Untuk perubahan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), operator harus memasukan NISN lama dan NISN baru. NISN baru yang dimasukan harus diperiksa terlebih dahulu ke database arsip PDSP, jika NISN baru tidak digunakan oleh siswa lain maka harus melampirkan dokumen pendukung, seperti kartu NISN, SKHUN, ijazah.
Untuk perubahan nama dan tanggal lahir pada NISN, operator harus melampirkan dokumen pendukung yaitu akta kelahiran atau kartu keluarga (KK).
Untuk perubahan nama dan tanggal lahir pada NISN, operator harus melampirkan dokumen pendukung yaitu akta kelahiran atau kartu keluarga (KK).
Selanjutnya oleh PDSP, permintaan permohonan akan masuk ke daftar tunggu persetujuan. Permintaan perubahan akan diperiksa dokumen pendukungnya (file yang dilampirkan) jika dokumen pendukung sesuai, maka permintaan akan disetujui namun sebaliknya jika dokumen pendukung tidak sesuai maka akan ditolak.
Referensi : Buku Panduan Verval PD Versi 1.1 PDSP Kemdikbud 2014
Post a Comment