EFEKTIFITAS LESSON STUDY BERBASIS SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN KOMPETENSI GURU SMP (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan suatu bangsa. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang. Setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan pada tahap manapun dalam perjalanan hidupnya. Peningkatan dan pemerataan pendidikan merupakan salah satu aspek pembangunan yang mendapat prioritas utama dari Pemerintah Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional yang sekarang berlaku diatur melalui Undang-Undang Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa : Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban Bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan yang terkandung dari undang-undang dasar pendidikan dituntut untuk menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas dan mampu mengikuti kemajuan teknologi yang terus berkembang. Lebih jauh diharapkan pendidikan juga dituntut untuk menghasilkan sumber daya manusia unggul yang dapat membawa bangsa ini segera bangkit dari ketertinggalan dalam berbagai aspek kehidupan untuk mencapai kemajuan yang diharapkan.
Kualitas pendidikan di Indonesia belum sesuai dengan yang diharapkan Undang-Undang Dasar. Gambaran rendahnya mutu pendidikan tercermin dari beberapa hasil survey yang dilakukan dalam bidang MIPA, the Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS, 2003) melaporkan bahwa di antara 45 negara peserta TIMSS, peserta didik SMP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-36 untuk IPA dan ke-34 untuk Matematika. Siswa-siswa Indonesia hanya dapat menjawab soal-soal hafalan tetapi tidak dapat menjawab soal-soal yang memerlukan nalar atau keterampilan proses. Proses pembelajaran yang baik seharusnya menghasilkan nilai tes yang baik. Paradigma yang hanya mementingkan hasil tes harus segera diubah menjadi memperhatikan proses pembelajaran, sementara hasil tes merupakan dampak dari proses pembelajaran yang benar.
Senada dengan laporan TIMSS, hasil studi UNDP pada tahun 2005 mengenai indeks pembangunan manusia yang meliputi penilaian kemajuan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan perkapita menunjukkan bahwa peringkat Indonesia berada pada urutan 110 di dunia. Peringkat ini jauh di bawah Negara-negara tetangga di Asia tenggara seperti Singapura (25), Brunei Darusalam (33), Malaysia (61) dan Thailand (73), Filipina (84) dan Vietnam (108). Ini menunjukan kualitas sumber daya manusia kita masih kalah di bawah negara-negara lain. Hal ini membuktikan bahwa ada permasalahan dalam pendidikan yang harus segera dibenahi agar tercipta pendidikan yang berkualitas.
Pendidikan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila terdapat di sekolah beserta el em en yang melengkapi seperti pengajar, sarana prasarana, dan tenaga administratif lainnya dengan kualitas yang baik. Tanpa mengabaikan peranan faktor penting lainnya, mutu guru telah ditemukan oleh berbagai studi penelitian sebagai faktor yang paling penting dalam mempengaruhi mutu pendidikan. Tugas guru bukan hanya mentransfer pengetahuan yang dimiliki guru kepada siswa dengan target tersampaikannya topik-topik yang tertulis dalam dokumen kurikulum kepada siswa. Pada umumnya guru tidak memberi inspirasi kepada siswa untuk berkreasi dan tidak melatih siswa untuk hidup mandiri.
Kenyataan yang terjadi di lapangan masih terdapat kesenjangan antara praktek pendidikan di lapangan dengan kebijakan pendidikan sebagai contoh, Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan berbunyi sebagai berikut "Proses pendidikan harus interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik". Dalam prakteknya pelajaran yang disajikan guru kurang menantang siswa untuk berpikir. Akibatnya siswa tidak menyenangi pelajaran. Proses pembelajaran yang terjadi di dalam kelas tidak ada yang tahu kecuali guru itu sendiri. Kenyataan itu ditambah lagi dengan kurang berfungsinya kepala sekolah dan pengawas. Kepala sekolah dan pengawas sebagai bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan pendidikan di sekolah sangat jarang masuk kelas melakukan observasi terhadap pembelajaran. Kepala sekolah atau pengawas umumnya lebih mementingkan dokumen administrasi guru, seperti renpel daripada masuk kelas melakukan observasi dan supervisi terhadap pembelajaran. Berdasarkan hasil penelitian Sobari (2009) mengatakan bahwa pelaksanaan supervisi menunjukan korelasi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi guru.
Akibatnya guru tidak tertantang melakukan persiapan mengajar dengan baik, memikirkan metoda mengajar yang bervariasi, mempersiapkan bahan untuk percobaan di laboratorium. Ini berarti bahwa selama ini guru kurang memperhatikan pentingnya proses pembelajaran di dalam ruang kelas. Semestinya, guru lebih memperhatikan proses pembelajaran dan hasil tes merupakan dampak dari proses pembelajaran.
Pemerintah selalu melakukan usaha peningkatan profesionalisme guru diantaranya dengan disahkannya Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang tersebut semakin menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu, daya saing, dan relevansi pendidikan. Undang-undang tersebut menuntut penyesuaian penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan guru menjadi profesional. Seorang guru akan mendapatkan penghargaan yang lebih tinggi tapi guru dituntut untuk mencapai sejumlah persyaratan untuk menjadi seorang profesional. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional akan diberikan manakala telah memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Kualifikasi diperoleh melalui program sarjana atau diploma IV. Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi yang dimaksud undang-undang tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Penjabaran jenis-jenis kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian yaitu memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
4. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat sekitar.
Telah banyak penelitian yang mengungkapkan tentang pengembangan kompetensi guru diantaranya penelitian yang dilakukan oleh Endah Yanuari (2009) yang mengemukakan bahwa pengembangan profesi guru melalui seminar, diklat, MGMP/KKG, IHT memberikan pengaruh 49,30 % terhadap kompetensi pedagogik guru.
Untuk mencapai kompetensi-kompetensi tersebut pemerintah telah melakukan peningkatan mutu guru melalui berbagai pendidikan dan pelatihan guru. Namun, usaha ini kurang berdampak terhadap peningkatan mutu guru. Sedikitnya ada dua hal penting mengapa pendidikan dan pelatihan guru kurang efektif, pertama materi pelatihan tidak berbasis pada masalah di kelas. Materi pelatihan yang sama diberikan pada semua guru tanpa mengenal daerah asal padahal kondisi suatu daerah belum tentu sama. Kedua, hasil penelitian hanya menjadi pengetahuan saja, sedikit yang diterapkan di kelas karena tidak ada monitoring setelah pelatihan.
Untuk menjawab semua kekurangan dari fakta-fakta di atas dibutuhkan suatu inovasi bam untuk lebih meningkatkan profesionalisme guru. Oleh karena dikembangkan suatu model in-service training yang lebih berfokus pada upaya pemberdayaan guru sesuai kapasitas serta permasalahan yang dihadapi masing-masing. Inovasi tersebut adalah Lesson Study yaitu suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Lesson Study bukan metoda atau strategi pembelajaran tetapi kegiatan Lesson Study dapat menerapkan berbagai metoda/strategi pembelajaran yang sesuai dengan situasi, kondisi, dan permasalahan yang dihadapi guru.
Keberhasilan program lesson study dalam meningkatkan profesionalisme guru bermula di Jepang, telah menyebar ke berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Beberapa daerah di Indonesia juga telah melakukan kegiatan lesson study dan merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kompetensi guru. Beberapa manfaat yang diperoleh melalui lesson study dalam mata pelajaran MIPA di Provinsi Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur diantaranya menumbuhkan kesadaran untuk berbagi pengalaman, memecahkan masalah-masalah PBM bersama-sama, dan terbiasa mendokumentasikan temuan-temuan sebagai bahan untuk pembuatan karya tulis ilmiah.
Keberhasilan kegiatan lesson study bam dirasakan oleh mata pelajaran matematika dan IP A, sehingga perlu ditularkan untuk materi pelajaran lainnya di sekolah. Program lesson study berbasis MGMP perlu dikembangkan menjadi Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS). Program LSBS lebih efektif dan menyeluruh karena melibatkan seluruh guru dalam suatu sekolah.
SMP X sebagai salah satu sekolah yang terdapat di Kabupaten X ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di kabupaten X berkesempatan untuk mengoptimalkan pelaksanaan lesson study dalam meningkatkan kompetensi guru.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis tertarik untuk meneliti tentang "Efektifitas Kegiatan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) dalam meningkatkan Kompetensi Guru pada SMP X"
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan sebelumnya, dapatlah kiranya dirumuskan masalah pokok dalam penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimanakah pelaksanaan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di SMP X ?
2. Sejauh mana Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) dapat meningkatkan kompetensi guru SMP X ?
3. Masalah-masalah apa saja yang muncul dalam pelaksanaan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di SMP X ?
4. Bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam pelaksanaan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di SMP X ?
C. Tujuan Penelitian
Dari perumusan masalah diatas, tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kegiatan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) dapat meningkatkan kompetensi guru di SMP X. Secara lebih khusus tujuan penelitian bisa dirinci lagi sebagai berikut :
1. Mengetahui bagaimanakah pelaksanaan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di SMP X ?
2. Mengetahui sejauh mana Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) dapat meningkatkan kompetensi guru SMP X ?
3. Menganalisis masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di SMP X ?
4. Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan berbagai masalah dalam pelaksanaan Lesson Study Berbasis Sekolah (LSBS) di SMP X ?
D. Kegunaan Penelitian
1. Kegunaan Teoritis
Penelitian ini dapat menambah wawasan keilmuan tentang Lesson Study Berbasis Sekolah dan manfaatnya dalam meningkatkan kompetensi guru.
2. Kegunaan Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan berguna bagi pihak yang mempunyai kaitan dengan penelitian, antara lain :
a. Bagi Pimpinan Pendidikan, sebagai bahan balikan untuk pembinaan, pengembangan serta mempersiapkan dan menyempurnakan penyelenggaraan Lesson Study Berbasis Sekolah sehingga tercapai tujuan pendidikan pada umumnya dan lembaga pendidikan dan menengah yang berada dalam pembinaannya.
b. Bagi Sekolah, sebagai bahan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pembinaan terhadap guru, maupun pengelola sekolahnya sehingga sikap profesionalisme guru dan mutu sekolah dapat ditingkatkan.
c. Bagi guru, sebagai bahan kajian agar guru selalu bemsaha mengembangkan kompetensinya, memperkaya dan meremajakan kemampuannya dalam mengembangkan program pengajaran.
d. Bagi para peneliti, hasil penelitian ini merupakan informasi awal untuk dikembangkan peneliti lainnya di bidang pendidikan, terutama yang berhubungan dengan Lesson Study Berbasis Sekolah sebagai sarana pembinaan untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga menghasilkan guru-guru yang profesional.
Post a Comment