Cari Kategori

IMPLEMENTASI PROGRAM RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI)

Posted by Indeks Prestasi

Pemerintah telah mempercepat pencanangan Milenium Development Goals, yang dicanangkan pada tahun 2020 dipercepat menjadi tahun 2015. Millenium development goals adalah era pasar bebas atau era globalisasi sebagai era persaingan mutu atau kualitas, siapa yang bermutu dan ber kualitas dialah yang maju dan mampu mempertahankan eksistensinya. Oleh karena itu pembangunan SDM suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang sangat membanggakan namun warganegaranya belum mempunyai kemampuan berfikir (thingking skill) yang memadai, sehingga tetap menjadi negara yang terperangkap dalam lingkaran kemiskinan, keterbelakangan, ketidak adilan, terlebih dalam kualitas pendidikan yang masih jauh dibawah Negara tetangga seperti Malaysia.

Percepatan arus informasi dalam era globalisasi menuntut semua bidang kehidupan untuk menyesuaikan visi, misi tujuan dan strategi agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak ketinggalan zaman. Penyesuaian tersebut secara langsung mengubah tatanan sistem makro, maupun mikro demikian halnya dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan nasional senantiasa harus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional atau global.

Era globalisasi memaksa kita harus dengan cepat melakukan reevaluasi dan revolusi di bidang pendidikan agar tidak terjadi ketinggalan pendidikan yang sangat jauh dengan negara-negara lain yang pada akhirnya akan berdampak pada lemahnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dihasilkan untuk mampu bersaing. Perkembangan untuk mampu bersaing dengan negara-negara maju khususnya dunia pendidikan, maka pendidikan merupakan salah satu alternatif untuk mengatasi tantangan globalisai. Penyelenggaraan pendidikan yang sementara ini berorientasi nasional dituntut mengikuti perubahan zaman dalam dunia pendidikan global.

Sejalan dengan yang diamanatkan UUSPN nomor 20/2003 pasal 50 ayat 3, pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu-satuan pendidikan dan semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional. Hal ini lebih dijabarkan dalam buku Pedoman Penjamin Mutu Sekolah Madrasah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (Mendiknas 27 Juni 2007).

Pengertian Sekolah Bertaraf Internasional adalah sekolah yang memenuhi seluruh standar nasional pendidikan serta mempunyai keunggulan yang merujuk pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.

Indikator daya saing di forum internasional dalam bidang pendidikan khususnya yaitu kemampuan dan daya saing lulusan di forum internasional sebagaimana dijelaskan UUSPN pada ayat (1) yaitu ditunjukan dengan:

1. diterima pada satuan pendidikan bertaraf internasional di dalam negeri atau satuan pendidikan di luar negeri yang terakreditasi atau yang diakui oleh negaranya.
2. lulus sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh negara lain yang memiliki keunggulan tertentu dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
3. diterima bekerja pada lembaga internasional atau negara lain, dan atau
4. mampu berperan aktif dan berkomunikasi langsung di forum internasional.

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di SMA Negeri X yaitu Sekolah Nasional Bertaraf Internasional (SNBI) pada awal tahun 2004-2005. Rintisan ini didasari oleh surat Dirjen Dikdasmen Nomor 13 54/C4/LL/2004 tentang penyusunan School Development Investment Plan (SDIP) yang menginstruksikan untuk membuka SBI.

Pelaksanaan Program Sekolah Nasional Bertaraf Internasional di SMA Negeri X pada tahun 2004-2005 sebagai awal uji coba sehingga baru menerima dua rombongan belajar dengan siswa setiap kelas hanya 28 siswa didik, kemudian pada tahun pelajaran 2008-2009 SMA Negeri X telah menerapkan untuk semua siswa didik baru kelas X adalah RSBI. Tahapan proses seleksi siswa didik baru yaitu pendaftaran, pelaksanaan tes tertulis, psikotes dan wawancara.

Menurut Dirjen Dikdasmen (2006:10) penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internacional (SBI) dilatarbelakangi oleh :

1. Era globalisasi menuntut kemampuan daya saing yang kuat dalam teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Keunggulan teknologi akan menurunkan beaya produksi, meningkatkan kandungan nilai tambah, memperluas keragaman produk dan meningkatkan mutu produk.

Keunggulan manajemen akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi. SDM merupakan kunci daya saing karena SDM-lah yang akan menentukan siapa yang mampu menjaga kelangsungan hidup, perkembangan dan kemenangan dalam persaingan.

2. Rintisan penyelenggaraan SBI memiliki dasar hukum yang kuat yaitu pasal 30 ayat 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasoinal yang menyebutkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.

Kemudian pada pasal 50 ayat 7 UUAPN 20/2003 manyatakan bahwa ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP). Mengingat sampai saat ini PP yang dimaksud belum dibuat, sementara itu tuntutan penyelenggaraan SBI sudah merupakan keniscayaan, maka pemikiran-pemikiran tentang perintisan penyelenggaraan SBI saat ini sangat terbuka masukan setelah PP SBI nanti dibuat. Akan tetapi jika SBI dengan standar sementara dibuat cukup tinggi maka perubahannya diperkirakan hanya sedikit setelah PP SBI dirumuskan dan diberlakukan. Meskipun secara formal

belum ada PP-nya, saat ini sejumlah sekolah telah melakukan rintisan ke arah SBI. Prakarsa ini perlu diarahkan, dibimbing, dan didorong agar berkembang menjadi sekolah yang benar-benar bertaraf internasional meskipun tetap berjati diri Indonesia.

3. Penyelenggaraan SBI didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi ekstensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan (kreatif, minat, dan eksperimentif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus memperhatikan perbedaan kecerdasan, kecakapan, bakat, dan minat peserta didik. Jadi, peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan potensi intelektual, emosional, dan spiritualnya. Para peserta didik merupakan aset bangsa yang sangat berharga dan merupakan salah satu faktor daya saing yang kuat, secara potensial mampu merespon tantangan globalisasi. Filosofi esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional.

Dalam mengaktualisasikan kedua filosofi tersebut, empat pilar pendidikan yaitu learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai sistem penilaiannya. Pasalnya, pembelajaran tidaklah sekedar memperkenalkan nilai-nilai (Learning to know). Tetapi juga harus bisa membangkitkan penghayatan dan mendorong menerapkan nilai-nilai tersebut (Learning to do) yang diharapkan secara kolaboratif (Learning to live together) dan menjadikan peserta didik percaya diri dan menghargai dirinya (Learning to be).

Undang-Undang Pendidikan No. 20 Tahun 2003 telah menggariskan secara tegas memanfaatkan perkembangan globalisasi agar mampu membawa kemajuan di bidang pendidikan yang berkualitas internasional. Dengan tingginya tingkat persaingan yang ada, maka sekarang ini tidak lagi hanya mengandalkan keunggulan komparatif yang dimiliki oleh suatu negara, tetapi juga harus meningkatkan keunggulan kompetitif yang tercipta dari keunggulan SDM untuk lebih mampu bersaing memperebutkan berbagai peluang dan kesempatan. Pada dasarnya peningkatan kualitas SDM sangat bergantung pada kualitas pendidikan yang ada di suatu negara, karena antara kualitas SDM dan kualitas pendidikan memiliki korelasi positif. Undang-Undang pendidikan juga mengamanatkan secara langsung tentang keberadaan

sekolah-sekolah bertaraf internasional di setiap jenjang pendidikan dalam suatu daerah otonom, yang berarti setiap daerah otonom berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bertaraf internasional minimal satu di setiap jenjang pendidikan agar dapat menyumbangkan SDM yang berkualitas internasional.

Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota organisasi perdagangan bebas dunia atau WTC (World Trade Organization) juga telah menandatangani kesepakatan tentang liberalisasi sektor jasa pendidikan, dimana setiap negara anggota WTO berkewajiban melakukan request maupun offer. Pengertian request adalah meminta negara anggota WTO membuka pasarnya di bidang jasa pendidikan agar dapat dimasuki oleh lembaga pendidikan formal maupun non formal dari negara lain. Sedangkan offer adalah setiap negara anggota WTO dapat mengajukan penawaran untuk memasuki jasa perdagangan sektor pendidikan di negara lain. Kondisi ini akan menumbuhkan persaingan yang sangat ketat dalam dunia pendidikan, sehingga hanya lembaga pendidikan yang berkualitas sajalah yang akan mampu bertahan dan bersaing. Oleh karenanya perlu ditumbuhkembangkan semangat dan kesadaran setiap pengelola pendidikan baik formal maupun non formal untuk meningkatkan dan mengembangkan dirinya agar dapat sejajar dengan lembaga pendidikan asing yang akan memasuki seluruh wilayah Indonesia.

Mensikapi perkembangan dunia pendidikan yang sedemikian itulah maka Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membuat suatu inovasi di bidang pendidikan untuk menjawab tantangan internasionalisasi pendidikan dengan menyelenggarakan program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional.

Sekolah Bertaraf Internasional selain berbahasa pengantar bahasa Inggris buku yang dipergunakan selain mengacu pada kurikulum nasional juga dikembangkan menuju kurikulum internasional yang dipakai di banyak negara yang telah terakreditasi internasional. Keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional diharapkan bisa menjadi jawaban bagi permasalahan untuk meningkatkan daya saing di dunia internasional, karena selama ini kendala utama bagi SDM kita adalah lemahnya penguasaan bahasa Inggris.

Sebagai suatu hal yang baru, keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional tentunya menghadapi banyak kendala, baik yang bersifat internal seperti kemampuan sekolah, guru, siswa maupun kurikulumnya juga masalah lain yang berhubungan dengan stakeholder. Berangkat dari pemikiran tersebut maka sangatlah menarik untuk diteliti dan dikaji lebih mendalam mulai dari tahap persiapan, penyiapan sarana prasarana, kurikulum, SDM guru, staf administrasi, manajemen pengelolaan, kerjasama dengan komite dan orangtua siswa, input siswa, sampai dengan implementasi atau penyelenggaraan program rintisan SBI di SMA Negeri X.

Related Post



Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:21:00

Post a Comment