Bantuan Beasiswa tahun anggaran 2014 mencakup Beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan siswa kelompok Pertanian dan Pelayaran dengan jumlah yang sangat terbatas oleh sebab itu di dalam penetapan penerima berdasar skala prioritas dengan urutan prioritas sebagai berikut :
1. Diutamakan bagi siswa yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan atau siswa yang orang tuanya pemegang KPS dan telah menerima BSM tahun 2013 yang masih aktif sebagai siswa SMK;
2. Siswa Yang Orang tuanya pegang KPS akan tetapi pada tahun 2013 belum mendapat BSM dan telah diusulkan atau usulan baru siswa pemilik KPS;
3. Siswa miskin yang diusulkan mendapat BSM dan menjadi prioritas penerima dan belum memiliki KPS;
4. Siswa SMK yang mengikuti program kelompok Pertanian dan Pelayaran;
5. Usulan dari Kepala Sekolah yang telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Dinas pendidikan Kabupaten/kota/Propinsi.
Sekolah dan Komite Sekolah melakukan seleksi siswa calon penerima. Kriteria yang digunakan dalam seleksi siswa calon penerima meliputi:
1. Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi; diutamakan yang Orang tuanya pemegang KPS;
2. Siswa penerima BSM yang memiliki KPS tahun sebelumnya dan masih aktif sebagai siswa SMK;
3. Siswa miskin yang terancam putus sekolah;
4. Siswa miskin SMK dari seluruh program keahlian kecuali program keahlian khusus: Perawatan Sosial, Seni Pertunjukan (Seni Teater, Seni Musik Tradisional, Seni Tari, Karawitan dan Pedalangan) dan Kriya, karena akan diberikan beasiswa program keahlian khusus;
5. Siswa SMK Bidang Studi Keahlian Agribisnis & Agroteknologi dan Program Studi Keahlian Pelayaran;
6. Diusulkan oleh sekolah bersangkutan dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai siswa calon penerima bantuan.
Download / unduh Juknis BSM SMK tahun 2014, silahkan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...