Cari Kategori

PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU)

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. 

Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) yang menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Menemukan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas, dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional.

Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan sebagai penghargaan atas prestasi kerjanya, maka PK GURU harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 

Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa, mengapa, kapan, bagaimana dan oleh siapa PK GURU dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di atas sebagai acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

Download / unduh selengkapnya Panduan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), silahkan klik pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 02:09:00

PROSEDUR KONVERSI NILAI HASIL PENILAIAN KINERJA GURU (PK GURU) KE ANGKA KREDIT

Pada tahap pemberian nilai ini, penilai menetapkan nilai untuk setiap kompetensi dengan skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Sebelum pemberian nilai tersebut, penilai terlebih dahulu memberikan skor 0, 1, atau 2 pada masing-masing indikator untuk setiap kompetensi. Pemberian skor ini harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses PK GURU. Pemberian nilai untuk setiap kompetensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

a)   Pemberian skor 0, 1, atau 2 untuk masing-masing indikator setiap kompetensi. Pemberian skor ini dilakukan dengan cara membandingkan rangkuman catatan hasil pengamatan dan pemantauan di lembar format laporan dan evaluasi per kompetensi dengan indikator kinerja masing-masing kompetensi (lihat contoh di Tabel 8). Aturan pemberian skor untuk setiap indikator adalah:
     Skor 0 menyatakan indikator tidak dilaksanakan, atau tidak menunjukkan bukti,
     Skor 1 menyatakan indikator dilaksanakan sebagian, atau ada bukti tetapi tidak lengkap
     Skor 2 menyatakan indikator dilaksanakan sepenuhnya, atau ada bukti yang lengkap.

Tabel 8. Contoh Pemberian Nilai Kompetensi tertentu pada proses PK GURU Kelas/Mata Pelajaran/Bimbingan Konseling/Konselor


Perolehan skor untuk setiap kompetensi tersebut selanjutnya dijumlahkan dan dihitung persentasenya dengan cara: membagi total skor yang diperoleh dengan total skor maksimum kompetensi dan mengalikannya dengan 100%. Perolehan persentase skor pada setiap kompetensi ini kemudian dikonversikan ke skala nilai 1, 2, 3, atau 4. Konversi skor 0, 1 dan 2 ke dalam nilai kompetensi dilakukan sesuai Tabel 9


Untuk guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian dilakukan langsung dengan memberikan nilai 1, 2, 3, dan 4 untuk setiap kriteria/indikator pada kompetensi tertentu (lihat contoh Tabel 10). Kemudian, nilai setiap kriteria/indikator dijumlahkan dan hitung rata-ratanya. Nilai rata-rata ini merupakan nilai bagi setiap kompetensi terkait.


Dengan demikian, penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan tersebut tidak perlu lagi mengkonversikannya ke nilai 1, 2, 3, dan 4.

b)   Nilai setiap kompetensi tersebut kemudian direkapitulasi dalam format hasil penilaian kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau 2C bagi PK Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor) untuk mendapatkan nilai total PK GURU. Untuk penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, nilai untuk setiap kompetensi direkapitulasi ke dalam format rekapitulasi penilaian kinerja untuk mendapatkan nilai PK GURU. Nilai total ini selanjutnya dikonversikan ke dalam skala nilai sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. Konversi ini dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut.


Keterangan :

     Nilai PKG (skala 100) maksudnya nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 - 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. :
     Nilai PKG adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran, Bimbingan dan Konseling/Konselor atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum diubah dalam skala 0 – 100 menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
     Nilai PKG Tertinggi adalah nilai tertinggi PK GURU yang dapat dicapai, yaitu 56 (=14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (=17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan tugas tambahan disesuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing tugas tambahan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.

c)   Berdasarkan hasil konversi nilai PK GURU ke dalam skala nilai sesuai dengan PermenegPAN dan RB Nomor 16 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, selanjutnya dapat ditetapkan sebutan dan persentase angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam tabel 11. Tabel 11. Konversi Nilai Kinerja Hasil PK GURU ke persentase Angka Kredit


d)   Setelah melaksanakan penilaian, penilai wajib memberitahukan kepada guru yang dinilai tentang nilai hasil PK GURU berdasarkan bukti catatan untuk setiap kompetensi. Penilai dan guru yang dinilai melakukan refleksi terhadap hasil PK GURU, sebagai upaya untuk perbaikan kualitas kinerja guru pada periode berikutnya.
e)   Jika guru yang dinilai dan penilai telah sepakat dengan hasil penilaian kinerja, maka keduanya menandatangani format laporan hasil penilaian kinerja guru tersebut (Lampiran 1C untuk Guru Pembelajaran atau Lampiran 2C untuk Guru Pembimbingan BK/Konselor). Format ini juga ditandatangani oleh kepala sekolah.
f)    Khusus bagi guru yang mengajar di 2 (dua) sekolah atau lebih (guru multi sekolah/madrasah), maka penilaian dilakukan di sekolah/ madrasah induk. Meskipun demikian, penilai dapat melakukan pengamatan serta mengumpulkan data dan informasi dari sekolah/madrasah lain tempat guru mengajar atau membimbing

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk menetapkan sebutan hasil PK GURU dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru. Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU ke angka kredit, tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil PK GURU.

Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil pengamatan, studi dokumen, wawancara, dan sebagainya yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk pengusulanpenetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan, kegiatan verifikasi hasil PK GURU dapat mencakup kunjungan ke sekolah/madrasah oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Penghitungan angka kredit dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah.

Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif) dan unsur penunjang, hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Konversi nilai PK GURU ke angka kredit dilakukan berdasarkan Tabel 11 di atas. Selanjutnya, berdasarkan Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:


Keterangan:

      AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
      AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
      JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
      NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja.
      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
      JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun.
      JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
·       AKK, AKPKB dan AKP yang dipersyaratkan untuk guru dengan jenjang/pangkat tertentu ditetapkan berdasar Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

Menurut peraturan ini, jenjang jabatan fungsional guru terdiri dari; Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki angka kredit kumulatif minimal sebagai berikut: Tabel 12. Persyaratan Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional


Keterangan :

1) Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan (2) Angka kredit pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. 

Persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dari satu jenjang ke jenjang berikutnya yang lebih tinggi terdiri dari unsur utama paling kurang 90% dan unsur penunjang paling banyak 10%. Unsur utama terdiri dari unsur pendidikan, pembelajaran dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Unsur PKB terdiri dari pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Angka kredit dari unsur PKB yang harus dipenuhi untuk naik pangkat dan jabatan fungsional dari jenjang tertentu ke jenjang lain yang lebih tinggi adalah sebagai berikut :

a.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
b.   Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
c.   Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
d.   Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
e.   Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
f.    Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
g.   Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.
h.   Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri.

Pedoman selengkapnya dapat dibaca pada Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) yang dapat diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 07:03:00

APLIKASI SIMULASI CAT BKN DAN CARA MENGGUNAKAN APLIKASI SIMULASI CAT BKN UNTUK PERSIAPAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI ASN (CPNS & PPPK) TAHUN 2014

Bagi Rekan-rekan yang akan berencana akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2014 / seleksi  Pegawai ASN (CPNS & PPPK), BKN saat ini telah meluncurkan Demo Aplikasi Simulasi CAT BKN yang merupakan simulasi dari Computer Assisted Testyang terdiri dari simulasi contoh-contoh soal yang diujikan dalam seleksi penerimaan Pegawai ASN (CPNS dan PPPK) di tahun 2014.


Cara download file maupun cara menggunakan aplikasi Simulasi CAT BKN ini cukup mudah :

1.   Download demo aplikasi Simulasi CAT BKN pada links ini.

2.   Klik 2 x (double clicks) pada file “cat.exe”.


3.  Selanjutnya akan tampil simulasi CAT BKN seperti pada pelaksanaan ujian sesungguhnya. Apabila hasil ujian simulasi kurang optimal, silahkan diulangi kembali sambil belajar tentunya.

Demikian share singkat mengenai aplikasi Simulasi CAT BKN 2014, semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 03:49:00

CARA MERUBAH UKURAN FILE PDF / GAMBAR / PHOTO / SCAN UNTUK DIUPLOAD DI PADAMU NEGERI MAUPUN VERVAL PD

Secara teknis, merubah ukuran yakni memperkecil / memperbesar (rezize) pada file yang berformat pdf / gambar / photo, tak terkecuali untuk file hasil scan (pemindaian) menggunakan scanner, yang untuk selanjutnya file tersebut diupload di Padamu Negeri adalah sama dengan triks yang digunakan untuk maupun untuk kepentingan mekanisme edit data VerVal PD nantinya (setelah tanggal 20 November 2014).

Saya akan share tips resize file kali ini dengan aplikasi editing file yang yang mudah digunakan dan loading ringan yakni dengan aplikasi Adobe Photoshop 7.0, sebagai berikut : 

1.   Buka Adobe Photoshop 7.0.


2.   Klik pada tab “File” lalu klik “Open”, buka file yang akan diperkecil ataupun diperbesar ukurannya.


3.   Setelah file terbuka, klik pada tab “Image”, lalu klik “Image Size”.


4.   Sesuaikan pada kotak “Image Size”, pastikan pada bagian Pixels Dimensions di bawah ukuran/size maksimal yang sudah ditentukan. Misalnya maksimal 1 MB (1000 k), maka ukuran file di sini di bawah 999 k. Cukup dengan ganti angka pada kolom Width saja, untuk kolom Height biarkan saja, karena otomatis akan menyesuaikan.


5.   Setelah proses rezise selesai, silahkan klik pada tab “File”, lalu klik “Save As…”, simpan file dengan ukuran baru tersebut dengan nama file yang berbeda dengan nama file sebelumnya, atau cukup ditambah ekstensi file di belakangnya.


6.   Pilih format file yang diminta saat proses upload, JPG, PDF, atau format yang lainnya.


7.   Pada “Image Options”, geser tab sampai dengan maksimum “large file”, lihat juga “Size file”-nya, lalu klik “OK”.

8.   Selesai.

Selanjutnya, file hasil kompresi ukuran / rezise inilah yang akan kita upload baik untuk keperluan VerVal PTK di Padamu Negeri maupun pada VerVal PD nantinya. Bagi Rekan-rekan yang kebetulan belum memiliki Adobe Photoshop 7.0 ini, dapat diunduh full installernya dari Sdr. Ilyas Andika P. pada links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:12:00

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar


Faktor-faktor yang Mempengaruhi Prestasi Belajar

indeksprestasi.blogspot.com - Menurut Muhibbin Syah (2002:23), secara global faktor-faktor yang mempengaruhi prestasi belajar siswa dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu “faktor internal, faktor eksternal dan faktor pendekatan belajar”.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:58:00

DOWNLOAD GRATIS APLIKASI DAPODIKDAS 2014 VERSI 3.0.1

Alhamdulillaah… Pada malam hari ini, aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1 sudah dirilis secara resmi melalui laman http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Aplikasi Dapodikdas v.3.0.1 ini mengakomodir editing (perubahan/perbaikan) nama siswa dan tanggal lahir pada identitas siswa yang terkunci pada aplikasi versi 3.0.0 sebelumnya.


Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.

1.   Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014.

2.   Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis).

3.   Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis).

4.   Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014.

Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik.

Download / unduh file installer dan atau patch v.3.0.1 aplikasi Dapodikdas 2014, silahkan download langsung dari links resminya dengan klik di sini…Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Referensi artikel : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:47:00

UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA MENURUT ANIES BASWEDAN

Berikut pesan-pesan penting dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ke-26 RI, Bpk. Anies Baswedan dalam beberapa kesempatan yang saya kutip dari web http://kemdikbud.go.id dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bertemu pemimpin redaksi (Pemred) dari berbagai media. Pertemuan singkat yang diadakan di Jakarta, Rabu (12/11/2014)itu bertujuan menjalin komunikasi yang baik dengan media massa, cetak maupun digital. Pertemuan tersebut juga merupakan upaya dari Mendikbud untuk berdiskusi mengenai isu pendidikan yang ada di masyarakat.

Selama ini media memberikan kontribusi yang besar dalam menyosialisasikan program-program yang dijalankan oleh kementerian”, kata Mendikbud. Selain itu media menjadi bahan perbandingan bagi kementerian untuk mendapatkan data mengenai pro dan kontra dari setiap program yang dilaksanakan. Oleh karena itu pertemuan ini dianggap penting untuk memperkuat jalinan komunikasi yang baik tersebut.

UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA MENURUT ANIES BASWEDAN

Mendikbud menjelaskan bahwa kementerian membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan yang diharapkan, salah satunya media. “Oleh karena itu peran media menjadi penting sebagai penghubung antara kementerian dengan masyarakat” jelas Mendikbud. Selain itu Mendikbud berharap hubungan baik dengan media bisa menambah ide dan gagasan baru yang dapat digunakan untuk memperbaiki layanan pendidikan. Dengan demikian Mendikbud berharap bisa menyelesaikan masalah-masalah yang saat ini menghambat jalannya layanan pendidikan, serta mengantisipasi setiap masalah yang mungkin muncul di masa yang akan datang.

Pertemuan itu dihadiri pimpinan media cetak dan digital di antaranya, Kompas, Media Indonesia, TVRI, RRI, Republika, Metro TV, Republika Online, Tempo, Detik.com, The Jakarta Post, Rakyat Indonesia, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan. (Harriswara Akeda)

MENDIKBUD INGATKAN KEMBALI PESAN PRESIDEN SOEKARNO, “BANTULAH PEMERINTAH UNTUK MENCERDASKAN SAUDARA SEBANGSA”

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengingatkan kembali pesan Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno, “bantulah pemerintah untuk mencerdaskan saudara sebangsa”. Mengingat pesan tersebut, Mendikbud mengajak seluruh keluarga besar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan gerakan pendidikan.

Pendidikan bukan hanya program, tetapi juga gerakan semesta. Pemerintah mempersiapkan program, dan tempatkan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama,” ucap Mendikbud pada acara silahturahim keluarga besar Kemendikbud, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Mendikbud mengatakan pendekatan program harus diperluas lagi menjadi gerakan pendidikan, agar seluruh masyarakat dapat terlibat dalam memajukan pendidikan. Dengan begitu, Indonesia dapat mempertahankan prestasi peningkatan angka partisipasi sekolah yang terus meningkat dari tahun ke tahun, dibandingkan dengan negara berkembang di Asia Timur dan Asia Pasifik, sesuai dengan data dari Bank Dunia.   

Mendikbud optimis Indonesia akan menjadi pemain besar dalam pasar dunia, jika anak bangsa dapat dikembangkan berbagai potensinya. “Di tangan kita semua masa depan Indonesia, oleh sebab itu tempatkan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Mendikbud. (Seno Hartono)

PERBAIKI METODE MENGAJAR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta untuk memperbaiki metode mengajar di sekolah. Menurut Mendikbud, jika metode mengajarnya baik dalam arti para guru memiliki modal atau teknik mengajar yang tepat maka materi apapun dapat diajarkan dengan baik.

“Bukan persoalan kurikulumnya, tetapi yang sering menjadi masalah itu metode mengajarnya. Yang perlu kita perbaiki itu metode mengajar,” katanya usai bersilaturahim dengan para pegawainya di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemdikbud, Jakarta Kamis (13/11/2014).

Mendikbud mengatakan, jika sekadar materinya yang diubah, tetapi metodologinya tidak diperbaiki maka justru akan muncul banyak masalah. “Sekarang yang jadi kunci justru fokus pada metodologi,” katanya.

Upaya untuk memperbaiki metode mengajar ini, lanjut Mendikbud, dengan mengundang para ahli metodologi dan mereka diajak untuk mengembangkan. “Jangan seakan-akan semua ide itu datang dari menterinya,” katanya.

Para guru yang berpengalaman juga akan dilibatkan. “Mereka tentu punya pengetahuan yang bisa kita pakai,” kata Menteri Anies.

Mendikbud menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap Kurikulum 2013. Dia menginginkan ada umpan baik yang benar menyangkut kurikulum. “Dari situ kita ambil keputusan dan ini harus segera karena semester depan akan mulai,” katanya.

Senada dengan Mendikbud, pakar pendidikan Arief Rachman mengatakan, saat ini terlalu diberikan mengenai apa dan bagaimana kurikulum itu dan bukan tentang  mengapa kurikulum itu diberikan. “Saya menganggap keluhan anak-anak itu masuk di akal dan saya paham,” katanya.

Seperti halnya juga, kata Arief, dengan Ujian Nasional (UN). “Sebetulnya, kalau UN itu dimengerti mengapa kita mempunyai UN? anak-anak tidak akan merasa terlalu berat,” katanya.

Menurut dia, nilai terlalu diagungkan, sedangkan prestasi tidak diperhatikan. Produk terlalu dicari, sedangkan proses tidak dihargai. “Hal-hal seperti ini yang membuat kita jengah,” kata Arief. (Agung SW)

BUKAN HANYA URUSAN PEMERINTAH, MENDIKBUD AJAK MASYARAKAT TERLIBAT DALAM PENDIDIKAN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengajak masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam dunia pendidikan. Ia mengatakan selama ini pemerintah dianggap sebagai satu-satunya pihak yang bertugas mengurus dunia pendidikan. “Ajak rakyat terlibat,” katanya.

Ia mencontohkan, fungsi pendidikan tidak hanya ada di sekolah, tetapi juga di rumah, dan orang tua memegang peranan penting di dalamnya. “Yang paling penting itu rumah. Orang tua harus belajar jadi pendidik yang baik,” ujar Mendikbud. Karena itu ia mengatakan harus ada gerakan di masyarakat untuk ikut bergerak dalam dunia pendidikan.

Pendidikan, lanjutnya, harus menjadi hal yang menyenangkan, dan bukan sesuatu yang menjadi beban bagi peserta didik maupun orang tua. “Saya dalam seminggu mendapat ribuan sms dari guru dan siswa,” tutur Mendikbud usai menghadiri silaturahim dengan keluarga besar Kemendikbud di Plasa Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, (13/11/2014).

Ribuan pesan singkat yang diterimanya itu sebagian besar mengeluhkan masalah yang dihadapi dalam dunia pendidikan di Indonesia. “Sekolah berat, tunjangan (guru) belum sampai, status (guru bantu/honorer) yang belum beres. Itu menggambarkan pendidikan masih menjadi beban,” katanya.

Ia menuturkan akan melakukan evaluasi terhadap metode pengajaran guru supaya tidak membebani siswa. “Bukan soal kurikulumnya, tetapi metode mengajar. Materi apapun bisa diterima dengan baik jika metode mengajarnya tepat,” jelas Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 20:59:00