Cari Kategori

Showing posts with label MATERI PRAMUKA KURIKULUM 2013. Show all posts
Showing posts with label MATERI PRAMUKA KURIKULUM 2013. Show all posts

SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA

Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.

Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional dan pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Tujuan Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi :

a.   manusia yang memiliki :

1)  kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;

2)     kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3)     jasmani yang sehat dan kuat; dan

4)     kepedulian terhadap lingkungan hidup.

b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.

Prinsip Dasar Kepramukaan

Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.

Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :

(1)   menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;

(2) memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;

(3)   melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;

(4)  mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;

(5)  memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

(6)   mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:37:00

HIMNE DAN MARS GERAKAN PRAMUKA DI INDONESIA

Hymne Gerakan Pramukaadalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:


Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.


Mars Gerakan Pramukaadalah lagu "Jayalah Pramuka" ciptaan Drs. H. Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:

Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 00:32:00

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KWARTIR NASIONAL, KWARTIR DAERAH, KWARTIR CABANG, DAN KWARTIR RANTING DALAM GERAKAN PRAMUKA

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional (Kwarnas)


Kwartir Nasional mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;

b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;

c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;

d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;

e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

f. membina organisasi pendukung di wilayahnya

g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;

h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;

j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;

k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah (Kwarda)

Kwartir daerah mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;

b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;

c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang (Kwarcab)

Kwartir cabang mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;

b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;

c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;

h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.

Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.

Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting (Kwaran)

Kwartir ranting mempunyai tugas:

a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.

b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;

c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;

d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;

e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;

f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;

g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;

h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:48:00