalam pasal 16 ayat (1) huruf l, pasal 16 ayat (7), dan pasal 16 ayat (8) UUJN. Padahal, menurut ketentuan dalam pasal 16 ayat (8), apabila salah satu syarat dalam pasal 16 ayat (1) huruf l dan 16 ayat (7) tidak dipenuhi, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Hal tersebut merupakan sanksi perdata terhadap akta yang telah dibuat oleh Notaris. Sedangkan sanksi terhadap Notaris sendiri apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1) huruf l ataupun pasal 16 ayat (7) UUJN, tidak diatur dalam pasal 85 UUJN. Hal ini dapat memunculkan anggapan bahwa apabila Notaris tidak memenuhi ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf l ataupun pasal 16 ayat (7) UUJN, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan (pasal 16 ayat (8) UUJN), sedangkan terhadap Notaris yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun, karena tidak diatur dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN.
Degradasi akta otentik menjadi akta dibawah tangan seperti yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (8) UUJN tentu dapat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat pengguna jasa Notaris. Sedangkan dalam pasal 84 dan pasal 85 UUJN tidak diatur mengenai sanksi terhadap Notaris yang tidak memenuhi ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) dan pasal 16 ayat (7) UUJN. Namun ternyata dalam prakteknya terdapat Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (8) UUJN, seperti kasus yang terdapat dalam putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor : 01/B/Mj.PPN/VIII/2010, dan terhadap Notaris tersebut oleh Majelis Pengawas Notaris dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Oleh karena itu Penulis merasa tertarik untuk membahasnya dalam tesis ini mengenai bagaimana sebenarnya pelaksanaan pembacaan akta yang diatur dalam UUJN, apa akibatnya jika akta Notaris tidak dibacakan, serta bagaimana sebenarnya UUJN mengatur mengenai sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pembacaan akta tersebut.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul Analisa Yuridis Mengenai Sanksi yang Diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Notaris yang Tidak Memenuhi Ketentuan Mengenai Kewajiban Pembacaan Akta

B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas maka dirumuskan beberapa masalah yang berkaitan dengan judul penelitian, yaitu : 
1. Bagaimanakah pelaksanaan pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai pembacaan akta ?
2. Apa akibat jika akta Notaris tidak dibacakan ?
3. Apa sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menemukan jawaban dari permasalahan yang diajukan, yaitu : 
1. Untuk mengetahui pelaksanaan pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengenai pembacaan akta.
2. Untuk mengetahui akibat jika akta Notaris tidak dibacakan.
3. Untuk mengetahui sanksi bagi Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (1) huruf l dan pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

D. Metode Penelitian
Untuk memudahkan pelaksanaan penelitian ini agar didapat hasil yang memuaskan diperlukan suatu metode. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum umum dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian yuridis normatif ini merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, yaitu UUJN dan didukung oleh data yang diperoleh dari kepustakaan.
Adapun tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat evaluatif, artinya penelitian yang memberikan penilaian atas kegiatan atau program yang telah dilaksanakan. Berdasarkan tipe penelitian evaluatif ini Penulis memberikan penilaian dan pendapat hukum mengenai ketentuan pembacaan akta yang diatur dalam UUJN.
Metode penelitian yuridis normatif ini menggunakan data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan. Data sekunder yang digunakan adalah yang memiliki relevansi dengan masalah penelitian. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah studi dokumen yaitu mengumpulkan data untuk memperoleh data sekunder dengan cara menggali sumber-sumber tertulis baik dari perpustakaan, maupun literatur yang relevan dengan materi penelitian..
Adapun jenis bahan hukum yang digunakan sebagai sumber untuk memperoleh data sekunder adalah berupa : 
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat bagi individu dan masyarakat yang dapat membantu dalam penelitian yang dilakukan, seperti : 
1) UUJN tentang Jabatan Notaris;
2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris
3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
4) Kode Etik Notaris;
5) Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
b. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan informasi atau hal-hal yang berkaitan dengan isi bahan hukum primer serta implementasinya, misalnya : 
1) Artikel Ilmiah;
2) Buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti;
3) Makalah pertemuan ilmiah;
4) Tesis dan Disertasi.
c. Bahan hukum tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus.
Setelah semua data yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh maka akan ditarik suatu kesimpulan dari semua data dan bahan-bahan tersebut, yang kemudian akan disusun, dianalisa secara kualitatif yakni analisa yang dilakukan tidak menggunakan uji statistik, tetapi dengan melakukan penilaian terhadap data-data yang ada dengan bantuan literatur atau bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:04:00

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PROGRAM PROMOSI KESEHATAN RUMAH TANGGA SEHAT

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PROGRAM PROMOSI KESEHATAN RUMAH TANGGA SEHAT(PROGRAM STUDI : KESEHATAN MASYARAKAT)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan di Indonesia diarahkan untuk mencapai visi Indonesia sehat 2010 yaitu masa depan dimana bangsa Indonesia hidup dalam lingkungan sehat, penduduknya berperilaku hidup bersih dan sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata, sehingga memiliki derajat kesehatan yang optimal. Pembangunan kesehatan dilandaskan kepada paradigma sehat. Paradigma sehat yang akan mengarahkan pembangunan kesehatan untuk lebih mengutamakan upaya-upaya peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif), tanpa mengenyampingkan upaya-upaya penanggulangan atau penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) (Depkes RI, 2004).
Sehat adalah hak azasi manusia, dan sekaligus memiliki kontribusi yang besar untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Oleh karena itu, menjadi suatu keharusan bagi semua pihak untuk memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia (Depkes RI, 2004).
Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan yang optimal. Dalam mencapai tujuan tersebut telah ditetapkan kebijakan dan visi Indonesia Sehat 2010. Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang ditandai oleh penduduk hidup dalam lingkungan yang sehat, produktif, memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diseluruh wilayah Republik Indonesia. Promosi kesehatan merupakan pilar utama dari visi Indonesia sehat 2010, bahkan dapat dikatakan sebagai pilar terpenting karena dengan perilaku hidup bersih dan sehat, akan tercipta pilar-pilar yang lain yaitu pilar lingkungan sehat dan pilar pelayanan kesehatan yang bermutu (Depkes RI, 2004).
Untuk mewujudkan visi Indonesia Sehat 2010, ditetapkan 4 misi pembangunan kesehatan yaitu : 1) menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan, 2) mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, 3) memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, 4) memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya (Depkes RI, 2004).
Guna mendukung pencapaian visi Indonesia Sehat telah dilakukan revisi terhadap Sistem Kesehatan Nasional. Dengan keputusan menteri kesehatan nomor 131/menkes/sk/II/2004 tahun 2004 telah ditetapkan sistem kesehatan nasional yang baru sebagai pengganti sistem kesehatan nasional yang ditetapkan pada tahun 1984 salah satu subsistem yang baru adalah subsistem pemberdayaan masyarakat. Subsistem yang baru dapat menghasilkan keluaran berupa perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat sebagai salah satu pilar atau sokoguru utama dari visi Indonesia sehat 2010 (Depkes RI, 2005).
Dengan memperhatikan dasar-dasar pembangunan kesehatan dan untuk mencapai sasaran pembangunan kesehatan tersebut, departemen kesehatan menetapkan visi yaitu masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat. Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan mi si Depkes yaitu : membuat rakyat sehat dengan menganut dan menjunjung tinggi nilai-nilai : 1) Berpihak pada rakyat, 2) Bertindak cepat dan tepat, 3) Kerjasama tim, 4) Integritas yang tinggi, 5) Transparan dan akuntabel. Visi dan misi Depkes dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut : 1) Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat, 2) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, 3) Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan, 4) Meningkatkan pembiayaan kesehatan (Depkes RI, 2006).
Dalam keputusan SK Menkes No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat disebut bahwa salah satu fungsi Puskesmas adalah sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian maka dapat dimengerti bila disebutkan pula bahwa promosi kesehatan merupakan salah satu upaya wajib dilaksanakan di Puskesmas yaitu : promosi kesehatan, KIA dan KB, perbaikan gizi, pemberantasan penyakit menular, kesehatan lingkungan dan pengobatan, ini berarti bahwa setiap petugas kesehatan di Puskesmas memiliki kewajiban untuk melaksanakan salah satu dari strategi promosi kesehatan yaitu pemberdayaan masyarakat terutama terhadap individu (pasien/klien) dan masyarakat.
Program promosi kesehatan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran diri, oleh, untuk dan bersama masyarakat agar mereka dapat menolong dirinya sendiri serta mengembangkan kegiatan yang bersumber dari masyarakat, sesuai dengan budaya dan didukung oleh kebijakan public yang berwawasan kesehatan. Menolong diri sendiri artinya masyarakat mampu berperilaku mencegah timbulnya masalah-masalah dan gangguan kesehatan, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatannya, serta mampu berperilaku mengatasi apabila masalah dan gangguan kesehatan tersebut terlanjur datang (Depkes RI, 2005).
Program promosi kesehatan mempunyai visi perilaku hidup bersih dan sehat 2010, dan didukung oleh misi promosi kesehatan yaitu 1) memberdayakan individu, keluarga dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, baik melalui pendekatan individu, keluarga maupun melalui pengorganisasian dan penggerakan masyarakat, 2) membina suasana atau lingkungan yang kondusif bagi terciptanya perilaku hidup bersih dan masyarakat yang sehat, 3) mengadvokasikan para pengambil keputusan dan penentu kebijakan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Untuk mencapai visi dan misi program promosi menggunakan strategi 1) advokasi, 2) bina suasana, 3) pemberdayaan. Pada hakekatnya program promosi kesehatan adalah penopang utama bagi setiap program kesehatan. Dengan kata lain promosi kesehatan, walaupun berdiri sendiri sebagai salah satu program kesehatan, tetapi tidak berjalan sendiri. 
Promosi kesehatan harus selalu bergandengan tangan dengan setiap program kesehatan dalam rangka mencegah timbulnya masalah baru, dan mengatasi masalah yang sudah terlanjur ada, serta memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Depkes RI, 2005).
Perilaku hidup bersih dan sehat merupakan program prioritas dari promosi kesehatan. Dan mempunyai 5 tatanan yaitu : 1) Tatanan rumah tangga sehat, 2) Tatanan institusi pendidikan, 3) Tatanan instansi kesehatan, 4) Tatanan tempat-tempat umum 5) Tatanan tempat kerja (Depkes RI, 2005).
Perilaku hidup bersih dan sehat di rumah tangga adalah upaya memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu mau dan mampu mempraktekkan hidup bersih dan sehat, serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Menurut Depkes RI tahun 2007 indikator dari tatanan rumah tangga sehat terdiri dari : 1) persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan 2) memberi bayi asi eksklusif, 3) menimbang bayi dan balita setiap bulan, 4) menggunakan air bersih 5) mencuci tangan dengan air bersih dan sabun, 6) menggunakan jamban sehat, 7) makan sayur dan buah setiap hari, 8) melakukan memberantas jentik nyamuk, 9) melakukan aktifitas fisik setiap hari, 10) tidak merokok di dalam rumah. Perilaku hidup bersih dan sehat di rumah tangga mampu memelihara dan meningkatkan kesehatan anggota keluarga, mencegah risiko terjadinya penyakit dan melindungi diri dari ancaman penyakit. PHBS di rumah tangga merupakan proses pemberdayaan keluarga untuk terwujudnya rumah tangga sehat. PHBS di rumah tangga merupakan salah satu kewenangan wajib standar pelayanan minimal bidang kesehatan bagi pemerintah kabupaten/kota sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005. PHBS di rumah tangga merupakan langkah strategis untuk mempercepat tercapainya rumah tangga sehat, desa sehat, kecamatan sehat, kabupaten/kota sehat, provinsi sehat dan Indonesia sehat (Depkes RI, 2008).
Sesuai dengan strategi Indonesia sehat 2010 dan kebutuhan pembangunan sektor kesehatan di era desentralisasi, Depkes pusat telah menetapkan visi dan misi puskesmas. Visi pembangunan kesehatan melalui puskesmas adalah terwujudnya kecamatan sehat tahun 2010. Puskesmas berfungsi sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga dalam pembangunan kesehatan, dan sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama program. Puskesmas tercakup dalam program kesehatan dasar atau program ini ditetapkan sesuai dengan kebutuhan sebagian besar masyarakat dan masalah kesehatan masyarakat yang berpotensi berkembang di wilayah kerjanya serta untuk mendukung tercapainya kecamatan sehat 2010 (Muninjaya, 2004).
Tugas pokok tenaga promosi kesehatan adalah : 1) melaksanakan pengkajian, 2) perencanaan yaitu rumusan masalah dengan tujuan peningkatan perilaku yang diinginkan meliputi kegiatan intervensi terhadap faktor penyebab penyakit, 3) penggerak pelaksanaan adalah kesiapan kegiatan pra pelaksanaan yaitu sarana dan pelaksanaan kegiatan sesuai rencana, 4) pemanfaatan fokus yang pemantauan pra pelaksanaan dan apabila ada penyimpangan segera dilakukan perbaikan, 5) penilaian fokusnya pada perbaikan rencana yang perlu dilihat keseluruhan komponen rumusan tujuan, jenis kegiatan intervensi dan lain-lain, 6) pelaporan keseluruhan proses dan komponen termasuk tujuan yang dicapai, sumber daya yang digunakan, dan lain-lain (Depkes RI, 2005).
Promosi kesehatan mempunyai peran yang sangat penting dalam proses pemberdayaan kesehatan masyarakat, yaitu bersama masyarakat, sesuai dengan lingkungan sosial budaya setempat, agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri dibidang kesehatan. Promosi kesehatan juga berperan dalam proses peningkatan kualitas tenaga kesehatan agar lebih responsif dan mampu memberdayakan masyarakat, sehingga akan tercapai pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa promosi kesehatan merupakan pembangunan pilar utama dari visi Indonesia Sehat 2010, yaitu pilar perilaku sehat. Dan pilar ketiga pelayanan kesehatan akan ikut berkembang menuju tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal (Depkes RI, 2004).
Namun dalam melaksanakan tugasnya ada hambatan-hambatan yang di jumpai yaitu : 1) Puskesmas X hanya mempunyai satu petugas promosi kesehatan, 2) Terbatasnya jangkauan untuk membina wilayah kerja Puskesmas X seperti sarana transportasi dan alat peraga, 3) Terbatasnya dana untuk membina masyarakat dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan.
Berdasarkan pada kenyataan di atas maka perlu dilakukan suatu penelitian di Puskesmas X mengenai program promosi kesehatan yaitu faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan program promosi kesehatan rumah tangga yang sehat di wilayah kerja Puskesmas X.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah penelitian ini adalah ada faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan program promosi kesehatan rumah tangga yang sehat di wilayah kerja Puskesmas X.

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perkembangan faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan program promosi kesehatan rumah tangga yang sehat di wilayah kerja Puskesmas X.

D. Hipotesis Penelitian
Ada hubungan antara faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan program promosi kesehatan rumah tangga yang sehat.

E. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian, maka manfaat penelitian ini sebagai berikut : 
1. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas X tentang rumah tangga yang sehat agar dapat terhindar dari penyakit.
2. Sebagai bahan kajian dan masukan bagi petugas pelaksana program kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:51:00

PENINGKATAN KEMAMPUAN BERBICARA MELAPORKAN DENGAN MEDIA FILM ANIMASI

PENINGKATAN KEMAMPUAN BERBICARA MELAPORKAN DENGAN MEDIA FILM ANIMASI



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Berbicara merupakan aktivitas penting dalam kehidupan karena dengan berbicara kita dapat berkomunikasi dengan orang lain. Sering kali kita menemui seseorang yang memiliki kemampuan berbicara yang baik tapi belum tentu memiliki kemampuan yang baik pula dalam menyampaikan pesan kepada orang lain. Dengan kata lain, tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama dalam menyelaraskan apa yang ada di dalam pikirannya dengan yang diucapkannya. Oleh karena itu, agar dapat menyampaikan pesan dengan baik dibutuhkan keterampilan dan kemampuan melalui proses yang cukup. Dengan memiliki keterampilan berbicara yang baik, kita akan mudah pula dalam berkomunikasi untuk menyampaikan ide atau pendapat kita tentang suatu hal.
Menurut Arsyad dan Mukti (1991 : 15), keterampilan berbicara dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu eksternal dan internal. Faktor internal adalah segala potensi yang ada di dalam diri seseorang, baik fisik maupun nonfisik. Faktor fisik menyangkut kesempurnaan organ-organ berbicara seperti lidah, gigi, pita suara, bibir, dan Iain-lain. Faktor-faktor nonfisik meliputi kepribadian, cara berpikir, intelektualitas, dan sebagainya.
Tampil berbicara di depan umum sampai saat ini tampaknya masih menjadi momok bagi sebagian anak. Bahkan, di depan kelas saja tidak semua anak memiliki keberanian untuk berbicara. Oleh sebab itu, perlu banyak latihan untuk meningkatkan keterampilan ini. Menurut Tarigan (1981 : 16) tujuan berbicara ada tiga, yaitu (1) memberitahukan, melaporkan (to inform), (2) menjamu, menghibur (to entertain), dan (3) membujuk, mengajak, mendesak, dan meyakinkan (to persuade). Singkatnya, semua orang dalam setiap kegiatan yang menggunakan komunikasi sebagai sarananya perlu memiliki keterampilan berbicara. Terlebih lagi seorang pelajar dan pengajar dalam dunia pendidikan selalu membutuhkan komunikasi yang baik agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan lancar.
Terampil berbicara merupakan salah satu keterampilan yang diajarkan dalam kompetensi dasar mata pelajaran bahasa Indonesia di sekolah-sekolah. Oleh karena itu, guru dituntut untuk menghadirkan suatu metode yang bisa menumbuhkan interaksi antara guru dengan siswa. Harapannya metode tersebut dapat mengembangkan kekritisan, kreativitas, keberanian, responsivitas, dan keaktifan dalam belajar sehingga tujuan dari proses pembelajaran dapat tercapai.
Berdasarkan observasi, sebagian besar siswa di SMPN X, terutama kelas VIII kemampuan berbicara melaporkannya masih kurang. Hal ini dikarenakan siswa cenderung malu dan belum memiliki kepercayaan diri untuk mengungkapkan pikirannya. Selain itu, siswa sering kali merasa bingung jika harus memberikan penilaian secara lisan terhadap suatu hal. Di sisi lain, kemampuan berbicara merupakan salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki siswa selain membaca, menyimak, dan menulis.
Guru yang dalam hal ini berperan sebagai fasilitator sebaiknya memiliki model pembelajaran yang tepat dalam pembelajaran khususnya untuk meningkatkan kemampuan berbicara siswanya. Penentuan model pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi dasar merupakan modal awal dalam keberhasilan pembelajaran. Oleh karena itu, salah satu teknik yang dapat dilakukan adalah dengan pemilihan model pembelajaran yang cocok dalam kegiatan pembelajaran.
Model pembelajaran adalah suatu cara yang digunakan pendidik untuk mengajar peserta didik di dalam kelas. Agar pembelajaran berjalan optimal seorang guru harus bisa menentukan model pembelajaran yang cocok sesuai dengan realitas dan kondisi sekolah tersebut. Dengan kata lain, guru harus memiliki model yang sesuai dengan gaya belajar yang dimiliki peserta didik.
Dalam perkembangan industri film tanah air yang semakin maju dewasa ini, film animasi tampaknya mendapat perhatian tersendiri baik para pelaku insan perfilman maupun para penonton. Hal ini dapat kita ketahui dengan maraknya tampilan film-film animasi di televisi. Sebagai contoh, film-film yang sudah cukup akrab di telinga kita seperti Shaun The Sheep, Pinguin Madagascar, Sponge Bob and His Friends, Oscar Oasis, dan lain sebagainya. Film-film animasi tersebut disukai oleh para pemirsa televisi karena ceritanya yang bersifat menghibur. Selain itu, tokoh-tokoh yang ada dalam film tersebut memiliki tingkah-tingkah yang unik dan lucu. Film-film animasi tersebut juga mengandung nilai-nilai pendidikan tentang kehidupan sehari-hari yang disajikan dengan ringan sehingga mudah dipahami oleh penontonnya. Bahkan, bukan hanya anak-anak yang menyukai film-film tersebut, tetapi juga orang dewasa. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mencoba mengangkat film animasi yang awalnya hanya dinikmati sebagai hiburan sebagai salah satu media dalam pembelajaran keterampilan berbahasa.
Model pembelajaran berbicara dengan media film animasi adalah suatu model pembelajaran yang menekankan pada upaya memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan kemampuan berbicaranya melalui media film. Dengan model ini diharapkan siswa kelas VIII SMPN X akan lebih tertarik terhadap pelajaran dan memunculkan keberanian berbicara dalam mengeluarkan ide dan pendapatnya berdasar objek yang dilihatnya. Jadi, dalam proses pembelajaran ini guru bersifat sebagai fasilitator yang menguatkan keberanian siswa untuk mengungkapkan pendapat dengan memberikan dorongan untuk mengeluarkan ekspresi. Guru sekaligus dapat memotivasi siswa untuk berani berbicara mengenai masalah yang sedang dibahas secara bebas dan bertanggung jawab. Pembelajaran dengan media film animasi diharapkan dapat menjadi satu cara untuk mengatasi permasalahan para siswa agar berani berbicara melaporkan di depan kelas dengan baik. Media ini diharapkan menjawab pula permasalahan guru dalam menentukan model pembelajaran yang tepat untuk meningkatkan kemampuan berbicara siswa.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, dapat diidentifikasikan beberapa masalah seperti di bawah ini :
1. Kurangnya model pembelajaran dalam pengajaran keterampilan berbicara.
2. Kurangnya keberanian dan kepercayaan diri siswa dalam mengungkapkan ide-ide atau pendapatnya di depan umum.
3. Rendahnya kemampuan siswa untuk berbicara di muka umum terutama berbicara melaporkan pada kelas VIII SMPN X.

C. Pembatasan Masalah
Penelitian ini membahas permasalahan yang terkait dengan peningkatan kemampuan berbicara siswa dengan media film animasi pada kelas VIII SMPN X. Agar penelitian ini dapat dilakukan dengan lebih cermat, mendalam, dan lebih tuntas, tidak semua persoalan dalam identifikasi masalah dikaji, tetapi dibatasi pada beberapa masalah saja. Objek kajian penelitian ini terpusat pada peningkatan kemampuan berbicara siswa khususnya dalam hal melaporkan melalui media film animasi.

D. Rumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini seperti di bawah ini.
1. Bagaimana upaya peningkatan kemampuan berbicara melaporkan melalui media film animasi pada siswa kelas VIII SMPN X ?
2. Seberapa besar peningkatan kemampuan berbicara melaporkan melalui media film animasi pada siswa kelas VIII SMPN X ?

E. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan di atas, tujuan penelitian seperti di bawah ini.
1. Mengetahui upaya peningkatan kemampuan berbicara melalui media film animasi kelas VIII SMPN X.
2. Mengetahui seberapa besar peningkatan kemampuan berbicara melalui media film animasi kelas VIII SMPN X.

F. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu manfaat teoretis dan manfaat praktis.
1. Manfaat teoretis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan keilmuan dan pengajaran kemampuan berbahasa, khususnya dalam pembelajaran keterampilan berbicara melaporkan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam pengembangan teknik pembelajaran menjadi lebih variatif.
2. Manfaat praktis
a. Siswa diharapkan dapat terpacu untuk meningkatkan prestasi akademiknya dengan belajar melalui media film animasi dan menjadikan siswa kritis terhadap hasil karya belajarnya.
b. Mahasiswa sebagai peneliti, memperoleh pengalaman dan pengetahuan dalam menerapkan model pembelajaran dengan media film animasi.
c. Gum bahasa Indonesia, memperoleh tambahan pengetahuan dan wawasan tentang model pembelajaran khususnya pembelajaran keterampilan berbicara.
d. Bagi sekolah, diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan prestasi siswa dengan pengadaan media yang bervariasi sehingga minat belajar siswa meningkat.

G. Batasan Istilah
1. Peningkatan diartikan sebagai suatu perubahan dari keadaan kurang baik menjadi keadaan yang lebih baik.
2. Kemampuan berbicara melaporkan adalah kemampuan untuk melaporkan secara lisan yang bersifat informatif (informatif speaking). Jenis berbicara ini dilakukan jika seseorang ingin menanamkan pengetahuan, menetapkan atau menentukan hubungan antara benda-benda, menerangkan atau menjelaskan suatu proses, dan menginterpretasikan atau menafsirkan sesuatu persetujuan atau menyemaikan isi tulisan kepada pendengar.
3. Model pembelajaran adalah landasan praktik pembelajaran dan teori belajar yang dirancang berdasarkan proses analisis yang diarahkan pada implementasi kurikulum dan implikasinya pada tingkat operasional kelas.
4. Media film animasi adalah media audio visual yang berbentuk rangkaian lukisan atau gambar yang digerakkan secara mekanik elektronis sehingga tampak hidup di layar.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:48:00

PENGARUH JOB STRESSOR DAN KONFLIK KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DINAS PEKERJAAN UMUM

TESIS ANALISIS PENGARUH JOB STRESSOR DAN KONFLIK KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DINAS PEKERJAAN UMUM (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian
Setiap perusahaan atau organisasi dituntut untuk dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki seoptimal mungkin, dalam arti perusahaan harus dapat menciptakan keunggulan kompetitif, sehingga diharapkan dapat menghadapi para pesaingnya. Salah satu permasalahan yang dihadapi perusahaan atau organisasi adalah mencari metode yang tepat untuk mengatur dan mengkoordinasikan sumber daya manusia secara efektif dan efisien. Meskipun terdapat banyak teori tentang manajemen sumber daya manusia, namun pada prakteknya untuk mencapai hal tersebut bukan merupakan satu hal yang mudah, sebab sumber daya manusia ini terdiri dari berbagai manusia dengan karakteristik yang berbeda-beda.
Pada zaman sekarang banyak organisasi yang mengubah konsep operasional dalam manajemen sumber daya manusia, yang dulunya organisasi memperlakukan pegawai secara individu tetapi sekarang para pegawai tersebut diperlakukan sebagai bagian dari suatu kelompok atau tim kerja dalam suatu kelompok, dengan tujuan dapat mengoptimalkan aspek sosial, teknis serta kinerja dari individu itu sendiri dalam lingkungan kerja. Dalam suatu kelompok atau tim kerja terdiri dari berbagai macam individu dengan berbagai latar belakang, pendidikan, dan sifat yang berbeda sehingga konflik dapat muncul setiap saat. Jika suatu konflik tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka akan dapat berdampak buruk bagi kelompok secara langsung maupun kinerja organisasi secara tidak langsung.
Di samping, konflik dapat terjadi pada setiap organisasi, maka konflik dapat menyebabkan akibat bagi organisasi tersebut. Akibat itu, dapat merupakan hal yang negatif, tetapi dapat juga merupakan hal yang positip, bergantung bentuk konflik itu sendiri. Pada hakikatnya konflik tidak bisa dihindari tetapi bisa diminimalkan agar konflik tidak mengarah ke perpecahan, permusuhan bahkan mengakibatkan suatu organisasi mengalami kerugian. Tetapi jika konflik dapat diolah dengan baik maka suatu organisasi memperoleh keuntungan yang maksimal seperti menciptakan persaingan sehat antar karyawan. Jadi, pihak manajemen harus dapat menangkap gejala-gejala dan indikator-indikator konflik yang berdampak konstruktif dan konflik yang berdampak destruktif. Pihak manajemen harus benar-benar jeli dalam melihat, memperhatikan dan merasakan perilaku-perilaku karyawannya agar konflik yang berdampak negatif dapat ditekan
Stres dan konflik merupakan salah satu masalah yang mungkin timbul dalam organisasi. Hal tersebut bisa disebabkan adanya ketidakpuasan pegawai terhadap apa yang diinginkan dan apa yang diharapkan dalam lingkungan kerja, bisa juga terjadi di luar lingkungan kerja pegawai. Stress bisa terjadi karena faktor-faktor yang menyebabkannya, atau bisa juga disebut job stressor. Stres merupakan suatu kondisi ketegangan yang mempengaruhi emosi, proses berpikir, dan kondisi mental seseorang. Konflik kerja dalam organisasi merupakan ketidaksesuaian antara dua individu atau kelompok dalam suatu perusahaan atau organisasi yang timbul karena ada kenyataan bahwa pihak satu dengan yang lain harus membagi sumber daya yang terbatas atau kegiatan kerja dan atau kenyataan kedua belah pihak mempunyai status, tujuan, nilai-nilai, dan persepsi yang berbeda-beda. Job stressor dan konflik kerja dapat menimbulkan dampak yang positip dan negatif terhadap organisasi atau perusahaan, itu semua tergantung pada sifat stres pekerjaan dan konflik itu sendiri dan bagaimana cara mengatasinya. Konflik dapat berperan positip (fungsional), tetapi dapat pula berperan negatif (disfungsional). Ini berarti konflik harus dapat dikelola sebaik-baiknya, karena potensial untuk dapat berkembang "positif" dan "negatif" dalam kegiatan organisasi untuk mencapai tujuannya.
Job stressor dan konflik kerja merupakan masalah yang timbul pada pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten X. Masalah yang dihadapi pegawai bisa bersifat sementara atau jangka panjang, ringan, atau berat, tergantung seberapa besar kekuatan dan kemampuan pegawai dalam menghadapinya. Apabila setiap persoalan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dapat terselesaikan dengan baik, maka akan meningkatkan kinerja pegawai, yang pada gilirannya akan dapat menimbulkan dampak positip bagi Dinas Pekerjaan Umum dalam meningkatkan kinerjanya, sebaliknya, apabila masalah-masalah tersebut tidak dapat terselesaikan dengan baik, maka akan dapat menurunkan kinerja pegawai, karena masalah yang terjadi secara terus menerus dan dihadapi oleh pegawai dapat menimbulkan stres dan konflik yang berkepanjangan sehingga akan dapat menimbulkan dampak yang negatif.
Pada dasarnya kinerja pegawai merupakan cara kerja pegawai dalam suatu perusahaan atau selama periode tertentu. Suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki pegawai yang kinerjanya baik maka besar kemungkinan kinerja organisasi atau perusahaan tersebut juga baik, sehingga dalam hal ini terdapat hubungan yang sangat erat antara kinerja individu (pegawai) dengan kinerja organisasi atau perusahaan, hal ini juga berlaku bagi pegawai negeri yang bekerja di Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota, maupun Pemerintah Kabupaten.
Kabupaten X adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia yang memiliki beberapa dinas-dinas sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum. Kabupaten X sebagai sebuah kabupaten yang baru berdiri perlu membangun infrastruktur-infrastruktur demi jalannya pembangunan di kabupaten tersebut. Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X bekerja di berbagai bagian atau sub dinas, dimana bagian bagian tersebut saling berhubungan, dan dari beberapa bagian tersebut terdapat banyak sekali perbedaan-perbedaan dari pendapatan, gaji, kondisi kerja, mutu supervisi, tantangan tugas, sampai pada perbedaan jabatan yang tercakup dalam kebutuhan-kebutuhan dasar manusia seperti yang dikemukakan Maslow, di mana perbedaan-perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan bidang pekerjaan suatu individu pegawai/pegawai tersebut.
Fenomena melatarbelakangi penelitian ini adalah tingginya beban kerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X menimbulkan job stressor dan konflik kerja yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja pegawai. Job stressor yang paling nyata adalah stressor yang datang dari individu dan stressor yang datang dari lingkungan kerja, maupun stressor yang bersumber dari teknis maupun non-teknis, misalnya perbedaan nilai kompensasi di luar gaji yang berbeda antara seorang pegawai dengan pegawai lain di mana banyak pegawai merasa banyak melakukan pekerjaan tetapi kompensasi yang mereka terima lebih kecil dari pegawai yang sedikit pekerjaannya, demikian pula dari segi promosi dimana banyak pegawai merasa pengangkatan pimpinan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X baik sebagai kepala seksi, kepala bagian dan lain lain, bukan dinilai dari kinerja tetapi dikarenakan pegawai tersebut mempunyai kedekatan hubungan dengan pimpinan. 
Kinerja pegawai dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X juga sangat rendah hal ini ditunjukkan dengan waktu penyelesaian pekerjaan yang cukup lama khususnya apabila pekerjaan tersebut berhubungan dengan administrasi, Dinas PU Kabupaten X harus membuat laporan mingguan dan laporan bulanan untuk setiap proyek yang sedang berjalan, laporan mingguan ini sering baru selesai setelah dua minggu demikian juga dengan laporan bulanan tidak pernah selesai pada waktu yang telah ditetapkan, pada umumnya rendahnya kinerja ini disebabkan oleh rendahnya kemampuan sumber daya manusia yang bekerja di kantor ini, khususnya apabila berhubungan dengan komputer dan penyusunan anggaran keuangan ataupun pembukuan.
Konflik yang timbul terjadi antara unit kerja dan antar seksi {intergroup conflict), karena beranggapan bahwa seksi atau bagian kerja merekalah yang paling memiliki target yang terlalu besar dan beranggapan seksi lain memiliki target yang terlalu kecil. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan dan rasa ketidakadilan oleh pegawai.
Adanya berbagai bentuk stres pekerjaan, konflik kerja, perbedaan tanggapan atau pengelolaan konflik individu dan akibatnya terhadap kinerja pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X tersebut, mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan judul : "ANALISIS PENGARUH JOB STRESSOR DAN KONFLIK KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI DINAS PEKERJAAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN X".

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut : apakah job stressor dan konflik kerja berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh job stressor dan konflik kerja terhadap kinerja pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X secara simultan maupun parsial.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi : 
1. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten X, sebagai masukan bagi pimpinan dalam merumuskan kebijakan, strategi dan program kerja dalam meningkatkan kinerja pegawai di instansi tersebut
2. Bagi peneliti, untuk menambah pengetahuan, membuka cakrawala berpikir dan menambah wawasan mengenai job stressor, konflik kerja dan kinerja pegawai. 
3. Peneliti selanjutnya, sebagai referensi untuk melakukan penelitian yang sama pada masa mendatang.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:47:00