SKRIPSI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO.23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Peradaban manusia yang terus berkembang, selalu diikuti pula oleh pergeseran tata nilai yang ada. Kehidupan manusia yang semula penuh dengan mitos kesakralan dalam segala aspek, lama kelamaan semakin memudar seiring bangkitnya modernitas. Maka tak heran bila kemudian timbul dampak yang luar biasa dahsyat dari perubahan tersebut, baik itu yang positif maupun negatif. Salah satunya adalah fenomena kejahatan termasuk dari sekian ekses yang semakin hari jenis dan modus operandinya semakin berkembang. Selain itu, kejahatan bukan semakin jauh dari kehidupan kita, namun justru semakin dekat bahkan bisa muncul di tengah-tengah kita kapan pun dan di mana pun.
Target atau korban kejahatan pun tampaknya tidak pandang bulu, siapa saja mempunyai peluang yang sama untuk bisa menjadi korban kejahatan, termasuk anak-anak yang belum mengenal dosa sekalipun. Bahkan kejahatan terhadap anak tersebut bermacam-macam bisa berupa, penculikan, penyiksaan, penganiayaan, mempekerjakan anak di luar batas kemampuan, pelecehan seksual bahkan bisa berupa perdagangan terhadap anak.
Salah satu aspek perbudakan moderen yang memprihatinkan adalah dijadikannya kehidupan manusia sebagai komoditi perdagangan. Yakni dengan menjadikan manusia sebagai obyek perdagangan. Dan termasuk anak-anak pun tak luput menjadi korbannya. Perdagangan anak merupakan kejahatan yang dapat merugikan masa depan anak. Dalam kasus perdagangan anak, anak secara paksa direnggut dari orang tua ataupun keluarga mereka. Perdagangan anak menyebabkan terganggunya jalan pengetahuan dan nilai-nilai budaya dari orang tua kepada anaknya dan dari generasi ke generasi yang membangun pilar utama masyarakat. Di samping itu perdagangan anak dapat merusak kebutuhan dasar seorang anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan merusak hak anak untuk bebas dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Perdagangan anak juga merupakan kejahatan berskala internasional dalam bentuk perbudakan dengan berkedok buruh migran/TKW, eksploitasi seksual, pornografi, dan pelanggaran berat hak-hak anak lainnya. Perdagangan anak yang terjadi di Indonesia selalu menempatkan posisi korban pada penderitaan ganda. Selain jadi korban, mereka dihukum secara sosial melalui stigma, pengucilan atau kriminalisasi oleh masyarakat maupun Negara.
Di Indonesia persoalan penegakan hukum mengenai kasus perdagangan anak memang terus menerus dituding. Persoalan perdagangan anak memang menjadi kasus besar di negeri ini. Bahkan yang lebih memprihatinkan para korban tersebut tidak menyadari bahwa dirinya dibujuk untuk dijual karena pelakunya adalah orang-orang yang mereka percayai seperti paman, tetangga, pacar, suami, bahkan orang tua.
Perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sangat memprihatinkan. Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terjadi peningkatan sindikat perdagangan bayi yang angkanya lebih dari 400 bayi. Mereka diperdagangkan baik di dalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya khusus wilayah Jawa Timur, jumlah anak yang diperdagangkan untuk tujuan seksual komersial diperkirakan 14 ribu orang. Diketahui pula sedikitnya 100 ribu anak dan perempuan setiap tahun menjadi korban perdagangan manusia. Tujuan perdagangan anak selain untuk prostitusi, juga perbudakan, adopsi illegal, narkoba, dan penjualan organ tubuh. Mereka bukan hanya dijual di dalam negeri tapi juga keluar negeri seperti Singapura, Malaysia, Taiwan, HongKong, Inggris, Brunei Darussalam, Jerman, dan Kanada.
Masalah perdagangan perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang harus ditangani secara sungguh-sungguh. Pasalnya, persoalan perdagangan anak dan perempuan di Indonesia sedang mendapat banyak sorotan. Bahkan Indonesia dinyatakan menempati urutan terburuk di dunia bersama dengan beberapa negara lain di Asia dalam hal perdagangan anak dan perempuan. Bahkan beberapa lembaga donor telah memberi warning dengan menyatakan akan menghentikan bantuannya ke Indonesia jika tidak dapat segera memperbaiki keadaan tersebut, hal tersebut kemudian direspon oleh pemerintah dengan merumuskan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak.
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebuah undang-undang yang dirumuskan oleh pemerintah untuk menjamin hak anak yang mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Konvensi Hak Anak. Undang-undang ini mengartikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dan melarang eksploitasi ekonomi atau seksual serta kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Anak mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena itu kondisi anak perlu diperlakukan secara khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental maupun rohaninya Karenanya, dibutuhkan perlindungan khusus untuk menyelamatkan mereka.
Perlindungan anak sebenarnya bagian yang terintegral dengan penegakan hak asasi manusia. Namun di Indonesia penegakan HAM nampaknya tidak begitu memperhatikan aspek perlindungan anak. Tingginya angka kejahatan perdagangan anak menunjukkan belum seriusnya upaya pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan anak. Hal tersebut sama artinya negara juga belum serius dalam menegakkan hak asasi manusia.
Deskripsi di atas tidak dapat dibayangkan begitu besar kerugian mental maupun moral yang ditimbulkan oleh kejahatan perdagangan anak tersebut. Bagaimana tidak, anak adalah aset penting dari generasi sebuah bangsa, artinya masa depan sebuah bangsa di masa mendatang sangat ditentukan oleh keberadaan mereka yang sekarang masih menjadi anak-anak. Maka aset ini perlu untuk mendapat perlindungan yang sepantasnya. Lalu bagaimana fenomena kejahatan perdagangan anak ini dalam kacamata hukum pidana Islam ?
Prinsip anak dalam konsep Islam adalah amanah dari Allah SWT kepada manusia. Artinya kehidupan anak harus senantiasa diperhatikan, dididik, dijaga, serta dilindungi keberadaannya dari kesengsaraan (baik dimensi dunia maupun akhirat).
Jenis kejahatan perdagangan anak memang tidak dikenal sebelumnya dalam literatur pidana Islam, baik itu jenis pidana maupun sanksi hukumnya. Namun pada prinsipnya Islam melarang semua bentuk kejahatan apapun, artinya semua perbuatan yang menimbulkan mudharat terhadap orang lain, dalam hal ini adalah anak. Kejahatan perdagangan anak adalah kejahatan yang betul-betul mengancam eksistensi keturunan/generasi dimana dalam Islam sangat dijunjung tinggi sebagai salah satu maqasyidu al-tasyri' (tujuan ditetapkannya syari'at) yaitu menjaga dan memelihara keturunan.
Para pelaku perdagangan anak ini harus mendapat hukuman berat sesuai dengan asas keadilan yang berlaku. Hukuman dalam Islam mempunyai tujuan untuk menciptakan ketentraman individu dan masyarakat serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa menimbulkan kerugian terhadap anggota masyarakat baik yang berkenaan dengan jiwa harta dan kehormatan seseorang. Selain itu hukuman ditetapkan untuk memperbaiki individu menjaga masyarakat dan tertib sosial. Di sisi lain pemberian suatu hukuman adalah sesuai dengan konsep tujuan syari'at hukum, yaitu merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan.
Kejahatan perdagangan anak ini adalah masalah serius, yang bila terlambat dalam menanganinya, maka akan semakin banyak korban berjatuhan dan akibatnya akan mengancam sebagian potensi generasi bangsa. Maka dalam hal ini upaya memberikan dukungan kepada semua pihak termasuk pemerintah terhadap penanggulangan kejahatan perdagangan anak. Bagaimana hukuman pelaku kejahatan perdagangan anak ini menurut hukum pidana Islam secara tepat dan adil. Maka secara lebih mendalam penulis akan membahasnya dalam bentuk skripsi dengan berjudul : TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK). Masalah pelindungan anak adalah masalah yang sangat kompleks dan tidak dapat diselesaikan secara perseorangan, tetapi harus secara bersama-sama, dan penyelesaiannya menjadi tanggung jawab kita semua.
B. Perumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah :
1. Bagaimana tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
2. Bagaimanakah Sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
C. Tujuan Penulisan Skripsi
1. Untuk mengetahui tindak pidana perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
2. Untuk mengetahui sanksi hukum bagi Pelaku tindak pidana Perdagangan anak dalam Pasal 83 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam perspektif Hukum Pidana Islam ?
D. Sistematika Penulisan
Dalam sistematika penulisan skripsi ini penulis membagi pembahasan skripsi menjadi beberapa bab, tiap-tiap bab terdiri dari sub bab dengan maksud untuk mempermudah dalam mengetahui hal-hal yang dibahas dalam skripsi :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini meliputi : Latar belakang masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penulisan, Telaah Pustaka, Metode Penelitian dan Sistematika Penulisan. Dari bab ini dapat diketahui apa yang sebenarnya melatarbelakangi perlunya pembahasan penelitian ini. Selanjutnya dapat diketahui batasan dan rumusan masalah yang relevan untuk dikaji serta tujuan dan kegunaan yang hendak dicapai. Di samping itu dapat pula dicermati metode dan pendekatan apa yang digunakan dalam penelitian ini serta sistematik penulisan.
BAB II SYARI'AT ISLAM TENTANG JARIMAH DAN HADHONAH
Dalam menjelaskan landasan teori yang akan dibahas yaitu Pengertian jarimah unsur Jarimah dan pembagiannya, Pengertian Jarimah ta'zir, macam jarimah ta'zir dan hukuman jarimah ta'zir. Serta dibahas tentang ketentuan Hadhonah dalam Islam.
BAB III KETENTUAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PASAL 83 UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Meliputi : Latar Belakang lahirnya UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sistematika UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Serta menerangkan unsur-unsur dan sanksi hukum pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BAB IV TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Dimulai dengan menganalisis bagaimana pandangan Hukum Pidana Islam tentang Tindak Pidana perdagangan Anak dalam Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya menganalisis bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap penggolongan perdagangan anak ke dalam jarimah ta'zir dan sanksi hukum dalam ketentuan pidana Pasal 83 UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
BAB V PENUTUP
Berisi tentang Kesimpulan Saran-saran dan Penutup yang merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini.
Post a Comment