Home » All posts
Penggunaan Bahasa Slang Dalam Komunitas Waria
Efektivitas Metode Pembelajaran TAI (Team Assisted Individualization) Yang Didukung Diagram V (Ve) Dan TAI Didukung Peta Konsep
Skripsi Efektivitas Metode Pembelajaran TAI (Team Assisted Individualization) Yang Didukung Diagram V (Ve) Dan TAI Didukung Peta Konsep Pada Materi Pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia Dengan Memperhatikan Keingintahuan Siswa Kelas X Semester Genap SMA X
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan dalam bidang pendidikan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Hal ini wajar karena untuk mencapai salah satu tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu bangsa Indonesia menaruh harapan besar pada perkembangan pendidikan karena pendidikanlah yang mampu mempersiapkan warga negaranya agar siap menjadi agen pembangunan didalam masyarakat dan Negara. Hal ini terlihat dengan banyaknya dibangun sarana dan prasarana sekolah yang mendukung.
Dalam draf Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dikatakan : “Pendekatan apapun yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar sains, sudah semestinya mendudukkan siswa sebagai pusat perhatian. Peranan guru dalam menentukan pola kegiatan belajar mengajar di kelas bukan ditentukan oleh didaktik metodik “apa yang akan dipelajari” saja, melainkan juga pada bagaimana menyediakan dan memperkaya pengalaman belajar anak. Pengalaman belajar diperoleh melalui serangkaian kegiatan untuk mengeksplorasi lingkungan melalui interaksi aktif dengan teman, lingkungan, dan nara sumber lain.” (Balitbang Kurikulum, 2001 : 11).
Sebelum diberlakukan kurikulum 2004, pembelajaran yang dianut oleh guru didasarkan atas asumsi bahwa pengetahuan dapat dipindahkan secara utuh dari pikiran siswa. Oleh karena itu, para guru memfokuskan diri pada upaya penuangan pengetahuan ke dalam kepala siswa tanpa memperhatikan bahwa mereka saat memasuki kelas mempunyai bekal kemampuan dan kesiapan yang tidak sama.
Metode pembelajaran yang dijalankan adalah pembelajaran satu arah dimana siswa hanya sebagai obyek pendidikan, mereka ke sekolah hanya melaksanakan prinsip 3D, Datang, Duduk, Diam sehingga keaktifan siswa sangat kurang saat proses belajar mengajar berlangsung. Kurikulum 2004 disebut juga Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar perfomansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu (Nurhadi, 2004 : 18).
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa kurikulum 2004 ini menekankan pada pencapaian kompetensi siswa bukan tuntasnya materi, sehingga mau tidak mau siswa dituntut aktif selama proses belajar pembelajaran karena siswa sebagai pusat pembelajaran.
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu metode pengajaran yang diharapkan dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ilmu pengetahuan untuk siswa secara efektif. Penerapan metode-metode mengajar yang bervariasi akan dapat mengurangi kejenuhan siswa dalam menerima pelajaran. Pada dasarnya, penerapan metode mengajar yang bervariasi berupaya untuk meningkatkan keberhasilan siswa dalam belajar dan sekaligus sebagai salah satu indikator peningkatan kualitas pendidikan. Namun perlu diketahui bahwa tingkat keberhasilan siswa dalam menangkap pelajaran dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor dari luar maupun faktor dari dalam siswa itu sendiri. Metode pengajaran yang baik hendaknya disesuaikan dengan karakteristik materi pokok yang akan disampaikan.
Kimia merupakan salah satu pelajaran IPA yang pada hakekatnya merupakan pengetahuan yang berdasarkan fakta, hasil pemikiran dan produk hasil penelitian yang dilakukan para ahli, sehingga untuk kemudian perkembangan ilmu kimia dirahkan pada produk ilmiah, metode ilmiah dan sikap ilmiah yang dimiliki siswa dan akhirnya bermuara pada peningkatan prestasi belajar siswa. Namun dari data yang diperoleh dari DIKPORA X menunjukkan bahwa prestasi hasil belajar kimia masih rendah.
** BAGIAN INI SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN **
Dari Tabel 1. terlihat bahwa nilai rata-rata ujian akhir di SMA X adalah 6,47 untuk tahun ajaran X. Hal ini menunjukkan bahwa siswa-siswa di SMA X belum sepenuhnya memahami materi kimia dengan baik. Dalam hal ini khususnya materi Hukum-hukum Dasar Kimia, sebagian besar siswa mengalami kesulitan dalam memahaminya. Hal ini mengacu pada batas tuntas di SMA X pada materi tersebut adalah 6,50, dimana sebagian besar siswa masih berada di bawah batas tuntas tersebut. Rendahnya prestasi belajar siswa khususnya pada mata pelajaran kimia ini, dimungkinkan karena proses belajar mengajar yang hanya terpusat pada guru, sehingga siswa tidak ikut terlibat secara aktif dalam proses belajar mengajar tersebut.
Berkaitan dengan hal di atas, perlu diupayakan suatu bentuk pembelajaran yang tidak hanya mampu secara materi saja, tetapi juga mempunyai kemampuan khusus, sehingga selain diharapkan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa diharapkan juga model pembelajaran yang diterapkan dapat membuat siswa aktif terlibat dalam proses kegiatan belajar semaksimal mungkin
Berkaitan dengan semakin perlunya reformasi model pembelajaran dan mengingat pentingnya interaksi kooperatif tersebut, maka pembelajaran strategi pembelajaran kooperatif dalam pendidikan menjadi sangat penting. Pembelajaran kooperatif mempunyai syarat-syarat untuk mencapai hasil yang maksimal, yaitu : adanya perbedaan etnik/ras, bersifat heterogen, adanya rasa tanggung jawab perseorangan, tatap muka, komunikasi antar anggota dan evaluasi proses kelompok.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dari salah satu anggota, maka salah seorang anggota tersebut harus membantu kelompoknya dengan melakukan apa saja yang dapat membantu kelompok itu berhasil (Slavin, 1995 : 5). Maka perlu adanya pembelajaran yang berpusat pada siswa sehingga siswa aktif dalam Kegiatan Belajar Mengajar. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain : diskusi, presentasi, debat pendapat dan sebagainya sehingga KBM yang berlangsung aktif dan siswa tidak cepat mengalami kebosanan.
Pembelajaran kooperatif adalah aktivitas belajar kelompok yang diatur sehingga kebergantungan pembelajaran pada struktur sosial pertukaran informasi antar anggota dalam kelompok dan tiap anggota bertanggung jawab untuk kelompoknya dan dirinya sendiri dan dimotivasi untuk meningkatkan pembelajaran lainnya (Carolyn Kessler, 1992 : 8). Adapun beberapa metode pembelajaran kooperatif, antara lain : STAD (Student Taems Achievement Division), TGT (Teams Games Tournament), CIRC (Cooperatif Intregated Reading and Composition), Jigsaw dan TAI (Teams Assisted Individualization).
Salah satu metode kooperatif adalah TAI (Team Assisted Individualization) yang digunakan peneliti adalah metode TAI (Team Assisted Individualization). Metode TAI merupakan metode pengajaran secara kelompok dimana terdapat seorang siswa yang lebih mampu berperan sebagai asisten yang bertugas membantu secara individual siswa lain yang kurang mampu dalam suatu kelompok. Dalam hal ini peran pendidik hanya sebagai fasilitator dan mediator dalam proses belajar mengajar. Pendidik cukup menciptakan kondisi lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didiknya. Pada pengajaran TAI akan memotivasi siswa saling membantu anggota kelompoknya sehingga tercipta semangat dalam sistem kompetensi dengan lebih mengutamakan peran individu tanpa mengorbankan aspek kooperatif.
Metode pengajaran TAI (Team Assisted Individualization) dapat diterapkan untuk materi hitungan dan materi yang adanya suatu kegiatan praktikum. Materi Hukum-Hukum Dasar Kimia bersifat hitungan sehingga untuk metode TAI ini dapat diterapkan. Metode TAI sendiri dapat didukung dengan Diagram V dan Peta Konsep, dengan berdasar atas materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia tersebut. Kesulitan pemahaman materi yang tidak dapat dipecahkan secara individual dapat dipecahkan bersama dengan ketua kelompok serta bimbingan guru. Kesulitan pemahaman konsep-konsep awal yang berkaitan dengan materi dapat dipecahkan secara bersamasama karena keberhasilan dari tiap individu ditentukan oleh keberhasilan kelompok. Pengajaran TAI dapat menghemat waktu presentasi guru sehingga waktu pembelajaran lebih efektif dan dititkberatkan pada keaktifan siswa.
Dalam pengajaran IPA pencapaian tujuan pendidikan kimia lebih didukung adanya kegiatan laboratorium dan kokurikuler, terutama untuk menggiatkan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar (Saroso Purwadi, 1980 : 14). Kiranya tidak dapat disangsikan lagi bahwa praktikum yang merupakan salah satu kegiatan laboratorium, sangat berperan dalam menunjang proses belajar mengajar IPA, dapat melatih ketrampilan berpikir ilmiah, dapat menanamkan dan mengembangkan sikap ilmiah, dapat menemukan dan memecahkan masalah baru mengenai metode ilmiah dan sebagainya (Moh. Amin, 1988 : 89). Diagram V merupakan sebuah alat untuk membangun struktur ilmu pengetahuan. Diagram V menghubungkan antara perkembangan ilmu pengetahuan atau penemuan dari prosedur aktivitas di laboratorium dengan konsep dan ide-ide teori yang mengarah pada pertanyaan. Diagram V membantu praktikan “melihat” hubungan antara struktur ilmu pengetahuan yang dikembangkan selama di laboratorium dan konsep ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari proses penyelidikan.
Diagram V memberikan gambaran yang benar untuk menampilkan dan memilih kejadian, objek, konsep tertentu yang relevan dalam memahami konsep tertentu dengan memberikan fokus pada hubungan yang ada. Diagram V memperkecil kemungkinan kesalahan dalam mengambil catatan yang salah atau gagal sebab dengan diagram V ini praktikan selalu diajak untuk “melihat” antara sisi konsep dan sisi metode dalam mendapatkan pemahaman kerjanya.
Peta konsep digunakan untuk menyatakan hubungan yang bermakna antara konsep-konsep dalam bentuk proposisi-proposisi. Proposisi-proposisi merupakan dua atau lebih konsep-konsep yang dihubungkan oleh kata-kata dalam suatu unit. Dalam bentuknya yang paling sederhana, suatu peta konsep hanya terdiri dari dua konsep yang dihubungkan oleh satu kata penghubung untuk membentuk suatu proposisi. Sejumlah konsep yang sama dapat tersusun dengan hierarki itu. Setiap peta konsep memperlihatkan kaitan-kaitan konsep yang bermakna bagi orang yang menyusunnya.
Setiap orang merasa ingin tahu dari waktu ke waktu, khususnya bila dihadapkan pada sesuatu situasi baru atau hal-hal yang menarik. Pengalaman istimewa yang dimiliki seseorang pada keadaan seperti itu dapat dipandanag sebagai suatu keadan ingin tahu. Tetapi beberapa individu lebih aktif mencari pengalamanpengalaman yang baru daripada yang lain. Para eksplorer (orang yang suka berpetualang) sebagai contoh para ilmuwan, tampak termotivasi oleh suatu kepribadian tertentu yang tampak seperti pada para peneliti dipandang sebagai suatu pembawaan yang kuat untuk ingin tahu yang analog dengan konsep keadaan dan sifat kebimbangan.
Selanjutnya dalam draft yang sama mengenai rambu-rambu pengajaran bidang studi kimia dirumuskan : “Dalam melakukan kegiatan penyelidikan / percobaan atau “kerja ilmiah” selalu dikembangkan sikap dan nilai, seperti rasa ingin tahu, tekun, terbuka, jujur, bekerjasama, dan menghargai pendapat orang lain. Disamping itu dalam melakukan kegiatan tersebut sebaiknya siswa diarahkan untuk membuat laporan dan mempresentasikannya”. (Balitbang Kurikulum, 2001 : 11).
Berdasar hal di atas, maka siswa perlu mengembangkan rasa keingintahuannya terhadap sesuatu. Keingintahuan merupakan keinginan untuk mengetahui secara alami, bila pada diri siswa telah ada keinginan ini, maka siswa akan memiliki motivasi dalam belajar. Keingintahuan sendiri menuntut agar siswa dapat menemukan fakta dan membangun konsep diri, sehingga akan menggeneralisasikan teori untuk menerangkan satu peristiwa.
Dari latar belakang yang telah di kemukakan di atas, maka pada penelitian ini akan dicoba untuk dikembangkan metode pembelajaran kimia secara kooperatif. Terdapat beberapa metode pembelajaran kooperatif. Pada penelitian ini akan dicoba untuk mengembangkan metode pembelajaran kooperatif tipe TAI yang didukung Diagram V dan Peta Konsep dengan memperhatikan Keingintahuan siswa pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia.
B. Identifikasi Masalah
Dari berbagai uraian di atas yang menjadi latar belakang masalah, dapat dimunculkan berbagai pertanyaan yang mungkin timbul sebagai masalah, antara lain :
1. Apakah siswa sudah mengenal Diagram V dan Peta Konsep?
2. Adakah kemungkinan penggunaan metode TAI yang didukung peta konsep dalam menyampaikan materi Hukum-Hukum Dasar Kimia dapat meningkatkan prestasi belajar siswa ?
3. Adakah kemungkinan penggunaan metode TAI yang didukung Diagram V dalam menyampaikan materi dapat meningkatkan prestasi belajar siswa ?
4. Adakah perbedaan proses belajar antara siswa yang diajar dengan metode TAI melalui penggunaan peta konsep dan Diagram V untuk materi pokok Hukum- Hukum Dasar Kimia ?
5. Bagaimanakah rasa keingintahuan yang dimiliki para siswa berbeda satu sama lain terhadap suatu materi pelajaran?
6. Apakah faktor keingintahuan siswa terhadap materi kimia dapat mempengaruhi prestasi belajar siswa?
7. Apakah ada pengaruh antara keingintahuan siswa dengan metode pembelajaran TAI didukung Diagram V dan Peta Konsep terhadap prestasi belajar siswa?
8. Apakah ada pengaruh antara keingintahuan siswa dengan metode pembelajaran TAI didukung Diagram V terhadap prestasi belajar siswa?
C. Pembatasan Masalah
Mengingat berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh peneliti, dan tidak memungkinkan setiap masalah yang ada untuk diteliti, maka penelitian ini hanya dibatasi:
1. Dalam penelitian ini, model pembelajaran dibatasi pada TAI yang didukung Diagram V dan Peta Konsep sebagai 2 kelompok eksperimen.
2. Materi pelajaran yang digunakan dalam penelitian ini dibatasi pada materi pelajaran kimia kelas X semester genap pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia.
3. Penilaian yang digunakan adalah aspek kognitif dan aspek afektif.
4. Siswa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah siswa kelas X SMA X.
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan identififkasi masalah dan pembatasan masalah tersebut maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah ada perbedaan prestasi belajar siswa yang diberi model pembelajaran TAI didukung Diagram V dengan TAI didukung Peta Konsep pada materi pokok Hukum-HukumDasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X?
2. Apakah ada perbedaan prestasi belajar bagi siswa yang mempunyai keingintahuan tinggi dengan yang rendah pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X?
3. Adakah interaksi antara model pembelajaran TAI didukung Diagram V dan TAI didukung Peta Konsep dengan keingintahuan siswa terhadap prestasi belajar siswa pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X?
E. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui perbedaan prestasi belajar siswa yang diberi model pembelajaran TAI didukung Diagram V dengan TAI didukung Peta Konsep pada materi pokok Hukum -Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X.
2. Mengetahui perbedaan prestasi belajar bagi siswa yang mempunyai keingintahuan tinggi dengan yang rendah pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia tahun ajaran X.
3. Mengetahui interaksi antara model pembelajaran TAI didukung Diagram V dan TAI didukung Peta Konsep dengan keingintahuan terhadap prestasi belajar siswa pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap tahun ajaran X.
F. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai :
1. Memberi masukan kepada tenaga pengajar khususnya tenaga pengajar SMA X dalam mengembangkan suatu metode pembelajaran yang berorientasi pada keterlibatan aktif siswa pada kegiatan belajar mengajar dengan guru berfungsi sebagai fasilitator, yang membantu agar siswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara efektif sehingga dapat mencapai kompetensi secara optimal.
2. Memberi masukan kepada tenaga pengajar khususya pengajar di SMA X dalam menerapkan pembelajaran yang berorientasi pada keterlibatan secara aktif siswa dalam proses belajar mengajar sesuai yang diharapkan pada kurikulum 2004.
3. Bahan acuan bagi para praktisi pendidikan untuk penelitian metode pembelajaran kooperatif lebih lanjut.
Dasar-Dasar Displin di Sekolah
PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI TAS BERDASARKAN SISTEM ACTIVITY BASED COSTING
SKRIPSI ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI TAS BERDASARKAN SISTEM ACTIVITY BASED COSTING
Activity Based Costing (ABC) menurut Slamet (2007 : 103) merupakan sistem pembebanan biaya dengan cara pertama kali menelusuri biaya aktivitas dan kemudian ke produk. Dalam ABC mempergunakan lebih dari satu pemicu biaya (cost driver) untuk mengalokasikan biaya overhead pabrik ke masing-masing produk. Sehingga biaya overhead pabrik yang dialokasikan akan menjadi lebih proporsional dan informasi mengenai harga pokok produksinya lebih akurat.
STRATEGI PEMENUHAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
TESIS STRATEGI PEMENUHAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN (STUDI KASUS DI MA) (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, karena pendidikan berpengaruh terhadap produktivitas dan juga berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Melalui pendidikan manusia menjadi cerdas, memiliki skill, sikap hidup yang baik sehingga dapat bergaul dengan baik di masyarakat dan dapat menolong dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pendidikan menjadi investasi yang memberi keuntungan sosial dan pribadi yang menjadikan bangsa bermartabat dan menjadikan individualnya manusia yang memiliki derajat.
Biaya pendidikan di sekolah merupakan potensi yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kurikulum dan peningkatan kualitas pembelajaran, sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan hasil studi kepustakaan dari tim Universitas Maryland yang dipimpin oleh Dr. James Greenberg menyimpulkan bahwa salah satu indikator sekolah efektif ialah sekolah yang memiliki sumber dana kuat, melakukan investasi berkelanjutan, dan mengalokasikan dana secara efektif. Kekuatan sumber dana terletak pada kepastian dan kecukupan sesuai dengan kebutuhan sekolah, agar sekolah dapat berkembang dan adaptif terhadap perubahan zaman sehingga menjamin lulusan untuk dapat bersaing dalam kehidupan lokal, nasional, dan global.
Sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengalokasikan dana pendidikan sehingga sumber daya yang berupa uang dapat diberdayakan secara optimal. Sumber pembiayaan merupakan ketersediaan sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan, program yang telah direncanakan harus dijalankan sesuai dengan rencana, semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka semakin banyak dana yang dibutuhkan, sehingga sekolah harus berupaya untuk memenuhi anggaran biaya yang telah direncanakan. Agar kebutuhan biaya dapat terpenuhi, maka penggunaan strategi diperlukan, karena strategi adalah suatu garis-garis besar suatu haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan, dengan menggunakan strategi pemenuhan pembiayaan pendidikan, maka kebutuhan dana dalam melaksanakan program dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan baik.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA
SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA
Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisme industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang hyper kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan internal dalam batin sendiri, sehingga banyak orang mengembangkan pola tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum, atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri dan mengganggu atau merugikan orang lain. Perilaku menyimpang ini salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang biasa diistilahkan pedofilia.
PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU
A. Latar Belakang Masalah
Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia menimbulkan perubahan yang fundamental terhadap Hukum Acara Pidana. Dikatakan demikian karena KUHAP lebih memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Guna mewujudkan penghargaan terhadap harkat dan martabat hak-hak asasi manusia tersebut diterapkan beberapa asas yang mendasari hal-hal tersebut. Adapun asas-asas tersebut antara lain :
- Asas Legalitas yaitu apabila terdapat cukup bukti, maka setiap perkara harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku, artinya apabila terdapat cukup bukti maka perkara harus diselesaikan.
- Asas Praduga Tak Bersalah yaitu setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib dianggap tak bersalah sebelum adanya keputusan Hakim yang tetap.
- Asas Keseimbangan yaitu setiap penegak hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban umum.
- Asas Deprensial Fungsional yaitu asas yang memberikan pembagian yang tegas fungsi masing-masing penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Asas Koordinasi yaitu asas berupa adanya fungsi pengawasan bagi penegak hukum dan pelaksanaan tugasnya.
- Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi yaitu diberikannya ganti rugi dan rehabilitasi bagi setiap orang yang menjalani pemeriksaan dalam perkara pidana yang didalamnya terjadi kekeliruan dalam pemeriksaan perkara.
Diantara asas tersebut salah satunya adalah asas praduga tak bersalah. sebagaimana dinyatakan bahwa asas ini adalah seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut dari asas ini adalah adanya ketentuan yang menyatakan bahwa semua pihak yang tersangkut perkara pidana boleh mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara. Hal ini mengigat bahwa tidak semua orang yang tersangkut dalam perkara pidana mampu untuk memahami hal-hal yang terkait dalam perkara yang dihadapinya
Dalam kaitannya dengan pemberian bantuan hukum, tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak tertentu. Hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kaitannya pemberian Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan 68 KUHAP. Ketentuan Pasal 60 KUHAP mengatur tentang seorang tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan lainnya dengan tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan untuk usaha memperoleh bantuan hukum. Adapun hak-hak tersangka atau terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Seorang tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak saudara dalam hal yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan.
2..Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak saudara.
3. Tersangka atau terdakwa berhak menerima kunjungan dari rohaniawan. Tersangka atau terdakwa berhak diadili dalam persidangan yang terbuka unutuk umum.
4.Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
5. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani pembuktian.
6. Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan banding atau kasasi kecuali putusan bebas.
7. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kesalahan pemeriksaan pidana.
Peran penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses persidangan di Pengadilan. Dalam penggunaan jasa Advokat juga tentunya membutuhkan biaya, tetapi tidak semua pelaku tindak pidana mampu menyewa jasa Penasehat hukum sendiri, karena sering kali suatu kejahatan dilakukan oleh orang yang tidak mampu dengan dalih mencukupi kebutuhan hidupnya, bagaimana mungkin orang yang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya saja tidak mampu apalagi membayar jasa Advokat. Apalagi jika tindak pidana yang dilakukan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi dalam kehidupannya, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut tentunya setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan hukuman diatas lima tahun wajib di dampingi penasehat hukum. Apabila pelaku tindak pidana tersebut tidak mampu membayar penasehat hukum tentunya pengadilan berkewajiban untuk menunjuk penasehat hukum guna mendampingi pelaku tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dan menyusunnya dalam bentuk skripsi sengan judul : "PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri X)".
B. Perumusan Masalah
Dalam suatu penelitian, perumusan masalah merupakan hal yang penting, agar dalam penelitian dapat lebih terarah dan terperinci sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian merupakan hal-hal yang hendak dicapai oleh penulis melalui penelitian yang berhubungan dengan perumusan masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.
b. Mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.
2. Tujuan Subyektif
1. Memberikan sedikit sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya Hukum Acara Pidana.
2. Memperoleh salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan.
D. Manfaat Penelitian
Setiap penelitian harus dipahami dan diyakini bagi pemecahan masalah yang diselidikinya. Manfaat penelitian dapat ditinjau dari dua segi yang saling berkaitan yaitu segi teoritis dan praktis. Adapun manfaat dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis.
a. Merupakan salah satu sarana bagi penulis untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi guna melengkapi persyaratan untuk mencapai gelar kesarjanaan di bidang Ilmu Hukum.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya dan bidang pemberian bantuan hukum pada khususnya.
c. Untuk lebih mendalami teori-teori yang telah penulis peroleh selama menjalani kuliah strata satu di Fakultas Hukum serta memberikan sumbangan pemikiran yang dapat dijadikan data sekunder bagi penelitian berikutnya.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat memberikan suatu data dan informasi tentang sistem cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi seorang terdakwa.
b. Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang Ilmu Hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
c. Untuk mencocokkan bidang keilmuan yang selama ini diperoleh dalam teori-teori dengan kenyataan dalam praktek.
E. Sistematika Penulisan Hukum
Sistematika penulisan ini akan diuraikan secara sistematis keseluruhan isi yang terkandung dalam skripsi ini. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini dipaparkan adanya latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika skripsi yang digunakan dalam penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini berisi tentang kerangka teoritik dan kerangka pemikiran kerangka teoritik berisi Pengertian Bantuan Hukum,pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan hukum, sejarah perundang-undangan tentang bantuan hukum di Indonesia serta prosedur pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini berisi hasil penelitian yang berupa paparan kasus berupa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang kurang mampu serta adanya pembahasan mengenai bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X dan hambatan yang ditemui dalam pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X
BAB IV PENUTUP
Pada bab terakhir ini merupakan Simpulan dari hasil penelitian dan saran.
DAFTAR PUSTAKA