(Kode ILMU-HKM-0007) : Skripsi Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Studi Kasus Website X
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak untuk hidup adalah hak asasi yang paling dasar bagi seluruh manusia. Hak hidup merupakan bagian dari hak asasi yang memiliki sifat tidak dapat ditawar lagi (non derogable rights). Artinya, hak ini mutlak harus dimiliki setiap orang, karena tanpa adanya hak untuk hidup, maka tidak ada hak-hak asasi lainnya. Hak tersebut juga menandakan setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mengambil hak hidupnya.
Dalam hal ini terdapat beberapa pengecualian seperti untuk tujuan penegakan hukum, sebagaimana yang diatur juga dalam Article 2 European Convention on Human Rights yang menyatakan :
protection the right of every person to their life. The article contains exceptions for the cases of lawful executions, and deaths as a result of "the use of force which is no more than absolutely necessary" in defending one's self or others, arresting a suspect or fugitive, and suppressing riots or insurrections.
Pengecualian terhadap penghilangan hak hidup tidak mencakup pada penghilangan hak hidup seseorang oleh orang lainnya tanpa ada alas hak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contoh penghilangan hak hidup tanpa alas hak adalah pembunuhan melalui aksi teror. Aksi teror jelas telah melecehkan nilai kemanusiaan, martabat, dan norma agama. Teror juga telah menunjukan gerakannya sebagai tragedi atas hak asasi manusia.
Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia
serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi. Pernyataan tersebut sejalan dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Aksi terorisme di Indonesia mencuat ke permukaan setelah terjadinya Bom Bali I pada 12 Oktober 2002, Peristiwa ini tepatnya terjadi di Sari Club dan Peddy’s Club, Kuta, Bali. Sebelumnya, tercatat juga beberapa aksi teror di Indonesia antara lain kasus Bom Istiqlal pada 19 April 1999, Bom Malam Natal pada 24 Desember 2000 yang terjadi di dua puluh tiga gereja, Bom di Bursa Efek Jakarta pada September 2000, serta penyanderaan dan pendudukan Perusahaan Mobil Oil oleh Gerakan Aceh Merdeka pada tahun yang sama.
Kembali pada kasus Bom Bali I. Aksi teror melalui peledakan bom mobil di Jalan Raya Legian Kuta ini semula direncanakan dilaksanakan pada 11 September 2002, bertepatan dengan peringatan setahun tragedi di Gedung World Trade Center New York, Amerika Serikat. Seperti diketahui, peristiwa 11 September 2002 ini mengawali “Perang Global” terhadap terorisme yang dipimpin oleh Amerika Serikat. Kebijakan Amerika Serikat yang berat sebelah seperti pemunculan jargon “Jihad adalah Terorisme” dalam memerangi terorisme telah menjadi alasan beberapa kelompok teroris untuk melakukan perlawanan, salah satunya dilakukan oleh Ali Imron, Ali Gufron, dan Amrozi.
Indonesia sebagai negara hukum (rechtstaat) memiliki kewajiban untuk melindungi harkat dan martabat manusia. Demikian pula dalam hal perlindungan warga negara dari tindakan terorisme. Salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya dari tindakan atau aksi terorisme adalah melalui penegakan hukum, termasuk di dalamnya upaya menciptakan produk hukum yang sesuai.
Upaya ini diwujudkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang luar biasa juga (extraordinary measures).7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 ini selain mengatur aspek materil juga mengatur aspek formil. Sehingga, undang-undang ini merupakan undang-undang khusus (lex specialis) dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan penyelesaian perkara pidana yang terkait dengan terorisme dari aspek materil maupun formil dapat segera dilakukan.
Pada sebuah proses penyelesaian perkara pidana, proses pembuktian merupakan suatu proses pencarian kebenaran materiil atas suatu peristiwa pidana. Hal ini berbeda jika dibandingkan proses penyelesaian perkara perdata yang merupakan proses pencarian kebenaran formil. Proses pembuktian sendiri merupakan bagian terpenting dari keseluruhan proses pemeriksaan persidangan.
Hukum acara pidana di dalam bidang pembuktian mengenal adanya Alat Bukti dan Barang Bukti, di mana keduanya dipergunakan di dalam persidangan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Alat bukti yang sah untuk diajukan di depan persidangan, seperti yang diatur Pasal 184 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)8 adalah :
a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa
Pada perkembangannya, alat bukti sebagaimana yang diatur dalam KUHAP tidak lagi dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi, hal ini menimbulkan permasalahan baru. Salah satu masalah yang muncul akibat perkembangan teknologi informasi adalah lahirnya suatu bentuk kejahatan baru yang sering disebut dengan cybercrime, dalam istilah yang digunakan oleh Barda Nawawi Arief disebut dengan tindak pidana mayantara.9 Secara garis besar cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas dan kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai sasaran.
Perkembangan teknologi dan perkembangan hukum telah menyebabkan tergesernya bentuk media cetak menjadi bentuk media digital (paper less). Perlu diperhatikan dalam kejahatan dengan menggunakan komputer, bukti yang akan mengarahkan suatu peristiwa pidana adalah berupa data elektronik, baik yang berada di dalam komputer itu sendiri (hardisk/floppy disc) atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain berupa jejak (path) dari suatu aktivitas pengguna komputer.
Tentu saja upaya penegakan hukum tidak boleh terhenti dengan ketidakadaan hukum yang mengatur penggunaan barang bukti maupun alat bukti berupa informasi elektronik di dalam penyelesaian suatu peristiwa hukum. Selain itu, proses mengajukan dan proses pembuktian alat bukti yang berupa data digital perlu pembahasan tersendiri mengingat alat bukti dalam bentuk informasi elektronik ini serta berkas acara pemeriksaan telah melalui proses digitalisasi dengan proses pengetikan (typing), pemeriksaan (editing), dan penyimpanan (storing) dengan menggunakan komputer. Namun, hasilnya tetap saja dicetak di atas kertas (printing process). Dengan demikian, diperlukan kejelasan bagaimana mengajukan dan melakukan proses pembuktian terhadap alat bukti yang berupa data digital.
Proses pembuktian suatu alat bukti yang berupa data digital ini juga menyangkut aspek validasi data digital yang dijadikan alat bukti tersebut. Aspek lain terkait adalah masalah menghadirkan alat bukti tersebut, apakah dihadirkan cukup dengan perangkat lunaknya (software) ataukah harus dengan perangkat kerasnya (hardware).
Sebagaimana telah dijelaskan terlebih dahulu, bukti digital tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP). Namun, untuk beberapa perbuatan hukum tertentu, bukti digital dikenal dan pengaturannya tersebar pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Tentang Dokumen Perusahaan, Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-undang Tentang Kearsipan, Undang-undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi fokus penulisan ini.
Sebagai lex specialis, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 memiliki kekhususan secara formil dibandingkan KUHAP. Salah satu kekhususan tersebut yang menjadi fokus dalam penulisan ini adalah terkait penggunaan alat bukti yang merupakan pembaharuan proses pembuktian konvensional dalam KUHAP. Pengaturan mengenai alat bukti pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tersebut terlihat dalam Pasal 27, yaitu sebagai berikut.
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana terorisme meliputi :
1. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana;
2. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
3. data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1) tulisan, suara, atau gambar;
2) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
3) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.12
Alat bukti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tersebut berdasarkan KUHAP tidak diakui sebagai alat bukti, tetapi berdasarkan doktrin (ilmu hukum) dikategorikan sebagai Barang Bukti yang berfungsi sebagai data penunjang bagi alat bukti.13 Akan tetapi dengan adanya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 ini, kedua alat bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan pembuktian sama dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.
Meskipun demikian, prinsip lex specialis derogat legi generalis tetap berlaku. Dengan penafsiran secara a contrario, dapat diartikan hal yang tidak diatur dalam ketentuan khusus, dalam hal ini Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, berlakulah ketentuan umum, dalam hal ini KUHAP.
Penelitian ini bertolak dari permasalahan penggunaan bukti digital (digital evidence) sebagai alat bukti tindak pidana terorisme di Indonesia. Objek dari penelitian ini adalah Source Code atau Kode Sumber sebuah website yang merupakan media informasi teroris, yaitu website Al-Anshar dengan alamat di http : //www.X. Dipilihnya kode sumber sebagai objek penelitian dikarenakan kode sumber adalah tampilan yang paling orisinal dari sebuah website. Segala tampilan yang ramah pengguna atau user friendly interface dari sebuah website dibangun dari baris kalimat pada kode sumber website tersebut. Sehingga apabila tampilan dari suatu website mengandung substansi yang merupakan upaya terorisme, maka harus dilihat dari kode sumber website tersebut. Selain itu, dari website tersebut kode sumber lah yang paling mungkin dijadikan alat bukti.
Situs www.X yang diduga dibuat oleh Agung Setyadi, dosen salah satu perguruan tinggi di Semarang, dan
M. Agung Prabowo Max Fiderman alias Kalingga alias Maxhaser, mahasiswa salah satu universitas di kota itu, dipakai untuk menyampaikan informasi terorisme atas pesanan Noordin M. Top sebagai media informasi perjuangannya.
Isi dari informasi para teroris itu seputar materi-materi Tauziah Syaikh Mukhlas, Tauhid, Jihad, Wacana, Islamiah dan Askariah. Antara lain mengajarkan penyerangan dengan cara memanfaatkan antrean di jalan atau pintu masuk masuk atau keluar kantor, pusat perbelanjaan, hiburan, olahraga, hotel dan tempat pameran. Sejumlah lokasi, seperti Ancol, Planet Hollywood dan Jakarta Hilton Convention Center (JHCC) serta Senayan Golf Driving Range.
Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 84/PID/B/2007 PN SMG. Hingga saat penelitian ini disusun, kasus tersebut telah mencapai tahap pembelaan (pledoi).
Untuk selanjutnya, pembahasan penelitian ini akan menjelaskan bagaimana kode sumber dari sebuah website dapat dijadikan alat bukti. Penjelasan tersebut akan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memungkinkan penggunaan alat bukti digital dalam persidangan, khususnya Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu dari penelitian ini akan terlihat sikap aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam mempergunakan alat bukti yang ada.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, dapat diambil tiga pokok masalah, yaitu :
1. Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia ?
2. Dapatkah sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di persidangan berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ?
3. Bagaimana dalam prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website X ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulisan ini dibagi menjadi dua, yaitu tujuan penulisan secara umum dan tujuan penulisan secara khusus, adapun tujuannya sebagai berikut.
1. Tujuan Umum
Tujuan umum penelitian ini adalah memberikan gambaran penggunaan informasi elektronik sebagai alat bukti dalam acara pembuktian pada Hukum Acara Pidana di Indonesia. Hal ini untuk mengakomodir semakin canggihnya tindak pidana yang menggunakan teknologi informasi, seperti cyberterrorism.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus penelitian ini adalah sebagai berikut.
a. Mengetahui pengaturan penggunaan bukti digital dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya undang-undang terkait hukum pidana.
b. Mengetahui bagaimana sebuah kode sumber dijadikan alat bukti dalam tindak pidana terorisme berdasarkan Pasal 27 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
c. Mengetahui penerapan bukti digital di dalam praktek persidangan terkait kasus website www.X.
D. Definisi Operasional
Dalam penulisan penelitian Kode Sumber (Source Code) Website Sebagai Alat Bukti di dalam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Studi Kasus terhadap Website Al-X) ini akan banyak digunakan istilah dalam bidang hukum dan bidang komputer. Untuk menghindari kesimpangsiuran pengertian mengenai istilah yang dipakai dalam penulisan ini, berikut dijelaskan definisi operasional dari istilah tersebut :
Kode Sumber (Source Code) adalah :
The nonmachine language used by a computer programmer to create a program. Source code (commonly just source or code) is any series of statements written in some human-readable computer programming language.
Terjemahan bebasnya adalah : Bahasa non-mesin yang digunakan oleh programer untuk menyusun suatu program. Kode sumber adalah serangkaian pernyataan yang ditulis dalam bahasa program yang dipahami manusia.
Website adalah :
A website (or Web site) is a collection of web pages. A web page is a document, typically written in HTML, that is almost always accessible via HTTP, a protocol that transfers information from the website's server to display in the user's web browser.
Terjemahan bebasnya adalah. Website (atau Web Site) sebuah kumpulan dari halaman web. Halaman web adalah sebuah dokumen yang biasanya ditulis dalam Hyper Text Markup Language (HTML) yang dapat diakses melalui protokol Hyper Text Transfer Protocol (HTTP) yang merupakan protokol untuk menyampaikan informasi dari sebuah pusat website untuk ditampilkan dihadapan pengguna program pembaca website.
Terorisme adalah : The use or threat of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of affecting political conduct.19 Terjemahan bebasnya adalah, penggunaan atau upaya kekerasan untuk mengintimidasi atau menyebabkan kepanikan, khususnya dengan membawa dampak politik.
Tindak Pidana Terorisme adalah, segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.20
Bukti Digital adalah :
bukti yang di dapat dari kejahatan yang menggunakan komputer untuk mengarahkan suatu peristiwa pidana berupa data-data elektronik baik yang berada di dalam komputer itu sendiri (hard disk/floopy disk) atau yang merupakan hasil print out, atau dalam bentuk lain berupa jejak (path) dari suatu aktivitas penggunaan komputer.21
Informasi Elektronik adalah :
Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.22
Alat bukti adalah alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.23
Pembuktian adalah :
ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.24
Hukum Pidana adalah :
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan barangsiapa yang melanggar peraturan-peraturan itu diancam dengan suatu sanksi berupa pidana.25
E. Metode Penelitian
Penelitian merupakan penelitian yang berdasarkan studi kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, artinya penelitian hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum.26 Oleh karena itu, data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi dokumen.
Berkaitan dengan data yang digunakan, bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum primer yang digunakan, peraturan perundang-undangan seperti Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selanjutnya, bahan hukum sekunder yang merupakan bahan hukum yang paling banyak digunakan dalam penelitian ini, meliputi buku, artikel ilmiah, jurnal online dari Pusat Data West Law, dan makalah terkait. Bahan hukum tersier yang digunakan antara lain kamus Hukum Black’s Law Dictionary dan ensiklopedia online, antara lain wikipedia dan Encarta.
Tipologi penelitian yang digunakan dalam pembuatan laporan penelitian ini adalah penelitian berfokus masalah, yaitu suatu penelitian yang mengaitkan penelitian murni dengan penelitian terapan.27 Dalam penelitian ini dijelaskan mengenai dasar teori pembuktian dan teori alat bukti sebagai ilmu murni dari hukum acara pidana dikaitkan dengan penerapan alat bukti berupa informasi elektronik dalam proses beracaranya. Penelitian ini juga merupakan penelitian yang dilakukan secara mono-disipliner, artinya laporan penelitian ini hanya didasarkan pada satu disiplin ilmu, yaitu ilmu hukum. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif.
F. Sistematika Penulisan
Penelitian hukum ini terdiri dari lima bab. Pada bab pertama akan dijabarkan mengenai latar belakang dilakukannya penelitian, tiga pokok permasalahan dari penelitian, tujuan dari penelitian ini baik tujuan umum maupun tujuan khusus, kemudian dijelaskan pula mengenai kerangka konsepsional yang berisi definisi operasional dari istilah dalam penelitian ini, serta metode penelitian.
Pada bab kedua dari penelitian ini akan dijabarkan mengenai pengertian tindak pidana terorsime yang meliputi pembahasan mengenai unsur tindak pidana dan subjek dalam tindak pidana, kemudian membahas bagaimana penerapan perumusan unsur tindak pidana dan subjek pidana dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003. Untuk memperkaya pembahasan, dalam bab ini juga akan dibahas bagaimana pengaturan dan perumusan tindak pidana terorisme dibeberapa negara, antara lain di Australia dan Amerika Serikat. Pembahasan selanjutnya mengenai terorisme pada perkembangannya; mencakup pembahasan mengenai cyberterrorism serta terorisme berbasis teknologi informasi.
Sub bab terakhir dari bab dua ini adalah pembahasan hukum acara dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, yang meliputi pembahasan Proses Penyelidikan, Penyidikan, dan Upaya Paksa Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan dalam Tindak Pidana Terorisme. Dalam sub-bab ini juga dibahas mengenai beban pembuktian, sistem pembuktian, dan alat bukti yang digunakan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Bab tiga penelitian ini memiliki fokus pada pembahasan teknis, yaitu pembahasan mengenai kode sumber, yang meliputi pembahasan mengenai macam bahasa pemerograman pada pembuatan website, pembahasan mengenai media penyimpanan (storage) sebuah website pada perusahaan webhosting (webhosting compay). Dalam bab ini juga akan dijabarkan mengenai bukti digital, yang akan menjelaskan definisi dari bukti digital, serta bagaimana cara melakukan otentifikasi terhadap bukti digital. Selanjutnya, pembahasan terakhir pada bab tiga adalah mengenai kode sumber yang dijadikan bukti digital.
Bab empat berisi analisis mengenai alat bukti dalam tindak pidana terorisme terhadap penggunaan kode sumber sebagai alat bukti berupa informasi elektronik dalam kasus website alX. Pada bab ini akan dilihat bagaimana penerapan kode sumber sebagai alat bukti berupa informasi elektronik dalam tindak pidana terorisme dikuatkan oleh keterangan ahli, sebagai alat bukti, dan keterangan saksi dalam kaitan dengan alat bukti berupa informasi elektronik.
Bab lima merupakan bab terakhir dalam penulisan ini. Bab lima merupakan penutup penulisan yang berisi simpulan dari keseluruhan penelitian ini. Selain berisi simpulan, bab lima juga berisi saran yang diberikan oleh penulis terkait penyelesaian perakara pidana terorisme, khususnya terorisme yang melibatkan aspek Informasi Teknologi.
Home » All posts
Skripsi Kode Sumber Website Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Studi Kasus Website X
Skripsi Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Dispensasi Perkawinan
(Kode ILMU-HKM-0008) : Skripsi Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Dispensasi Perkawinan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri X)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Keluarga sebagai institusi terkecil dalam sebuah masyarakat memegang peran yang penting bagi pembentukan generasi muda yang berkualitas. Menikah dimaksudkan untuk mencapai kebahagian dan ketentraman hidup manusia. Melalui pintu pernikahanlah seorang laki-laki dan perempuan bisa memenuhi kebutuhan biologisnya. Secara syar’i melalui perintah menikah ini pula Allah menunjukkan betapa besar kasih sayangnya kepada manusia dan betapa maha luas pengetahuan Allah akan kebutuhan manusia. Manusia yang sejak lahir dibekali potensi syahwat terhadap lawan jenis membutuhkan sarana untuk menyalurkan potensi tersebut, bila potensi ini tidak tersalurkan secara terarah, maka akan menimbulkan berbagai kerawanan.
Untuk membentuk suatu keluarga yang harmonis dan sejahtera serta penuh dengan kebahagiaan yang kekal seperti yang dicita-citakan itu, masing-masing pihak yang akan melangsungkan perkawinan hendaknya telah dewasa baik secara psikologis maupun secara biologis, serta mampu untuk bertanggung jawab atas keluarga yang dibentuknya itu.
Pemerintah telah mengeluarkan suatu bentuk Undang-Undang Perkawinan Nasional yang telah lama dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia pada tanggal 2 Januari 1974, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang kemudian demi kelancaran pelaksanaannya dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengandung isi yang sangat luas, yaitu mengatur masalah perkawinan, perceraian, kedudukan anak, hak dan kewajiban antara orang tua dan anak, dan juga mengatur masalah perwalian serta mengatur masalah pembuktian asal-usul anak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut prinsip bahwa calon suami maupun calon isteri itu harus masak jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, dengan maksud agar supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan untuk mendapatkan keturunan yang baik dan sehat. Maka dari itu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah ditentukan batas umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Pembatasan umur untuk melaksanakan perkawinan ini dimaksudkan sebagai pencegahan terhadap perkawinan yang masih dibawah umur. Selain itu juga dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan Program Nasional dalam bidang Keluarga Berencana. Hal ini juga dikehendaki oleh masyarakat dengan adanya tendensi pengunduran usia kawin.
Akan tetapi pada kenyataannya perkawinan yang masih dibawah umur itu masih sering terjadi ditengah-tengah masyarakat kita. Padahal kalau dipikirkan lebih jauh lagi, perkawinan yang masih dibawah umur itu akan menimbulkan berbagai akibat yang kurang menguntungkan, seperti kurang dapatnya suami atau isteri dalam mengatasi masalah yang timbul dalam keluarga yang dibentuknya itu, disamping itu juga timbulnya angka fertilitas yang cukup tinggi dari wanita kawin usia muda yang menimbulkan masalah peledakan penduduk.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk meneliti dan menyusun skripsi dengan judul sebagai berikut : Pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam kaitannya dengan pemberian dispensasi perkawinan (Studi kasus di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Surakarta).
B. Perumusan Masalah
Untuk mempermudah pemahaman terhadap permasalahan yang dikaji oleh penulis, serta mempermudah pembahasan masalah agar lebih terarah dan mendalam sesuai dengan sasaran yang tepat, maka perlu adanya perumusan masalah yang tersusun secara baik dan sistematis. Selain itu perumusan masalah diharapkan dapat memberikan arah pembahasan yang jelas, sehingga terbentuk hubungan dengan masalah yang dibahas.
Bertolak dari deskripsi latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Surakarta ?
2. Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab timbulnya dispensasi perkawinan ?
3. Akibat apakah yang akan timbul dari adanya dispensasi perkawinan tersebut ?
C. Tujuan Penelitian
Penelitian merupakan suatu bagian pokok dari ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk lebih mengetahui dan lebih mendalami segala segi kehidupan. Penelitian merupakan suatu sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, baik dari segi teoritis maupun praktis (Soerjono Soekanto, 1986 : 3).
Maka berdasarkan latar belakang masalah serta permasalahan yang ada di atas, penelitian ini dilakukan dengan tujuan :
1. Tujuan Obyektif
a) Untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pemberian Dispensasi Perkawinan.
b) Untuk mengetahui penyebab timbulnya dispensasi perkawinan.
c) Untuk mengetahui kemungkinan dari akibat yang timbul dari adanya dispensasi perkawinan tersebut.
2. Tujuan Subyektif
a) Untuk menambah pengetahuan penulis dalam bidang hukum khususnya hukum perkawinan mengenai dispensasi perkawinan.
b) Untuk menambah wawasan pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap penerapan teori-teori yang telah diterima selama menempuh kuliah guna mengatasi masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat.
c) Untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi setiap mahasiswa dalam meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum X.
D. Manfaat Penelitian
Penulis berharap skripsi ini sedikit banyak bermanfaat, baik bagi penulis pada khususnya maupun bagi pembaca pada umumnya. Adapun manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan untuk mengembangkan Ilmu Hukum, khususnya di bidang Hukum Perkawinan Indonesia.
b) Dapat bermanfaat dalam mengadakan penelitian yang sejenis berikutnya, di samping itu sebagai referensi penelitian yang lain sesuai dengan bidang penelitian yang penulis teliti.
2. Manfaat Praktis
a) Dapat memberikan sumbangan pemikiran ataupun bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait tentang perkawinan terutama tentang dispensasi perkawinan.
b) Guna memberikan jawaban atas masalah yang dijadikan bahan penelitian.
Skripsi Kajian Yuridis Prospek Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia
(Kode ILMU-HKM-0006) : Skripsi Kajian Yuridis Prospek Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Pada tanggal 16 Februari 2006 Protokol Kyoto genap satu tahun berkekuatan hukum setelah habis masa 90 hari terpenuhinya dua persyaratan protokol ini untuk memiliki kekuatan hukum, yaitu sejak bergabungnya Rusia menjadi negara ke-55 yang meratifikasi protokol ini sekaligus memenuhi syarat 55 persen total emisi dari negara maju (Kurniadi, Suara Pembaharuan, 20 Februari 2006).
Protokol yang telah diratifikasi 180 negara ini (minus USA dan Australia) merupakan perjanjian internasional untuk melakukan langkah-langkah nyata dan terukur untuk menangani masalah perubahan iklim dengan mewajibkan sejumlah negara maju yang masuk dalam daftar Annex I untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari perkembangan industri dan aktivitas pembangunan di negaranya.
Perubahan iklim merupakan salah satu masalah lingkungan hidup terbesar yang tengah dihadapi bumi. Perubahan iklim merupakan isu global yang mulai menjadi topik perbincangan dunia sejak diadakannya Konferensi Tinggi Tingkat (KTT) Bumi (Earth Summit) tentang Lingkungan dan Pembangunan di Rio de Jeneiro, Brasil, Bulan Juni 1992. Pada Konferensi tersebut para pemimpin dunia telah menyepakati adanya Konvensi Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention On Climate Change (UNFCCC)). Adapun maksud dan tujuan utama dari konvensi tersebut adalah untuk menjaga kestabilan konsentrasi Gas Rumah Kaca (GRK) di atmosfer sehingga tidak membahayakan sistem iklim bumi yang akan berdampak besar bagi kehidupan manusia, seperti mencairnya es di kedua kutub yang mengakibatkan kenaikan permukaan laut; pergeseran musim yang mengakibatkan kekeringan, penggurunan, bencana banjir dan tanah longsor; krisis persediaan bahan makanan akibat tingginya potensi gagal panen; krisis air bersih; meluasnya penyebaran penyakit tropis seperti malaria, demam berdarah dan diare; kebakaran hutan; serta hilangnya jutaan spesies flora dan fauna karena tidak dapat beradaptasi dengan perubahan suhu.
Berdasarkan Protokol Kyoto, negara-negara maju yang meratifikasi perjanjian ini wajib menurunkan emisi gas rumah kaca mereka. Setiap negara memiliki kewajiban yang berbeda. Pada tahap pertama, antara tahun 2008 hingga 2012, negara maju itu wajib menurunkan emisi GRK-nya, dan ditargetkan pada akhir 2012 terjadi penurunan emisi hingga 5,2 persen dari tingkat emisi pada tahun 1990. Menurut Pejabat Kepala UNFCCC, Richard Kinley, negara-negara tersebut sudah harus melakukan tindak-tindakan yang sesuai untuk menurunkan emisi mereka hingga setidaknya 3,5% dalam periode komitmen pertama, yaitu tahun 2008-2012. Ia menambahkan, dengan bantuan mekanisme-mekanisme berbasis pasar yang tersedia dalam Protokol Kyoto, mereka akan mampu mencapai target penurunan emisi. Adapun mekanisme penurunan gas rumah kaca yang tersedia dalam Protokol Kyoto tersebut adalah Implementasi bersama/Joint Implementation (Pasal 6 Protokol Kyoto), Perdagangan Emisi/Emission Trading (Pasal 17 Protokol Kyoto), dan Mekanisme Pembangunan Bersih(MPB)/Clean Development Mechanism (Pasal 12 Protokol Kyoto), dimana yang terakhir (MPB) merupakan satu-satunya mekanisme yang memungkinkan kerjasama antara negara maju dengan negara berkembang.
Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism) merupakan Salah satu mekanisme penurunan emisi GRK dalam Protokol Kyoto yang bertujuan membantu negara berkembang mencapai pembangunan berkelanjutan dan membantu negara maju yang telah meratifikasi Protokol Kyoto mencapai komitmennya. Melalui MPB, negara maju bisa melakukan investasi pada proyek-proyek yang mengurangi emisi GRK di negara berkembang. Oleh negara berkembang tingkat penurunan emisi tersebut dapat dijual dalam bentuk sertifikat (Certified Emission Reduction/CER) kepada negara maju untuk membantu mereka mencapai komitmen penurunan emisi GRK.
Indonesia sebagai negara berkembang telah turut meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim) pada bulan Juli Tahun 2004. Dengan demikian telah jelas kekuatan hukum yang mengesahkan Indonesia menjadi para pihak dalam Protokol Kyoto. Implikasinya Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam pasar MPB selaku negara tuan rumah atau pemangku kepentingan dan dapat turut serta mengawasi pelaporan serta penaatan komitmen negara maju sebagaimana diatur dalam Protokol Kyoto.
Namun demikian satu tahun lebih pasca peratifikasian Protokol Kyoto, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengenal hal ini. Gaungnya pun nyaris tak terdengar. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) yang menjadi vocal point untuk terus mensosialisasikan hal ini sebelum pelaksanaan Protokol Kyoto pada 2008 nanti, dinilai masih kurang optimal dalam menjalankan tugasnya. Padahal Indonesia sebenarnya memiliki potensi yang besar untuk berperan dalam perdagangan karbon internasional. Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, menyebutkan sektor energi memiliki potensi penjualan karbon hingga 60 juta ton, sedangkan sektor kehutanan memiliki potensi hingga 28 juta ton dan diperkirakan setiap tahunnya Indonesia dapat menjual 20.000 ton karbon. Jika saat ini saja harga pasaran karbon di dunia internasional mencapai USD 5-6 per ton, maka diperkirakan Indonesia dapat meraup keuntungan hingga USD 528 juta atau kurang lebih setara dengan Rp 5,28 triliyun (Kurniadi, Suara Pembaharuan, 20 Februari 2006).
Atas dasar latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji bagaimana potensi pelaksanaan Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pasca peratifikasian Protokol Kyoto dalam bentuk penulisan hukum yang berjudul : “Kajian Yuridis Prospek Proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia (Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim))”
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas dan agar pembahasannya lebih terarah dan mendalam serta agar sesuai dengan tujuannya, maka penyusun merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan Program Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia ?
2. Bagaimana prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan ?
3. Bagaimana prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah ?
C. TUJUAN PENELITIAN
Agar suatu penelitian terarah dan mengenai sasaran, maka mempunyai tujuan. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan Program Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
b. Untuk mengetahui prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan.
c. Untuk mengetahui prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah.
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk memenuhi tugas akhir sebagai syarat memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum X.
b. Untuk memperluas wawasan, pengetahuan, dan kemampuan analisis penulis dalam bidang Hukum Administrasi Negara khususnya hukum lingkungan yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan hidup.
c. Untuk memperluas pemahaman serta pengembangan aspek-aspek hukum dalam teori maupun praktek di lapangan.
D. MANFAAT PENELITIAN
Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
a. Memberikan sumbangan pemikiran terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan pengetahuan di bidang hukum lingkungan pada khususnya.
b. Memberikan gambaran yang lebih nyata dan menyeluruh mengenai prospek pelaksanaan Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.
2. Manfaat Praktis
a. Memberikan data dan informasi bagi pihak-pihak yang tertarik mendalami strategi pengelolaan lingkungan hidup pada era globalisasi.
b. Memberikan penjelasan praktis mengenai prospek proyek Mekanisme Pembangunan Besih (MPB) sebagai mekanisme pengelolaan lingkungan hidup yang berbasiskan pasar global.
c. memberikan pemecahan permasalahan pembangunan yang seringkali berbenturan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
d. Mempromosikan sebuah mekanisme alternatif pengelolaan lingkungan hidup yang aktual, efisien, solutif dan sportif.
E. SISTEMATIKA PENULISAN HUKUM
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan lengkap tentang hal-hal yang akan diuraikan dalam penulisan hukum ini, maka penulis akan memberikan sistematika penulisan hukum. Sistematika penulisan hukum ini terdiri dari IV Bab, beberapa sub bab dan termasuk pula daftar kepustakaan dan lampiran. Adapun sistematika penulisan hukum ini adalah sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
Pada bab ini dipaparkan adanya fenomena yang menjadi latar belakang masalah yaitu prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB), sebagai mekanisme dalam Protokol Kyoto yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 17 Tahun 2004, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Adapun perumusan masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan program pembangunan berkelanjutan di Indonesia, bagaimana prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan dan bagaimana prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah. Perumusan masalah ini dimaksudkan untuk mempertegas ruang lingkup penelitian agar mencapai sasaran yang dikehendaki serta untuk menghindari kemungkinan penyimpangan dari permasalahan yang diteliti. Tujuan penelitian dalam penelitian dalam penelitian ini dibedakan menjadi tujuan subyektif dan tujuan obyektif, adapun manfaat penelitian ini dibedakan menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis.
Dalam penelitian ini penulis juga memerlukan data agar hasil penelitian dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu penulis menggunakan metode tertentu agar data yang diperoleh memiliki validitas dan rebilitas yang tinggi. Metode penelitian yang dimaksud mencakup jenis penelitian, lokasi penelitian, jenis data, sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data, serta sub bab sistematika penulisan hukum yang meguraikan secara garis besar atau gambaran menyeluruh tentang hal-hal yang akan dibahas dalam penulisan hukum ini.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
A. Kerangka Teoritis
1. Tinjauan Tentang Pembangunan Berkelanjutan
a. Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
b. Sejarah Pembangunan Berkelanjutan Global
c. Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Global
d. Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan Global
e. Rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
2. Tinjauan Tentang Protokol Kyoto
a. Latar belakang Protokol Kyoto
b. Pihak-Pihak Dalam Protokol Kyoto
c. Prinsip-Prinsip Dalam Protokol Kyoto
d. Kesepakatan-Kesepakatan dalam Protokol Kyoto
e. Kekuatan pelaksanaan Protokol Kyoto
3. Tinjauan Tentang Mekanisme Pembangunan Bersih
a. Pengertian Mekanisme Pembangunan Bersih
b. Latar Belakang Mekanisme Pembangunan Bersih
c. Peserta Mekanisme Pembangunan Bersih
d. Manfaat Mekanisme Pembangunan Bersih
e. Kelembagaan Mekanisme Pembangunan Bersih
4. Tinjauan Tentang Pemerintahan Daerah
a. Pengertian Otonomi Daerah
b. Prinsip Otonomi Daerah
c. Urusan Pemerintahan Daerah
d. Penyelenggara Pemerintahan Daerah
e. Sumber Pendapatan Daerah
B. Kerangka Pemikiran
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini, penulis mengulas hubungan antara proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) dengan program pembangunan berkelanjutan di Indonesia, prospek proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (MPB) di Indonesia pada sektor-sektor pembangunan dan prospek proyek MPB di tingkat daerah dalam era otonomi daerah.
BAB IV. PENUTUP
Pada bab penutup ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan dan saran.
Kesimpulan sebagai jawaban atau hasil dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan. Sedangkan saran merupakan pendapat ilmiah tambahan dari penulis mengenai hal-hal ideal atau konkret yang telah atau dapat ditempuh untuk melengkapi penelitian-penelitian selanjutnya, sehingga penelitian ini benar-benar dapat menjadi karya penelitian yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang terkait.
Skripsi Analisis Yuridis Hubungan Diplomatik Organisasi Internasional Dan Negara Menurut Sumber Hukum Internasional
(Kode ILMU-HKM-0004) : Skripsi Analisis Yuridis Hubungan Diplomatik Organisasi Internasional Dan Negara Menurut Sumber Hukum Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia diciptakan hidup di dunia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang memberikan pengertian bahwa manusia memang tidak dapat hidup sendiri. Walaupun manusia sebenarnya dilahirkan seorang diri tetapi dalam kehidupan, manusia tidak bisa terlepas dari manusia lain. Dalam suatu komunitas kelompok manusia, dibutuhkan interaksi sesama manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
Interaksi manusia pada masa kini semakin berkembang dengan adanya wadah yang pasti untuk interaksi tersebut. Manusia telah mengelompokkan diri mereka masing masing sesuai dengan kriteria yang dirasa relevan. Seperti yang dapat dilihat dalam bentuk dasar, dengan adanya kesamaan mengenai tempat dan wilayah, manusia mengelompokkan diri mereka kedalam kesatuan yang berbentuk sebuah negara. Selain itu masih banyak lagi pengelompokan individu yang cakupannya bisa lebih luas maupun lebih sempit dari negara.
Untuk membuat hubungan yang baik di antara sesama negara, dalam hukum internasional, negara mulai mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain. Dari pengalaman dan sejarah di dunia, sifat dari hubungan antar subyek dari hukum internasional yang tidak hanya mencakup ruang lingkup negara saja selalu berubah-ubah sesuai dengan perubahan masa dan keadaan. Fluktuasi hubungan itu dapat dijaga dan dipelihara sampai saat ini melalui diplomasi (Edi Suryono & Moenir Arisoendha, 1996 : 13) .
Sebelum hukum internasional modern dicetuskan, wakil dari berbagai negara yang biasa disebut sebagai para diplomat dianggap sebagai orang suci yang tidak dapat diganggu gugat. Hal ini diatur dalam aturan agama dan bukan aturan hukum. Suatu negara dapat saling mengirimkan utusan diplomatiknya pada negara lain dalam naungan aturan agama.
Sebelum abad ke 17, utusan diplomatik masih bersifat sementara, jadi utusan tersebut dikirim apabila ada perundingan, dan setelah perundingan itu selesai maka utusan tersebut dipulangkan kembali ke negaranya (Edi Suryono, 1992 : 10) .Sejak abad ke 16 dan 17 masyarakat telah mengenal misi diplomatik dalam arti yang sangat umum. Tetapi setelah abad ke 17, misi diplomatik yang dikenal sekarang yang disebut misi diplomatik temporer baru mulai muncul. Hak, kewajiban dan keistimewaan dari misi diplomatik mulai berkembang di abad ke 18 dan pada awal abad ke 19 baru tercapai kesepakatan bersama mengenai hubungan diplomatik. Hal ini ditandai dengan berlangsungnya konferensi Vienna tahun 1815 yang menyebabkan perlunya kodifikasi baru yang lebih luas dan perumusan mengenai hukum mengenai utusan diplomatik (J. G. Starke, 2004 : 564) .
Sementara itu, semakin berkembangnya hubungan interaksi manusia telah melahirkan perkembangan baru dibidang hubungan internasional. Negara yang telah ada menggabungkan diri mereka melalui penggolongan klasifikasi tertentu dalam wadah suatu organisasi internasional. Dalam organisasi internasional, dikenal beberapa macam penggolongan kesamaan yang mendasarinya seperti organisasi internasional publik yang didasarkan hubungan negara yang disebut organisasi internasional publik, organisasi internasional privat maupun universal. Ada juga organisasi internasional yang berdasarkan prinsip regional dan sub-regional (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 37) .
Perkembangan sekarang menyebutkan bahwa perwakilan diplomatik di tunjuk dan dilakukan atas nama kepala negara untuk mewakili negaranya di negara lain (Boer Mauna, 2003 : 482) . Hal tersebut sama juga seperti dalam prakteknya di Indonesia seperti yang termuat di dalam pasal 13 ayat (1) amandemen undang-undang dasar 1945. Pasal tersebut menunjukkan bahwa kewenangan menunjuk perwakilan diplomatik ada di tangan kepala negara dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pada kenyataannya sekarang, organisasi internasional telah diakui sebagai subyek hukum internasional yang setara dengan subyek hukum internasional yang lainnya di mata hukum internasional.
Yang dimaksud dengan subyek hukum internasional adalah semua yang menurut ketentuan hukum diakui mempunyai kemampuan untuk bertindak. Hukum internasional mengenal subyek seperti negara, organisasi internasional dan kesatuan-kesatuan lainnya. Karena itu kemampuan untuk bertindak pada hakekatnya merupakan personalitas dari subjek hukum internasional tersebut. Tiap organisasi internasional memiliki personalitas hukum sendiri dalam hukum internasional. Hal tersebut menyangkut hak dan kewajiban organisasi internasional di mata hukum internasional. Dengan demikian subjek hukum yang ada dibawah sistem hukum internasional merupakan personalitas hukum yang mampu melaksanakan hak dan kewajiban tersebut (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 45) .
Pengakuan organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional sudah banyak diterima oleh wewenang hukum di dunia antara lain oleh International Court of Justice yang biasa dikenal di Indonesia dengan istilah Mahkamah Internasional. International Court of Justice yang di pelopori oleh kasus Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations Case (ICJ Reports, 1949 : 178-179) . Dalam kasus ini International Court of Justice telah menyatakan bahwa United Nations (Perserikatan Bangsa Bangsa) merupakan subyek internasional dan mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban internasional dan karena itu badan tersebut mempunyai kapasitas untuk mempertahankan haknya dalam rangka mengajukan tuntutan internasional (Sumaryo Suryokusumo, 1997 : 46) .
International Court of Justice juga menekankan lagi anggapan organisasi internasional sebagai subyek hukum dengan International Court of Justice Advisory Opinion in Interpretation of the Agreement of 25 March 1951 Between WHO and Egypt. Anggapan ini dikeluarkan oleh International Court of Justice pada tahun 1980. Dalam kasus itu International Court of Justice menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subjek hukum internasional yang dengan sendirinya terikat oleh kewajiban-kewajiban yang terletak padanya dibawah aturan-aturan hukum internasional, konstitusinya maupun persetujuan internasional dimana organisasi tersebut sebagai pihak.
Dalam hal hubungannya dengan negara, organisasi internasional dapat memberikan juga perwakilan sebagai representasinya di sebuah negara. Hubungan itu ditandai dengan adanya perjanjian antara organisasi internasional yang bersangkutan dengan sebuah negara. Perwakilan tersebut dapat juga dikategorikan perwakilan diplomatik oleh hukum internasional dengan ketentuan tertentu yang diatur dengan perjanjian terlebih dahulu.
Semakin banyaknya organisasi internasional yang berkembang di dunia internasional menyebabkan perlunya pengaturan yang baku mengenai hubungannya dengan negara. Hal ini terutama menyangkut hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara. Seperti yang diketahui bahwa hukum internasional telah mengatur mengenai hubungan diplomatik antar negara dalam Vienna Conventions on Diplomatic Relations 1961. Semakin banyaknya permasalahan yang bersangkutan dengan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara seperti kasus yang baru-baru ini terjadi antara European Union dengan Turki juga turut mendasari perlunya aturan yang baku mengenai hubungan tersebut.
Hukum internasional belum mengatur secara tersendiri mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara. Selama ini hubungan diplomatik antara organisasi internasional diatur secara perjanjian tersendiri oleh organisasi internasional maupun negara yang bersangkutan dan belum ada ketentuan hukum internasional yang mengatur mengenai hubungan diplomatik ini secara umum yang dapat digunakan oleh semua hubungan diplomatik yang menyangkut organisasi internasional dengan negara.
Sebenarnya PBB telah membuat referensi mengenai kekebalan dan keistimewaan dari perwakilan organisasi internasional pada tahun 1945, meskipun demikian, referensi tersebut sampai saat ini belum dibahas untuk dibuat konvensinya. Referensi tersebut dimuat dalam United States International Organizations Immunity Act yang dibuat pada tanggal 29 Desember 1945. (International Organizations Immunity Act : 1945)
Pada masa itu peraturan mengenai hubungan organisasi internasional dengan negara dianggap bukan subyek yang mendesak untuk dibahas. PBB menganggap lebih penting mengenai masalah sosial dan politik internasional seperti masalah humaniter dan kepentingan lainnya. Oleh karena itu sampai sekarangpun belum ada pembahasan yang resmi mengenai masalah ini (www.state.gov : 2007).
Belum adanya pembahasan ini telah disebutkan oleh PBB melalui International Law Commision of United Nations (ILC). Dalam daftar pembahasan mengenai peraturan-peraturan hukum internasional, International Law Commision menyebutkan bahwa belum ada pembahasan mengenai status, privileges and immunities of international organizations, their offcials and experts. Pembahasan yang sedang dilakukan saat ini hanya meliputi :
1. Responsibility of international organizations
2. Expulsion of aliens
3. Shared natural resources
4. Obligations to extradite or prosecute
5. Reservation to treaties
6. Effects of armed conflict on treaties
Belum adanya pembahasan mengenai aturan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara karena masih adanya pertentangan di kalangan PBB khususnya di International Law Commision mengenai definisi serta immunities and previleges yang harus diberikan pada perwakilan organisasi internasional di sebuah negara (www.untreaty.un.org : 2007). Sementara itu permasalahan mengenai diplomatic relations between states and international organizations semakin mencuat seiring perkembangan organisasi internasional yang pesat.
Berdasarkan paparan di atas, melalui serangkaian pencarian data dan penelitian, penulis akan mencoba untuk melakukan studi tinjauan yuridis mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional yang ditinjau dari sumber hukum internasional yang relevan dengan hal tersebut. Penulis mencari sumber hukum internasional yang paling kuat yang dapat digunakan untuk mendasari hubungan internasional antara organisasi internasional dengan negara. Oleh karena itu peneliti telah mengambil judul penelitian guna penulisan hukum yang berjudul : ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN DIPLOMATIK ORGANISASI INTERNASIONAL DAN NEGARA MENURUT SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
B. Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam suatu penelitian dimaksudkan untuk mempermudah penulis dalam membatasi masalah yang akan diteliti sehingga tujuan dan sasaran yang akan dicapai menjadi jelas, terarah dan mendapatkan hasil yang diharapkan.
Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah disebutkan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut.
1. Bagaimanakah sumber hukum internasional mengatur mengenai hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara ?
2. Bagaimanakah perbandingan hak kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik organisasi internasional dan perwakilan diplomatik dari suatu negara ?
C. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian bertujuan untuk dapat mengetahui metode dan kombinasi metode penelitian yang paling baik, mengetahui dan dapat digunakan dalam masing-masing penelitian (Sunarjati Hartono, 1994 : 11). Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan diadakan penelitian ini adalah :
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui peraturan hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antara organisasi internasional dan negara yang relevan dan digunakan oleh organisasi internasional.
b. Untuk mengetahui bagaimana hukum internasional mengatur kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik organisasi internasional pada sebuah negara apabila dibandingkan dengan perwakilan diplomatik negara.
2. Tujuan Subyektif
a. Menambah wawasan pengetahuan serta pemahaman penulis terhadap masalah hubungan diplomatik organisasi internasional dan negara.
b. Melengkapi persyaratan guna memperoleh gelar sarjana di Fakultas Hukum X.
D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan hukum internasional pada umumnya serta khususnya dalam ilmu hukum diplomatik yang terkait dengan hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan Negara. Selain itu, juga dapat menambah kepustakaan dan bahan-bahan informasi ilmiah mengingat semakin pesatnya perkembangan organisasi internasional dalam hukum internasional terutama mengenai hubungannya dengan Negara.
2. Manfaat Praktis
a. Untuk lebih mengembangkan daya pikir dan analisis yang akam membentuk daya pikir dinamis, sekaligus untuk mengukur sejauh mana kemampuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperoleh.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu dan membari masukan serta tambahan pengetahuan bagi pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti.
c. Hasil penelitian ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang timbul dari hubungan diplomatik antara organisasi internasional dengan negara.
Skripsi Eksistensi Grasi Dalam Perspektif Hukum Pidana
(Kode ILMU-HKM-0005) : Skripsi Eksistensi Grasi Dalam Perspektif Hukum Pidana
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Ide negara hukum, terkait dengan konsep the rule of law dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey. Tiga ciri penting setiap negara hukum atau yang disebutnya dengan istilah the rule of law oleh A.V. Dicey, yaitu : 1) supremacy of law; 2) equality before the law; 3) due process of law.
Dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945, teori equality before the law termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Teori dan konsep equality before the law seperti yang dianut oleh Pasal 27 (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensiil, akan tetapi sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Namun dengan empat perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan presiden secara langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan MPR, maka sistem pemerintahannya menjadi makin tegas menjadi sistem pemerintahan presidensiil murni . Dalam sistem presidensiil yang murni, tidak perlu lagi dipersoalkan mengenai pembedaan atau pemisahan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, karena dalam pemerintahan presidensiil murni cukup memiliki presiden dan wakil presiden saja tanpa mempersoalkan kapan ia berfungsi sebagai kepala negara dan kapan sebagai kepala pemerintahan.
Di negara dengan tingkat keanekaragaman penduduknya yang luas seperti Indonesia, sistem presidensiil ini efektif untuk menjamin sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Namun seringkali, karena kuatnya otoritas yang dimilikinya, timbul persoalan berkenaan dengan dinamika demokrasi . Oleh karena itu, dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945, kelemahan sistem presidensiil seperti kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, diusahakan untuk dibatasi. Misalnya, Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Hal ini bertujuan agar hak preogratif presiden dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak.
Wacana pelaksanaan dan penerapan pidana mati berkembang pada enam tahun terakhir. Dengan kata lain soal pidana mati justru populer di masa desakan perubahan sistem peradilan. Pada periode ini beberapa ketentuan hukum baru justru mencantumkan pidana mati sebagai ancaman hukuman maksimal. Misalnya pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia, ataupun Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan masih ada peraturan perundang-undangan lainnya.
KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada tanggal 17 Febuari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan . Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik. Karena pada saat diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan.
Di dalam penjelasan ketika membentuk KUHP dinyatakan, bahwa alasan-alasan tetap memberlakukan ancaman pidana mati, karena adanya keadaan-keadaan khusus di Indonesia (sebagai jajahan Belanda). Keadaan-keadaan tersebut antara lain : 1) bahaya terganggunya ketertiban hukum yang lebih besar dan lebih mengancam; 2) Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga komunikasi menjadi tidak lancar; 3) penduduk Indonesia heterogen, sehingga menimbulkan potensi bentrokan pada masyarakat; 4) aparat Kepolisian dan pemerintah yang tidak memadai . Namun apabila kita bandingkan dengan keadaan sekarang, maka alasan-alasan tersebut perlu ditinjau kembali. Karena alasan- alasan tersebut sudah tidak cocok dengan keadaan dan perkembangan jaman.
KUHP Indonesia memuat 11 pasal kejahatan yang mengancam pidana mati. Diantaranya Pasal 104 tentang makar, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 444 tentang kejahatan pelayaran, dan lain-lain. Pidana mati dalam KUHP merupakan pidana pokok atau utama. Perkembangan yang terjadi di Indonesia dalam Konsep Rancangan KUHP Baru adalah menjadikan pidana mati sebagai pidana eksepsional, dalam bentuk ‘pidana bersyarat’. Artinya, ancaman pidana mati tidak lagi dijadikan sebagai sarana pokok penanggulangan kejahatan, namun merupakan pengecualian. Ancaman pidana mati tetap tercantum dan diancamkan dalam KUHP, namun dalam penerapannya akan dilakukan secara lebih selektif.
Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menjatuhkan pidana mati. Berdasarkan catatan berbagai Lembaga Hak Asasi Manusia Internasional, Indonesia termasuk salah satu negara yang yang masih menerapkan ancaman hukuman mati pada sistem hukum pidananya (Retentionist Country). Retentionist maksudnya de jure secara yuridis, de facto menurut fakta mengatur pidana mati untuk segala kejahatan. Tercatat 71 negara yang termasuk dalam kelompok ini. Salah satu negara terbesar di dunia yang termasuk dalam retentionist country ini adalah Amerika Serikat. Dari 50 negara bagian, ada 38 negara bagian yang masih mempertahankan ancaman pidana mati . Padahal seperti diketahui, Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang paling besar gaungnya dalam menyerukan perlindungan hak asasi manusia di dunia. Namun dalam kenyataannya masih tetap memberlakukan ancaman pidana mati, juga dalam hukum militernya.
Angka orang yang dihukum mati di Indonesia, termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi, dan Iran. Di Indonesia sendiri, sejak 1982 hingga 2004, tidak kurang dari 63 yang berstatus sedang menunggu eksekusi, atau masih dalam proses upaya hukum di pengadilan lanjutan . Alasan yang banyak dikemukakan berkaitan dengan resistensi politik agar setiap negara menghormati pemikiran bahwa masalah sistim peradilan pidana merupakan persoalan kedaulatan nasional yang merupakan refleksi dari nilai-nilai kultural dan agama, dan menolak argumen bahwa pidana mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Terkecuali Cina dan Amerika Serikat, negara yang masih mempertahankan ancaman pidana mati adalah negara yang didominasi oleh penduduk muslim. Sedangkan Indonesia adalah negara yang notabene merupakan negara yang penduduknya juga didominasi oleh penduduk muslim.
Hasil sejumlah studi tentang kejahatan tidak menunjukkan adanya korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan. Beberapa studi menunjukkan, mereka yang telah dipidana karena pembunuhan (juga yang berencana) lazimnya tidak melakukan kekerasan di penjara. Begitu pula setelah ke luar penjara mereka tidak lagi melakukan kekerasan atau kejahatan yang sama. Sebaliknya sejumlah ahli mengkritik, suatu perspektif hukum tidak dapat menjangkau hukum kerumitan kasus-kasus kejahatan dengan kekerasan di mana korban bekerjasama dengan pelaku kejahatan, di mana individu adalah korban maupun pelaku kejahatan, dan dimana orang yang kelihatannya adalah korban dalam kenyataan adalah pelaku kejahatan .
Mereka yang pro-hukuman mati berpendapat :
(1) hukuman mati merupakan pidana tepat bagi pelaku pembunuhan (berencana) dan percaya pandangan retribution, atonement or vengeance, yang memiliki sifat khusus yang menakutkan;
(2) pidana mati masih tercantum dalam sejumlah perundang-undangan;
(3) hukuman mati lebih ekonomis daripada hukuman seumur hidup.
Mereka yang tidak setuju pidana mati berpendapat :
(1) ancaman pidana mati secara historis tidak bersumber pada pancasila, karena KUHP kita warisan Belanda, bahkan Belanda sendiri termasuk salah satu negara yang telah menghapuskan hukuman mati;
(2) hukuman mati (pada dasarnya pembunuhan berencana juga) merupakan sesuatu yang amat berbahaya bila yang bersangkutan tidak bersalah. Tidaklah mungkin diadakan suatu perbaikan apapun bila orang sudah dipidana mati;
(3) mereka yang menentang hukuman mati menghargai nilai pribadi, martabat kemanusiaan umumnya dan menghargai suatu pendekatan ilmiah untuk memahami motif-motif yang mendasari setiap tingkah laku manusia .
Dari dimensi dan kacamata HAM, dapat dicatat perkembangan instrumen-instrumen sebagai berikut :
(1) Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, pada Pasal 3 mengenai hak untuk hidup, jelas bertentangan dengan pidana mati;
(2) Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan politik (International Covenat on Civil and Political Rights- ICCPR). Hak untuk hidup (rights to life), yaitu pada Bagian III Pasal 6 (1), menyatakan bahwa setiap memusia berhak atas hak untuk hidup dan menyatakan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Konvenan Internasional ini diadopsi pada 1966, dan berlaku (enter into force) sejak 1976. Hingga 2 November 2003, tercatat telah 151 negara melakukan ratifikasi/aksesi terhadap konvenan ini;
(3) Second Optional of ICCPR Aiming or The Abolition of Death Penalty, tahun 1990. protocol opsional ini bertujuan untuk menghapuskan pidana mati. Hingga saat ini, tercatat 50 negara telah meratifikasi;
(4) Protocol No.6 Europian Convention far The Protection Human Rights and Fundamental Freedom, tahun 1950 (berlaku mulai 1 Naret 1985). Instrumen ini bertujuan untuk menghapuskan pidana mati si kawasan Eropa;
(5) The Rome Statute of International Criminal Court, 17 Juli 1998. dalam Pasal 7 tidak mengatur pidana mati sebagai salah satu cara pemidanaan. Hingga saat ini, tercatat 94 negara telah meratifikasi instrument ini.
Dengan segala pro dan kontra atas penerapan pidana mati di Indonesia, jenis pidana ini masih tetap diterapkan bahkan tercantum dalam Konsep Rancangan KUHP Baru Indonesia. Bila dihubungkan dengan terpidana mati itu sendiri, terpidana mati berhak mengajukan upaya hukum, baik melalui penasihat hukumnya, keluarganya, atau dirinya sendiri. Upaya hukum itu mencakup banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Selain itu, baik melalui dirinya sendiri, keluarga, atau kuasa hukumnya, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.
Mengenai kewenangan presiden meberikan grasi, disebut kewenangan presiden yang bersifat judicial, atau disebut juga sebagai kekuasaan presiden dengan konsultasi. Kekuasaan dengan kosultasi adalah kekuasaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan usulan atau nasehat dari institusi-institusi yang berkaitan dengan materi kekuasaan tersebut. Selain grasi dan rehabilitasi, amnesti dan abolisi juga termasuk dalam kekuasaan presiden dengan konsultasi. Seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945, “Presiden memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR”.
Kewenangan Presiden memberikn grasi terkait dengan hukum pidana dalam arti subyektif. Hukum pidana subyektif membahas mengenai hak negar untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hak negara yang demikian ini merupakan hak negara yang besar, sehingga perlu dicari dasar pijakannya melalui teori pemidanaan. Oleh karena itu, Presiden dalam memberikan grasi harus didasarkan pada teori pemidanaan.
Masalah grasi mulai banyak diperbincangkan akhir-akhir ini, sejak pertengahan 2003 lalu presiden Megawati Soekarnoputri menolak permohonan grasi enam terpidana mati. Mereka adalah lima orang terlibat pembunuhan, dan satu orang dalam kasus narkoba . Pemberian grasi pada masa Orde Baru bukan suatu hal yang baru. Grasi berupa perubahan status terpidana mati menjadi seumur hidup, pernah diberikan kepada Soebandrio dan Omar Dhani. Demikian pula terhadap sembilan terpidana lain (1980), setelah itu, tidak kurang dari 101 permohonan grasi diberikan oleh presiden Soeharto . Tentu saja hal ini bukanlah jumlah yang sedikit, mengingat kekuasaan Orde Baru telah bertengger selama 32 tahun.
Pada tahun 1997, hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Jurit Bin Abdullah dan seorang rekannya. Jurit dan rekannya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, lewat Putusan No 310/Pid B/1997 PN Sekayu. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dengan Putusan No 30/Pid/PT, 21 April 1998, juga memvonis pidana mati kepada Jurit dan rekannya. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan dari pengadilan sebelumnya. Kemudian mereka langsung mengajukan grasi, namun grasi ini ditolak oleh presiden. Sedangkan permohonan Peninjauan Kembali Jurit terdaftar di Pengadilan Negeri Sekayu pada 17 Febuari 2003. Permohonan Peninjauan Kembali itu diajukan secara pribadi oleh Jurit melalui LP Kelas I Palembang, tempat dirinya menjalani hukuman. Permohonan Peninjauan Kembali ini juga ditolak.
Dalam waktu yang hampir bersamaan, Jurit juga didakwa dengan kasus pembunuhan yang lain. Yaitu pembunuhan terhadap Arpan Bin Cik Din pada 27 Agustus 1997 di Mariana, Banyuasin. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis pidana penjara seumur hidup. Peninjauan Kembali yang diajukan dalam rangka kasus ini juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana maksimal seperti pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya, bisa saja terjadi. Boleh dibilang grasi merupakan salah satu lembaga yang bisa mengkoreksi dan mengatasi resiko tersebut. Itulah sebabnya mengapa grasi berada di luar lingkup peradilan pidana. Hal ini memberikan indikasi bahwa, meskipun grasi merupakan kewenangan presiden yang berada dalam lingkup Hukum Tata Negara, hukum pidana juga memandang tentang keberadaan grasi dalam hal upaya dari terpidana untuk menghindarkan dari eksekusi putusan.
Berdasarkan paparan yang telah diuraikan di atas, maka penulis berinisiatif untuk menuangkan tulisan ini dalam bentuk skripsi yang berjudul “EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA”.
B. Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang pemilihan judul di atas, maka timbul permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini, yaitu : Bagaimanakah eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana ?
C. Ruang Lingkup
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai
pembahasan skripsi ini, serta untuk menghindari agar pembahasan tidak menyimpang dari permasalahan yang diangkat, maka untuk itu penulis perlu memberikan batasan ruang lingkup penulisan yaitu hanya mengenai masalah eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana.
D. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan
Penulisan ini bertujuan untuk :
Mengetahui eksistensi dan kedudukan grasi dalam perspektif hukum pidana secara umum.
2. Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini mencakup kegunaan teoritis dan kegunaan praktis, sebagai berikut :
a. Manfaat Teoritis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis, mahasiswa, pemerintah, maupun masyarakat umum mengenai grasi dan eksistensinya dalam perspektif hukum pidana. Dan menambah perbendaharaan atas kepustakaan hukum pidana.
b. Manfaat Praktis
Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pemerintah, pembentuk Undang-undang, serta masyarakat.
Skripsi Analisis Bentuk-Bentuk Perlindungan Pekerja Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dan Perlindungan Kerja Pada Dinas Kebakaran Kota X
(Kode ILMU-HKM-0002) : Skripsi Analisis Bentuk-Bentuk Perlindungan Pekerja Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Dan Perlindungan Kerja Pada Dinas Kebakaran Kota X
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam pelaksanaan pembangunan nasional tersebut, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan dan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif bersama pengusaha dalam upaya menuju perbaikan dan peningkatan taraf hidup bangsa dengan jalan meningkatkan produksi dan produktifitas kerja.
Peningkatan produksi dan produktifitas kerja serta kelangsungan kegiatan usaha secara kesinambungan hanya dimungkinkan apabila telah terbentuk suatu hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sehingga tercipta ketenangan usaha dan ketenangan kerja sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif. Ketenangan usaha dan ketenangan Pekerja hanya dapat dicapai apabila pengusaha dan pekerja dapat memahami dan menghayati hak dan kewajibannya masing-masing sehingga menumbuhkan rasa saling mengerti, saling menghargai, dan menghormati dengan tidak mengabaikan nilai-nilai rasionalitas dan akuntabilitas.
Pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila, dan pelaksanaan Undang – Undang Dasar 1945, diarahkan pada peningkatan harkat, martabat, dan kemampuan manusia, serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, dan makmur baik materiil maupun spiritual.
Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemiliharaan dan peningkatan kesejahtraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan produktivitas nasional.
Penyelenggaraan perlindungan, pemiliharaan dan peningkatan kesejahtraan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, Indonesia seperti halnya berbagai negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Dalam kaitannya dengan apa yang diuraikan diatas penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja yang kerap kali menjadi perhatian oleh publik atau menjadi sorotan adalah jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK). Sejarah terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang panjang, dimulai dari UU No. 33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No. 15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja, secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.
Setelah mengalami kemajuan dan perkembangan, baik menyangkut landasan hukum, bentuk perlindungan maupun cara penyelenggaraan, pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.
Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT. Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat resiko sosial.
Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 dengan perubahan pada pasal 34 ayat 2, dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengesahkan Amandemen tersebut, yang kini berbunyi : "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Jamsostek atau jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah, untuk memberikan perlindungan dasar bagi tenaga kerja, guna menjaga harkat dan mertabatnya sebagai manusia, dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul di dalam hubungan kerja. Jamsostek memberi kepastian jaminan dan perlindungan terhadap risiko sosial-ekonomi, yang ditimbulkan kecelakaan kerja, cacat, sakit, hari tua dan meninggal dunia.
Dalam perspektif universal, hal-hal tersebut merupakan bagian dari komponen Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang ditetapkan PBB pada tahun 1948, dan konvensi International Labour Organization No. 102/1992. Di Indonesia, kepesertaan dalam program Jamsostek juga telah diwajibkan melalui Undang-Undang No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sedangkan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.14/1993, Keputusan Presiden No.22/1993 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.05/MEN/1993.
Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan berkewajiban mananggung keluarganya. Oleh karenanya, kesejahtraan yang dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja sendiri, tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat dalam arti luas, yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko – resiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan hari tua.
Dinas Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penanggulangan kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah. Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di koordinasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur.
Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain. Tugas yang merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi yang selalu dihadapi oleh para pekerjanya setiap saat ketika sedang bertugas.
Dalam rangka menciptakan perlindungan/jaminan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan kerja, salah satu instansi di Kota X yaitu dalam hal ini Dinas Kebakaran Kota X, yang mempunyai tugas tugas penting dalam hal hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain, yang merupakan tugas berat yang harus diemban para pekerjanya, maka perlu diketahui bagaimana bentuk perlindungan pekerja yang diberikan oleh instansi tersebut.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan hal yang dikemukan diatas, maka perumusan masalah adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja/buruh pada Dinas Kebakaran Kota X ?
2. Apa yang menjadi faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja/buruh pada Dinas Kebakaran Kota X dapat dilaksanakan ?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
a. Adapun tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah :
1. Mengetahui bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja/buruh pada Dinas Kebakaran Kota X.
2. Mengetahui faktor dasar agar pelindungan bagi pekerja/buruh pada Dinas Kebakaran Kota X dapat dilaksanakan.
b. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara teoritis ataupun secara praktis sebagai berikut :
a. Kegunaan Teoritis
Memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka mengembangkan ilmu hukum pada umumnya dan hukum jamsostek khususnya.
b. Kegunaan Praktis
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat umum, khususnya para pekerja di semua instansi baik negeri maupun swasta.
Skripsi Analisis Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut Menggunakan Sistem Container (Studi Kasus Di PT. X)
(Kode ILMU-HKM-0003) : Skripsi Analisis Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut Menggunakan Sistem Container (Studi Kasus Di PT. X)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penulisan
Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.
Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat mendapat perhatian dari pemerintah, karena secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan sampai saat ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, seperti misalnya perangkat hukumnya. Persaingan bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat dominan dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak menggunakan sistem container.
Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya seperti yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan penting adalah angkutan laut.
Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui negara dapat dijangkau. Adanya tiga jalur pengangkutan ini mendorong penggunaan alat pengangkutan modern yang digerakkan secara mekanik.
Kemajuan bidang pengangkutan terutama yang digerakkan secara mekanik akan menunjang pembangunan diberbagai sektor, salah satunya sektor perdagangan, pengangkutan mempercepat penyebaran perdagangan, barang kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pembangunan sampai keseluruh pelosok tanah air.
Kemajuan bidang pengangkutan mendorong pengembangan ilmu hukum baik perundang-undangan maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknya undang-undang pengangkutan yang berlaku sekarang dengan kebutuhan masyarakat tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan, seberapa banyak perilaku yang diciptakan sebagai kebiasaan dalam pengangkutan tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan.
Pada prinsipnya pengangkutan merupakan perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak mempunyai kebebasan menentukan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam pengangkutan. Undang-undang hanya berlaku sepanjang pihak-pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.
Subyek perjanjian pengangkutan meliputi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan, subyek pengangkutan mempunyai status yang diakui oleh hukum, yaitu sebagai pendukung kewajiban dan hak dalam pengangkutan. Pendukung kewajiban dan hak ini dapat berupa manusia pribadi atau badan hukum.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan mengadakan persetujuan yang meliputi apa yang menjadi obyek pengakutan, tujuan yang hendak dicapai, syarat-syarat dan cara bagaimana tujuan itu dapat dicapai melalui perjanjian pengangkutan.
Obyek perjanjian pengangkutan adalah apa yang diangkut (muatan barang), biaya pengangkutan dan alat pengangkutan. Muatan barang meliputi berbagai jenis barang dan hewan yang diakui sah oleh undang- undang.
Jadi jelaslah bahwa pengangkutan laut sebagai sarana untuk pengiriman barang, baik ekspor maupun impor sangat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, walaupun ada kalanya dalam pengangkutan barang menghadapi kemungkinan terjadinya keterlambatan, kerusakan atau hilang dan yang lebih buruk dari hal itu disalahgunakannya untuk kepentingan melawan hukum. Oleh karena itu dalam hal ini PT. X sebagai pihak pengangkut mempunyai kewajiban untuk melindungi muatan barang agar selamat sampai di tempat tujuan.
Meningkatnya volume ekspor dan jenis komoditinya mengundang pelaku bisnis dan ekonomi dan khususnya pengusaha kapal, perusahaan perkapalan juga eksportir maupun importir untuk menata diri dan tanggap pada gejala kemungkinan resiko yang timbul dari pengangkutan barang dengan sistem container.
Walaupun sistem container dianggap lebih aman dan ringkas untuk pengangkutan barang-barang ekspor dan impor, namun peluang disalahgunakan untuk mencari keuntungan ekonomi atau politis secara melawan hukum tetap ada.
B. Identifikasi Masalah
1. Pembatasan Masalah
Dalam penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang perjanjian pengangkutan, dimana dalam pengangkutan itu jenisnya bermacam-macam dan obyeknya berupa muatan barang dan orang atau penumpang. Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah hanya berkisar pada perjanjian pengangkutan laut, sedangkan obyeknya penulis membatasi pada masalah muatan barang. Muatan barang disini maksudnya tidak hanya sejenis, tetapi barang disini dapat berupa barang apa saja, baik itu barang-barang berbobot, butiran kering, barang cair dan barang yang memerlukan pendinginan (mudah membusuk).
2. Perumusan Masalah
Dalam kaitannya dengan latar belakang tersebut di atas, maka perlu diadakan perumusan masalah yang akan menjadi dasar penulisan. Masalah pengangkutan barang melalui kapal laut dengan mempergunakan sistem container pada PT. X, dapat dirumuskan sebagai berikut :
a. Bagaimanakah terjadinya perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut ?
b. Akibat apakah yang ditimbulkan dari perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut ?
c. Sejauhmanakah tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut ?
d. Bagaimana perjanjian pengangkutan barang dengan sistem container melalui kapal laut pada PT. X ?
e. Sejauhmanakah keuntungan pengangkutan barang melalui kapal laut berdasarkan sistem container ?
f. Bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam mengenai perjanjian pengangkutan barang di laut ?
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah :
1. Untuk mengetahui terjadinya perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut.
2. Untuk mengetahui akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut.
3. Untuk memahami tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut.
4. Untuk memahami perjanjian pengangkutan barang dengan sistem container melalui kapal laut pada PT. X.
5. Untuk mengetahui keuntungan pengangkutan barang melalui kapal laut berdasarkan sistem container.
6. Untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum Islam mengenai perjanjian pengangkutan barang di laut.
7. Untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat untuk menyelesaikan studi Strata Satu (S-1) pada Fakultas Hukum Universitas X.
D. Kegunaan Penelitian.
Sebagaimana dijelaskan dalam tujuan penulisan di atas, maka kegunaan penelitian yang dilakukan penulis adalah :
1. Untuk menambah wawasan pola berpikir secara analisis dan ilmiah dari penulis sendiri terhadap hukum perjanjian dalam pengangkutan barang melalui kapal laut.
2. Sebagai masukan bagi pimpinan PT. X pada khususnya dan para perusahaan pengangkutan barang melalui kapal laut pada umumnya, di dalan menyusun program kerja dalam rangka melakukan pengangkutan barang.
3. Sebagai masukan untuk menambah wawasan pola berpikir para pengusaha pengangkutan barang melalui kapal laut, supaya dalam penyangkutan barang kapal laut selamat sampai tujuan yang diinginkan.
4. Sebagai usaha untuk memperluas bidang pengangkutan barang di wilayah Nusantara pada khususnya dan pengangkutan barang internasional pada umumnya.