Cari Kategori

Showing posts with label kurikulum 2013. Show all posts
Showing posts with label kurikulum 2013. Show all posts

KETENTUAN PELAKSANAAN PROSES DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013

PERSYARATAN PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

1.  Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran

a.   SD/MI : 35 menit

b.   SMP/MTs : 40 menit

c.   SMA/MA : 45 menit

d.   SMK/MAK : 45 menit

2.  Buku Teks Pelajaran

Buku teks pelajaran digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.

3. Pengelolaan Kelas

a.   Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.

b.   Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.

c.   Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.

d.   Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.

e.   Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.

f.    Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.

g.   Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.

h.   Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.

i.    Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan

j.    Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.

1. Kegiatan Pendahuluan

Dalam kegiatan pendahuluan, guru:

a.   menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

b.   memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional;

c.   mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

d.   menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan

e.   menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (projectbased learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

a. Sikap

Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong siswa untuk melakukan aktivitas tersebut.

b. Pengetahuan

Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteristik aktivitas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning).

Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

c. Keterampilan

Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup

Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:

a.   seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;

b.   memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c.   melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan

d.   menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 15:14:00

PENILAIAN PEMBELAJARAN DAN PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN PADA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran.



Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan saat proses pembelajaran dengan menggunakan alat: angket, observasi, catatan anekdot, dan refleksi.

Pengawasan proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.

1. Prinsip Pengawasan

Pengawasan dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan dan menetapkan peringkat akreditasi.

2. Sistem dan Entitas Pengawasan

Sistem pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

a.   Kepala Sekolah, Pengawas dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan melakukan pengawasan dalam rangka peningkatan mutu.
b.   Kepala Sekolah dan Pengawas melakukan pengawasan dalam bentuk supervisi akademik dan supervisi manajerial.

Pengawasan yang dilakukan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan diwujudkan dalam bentuk Evaluasi Diri Sekolah.

3. Proses Pengawasan

a. Pemantauan

Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan melalui antara lain, diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi.

b. Supervisi

Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran yang dilakukan melalui antara lain, pemberian contoh, diskusi, konsultasi, atau pelatihan.

c. Pelaporan

Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan pendidik secara berkelanjutan.

d. Tindak Lanjut

Tindak lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:

1)   penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja yang memenuhi atau melampaui standar; dan

2)   pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 19:10:00

METODE PENGAJARAN KURIKULUM 2013 MENGGUNAKAN METODOLOGI PENGAJARAN PARTISIPATORIS

Jakarta (Dikdas): Metode pembelajaran berbasis eksperimen yang menuntut siswa mengajarkan kembali materi yang dipraktikkan kepada siswa lain sangat baik diterapkan di sekolah. Sebab, metode tersebut berdampak pada sangat tingginya daya serap dan lekat keilmuan dalam memori siswa.


Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Mohammad Nuh, DEA saat memberikan sambutan pada Halal bi Halal Keluarga Besar Kemdikbud di Plasa Insan Berprestasi Gedung Ki Hajar Dewantara, Kompleks Kemdikbud, Senayan, Jakarta, Selasa siang, 5 Agustus 2014. Hadir dalam acara semua pejabat eselon I, II, III, dan IV di lingkungan Kemdikbud.

Mohammad Nuh mengatakan, dalam piramida pembelajaran, ada dua jenis metode pengajaran yaitu passive teaching methodology dan participatory teaching methodology. Keduanya terkait daya serap siswa terhadap materi belajar.

Pada metode pertama, aktivitas yang masuk dalam kelompok pasif ini adalah belajar sendiri, membaca, audio-visual, dan demonstrasi. Dengan belajar sendiri, ilmu yang dapat melekat dalam memori anak hanya 5%. “Membaca hanya punya kontribusi 10 persen,”ujar Mohammad Nuh. Audio-visual berkontribusi 20% dan demonstrasi 30%.

Pada metode kedua, kontibusi 50% diberikan oleh diskusi kelompok. Kontribusi 75% disumbang praktik/eksperimen. Sedangkan penyampaian kembali materi kepada siswa lain berkontribusi 90%. “Apa yang kita gagas dalam Kurikulum 2013, yaitu mulai dari mengamati, bertanya, memikirkan, eksperimen, mencoba, sampai pada akhirnya menyampaikan atau mengomunikasikan pada dasarnya kelompok teaching berbasis participatory,” tegasnya.

Mohammad Nuh kemudian menceritakan aspek teologis dari penggunaan metode itu. Sekitar tahun 2005-2006, ia mengunjungi K.H Abdullah Faqih, pengasuh Pondok Pesantren Langitan, Tuban, Jawa Timur. Abdullah Faqih, kenangnya, menyampaikan pentingnya pengamalan dan pengajaran ilmu kepada orang lain. Ia mengutip sebuah hadis yang mengatakan bahwa jika orang dikaruniai ilmu lalu mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain, maka Allah SWT akan mengajarkan apa yang belum diketahuinya.

Dalam acara halal bi halal itu Mohammad Nuh menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pegawai Kemdikbud. Ia pun berpamitan karena pada Oktober mendatang ia akan mengakhiri masa jabatannya dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemdikbud Prof. Ainun Na’im, Ph.D., halal bi halal bertujuan meningkatkan tali silaturahmi di antara para pegawai Kemdikbud. Acara ini, katanya, akan meningkatkan kualitas hubungan kerja. “Dan insya Allah akan meningkatkan layanan kita kepada masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya.

Acara halal bi halal juga diisi ceramah oleh Nurul Qomar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mantan komedian ini menyampaikan materi tentang pentingnya mengkaji Al-Qur’an dan menjalankan salat. “Salat yang ditegakkan dengan benar akan berpengaruh psikologis pada pelakunya,” ucapnya. Ceramah disisipi dengan guyonan yang membuat hadirin tertawa terpingkal-pingkal.* (Billy Antoro)

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 15:14:00

PERAN & TUGAS MENGAJAR GURU TIK DAN GURU KKPI PADA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 68 Tahun 2014, diuraikan bahwasannya Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi yang selanjutnya disingkat Guru KKPI adalah guru yang memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV bidang teknologi informasi atau sejenisnya yang telah memiliki sertifikat pendidik bidang Teknologi Informasi atau Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.

Guru TIK wajib memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi dan memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI.

PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK

Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK. Guru TIK berperan sebagai berikut:

a.  membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.

b. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan

c.  memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Guru TIK berkewajiban:

a.   membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

b.  memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan

c. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.

Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:

a.   klasikal atau kelompok belajar; dan/ atau
b.   individual.

Guru TIK sebagaimana ketentuan di atas dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.  mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan

b.   pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.

Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka:

a.   pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b.   persiapan pembelajaran;
c.   proses pembelajaran;
d.   penilaian pembelajaran; dan
e.   pelaporan hasil belajar.

Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/ MTs, SMA/ MA, SMK/ MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.

Selanjutnya, dalam ketentuan peralihan Permendikbud ini dikatakan bahwa Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 2013 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yang diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016. 

Dan setelah tanggal 31 Desember 2016 wajib mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV (akan disertifikasi sesuai dengan kualifikasi akademik sarjana / S-1 / D-IV yang dimilikinya).

Download selengkapnya Permendikbud No. 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 dengan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 10:43:00

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dan Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu telah memenuhi kedua dimensi tersebut.

Kurikulum 2013 dikembangkan beberapa faktor yakni tantangan internal dan tantangan eksternal. Pertama, adanya faktor tantangan internal, antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

Kedua, adanya tantangan eksternal, yang antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional.

Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization(WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation(APEC), dan ASEAN Free Trade Area(AFTA).

Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment(PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.

Secara umum, kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut :

1.  Mengembangkan keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;

2.   Menempatkan sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;

3.   Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;

4.   Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;

5.  Mengembangkan Kompetensi Inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) Kompetensi Dasar. Semua Kompetensi Dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam Kompetensi Inti;

6.   Mengembangkan Kompetensi Dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontaldan vertikal).

Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:10:00