Cari Kategori

DAFTAR PTK PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK



Berikut daftar PTK seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia yang sudah valid data valid dan telah terbit SK pada semester 1 tahun ajaran 2014/2015 sudah dishare oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana yakni Progres Data Tunjangan Profesi P2TK Dikdas (data valid dan sudah SK) Per 22 Oktober 2014 :

Belum Update Dapodik : 21.091

Penjelasan :

a.   PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan.
b.   Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi.

Data Belum Valid atau Masih Edit : 157.045

Penjelasan :

a.   PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15)
b.   Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi.

Data Siap Usul : 55.840

Penjelasan :

Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu, [Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A]

Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan : 246

Penjelasan : Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.

PTK Tidak Aktif : 69.917

Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural

Data Siap SK : 20.889

Penjelasan : Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang-undangan dan Sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS.

Data Sudah SK : 799.255

SUDAH SK .. TUNGGU PEMBAYARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MASING-MASING, SEMUA PIHAK SEDANG BEKERJA DAN DATA AKAN TERUS BERUBAH, JADI NGA PERLU DI TANYA MASALAH WAKTU.

Download/unduh DAFTAR PTK VALID DATA / SUDAH TERBIT SK TPP PER 22 OKTOBER 2014 ==> https://www.dropbox.com.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 07:05:00

Faktor-faktor yang Mempengaruhui Hubungan Sosial


Faktor-faktor yang Mempengaruhui Hubungan Sosial

indeksprestasi.blogspot.com - Terbentuknya dan adanya sosial di karnakan adanya interaksi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, proses ini di pengaruhi oleh beberapa factor diantaranya :

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:57:00

CONTOH SURAT PENUGASAN OPERATOR SEKOLAH UNTUK REGISTRASI DI SDM PDSP HTTP://SDM.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID

Rekan-rekan Operator Sekolah yang belum berhasil login pada VerVal PD 2014, silahkan lakukan registrasi sebagai operator sekolah pada situs pengelolaan data di SDM PDSP.

Contoh format file Surat Penugasan yang dilampirkan Pdf (size kurang dari 2 mega pixel). Contoh surat penugasan operator sekolah dapat diunduh dari links berikut ini.

Dan untuk melihat tutorial registrasi dapat dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 10:19:00

DOWNLOAD GRATIS APLIKASI CETAK KARTU NISN DALAM FORMAT EXCEL TERBARU

Alhamdulillah… di tengah malam hari yang terasa sangat dingin sehabis diguyur hujan dari sore hari tadi, akhirnya aplikasi cetak kartu NISN telah berhasil saya selesaikan untuk versi pertama kalinya ini. Selain untuk memperlancar pekerjaan-pekerjaan saya sendiri dalam mencetak NISN bagi ratusan peserta didik saya, sengaja file aplikasi pembuat kartu NISN yang masih dalam tahap pengembangan ini juga saya share kepada seluruh Rekan-rekan pengunjung situs personal saya ini.


Untuk menggunakan aplikasi ini sungguh-sungguh sangat mudah, tidak ada password, lock, protect, dan lain-lain. Tampilannya pun 100 % masih dapat diubah dan dikembangkan berdasarkan kreatifitas masing-masing pengguna, yang penting produk dari kita yang berupa Kartu NISN benar-benar valid hingga mempunyai manfaat yang besar khususnya bagi masing-masing peserta didik yang memilikinya, karena NISN mereka sifatnya unik dan permanen.

Berikut cara mencetak kartu NISN menggunakan Aplikasi Cetak NISN versi saya kali untuk yang pertama kalinya, sebagai berikut :

2.   Extrak file rar “Aplikasi Cetak Kartu NISN” ke dalam xls.
3.   Buka aplikasi dengan Microsoft Excel.
4.   Klik pada sheet “Input Data”.
5.   Input NISN dan data-data siswa secara benar dan lengkap.
6.   Edit Tanggal Cetak, Ttd, serta Nama dan NIP Kepala Sekolah.
7.   Buka sheet “Cetak Kartu NISN” ; Masukkan photo anak bersangkutan pada bagian ujung bawah, tambahkan logo sekolah atau gambar lain dan sesuaikan.
8.   Cek kembali kevalidan data dan terakhir cetak pada kertas khusus atau kertas pilihan Anda dengan ukuran A4.
9.   Dapat juga ditambahkan atribut kartu NISN dibaliknya, silahkan dibuat berdasarkan kreatifitas masing-masing tentunya.
10. Selesai.

Setelah pada sheet “Input Data” selesai, untuk mencetak seluruh kartu NISN dalam 1 lembar ukuran A4 memuat 8 buah kartu NISN, dan dalam file yang saya shareini telah saya persiapkan untuk 40 siswa persesi cetaknya. Jadi, jika ada yang akan mencetak lebih dari 40 kartu maka silahkan dibuat kembali salinannya atau langsung ditambahkan pada masing-masing sheetbaik pada “Input Data” maupun pada sheet “Cetak Kartu NISN”.

Demikian share singkat mengenai cara cetak Kartu NISN dengan menggunakan aplikasi sederhana yang baru saya saya buat pada malam hari ini, jika nanti saya sudah lakukan pengembangan / perbaikan pada “Aplikasi Cetak Kartu NISN” ini, insya Allah di lain kesempatan akan saya share kembali kepada Rekan-rekan semua melalui situs personal saya ini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:08:00

SYARAT GURU YANG DAPAT DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja adalahsuatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(1)     Persyaratan umum Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.   tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    memiliki sertifikat pendidik;

g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

h.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)     Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:

a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c.   mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

a.   telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

b.   memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:12:00

PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU KURIKULUM 2013 - PENGELOLAAN/PENATAAN KELAS UNTUK KEBERHASILAN DALAM

Keberhasilan pembelajaran tematik terpadu tergantung pula pada lingkungan kelas yang diciptakan yang dapat mendorong peserta didik untuk belajar dan menjadi tempat belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan. Penataan lingkungan kelas bisa berupa pengaturan peserta didik dan ruang kelas. Pengaturan tersebut mencakup pengaturan meja-kursi peserta didik, penataan sumber dan alat bantu belajar, dan penataan pajangan hasil karya peserta didik. Pengorganisasian atau pengaturan peserta didik dapat dilakukan dalam bentuk klasikal, kelompok dan individual.

Penataan lingkungan kelas perlu memperhatikan 4 hal berikut:

1)   Mobilitas, memudahkan peserta didik untuk bergerak dari satu pojok ke pojok lain,
2)   Aksesibilitas, memudahkan peserta didik mengakses sumber dan alat bantu belajar,
3)   Interaksi, memudahkan peserta didik untuk berinteraksi dengan sesama teman atau pendidiknya, dan
4)   Variasi kegiatan, memudahkan peserta didik melakukan berbagai kegiatan yang beragam, misal berdiskusi, melakukan percobaan, dan presentasi.

Ruang kelas juga dapat dilengkapi dengan Pusat belajar (learning centre). Pusat belajar ini dapat ditempatkan di pojok kelas. Pusat belajar ini dapat berisi beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Fungsi Pusat Belajar dapat menjadi tempat bagi anak yang sudah menyelesaikan kegiatan sehingga tidak mengganggu teman lainnya. Contoh pusat belajar yang dapat disesiakan misalnya pojok dengan rak yang diisi beberapa buku.


Pusat belajar ini suatu saat dapat diubah menjadi pojok matematika, yang dapat digunakan oleh peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan atau menggunakan sebagai media yang berhubungan dengan matematika. Kegiatan di tempat ini peserta didik dapat mengerjakan tugas atau bereksperimen dengan matematika. Sumber atau media belajar dapat diletakkan pada rak, meja, atau kotak-kotak yang diberi label sehingga mudah ditemukan saat dibutuhkan.

Karya anak juga dapat dipajangkan. Pajangan diganti secara rutin sesuai dengan tema yang sedang digunakan. Contoh pada waktu pelaksanaan tema “Tumbuhan”, kelas dapat dirancang dengan nuansa taman bunga dengan menghiasi berbagai macam bunga-bunga yang digantung di jendela atau di langit-langit kelas. pajangan disusun dengan memperhatikan estetika dan berada dalam jangkauan pandang/sentuh peserta didik sehingga dapat digunakan sebagai sumber belajar oleh peserta didik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 01:30:00

RESMI DILUNCURKAN SIM RASIO PEMERATAAN GURU DAN SIM PENILAIAN ANGKA KREDIT P2TK DIKDAS KEMDIKBUD

Berikut informasi terbaru yang berkaitan dengan program pemerintah khususnya P2TK Dikdas Kemdikbud dalam rangka pelaksanaan program pemerataan guru melalui SIM Rasio Pemerataan Guru serta SIM Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi guru yang diambil dari Dapodik dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Minggu, 19/10/2014) yang mana pada hari ini sekaligus bersamaan dengan Hari Ulang Tahun beliau, oleh karena itu melalui share artikel ini, saya pribadi mengucapkan HBD untuk Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, semoga senantiasa sehat dan sukses selalu… Amiin


Kutipan selengkapnya dari akun Facebook beliau terkait hal tersebut di atas, sebagai berikut :

Dengan aplikasi-aplikasi yang terintegrasi maka semua aspek akan mudah dikelola berkat dukungan data yang berkualitas dari sekolah yg dikirim ke DAPODIKDAS. Kementerian akan memfasilitasi pemanfaatan data tersebut oleh pihak-pihak terkait termasuk diantaranya sekolah sendiri tanpa adanya biaya yang dibebankan atas penggunaan data tersebut. Bisnis Proses ini baru sedikit menginformasikan dari banyak hal yang bisa ditampilan atas kehebatan DAPODIKDAS dan Suplai data dari sekolah melalui operator yang hebat-hebat. Mudah-mudahan pemerintahan baru dapat memahami dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.


Terima Kasih untuk semua yang sudah memberi HBD. Hari ini sebagai kado kebahagiaan, saya siapkan aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini menggunakan data DAPODIK yang telah diresmi oleh wakil Presiden Boediono. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan.

Mudah-mudah aplikasi ini akan kita gunakan kita semua untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang. Jumlah Guru akan seimbang sehingga mudah mendapatkan 24 jam cukup di sekolahnya sendiri dan ini akan digunakan juga untuk penerbitan SKTP, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja.

Dengan Aplikasi ini kemdikbud akan bekerja sama dengan Menpan dan BKD untuk mengendalikan Formasi CPNS kab/kota agar tidak asal angkat yg kadang-kadang justru menambah masalah.

Dengan aplikasi ini juga akan bisa menginformasikan kepada LPTK agar dalam menerima mahasiswa calon guru mempertimbangkan jumlah guru di lapangan termasuk proyeksi yang akan pensiun.

Dengan Aplikasi ini Kabupaten/Kota sudah bisa melakukan penataan dan Pemerataan Guru (SKB 5 Menteri).

Jika sudah dapat peta sebaran guru permapel tetapi Pemda tidak melakukan penataan dan pemerataan dengan konsisten sesuai aturan maka SK Tunjangan, Kenaikan Pangkat, dan Penilaian Kinerja akan terkendala. Mari sama-sama kita manfaatkan, wassalam…

Untuk links terkait artikel ini, yang diperuntukkan bagi operator Disdik Kabupaten/Kota, silahkan klik pada links tersebut di bawah :

1.   Website resmi P2TK Dikdas : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   SIM Pemerataan Guru : http://223.27.144.197:8500/login
3.   SIM Penilaian Angka Kredit : http://223.27.144.200:8082/login.php

Demikian share info dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:52:00