Cari Kategori

Showing posts with label pascasarjana. Show all posts
Showing posts with label pascasarjana. Show all posts

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DENGAN PENDEKATAN PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DI DEPARTEMEN KEUANGAN

1.1. Latar Belakang
Pada masa periode Hindia Belanda ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan Negara tentang pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara mengacu kepada Indische Comptabiliteits Wet (ICW) dan Regelen voor he Administratief Beheer (RAB). ICW lebih kurang merupakan ketentuan yang mengatur tentang tata pembukuan yang harus dilakukan oleh para pejabat yang melakukan pengurusan keuangan baik di tingkat Departemen Keuangan maupun di Departemen teknis, dan secara khusus mengatur kewenangan di sisi kebendaharaan. Pencatatan atau pembukuan yang didasarkan pada ketentuan ICW diharapkan akan mampu menghindari penggelapan/penipuan yang berhubungan dengan keuangan (financial fraud) yang mungkin dilakukan oleh para pejabat pada saat itu. Mengacu kepada perkembangan konsepsi pengelolaan keuangan yang baik, pada tahun 1933 ditetapkanlah RAB yang mengatur sebagian kewenangan pengelolaan keuangan, khususnya dibidang pengelolaan administratif yang ada ditangan para administrator atau yang lebih dikenal dengan kewenangan otorisasi dan ordonansering.

Diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan di bidang pengelolaan keuangan, yaitu lahirnya lembaga politik, terutama lembaga Legislatif, sebagai kelengkapan sebuah negara dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aspek pengelolaan keuangan negara mulai mendapat porsi sebagaimana diharapkan dalam setiap negara. Sejak saat itu, APBN merupakan kesepakatan antara dua pihak yaitu pihak Eksekutif dan Legislatif dalam sistem politik, yang pada hakekatnya merupakan rencana kerja pemerintah yang dimanifestasikan dalam bentuk angka/uang. Gagasan ini pun walau tidak secara rinci dinyatakan, dituangkan dalam UUD 45 Pasal 23 ayat (1).

Aspek pengelolaan keuangan negara sejak kemerdekaan mengalami suatu perubahan yang sangat mendasar, sedangkan aspek administratif yang terkait dengan pelaksanaan anggaran tidak mengalami perubahan yang cukup berarti. Konsep dasar pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, khususnya pada pembagian kewenangan antara para pejabat pengelola anggaran dalam kelompok pengelolaan administratif terdiri dari kewenangan otorisasi dan kewenangan ordanansering, serta kewenangan pengelolaan kebendaharaan7 tetap dipertahankan. Berbagai ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan tersebut, seperti ICW, RAB dan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) yang mengatur tentang tugas dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta ketentuan turunan lainnya dimungkinkan untuk digunakan melalui Aturan Peralihan UUD 45. Dalam konsep pembagian kewenangan yang dikembangkan, Departemen teknis hanya memiliki sebagian kewenangan pengelolaan administratif, yaitu kewenangan otorisasi, sedangkan Departemen Keuangan memegang kewenangan pengelolaan administratif lainnya yaitu kewenangan ordonansering, disamping juga memegang kewenangan pengelolaan kebendaharaan. Pembiasan terhadap konsep dasar yang tidak diikuti dengan perubahan ketentuan dasar selama ini telah menimbulkan ketidaksesuaian (mismatch) dalam implementasinya, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakkonsistenan berbagai ketentuan yang dikeluarkan kementerian keuangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Konsekuensi dari Fenomena Global atau Global phenomenon sebagai akibat dari adanya tuntutan demokratisasi adalah mengedepankan pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas pada bidang pemerintahan dan politik, termasuk pula pada bidang pengelolaan keuangan negara. Reformasi Pengelolaan Keuangan Negara yang dimotori oleh Komite Penyempurnaan Manajemen Keuangan (KPMK) Departemen Keuangan dimulai dengan meletakkan landasan hukum (legal basis) dalam bentuk Paket Undang-undang Bidang Keuangan Negara, yang pada hakekatnya melakukan pembenahan pada dua aspek pengelolaan keuangan negara sekaligus, yaitu aspek politis dan aspek administratif. Paket perundang-undang bidang Keuangan Negara mencakup Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Pembenahan aspek pengelolaan keuangan negara, yang difokuskan pada pengaturan hubungan hukum antar lembaga Legislatif dan lembaga Eksekutif dalam penetapan UU APBN dituangkan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 dan UU Nomor 15 tahun 2004 tersebut. Dalam UU Nomor 17 dimaksud antara lain memperjelas peran lembaga Legislatif maupun Eksekutif dalam penyusunan dan penetapan APBN menjadi UU, kejelasan peran tersebut merupakan suatu keharusan untuk dapat menjamin terselenggaranya transparansi di bidang penganggaran. Sementara itu pengaturan hubungan hukum antar instansi dalam lembaga Eksekutif dalam rangka pelaksanaan UU APBN yang merupakan aspek administratif pengelolaan keuangan negara dituangkan dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Lahirnya berbagai Undang-undang dan peraturan tersebut telah menjadikan perubahan yang mendasar dalam sistem perencanaan dan penganggaran. Perubahan pertama diawali dengan pola pengelolaan keuangan negara yang sebelumnya menekankan pada Public Financial Administration (Pengadministrasian Keuangan Negara) menjadi Public Financial Management (Pengelolaan Keuangan Negara). Perubahan-perubahan yang terjadi pada pengelolaan keuangan negara adalah perubahan dalam hal perencanaan dan penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, termasuk akuntansi dan pelaporannya, serta sampai dengan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh pemeriksa eksternal (BPK). Perubahan-perubahan tersebut didorong oleh beberapa faktor antara lain perubahan yang berlangsung begitu cepat di bidang politik, desentralisasi, dan berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi pemerintah, yang membutuhkan dukungan sistem penganggaran yang lebih responsif, yang dapat memfasilitasi upaya memenuhi tuntutan peningkatan kinerja dalam artian dampak pembangunan, kualitas layanan efisiensi pemanfataan sumberdaya.

Secara umum Pemerintah Republik Indonesia melakukan reformasi dibidang penganggaran (Budget Reform) yang meliputi reformasi struktur penganggaran (Budget Structure Reform) dan reformasi proses penganggaran (Budget Process Reform). Reformasi struktur penganggaran dilakukan pemerintah dengan (a) merubah penggunaan penganggaran ganda (dual budgeting) dengan penganggaran terpadu (unified budgeting), (b) menyusun dan menetapkan anggaran yang ditegaskan dengan prinsip anggaran kinerja, serta (c) struktur anggaran sesuai dengan manual Statistik Keuangan Pemerintah atau Government Finance Statistics (GFS).

Perubahan dalam hal perencanaan dan penyusunan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang dan peraturan terkait lainnya ditetapkan bahwa dalam rangka penyusunan rancangan APBN, dan khususnya yang terkait dengan penyusunan rancangan belanja kementerian negara/lembaga, seluruh Menteri atau Pimpinan lembaga dalam kabinet selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga tahun berikutnya. Rencana Kerja dan Anggaran yang disusun Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai dan disertai prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun, yang selanjutnya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

RKA-KL terdiri dari rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dan anggaran yang diperlukan, didalam rencana kerja tersebut diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, keluaran yang diharapkan, sedangkan dalam anggaran yang diperlukan dimaksud diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan Kementerian Negara /Lembaga yang bersangkutan. RKA-KL disusun dengan beberapa pendekatan yaitu Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.

Pendekatan penganggaran terpadu diperlukan sebagai bagian dari reformasi keuangan, mengingat selama lebih dari 32 tahun Pemerintah telah menyelenggarakan anggaran yang terpisah antara pengeluaran Rutin dan Pengeluaran pembangunan atau dikenal dengan sistem "dual budget" untuk mendanai Belanja Pemerintah Pusat. Maksud dari pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas rutin pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, didalamnya meliputi (i) Belanja Pegawai, (ii) Belanja Barang, (iii) Pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, (iv) Pembayaran subsidi dan (v) pengeluaran rutin lainnya.

Selanjutnya yang dimaksud dengan pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka pelaksanaan sasaran pembangunan nasional, baik sasaran fisik maupun non fisik, didalamnya terdapat jenis belanja (i) pengeluaran pembangunan dalam bentuk pembiayaan rupiah yang berasal dari dana dalam negeri dan luar negeri dalam bentuk pinjaman program dan (ii) pengeluaran pembangunan dalam bentuk pinjaman proyek, yang pendanaannya bersumber dari luar negeri dalam bentuk pinjaman proyek. Pemisahan ini dimaksudkan untuk memberikan penekanan akan pentingnya pembangunan yang berkaitan dengan slogan pembangunan yang dicanangkan Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Lima Tahunan (Repelita) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.

Dual Budget pada awalnya digunakan pemerintah untuk memisahkan kegiatan yang bersifat konsumtif dengan kegiatan produktif, pemisahan ini sebenarnya akan memudahkan pemerintah dalam menyusun rencana pendanaan kedepan. Pemerintah berharap, pengeluaran-pengeluaran yang bersifat pembangunan dapat diprediksikan output dan outcome yang diperoleh sehingga sebagian dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan operasional, namun dalam pelaksanaannya prinsip dual budget mengalami distorsi yang pada akhirnya memunculkan peluang penyalagunaan keuangan negara. Kelemahan-kelemahan sistem dual budget adalah pertama, pemanfataan anggaran untuk pengeluaran rutin dengan anggaran untuk mendanai pengeluaran pembangunan sering tercampur, sehingga terjadi tumpang tindih atau duplikasi pembiayaan. Kedua, efek dari duplikasi pendanaan menyebabkan sulitnya mengukur kinerja kegiatan, terutama bila dikaitkan antara cost dan benefit nya atau input dengan output, sehingga tolok ukur kesuksesan suatu kegiatan tidak dapat ditetapkan secara aktual dan pasti. Ketiga, sulitnya menilai tingkat kesuksesan suatu kegiatan berdampak psikologis bagi penyelenggara negara, dimana muncul mainframe anggaran harus dihabiskan yang menyebabkan perilaku peyelenggara anggaran yang cenderung menghabiskan

anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang kurang prioritas. Keempat, sistem dual budget menyebabkan dualisme dalam menentukan perkiraan Mata Anggaran Keluaran (MAK). Hal ini dimungkinkan karena untuk satu jenis belanja dapat memiliki MAK yang masuk kriteria Pengeluaran Rutin dan juga MAK yang dalam kategori Pengeluaran Pembangunan. Kelima, Proyek yang mendapat dana dari Pengeluaran Pembangunan bersifat sementara namun secara entitas akuntansi diperlakukan sama seperti satuan kerja (satker). Keenam, dampak perlakuan dari perlakuan sebagaimana diuraikan pada point kelima, menyulitkan pemerintah untuk mencari keterkaitan antara output/outcome yang dicapai oleh proyek tersebut dengan penganggaran organisasi sehingga memungkinkan timbulnya inefisiensi pembiayaan kegiatan pemerintah. Ketujuh, dualisme atau perbedaan yang ada antara anggaran rutin dan anggaran pembangunan dapat mengalihkan fokus dari kinerja secara keseluruhan.

Dalam sistem anggaran terpadu, Pemerintah tidak lagi memisahkan pendanaan kegiatan kedalam pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Keunggulan-keunggulan melalui sistem anggaran terpadu tersebut adalah pertama, pengintegrasian jenis pengeluaran rutin dan pembangunan, maka distorsi pembiayaan yang muncul pada sistem "dual budget" dapat dihindarkan. Kedua, dalam jangka panjang, dengan asumsi man behind the system nya memiliki performance dan berintegritas tinggi karena mendorong terciptanya transparansi penganggaran. Ketiga, penganggaran terpadu memudahkan penyusunan pelaksanaan anggaran yang berorientasi kinerja. Keempat, tujuan dan indikator kinerja Kementerian Negara/Lembaga dapat diperjelas. Kelima, dapat menghindarkan Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang terbatas pada kegiatan atau proyek yang kurang bermanfaat dan tingkat prioritasnya rendah. Keenam, dalam menyusun perkiraan MAK, kasus dualisme seperti dalam sistem dual budget dapat dihindarkan. Ketujuh, sistem anggaran terpadu dengan medium term expenditure framework akan menjaga kesinambungan kegiatan yang tahun jamak (multi years). Kedelapan, Pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban, pengintegrasian anggaran rutin dan anggaran pembangunan akan menjadi mudah dilaksanakan dan lebih intens.

Pendekatan penganggaran terpadu harus diwujudkan terlebih dahulu karena merupakan unsur yang paling mendasar bagi pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Dengan adanya pendekatan penganggaran terpadu tersebut diharapkan dapat mewujudkan diantaranya yaitu satuan kerja sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, alokasi dana untuk kegiatan dasar/operasional organisasi mendukung kegiatan penunjang dan prioritas dalam rangka pelaksanaan fungsi, program dan kegiatan satuan kerja yang bersangkutan, adanya akun standar untuk jenis belanja dipastikan tidak ada duplikasi penggunaannya, sehingga satu jenis belanja hanya untuk satu jenis pengeluaran tertentu. Berikut disampaikan diagram perubahan format penganggaran dual budget menjadi unified budget dalam Dokumen Anggaran (Budget Documents) sebagai berikut : 

Pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah perlu dilaksanakan pula dalam penganggaran, hal tersebut mengingat proses penganggaran selama ini dilaksanakan secara tahunan untuk menyusun kebutuhan anggaran bagi implementasi kebijakan selama satu tahun anggaran. Perspektif tahunan menyebabkan proses penganggaran hanya memberi fokus perhatian terhadap kebutuhan dana untuk implementasi kebijakan pada tahun yang bersangkutan, dan kurang atau hampir tidak memberi perhatian terhadap kebutuhan dana untuk mendukung kelanjutan rantai implementasi kebijakan tersebut di tahun-tahun berikutnya.

Perspektif tahunan mengandung beberapa kelemahan, pertama, penganggaran cenderung kurang disiplin dalam mengkaitkan alokasi anggaran dengan kebijakan. Biaya yang dibutuhkan pada tahun-tahun mendatang bagi kebijakan yang diputuskan sekarang sering tidak diketahui secara akurat, bahkan penetapan prioritas suatu kebijakan serta implikasi kegiatannya (assignment of priority to a certain policy and its implied activities) tidak secara eksplisit terkait dengan pemetaan dalam horison yang lebih panjang, yang sangat relevan bagi kebijakan dan kegiatan yang implementasinya membutuhkan lebih dari satu tahun anggaran (multi years activity). Perbedaan persepsi mengenai relevansi dan pentingnya suatu kebijakan yang disebabkan oleh perbedaan perspektif atau horison waktu berpotensi menyebabkan inefisiensi alokasi anggaran. Kedua, persepktif tahunan tidak bisa memberikan tingkat kepastian ketersediaan anggaran untuk kegiatan-kegiatan yang pelaksanaannya membutuhkan lebih dari satu tahun anggaran. Ketidak pastian tersebut akan berpotensi menurunkan kinerja kebijakan dan kegiatan yang bersangkutan, dan berpotensi menimbulkan inefisiensi operasional (operational inefficiency). Ketiga, penganggaran tahunan secara teori memulai proses dari titik nol setiap awal siklus anggaran. Proses politik yang terjadi dalam penyusunan anggaran tahunan seperti ini bila dikombinasikan dengan ketidakpastian dukungan anggaran bagi kegiatan multi years, akan berpotensi mempengaruhi disiplin fiskal. Hal ini bisa terjadi karena persepsi mengenai terbatasnya dana bagi kebijakan-kebijakan baru tidak mengemuka karena pada dasarnya dana yang tersedia belum terikat sama sekali dengan komitmen untuk membiayai kebijakan yang telah diputuskan tahun-tahun sebelumnya dan yang masih perlu kelanjutan atas implementasinya.

Perkembangan di berbagai belahan dunia menunjukan bahwa pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah bekerja lebih efektif dalam memfasilitasi upaya menghubungkan kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)/Medium Term Expenditure Framework (MTEF) adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.

Konsep KPJM merupakan strategi reformasi fiskal yang diterapkan oleh banyak lembaga multinasional, utamanya Bank Dunia, yang secara resmi menyakini bahwa akan meningkatkan disiplin fiskal, memperkuat dan mempertajam efektivitas alokasi anggaran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sebuah kebijakan. Berikut dapat diilustrasikan dalam diagram perubahan format penganggaran yang sebelumnya menggunakan perspektif tahunan menjadi perspektif jangka menengah dalam Dokumen Anggaran (Budget Documents) sebagai berikut : 

Selanjutnya pendekatan penganggaran berbasis kinerja merupakan penyusunan anggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Indikator kinerja (performance indicator) dan sasaran (targets) merupakan bagian dari sistem penganggaran berbasis kinerja dalam rangka mendukung perbaikan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya dan memperkuat proses pengambilan keputusan.

Penerapan anggaran berdasarkan kinerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan penyempurnaan lainnya dibidang manajemen keuangan, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta efektifitas dari rencana kerja yang ditetapkan. Dalam penyempurnaan manajemen keuangan tersebut hal yang paling mendasar adalah adanya kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar bagi kementerian negara/lembaga dalam mengelola program dan kegiatan yang ada dalam lingkup kerjanya dimana penganggaran berdasarkan kinerja akan sangat membantu dalam penerapannya.

Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kelemahan sistem tradisional dimana anggaran disusun berdasarkan line item. Penganggaran berbasis kinerja pada dasarnya bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran dengan menghubungkan antara beban kerja dan kegiatan terhadap biaya, dimana akan mendorong pengalokasian anggaran kepada program dan kegiatan yang lebih prioritas. Sistem ini terutama berusaha untuk menghubungkan antara keluaran (outputs) dengan hasil (outcomes) yang disertai dengan penekanan terhadap efektifitas dan efisiensi terhadap anggaran yang dialokasikan.

Dengan adanya pendekatan penganggaran berbasis kinerja tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu teridentifikasinya ouput dan outcome yang dihasilkan dari setiap program (aktivitas) dan pelayanan yang dilakukan, diketahuinya dengan jelas target tingkat pencapaian output dan outcome, terkaitnya biaya atau input yang dikorbankan dengan hasil yang diinginkan dan proses perencanaan strategis yang sebelumnya dilakukan, diketahuinya urutan prioritas untuk setiap jenis pengeluaran yang dilakukan oleh unit kerja, setiap unitnya atau satuan kerja dapat diminta pertanggungjawaban atas hasil yang dicapainya.

Dalam pengamatan pendahuluan terhadap pelaksanaan kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/lembaga dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja, dan untuk mendukung memperoleh gambaran awal mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut, telah dilakukan wawancara pendahuluan kepada anggota tim perancang salah satu paket perundang-undangan, seperti yang diungkapan oleh Tim Kelompok Kerja penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Kerja dan Anggaran Instansi Pemerintah, yang melalui ketua Tim Kelompok Kerja tersebut diungkapkan bahwa : 

"Sebetulnya lampiran yang digunakan pada PP 21/2004 kami sadari betul sebagai langkah antara (untuk mengisi masa transisi) dalam rangka penyusunan RAPBN TA 2005, oleh karena itu masih kental penggunaan sistem lama (input based budgeting). Pada saat penyusunan RPP sebetulnya diharapkan akan dilakukan penyempurnaan secara bertahap dan diharapkan pada TA 2008 sudah menggunakan sistem yang sesuai dengan amanat UU No. 17/2003 dan PP 21/2004. Sayang ternyata sampai sekarang belum ada perubahan yang berarti terhadap lampiran-lampiran dan petunjuk teknisnya."

sementara itu oleh anggota sekretariat tim juga diungkapkan hal sebagai berikut :
”pemisahan secara jelas dan tegas antara perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksudkan dalam ide awal pengaturan melalui peraturan pemerintah tersebut tidak terlaksana dalam pelaksanaannya, hal tersebut terlihat bahwa masih adanya pemisahan anggaran dimana sampai dengan saat ini dikenal istilah belanja mengikat dan belanja tidak mengikat24 yang mengakibatkan penerapan unified budget menjadi sia-sia, dan secara tidak langsung sulit mengukur serta menghubungkan/mengkaitkan penganggaran dan kinerja yang dilakukan oleh masing-masing kementerian negara/lembaga."

Sementara itu juga dilakukan pengamatan pendahuluan kepada pihak sebagai pelaksana kebijakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga itu sendiri seperti yang diungkapkan oleh kepala bagian penganggaran Biro Perencanaan dan Keuangan, Departemen Keuangan, yang berkewenangan terhadap perencanaan penganggaran semua unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, dalam wawancara pendahuluan dikatakan sebagai berikut : 

"harapannya tentunya semuanya ingin baik-baik saja (maksudnya mengenai pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja), namun harus kembali kepada teorinya, dimana penganggaran berbasis kinerja penekanannya kepada output bahkan lebih jauh kepada outcomes baru dananya mengikuti, hal ini tidak sederhana mengingat keterbatasan anggaran sehingga perlu adanya penyesuaian-penyesuaian target. Pendefinisian pengukuran dan formulasi kinerja tidak secara jelas diatur, dan lebih jauh pengukuran hasilnya pun (outcomes) juga tidak jelas karena variabelnya begitu luas sehingga model penganggaran berbasis kinerja pun menjadi tidak jelas. Hambatan kelembagaan antara Bappenas sebagai perencana (planning) dan Direkorat Jenderal Anggaran sebagai penganggaran (budgeting) masih menjadi kendala, masing-masing masih mempunyai kewenangan daerah abu-abu (grey area) sehingga saling tumpang tindih. Untuk itu diperlukan pembentukan suatu tim kerja yang betul-betul concern terhadap penganggaran berbasis kinerja, mandiri (independent) serta mampu menggerakan secara nasional semua kementerian negara/lembaga, agar maksud dari kebijakan tersebut dapat terlaksana sesuai dengan yang diinginkan."

Berdasarkan pengamatan dan wawancara pendahuluan serta uraian-uraian diatas, kebijakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga melalui pendekatan anggaran terpadu dan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) telah dapat diterapkan dan dilaksanakan secara bertahap (meskipun masih menyisakan beberapa permasalahan), selanjutnya pelaksanaan kebijakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga melalui pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 17 tahun 2003 dan PP nomor 21 tahun 2004 tersebut sampai dengan saat ini telah dikembangkan format penganggaran sebagai hasil dari kebijakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja, dimana sebagai percontohan (piloting) telah dikembangkan untuk 6 (enam) Kementerian Negara/Lembaga yaitu Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan dan Bappenas, dikatakan piloting karena format penganggaran yang dihasilkan dari kebijakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja tersebut bukan merupakan dokumen anggaran sebagai dokumen pelaksanaan anggaran melainkan hanya bersifat sebagai percontohan. Format penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja yang dikembangkan di masing-masing 6 (enam) Kementerian Negara/Lembaga tersebut diatas berbeda satu dengan yang lainnya karena dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsinya. Khusus untuk format penganggaran yang dikembangkan di Departemen Keuangan adalah mengembangkan format yang telah mengakomodasi keterkaitan yang erat antara output kegiatan dan sasaran program serta kepastian penanggungjawab keberhasilan sebuah program.
Format penganggaran dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja sebagai suatu hasil dari pelaksanaan kebijakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau 'piloting’ yang dikembangkan untuk Departemen Keuangan tersebut menarik untuk dilakukan pengamatan dan pengkajian mulai dari awal penganggaran sampai dengan penerapannya, dan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai anggaran berbasis kinerja itu sendiri dengan membandingkannya teori performance budgeting dan kaitannya dengan negara-negara di dunia yang telah berhasil menerapkan dan mengaplikasikan performance based budgeting dalam sistem pengelolaan keuangan di negaranya.

1.2. Perumusan Masalah
Sehubungan dengan permasalahan yang dikemukakan di atas, pertanyaan yang muncul dan menjadi fokus perhatian adalah "Bagaimanakah pelaksanaan kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja di Departemen Keuangan?".

1.3. Tujuan Penelitian
Berkenaan dengan pertanyaan penelitian sebagaimana disebutkan diatas, maka tujuan penelitian adalah mendeskripsikan dan menganalisa pelaksanaan kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja di Departemen Keuangan.

1.4. Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilakukan diharapkan dapat mengungkapkan dan menganalisa hambatan atau kendala dalam pelaksanaan kebijakan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga melalui pendekatan penganggaran berbasis kinerja dengan mencoba menghubungkan dengan teori dan konsep-konsep yang ada, yang selanjutnya diharapkan di masa mendatang dapat menjadi acuan atau bahkan menjadi inspirasi kajian yang lebih mendalam dan lebih mendetil.
Penelitian yang dilakukan juga diharapkan dapat memunculkan beberapa saran ataupun rekomendasi yang dapat dipertimbangkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia khususnya kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk menuju penganggaran yang sehat, dapat dipercaya (credible) dan berkelanjutan (sustainable).

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:54:00

PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PERPUSTAKAAN TERHADAP KEPUASAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN LOYALITAS MAHASISWA

TESIS PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PERPUSTAKAAN TERHADAP KEPUASAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN LOYALITAS MAHASISWA (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Untuk meningkatkan sumber daya manusia yang memiliki intelektual dan unggul, mampu bersaing dalam bidangnya maka tidak terlepas dari peranan Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan. Perguruan Tinggi bertugas menghasilkan alumni-alumni yang berkualitas. Proses belajar dan mengajar saja tidak cukup tetapi perlu didukung dengan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya terutama perpustakaan. Karena perpustakaan adalah tempat dimana masyarakat, pelajar, dan mahasiswa dapat memperoleh informasi dan belajar mandiri guna untuk meningkatkan kualitasnya. Sebagai pusat informasi, perpustakaan tidak hanya sebatas gedung dan buku. Perpustakaan yang modern memiliki tugas dan fungsi untuk mencari, mengumpulkan, mengorganisasikan, mendokumentasikan dan menyajikan informasi kepada pengguna baik dalam bentuk cetakan maupun dalam bentuk elektronik.
Bagi kebanyakan masyarakat, perpustakaan selalu dipersepsikan identik dengan ruangan yang sepi, koleksi yang out of date dan tidak menarik. Segala kekurangan ini masih ditambah dengan keluhan pelayanan yang diberikan kadang kurang profesional dan kurang simpatik
Perlu diketahui bahwa status Perpustakaan di Indonesia keberadaannya masih terpinggirkan. Ada yang menganggap penting tapi masih sebatas retorika. Sebuah perpustakaan, merupakan salah satu ukuran dalam menilai sejauh mana kualitas knowledge yang dimiliki dan dihasilkan oleh institusi tersebut. Karena itu perpustakaan menjadi sumber yang sangat penting dalam pengembangan knowledge di institusinya, begitu juga dengan peranan perpustakaan perguruan tinggi.
Perpustakaan sebagai organisasi publik nonprofit memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat pemakainya dengan mengutamakan kepuasan pelanggan. Berbeda dengan organisasi bisnis yang memberikan layanan umum dengan mengutamakan keuntungan (profit). Namun di antara organisasi profit dan nonprofit terdapat kesamaan tugas, yakni melayani masyarakat pengguna. Perpustakaan adalah pelayanan. Tidak ada perpustakaan jika tidak ada pelayanan. Karena itu sebenarnya perpustakaan identik dengan pelayanan. Maka perpustakaan dan petugas perlu mengubah pola pikir bahwa pemakai adalah pelanggan (customers). Kepuasan pelanggan menjadi salah satu tujuan pelayanan suatu perpustakaan.
Untuk mencapai tujuan pelayanan yang berkualitas, perpustakaan dituntut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penggunanya. Tidak saja terpenuhinya sumber-sumber informasi tetapi perlu juga diperhatikan fasilitas-fasilitas fisik, kualitas pelayanan, dan teknologi yang dapat membantu proses pelayanan sehingga tercapainya kepuasan pemakai, karena kepuasan dan loyalitas adalah berkaitan, walaupun keterkaitannya ada, tidak selalu beriringan.
PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perpustakaan merupakan unsur penunjang pendidikan tinggi. Secara harfiah, unsur penunjang dapat diartikan sebagai sesuatu yang harus ada untuk kesempurnaan yang ditunjang. Peran strategis ini juga terlihat jelas dalam proses akreditasi sebuah pendidikan tinggi, dimana perpustakaan merupakan unsur utama, walau bukan yang pertama. Jika suatu lembaga pendidikan tinggi ingin mendapatkan akreditasi resmi, maka perpustakaan dan segala isinya wajib ada. Artinya, akreditasi tidak akan diperoleh jika lembaga tersebut tidak memiliki perpustakaan. Secara teori, perpustakaan sebetulnya memiliki peran strategis dalam eksistensi pendidikan tinggi. Sebagai unsur penunjang penting, perpustakaan tidak dapat diabaikan, khususnya dalam hal pencapaian visi. Jika sebuah universitas ingin menjadi 'universitas bertaraf internasional', otomatis perpustakaan juga harus ikut menjadi 'perpustakaan bertaraf internasional'.
Ketidakstabilan frekuensi kunjungan dan jumlah pinjaman setiap bulannya, menunjukan bahwa minimnya kualitas pelayanan yang ada di Perpustakaan Universitas X. Kualitas pelayanan perpustakaan adalah salah satu variabel yang sangat menentukan untuk mencapai kepuasan dan loyalitas mahasiswa terhadap pemanfaatan perpustakaan, untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan tersebut terhadap kepuasan mahasiswa serta keeratan hubungan antara kepuasan dengan loyalitas mahasiswa, peneliti mencoba melihat pengaruh tersebut berdasarkan pada lima dimensi, yaitu : Bukti fisik, adalah aspek-aspek nyata yang bisa dilihat dan diraba, termasuk sumber daya manusia. Kehandalan, adalah aspek-aspek kehandalan sistem pelayanan yang diberikan oleh perpustakaan, apakah jasa yang diberikan sesuai dengan standar-standar umum atau kemampuan mewujudkan jasa sesuai dengan yang telah dijanjikan secara cepat. Ketanggapan, adalah keinginan untuk membantu mahasiswa dan menyediakan jasa yang dibutuhkan atau kecepat-tanggapan dari pustakawan dalam memberikan jasa serta dapat menangkap aspirasi-aspirasi yang muncul dari mahasiswa. Jaminan, adalah bahwa jasa yang diberikan memberikan jaminan kenyamanan, kemampuan sumber daya dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar. Empati, adalah kemudahan dalam mendapatkan pelayanan, keramahan, komunikasi, dan kemampuan memahami kebutuhan mahasiswa.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas dirumuskan masalah sebagai berikut : 
a. Sejauhmana pengaruh kualitas pelayanan perpustakaan yang terdiri dari; bukti fisik, kehandalan, ketanggapan, jaminan, dan empati terhadap kepuasan mahasiswa Universitas X
b. Bagaimana hubungan kepuasan mahasiswa dengan loyalitas mahasiswa dalam memanfaatkan Perpustakaan Universitas X.

C. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan perpustakaan yang terdiri dari; bukti fisik, kehandalan, ketanggapan, jaminan, dan empati terhadap kepuasan mahasiswa Universitas X.
b. Untuk mengetahui variabel yang paling dominan dari kualitas pelayanan yang terdiri dari; bukti fisik, kehandalan, ketanggapan, jaminan, dan empati yang mempengaruhi kepuasan mahasiswa Universitas X
c. Untuk mengetahui hubungan kepuasan dengan loyalitas mahasiswa Universitas X.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi;
a. Perbaikan kepada Manajemen Perpustakaan Universitas X dalam menentukan kebijakan dan perencanaan ke depan guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan
b. Dapat memberikan sumbangan (contribution) empirik bagi para akademisi dalam pengembangan ilmu pengetahuan tentang kualitas pelayanan yang mempengaruhi kepuasan dan hubungannya dengan loyalitas mahasiswa terhadap perpustakaan Universitas X
c. Bagi peneliti, dapat melatih dan berpikir secara ilmiah serta menambah wawasan pengetahuan di bidang manajemen pemasaran, khususnya yang berkaitan dengan kualitas pelayanan .
d. Bagi akademisi dan peneliti lanjutan, dapat menjadi bahan referensi atau bahan acuan untuk penelitian selanjutnya terutama yang berminat untuk meneliti tentang kualitas pelayanan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:39:00

DAMPAK KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL TERHADAP TINGKAT KESENJANGAN WILAYAH DI INDONESIA

TESIS DAMPAK KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL TERHADAP TINGKAT KESENJANGAN WILAYAH DI INDONESIA (PROGRAM STUDI : EKONOMI KEBIJAKAN PUBLIK)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejak tanggal 1 Januari 2001 Indonesia memasuki era baru dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan mulai diberlakukannya otonomi daerah. Implementasi pelaksanaan otonomi daerah ditandai dengan adanya perubahan struktur pemerintahan yang menjadi lebih terdesentralisasi. Secara teoritis terdapat empat tipe desentralisasi, yaitu desentralisasi politik, desentralisasi ekonomi, desentralisasi administratif, dan desentralisasi fiskal (Sidik : 2002). Penerapan sistem desentralisasi fiskal di Indonesia dilakukan secara bersamaan dengan penerapan sistem otonomi daerah yang ditandai dengan diterapkannya Undang-undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur pelimpahan wewenang di bidang fiskal (desentralisasi fiskal). Dalam perkembangannya, undang-undang tersebut kemudian direvisi dengan Undang-undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Desentralisasi Fiskal dapat didefinisikan sebagai penyerahan sebagian kewenangan dan tanggung jawab fiskal dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada tingkat pemerintahan di bawahnya. Berdasarkan definisi ini maka daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dengan dukungan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kebijakan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau menganut prinsip Money follows function. Hal ini berarti bahwa pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan.
Desentralisasi fiskal menjadi penting untuk diterapkan karena beberapa alasan. Pertama, semakin langkanya sumber daya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan pembangunan. Kedua, mengurangi ketergantungan daerah pada Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pembangunan. Ketiga, banyak sumber penerimaan daerah yang besar dikelola oleh pemerintah tingkat propinsi, bahkan pungutan pada level pemerintahan propinsi lebih besar daripada subsidi yang diberikan kepada kabupaten dan kota (Ermaya dalam Makmun : 2004).
Dengan demikian, maka pelaksanaan desentralisasi diharapkan akan menghasilkan manfaat seperti : a). Mendorong peningkatan partisipasi, prakarsa dan kreativitas masyarakat dalam pembangunan; b). Mendorong pemerataan hasil pembangunan (keadilan) di seluruh daerah dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia di masing-masing daerah. Pemerataan hasil pembangunan, yang ditunjukkan oleh makin meratanya distribusi pendapatan ataupun berkurangnya tingkat kesenjangan ekonomi antar wilayah, menjadi penting dikaji karena merupakan salah satu masalah pokok pembangunan, selain masalah pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan (Arsyad : 2004). Disamping itu juga, kesenjangan antar wilayah juga dapat menimbulkan berbagai macam masalah seperti kecemburuan antarwilayah serta berbagai masalah kependudukan seperti migrasi, urbanisasi, pengangguran, dan Iain-lain. Pada gilirannya, masalah-masalah tersebut akan berpengaruh pada stabilitas nasional.
Dalam kenyataannya, terdapat dua macam pandangan yang sangat berbeda mengenai pengaruh atau dampak dari penerapan desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan wilayah. Pandangan yang pertama, yang lebih dikenal dengan pandangan konvensional menyatakan bahwa desentralisasi fiskal kemungkinan besar dapat meningkatkan kesenjangan wilayah. 
Pandangan ini dilandasi oleh pemikiran bahwa dengan diterapkannya desentralisasi fiskal, maka wewenang pemerintah pusat dalam menerapkan kebijakan distribusi pendapatan antar wilayah akan semakin mengecil, sehingga menyebabkan makin meningkatnya kesenjangan wilayah. Namun, belakangan ini timbul kontroversi terhadap pandangan tersebut, yang menyatakan bahwa penerapan desentralisasi fiskal justru dapat mendorong terjadinya pemerataan atau mengurangi tingkat kesenjangan antar wilayah. Pandangan kedua ini didasari pemikiran bahwa dengan diterapkannya desentralisasi, maka pemerintah daerah akan menghadapi kendala dalam hal pembiayaan pembangunan daerahnya. Hal ini mendorong pihak pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan penerimaan daerah dengan usahanya sendiri, sehingga kesenjangan yang terjadi antar daerah menjadi semakin berkurang.
Dalam prakteknya di Indonesia, keberhasilan proses desentralisasi dalam mengurangi kesenjangan ekonomi/pendapatan antar daerah tersebut masih menjadi pertanyaan. Dalam hal ini telah dilakukan beberapa studi di tingkat propinsi di Indonesia, namun hasilnya bervariasi dalam artian ada yang mendukung pandangan pertama (konvensional) maupun pandangan kedua. Pandangan konvensional diperkuat oleh beberapa hasil studi dari Shovie (2004), Wijayanti (2006), Astuti (2007) dan Antonius (2007). Berdasarkan temuan dari Astuti dan Wijayanti, ada hubungan positif antara desentralisasi dengan pendekatan Penerimaan (Pendapatan Asli Daerah/PAD maupun total penerimaan) dengan kesenjangan ekonomi antar wilayah. Hal ini berarti bahwa desentralisasi fiskal makin melebarkan kesenjangan ekonomi antar wilayah. Sedangkan pandangan kedua, juga diperkuat oleh beberapa studi seperti hasil studi dari Suhartono (2005), Wijayanti (2006) dan Widhiyanto (2006). Suhartono (2005) menyatakan bahwa penerapan desentralisasi fiskal, yang diukur dengan indikator transfer fiskal, telah memberikan efek berkurangnya kesenjangan ekonomi antar daerah (Suhartono dalam Wijayanti : 2006). Selain itu, Wijayanti (2006) dalam tesisnya juga menemukan bahwa ada hubungan negatif antara desentralisasi dengan pendekatan pengeluaran (total expenditure maupun total expenditure dan revenue) dengan kesenjangan ekonomi antar daerah. Hal ini berarti bahwa upaya pemerintah untuk membantu daerah melalui dana perimbangan cukup berhasil secara signifikan dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah. Studi terbaru yang mendukung pandangan kedua ini dilakukan oleh Widhiyanto dalam tesisnya, dengan menggunakan rasio antara pendapatan dengan pengeluaran pemerintah daerah sebagai indikator desentralisasi fiskal.
Dari segi ruang lingkup waktu, pada umumnya studi-studi yang telah dilakukan tersebut hanya mengkaji kesenjangan antar wilayah pada saat kebijakan desentralisasi fiskal telah diberlakukan. Padahal untuk mendapatkan gambaran yang cukup lengkap, perlu juga dikaji bagaimana kondisi kesenjangan ekonomi antar wilayah baik sebelum maupun setelah kebijakan desentralisasi fiskal tersebut telah diberlakukan. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana dampak kebijakan desentralisasi fiskal, seperti halnya studi evaluasi terhadap dampak dari suatu kebijakan yang biasa dilakukan, perlu dilakukan analisa kondisi pada saat sebelum (pra) dan sesudah (post) kebijakan tersebut diterapkan.
Dari segi indikator desentralisasi fiskal, dalam studi-studi terdahulu sudah tercakup pendekatan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran. Namun belum ada studi yang mencoba melihat desentralisasi fiskal dari sisi alokasi penggunaan dana oleh pemerintah daerah itu sendiri, yang merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja pemerintah daerah. Dalam tesis ini akan ditambahkan indikator tersebut.
Berdasarkan uraian diatas serta untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana dampak desentralisasi fiskal terhadap kesenjangan antar wilayah propinsi di Indonesia, menjadikan studi ini menarik untuk dibahas. Apakah penerapan kebijakan desentralisasi fiskal berhasil menurunkan atau justru makin meningkatkan kesenjangan wilayah di tiap propinsi di Indonesia.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 
1) Bagaimana profil kesenjangan ekonomi di tiap-tiap wilayah propinsi di Indonesia dalam era sebelum  dan setelah kebijakan desentralisasi fiskal diterapkan
2) Bagaimana dampak/pengaruh desentralisasi fiskal, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran, terhadap kesenjangan ekonomi antar wilayah di tiap propinsi di Indonesia

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang serta rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka penelitian ini bertujuan untuk : 
1) Mengetahui profil kesenjangan ekonomi/penerimaan di tiap-tiap wilayah propinsi di Indonesia dalam era sebelum dan setelah desentralisasi fiskal
2) Mengetahui dampak/pengaruh kebijakan desentralisasi fiskal terhadap tingkat kesenjangan ekonomi di tiap wilayah propinsi di Indonesia

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dilakukannya penelitian ini secara umum dapat disampaikan sebagai berikut : 
1) Sebagai bahan masukan bagi pengembangan ilmu kebijakan publik, pengambil kebijakan serta peminat masalah-masalah perekonomian daerah, khususnya yang berkaitan dengan bidang desentralisasi fiskal dan kesenjangan ekonomi regional
2) Sebagai bahan referensi penelitian lainnya yang berkaitan dengan bidang desentralisasi fiskal dan kesenjangan ekonomi regional di Indonesia

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:33:00

ANALISIS PRO POOR GROWTH DI INDONESIA MELALUI IDENTIFIKASI PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP KETIMPANGAN PENDAPATAN DAN KEMISKINAN

TESIS ANALISIS PRO POOR GROWTH DI INDONESIA MELALUI IDENTIFIKASI PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP KETIMPANGAN PENDAPATAN DAN KEMISKINAN (PROGRAM STUDI : EKONOMI KEBIJAKAN PUBLIK)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Secara umum diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Sedangkan tujuan yang paling penting dari suatu pembangunan adalah pengurangan tingkat kemiskinan yang dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi dan/atau melalui redistribusi pendapatan (Kakwani dan Son, 2003). Hal ini dilandasi pada teori trickle-down effect yang dikembangkan pertama kali oleh Arthur Lewis (1954) dan diperluas oleh Ranis dan Fei (1968). Teori tersebut menjadi salah satu topik penting di dalam literatur mengenai pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang (Least Develop Countries/LDCs) pada dekade 1950-an dan 1960-an.
Teori trickle-down effect menjelaskan bahwa kemajuan yang diperoleh oleh sekelompok masyarakat akan sendirinya menetes ke bawah sehingga menciptakan lapangan kerja dan berbagai peluang ekonomi yang pada gilirannya akan menumbuhkan berbagai kondisi demi terciptanya distribusi hasil-hasil pertumbuhan ekonomi yang merata. Teori tersebut mengimplikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi akan diikuti oleh aliran vertikal dari penduduk kaya ke penduduk miskin yang terjadi dengan sendirinya. Manfaat pertumbuhan ekonomi akan dirasakan penduduk kaya terlebih dahulu, dan kemudian pada tahap selanjutnya penduduk miskin mulai memperoleh manfaat ketika penduduk kaya mulai membelanjakan hasil dari pertumbuhan ekonomi yang telah diterimanya. Dengan demikian, maka pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap penurunan angka kemiskinan merupakan efek tidak langsung oleh adanya aliran vertikal dari penduduk kaya ke penduduk miskin. Hal ini berarti juga bahwa kemiskinan akan berkurang dalam skala yang sangat kecil bila penduduk miskin hanya menerima sedikit manfaat dari total manfaat yang ditimbulkan dari adanya pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya peningkatan kemiskinan sebagai akibat dari meningkatnya ketimpangan pendapatan yang disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lebih memihak penduduk kaya dibanding penduduk mi skin.
Oleh sebab itu, maka dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berdampak positif bagi pengurangan kemiskinan bilamana pertumbuhan ekonomi yang terjadi berpihak pada penduduk miskin (pro-poor growth/PPG). Siregar (2006) juga menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan syarat keharusan (necessary condition) bagi pengurangan kemiskinan, sedangkan syarat kecukupannya (sufficient condition) adalah pertumbuhan ekonomi tersebut harus efektif dalam mengurangi kemiskinan. Artinya, pertumbuhan hendaklah menyebar di setiap golongan pendapatan, termasuk di golongan penduduk miskin (growth with equity). Secara langsung, hal ini berarti pertumbuhan itu perlu dipastikan terjadi di sektor-sektor dimana penduduk miskin bekerja (pertanian atau sektor yang padat karya). Adapun secara tidak langsung, hal itu berarti diperlukan pemerintah yang cukup efektif me redistribusi manfaat pertumbuhan.
Kasus di beberapa negara cukup membuktikan kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap penurunan tingkat kemiskinan. Kesuksesan negara-negara Asia Timur di tahun 1970-an dan 1980-an menunjukkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi yang dikombinasi dengan rendahnya ketimpangan pendapatan dapat secara signifikan mengurangi kemiskinan (World Bank, 1993 dalam Cord, 2007). Analisa yang dilakukan oleh Kakwani dan Son (2006) terhadap beberapa negara Asia menunjukkan bahwa selama tahun 1990-an pertumbuhan ekonomi Korea dan Vietnam tergolong pro-poor. Analisa yang menggunakan data panel negara-negara berkembang di tahun 1980-an dan 1990-an juga menunjukkan pentingnya pertumbuhan ekonomi bagi penurunan kemiskinan (Dollar dan Kraay, 2002; Kraay 2005). Terkait dengan hal tersebut, maka saat ini pro-poor growth menjadi salah satu konsep pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di berbagai negara khususnya negara sedang berkembang, dimana pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai salah satu alat untuk mengurangi kemiskinan.
Meskipun hingga sebelum krisis jumlah penduduk miskin selalu mengalami penurunan, namun ketika pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali meningkat ke pertumbuhan positif sebesar 0.79% dan tahun berikutnya kembali meningkat menjadi 4.92 %, kondisi ini belum mampu menciptakan lapangan kerja dan menyerap tambahan angkatan kerja. Akibatnya, jumlah pengangguran meningkat sebesar 9.76 juta orang pada tahun 2001 hingga 2004. Lambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah pengangguran mengakibatkan jumlah penduduk miskin belum dapat diturunkan setelah paska krisis, tercatat bahwa pada tahun 2002 penduduk miskin sebesar 38.4 juta jiwa (18.2 persen) dimana angka ini lebih besar jika dibandingkan sebelum krisis, yaitu sebesar 22.5 juta jiwa (11.34 persen) pada tahun 1996. Bahkan sampai pada tahun 2008, persentase penduduk miskin pun masih lebih besar dibanding sebelum krisis ekonomi yaitu 15.4 persen atau 34.54 juta. Dalam kurun waktu yang panjang tersebut, jelas sekali bahwa penanggulangan kemiskinan di Indonesia belum mencapai hasil yang diharapkan. Kondisi kemiskinan ini diperburuk dengan adanya kecenderungan peningkatan ketimpangan pendapatan, paling tidak sejak 2002, saat Indonesia mulai mencoba keluar dari krisis.
Kondisi kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia tersebut bertolak belakang dengan capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam kurun waktu 1981 hingga 2008 menunjukkan bahwa Indonesia tergolong mempunyai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yaitu hampir mencapai angka 5 persen (4.82 persen). Bahkan selama kurun waktu 1989 hingga 1996, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran angka 7 persen. Kondisi ini terkait dengan konsep pembangunan trickle down effect yang dianut oleh pemerintahan orde baru. Strategi pembangunan yang diterapkan pemerintah saat itu terpusat pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun, akselerasi pembangunan yang dilakukan pemerintah paska krisis juga belum menyentuh golongan bawah. Pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat dan mendekati angka 5 persen di tahun 2002, ternyata justru diikuti oleh meningkatnya ketimpangan pendapatan. Pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat paska krisis pun tidak diikuti oleh penurunan tingkat kemiskinan secara signifikan.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam konteks kebijakan, penelitian mengenai pro-poor growth di Indonesia melalui analisa pengaruh pertumbuhan ekonomi Indonesia terhadap ketimpangan pendapatan dan tingkat kemiskinan menjadi hal yang menarik dan penting untuk dilakukan. Dengan mengetahui pengaruh pertumbuhan ekonomi Indonesia terhadap ketimpangan pendapatan dan tingkat kemiskinan, perencanaan dan kebijakan ekonomi dapat dibuat lebih baik dan lebih terarah. Jika pertumbuhan ekonomi di Indonesia selama ini ternyata tidak pro-poor (tidak mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan secara signifikan), maka pemerintah harus mulai berpikir untuk dapat mengarahkan kebijakannya pada pertumbuhan ekonomi yang dapat mengurangi ketimpangan pendapatan dan kemiskinan di Indonesia.

B. Perumusan Masalah
Saat ini pro-poor growth menjadi konsep yang menjadi dasar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di beberapa negara khususnya di negara sedang berkembang. Sebagai negara berkembang, Indonesia pun seharusnya menerapkan konsep pro-poor dalam pertumbuhan ekonominya. Artinya, pertumbuhan ekonomi yang terjadi dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Namun demikian, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Indonesia masih dihadapkan pada masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan meskipun pertumbuhan ekonomi yang dicapai tergolong cukup tinggi. Data regional pada tingkat propinsi juga menunjukkan hal yang cukup menarik yaitu terdapat propinsi yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tingkat kemiskinan pun cenderung sangat tinggi dan terdapat pula propinsi yang pertumbuhan ekonominya tidak terlalu tinggi tetapi tingkat kemiskinannya rendah.
Oleh sebab itu, maka pertanyaan-pertanyaan penting yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah : 
1. Bagaimana pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap ketimpangan pendapatan ?
2. Bagaimana pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan ?
3. Apakah pertumbuhan ekonomi di Indonesia pro-poor ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan pada permasalahan-permasalahan yang ingin dijawab, maka tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Menganalisa pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap ketimpangan pendapatan
2. Menganalisa pengaruh pertumbuhan ekonomi terhadap tingkat kemiskinan
3. Menganalisa keberpihakan pertumbuhan ekonomi terhadap kemiskinan.

D. Manfaat Penelitian
Tesis ini diharapkan akan memberikan manfaat, terutama bagi pemerintah sebagai policy maker. Hasil dari tesis ini dapat dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam membuat kebijakan yang ditujukan untuk menanggulangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan yang salah satu alternatifnya bisa distimulasi melalui pertumbuhan ekonomi. Dengan tesis ini diharapkan pemerintah dapat membuat kebijakan penanggulangan kemiskinan yang lebih efektif dan tepat sasaran. Tesis ini juga bermanfaat bagi bidang keilmuan karena akan memperkaya khasanah kajian mengenai pro-poor growth di Indonesia.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:30:00

EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU SMK MATA PELAJARAN BIMBINGAN KONSELING

TESIS EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI GURU SMK MATA PELAJARAN BIMBINGAN KONSELING (PROGRAM STUDI : TEKNOLOGI PENDIDIKAN)



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah
Salah satu upaya dalam peningkatan mutu pendidikan adalah dengan meningkatkan kualitas guru sebagai ujung tombak yang secara langsung berhadapan peserta didik. Upaya peningkatan kualitas guru telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 40 ayat 1 butir (c) pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh pembinaan karir sesuai dengan tuntutan kualitas; ayat 2 butir (b) pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada pasal 44 ayat 1 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dengan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan kependidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada pasal 44 ayat 3 disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. Undang-Undang tersebut menunjukkan hak dan kewajiban guru dalam meningkatkan profesionalitasnya karena apabila kemampuan guru lemah akan menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Guru sebagai salah satu faktor penentu tinggi rendahnya mutu hasil pendidikan karena keberhasilan penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh sejauh mana kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan pembelajaran. Namun demikian posisi strategis guru dalam meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi kemampuan profesional mengajarnya.
Mengingat pentingnya guru bagi peningkatan mutu pendidikan, maka perlu adanya upaya-upaya meningkatkan kemampuan dan kesanggupan kerjanya maka dalam hal ini Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Departemen Pendidikan Nasional ditunjuk sebagai pembina/pelaksana program peningkatan mutu guru tersebut, salah satunya yaitu melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang ada di tiap propinsi.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan X yang selanjutnya disingkat LPMP X ditunjuk menjadi unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional yang ada di Propinsi X, sejak tahun 1992 yang pada hakikatnya telah berfungsi sebagai lembaga peningkatan mutu guru hampir dua dasawarsa yang lalu. Pada masa itu masih bernama Balai Penataran Guru X (BPG) tugas pokok dan fungsi pada masa itu murni berfokus pada pelaksanaan penataran guru dan pendidikan bagi guru.
Sejalan dengan kemajuan serta tuntutan perkembangan dunia pendidikan, Balai Penataran Guru (BPG), kurang lebih empat tahun yang lalu berubah nama menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang berfungsi menjadi lembaga pengembangan yang menangani kegiatan-kegiatan meliputi pembinaan, fasilitasi dan pendataan jumlah dan mutu guru/tenaga kependidikan melakukan pelayanan teknis yang menyeluruh terhadap aspek-aspek yang mendukung terlaksananya proses pembelajaran di sekolah, melakukan pelayanan pada masyarakat berupa produksi dan jasa. Agar tetap bisa berkiprah dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan X menyelenggarakan program diklat/peningkatan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia. Untuk itu pemetaan kompetensi, pengkajian mutu pendidikan dan fasilitasi sumber daya pendidikan di seluruh Kabupaten/Kota Propinsi X yang telah dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan mutu profesionalisme guru-guru se-propinsi X.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X harus terus meningkatkan profesionalisme dan menciptakan terobosan-terobosan baru sehingga penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan/peningkatan kompetensi yang berkualitas dapat tercapai. Dengan dukungan personil 136 orang dengan tingkat pendidikan pegawai/karyawan baik tenaga administrasi dan tenaga edukatif dengan latar pendidikan S3 sebanyak 1 orang, S2 sebanyak 5 orang, S1 sebanyak 82 orang D3 sebanyak 11 orang, SMA sebanyak 33 orang, SMP sebanyak 1 orang dan SD sebanyak 2 orang. Sudah selayaknya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat terlaksana dengan baik.
Namun pada kenyataannya dalam proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sering terbentur pada permasalahan-permasalahan teknis, seperti tingkat kesiapan pengelolaan diklat, koordinasi dengan dinas pendidikan/sekolah pengirim peserta dan lain-lain, sehingga dianggap program dan pelayanan di dalam penyelenggaraan diklat yang diberikan oleh institusi penyelenggara diklat kualitasnya dinilai rendah. Hal ini dapat terlihat dari masih adanya peserta yang tidak hadir memenuhi panggilan untuk mengikuti diklat. Kemudian dilihat dari komposisi tingkat pendidikan penatar masih relatif banyak yang berlatar belakang S1 dan beberapa berlatar belakang S2, sehingga ada kecenderungan tenaga penatar memiliki kemampuan yang relatif sama dengan peserta dan selanjutnya banyak faktor-faktor lain dari pegawai yang mempengaruhi masalah efektivitas kerja pegawai seperti kurangnya kesadaran dan kerelaan dalam melaksanakan tugas, kemampuan dan keterampilan pegawai, pengetahuan dan sikap dari pegawai itu sendiri dan pengaruh manajemen yang tidak kondusif.
Keadaan tersebut di atas, bila tidak ditindaklanjuti akan menghambat pencapaian tujuan organisasi karena efektivitas kerja pegawai bagaimanapun juga merupakan salah satu ujung tombak pemberdayaan pegawai dalam memberikan pelayanan yang prima. Sedangkan kita mengetahui bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan akan tercapai dengan baik bila dikelola dengan baik dan didukung penuh oleh seluruh potensi sumber daya yang ada secara maksimal.
Dengan mengimplementasikan manajemen yang baik dalam artian adanya cara yang sistematik dan terorganisir melalui pendekatan Total Quality Management yaitu suatu pendekatan yang seharusnya dilaksanakan oleh organisasi masa kini yang diarahkan untuk memperbaiki kualitas product-nya dan meningkatkan produktivitas kerjanya, maka diharapkan proses yang dilalui dalam penyelenggaraan diklat dapat berjalan mencapai suatu tujuan yang ditetapkan dan berpengaruh terhadap hasil diklat.
Dari uraian tersebut di atas sangat menarik untuk dikaji dan ditindaklanjuti bagaimana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling serta bagaimana hasil dari perubahan tingkah laku peserta didik setelah mengikuti diklat, apakah dapat memberikan suatu kontribusi yang bermakna terhadap institusi dimana ia bertugas. Hal ini dapat diketahui dengan pasti manakala diadakan suatu penelitian secara sistematis dan komprehensif.
Disamping itu untuk mengetahui dan mengungkap berhasil tidaknya suatu program maka diperlukan suatu evaluasi, karena hal tersebut digunakan untuk menentukan kebijakan atau tindak lanjut terhadap program pelatihan tersebut.
Mencermati evaluasi saat ini dirasa baru menekankan pada evaluasi input dan proses, karena belum tampak adanya hasil penilaian prestasi peserta pelatihan selama mengikuti pelatihan serta belum adanya monitoring dan evaluasi yang sistematik maupun terprogram untuk menindaklanjuti hasil pelatihan yang dilaksanakan (Depdiknas 2003 : 2) sehingga masih perlu dilaksanakan evaluasi penyelenggaraan diklat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan X. 
Pendekatan yang digunakan dalam mengevaluasi penyelenggaraan diklat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X merujuk pada pendekatan CIPP (Context, Input, Process, dan Product) yang dikembangkan Stuff beam dan kawan-kawan (1967) di Ohio State University. CIPP merupakan singkatan dari huruf awal empat buah kata, yaitu; Context evaluation adalah evaluasi terhadap konteks, Input evaluation adalah evaluasi terhadap masukan, Process evaluation adalah evaluasi terhadap proses dan Product evaluation adalah evaluasi terhadap hasil. (Suharsimi Arikunto dan Cepi Safrudin Abdul Jabar, 2004 : 29). 

B. Perumusan Masalah
Seiring dengan maraknya perubahan di berbagai bidang pendidikan, pengelolaan diklat diselenggarakan secara profesional sehingga membawa pengaruh terhadap hasil diklat. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan diklat tersebut Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X melakukan terobosan-terobosan dalam usaha peningkatan proses pembelajaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya lembaga pendidikan kejuruan di Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas penulis tertarik untuk meneliti dan membahas evaluasi diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling, yang merujuk pada pendekatan CIPP (Context, Input, Process and Product) yang meliputi evaluasi terhadap situasi atau latar belakang, perkiraan kebutuhan yang akan dicapai dalam diklat dan tujuan program, persiapan, penyelenggaraan, dan dampak diklat, sehingga dirumuskan masalahnya sebagai berikut : 
1. Evaluasi Context, bertujuan untuk mengetahui latar belakang, tujuan, sasaran, dampak yang ingin dicapai dalam kegiatan diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ?
2. Evaluasi Input, bertujuan untuk mengetahui masukan awal dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan maka permasalahan yang digali dalam hal ini adalah bagaimana kriteria input peserta diklat yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ?
3. Evaluasi Process, bertujuan untuk menilai proses berlangsungnya kegiatan atau pelaksanaan diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X maka permasalahan yang digali dalam hal ini adalah : 
1). Bagaimana program pembelajaran diklat yang disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ?
2). Bagaimana proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ?
4. Evaluasi Product, bertujuan untuk menilai keberhasilan peserta setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan maka permasalahan yang digali dalam hal ini adalah : 
1). Bagaimana standar kompetensi lulusan diklat yang disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ? 
2). Seberapa tinggi tingkat keberhasilan peserta diklat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ? 
3). Seberapa besar kinerja lulusan dalam mengikuti diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ? 

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Evaluasi terhadap pendidikan dan pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru, merupakan kegiatan yang jarang dilakukan oleh setiap institusi. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui tingkat keberhasilan dari program pendidikan dan pelatihan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X.
2. Tujuan Khusus
a. Evaluasi context untuk mengetahui latar belakang, tujuan, sasaran, dampak yang ingin dicapai dalam kegiatan diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X.
b. Evaluasi Input untuk mengetahui bagaimana kriteria input peserta diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X.
c. Evaluasi Process untuk mengetahui tentang : 
1). Program pembelajaran diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling yang disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X.
2). Proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ?
d. Evaluasi Product, untuk mengetahui : 
1). Standar kompetensi lulusan diklat yang disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ? 
2). Mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan peserta diklat di Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) X ?
3). Mengetahui seberapa besar kinerja lulusan dalam mengikuti diklat peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran bimbingan konseling di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) X ? 

D. Manfaat Hasil Penelitian
1. Secara teoritis, melalui penelitian ini diharapkan penulis dapat memberikan sumbangan berupa kajian konseptual tentang terhadap staf, penanggungjawab kegiatan, pimpinan dan pelaksanaan diklat di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan X khususnya, dan umumnya terhadap Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) serta Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) yang ada di Indonesia. 
2. Secara praktis, akan memberikan penyajian empirik tentang faktor-faktor penting yang melatarbelakangi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran Bimbingan Konseling. Berdasarkan hal tersebut, hasilnya diharapkan dapat menjadikan panduan bagi penyempurnaan program berikutnya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 12:24:00

TESIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR NEGERI

TESIS PELAKSANAAN PEMBELAJARAN BAHASA JAWA DI SEKOLAH DASAR NEGERI (PROGRAM STUDI : TEKNOLOGI PENDIDIKAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan yang penuh perubahan untuk berbagai faktor, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesat, zaman yang semakin mengglobal, dan persaingan hidup yang makin ketat, membawa implikasi pentingnya reorientasi proses pembelajaran.
Tidak bisa kita pungkiri bahwa masih banyak diantara guru-guru sekolah dasar menyelenggarakan pembelajarannya secara tidak menarik dan karenanya kurang dapat mencapai sasaran-sasaran yang diharapkan. Penggunaan metode ceramah masih mendominasi kegiatan guru sehari-hari. Peserta didik kegiatannya berulang-ulang di sekitar mendengarkan, memperhatikan penjelasan dan mencatat hal-hal yang diperintahkan guru. Kegiatan belajar telah menjadi sesuatu yang rutin, monoton dan membosankan, bukan lagi sebagai kegiatan yang menarik, menantang dan menuntut partisipasi aktif dari peserta didik.
Proses pembelajaran seperti digambarkan di atas, jelas tidak mungkin dapat mempersiapkan peserta didik yang mampu bersaing dalam kehidupan dan menyesuaikan diri terhadap berbagai tantangan yang makin berat. Pembelajaran harus diorientasikan pada kemampuan bersikap dan berpikir kritis, dibangun di atas konsep-konsep dari sistem filosofis yang kuat, dilakukan melalui proses pembelajaran yang memberikan berbagai peluang dan pengalaman belajar yang penuh arti, dan dilakukannya penilaian yang benar-benar akurat, jujur, objektif, dan penuh antisipasi dalam menjawab tantangan hidup masa depan.
Wawasan pendidikan sepanjang hayat tidak boleh terabaikan dari perhatian guru dan peserta didik sebagaimana keterlibatannya (mereka) dalam proses belajar mengajar sehari-hari. Motivasi yang kuat dari peserta didik maupun guru untuk mau belajar terus mesti tumbuh, terpelihara dan dapat dikembangkan. Sikap dan etos untuk lebih keras belajar nampaknya perlu dikenalkan dan dilatihkan. Mereka sepantasnya dibiasakan untuk menghadapi masalah dan berusaha mencoba mencari jawaban atas masalah-masalah yang dihadapi itu. Mereka harus benar-benar dipersiapkan untuk belajar sesungguhnya dan mampu bersaing tidak hanya dengan teman-teman sekelasnya, tetapi juga dengan siapa saja sebayanya di daerahnya, di tingkat wilayahnya, secara nasional, bahkan untuk bersaing dengan bangsa lain secara internasional.
Upaya-upaya pembaharuan di bidang pendidikan sudah sejak lama dilakukan dan digalakkan, meliputi tenaga pendidik (guru), kurikulum strategi pembelajaran yang meliputi : metode, alat, sistem penilaian, administrasi pembelajaran dan sebagainya, yang implikasi dari pembaharuan itu adalah keberhasilan proses belajar mengajar guru di kelas.
Pembelajaran yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh pemahaman kurikulum, fasilitas yang tersedia, wawasan pengetahuan guru yang luas tentang semua bidang, tetapi lebih menekan pada bagaimana seorang guru mampu mengelola pembelajaran yang baik sehingga tujuan pembelajaran tersebut dapat tercapai dengan efektif dan efisien, serta upaya guru dalam menciptakan dan mempertahankan kondisi kelas yang menguntungkan peserta didik, sehingga tumbuh iklim belajar yang berkualitas.
Usaha pencegahan dan tindakan perlu dilaksanakan dalam upaya menciptakan kondisi kelas yang diharapkan. Usaha pencegahan dimaksud tercipta dan dapat dipertahankannya kondisi kelas yang kondusif yang harus dirancang dan diusahakan oleh guru secara sengaja agar hal-hal yang merugikan dapat dihindari. Sedangkan upaya tindakan yaitu usaha mengembalikan kepada kondisi yang optimal apabila terjadi hal-hal yang merusak situasi pembelajaran yang disebabkan oleh tingkah laku peserta didik.
Upaya guru untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi yang diharapkan akan efektif bila : (1) diketahui secara tepat faktor-faktor yang dapat menunjang terciptanya kondisi-kondisi yang menguntungkan dalam proses pembelajaran, (2) diketahuinya masalah-masalah yang diperkirakan dan mungkin tumbuh yang dapat merusak iklim belajar mengajar, (3) dikuasainya berbagai pendekatan dalam manajemen kelas dan diketahui pula kapan dan untuk masalah mana satu pendekatan digunakan (M. Entang dan T. Raka Joni dalam Maman Rachman, 1999 : 2).
Pembelajaran adalah serangkaian kegiatan yang bermaksud memfasilitasi peserta didik (siswa) agar dapat mencapai tujuan pendidikan secara langsung, sedangkan manajemen kelas merupakan serangkaian kegiatan/tindakan yang bermaksud menciptakan kondisi yang memungkinkan berlangsungnya pembelajaran dengan baik. Dengan demikian tampaklah jelas bahwa manajemen kelas merupakan persyaratan penting yang menentukan terciptanya pembelajaran yang efektif.
Di kelas segala aspek pembelajaran bertemu dan berproses. Guru dengan segala kemampuannya. Siswa dengan segala latar belakang dan potensinya, kurikulum dengan segala komponennya, metode dengan segala pendekatannya, media dengan segala perangkatnya, materi dengan segala sumber belajarnya, semuanya bertemu dan berinteraksi di dalam kelas, hasil interaksi (proses pembelajaran) tersebut ditentukan oleh situasi yang tercipta dalam kelas, sehingga selayaknya perlu adanya manajemen kelas yang baik, profesional, dan berkelanjutan.
Peran guru sangatlah besar dalam pengelolaan kelas, karena guru sebagai penanggung jawab kegiatan belajar mengajar di kelas. Guru merupakan sentral serta sumber kegiatan belajar mengajar di kelas. Guru harus penuh inisiatif dan kreatif dalam mengelola kelas, guru lah yang mengetahui secara pasti situasi dan kondisi kelas terutama keadaan siswa dengan segala latar belakangnya.
Peran ini mewajibkan guru menyampaikan sejumlah materi pelajaran sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran yang berupa informasi, fakta serta tugas dan keterampilan yang harus dikuasai oleh siswa (Djauzak Ahmad, 1995 : 3) Untuk itu guru harus menguasai materi pelajaran, metode, alat, teknik-teknik penilaian dan sebagainya. Dalam peran ini guru dianggap sumber informasi dan sumber belajar utama, oleh karena itu guru harus selalu menambah dan memperluas wawasannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang.
Kurikulum sebagai program pendidikan secara utuh mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam keseluruhan program pendidikan dan pembelajaran. Kurikulum memberikan arah dalam merencanakan kegiatan pembelajaran baik menyangkut materi, metode, media dan sebagainya sebagaimana digariskan.
Terkait dengan pelaksanaan pembelajaran di kelas, guru dituntut menguasai strategi pembelajaran. Strategi dalam proses belajar mengajar dimaksudkan untuk menyiasati peserta didik agar terlibat aktif belajar. Di sini implementasi strategi belajar dan pengembangannya ditujukan bagi pembelajaran anak usia sekolah dasar yang memiliki karakteristik tersendiri.
Strategi pembelajaran secara utuh memuat beberapa aspek, yaitu pemilihan materi yang sesuai (esensial), pemilihan metode, media dan alat pelajaran, sistem penilaian yang tepat, serta memperhatikan lingkungan proses pembelajaran.
Guru sekolah dasar tidak hanya dituntut menyelesaikan bahan pelajaran yang sudah ditetapkan, tetapi harus menguasai dan menghayati secara mendalam materi-materi yang akan diajarkan, sehingga diperlukan kreativitas sehingga mampu memilih materi-materi pelajaran yang esensial.
Salah satu kelemahan mendasar yang biasanya terjadi dalam kegiatan belajar mengajar terletak pada inti aktivitas pembelajaran itu sendiri, yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang melibatkan guru dan siswa serta interaksinya satu dengan yang lainnya. Dalam hal ini guru harus menguasai berbagai metode mengajar, pemilihan media ataupun alat yang digunakan disesuaikan dengan kondisi siswa (kecerdasan) digunakannya tujuan yang direncanakan dapat tercapai.
Dengan memperhatikan segi individualitas dan karakteristik anak usia sekolah dasar serta berbagai dimensi perkembangannya, maka seorang guru harus penuh pertimbangan dalam mengembangkan pembelajaran di kelasnya, dengan tidak menyimpang prinsip-prinsip psikologis anak (M. Sumantri dan Johor Permana, 2000 : 14). Kenyataan tersebut menjadi alasan kuat agar sistem pembelajaran yang dikembangkan guru diharapkan akan semakin dapat melayani kebutuhan individual peserta didik/siswa (individually guided education) dan pembelajaran benar-benar menjadi menarik dan bermakna.
Seorang guru perlu memahami berbagai hal yang tidak bisa digolongkan ke dalam penyebab terjadinya kegiatan belajar. Gagne dalam M. Sumantri dan Johar Permana (2000 : 15), menerangkan bahwa proses alamiah, kedewasaan, atau keadaan organisme yang bersifat temporer seperti misalnya kelelahan, pengaruh obat-obatan, rasa takut, persepsi, motivasi dan seterusnya atau gabungan kesemuanya. Apabila peserta didik telah belajar suatu hal, maka pada dirinya akan terjadi perubahan dalam kesiapannya menghadapi lingkungan.
Namun perlu disadari bahwa proses pendidikan (di sekolah dasar) merupakan kompleksitas artinya mencakup banyak faktor diantaranya kepala sekolah, guru, siswa, lingkungan, masyarakat dan sebagainya, sehingga diperlukan usaha-usaha tertentu secara bersama dan atau mandiri agar tercapai mutu sebagaimana diharapkan. Mutu pendidikan bukan sesuatu yang statis, melainkan suatu konsep yang bisa berkembang seirama dengan tuntutan kebutuhan hasil pendidikan yang berkaitan dengan kemajuan ilmu dan teknologi yang melekat pada wujud pengembangan kualitas sumber daya manusia.
Dengan demikian, pengertian mutu pendidikan di sekolah adalah : "kemampuan sekolah dalam pengelolaan secara operasional dan efisien terhadap komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma dan standar yang berlaku" (Djauzak Ahmad, 1996 : 8).
Adapun komponen-komponen yang berkaitan dengan sekolah tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, antara lain : siswa, guru, pembina/pengelola sekolah, sarana/prasarana dan proses belajar mengajar.
Secara sederhana pengelolaan terhadap komponen tersebut dapat memperlihatkan gambaran mutu pendidikan yang dapat dikenali melalui antara lain : keluaran/lulusan relevan dengan kebutuhan masyarakat, nilai akhir sebagai ukuran prestasi belajar siswa, prosentase lulusan dicapai secara maksimal, penampilan kemampuan dan budi pekerti.
Dari sekian banyak mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dasar untuk mendukung komponen penampilan kemampuan dan budi pekerti sesuai dengan usia anak salah satu yang dikembangkan adalah diajarkannya mata pelajaran muatan lokal. Khususnya di wilayah Kabupaten X muatan lokal mencakup : muatan lokal propinsi dan muatan lokal kabupaten serta muatan lokal sekolah. Untuk muatan lokal propinsi adalah bahasa Jawa, muatan lokal kabupaten adalah bahasa Inggris, muatan lokal sekolah berupa keterampilan yang antara sekolah satu dengan lainnya dimungkinkan berbeda.
Terkait dengan budi pekerti yang secara umum terintegrasi pada sejumlah mata pelajaran termasuk di dalamnya adalah bahasa Jawa bertujuan : "Memfasilitasi siswa agar mampu menggunakan pengetahuan, mengkaji dan menginternalisasi serta mempersonalisasi nilai, mengembangkan keterampilan sosial yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya akhlak mulia dalam diri siswa serta mewujudkannya dalam perilaku sehari-hari, dalam konteks sosial budaya yang Bhinneka (Udin S. Winataputra dkk., 2001 : 6).
Di dalam struktur program pendidikan dasar terdapat mata pelajaran muatan lokal yang harus diajarkan di satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah lanjutan tingkat pertama yang alokasi waktunya telah ditetapkan.
Pendidikan di Jawa Tengah tidak boleh terlepas dari struktur program pendidikan nasional. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah selayaknya menetapkan jenis muatan lokal tersebut. Mata pelajaran muatan lokal ada dua macam pilihan yaitu : mata pelajaran muatan lokal wajib dan pilihan. Adapun yang wajib adalah bahasa Daerah (Jawa) dengan pertimbangan bahasa potensi ini terdapat di seluruh wilayah Jawa Tengah dan merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dikembangkan.
Bahasa Jawa mempunyai kedudukan sebagai bahasa pertama bagi sebagian besar anak-anak masyarakat penutur Bahasa Jawa, terutama yang tinggal di pedesaan. Masyarakat penutur Bahasa Jawa yang tinggal di pedesaan masih menduduki prosentase yang cukup tinggi diantara penduduk Indonesia yang menempati wilayah Propinsi Jawa Tengah dan DIY. Dengan demikian, berarti Bahasa Jawa sebagai bahasa pertama yang menduduki tempat yang penting di kalangan anak-anak masyarakat pedesaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Di sisi lain sebagai pekerja profesional guru dituntut untuk dapat melakukan/melaksanakan tugasnya dengan keahlian yang dimiliki dalam kegiatan belajar mengajar di depan kelas. Sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan guru lebih kreatif dalam menggali materi pelajaran maupun strategi pembelajarannya, sehingga output pendidikan benar-benar dirasakan bagi masyarakat. Melalui KTSP diharapkan potensi yang ada pada SD tersebut dapat tergali sebagai bentuk/wujud kompetensi, termasuk di dalamnya muatan lokal Bahasa Daerah (Jawa).
Bahasa Daerah (Jawa) sebagai muatan lokal dalam KTSP tersebut merupakan satu mata pelajaran yang terpisah. Dewasa ini ada kecenderungan pendapat bahwa pelajaran Bahasa Daerah (Jawa) dianggap mata pelajaran yang tidak penting, sehingga sering dinomorduakan bahkan ada kalanya jam-jam pelajaran Bahasa Jawa digunakan untuk mata pelajaran yang lain khususnya di SD karena mengejar kompetensi mata pelajaran yang lain.
Pada hakikatnya tidak ada mata pelajaran yang tidak penting, karena semua mata pelajaran pada akhirnya berguna bagi kehidupan siswa selanjutnya. Bahkan dalam pelajaran Bahasa Jawa secara tidak langsung siswa belajar memahami budi pekerti, tata krama, dan etika (unggah-ungguh), karena dalam pelajaran Bahasa Jawa baik tata bahasa, parama sastra, maupun susastra sangat menekankan pada sikap perilaku (budi pekerti), tata krama dan etika (unggah-ungguh) yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Banyak keluhan-keluhan yang dilontarkan oleh kalangan orang tua yang menyebutkan bahwa banyak anak-anak sekarang yang tidak dapat menggunakan Bahasa Jawa dengan benar. Barang kali pernyataan tersebut dapat diidentikkan dengan kurangnya tata krama dan atau etika Bahasa Jawa.
Pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X dialokasikan waktu 2 jam pelajaran dalam satu minggu. Jika dibandingkan dengan materi pelajaran yang lain, mata pelajaran bahasa Jawa (waktu 2 jam pelajaran) sangatlah kurang, maka dalam hal ini perlu seorang guru melakukan kiat-kiat tertentu agar kompetensi bahasa Jawa dapat tercapai sesuai dengan harapan. Keterampilan dan kreatifitas guru sangat diperlukan baik dalam perencanaan pembelajaran, pemilihan metode, maupun media/alat yang digunakan sehingga pembelajaran Bahasa Jawa berhasil baik serta bagi siswa dapat dirasakan sebagai pelajaran yang menyenangkan.
Masyarakat Desa X sebagian besar (mayoritas) dalam kesehariannya menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa pergaulan dan bahasa ibu (interaksi dalam keluarga). Hal yang demikian mewarnai juga dalam lingkungan sekolah (SD). Sedangkan dalam pelajaran Bahasa Jawa materinya mengacu/berpedoman kepada Bahasa Jawa standar (Jogjakarta/Surakarta) dengan segala kulturnya.
Akhir-akhir ini sering nampak pada diri siswa kecenderungan yang beranggapan bahwa mata pelajaran Bahasa Jawa adalah pelajaran yang sulit. Contohnya tidak sedikit siswa yang mengeluh bahwa menulis Jawa merupakan hal yang sulit. Melihat hal yang demikian ada beberapa hal yang mungkin terjadi dalam diri siswa diantaranya : siswa mungkin tidak menyukai mata pelajaran Bahasa Jawa, atau mungkin justru guru yang kurang bisa memilih strategi pembelajaran Bahasa Jawa tersebut, atau diperlukan media atau peraga sehingga siswa termotivasi. Melihat realita yang demikian maka peneliti ingin mengetahui pelaksanaan pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan keadaan yang melatarbelakangi pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X tersebut di depan baik dari sisi guru, siswa, materi maupun strategi pembelajaran, maka peneliti merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut : 
1. Sejauh mana ketepatan pelaksanaan manajemen pengelolaan kelas dalam proses pembelajaran ?
2. Sejauh mana ketepatan strategi pembelajaran dan penilaian dalam proses pembelajaran Bahasa Jawa ?
3. Sejauh mana ketepatan penggunaan metode dan alat peraga dalam pembelajaran Bahasa Jawa ?
4. Sejauh mana peran guru dalam pembelajaran Bahasa Jawa ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 
1. Ketepatan pelaksanaan manajemen pengelolaan kelas dalam proses pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X
2. Ketepatan strategi pembelajaran dan penilaian dalam proses pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X
3. Ketepatan penggunaan metode dan alat peraga dalam pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X 
4. Peran guru dalam pembelajaran Bahasa Jawa di Sekolah Dasar Negeri X

D. Manfaat Penelitian
Ada beberapa manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini, yaitu : 
1. Praktis
a. Bagi siswa
Dapat meningkatkan prestasi pembelajaran bahasa Jawa.
b. Bagi guru
Dapat meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan strategi pembelajaran dan perencanaan program-program pendidikan sehingga prestasi belajar siswa dapat tercapai.
c. Bagi kepala sekolah
Dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan manajerial serta inovasi pendidikan. 
2. Teoritis
a. Sebagai bahan acuan untuk penelitian lebih lanjut
b. Memberikan informasi dalam mengembangkan teori-teori yang berkaitan dengan proses pembelajaran bahasa Jawa dan mutu pendidikan secara umum.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:52:00

PENGARUH BEBAN KERJA DAN KONDISI KERJA TERHADAP STRES KERJA PADA PERAWAT

TESIS PENGARUH BEBAN KERJA DAN KONDISI KERJA TERHADAP STRES KERJA PADA PERAWAT (PROGRAM STUDI : KESEHATAN MASYARAKAT)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Rumah sakit adalah bagian integral dari keseluruhan sistem pelayanan kesehatan yang dikembangkan melalui rencana pembangunan kesehatan, sehingga pengembangan rumah sakit tidak dapat dilepaskan dari kebijaksanaan pembangunan kesehatan, saling keterkaitan ini terlihat jelas dari visi pembangunan kesehatan yakni Indonesia sehat 2010 yang terwujud dalam undang-undang bidang kesehatan no 23/1992.
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI. No. 983/Menkes/SK/XI/1992 menyebutkan bahwa rumah sakit adalah tempat yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar spesialistik dan subspesialistik serta memberikan pelayanan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sebagai salah satu jaringan pelayanan kesehatan yang penting rumah sakit merupakan salah satu industri jasa. Bentuk pelayanan ini bersifat sosio ekonomi yaitu suatu usaha yang walau bersifat sosial namun diusahakan agar bisa mendapat surplus keuntungan dengan cara pengelolaan yang profesional dengan memperhatikan prinsip ekonomi (Djododibroto, 1997).
Pelayanan kesehatan yang kini berkembang di rumah sakit bukan saja menyangkut masalah bangunannya (seperti ukuran kompleksitas, jumlah unit, jumlah kualifikasi staf medis dan non medis, si stem keuangan serta si stem informasi) tetapi menyangkut pula pada kwalitas pekerja kesehatan dalam memberikan pelayanan.
Dalam bidang pelayanan kesehatan, pemerintah telah merencanakan visi “Indonesia Sehat 2010". Dimana dalam visi tersebut pemerintah bertekad untuk dapat meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh (Bambang, 2002). Dalam mencapai visi tersebut, salah satu strategi yang harus di lakukan adalah meningkatkan profesionalisme termasuk profesionalisme masyarakat pekerja rumah sakit. Pekerja di rumah sakit termasuk kelompok masyarakat yang turut berperan dalam mencapai" Indonesia Sehat 2010. Oleh karena itu pekerja rumah sakit merupakan sumber daya manusia yang harus dibina agar menjadi produktif dan berkualitas (Depkes RI, 2003).
Rumah sakit umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan semua jenis penyakit dari yang bersifat dasar sampai yang spesialistik dan mempunyai karakteristik pelayanan yang berbeda dengan industri jasa lainnya.
Menurut Yanuar Hamid (2004) Rumah Sakit mempunyai karakteristik sebagai berikut : 
1. Diberikan selama 24 jam terus menerus selama 365 hari dalam setahun
2. Pelayanan bersifat individual
3. Setiap saat bisa terjadi kedaruratan medik
4. Setiap saat bisa menghadapi kejadian luar biasa
5. Padat teknologi, modal dan tenaga.
Di Rumah Sakit, sumber daya manusia terbanyak yang berinteraksi secara langsung dengan pasien adalah perawat, sehingga kualitas pelayanan yang dilaksanakan oleh perawat dapat dinilai sebagai salah satu indikator baik buruk nya kwalitas pelayanan di Rumah Sakit.
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan, rumah sakit beroperasi 24 jam sehari. Rumah sakit membuat pemisahan terhadap pelayanan perawatan pasien yaitu pelayanan pasien yang memerlukan penanganan emergensi, tidak emergensi dan yang diopname. Penanganan pada pelayanan tersebut dilaksanakan oleh pekerja kesehatan rumah sakit. Pekerja kesehatan rumah sakit yang terbanyak adalah perawat yang berjumlah sekitar 60% dari tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit. Perawat merupakan salah satu pekerja kesehatan yang selalu ada di setiap rumah sakit dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan rumah sakit. Perawat di rumah sakit bertugas pada pelayanan rawat inap, rawat jalan atau poliklinik dan pelayanan gawat darurat.(Hamid, 2001).
Peran perawat sangat penting karena sebagai ujung tombak dirawat inap dan merupakan tenaga yang paling lama kontak dengan pasien yaitu selama 24 jam. Hal ini akan menyebabkan stressor yang kuat pada perawat di lingkungan pekerjaan nya (Anna Keliat, 1999)
Gibson dalam Heater Marr (1987) mengatakan, salah satu unsur yang sangat menentukan dan saling mempengaruhi dalam mutu pelayanan keperawatan adalah unsur proses yang dilakukan perawat, tindakan yang tidak sesuai dengan standard keperawatan akan sulit untuk mencapai kualitas mutu pelayanan keperawatan.
Perawat adalah profesi pekerjaan yang mengkhususkan diri pada upaya penanganan perawatan pasien atau asuhan kepada pasien dengan tuntutan kerja yang bervariasi, tergantung pada karakteristik-karakteristik tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya. Karakteristik tersebut meliputi karakteristik tugas (yang membutuhkan kecepatan, kesiagaan serta kerja shift), karakteristik organisasi, serta karakteristik lingkungan kerja baik lingkungan fisik dan sosial. Selain itu perawat juga dibebani tugas tambahan lain dan sering melakukan kegiatan yang bukan fungsinya.
Menurut Schroder dalam Heater Marr (1991), perawat yang terlibat dalam meningkatkan mutu pelayanan keperawatan harus dapat melaksanakan pengkajian yang mendalam di area praktek nya dan dapat melaksanakan riset, memperlihatkan rasa tanggungjawab dalam menentukan aspek keperawatan sesuai dengan keahliannya, dapat berkomunikasi dengan rekan sejawat serta dapat menerapkan disiplin ilmu.
Hal ini sejalan dengan penelitian Departemen Kesehatan dan Universitas Indonesia (2005) bahwa terdapat 78,8% perawat melaksanakan tugas kebersihan, 63,6% melakukan tugas administratif dan lebih dari 90% melakukan tugas non keperawatan (misalnya menetapkan diagnosa penyakit, membuat resep dan melakukan tindakan pengobatan) dan hanya 50% yang melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan fungsinya.
Seorang perawat diharapkan bersikap penuh perhatian dan kasih sayang terhadap pasien maupun keluarga pasien dalam melaksanakan tugasnya, namun pada kenyataannya di masa sekarang ini masih banyak dijumpai keluhan masyarakat tentang buruknya kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat, yang ditulis di berbagai media masa.
Menurut Kariyoso (1994) di masa sekarang ini masih saja ada stigma yang berkembang di masyarakat yang menyatakan bahwa perawat merupakan sosok yang tidak ramah dan tidak bersikap hangat terhadap pasiennya.
Tugas dan tanggung jawab perawat bukan hal yang ringan untuk dipikul. Hal inilah yang bisa menimbulkan stres kerja pada perawat. Stres yang dihadapi oleh perawat di dalam bekerja akan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Stres kerja akan berpengaruh pada kondisi fisik, psikologis dan sikap perawat (Robbins, 1998).
Sebuah survei di Prancis menyebutkan persentase kejadian stres sekitar 74% di alami perawat, mereka mengeluh dan kesal terhadap lingkungan yang menuntut kekuatan fisik dan keterampilan, hal ini merupakan penyebab stres Perawat (Frasser, 1997).
Tingkah laku negatif pekerja yang mengalami stres berkorelasi dengan hasil kerja, peningkatan ketidakhadiran kerja, tendensi mengalami kecelakaan kerja, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan merupakan hambatan baik dalam management maupun oprasional kerja serta dapat menurunkan produktivitas kerja terutama mutu pelayanan (Scholler, 1980).
Keith Davis (1985) mengatakan bahwa stres sebagai suatu kondisi ketegangan yang mempengaruhi emosi, proses pikiran, dan kondisi fisik seseorang. Stres yang dialami seseorang tentunya akan mengganggu kesehatannya.
Hasil penelitian Plaut dan Friedman (1981), Baker, (1985) menyatakan bahwa stres yang dialami seseorang akan menurunkan daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit dengan cara menurunkan jumlah fighting disease cells, sehingga seseorang lebih mudah terinfeksi penyakit, terkena alergi dan untuk menyembuhkannya memerlukan waktu yang lama karena produksi sel-sel kekebalan menurun.
Penurunan status kesehatan ini tentunya akan menurunkan kinerja yang akhirnya juga menurunkan produktivitas kerja. Kondisi tersebut akan mempengaruhi perusahaan tempat bekerja, dimana perusahaan akan mengalami kerugian finansial karena tidak seimbangnya antara produktivitas dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya. Banyak pekerja yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan, atau pekerjaan tidak selesai pada waktunya karena kelambanan atau kesalahan yang berulang (Rini, 2002).
Kondisi kerja mencakup lingkungan secara fisik dan sosial misalnya hubungan dengan teman sekerja, hubungan atasan dengan bawahan dan rasa aman bagi pekerja itu sendiri saat melakukan pekerjaan (Anoraga, 2006).
Kondisi lingkungan fisik dapat berupa suhu yang terlalu panas, terlalu dingin, terlalu sesak, kurang cahaya dan semacamnya. Ruangan yang terlalu panas menyebabkan ketidaknyamanan seseorang dalam menjalankan pekerjaannya, begitu juga ruangan yang terlalu dingin. Panas bukan hanya dalam pengertian temperatur udara tetapi juga sirkulasi atau arus udara. Disamping itu, kebisingan juga mengambil andil tidak kecil munculnya stres kerja, sebab beberapa orang sangat sensitif pada kebisingan dibanding yang lain (Margiati, 1999).
Beban kerja sebagai sumber stres disebabkan karena kelebihan beban kerja baik beban kerja kualitatif maupun beban kerja kuantitatif (French dan Kaplan, 1973). Beban kerja perawat di rumah sakit meliputi beban kerja fisik dan mental. Beban kerja bersifat fisik meliputi mengangkat pasien, memandikan pasien, membantu pasien ke kamar mandi, mendorong peralatan kesehatan, merapikan tempat tidur, mendorong brankas pasien. Sedangkan beban kerja yang bersifat mental dapat berupa bekerja dengan shift atau bergiliran, kompleksitas pekerjaan (mempersiapkan mental dan rohani pasien dan keluarga terutama yang akan memerlukan operasi atau dalam keadaan kritis), bekerja dengan keterampilan khusus dalam merawat pasien, tanggung jawab terhadap kesembuhan serta harus menjalin komunikasi dengan pasien.
Beban kerja yang terbagi atau mendadak tidaknya suatu tugas, kesulitan tugas, ketercukupan waktu penyelesaian, teman kerja yang bisa membantu dan kelelahan menyelesaikan tugas.
Secara umum orang berpendapat bahwa jika seseorang dihadapkan pada tuntutan pekerjaan yang melampaui kemampuan individu tersebut, maka di katakan individu itu mengalami stres kerja. Stres merupakan suatu keadaan dimana seseorang mengalami gangguan emosi karena adanya kondisi yang mempengaruhi dirinya yang dapat diperoleh dari dalam maupun dari luar diri seseorang (Ulhaq, 2008).
Menurut Hager (1999), stres sangat bersifat individual dan pada dasarnya bersifat merusak bila tidak ada keseimbangan antara daya tahan mental individu dengan beban yang dirasakannya. Namun, berhadapan dengan suatu stressor (sumber stres) tidak selalu mengakibatkan gangguan secara psikologis maupun fisiologis.
Seperti yang telah diungkapkan di atas, lingkungan pekerjaan berpotensi sebagai stressor kerja. Stressor kerja merupakan segala kondisi pekerjaan yang dipersepsikan karyawan sebagai suatu tuntutan dan dapat menimbulkan stres kerja. Stressor yang sama dapat dipersepsi secara berbeda, yaitu dapat sebagai peristiwa yang positif dan tidak berbahaya, atau menjadi peristiwa yang berbahaya dan mengancam. Penilaian kognitif individu dalam hal ini nampaknya sangat menentukan apakah stressor itu dapat berakibat positif atau negatif. Penilaian kognitif tersebut sangat berpengaruh terhadap respon yang akan muncul (Selye, 1956). Penilaian kognitif bersifat individual differences, maksudnya adalah berbeda pada masing-masing individu. Perbedaan ini disebabkan oleh banyak faktor. Penilaian kognitif itu, bisa mengubah cara pandang akan stres. Dimana stres diubah bentuk menjadi suatu cara pandang yang positif terhadap diri dalam menghadapi situasi yang stressful. Sehingga respon terhadap stressor bisa menghasilkan outcome yang lebih baik bagi individu.
Rumah sakit Umum X adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di daerah sekitar lokasi Rumah Sakit tersebut. Unit perawatan rawat inap yang ada di Rumah Sakit Umum X, terdiri dari Ruang Perawatan Bedah, Ruang Perawatan Anak, Ruang Perawatan Kebidanan dan Perawatan Dewasa. Berdasarkan data Rumah Sakit Umum X Kabupaten X terdapat 58 perawat di ruang Rawat Inap yang tersebar di ruang rawat bedah 9 orang, di ruang perawatan kebidanan 10 orang, di ruang perawatan anak 10 orang, dan di ruang perawatan dewasa 29 orang. Perawat jaga dibagi dalam 3 shift kerja yaitu pagi dari jam 08.00 WIB-14.00 WIB, siang dari 14.00 WIB-21.00 WIB, malam dari jam 21.00 WIB-08.00 WIB.
Hasil wawancara pada uji pendahuluan yang dilakukan pada perawat ruang rawat inap di rumah sakit tersebut yang mengalami stres kerja. Hal ini terlihat dengan banyaknya keluhan nyeri otot dan sendi, mudah marah, sulit konsentrasi, apatis, perasaan lelah, dan nafsu makan menurun. Menurut Anoraga (2001), hal ini merupakan gejala-gejala stres kerja. Untuk mencegah keluhan yang ada maka perlu adanya suatu penelitian yang berkaitan dengan hubungan beban kerja dan kondisi kerja dengan stres kerja perawat di ruang rawat inap rumah sakit umum X Kabupaten X.

B. Permasalahan
Bagaimana pengaruh beban kerja dan kondisi kerja terhadap stres kerja perawat di ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum X Kabupaten X.

C. Tujuan Penelitian
Menganalisis pengaruh beban kerja dan kondisi kerja terhadap stress kerja pada perawat di ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum X Kabupaten X.

D. Manfaat Penelitian
1. Sebagai masukan pada Rumah Sakit Umum X tentang pengaruh beban kerja dan kondisi kerja terhadap stres kerja pada perawat di ruang rawat inap.
2. Menambah wawasan bagi peneliti lain guna pengembangan ilmu pengetahuan tentang stres dalam lingkungan pekerjaan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:49:00