Cari Kategori

Showing posts with label hukum islam. Show all posts
Showing posts with label hukum islam. Show all posts

KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM

KATEGORISASI TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM HUKUM ISLAM



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di dalam kehidupan dalam bermasyarakat yang terdiri atas berbagai jenis manusia, ada manusia yang berbuat baik dan ada pula yang berbuat buruk. Wajar bila selalu terjadi perbuatan-perbuatan yang baik dan perbuatan yang merugikan masyarakat. Di dalam masyarakat selalu saja terjadi perbuatan jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan undang-undang maupun norma-norma yang dianggap baik oleh masyarakat. Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan dikenakan sangsi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar peraturan hukum yang dilakukannya.
Hukum pidana itu adalah bagian dari hukum publik yang memuat atau berisi ketentuan-ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif atau positif maupun pasif atau negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sangsi berupa pidana bagi yang melanggar larangan itu, syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkan sangsi pidana yang diancam pada larangan pada perbuatan yang dilanggar, dan tindakan, upaya-upaya yang dilakukan negara melalui alat penegak hukumnya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim) untuk melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya menegakkan hukum tersebut.
Di dalam hukum pidana Islam tindak pidana disebut jarimah, pengertian jarimah dalam hukum pidana Islam hampir bersesuaian dengan pengertian hukum pidana Indonesia, yang diartikan dengan istilah peristiwa pidana, ini adalah rangkaian perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang lainnya, terhadap mana diadakan penghukuman.
Pencurian didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain secara diam-diam dengan itikad tidak baik. Yang dimaksud dengan mengambil harta secara diam-diam adalah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya sedang tidur.
Pencurian menurut syara' adalah pengambilan oleh seorang mukallaf yang balig dan berakal terhadap harta milik orang lain secara diam-diam, apabila barang tersebut mencapai nisab (batas minimal) dari tempat simpanannya tanpa ada subhat barang-barang yang diambil tersebut.
Di dalam hukum Islam ada dua pencurian : pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukum hudud, pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman takzir. Pencurian yang mewajibkan jatuhnya hukuman hudud ada dua macam : pencurian kecil (sariqah sugra) dan pencurian besar (sariqah kubra). Pencurian yang hukumannya takzir : pertama, setiap pencurian kecil atau besar yang seharusnya dijatuhi hukuman hudud, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau gugur karena ada syubhat. Misalnya, mengambil harta anak sendiri atau harta milik bersama. Kedua, mengambil harta orang lain dengan terang-terangan atau sepengetahuan korban, tanpa kekerasan atau kerelaan korban.
Pencurian kecil adalah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, sedangkan pencurian besar adalah mengambil harta orang lain dengan cara memaksa. Pencurian besar ini disebut hirabah (merampok atau melakukan gangguan keamanan).
Tentang tindak pidana pencurian, hukum Islam memandangnya sebagai tindak pidana yang berbahaya dan oleh karenanya maka hukumannya sudah ditetapkan oleh syara' yaitu hukuman potong tangan, sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut : 
Artinya : "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Maidah : 38)
Dalam menjatuhkan hukuman potong tangan, para ulama mempertimbangkan harta yang dicuri bernilai secara hukum, harus tersimpan di tempat penyimpanan yang biasa dan mencapai nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka tidak ada hukuman potong tangan tetapi diganti dengan ta'zir (hukuman).
Akan tetapi di dalam hukum positif (KUHP) hanya menghukum pelaku tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Hal ini tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana.
Mengenai hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif bukan hukum Islam, meskipun sebagian besar warga Indonesia beragama Islam, tetapi negara berlandaskan kepada Pancasila. Dalam hukum publik tidak ada pilihan lain selain harus dipatuhi dan sangsi dalam hukum publik merupakan suatu alat utama untuk memaksa orang atau seseorang mematuhi ketentuan undang-undang lebih-lebih hukum pidana yang memberikan kewajiban kepada warga negara untuk mematuhi hukum.
Perbuatan-perbuatan pidana menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya, mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil.
Unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 362 KUH Pidana pertama-tama harus ada perbuatan "mengambil" dari tempat di mana barang tersebut terletak. Oleh karena di dalam kata "mengambil" sudah tersimpul pengertian "sengaja", maka undang-undang tidak menyebutkan "dengan sengaja mengambil", apabila terdapat kata "mengambil" maka pertama-tama yang terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain.

B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah : 
1. Bagaimanakah kategorisasi tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ?
2. Bagaimanakah signifikansi hukum Islam dalam tindak pidana pencurian ?

C. Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui : 
1. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.
2. Untuk mengetahui kategori tindak pidana pencurian dalam hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.

D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab antara lain :
Bab I Pendahuluan
Pada bab ini meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, telaah pustaka, metode penelitian dan sistematika penelitian skripsi.
Bab II Tipologi Pencurian Besar dan Kecil
Menjelaskan tujuan umum tentang pencurian besar dan pencurian kecil serta alasan-alasan keharaman pencurian besar dan pencurian kecil.
Bab III Ketentuan Hukum Tindak Pidana Pencurian Dalam Hukum Islam
Meliputi batasan pengertian pencurian besar dan pencurian kecil, jenis-jenis pencurian besar dan pencurian kecil, ketentuan tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana pencurian menurut hukum pidana Islam.
Bab IV Analisa Hukum Pidana Islam Terhadap Pelaku Pencurian Besar dan Kecil
Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam tentang tindakan pidana pencurian besar dan pencurian kecil yang selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam dalam menggolongkan ke dalam Jarimah Hadd.
Bab V Penutup
Pada bagian ini merupakan bab penutup yang memberikan deskripsi secara singkat yang berupa kesimpulan dan penelitian ini serta saran-saran yang sifatnya membangun serta diakhiri dengan penutup dan daftar pustaka sebagai tanggung jawab akademik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:12:00

SKRIPSI JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

JUAL BELI MODEL TECHNOPRENEURSHIP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM




BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Di zaman global seperti sekarang, perubahan dapat terjadi dalam hitungan detik. Kemajuan cara berpikir dan cara pandang manusia, adalah salah satu faktor yang membuat perubahan itu terjadi. Faktor lainnya yang mendorong terjadinya perubahan karena sesungguhnya manusia memang selalu ingin memenuhi hajat hidupnya setiap waktu. Allah SWT berfirman di dalam surat Al-Anfal ayat 53 : 
(siksaan) yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa yang ada pada diri mereka sendiri dan Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Manusia menyadari pentingnya sebuah perubahan demi memenuhi keinginan dan kebutuhannya, oleh sebab itu manusia selalu berusaha menciptakan sesuatu untuk menunjang keinginan dan kebutuhan tersebut dengan menciptakan alat. Alat-alat yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan hidup manusia itu populer dikenal dengan sebutan 'teknologi'. Secara sederhana, teknologi sebenarnya merupakan aplikasi langsung dari ilmu pengetahuan yang kita miliki. Tujuan utama dari aplikasi tersebut ialah menciptakan alat yang dapat memudahkan kerja manusia dalam memenuhi kebutuhannya.
Di zaman modern sekarang ini, teknologi selalu hadir di tengah-tengah peradaban dunia. Teknologi tidak lagi bertujuan untuk mempermudah kehidupan manusia. Teknologi sekarang telah menjadi trend dan life style bagi manusia sebagai bentuk ekspresi kehidupan yang lebih baik. Hal ini berbeda kondisinya ketika pada tahun 1960-an hingga 1980-an ketika inovasi terhadap teknologi hanya dapat dikembangkan pada skala perusahaan besar dan bersifat tertutup, sehingga memunculkan stigma bahwa terdapat monopoli terhadap sebuah inovasi teknologi.
Teknologi dalam bentuk apapun selalu berkembang pesat dan selalu membawa manusia pada perubahan. Perubahan yang dimaksud disini adalah perubahan kehidupan manusia dari zaman primitif atau tradisional, melompat ke suatu zaman yang disebut zaman digital. Zaman digital ialah zaman yang muncul akibat adanya inovasi besar-besaran terhadap teknologi komunikasi dan informasi atau teknologi telematika (Information and Communication Technology-ICT) yang telah diakui dunia sebagai salah satu sarana dan prasarana utama untuk mengatasi masalah-masalah dunia.
Teknologi komunikasi dan informasi yang juga disebut teknologi IT ini menggunakan perangkat utama yang disebut komputer dan jaringan internet. Pada saat ini, tersedianya jaringan internet pada sistem komputer ternyata mampu menjadikan teknologi ini dapat diterima di segala lapisan kehidupan manusia, termasuk pada tingkat usaha manusia yang berskala kecil sekalipun. Hal ini menyebabkan teknologi komputer dan jaringan internet dalam dunia bisnis dapat menyebabkan perusahaan kecil sama besarnya dengan korporasi besar.
Kemunculan jaringan internet sampai pada tahap perkembangannya saat ini telah banyak menarik minat di semua generasi, khususnya generasi muda, yaitu pelajar dan mahasiswa. Para penggemar internet di tingkat generasi ini semakin marak, dan menunjukkan penggunaannya di dunia usaha pun semakin populer. Akibatnya, banyak sekali bermunculan para pengusaha-pengusaha muda yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa yang berkecimpung di bidang usaha bisnis skala kecil, yaitu wirausaha atau entrepreneur ship dengan memanfaatkan jaringan internet sebagai penunjang usahanya.
Sebagai bagian dari perkembangan dunia usaha tersebut, pengembangan teknologi jaringan internet pun tidak diam di tempat. Perkembangan jaringan internet di dunia usaha atau bisnis, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi sistem perdagangan, transaksi, dan peredaran uang manusia pada masa sekarang. Sebelum masa perkembangan komputer dan jaringan internet ini, transaksi bisnis dilakukan secara tradisional dari tangan ke tangan secara langsung, antara pembeli dan penjual yang bertatap muka, melakukan persetujuan, dan akhirnya menghasilkan kesepakatan. Para pelaku bisnis sebelumnya pun hanyalah orang-orang yang sudah memiliki gelar, berpengalaman dan profesional di bidangnya.
Namun kini dengan adanya teknologi komputer dan jaringan internet, semua keterbatasan jarak, sarana, dan waktu transaksi, dapat teratasi dengan mudah. Pelaku bisnis pun semakin beragam. Pada masa sekarang, banyak orang bisa menjual dan mendapatkan barang yang mereka inginkan, bisa mengetahui apa saja tentang berbagai produk perdagangan, dan dapat melakukan transaksi perdagangan dengan siapa saja dan kapan saja tanpa dibatasi oleh tempat, waktu, dan jarak.
Penggunaan teknologi di tingkat generasi pelajar dan mahasiswa saat ini sangatlah beragam. Salah satunya ialah pemanfaatan situs jejaring sosial yang tersedia pada jaringan internet sebagai sarana melatih kemandirian dengan jalan wirausaha. Setelah kemunculan situs jejaring sosial Facebook yang diciptakan oleh Mark Zuckerberg seorang mahasiswa Harvard University pada tahun 2004, inovasi pada teknologi semakin unik. Situs jejaring sosial tersebut banyak diminati kalangan anak-anak muda ternyata bisa berubah menjadi sarana bagi mereka untuk menjadi ajang berbisnis di antara sesama mereka sendiri.
Inovasi penggunaan jaringan internet sebagai basis wirausaha tersebut didorong oleh maraknya jejaring sosial selain Facebook yang juga semakin menjamur. Jejaring sosial tersebut oleh kalangan generasi muda saat ini dinilai menghibur, unik, menarik, dan akhirnya semakin diminati hingga menjadi trend dan lifestyle mereka. Inovasi teknologi pada jejaring sosial yang paling banyak dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa sebagai sarana wirausaha ialah menggunakan situs-situs jejaring sosial tersebut sebagai “toko online” dan sarana iklan. Umumnya, hal ini dilakukan oleh mereka yang ingin atau yang telah memiliki usaha jual-beli barang (wirausaha) namun dalam lingkup usaha berskala kecil.
Pada situs online maupun jejaring sosial tersebut, barang-barang yang diperjualbelikan atau diiklankan umumnya bukan barang-barang produksi besar ataupun barang kebutuhan hidup yang sangat mendesak, seperti pada sistem perdagangan e-commerce yang memang sejak awal memiliki tujuan usaha yang lebih luas dan besar.
Barang-barang yang ditawarkan dalam kegiatan wirausaha tersebut adalah barang-barang yang sedang menjadi trend anak muda atau barang-barang produksi kecil yang banyak diminati anak muda, seperti aksesoris, jam tangan, gantungan kunci, baju-baju dan sepatu, yang hampir semuanya barang yang dibuat dan didesain sendiri. Kreativitas di kalangan pelajar dan mahasiswa ini ternyata tidak hanya sebatas pada inovasi teknologi dan jenis usaha yang mereka lakukan.
Ketika kegiatan jual beli atau wirausaha dengan menggunakan jejaring sosial oleh anak-anak muda semakin marak dan disadari oleh banyak orang yang melakukannya, akhirnya mendapat perhatian yang layak seiring dengan perkembangannya tersebut. Perkembangan dunia bisnis, dinilai semakin luas dengan bertambahnya jenis usaha dan jenis pelaku usaha di dunia bisnis skala kecil jenis ini. Oleh sebab itu dukungan masyarakat pun bermunculan terhadap kegiatan anak-anak muda tersebut. Kegiatan bisnis kecil melalui jejaring sosial ini termasuk di dalam bagian sebuah istilah yang disebut Technopreneurship, seperti yang dijelaskan pada tanggal 17 September 2011 dalam kuliah perdana bertema "Creative Technopreneurship " di Universitas Multimedia Nusantara, Jakarta. Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) pada waktu itu, Suharna Surapranata, mengatakan bahwa sebuah inovasi di bidang teknologi sangatlah penting bagi para pelaku kewirausahaan terutama di kalangan generasi muda.
Inovasi teknologi merupakan kunci sukses pada abad 21 karena ekonomi, bisnis, dan teknologi memang bukanlah hal yang dapat dipisahkan dari aktivitas manusia hingga saat ini. Manusia selalu mencari cara untuk dapat memecahkan masalah-masalah dalam hidupnya dengan lebih efektif dan efisien. Permasalahan yang ada dalam hidup manusia membuat seorang wirausahawan atau entrepreneur dapat mengidentifikasi peluang usaha yang menjanjikan melalui inovasi teknologi. Menristek juga menyatakan, bahwa inovasi teknologi dapat sukses bila disertai dengan semangat kewirausahaan yang melibatkan banyak anggota dari setiap lapisan masyarakat sehingga dapat membuka banyak lapangan kerja baru. Hal ini dapat diartikan bahwa generasi muda seperti para pelajar dan mahasiswa pun dapat turut serta dalam kemajuan inovasi teknologi melalui kegiatan wirausaha. Penjelasan Menristek tersebut diperkuat pula dengan pendapat menurut Muhammad Aulia Adnan yang mengatakan bahwa :
More and more business are establishing a presence on the web and distributing product or promotional material in a variety of electronic forms. The ease entry into cyberspace can cause people to forget that the obligations and restrictions which apply there are similar to those which apply in the word of print communication.
Selain mendatangkan keuntungan finansial, jual beli model Technopreneurship juga layak dikaji dalam hukum Islam. Sebab di dalam hukum Islam, kegiatan muamalah, termasuk jual beli tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial semata, namun juga harus berdasarkan rukun dan syarat yang telah ditentukan untuk menghindari kerugian di salah satu atau kedua belah pihak yang berakad. Hukum-hukum Islam yang menjadi bahasan para ulama atau ahli hukum Islam disebut dengan Fikih Islam. Fikih Islam ialah permasalahan hukum umat yang diambil berdasarkan permasalahan hidup sehari-hari, kemudian diletakkan atas dasar syariat Islam.
Sejak zaman dahulu, sebagian ahli fikih telah membahas permasalahan yang belum terjadi di zamannya. Namun, hasil pembahasan permasalahan para ahli fikih tersebut ada pula yang masih dimanfaatkan pada masa-masa sesudahnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam yang disebut fikih tersebut berkembang pula sesuai dengan zaman yang dilaluinya.
Berdasarkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas, maka perkembangan inovasi teknologi di kalangan generasi pelajar dan mahasiswa yang disebut dengan Technopreneurship layak apabila dikaji dari sisi hukum Islam. Pandangan hukum Islam yang digunakan untuk menganalisis Technopreneurship adalah hukum Islam yang berasal dari ketentuan fikih yang banyak dihasilkan atau telah dibahas oleh ulama-ulama fikih yang hidup sejak awal abad 20 hingga ulama-ulama fikih yang masih ada hingga saat ini, salah satunya ialah Syaikh Sayyid Sabiq. 

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perkembangan dan dampak jual beli model Technopreneurship hingga saat ini ?
2. Bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap jual beli model Technopreneurship ?

C. Batasan Permasalahan
Agar pembahasan di dalam penelitian ini tidak terlalu melebar, dalam penelitian ini dibatasi hanya membahas penggunaan teknologi dalam kegiatan jual beli yang dilakukan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Jadi, yang dimaksud Technopreneurship dalam penelitian ini ialah kegiatan wirausaha berbasis teknologi atau jual beli yang menggunakan teknologi digital pada komputer dan jaringan internet. Teknologi digital yang dimaksud dalam penelitian ini yang akan dibahas, yaitu Facebook, twitter, BlogSpot dan Kaskus. Sementara itu, fikih yang digunakan dalam penelitian ini adalah fikih dari ulama Syaikh Sayyid Sabiq. Fikih tersebut penjelasannya akan didukung pula oleh fikih-fikih karya ulama-ulama fikih lainnya, antara lain Yusuf Qardhawi, Abdul Aziz Muhammad Azzam, Shaleh al-Fauzan, Ali Muhyidin Al-Qurahdaghi, dan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dan ulama lainnya yang hidup hingga abad 21 ini. Penelitian ini juga membatasi waktu dari obyek penelitiannya, yaitu hanya meneliti fenomena Technopreneurship yang mulai marak muncul pada sekitar tahun 2010 dan 2011.

D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan memaparkan mengenai kegiatan wirausaha dan jual beli yang berbasis teknologi jaringan internet pada situs jejaring sosial yang disebut dengan Technopreneurship. Penelitian membahas perkembangan Technopreneurship hingga saat ini, serta dampaknya di kalangan generasi muda dengan adanya mulai populer jual beli model Technopreneurship.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan hukum Islam. Hukum Islam yang dimaksud yaitu dari perspektif fikih yang dihasilkan oleh para ulama fikih sepanjang abad 20 dan abad 21. Fikih yang dimaksud dipergunakan untuk menganalisis mengenai kegiatan jual beli model Technopreneurship.

E. Manfaat Penelitian
Penelitian mengenai Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam ini diharapkan akan dapat membawa beberapa manfaat. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari hasil penelitian ini ada dua macam, yaitu manfaat teoritis atau akademis dan manfaat praktis.
1. Manfaat teoritis atau akademis.
Manfaat teoritis ini dapat diberikan kepada para ilmuwan atau pemerhati di bidang ekonomi, kewirausahaan dan hukum Islam pada abad ini. Lebih lanjut, penelitian ini dapat memberikan sumbangan berupa wacana tentang pengertian, dampak dan perkembangan Technopreneurship semenjak tahun 2010-2011, dan Technopreneurship dalam perspektif hukum Islam dari ulama-ulama kontemporer.
2. Manfaat Praktis
Manfaat praktis adalah manfaat yang dapat dipakai atau diterapkan secara langsung. Manfaat praktis yang dapat diambil dari penelitian ini adalah Penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan penelitian lain mahasiswa di bidang bisnis. Manfaat praktis yang dapat diperoleh dari hasil penelitian bagi peneliti sendiri ialah, dapat mengetahui dan membagikan pengetahuan tersebut kepada orang lain mengenai perkembangan Technopreneurship dan Technopreneurship berdasarkan perspektif hukum Islam. Manfaat lainnya yaitu menambah keilmuan bagi peneliti, terutama pada bidang penelitian yang akan dijalankan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:46:00