Cari Kategori

SYARAT GURU YANG DAPAT DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Penilaian kinerja adalahsuatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH:

Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(1)     Persyaratan umum Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a.   beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b.   memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c.   berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d.   sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e.   tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.    memiliki sertifikat pendidik;

g.   pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

h.   memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

i.    memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

j.    memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2)     Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:

a.   memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b.   mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c.   mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

MASA TUGAS KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun. Masa tugas kepala sekolah/madrasah dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila:

a.   telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

b.   memiliki prestasi yang istimewa.

Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional. Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal.

Download selengkapnya salinan Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah-Madrasah dengan klik di sini... Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:12:00

PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU KURIKULUM 2013 - PENGELOLAAN/PENATAAN KELAS UNTUK KEBERHASILAN DALAM

Keberhasilan pembelajaran tematik terpadu tergantung pula pada lingkungan kelas yang diciptakan yang dapat mendorong peserta didik untuk belajar dan menjadi tempat belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan. Penataan lingkungan kelas bisa berupa pengaturan peserta didik dan ruang kelas. Pengaturan tersebut mencakup pengaturan meja-kursi peserta didik, penataan sumber dan alat bantu belajar, dan penataan pajangan hasil karya peserta didik. Pengorganisasian atau pengaturan peserta didik dapat dilakukan dalam bentuk klasikal, kelompok dan individual.

Penataan lingkungan kelas perlu memperhatikan 4 hal berikut:

1)   Mobilitas, memudahkan peserta didik untuk bergerak dari satu pojok ke pojok lain,
2)   Aksesibilitas, memudahkan peserta didik mengakses sumber dan alat bantu belajar,
3)   Interaksi, memudahkan peserta didik untuk berinteraksi dengan sesama teman atau pendidiknya, dan
4)   Variasi kegiatan, memudahkan peserta didik melakukan berbagai kegiatan yang beragam, misal berdiskusi, melakukan percobaan, dan presentasi.

Ruang kelas juga dapat dilengkapi dengan Pusat belajar (learning centre). Pusat belajar ini dapat ditempatkan di pojok kelas. Pusat belajar ini dapat berisi beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Fungsi Pusat Belajar dapat menjadi tempat bagi anak yang sudah menyelesaikan kegiatan sehingga tidak mengganggu teman lainnya. Contoh pusat belajar yang dapat disesiakan misalnya pojok dengan rak yang diisi beberapa buku.


Pusat belajar ini suatu saat dapat diubah menjadi pojok matematika, yang dapat digunakan oleh peserta didik untuk melakukan berbagai kegiatan atau menggunakan sebagai media yang berhubungan dengan matematika. Kegiatan di tempat ini peserta didik dapat mengerjakan tugas atau bereksperimen dengan matematika. Sumber atau media belajar dapat diletakkan pada rak, meja, atau kotak-kotak yang diberi label sehingga mudah ditemukan saat dibutuhkan.

Karya anak juga dapat dipajangkan. Pajangan diganti secara rutin sesuai dengan tema yang sedang digunakan. Contoh pada waktu pelaksanaan tema “Tumbuhan”, kelas dapat dirancang dengan nuansa taman bunga dengan menghiasi berbagai macam bunga-bunga yang digantung di jendela atau di langit-langit kelas. pajangan disusun dengan memperhatikan estetika dan berada dalam jangkauan pandang/sentuh peserta didik sehingga dapat digunakan sebagai sumber belajar oleh peserta didik.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 01:30:00

RESMI DILUNCURKAN SIM RASIO PEMERATAAN GURU DAN SIM PENILAIAN ANGKA KREDIT P2TK DIKDAS KEMDIKBUD

Berikut informasi terbaru yang berkaitan dengan program pemerintah khususnya P2TK Dikdas Kemdikbud dalam rangka pelaksanaan program pemerataan guru melalui SIM Rasio Pemerataan Guru serta SIM Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi guru yang diambil dari Dapodik dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap (Minggu, 19/10/2014) yang mana pada hari ini sekaligus bersamaan dengan Hari Ulang Tahun beliau, oleh karena itu melalui share artikel ini, saya pribadi mengucapkan HBD untuk Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, semoga senantiasa sehat dan sukses selalu… Amiin


Kutipan selengkapnya dari akun Facebook beliau terkait hal tersebut di atas, sebagai berikut :

Dengan aplikasi-aplikasi yang terintegrasi maka semua aspek akan mudah dikelola berkat dukungan data yang berkualitas dari sekolah yg dikirim ke DAPODIKDAS. Kementerian akan memfasilitasi pemanfaatan data tersebut oleh pihak-pihak terkait termasuk diantaranya sekolah sendiri tanpa adanya biaya yang dibebankan atas penggunaan data tersebut. Bisnis Proses ini baru sedikit menginformasikan dari banyak hal yang bisa ditampilan atas kehebatan DAPODIKDAS dan Suplai data dari sekolah melalui operator yang hebat-hebat. Mudah-mudahan pemerintahan baru dapat memahami dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya.


Terima Kasih untuk semua yang sudah memberi HBD. Hari ini sebagai kado kebahagiaan, saya siapkan aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini menggunakan data DAPODIK yang telah diresmi oleh wakil Presiden Boediono. Aplikasi ini dapat menampilkan peta kelebihan dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kab/kota, kecamatan sampai ke satuan pendidikan.

Mudah-mudah aplikasi ini akan kita gunakan kita semua untuk mengendalikan pertumbuhan guru sehingga guru tidak asal diangkat saja oleh yang berwenang. Jumlah Guru akan seimbang sehingga mudah mendapatkan 24 jam cukup di sekolahnya sendiri dan ini akan digunakan juga untuk penerbitan SKTP, Angka Kredit, dan Penilaian Kinerja.

Dengan Aplikasi ini kemdikbud akan bekerja sama dengan Menpan dan BKD untuk mengendalikan Formasi CPNS kab/kota agar tidak asal angkat yg kadang-kadang justru menambah masalah.

Dengan aplikasi ini juga akan bisa menginformasikan kepada LPTK agar dalam menerima mahasiswa calon guru mempertimbangkan jumlah guru di lapangan termasuk proyeksi yang akan pensiun.

Dengan Aplikasi ini Kabupaten/Kota sudah bisa melakukan penataan dan Pemerataan Guru (SKB 5 Menteri).

Jika sudah dapat peta sebaran guru permapel tetapi Pemda tidak melakukan penataan dan pemerataan dengan konsisten sesuai aturan maka SK Tunjangan, Kenaikan Pangkat, dan Penilaian Kinerja akan terkendala. Mari sama-sama kita manfaatkan, wassalam…

Untuk links terkait artikel ini, yang diperuntukkan bagi operator Disdik Kabupaten/Kota, silahkan klik pada links tersebut di bawah :

1.   Website resmi P2TK Dikdas : http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   SIM Pemerataan Guru : http://223.27.144.197:8500/login
3.   SIM Penilaian Angka Kredit : http://223.27.144.200:8082/login.php

Demikian share info dari Bpk. Tagor Alamsyah Harahap, semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:52:00

CARA UNDUH PREFIL APLIKASI DAPODIKDAS 2014 TERBARU

Generate prefill adalah pembaharuan isi data prefill hasil sinkronisasi terakhir dari satuan pendidikan yang ditarik ke dalam file database per-satuan pendidikan. Untuk download prefill terakhir hasil sinkronisasi saat ini, sistem unduh prefill aplikasi Dapodikdas 2014-2015 harus dilakukan generate prefill terlebih dahulu

Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwasannya data prefill aplikasi Dapodikdas 2014 merupakan data terakhir hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodikdas 2014.

Berikut cara unduh prefill Aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 :

1.   Kunjungi laman generate & unduh prefill.

2.   Input kode registrasi / NPSN lalu klik “Generate”.

3.   Setelah proses generate prefill selesai.


4.   Unduh prefill terbaru sekolah dengan klik “Download”.

5.   Selesai.

Demikian share singkat cara download prefill terbaru aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:23:00

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Pasca Keputusan BAPEPAM

Skripsi Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Pasca Keputusan BAPEPAM (Studi Empiris Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEJ)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pasar modal di Indonesia mengalami perkembangan yang ditandai dengan banyaknya jumlah perusahaan yang go-public dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Sejalan dengan itu, jumlah laporan yang disajikan oleh emiten juga semakin meningkat. Laporan keuangan menyediakan informasi keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk dasar pembuatan keputusan-keputusan ekonomi (Sutikno dan Sabeni, XXXX:226). Banyak pihak yang percaya bahwa ketepatan waktu laporan (timeliness) merupakan karakteristik penting bagi laporan keuangan, pihak-pihak tersebut misalnya akuntan, manajer dan analis keuangan. Bahkan Asosiasi profesi akuntansi pada tahun 1954 telah melakukan penelitian, penelitian tersebut menyimpulkan bahwa ketepatan waktu pelaporan merupakan elemen pokok bagi catatan laporan keuangan yang memadai yang dikemukakan oleh Dyer dan McHugh (Bandi, XXXX:67). Informasi yang disajikan tidak tepat waktu akan mengurangi atau bahkan menghilangkan kemampuannya sebagai alat bantu prediksi bagi pemakainya. Informasi yang tidak disajikan secara tepat pada saat dibutuhkan, tidak akan mempunyai nilai untuk dasar penentuan tindakan pada masa yang akan datang.
Informasi yang tidak tepat waktu memang tidak menjamin bahwa informasi tersebut pasti merupakan informasi yang relevan. Namun informasi dikategorikan relevan bila informasi mempunyai tiga unsur nilai, yaitu (a) informasi mempunyai nilai prediksi (predictive value), (b) informasi mempunyai umpan balik (feedback value), dan (c) tepat waktu (timelines). Jadi, suatu informasi mustahil merupakan informasi yang relevan tanpa tepat waktu dalam penyampaiannya. Oleh karena itu tepat waktu merupakan sebuah keharusan dalam publikasi laporan keuangan sehingga ada jaminan tentang relevansi informasi yang bersangkutan (Syafrudin, XXXX:755).
Dari segi regulasi di Indonesia bahwa tepat waktu merupakan kewajiban bagi perusahaan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) untuk menyampaikan laporan keuangan secara berkala. Pada tahun 1996, BAPEPAM mengeluarkan lampiran keputusan Ketua BAPEPAM No.80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada BAPEPAM selambat-lambatnya 120 hari setelah tanggal laporan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September XXXX, BAPEPAM semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya lampiran surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-36/PM/XXXX yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim harus disampaikan kepada BAPEPAM selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Ada beberapa penelitian yang merupakan suatu kajian literatur mengenai ketepatan waktu pelaporan dan hasilnya dikategorikan menjadi dua tipe (Saleh, XXXX:898). Tipe pertama yang berkaitan dengan dampak ketepatan waktu pelaporan pada keragaman laba (Bandi, XXXX; Syafrudin, XXXX; Epriatin, XXXX). Tipe kedua, yang berkaitan dengan pola keterlambatan laporan dan faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pelaporan tepat waktu (Uliana, 1998; Na’im,1999; Saleh, XXXX).
Berdasarkan penelitian-penelitian sebelumnya yang menyatakan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan, maka penulis tertarik tipe kedua dengan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan, sehingga mengambil judul “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KETEPATAN WAKTU PELAPORAN KEUANGAN PASCA KEPUTUSAN BAPEPAM NOMOR: KEP-36/PM/XXXX (STUDI EMPIRIS: PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK JAKARTA)”.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka pertanyaan utama yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah “Apakah faktor rasio gearing, profitabilitas, ukuran perusahaan, umur perusahaan, item-item luar biasa dan/atau kontinjensi dan struktur kepemilikan mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan perusahaan manufaktur pasca perubahan peraturan BAPEPAM“.

1.3. Motivasi Penelitian
Motivasi penulis adalah untuk menguji konsistensi penelitian Saleh (XXXX), dengan melakukan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta untuk tahun XXXX. Dipilihnya perusahaan manufaktur dikarenakan mayoritas perusahaan yang terdaftar di BEJ adalah perusahaan manufaktur, sedangkan alasan dipilihnya periode waktu XXXX dalam
penelitian ini adalah karena pada tahun tersebut telah terjadi pergantian peraturan batas waktu penyampaian laporan keuangan kepada BAPEPAM dari 120 hari menjadi 90 hari, sehingga penulis tertarik untuk mengukur kembali faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan publik yang terdaftar di BEJ semenjak diberlakukannya peraturan yang baru tersebut.

1.4. Batasan Masalah
Dalam penelitian ini pembatasan akan lebih terpusat pada ketepatan waktu pelaporan yang menitik beratkan pada:
1. Faktor-faktor yang diduga akan berpengaruh terhadap ketepatan waktu adalah rasio gearing, profitabilitas, ukuran perusahaan, umur perusahaan, item-item luar biasa dan/atau kontinjensi dan struktur kepemilikan.
2. Penelitian dilakukan terhadap perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember: XXXX.

1.5. Tujuan penelitian
Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti empiris mengenai pengaruh rasio gearing, profitabilitas, ukuran perusahaan, umur perusahaan, item-item luar biasa dan/atau kontinjensi dan struktur kepemilikan terhadap ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan pada perusahaan-perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta.

1.6. Manfaat penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk:
1. Bagi Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan memberikan wacana bagi perkembangan studi akuntansi yang berkaitan dengan ketepatan waktu dalam pelaporan keuangan.
2. Bagi Praktisi
a. Bagi Manajemen Perusahaan
Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam upaya ketepatan waktu dalam melaporkan laporan keuangan perusahaan.
b. Bagi Investor
Hasil penelitian akan memberikan gambaran tentang pentingnya tepat waktu dalam melaporkan keadaan keuangan perusahaan.
3. Bagi Penelitian Yang Akan Datang
Dapat membantu memberikan referensi bagi kemungkinan mengadakan penelitian lebih lanjut dengan menambahkan variabel lain yang mendukung.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:04:00

Faktor Penyebab Kesulitan Belajar


Faktor Penyebab Kesulitan Belajar

indeksprestasi.blogspot.com - Terdiri atas dua macam, yakni:

1.    Faktor intern siswa, yaitu hal-hal atau keadaan-keadaan yang muncul dari dalam diri siswa sendiri, yang meliputi gangguan atau kekurang mampuan psiko-fisik siswa, yakni:
a.    Yang bersifat kognitif (ranah cipta) antara lain seperti rendahnya kapasitas intelektual/intelegensi siswa.
b.    Yang bersifat afektif (ranah rasa) antara lain seperti labilnya emosi dan sikap.
c.    Yang bersifat psikomotor (ranah karsa) antara lain seperti terganggunya alat-alat indera penglihat dan pendengar (mata dan telingga).

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 18:02:00

CARA MEMPERBAIKI NAMA PESERTA DIDIK / NAMA IBU KANDUNG YANG SALAH APLIKASI DAPODIKDAS 2014 DAN LAMAN VERVAL PD

Proses perbaikan data pada aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 kali ini jauh berbeda dengan versi aplikasi sebelumnya, untuk memperbaiki nama peserta didik yang salah, maka kita harus memperbaikinya melalui laman VerVal PD.

Dan bila pada laman VerVal ditemukan nama ibu kandung peserta didik maka perbaikan tidak melalui VerVal PD lagi, namun langsung melalui aplikasi Dapodikdas 2014 yang selanjutnya nanti akan diubah setelah sinkronisasi berhasil.

Kata kuncinya adalah data yang terkunci atau tidak tampil pada laman VerVal PD maka prosedur perbaikannya harus melalui aplikasi Dapodikdas 2014 (perubahan akan terupdate setelah sinkronisasi berhasil).


Begitu juga sebaliknya, data-data yang terkait dengan data-data peserta didik yang muncul pada laman VerVal PD 2014 maka proses edit / perbaikan datanya harus melalui edit data pada laman VerVal PD bukan melalui aplikasi Dapodikdas 2014.


Demikian penjelasan mengenai perbaikan data-data terkait peserta didik baik pada aplikasi Dapodikdas 2014 maupun pada laman VerVal PD PDSP 2014. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 17:11:00