Cari Kategori

Tesis Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Pelayanan Hukum

Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan Dalam Pelayanan Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Masyarakat dewasa ini telah memasuki era baru, yaitu era Reformasi. Reformasi pada dasarnya merupakan gerakan moral dan kultural untuk mengaktualisasikan kembali secara konsisten nilai-nilai dasar (core values) negara hukum. Berdasarkan kedua nilai-nilai dasar tersebut akan dibangun masyarakat Indonesia baru, yaitu masyarakat yang lebih demokratis, lebih berkeadilan, menghargai harkat dan martabat manusia serta yang lebih menempatkan hukum sebagai suatu yang .supreme. dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara1.
Masyarakat Indonesia tengah berusaha menegakkan kembali nilai-nilai dasar Negara yang berdasar atas hukum. Supremasi hukum menghendaki bahwa dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi, sistem hukumlah yang harus dijadikan pegangan sebagai satu-satunya ukuran yang tertinggi. Dengan demikian, penegakan supremasi hukum tidak perlu mengabaikan perhatian terhadap aspek pembangunan lainnya.
Pembangunan merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada tingkat kualitas yang dianggap baik atau paling baik2. Pembangunan yang dilaksanakan tentu saja pembangunan yang memiliki pijakan hukum yang jelas, bisa dipertanggungjawabkan, terarah serta proporsional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila diteliti, semua masyarakat yang sedang membangun selalu dicirikan oleh perubahan, bagaimanapun didefinisikan pembangunan itu dan apapun ukuran yang dipergunakan bagi masyarakat dalam pembangunan. Peranan hukum dalam pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu terjadi dengan suasana damai dan teratur3.
Istilah pembaharuan hukum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup sistem hukum. Menurut Friedman, sistem hukum terdiri atas struktur hukum (structure), substansi/materi hukum (substance), dan budaya hukum (legal culture).4 Ketika membahas pembaharuan hukum, maka pembaharuan yang dimaksudkan adalah pembaharuan sistem hukum secara keseluruhan yang meliputi struktur hukum, materi dan budaya hukum.
Dalam prosesnya, pembangunan ternyata ikut membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada aspek-aspek sosial lain termasuk di dalamnya peranan hukum. Artinya, perubahan yang dilakukan (dalam bentuk pembangunan) dalam perjalanannya menuntut adanya perubahan-perubahan dalam bentuk hukum. Perubahan hukum ini memiliki arti yang positif dalam rangka menciptakan hukum baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hukum masyarakat.
Bidang hukum diakui memiliki peran yang sangat strategis dalam memacu percepatan pembangunan suatu negara. Usaha ini tidak semata-mata dalam rangka memenuhi tuntutan pembangunan jangka pendek tetapi juga meliputi pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, walaupun disadari setiap saat hukum bisa berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang menghendakinya. Di negara-negara berkembang pembaharuan hukum merupakan prioritas utama, terlebih jika negara dimaksud merupakan negara yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/negara lain. Oleh karena itu, di negara-negara berkembang pembaharuan hukum senantiasa mengesankan adanya peranan ganda, yaitu :
1. Merupakan upaya untuk melepaskan diri dari lingkaran struktur hukum kolonial. Upaya tersebut terdiri atas penghapusan, penggantian, dan penyesuaian ketentuan hukum warisan kolonial guna memenuhi tuntutan masyarakat kolonial.
2. Pembaharuan hukum berperan pula dalam mendorong proses pembangunan, terutama pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka mengejar ketertinggalan dari negara maju, dan yang lebih penting adalah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat warga negara.
Saat ini di Indonesia masih terdapat banyak peraturan-peraturan hukum yang sudah tidak up to date namun tetap dipertahankan. Dalam rangka menyongsong era global dan pasar bebas mendatang, jelas peraturan-peraturan hukum tersebut memerlukan revisi dan jika perlu diubah total dengan bobot materi yang mencerminkan gejala dan fenomena masyarakat saat ini.
Di Indonesia, pembaharuan hukum itu memang lebih menampakkan wujudnya dalam undang-undang. Walaupun bentuk-bentuk lain juga tidak semestinya diabaikan, seperti putusan pengadilan (yurisprudensi) yang menjadi konsepsi hukum utama yang berlaku di negara-negara Anglo Saxon seperti Amerika. Namun yang pasti, pengembangan konsepsionil dari pada hukum sebagai sarana pembaharuan sosial di Indonesia lebih luas jangkauan dan ruang lingkupnya dari pada di tempat kelahirannya sendiri (Amerika), karena beberapa hal :
1) Lebih menonjolkan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum di Indonesia, walaupun yurisprudensi juga memegang peranan, berlainan dengan di Amerika Serikat dimana teori Pound itu ditujukan terutama pada peranan pembaharuan yang diharapkan dari keputusan-keputusan pengadilan, khususnya keputusan Supreme Court sebagai mahkamah tertinggi.
2) Setiap yang menunjukkan kepekaan terhadap kenyataan masyarakat menolak aplikasi .mechanistis. dari konsepsi .law as a tool of social engineering.. Aplikasi imekanistis demikian yang digambarkan dengan kata .tool. akan mengakibatkan hasil yang tidak banyak berbeda dengan penerapan yang dalam sejarah hukum di Indonesia (Hindia Belanda) telah ditentang dengan keras. Dalam perkembangannya di Indonesia, maka konsepsi (teoritis) hukum sebagai alat/sarana pembaharuan ini dipengaruhi pula oleh pendekatanpendekatan filsafat budaya dan Northrop dan pendekatan .policy oriented. dari Laswell dan Mc. Dougal.5
Jika persoalan-persoalan dalam rangka pembaharuan hukum tidak diatasi, mustahil hukum sebagai sarana yang berfungsi mengkomformikan konflik-konflik sosial masyarakat sebagaimana dikehendaki Pound akan terwujud padahal ke depan menurut Pound, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol semata melainkan lebih dari itu berfungsi membawa atau menggerakkan masyarakat ke suasana yang lebih baik.
Hal ini bisa dipahami dari pernyataannya yang mengatakan bahwa tugas pokok pemikiran modern mengenai hukum adalah tugas rekayasa sosial, yakni .to construct as efficient a society with minimal friction and waste of resources. (menata masyarakat secara efisien dan baik, di mana kepada setiap warga masyarakat dijamin pemuasan maksimum dari setiap kepentingankepentingannya dengan friksi (pertentangan) dan pemborosan sumber daya seminimal mungkin6.
Reformasi yang diharapkan tersebut adalah reformasi di segala bidang, dan salah satunya di bidang hukum. Reformasi hukum tersebut dapat juga dikatakan sebagai suatu perubahan ataupun pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum tersebut dapat juga meliputi beberapa bidang hukum yang ada, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi negara dan sebagainya. Pembaharuan hukum di bidang hukum administrasi negara belum terlaksana dan salah satunya adalah di Balai Harta Peninggalan.
Lembaga Balai Harta Peninggalan (wesskamer en derboedekamer) adalah merupakan suatu institusi yang didirikan untuk pertama kalinya di Jakarta. Keberadaan BHP di Jakarta dinyatakan dalam ketentuan Pasal 415 KUH-Perdata, yaitu bahwa BHP harus ada di tiap-tiap daerah hukum Raad van Justitie (Pengadilan Negeri) yang dahulu hanya ada dibeberapa tempat seperti Jakarta, Semarang, Surabaya, X, Padang, Makasar yang kemudian diikuti lagi dengan pendirianpendirian perwakilannya yang jauh dari ibukota. Selanjutnya disebutkan bahwa di mana terdapat Lembaga Balai Harta Peninggalan maka di sana terdapat pula dengan apa yang disebut Lembaga Dewan Perwalian (voogdyraad), Pasal 416 dan Pasal 415 KUPerdata7.
Maksud dan tujuan pembentukan BHP pada mulanya untuk memenuhi kebutuhan orang-orang VOC. Makin meluasnya kekuasaan VOC di Indonesia, maka timbullah kebutuhan bagi para anggotanya, khususnya dalam mengurusi harta-harta yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan ahli warisnya yang berada di Nederland, anak yatim piatu dan sebagainya, untuk menanggulangi kebutuhankebutuhan itulah oleh Pemerintah Belanda dibentuk suatu lembaga yang diberi nama BHP pada tanggal 1 Oktober 1624 berkedudukan di Jakarta seperti tersebut di atas. Kemudian berkembang dan meluas mencakup mereka yang termasuk golongan Eropah, China dan Timur Asing lainnya.
BHP merupakan unit pelaksana penyelenggara hukum di bidang harga peninggalan, perwalian, kepailitan di lingkungan Departemen Kehakiman yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Hukum dan Perundangundangan sekarang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ditinjau dari segi teknis, BHP di bawah Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-undangan sekarang Direktorat Administrasi Hukum Umum, sedangkan dari segi fasilitatif di bawah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman8 sekarang Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini ada 5 (lima) BHP di Indonesia yang berkedudukan di Jakarta, Semarang, Surabaya, X dan Ujung Pandang dengan wilayah kerja masingmasing sebagai berikut :
1) BHP Jakarta meliputi Propinsi DKI Jakarta, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Barat.
2) BHP Surabaya meliputi Propinsi Jawa, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
3) BHP X meliputi Propinsi Sumatera Utara, D.I. Aceh atau Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Riau, Sumatera Barat dan Bengkulu.
4) BHP Ujung Pandang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku.
5) BHP Semarang meliputi Propinsi Irian Jaya, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Adapun perwakilan-perwakilan BHP yang ada di daerah telah dilikuidasi atau dihapus dengan melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.02.07.01 Tahun 1986, Nomor : 04-PR.07.01 Tahun 1987 dan Nomor : M.06-PR.07.01 Tahun 1987 dan tanggal 05 September 1987, perwakilan-perwakilan tersebut sebanyak 32 BHP.
Dengan dihapuskannya perwakilan-perwakilan BHP di daerah, maka segala tugas teknis dikembalikan kepada BHP yang membawahinya dan hal-hal yang berhubungan dengan personil dan inventaris perwakilan tersebut diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat (Pasal 2 junto Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.01 Tahun 1987 tanggal 24 Januari 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas BHP pada Perwakilan-perwakilan yang dihapus). Penghapusan beberapa kantor perwakilan BHP sebagaimana tersebut diatas tidak merubah struktur organisasi Balai Harta Peninggalan yang telah ada.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, BHP didukung oleh peraturan-peraturan yang ada serta kebijaksanaan pemerintah berupa Surat Keputusan Menteri, Instruksi Menteri dan Surat-surat Edaran yang ada dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia9. Bila dilihat dari peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasan tugas BHP masih banyak menggunakan peraturan warisan kolonial yang masih berlaku karena belum diganti dan dicabut, walaupun sering kali mungkin tidak diperlukan lagi atau perlu diubah, diperbaharui atau sudah perlu diganti dengan peraturan yang sama sekali baru, agar dapat memenuhi kebutuhan perkembangan zaman.
Dasar pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang ada, khusus produk kolonial yang sampai sekarang ini masih berlaku adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa untuk mengisi kekosongan hukum, maka segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku sebelum diadakan yang baru UUD 1945. hal ini berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang diciptakan pada zaman kolonial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang dikemukakan oleh mantan Menteri Kehakiman Saharjo yang mengatakan :
.Burgerlijke Wetboek dan Wetboek van Koophandel bukan Kodifikasi lagi (dikatakannya sudah menjadi .rechants boek.). Dari kedua buku itu yang berlaku ialah pasal-pasal yang betul-betul hidup di Indonesia dengan syarat : a). Tidak bertentangan dengan jiwa UUD 1945; b). Tidak bertentangan dengan keadaan, pasalpasal yang memenuhi syarat itu berlaku sebagai hukum yang tidak tertulis..10
Balai Harta Peninggalan berada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (selanjutnya disebut Dit.Jen AHU) bidang keperdataan yang menggunakan dasar hukum Staatsblad No. 166 Tahun 1872 yang disebut ordonansi tanggal 5 Oktober 1872 yang dalam bahasa aslinya berjudul .Instruktie Voor de Weeskamers in Indonesie. atau disebut Instruksi untuk Balai-Balai Harta Peninggalan, di mana ordonansi tersebut mendasarkan pada Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau disingkat dengan KUHPerdata).11 Keberadaan BHP dipertegas lagi di lingkungan Dit.Jen AHU dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menyatakan BHP adalah salah satu unit Pelaksana Tehnis dalam lingkungan Departemen Hukum dan HAM RI, berada dibawah Devisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun secara tehnis bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum12.
Dalam Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan mengatur tentang Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan, .Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau Keputusan Hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku..
Dalam Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa untuk menjalankan tugas tersebut sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2, Balai Harta Peninggalan mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan penyelesaian masalah Perwalian, Pengampunan, Ketidakhadiran dan Harta Peninggalan yang tidak ada Kuasanya dan lain-lain masalah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
b. Melaksanakan Pembukuan dan Pendaftaran Surat Wasiat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
c. Melaksanakan penyelesaian masalah Kepailitan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.13
Secara umum dasar hukum pelaksanaan tugas BHP adalah sebagai berikut :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata L.N 1847 No. 23.
2. Ordonansi Daftar Pusat Wasiat, L.N. 1920 No. 305 jo. 1921 No. 568.
3. Hukum Acara Perdata.
4. Hukum Acara Pidana.
5. Instruksi Untuk Balai, L.N. 1872 No. 166.
6. Peraturan tentang Rumah Tangga Balai dan Budel, Bijblad No. 5849.
7. Peraturan tentang Majelis Pengurus Budel, L.N. 1928 No. 46.
8. Peraturan tentang Dewan Perwalian, L.N. 1927 No. 28.
9. Petunjuk tentang Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan pada BHP.
10. Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
11. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004.
12. Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Departemen Hukum dan HAM RI.
14. Surat Keputusan Menteri Kehakiman.
15. Instruksi Menteri Kehakiman.
16. Instruksi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
17. Surat Edaran Menteri Kehakiman dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Lebih rinci tugas-tugas BHP beserta dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
1. Perwalian, Wali Sementara, Pengawas (UU Perlindungan Anak, Pasal 359 KUHPerdata, Instruksi Balai, Peraturan Rumah Tangga Balai, Penetapan Pengadilan Negeri, PP tentang Jenis dan Tarif PNBP).
2. Pengampunan, Pengampu Kandungan, Pengampu Pengawas (Pasal 348 KUHPerdata, Instruksi Balai, Peraturan Rumah Tangga Balai).
3. Ketidakhadiran/Afwezig (Pasal 463, 464, 465 KUHPerdata, Penetapan PN, Peraturan Rumah Tangga Balai, PP tentang Jenis dan Tarif PNBP, Surat Edaran Menteri Kehakiman No. M.01.HT.05.10 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pengajuan Ijin Prinsip dan Pelaksanaan Penjualan Budel, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Ijin Pelaksanaan Penjualan Budel afwezig dan onbeheerde nalatenschap).
4. Harta Peninggalan Tak Terurus (Pasal 1126, 1127, 1128, 1129 KUHPerdata, Akta Kematian, Instruksi Ijin Prinsip dan Pelaksana Penjualan Budel, Peraturan Menkumham No. M-02.HT.05.10 Tahun 2005 tentang Ijin Pelaksanaan Penjualan Budel afwezig dan onbeheerde nalatenschap, POLIGAMI tentang Jenis dan Tarif PNBP).
5. Sebagai Kurator dan Pengurus (UU tentang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, PP tentang Jenis dan Tarif PNBP).
6. Menerima Laporan Salinan Akta Wasiat dari para Notaris (Ketentuan-Ketentuan tentang Pernyataan Berlaku dan Peralihan ke Perundang-undangan Baru).14
Mengenai tugas dan wewenang Balai Harta Peninggalan dapat dilihat dari beberapa aspek hukum keperdataan yang dibagi menurut sistematika Hukum Keluarga, Hukum Benda, Hukum Perjanjian dan Hukum Kepailitan.15
Beberapa pasal di dalam KUHPerdata yang mengatur hukum keluarga yang berkenaan dengan Balai Harta Peninggalan, antara lain :
1. Dalam Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa orang dewasa ditaruh di bawah pengampuan.
2. Dalam Pasal 61-63 KUHPerdata yang mengatur pencegahan perkawinan yang dapat dilakukan oleh orang tua, wali, wali pengawas, pengampuan dan pengampuan pengawas.
3. Dalam Pasal 26 KUHPerdata yang mengatur tentang pembubaran perkawinan.
4. Dalam Pasal 302 KUHPerdata yang mengatur tentang Kewenangan Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penampungan anak dalam waktu tertentu dalam sebuah Lembaga Negara atau pertikulir yang ditunjuk.
5. Dalam Pasal 306 KUHPerdata yang mengatur tentang perwalian anak-anak luar kawin yang telah diakui sah.
6. Dalam Pasal 331 a KUHPerdata yang mengatur tentang pengangkatan wali.
7. Dalam Pasal 335 KUHPerdata yang mengatur tentang jaminan wali atas pengurusan mereka terhadap harta kekayaan anak yang belum dewasa.
8. Dalam Pasal 338 KUHPerdata yang mengatur tentang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa.
9. Dalam Pasal 348 KUHPerdata yang mengatur tentang Tugas Balai Harta Peninggalan untuk menjadi pengampu atas bayi yang ada dalam kandungan si istri yang ditinggal mati suaminya.
10. Dalam Pasal 359 KUHPerdata yang mengatur tentang Pengurusan Diri Pribadi Anak di bawah umur selama belum ada wali.
11. Dalam Pasal 259 jo Pasal 360 jo. Pasal 348 KUHPerdata yang mengatur tentang wali sementara.
12. Dalam Pasal 360, Pasal 366, Pasal 370 dan Pasal 418 KUHPerdata yang mengatur tentang wali pengawas (toezeinde curatrice van ander curatele gestelden).
13. Dalam Pasal 449 KUHPerdata yang mengatur tentang Pengampu Pengawas orang yang berada di bawah pengampuan (toezeinde curatrice van andercuratele gestelden).
14. Dalam Pasal 463 KUHPerdata yang mengatur tentang pengurus harga kekayaan dan kepentingan orang yang tiada di tempat (beheerde en waarnemer van goederen en belangen van afwezigen). 16
Beberapa pasal di dalam KUHPerdata yang mengatur hukum benda yang berkenaan dengan Balai Harta Peninggalan, antara lain :
1. Dalam Pasal 942 KUHPerdata jo Pasal 42 O.V yang mengatur tentang Surat Wasiat kepada BHP.
2. Dalam Pasal 1046 KUHPerdata yang mengatur tentang ketidak-bolehan perempuan yang telah bersuami, anak yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan untuk menerima warisan apabila tidak mengindahkan peraturan mengenai orang tersebut.
3. Dalam Pasal 1072 KUHPerdata yang mengatur mengenai kehadiran BHP dalam hal pemisahan harta peninggalan.
4. Dalam Pasal 1126-1129 KUHPerdata yang mengatur tentang pengurus/pengelola harta peninggalan yang terurus (Onbeheerde natalenschappen)17
Selain hukum keluarga dan hukum benda, maka ada juga beberapa pasal di dalam KUHPerdata yang mengatur hukum perjanjian yang berkenaan dengan Balai Harta Peninggalan, antara lain :
1. Dalam Pasal 1446 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan hukum dalam melakukan pembuatan perikatan yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa diletakkan di bawah pengampuan adalah batal demi hukum.
2. Dalam Pasal 1448 KUHPerdata yang mengatur tentang acara-acara yang ditentukan untuk sahnya sementara perbuatan yang dilakukan oleh wali atau pengampu.
3. Dalam Pasal 1454 KUHPerdata yang mengatur tentang jangka waktu untuk berlakunya suatu perikatan yang telah dilakukan oleh orang yang belum dewasa dan orang yang di bawah pengampuan.
4. Dalam Pasal 1798 KUHPerdata yang mengatur tentang pemberian kuasa kepada orang yang belum dewasa dan orang perempuan.
5. Dalam Pasal 1852 KUHPerdata yang mengatur tentang wali-wali dan pengampu-pengampu yang tidak dapat melakukan tindakan perdamaian dalam suatu perkara atau mencegah terjadinya perkara.18
Sebagaimana yang telah diketahui saat ini di seluruh Indonesia hanya ada 5 (lima) Kantor Balai Harta Peninggalan dan berkedudukan di Ibukota Propinsi, yaitu X, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makasar. Mengingat hanya ada 5 (lima) kantor BHP di Indonesia, maka dalam prakteknya 5 (lima) kantor BHP yang sekarang ada inilah yang melayani penggunaan jasa BHP di seluruh Indonesia sehingga 1 (satu) kantor BHP wilayah kerjanya mencakup beberapa wilayah Propinsi, melebihi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM RI,19 contoh BHP X wilayah kerjanya mencakup 6 Propinsi yaitu Propinsi D.I Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Pekan Baru, Kepulauan Riau dan Bengkulu. Oleh karena itu dengan luasnya wilayah kerja dari 1 (satu) BHP secara rasio jumlah Kantor BHP masih relatif kecil, sehingga dimungkinkan dalam pelayanan terhadap masyarakat umum kurang efektif.
Dari hal tersebut di atas maka, Balai Harta Peninggalan diharapkan berperan dalam memberikan pelayanan secara optimal sehingga sesuai dengan adanya tuntutan reformasi dan demokratisasi sejak tahun 1997 yang memasyarakatkan perubahan paradigma kepemerintahan, pembaharuan sistem kelembagaan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan yang mengacu pada terselenggaranya pemerintahan yang baik yaitu mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa serta transparan (good governance).20
Namun setidaknya terdapat beberapa alasan yang menyebabkan penelitian ini diperlukan, antara lain tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan masih diatur dalam peraturan produk kolonial sehingga sangat dimungkinkan peraturan-peraturan tersebut tidak relevan lagi dengan kebutuhan perkembangan masyarakat saat ini.
Perkembangan masyarakat dewasa ini banyak membutuhkan keterkaitan dengan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan. Terlebih ketika terjadinya peristiwa bencana alam gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2005 di Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara yang telah mengakibatkan korban jiwa dan harta benda. Berbagai urusan-urusan masyarakat dewasa ini terkait dengan eksistensi Balai Harta Peninggalan, sementara produk peraturan yang ada tidak tegas mengatur dari kewenangan Balai Harta Peninggalan.
Masih terdapatnya sejumlah hambatan-hambatan yang menyebabkan kurang optimalnya pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di masyarakat, yaitu hambatan-hambatan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) kendala sarana dan prasarana serta kendala ego sektoral.
Selanjutnya saat ini Indonesia sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Balai Harta Peninggalan sehingga perlu melihat konsep-konsep pengembangan Balai Harta Peninggalan di masa depan yang kemudian dapat terpenuhinya layanan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan uraian yang telah peneliti kemukakan di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk meneliti masalah Eksistensi Balai Harta Peninggalan dan menuangkannya dalam bentuk tesis yang berjudul : .Pembaharuan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam Pelayanan Hukum..

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut :
1. Apakah peraturan perundang-undangan kolonial sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Balai Harta Peninggalan masih relevan pada saat ini?
2. Bagaimanakah pengaturan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat yang memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini?
3. Hambatan-hambatan apa sajakah yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan hukum pada Balai Harta Peninggalan?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah diutarakan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan Balai Harta Peninggalan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Balai Harta Peninggalan.
2. Untuk mengetahui pengaturan tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan hukum terhadap masyarakat.
3. Untuk mendapatkan solusi terhadap hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pelayanan hukum pada Balai Harta Peninggalan.

D. Manfaat Penelitian
1. Secara teoritis penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam bentuk sumbang saran untuk perkembangan ilmu hukum pada umumnya dan untuk bidang hukum administrasi negara pada khususnya yang berhubungan dengan pembaharuan hukum sebagai upaya meningkatkan eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam pelayanan hukum.
2. Secara prakteknya sangat bermanfaat dan membantu bagi semua pihak, baik itu para pegawai di Kantor Balai Harta Peninggalan dan masyarakat yang melakukan pengurusan di Balai Harta Peninggalan menjadi lebih efektif, efisien dan akurat.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan penelusuran informasi yang dilakukan peneliti di perpustakaan Universitas X dan Kepustakaan Sekolah Pascasarjana, maka penelitian dengan judul .Pembaruan Hukum Sebagai Upaya Meningkatkan Eksistensi Balai Harta Peninggalan X dalam Pelayanan Hukum., belum pernah ada yang melakukan penelitian sebelumnya. Dengan demikian, maka penelitian ini dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi ilmiah.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 20:27:00

CEK SK TUNJANGAN PROFESI / SERTIFIKASI GURU SEMESTER 1 TAHUN 2014-2015 SUDAH TERBIT

Untuk sebagian data PTK yang sudah valid pada hasil verifikasi lembar Info PTK 2014 yang telah valid data dari hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 serta telah diusulkan Operator Simtun dari masing-masing dinas pendidikan kabupaten/kota untuk saat ini nomor penerbitan SKTP PTK untuk triwulan 3 tahun 2014 dari PTK bersangkutan sudah dapat dilihat melalui lembar info PTK 2014, pada salah satu links berikut :


Cek pada bagian Tunjangan Guru, kemudian lihat pada “Tunjangan Profesi” telah dapat diklik, maka dapat dipastikan informasi penerbitan SKTP dari PTK tersebut sudah dapat dilihat. Berikut screenshoot dari salah satu data PTK 2014 yang telah terbit SKTP pada semester 1 tahun ajaran 2014/2015 :



Masa berlaku SK Tunjangan Profesi Guru/Pendidik untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015 berlaku selama 6 bulan (1 semester) yakni dari 1 Juli s.d. 30 Desember 2014. Bagi data PTK yang belum valid hingga saat ini, perbaikan data pada aplikasi Dapodikdas 2014 kemudian disinkonisasikan kembali ke server Dapodikdas pusat untuk selanjutnya akan sinkron dengan server P2TK Dikdas yang hasil verifikasi datanya akan menentukan terbit tidaknya SKTP untuk periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 kali ini.

Untuk sebagian PTK yang sudah valid data pada lembar info PTK semester 1 tahun 2014-2015 yang pada bagian “Tunjangan Profesi”-nya belum bisa diklik, maka secara bertahap setelah diusulkan oleh Disdik setempat melalui aplikasi Simtum maka SKTP akan terbit juga, intinya adalah PTK yang telah aktif mengajar dengan JJM tidak kurang dari 24 jam serta data valid, maka SKTP insya Allaah pasti terbitSemoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 13:32:00

makalah geografi cuaca dan iklim

makalah geografi cuaca dan iklim

Daftar Isi :
HALAMAN JUDUL, KATA PENGANTAR, BAB I CUACA DAN IKLIM, A. ATMOSFER, B. PENGERTIAN CUACA DAN IKLIM, C. POLA GERAKAN UDARA DAN KAITANNYA DENGAN KEHIDUPAN, D. SIKLON, ANTISIKLON DAN DAERAH KONVERGENSI ANTARTROPIK, KESIMPULAN, DAFTAR PUSTAKA.

Sekilas Isi :
1. Pengertian Cuaca dan Iklim
Cuaca adalah keadaan udara pada suatu saat dan pada suatu tempat/daerah yang sempit. Misalnya : cuaca y cerah, banyaknya awan, tekanan angin yang tinggi, panas atau sejuk.
Iklim adalah keadaan rata-rata cuaca pada suatu wilayah yang relatif luas dan waktu yang relatif lama (puluhan tahun), ilmu yang mempelajarinya adalah meteorologi dan ilmu yang mempelajari iklim adalah klimatologi.

2. Unsur-unsur Cuaca dan Iklim
a. Suhu udara
Suhu udara diukur dengan termometer, kertas yang berisikan catatan suhu disebut termogram. Macam-macam termometer dan dapat digunakan untuk mengukur suhu udara, yaitu termometer air raksa, maksimum, miminum, maksimum dan minimum. Tipe six belani, binetal, bourdan, dan termometer tahanan, di bawah ini digambarkan termometer maksimum-minimum tipe six belani.

Pengukuran suhu udara dilakukan secara terus menerus selama 24 jam sehingga didapatkan suhu rata-rata harian. Ini digunakan untuk menentukan suhu bulanan, suhu rata-rata bulanan digunakan untuk menentukan suhu tahunan dan suhu rata-rata bulanan diambil selama satu tahun dan suhu rata-rata tahunan diambil selama beberapa tahun.

b. Tekanan udara
Adalah udara yang mempunyai massa sehingga dapat menekan permukaan bumi. Alat untuk mengukur tekanan udara disebut barometer. Barometer ditemukan oleh Torricelli pada tahun 1644, hasil penemuan alat pengukur tekanan udara y lain adalah barometer anaroid, barometer ini mudah dibawa ke lain tempat dan dapat juga digunakan untuk mengukur tinggi tempat di atas permukaan air laut. Garis-garis pada peta yang menghubungkan tempat-tempat yang mempunyai tekanan udara yang sama disebut Isobar.

c. Angin
Adalah aliran udara dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Angin dapat terjadi jika ada faktor-faktor yang menyebabkan angin mempunyai arah dan kecepatan. Biasanya untuk menentukan arah angin, digunakan bendera angin, dan kantong angin. Arah bendera angin selalu menunjuk arah angin tersebut datang, kecepatan angin diukur dengan anemometer dan hasil catatannya disebut anemoram. Satuan kecepatan angin adalah km per jam atau knot (1 knot = 1,854 per jam).

d. Kelembaban Udara
Ada 2 macam yaitu kelembaban absolut (mutlak) dan kelembaban relatif (nisbi). Kelembaban absolut adalah banyaknya uap air yang terdapat dalam 1 meter kubik udara. Sedangkan kelembaban relatif adalah perbandingan antara jumlah uang air yang ada dalam udara pada volume dan suhu, alat pengukur kelembaban relatif disebut higrometer.

makalah geografi cuaca dan iklim

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 08:18:00

PRINSIP-PRINSIP PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU KURIKULUM 2013 SD/MI

Pembelajaran tematik terpadu yang diterapkan di SD dalam kurikulum 2013 berlandaskan pada Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.” Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.

1.   Pendekatan pembelajaran tematik terpadu diberikan di sekolah dasar mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI.

2.   Pendekatan yang dipergunakan untuk mengintegrasikan kompetensi dasar dari berbagai mata pelajaran yaitu; intra-disipliner, inter-disipliner, multi-disipliner dan trans-disipliner.

Intra Disipliner adalah Integrasi dimensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara utuh dalam setiap mata pelajaran yang integrasikan melalui tema.

Inter Disipliner yaitu menggabungkan kompetensi dasar-kompetensi dasar beberapa mata pelajaran agar terkait satu sama lain seperti yang tergambar pada mata pelajaran IPA dan IPS yang diintegrasikan pada berbagai mata pelajaran lain yang sesuai. Hal itu tergambar pada Struktur Kurikulum SD untuk Kelas I-III tidak ada mata pelajaran IPA dan IPS tetapi muatan IPA dan IPS terintegrasi ke mata pelajaran lain terutama Bahasa Indonesia.

Multi Disipliner adalah pendekatan tanpa menggabung-kan kompetensi dasar sehingga setiap mapel masih memiliki kompetensi dasarnya sendiri. Gambaran tersebut adalah IPA dan IPS yang berdiri sendiri di kelas IV-VI.

Trans Disipliner adalah pendekatan dalam penentuan tema yang mengaitkan berbagai kompetensi dari mata pelajaran dengan permasalahan yang ada di sekitarnya.

3.   Pembelajaran tematik terpadu disusun berdasarkan gabungan berbagai proses integrasi berbagai kompetensi.

4.   Pembelajaran tematik terpadu diperkaya dengan penempatan mata pelajaran Bahasa Indonesia sebagai penghela/alat/media mata pelajaran lain.

5.   Penilaian dilakukan dengan mengacu pada indikator masing-masing Kompetensi Dasar dari masing-masing mata pelajaran.

Pembelajaran tematik terpadu menyajikan konsep-konsep dari berbagai mata pelajaran yang terdapat pada Kompetensi Dasar (KD) KI-3 dan juga keterampilan yang tergambar pada KD KI-4 dalam suatu proses pembelajaran. Implementasi KD KI-3 dan KD KI-4 diharapkan akan mengembangkan berbagai sikap yang merupakan cerminan dari KI-1 dan KI-2. Melalui pemahaman konsep dan keterampilan secara utuh akan membantu peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.


Pembelajaran tematik terpadu adalah pembelajaran tepadu yang menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa mata pelajaran sehingga dapat memberikan pengalaman bermakna kepada peserta didik. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan (Poerwadarminta, 1983).

Penggunaan tema diharapkan akan memberikan banyak keuntungan, di antaranya:

1.   Peserta didik mudah memusatkan perhatian pada suatu tema tertentu,
2.   Peserta didik mampu mempelajari pengetahuan dan mengembangkan berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran dalam tema yang sama;
3.   Peserta didik memahami materi pelajaran lebih mendalam dan berkesan;
4.   Peserta didik dapat dapat memiliki kompetensi dasar lebih baik, karena mengkaitkan mata pelajaran dengan pengalaman pribadi peserta didik;
5.   Peserta didik mampu lebih merasakan manfaat dan makna belajar karena materi disajikan dalam konteks tema yang jelas;
6.   Peserta didik lebih bergairah belajar karena dapat berkomunikasi dalam situasi nyata, untuk mengembangkan suatu kemampuan dalam satu mata pelajaran sekaligus mempelajari mata pelajaran lain;
7.   Guru dapat menghemat waktu karena mata pelajaran yang disajikan secara tematik dapat dipersiapkan sekaligus dan diberikan dalam dua atau tiga pertemuan, waktu selebihnya dapat digunakan untuk kegiatan remedial, pemantapan, atau pengayaan.

Secara pedagogis pembelajaran tematik berdasarkan pada eksplorasi terhadap pengetahuan dan nilai-nilai yang dibelajarkan melalui tema sehingga peserta didik memiliki pemahaman yang utuh. Peserta didik diposisikan sebagai pengeksplorasi sehingga mampu menemukan hubungan-hubungan dan pola-pola yang ada di dunia nyata dalam konteks yang relevan. Pembelajaran tematik dimaksudkan untuk mengembangkan berbagai kemampuan, keterampilan dan sikap yang diperoleh melalui proses pembelajaran tematik terpadu ke dalam konteks dunia nyata yang di bawa kedalam proses pembelajaran secara kreatif.

Prinsip-prinsip Pembelajaran Tematik Terpadu

Pembelajaran tematik terpadu memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.   Peserta didik mencari tahu, bukan diberi tahu.
2.   Pemisahan antar mata pelajaran menjadi tidak begitu nampak. Fokus pembelajaran diarahkan kepada pembahasan kompetensi melalui tema-tema yang paling dekat dengan kehidupan peserta didik.
3.   Terdapat tema yang menjadi pemersatu sejumlah kompetensi dasar yang berkaitan dengan berbagai konsep, keterampilan dan sikap.
4.   Sumber belajar tidak terbatas pada buku.
5.   Peserta didik dapat bekerja secara mandiri maupun berkelompok sesuai dengan karakteristik kegiatan yang dilakukan
6.   Guru harus merencanakan dan melaksanakan pembelajaran agar dapat mengakomodasi peserta didik yang memiliki perbedaan tingkat kecerdasan, pengalaman, dan ketertarikan terhadap suatu topik.
7.   Kompetensi Dasar mata pelajaran yang tidak dapat dipadukan dapat diajarkan tersendiri.
8.   Memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik (direct experiences) dari hal-hal yang konkret menuju ke abstrak.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:39:00

makalah bahaya mengkonsumsi makanan mengandung melamin

makalah bahaya mengkonsumsi makanan mengandung melamin

Daftar Isi :
HALAMAN JUDUL, LEMBAR PERSETUJUAN, MOTTO, KATA PENGANTAR, DAFTAR ISI, BAB I PENDAHULUAN, A. Latar Belakang, B. Rumusan Masalah, C. Tujuan dan Manfaat, D. Metode, E. Sistematika Penulisan, BAB II KAJIAN TEORI, A. Definisi Melamin, B. Pencetus Kanker, C. Asal Formaldehid, D. Jenis Makanan yang Mengandung Melamin, E. Bahaya Zat Melamin, BAB III PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH, A. Analisa Kandungan Bahan Berbahaya pada Melamin, B. Pengujian Kadar Formalheid pada Melamin, C. Mengidentifikasi Peralatan Makanan, BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN, A. Kesimpulan, B. Saran, DAFTAR PUSTAKA.


Sekilas Isi :
Melamin adalah basa organik dengan rumus kimia C3H6N6. Zat ini merupakan trimer dari cyanida. Bersama dengan formaldehyde melamin digunakan untuk memproduksi resin melamin, plastik yang sangat tahan panas, dan busa melamin, produk polimer pembersih. Melamin merupakan metabolit dari cyromazine, salah satu senyawa pestisida.

Melamin ditambahkan ke dalam susu untuk membuat ‘seolah-olah’ kadar protein dalam susu tinggi.
Hal ini biasa dilakukan pada hewan ruminant (sapi, kerbau, dan lainnya) untuk meningkatkan asupan nitrogen. Berbeda dengan hewan lainnya, hewan ruminant seperti sapi memperoleh asupan nitrogen dari proses fermentasi makanan bukan protein (makanan utama sapi adalah rumput-rumputan) oleh bakteri yang terdapat dalam sistem pencernaan. Nitrogen hasil fermentasi ini disebut sebagai non-protein nitrogen (NPN). Nah melamin ini dianggap bisa menjadi sumber non-protein nitrogen (NPN). Meskipun hal ini masih menjadi kotroversi.

Sayangnya, demi mendapat keuntungan lebih, hal ini juga dilakukan pada susu. Melamin ditambahkan sebagai aditive sumber NPN. Padahal jelas-jelas manusia berbeda dengan sapi dan ruminant lainnya. Sistem pencernaan manusia tidak memiliki bakteri yang dapat melakukan fermentasi seperti pada sapi. Alih-alih dapat meningkatkan asupan nitrogen, melamin malah menyebabkan keracunan seperti yang terjadi di China baru-baru ini.

Selain itu juga penambahan melamin di ‘atas kertas’ memang betul-betul dapat menaikkan kandungan protein. Analisa protein biasanya dilakukan dengan metode kjeldahl, mengukur jumlah nitrogen yang kemudian dikonversi menjadi jumlah protein dengan suatu tetapan standar. Saat dilakukan uji analisa kandungan protein, hasil menunjukkan kandungan nitrogen yang besar. Padahal sebenarnya angka tesebut diperoleh bukan hanya dari protein, namun juga melamin. Karena melamin ini memiliki gugus nitrogen, maka jumlah nitrogen yang terukur akan semakin bertambah dan otomatis akan membuat kandungan protein seolah-olah tinggi.

Saat diperkenalkan di Indonesia pada 1970-an, perlengkapan makan dari bahan melamin segera memikat konsumen. Ringan dan tak mudah pecah. Praktis dibawa piknik pula.
Namun, penelitian YLKI mengingatkan kita untuk lebih cermat dan bijak. Sebab, ada yang berharga murah tapi terbuat dari bahan yang membahayakan kesehatan.

Bagaimana tidak tergiur pada perlengkapan makan berbahan melamin kalau harganya sangat murah? Bayangkan, produk melamin dari segala jenis dan ukuran hanya dihargai Rp 10.000,- untuk 3-4 buah. Bahkan di sejumlah hypermarket dan pusat grosir ditawarkan kiloan dengan patokan sekitar Rp 25.000,-/kg. Sebaliknya, melamin lokal (bermerek Golden Dragon, Hoover, Onyx, Vanda) berupa sendok, gelas, cangkir, piring, pinggan sampai mangkuk besar kisaran harganya Rp 2.000,- — Rp 40.000,-.


Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 08:14:00

CARA UPLOAD PHOTO SDM, CARA UPDATE PROFIL SDM, DAN CARA UPDATE PROFIL INSTANSI SDM

Jaringan Pengelola Data Pendidikan, merupakan forum atau media komunikasi antar pengelola data pendidikan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten / kota maupun di satuan pendidikan, yang keanggotaanya berdasarkan kepada surat keputusan (SK) KK-DATADIK atau surat penugasan yang di keluarkan oleh instansi yang bersangkutan.

Forum ini dlbentuk untuk mengoptimalkan kelancaran komunlkasi antar pengelola data pendidikan baik secara vertikal maupun horizontal agar setiap pengelola data pendidikan mengetahui “dengan siapa harus berkomunikasi”, sesuai dengan klasitikasi topik yang tersedia.


Jaringan Pengelola Data Pendidikan merupakan media komunikasi antar pengelola data pendidikan secara vertikal maupun horizontal, yang keberadaannya sebagai simpul-simpul yang memastikan bahwa data pendidikan dapat terkelola dengan baik dan optimal serta untuk memastikan bahwa seluruh warga negara dapat terlayani dengan baik, profesional dan transparan.

Penelusuran unit kerja / instansi yang terkait pengelolaan data pendidikan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun di tingkat Kabupaten / kota.



Kata kunci di dalam pengelolaan data pendidikan yang terintegrasi adalah “komunikasi”, dalam hal ini komunikasi dapat dibedakan menjadi 2 (dua) pokok bahasan yang saling melengkapi, yaitu :

1. Terintegrasi secara Teknis (Sistem, Jaringan, Database dan Referensi Data).
2. Terintegrasi secara Non-Teknis (Sumber daya manusia pengelola data).

Semoga media ini dapat menjadi wadah pertukaran informasi, alih pengetahuan dan Komunikasi. Amiin...

Klasifikasi topik komunikasi meliputi:

1. Topik umum
2. Topik Verifikasi-Validasi (verval) Satuan Pendidikan.
3. Topik Verifikasi-Validasi Verval) Peserta Didik.
4. Topik Verifikasi-Validasi &Verval) Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
5. Toplk Metodologi Analisis Data.
6. Topik lndikator Pendidikan.
7. Topik Eksplorasi data hasil pengumpulan DAPODIK.


Tidak tertutup kemungkinan, bahwa klasifikasi topik komunikasi di atas akan berkembang dengan berjalannya waktu dan kebutuhan informasi.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan adalah:

1.  Kelompok Kerja Sistem lnformasi (KK-SI) pada Tingkat Kementerian Pendidikan.
2.   Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. Operator Sekolah yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Data Pendidikan pada sekolahnya masing-masing.


Persyaratan menjadi anggota SDM :

a.   SK KK-Datadik tahun berjalan.
b.   Pengguna terdaflar dalam SK-KKDatadik.
c.   Memberikan email pribadi.


Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 01:28:00

PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X

PELAKSANAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DI DESA X


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Untuk membangun basis yang kuat bagi demokrasi, partisipasi rakyat, keadilan, dan pemerataan pembangunan sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat lokal yang berbeda-beda, pemerintah bersama lembaga legislatif mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Unsur penting dalam kedua undang-undang ini adalah bahwa penguasa daerah (gubernur, bupati, walikota) harus lebih bertanggungjawab kepada rakyat di daerah. Kecuali itu pemerintah daerah mendapat otonomi yang lebih luas dalam membiayai pembangunan daerah berdasarkan prioritas anggaran mereka sendiri. Dengan demikian diharapkan akan lebih terbuka ruang bagi aparat di daerah untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan berdasarkan kebutuhan yang senyatanya.

Ada beberapa hal yang menjelaskan mengapa selama ini banyak kebijakan, program, dan pelayanan publik kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat sehingga kurang mendapat dukungan secara luas. Pertama, para birokrat kebanyakan masih berorientasi pada kekuasaan bukannya menyadari peranannya sebagai penyedia layanan kepada masyarakat. Budaya paternalistik yang memberikan keistimewaan bagi orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan birokrat tersebut juga mengakibatkan turunnya kualitas pelayanan publik. Kedua, terdapat kesenjangan yang lebar antara apa yang diputuskan oleh pembuat kebijakan dengan apa yang benar-benar dikehendaki masyarakat (Wahyudi Kumorotomo, 2005 : 7).

Kondisi yang mengungkung para birokrat yang sekian lama selalu tunduk kepada pimpinan politis dan kurang mengutamakan pelayanan publik tersebut berpengaruh negatif terhadap akuntabilitas birokrasi publik. Oleh sebab itu, di samping implementasi peraturan perundangan yang konsisten diperlukan pula reorientasi pejabat publik agar benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Mekanise checks and balances harus terus dikembangkan diantara lembaga-lembaga pemerintah daerah yang ada, dan yang tidak kalah penting seluruh komponen dalam masyarakat hendaknya lebih berani untuk terus menerus menyuarakan aspirasi mereka kepada birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo, 2005 : 9).

Fenomena-fenomena di masa lalu telah melahirkan konsep pembangunan yang sedikit berbeda di masa sekarang. Pembangunan yang cenderung mengarah pada sentralisasi kekuasaan dan pengambilan keputusan dari atas ke bawah (top-down) kini mulai diminimalkan, dan muncul konsep pembangunan alternatif yang menekankan pentingnya pembangunan berbasis masyarakat (community based development), yang bersifat bottom up dan menggunakan pendekatan lokalitas yaitu pembangunan yang menyatu dengan budaya lokal serta menyertakan partisipasi masyarakat lokal bukan memaksakan suatu model pembangunan dari luar (Zubaedi, 2007 : 10). Prinsip pelayanan publik harus dilaksanakan oleh jenjang pemerintahan yang sedekat mungkin kepada rakyat. Itu berarti pemerintah desa adalah sebagai ujung tombak pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat karena pemerintah desa merupakan tingkat pemerintahan terkecil yang berhadapan langsung dengan rakyat.

Desa berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah :
"kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Ini mengandung makna bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sesuai dengan kewenangan asli maupun yang diberikan, yang menyangkut peranan pemerintah desa sebagai penyelenggara pelayanan publik di desa dan sebagai pendamping dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang melibatkan masyarakat di tingkat desa. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah desa memiliki sumber-sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam mendukung proses pelaksanaan pembangunan di setiap desa adalah adanya kepastian keuangan untuk pembiayaannya. Penetapan pembiayaan pembangunan dapat berasal dari berbagai sumber seperti dari pemerintah, swasta maupun masyarakat.

Selama ini, pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu untuk menunjang pembangunan di wilayah pedesaan, pemerintah pusat mengarahkan kepada beberapa kabupaten untuk melakukan pengalokasian dana langsung ke desa dari APBD-nya. Kebijakan pengalokasian dana langsung ke desa ini disebut sebagai kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD), yang di tingkat nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 140/60/SJ Tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Desa.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 68 ayat 1 poin c, disebutkan bahwa bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa. Jadi, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten. Adapun tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) ini adalah untuk :
1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya;
2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa;
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa;
4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat desa.
Pemerintah mengharapkan kebijakan Alokasi Dana Desa ini dapat mendukung pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis masyarakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan sekaligus memelihara kesinambungan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya Alokasi Dana Desa, desa memiliki kepastian pendanaan sehingga pembangunan dapat terus dilaksanakan tanpa harus terlalu lama menunggu datangnya dana bantuan dari pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten X merupakan salah satu dari beberapa kabupaten yang merencanakan dan melaksanakan kebijakan ADD. Pelaksanaan ADD di Kabupaten X ini didasarkan pada realita bahwa sebagai pilar otonomi daerah, desa semakin membutuhkan pendanaan yang seimbang untuk menjalankan peran yang lebih konkrit dalam pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten X berharap dengan adanya alokasi dana ke desa, perencanaan partisipatif berbasis masyarakat akan lebih berkelanjutan, karena masyarakat dapat langsung terlibat dalam pembuatan dokumen perencanaan di desanya dan ikut merealisasikannya.

Desa X yang terletak di Kecamatan X bagian dari wilayah Kabupaten X merupakan salah satu desa yang tergolong berhasil dalam melaksanakan Alokasi Dana Desa tahap pertama . Keberhasilan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X ditunjukkan dengan tercapainya tujuan dari kebijakan ini. Salah satu wujud pencapaian tujuan Alokasi Dana Desa di Desa X yaitu terealisasikannya kegiatan yang didanai (baik fisik, ekonomi, sosial) sesuai dengan prosedur pelaksanaan dan dokumen perencanaan yang disepakati dalam Musrenbangdes X pada tanggal 20 November XXXX.

Dari pemaparan tersebut diketahui bahwa indikator keberhasilan pencapaian tujuan dalam pelaksanaan ADD di Desa X selain ditunjukkan dengan terealisasikannya kegiatan yang didanai sesuai dokumen perencanaan, juga ditunjukkan dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan mulai dari sosialisasi, perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Bahkan kebijakan ini sedikit memberikan dampak terhadap pendapatan asli desa (PADes). Selanjutnya Bapak Eko selaku salah satu Tokoh Masyarakat di Desa X menambahkan bahwa : 

"Keberhasilan pelaksanaan ADD di desa ini tak lepas dari peranan pemdes sendiri dan tim teknis dalam membangun kerjasama dengan masyarakat desa. Menurut pengamatan saya, banyak perubahan yang terlihat, yang paling jelas karena saya sendiri seorang petani, dengan ADD infrastruktur pertanian menjadi lebih baik. Diiringi dengan perbaikan sistem pengairan dan pola tanam, maka hasil panen menjadi lebih baik. Kami, para petani lebih antusias dalam menggarap sawah, karena hasil panen meningkat maka pendapatan petani juga ikut meningkat." (Wawancara 25/05/2008)

Pemaparan kedua tokoh di atas merupakan sebagian kecil informasi yang memberikan gambaran kepada peneliti sejauhmana ADD berhasil dilaksanakan sesuai dengan rencana dan manfaatnya cukup dirasakan oleh kelompok sasaran/masyarakat di Desa X, sampai akhirnya peneliti memutuskan untuk melakukan penelitian ADD di Desa X.

Pemilihan lokasi penelitian di Desa X ini didasarkan pada alasan, pertama, Desa X merupakan desa yang telah sukses melaksanakan ADD tahap pertama sehingga proses keberhasilannya dapat menjadi contoh bagi desa lain yang belum berhasil; dan kedua, Tim Teknis ADD tingkat desa sebagai penanggungjawab operasional kegiatan ADD benar-benar terbentuk, terbukti dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa X Kecamatan X Kabupaten X Nomor 412.5/09/XXXX tentang Pembentukan Tim Teknis Alokasi Dana Desa (ADD) . Tim Teknis ADD juga telah berfungsi sebagaimana mestinya membangun kerjasama dengan masyarakat untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk mengetahui lebih jauh bagaimana proses pelaksanaan ADD, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ADD tersebut.

B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut di atas maka dapat disimpulkan rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X pada ?
2. Faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X, Kecamatan X, Kabupaten X.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa X.

D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian tersebut diatas maka manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Menambah wawasan bagi khasanah Ilmu Pengetahuan Sosial pada umumnya dan Ilmu Administrasi Negara pada khususnya.
2. Dapat memberikan masukan bagi Pemerintah Desa X mengenai pelaksanaan ADD Tahap I dalam program pemberdayaan masyarakat yang telah berlangsung di Desa X, untuk penyempurnaan pelaksanaan ADD pada tahun berikutnya.
3. Manfaat pribadi bagi peneliti adalah untuk memenuhi persyaratan akademis meraih gelar kesarjanaan pada program studi Ilmu Administrasi Negara, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sekaligus sebagai pembelajaran untuk melakukan penelitian lebih dalam.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:13:00