Kehidupan manusia didunia ini selalu dipenuhi dengan berbagai persoalan, karenanya agama diturunkan untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut. Islam dengan 1,5 milyar pemeluknya (hal.6 Morris, 2001) adalah agama yang mengatur secara komprehensif sendi-sendi kehidupan didunia melalui kitab sucinya yaitu Al Qur’an dan Hadits. Islam memiliki hukum-hukum yang yang bersifat universal dan berlaku sepanjang masa.
Islam dalam bahasa Arab berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri, sehingga Islam berarti penyerahan diri secara total kepada pencipta seluruh alam yaitu Allah SWT. Dengan demikian, bagi pemeluk agama Islam, Al Qur’an dan Hadist adalah petunjuk dari Allah dan Rasulnya dalam pengaturan segala aspek kehidupannya agar selamat. Hal ini berarti tidak ada lagi pemisahan pengaturan antara aspek ekonomi dengan aspek spiritualnya, semua harus merujuk pada Al Qur’an dan Hadist. Perintah ini tertera dalam QS Al Baqarah 2:208
‘Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu he dalam Islam secara keseluruhan...."
Dalam Islam diyakini bahwa segala sesuatu yang ada didunia ini hanyalah milik Allah, pemilik mutlak segala sesuatu, sedangkan manusia adalah khalifatullah. Manusialah yang ditugaskan untuk mengelola bumi. Allah memerintahkan manusia untuk mencari karunia-Nya atau kekayaan dan dalam proses pencarian tersebut manusia tetap diwajibkan untuk terus mengingat Allah. Selanjutnya, jika harta kekayaan telah dimiliki, maka harta tersebut haruslah dikelola dengan baik. Harta kekayaan tidak pernah dianjurkan untuk ditumpuk sebagai harta yang ‘idle’ seperti tertera dalam QS 104:2-3, melainkan hams dimanfaatkan untuk mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat. Pemanfaatan atas harta yang dimiliki juga sangat dianjurkan oleh Rasulullah, diriwayatkan bahwa Nabi Muhamad SAW mengatakan "Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian menyia-nyiakan harta" (HR Bukhari). Selanjutnya, Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata "Siapa sajayang mengerjakan tanah tak bertuan akan lebih berhakatas tanah itu." (HR.Bukhari) (hal.65 Mannan,1992).
Kekayaan yang dibiarkan saja akan lenyap habis dimakan zakat, karena pemiliknya harus membayar zakat tiap tahun yang akan mengurangi jumlah kekayaan yang tidak tumbuh tersebut (hal.16 Sadeq, 2002). Sementara itu Ibnu Khaldun mengatakan bahwa kekayaan tidak tumbuh manakala ditimbun dan disimpan. la akan tumbuh dan berkembang bila dibelanjakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, untuk diberikan kepada yang berhak dan menghapuskan kesulitan. (hal.135 Chapra, 2001).
Harapan hidup, pendidikan dan pengetahuan serta kesejahteraan yang meningkat telah mendorong manusia untuk berinvestasi. Investasi yang merupakan kegiatan untuk mengembangkan kekayaan (uang) yang dimiliki saat ini untuk mendapatkan keuntungan yang belum pasti dimasa mendatang, pada dasarnya adalah suatu upaya untuk menyiapkan masa depan, karena hal ini juga merupakan perintah dalam Al Qur’an surat al-Hasyr ayat 18 sebagai berikut:
‘Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan".
Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan "Tahanlah sebagian hartamu untuk masa depanmu; hal itu lebih baik bagimu" (HR Bukhari, Muslim).
Menurut Huda dan Nasution (hal.18, 2007), konsep investasi selain sebagai pengetahuan juga bernuansa spiritual karena menggunakan norma syariah, sekaligus merupakan hakikat dari sebuah ilmu dan amal, oleh karenanya investasi sangat dianjurkan bagi setiap muslim.
Investasi dalam Islam pada prinsipnya adalah menggunakan harta untuk suatu kegiatan usaha yang akan meningkatkan jumlahnya melalui cara-cara yang sesuai syariah. Investasi yang Islami bisa dilakukan secara langsung pada sektor riil maupun melalui pasar uang syariah dan pasar modal syariah. Sedangkan rambu-rambu pengembangan harta kekayaan dalam Islam adalah terhindar dari unsur riba, gharar dan maysir. Harus juga terhindar dari unsur haram, kebathilan dan ketidak adilan. Kemudian harta tersebut harus juga disucikan dengan mengeluarkan zakat harta, jika telah sampai pada nishab dan haul-nya. Dengan demikian, investasi Islami mencakup dimensi dunia dan akhirat. Inilah pembeda antara investasi dalam ekonomi Islam dan investasi konvensional. Dalam ekonomi konvensional, investasi dilakukan hanya untuk keuntungan dunia semata, tidak memasukkan unsur akhirat.
Trend pada abad 21 dalam Islamization process yang dikembangkan oleh pemikir kontemporer ekonomi Islam adalah pertama, mengganti ekonomi sistem bunga dengan sistem ekonomi bagi hasil. Kedua, mengoptimalkan sistem zakat dalam perekonomian. Artinya paradigma berinvestasi harus dirubah dari return yang pasti untuk semakin meningkatkan kekayaannya menjadi paradigma profit sharing dan pada saat yang sama harus menyadari adanya kewajiban untuk menyisihkan 2,5% zakat sebagai bagian dari "milik publik". (Mufraini 2006, hal. 9)
Metwally (1995 hal.71) menyatakan bahwa besaran zakat sebesar 2,5% diambil dari hasil investasinya saja. Sementara aset yang diinvestasikan tidak terkena zakat. Pendapat inilah yang banyak dipakai oleh lembaga keuangan syariah di Indonesia. Namun demikian, ada pendapat lain yang dikemukakan oleh beberapa ahli fiqih diantaranya Utsaimin (2008, hal.214) maupun Qardhawi (2007, hal.267) menyatakan bahwa dana tunai, sertifikat hutang, obligasi dan sekuritas, sertifikat tabungan atau deposito dan saham, zakatnya diambil dari aset tersebut bukan dari hasilnya saja. Thesis ini mengikuti pendapat yang terakhir bahwa aset yang diinvestasikan akan terkena zakat, termasuk modal pokoknya jika telah memenuhi syarat wajib zakat, dan dihitung sebagai zakat kekayaan.
Zakat adalah bagian dari harta yang dimiliki untuk diberikan kepada yang berhak, utamanya kaum fakir dan miskin, karena bagian tersebut adalah milik mereka. Pengeluaran zakat dari harta merupakan suatu kewajiban yang perintahnya diberikan oleh Allah SWT langsung dalam AlQur’an Surat At Taubah 9:103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”
Begitu pentingnya zakat ini hingga zakat dihubungkan dengan shalat sebanyak 82 kali dalam AlQur’an. Abdullah bin Mas’ud r.a seorang sahabat dan Jabir bin Zayd r.a seorang tabiin-percaya bahwa Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika orang tersebut tidak membayar zakat. Pendapat ini ditegaskan khalifah Abu Bakar r.a yang memutuskan untuk memerangi orang orang yang meninggalkan shalat dan tidak membayar zakat (Syaikh 2008).
Hadits lain yang diriwayatkan oleh Durrul Mantsur menyatakan dari Ali r.a. Rasulullah SAW, bersabda,
"Sesungguhnya Allah Swt, telah mewajibkan atas kaum muslimin yang kaya suatu kadar zakat dalam harta mereka, yang akan mencukupi orang-orang fakir diantara mereka. Dan tidaklah ada sesuatu yang menyusahkan orang-orang fakir itu jika mereka kelaparan atau tidak berpakaian, kecuali karena kehilangan orang-orang kaya yang tidak membayar zakatnya. Ingatlah! Sesungguhnya Allah Swt, akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan akan mengadzab mereka dengan adzab yang sangatpedih." (Al khandhalawi rah.a, hal 277).
Jelaslah zakat menjadi penting karena didalamnya terkandung ajaran pendistribusian kekayaan yang adil sebagai jaminan sosial diantara kaum muslimin disamping menyelamatkan si pembayar zakat dari penyakit moral berupa kecintaan dan ketamakan terhadap kekayaan dan meningkatkan keimanan serta kesadaran moral.
Sedangkan panduan berinvestasi terdapat dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 261 :
“Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seumpama sebuah biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai itu berisi seratus biji. Dan Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dikehendak-Nyai. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
Ayat diatas memberikan panduan berinvestasi dijalan Allah, yaitu dari tiap butir benih yang diinvestasikan akan menjadi 700 biji. Sehingga berinvestasi di jalan Allah, melalui zakat, infaq dan shodaqoh diikuti dengan syarat beramal yaitu ikhlas, tidak riya dan tidak menyakiti yang diberi, akan mendapatkan balasan berlipat ganda yaitu sebesar 700 kali karena bagi orang yang beriman, janji Allah adalah benar, dan tidak perlu diragukan lagi.
Industri keuangan Islam sedang tumbuh sangat pesat. Sejak permulaan 3 dekade yang lalu, lembaga keuangan Islam terus bermunculan hingga mencapai jumlah 300 buah tersebar di lebih dari 75 negara, mengelola aset sebesar 500 milyar US Dollar (www.global.com.kw). Di Indonesia perkembangan keuangan Islam berawal sejak tahun 1992. Dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat yang merupakan bank Islam pertama di Indonesia. Lima belas tahun kemudian, berdasarkan data statistik perbankan syariah Desember 2007, tercatat telah berdiri 3 Bank Umum Syariah, 21 Unit Usaha Syariah dan 114 Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan 482 kantor Pusat dan kantor cabang serta 25 Unit Pelayanan Syariah (www.bi.go.id)
Perkembangan Bank Syariah di Indonesia memang cukup pesat, dilihat dari pertumbuhan asset perbankan syariah yang mencapai rata-rata 48,99% pertahun, sejak 2003 hingga 2007. Pada kurun waktu yang sama, perbankan konvensional hanya tumbuh rata-rata 13,22% pertahun. Meskipun demikian, per Desember 2007 market share yang dimiliki baru mencapai 1,76% dari total market share perbankan nasional. Sungguh ironi dengan kenyataan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia adalah muslim.
Sesuai dengan fungsinya, Bank adalah lembaga intermediasi keuangan antara pihak penyimpan dana (nasabah) dan yang membutuhkan dana. Nasabah mau menyimpan dananya di Bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik yang dapat menghasilkan return yang terbaik. Penelitian yang dilakukan oleh Mangkuto (hal.53-76, Eksis 2005) maupun Samsudin (hal.77-91, Eksis 2005) menjelaskan bahwa keputusan nasabah untuk menggunakan jasa bank syariah dan melakukan penempatan dana investasinya secara khusus sangat dipengaruhi oleh tingkat imbal hasil yang akan didapatnya. Oleh karenanya bank hams melakukan pemilihan investasi dengan seksama, karena kesalahan dalam pemilihan investasi akan membawa akibat rendahnya bagi hasil yang diperoleh, yang akhirnya menurunkan tingkat distribusi bagi hasil bagi para nasabahnya.
Tampak jelas disini bahwa sebagai lembaga keuangan syariah Bank mempunyai tugas untuk memaksimumkan pertumbuhan aset investasi yang dimilikinya disamping juga menyisihkan 2,5 % zakat dari aset tersebut sebagaimana trend dalam Islamization process yang sedang dikembangkan oleh pemikir kontemporer abad 21 yaitu mengoptimalkan sistem zakat dalam perekonomian. Suatu penelitian kami lakukan pada sebuah Unit Usaha Syariah Bank X untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem zakat pada aset investasinya.
Unit Usaha Syariah Bank X adalah suatu unit usaha yang memiliki nilai Return on Asset (ROA) sebesar 2,9% dihitung berdasarkan laporan keuangan bulan Desember 2007. Angka ini cukup tinggi dibandingkan rata-rata statistik perbankan syariah yang berada pada kisaran 1,78%, namun cukup rendah bila dibandingkan dengan ROA bank lain yaitu BPD Jabar yang memiliki angka 3,8% pada periode yang sama.
Melalui penelitian awal diketahui bahwa UUS bank X belum menerapkan metode tertentu dalam kebijakan portofolionya. Sampai saat ini yang dipakai adalah perhitungan trial error, sehingga tidak ada rumusan yang jelas, bagaimana menginvestasikan dana yang didapat agar optimum.
1.2 Perumusan Masalah
Berinvestasi dalam ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Investasi Islami yang menggunakan syariah Islam merupakan kegiatan berinvestasi pada instrumen investasi yang halal saja dengan menghindari unsur riba, gharar, maysir, subhat, haram, kebathilan dan ketidak adilan. Kemudian mengeluarkan zakat dari harta yang diinvestasikan bila harta telah mencapai syarat terpenuhinya wajib zakat. Pengenaan zakat pada aset investasi belum tampak pada UUS Bank X.
Metwally yang dikutip oleh Sadeq (2002, hal.16 ) menyatakan bahwa zakat diambil hanya dari return investasi saja. Mereka akan dibebaskan dari zakat atas harta yang diinvestasikan. Pendapat serupa banyak dianut kalangan perbankan syariah di Indonesia, dimana investor akan diberi pilihan apakah bersedia bila bagi hasil yang akan didapat dari suatu investasi akan dipotong zakatnya oleh pihak bank atau tidak. Banyak pula yang mengqiaskan zakat atas aset investasi dengan investasi pada tanaman, dimana zakat diambil dari hasilnya bukan dari pokok investasi.
UUS Bank X menghadapi kondisi dimana bagi hasil yang didapat tidak maksimal. Melalui penelitian awal diketahui bahwa sampai saat ini dalam menentukan portofolio investasi aset, UUS Bank X belum mempunyai metode yang dianut dalam membentuk suatu portofolio investasi yang optimum, sehingga mendapatkan bagi hasil yang maksimum.
Rumusan masalah dalam thesis ini adalah UUS Bank X dalam investasi portofolio tidak sepenuhnya syar’i, yaitu belum mengenakan ketentuan zakat atas aset investasinya selain tidak optimal dalam membentuk portofolio investasi. Seharusnya sebagai UUS portofolionya hams memperhitungkan ketentuan yang berlandaskan syariah diantaranya masalah zakat. Karenanya dalam thesis ini akan dievaluasi pembentukan portofolio UUS yang memperhitungkan masalah zakat. Dari rumusan permasalahan tersebut dibentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut
1. Bagaimana penerapan ketentuan zakat maal dalam manajemen portofolio aset investasi syariah yang dilakukan UUS bank X ?
2. Bagaimana membentuk portofolio yang optimal bagi UUS Bank X setelah adanya zakat maal ?
3. Apakah terdapat peningkatan hasil investasi portofolio optimal yang baru dengan penerapan zakat maal dibandingkan dengan menggunakan portofolio investasi sebelumnya?
1.3 Tujuan Penelitian
Dengan identifikasi masalah diatas, penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:
1. Membentuk portofolio optimum dengan menerapkan ketentuan zakat maal bagi UUS Bank X.
2. Mengetahui apakah ada peningkatan hasil investasi portofolio optimum yang baru dibentuk dengan memasukkan unsur zakat maal dibandingkan dengan rata-rata hasil investasi portofolio sebelumnya.
3. Memberikan usulan kepada perusahaan berdasarkan portofolio optimum baru yang dibentuk dengan menerapkan ketentuan zakat maal bagi aset investasi.
1.4 Manfaat Penelitian
Penelitian yang dilakukan dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manajemen portofolio investasi dengan menerapkan ketentuan zakat maal pada aset investasi. Selanjutnya, diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses memaksimalkan bagi hasil melalui optimasi portofolio menggunakan metode Markowitz berikut penerapan ketentuan zakat maal pada perhitungannya dengan mengambil sample salah satu UUS bank syariah, sehingga dapat menjadi bahan masukan kepada UUS bank syariah lainnya dalam memaksimalkan bagi hasilnya, dengan memasukkan unsur zakat sebesar 2,5% pada aset investasinya. Bagi akademisi tentunya penelitian ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melakukan penelitian selanjutnya.
1.5 Batasan Masalah
Pada umumnya investasi dilakukan pada aset yang merupakan kelebihan pendapatan setelah dikurangi konsumsi. Dengan demikian, diasumsikan bahwa aset yang diinvestasikan disini merupakan harta yang telah layak zakat.
Penelitian ini dibatasi hanya pada investasi yang dominan pada portofolio investasi UUS bank X. Investasi yang dimaksud adalah pembiayaan murabaha, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musharakah dan pembiayaan istisna, serta investasi pada obligasi syariah.
Studi kasus pada Bank X dilakukan semata-mata untuk memudahkan penulis mempresentasikan perbedaan sebelum dan sesudah pembentukan portofolio investasi dengan menggunakan teori Markowitz berikut penerapan ketentuan zakat mal karena ketersediaan data. Sehingga, data yang digunakan diasumsikan merupakan representasi aset individu ataupun lembaga.
1.6 Kerangka Pemikiran
Pemilihan metode portofolio investasi dimaksudkan untuk mendapatkan portofolio yang efisien yang memberikan bagi hasil yang diharapkan terbesar untuk tingkat risiko tertentu atau dengan kata lain tingkat risiko terendah untuk tingkat pengembalian tertentu. Memilih strategi portofolio merupakan salah satu proses manajemen investasi yang terdiri dari 5 proses yang berkesinambungan (hal 6. Fabozzi, 2002). Jika dinyatakan bahwa bagi hasil portofolio investasi tidak optimal, dan diyakini proses pemilihan portofolio merupakan penyebabnya, maka tahap inilah yang perlu diperbaiki.
Investasi yang dilakukan oleh individu muslim maupun lembaga keuangan syariah tentunya hams mengikuti kaidah investasi secara syariah. Selain berinvestasi hanya pada yang halal saja juga menerapkan ketentuan zakat atas harta yang diinvestasikan sesuai dengan petunjuk dalam Al Qur’an dan Hadist. Sehingga keuntungan yang didapat tidak hanya bersifat monetary value tapi juga spiritual value yaitu keuntungan uchrawi sebesar balasan yang dijanjikan Allah SWT yaitu sebanyak 700 kali sesuai surat Al Baqarah ayat 261.
Data-data yang digunakan untuk melakukan penelitian ini adalah data keuangan historis UUS bank X yang merupakan data outstanding pembiayaan murabaha beserta pendapatan marginnya, data outstanding pembiayaan mudharaba beserta pendapatan bagi hasilnya, data outstanding pembiayaan musyarakah beserta pendapatan bagi hasilnya, data outstanding pembiayaan ijarah beserta pendapatan marginnya, data outstanding penempatan obligasi syariah beserta bagi hasilnya dan data penempatan SWBI beserta bonusnya.
Penyelesaian permasalahan yang ditawarkan adalah membentuk portofolio investasi dengan metode Markowitz dengan memasukkan unsur zakat. Hasil investasi yang didapat akan dikenakan ketentuan zakat, sehingga investasi yang dilakukan sesuai dengan cara berinvestasi secara syariah.
1.7 Hipotesis
Penelitian ini dilakukan untuk melihat jenis investasi yang memiliki bagi hasil tertinggi, kemudian membentuk portofolio optimum bagi UUS bank X yang diharapkan memiliki bagi hasil yang lebih baik dari bagi hasil portofolio saat ini, kemudian mengurangkan zakat dari aset investasi yang terdiri dari pokok dan bagi hasilnya sehingga memenuhi ketentuan syariah. Hipotesis yang dibentuk adalah :
H0 : rata-rata return portofolio saat ini sama dengan return portofolio optimal yang baru dibentuk
H1 : rata-rata return portofolio saat ini lebih kecil dari return portofolio optimal yang baru dibentuk
1.8 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penulisan karya akhir ini adalah analisis portofolio optimal yang pembentukannya dilakukan dengan menggunakan model portofolio Markowitz dengan memasukkan unsur zakat pada penghitungannya. Pilihan ini dilakukan karena portofolio dengan model Markowitz mudah dibentuk agar sesuai dengan karakteristik investasi yang diinginkan dan tujuan
yang ingin dicapai. Jenis investasi yang digunakan dalam membentuk portofolio optimum adalah jenis investasi yang sesuai syariah yaitu pembiayaan-pembiayaan syariah, obligasi syariah dan penempatan dana pada bank Indonesia dalam bentuk SWBI. Kemudian pada akhir investasi dikeluarkan zakat sebesar 2,5% baik dari hasil investasi maupun pokoknya sesuai ketentuan dalam Islam.
Bank syariah pada prinsipnya merupakan investment banking dimana konsep investasinya merupakan equity sharing yang sangat mirip dengan berinvestasi pada saham dibursa efek. (hal. 7 Nawawi, 2006) Asumsi ini membuat teori portofolio Markowitz dapat dipergunakan dalam analisa investasi portofolio bank syariah. Untuk mempermudah perhitungan kombinasi proporsi alokasi investasi dalam pembentukan portofolio efisien akan dipergunakan program solver yang terdapat dalam software excell microsoft office.
Uji statistik testing hypothesis untuk dua sample independent akan digunakan untuk menguji apakah tingkat bagi hasil yang dihasilkan masing-masing portofolio berbeda secara statistik pada tingkat kepercayaan tertentu. Uji ini dilakukan untuk melihat apakah ada perbedaan kinerja dari portofolio yang sudah ada saat ini dengan portofolio optimal yang disusun berdasarkan teori Markowitz dengan memasukkan unsur zakat didalamnya.
1.9 Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan
Pada bab ini diuraikan latar belakang permasalahan, perumusan masalah, batasan masalah, tujuan penulisan thesis, kerangka pikir, hipotesis serta metodologi penelitian yang digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan data serta uraian mengenai sistimatika penulisan
BAB II Tinjauan Pusaka
Bab Ini menjelaskan tentang landasan teori yang dijadikan dasar dalam pemecahan masalah. Diuraikan pula berbagai informasi yang yang bersumber dari textbook, journal dan artikel yang berhubungan dengan tujuan pembahasan sebagai bahan pendukung dalam memperoleh hasil pembahasan yang lebih baik.
BAB III Metodologi dan Data Penelitian
Ruang lingkup penelitian, data yang dibutuhkan, proses pengumpulannya serta metodologi penelitian yang akan digunakan, model penelitian dalam menulis karya akhir diuraikan pada bab ini. Pada bagian akhir bab ini digambarkan alur proses penelitian.
BAB IV Analisis dan Pembahasan
Bab ini berisi penjelasan mengenai jenis data yang telah dikumpulkan. Pada bab ini juga diuraikan tahap-tahap penelitian serta gambaran hasil pengolahan data menggunakan metode optimasi portofolio Markowitz, dengan mengenakan ketentuan zakat pada aset investasi tersebut. Kemudian membandingkan bagi hasil dari portofolio optimal yang baru dibentuk dengan bagi hasil portofolio UUS Bank X sebelum dibentuk portofolio optimal.
BAB V Kesimpulan dan Saran
Bab ini menyimpulkan hasil penelitian yang dilakukan serta memberikan masukan dari hasil analisa untuk dapat dipergunakan oleh pihak yang berkepentingan.