PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangPatrick Manning dalam bukunya Migration in World History (2005) menyatakan bahwa migrasi yang dilakukan oleh manusia-homo sapiens-telah terjadi sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Dorongan utama dilakukannya migrasi pada masa itu secara umum berasal dari naluri alamiah umat manusia untuk mencari tempat tinggal atau daerah bermukim yang dapat memberikan keamanan dan kenyamanan. Sejarah mencatat, bangsa Canaan (yang sekarang disebut bangsa Palestina) pernah melakukan migrasi dari Asia menuju Eropa, demikian juga yang dilakukan oleh bangsa Romawi di masa kejayaannya dan bangsa-bangsa lainnya.
Para ahli sejarah dan geografi sepaham dengan pendapat bahwa migrasi manusia selanjutnya disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain faktor ketidaknyamanan kondisi iklim, kurangnya persediaan makanan (ekonomi), perang (konflik senjata dan keamanan), dan faktor sosial yang meliputi tekanan politik, ras, agama, dan ideologi. Terkait alasan atau faktor-faktor tersebut, pada periode saat ini-dimana berlaku konsep negara-bangsa yang mengusung prinsip kedaulatan atas suatu wilayah negara, serta berlaku prinsip kewarganegaraan atas diri seseorang-praktik migrasi oleh bangsa atau warganegara tertentu ke wilayah negara lain dapat menjadi permasalahan serius.
Dalam hal ini banyak negara di dunia umumnya sependapat bahwa migrasi yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan keimigrasian atau migrasi ilegal akan mengakibatkan ancaman terhadap kedaulatan, keamanan, kehidupan sosial dan ekonomi, bahkan juga ancaman terhadap ideologi suatu bangsa. Belum lagi migrasi ilegal bisa dihentikan, telah timbul varian baru yang kini kian mengemuka, yakni penyelundupan manusia (people smuggling), dan perdagangan manusia (human trafficking).
Dalam pengertian dan batasan hukum internasional dalam hal ini hukum internasional publik merupakan keseluruhan kaidah dan azas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Pengertian ini untuk membedakan dengan pengertian hukum perdata internasional.
Dari pengertian hukum internasional publik tersebut, maka jika dikaji dari fungsi dan tujuannya, keimigrasian melaksanakan sebagian fungsi dan tugas hukum internasional publik, termasuk perjanjian bilateral tentang bidang lintas batas. Pengertian imigrasi mempunyai makna di satu sisi merupakan tindakan masuk ke negara lain untuk tinggal menetap sedangkan sisi lain dari segi kelembagaan mempunyai fungsi dan tujuan yaitu mengatur orang asing yang masuk ke negeri ini; sisi pertama tersebut menunjuk pada suatu aktivitas (dari kalimat "Tindakan masuk ke negara lain") manusia, yaitu aktivitas berupa lalu lintas manusia dari suatu negara ke negara lain. Sisi kedua, menunjukkan tata laksana dari suatu organisasi atau instansi yang mengurus lalu lintas manusia antar negara.
Individu/manusia merupakan obyek dari pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang pelaksanaan keimigrasian, yang tidak dapat dipisahkan dengan kewarganegaraan seseorang. Kewarganegaraan merupakan hubungan yang paling sering dan kadang-kadang merupakan suatu hubungan satu-satunya antara seorang individu dan suatu negara yang menjamin diberikannya hak-hak dan kewajiban-kewajiban itu pada hukum internasional.
Kewarganegaraan memang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan suatu hubungan hukum yang kesinambungan antara negeri yang berdaulat di satu pihak dan warganya tersebut di pihak lain. Sebagai dasar fundamental kewarganegaraan seseorang adalah keanggotaannya dalam suatu komunitas politik yang merdeka. Hubungan hukum ini meliputi hak-hak dan kewajiban dan keduanya di pihak warganegara dan di pihak lain.
Sebagai pelaksana dari hubungan hukum tersebut perlu diimplementasikan dalam suatu organisasi atau instansi yang mengurus lalu lintas manusia antara negara sebagai wujud dari pencerminan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara. Secara hukum internasional, aspek kewarganegaraan merupakan hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri dan ini merupakan atribut yang esensial, dimana negara bertanggung jawab untuk melindungi warganya yang merupakan pencerminan aspek korelatif dan kesetiaan dan perlindungan "Protectio tvahit subjectionem et subjectio Protectionem".
Organisasi yang mempunyai fungsi keimigrasian tersebut diatas, di Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman RI, yang keberadaannya, tugas pokok serta fungsinya diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen jo keputusan Presiden RI nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan keputusan Presiden RI nomor 8 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M-PR. 07 04 tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di daerah-daerah seluruh Indonesia.
Sebagai pelaksana dari hubungan hukum tersebut perlu diimplementasikan dalam suatu organisasi atau instansi yang mengurus lalu lintas manusia antara negara sebagai wujud dari pencerminan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara. Secara hukum internasional, aspek kewarganegaraan merupakan hak atas perlindungan diplomatik di luar negeri dan ini merupakan atribut yang esensial, dimana negara bertanggung jawab untuk melindungi warganya yang merupakan pencerminan aspek korelatif dan kesetiaan dan perlindungan "Protectio tvahit subjectionem et subjectio Protectionem".
Organisasi yang mempunyai fungsi keimigrasian tersebut diatas, di Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman RI, yang keberadaannya, tugas pokok serta fungsinya diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 44 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen jo keputusan Presiden RI nomor 15 tahun 1984 tentang susunan organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan keputusan Presiden RI nomor 8 tahun 1991 dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M-PR. 07 04 tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi di daerah-daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana diketahui negara Republik Indonesia lahir dari proses sejarah yang panjang, termasuk sejarah perkembangan keimigrasian yang dapat dibedakan dalam dua periode yaitu periode pendudukan/penjajahan dan setelah kemerdekaan. Dalam periode pendudukan/penjajahan, pemerintah penjajahan Hindia Belanda di bidang keimigrasian menerapkan kebijaksanaan "opendeur politiek" yaitu kebijaksanaan terbuka terhadap masuknya orang asing untuk menetap di Indonesia, tujuan dan kebijaksanaan ini untuk masuknya modal asing dan tenaga asing yang murah.
Dalam rangka menyamakan persepsi mengenai sikap tindak dan keputusan yang akan dilakukan, maka pada tanggal 23-24 Juni 2008 Direktorat Jenderal Imigrasi mengadakan suatu kegiatan Penyuluhan Peraturan Keimigrasian Terpusat (PPKT).
Pembicara dalam kegiatan PPKT berasal dari berbagai unsur kedinasan seperti :
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-memaparkan mengenai pengertian Gratifikasi secara luas,
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-memaparkan tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
- Badan Intelijen Negara (BIN)-memaparkan tentang jaringan komunitas intelijen Indonesia khususnya mengenai subversi asing,
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)-memaparkan tentang analisis jabatan sebagai perangkat realisasi pendapatan berbasis kinerja,
- Departemen Keuangan-memaparkan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Terkait dengan Dasar Pengelolaan, Perencanaan dan Penganggaran PNBP,
- Departemen Luar Negeri-memaparkan tentang kedudukan dan peran Atase Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri,
- Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda-memaparkan tentang nasionalisme dan perjuangan membela NKRI pada peranan Keimigrasian,
- Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI-memaparkan tentang penjelasan anggaran belanja Departemen Hukum dan HAM RI dan pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI,
- Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI-memaparkan tentang Peran pengawasan dalam meningkatkan kinerja aparat keimigrasian,
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)-memaparkan tentang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya mengenai pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) POLRI-membahas tentang Strategi POLRI dalam Penanggulangan Kejahatan Transnasional serta membangun Kapasitas Penyidik, dan
- Direktur PT Premysis Consulting-memaparkan tentang Prinsip pelayanan yang diterapkan dalam imigrasi, Standar pelayanan yang diambil sebagai pedoman untuk menjalankan pelayanan dan Solusi terpenting dalam menaikkan standar pelayanan (ISO 9001).
Melalui kegiatan PPKT tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap segala bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi-Basyir Ahmad Barmawi dalam sambutan penutupan kegiatan PPKT yang mengatakan bahwa kegiatan PPKT ini diselenggarakan untuk melakukan evaluasi masalah dan kendala yang ada dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di lapangan. Jika ada keluhan-keluhan dalam melaksanakan tugas, inilah sarananya untuk bisa mendapatkan masukan dari para pakar.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Hak Setiap Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Fungsi dan Pelaksanaan Keimigrasian
Fungsi keimigrasian dilaksanakan oleh Pemerintah dan untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pimpinan. Untuk melaksanakan tugas keimigrasian, pada setiap kabupaten, kota, atau kecamatan dapat dibentuk Kantor Imigrasi. Selain Kantor Imigrasi, di ibukota negara, provinsi, kabupaten/kota, dapat dibentuk Rumah Detensi.
Ditentukan pula bahwa pada setiap perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau tempat lain di luar negeri terdapat tugas dan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi. Untuk menjalin hubungan internasional di bidang keimigrasian, Pimpinan dapat melakukan kerja sama internasional di bidang keimigrasian dengan negara lain atau dengan badan atau organisasi internasional.
3. Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Petugas Pemeriksa Pendaratan berperan dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, terutama melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengaturan mengenai masuk dan keluarnya orang dari atau ke wilayah Indonesia, meliputi pula pengaturan mengenai kewajiban bagi penanggung jawab alat angkut. Untuk membatasi yuridiksi pemeriksaan, diatur pula mengenai Area Imigrasi yakni suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian dan merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.
4. Pencegahan dan Penangkalan
Pimpinan berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. Demi keamanan dan ketertiban umum, Pimpinan berwenang pula melakukan penangkalan bagi seseorang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Pimpinan untuk melakukan penangkalan. Untuk melakukan penangkalan ini, diatur pula mengenai syarat dikeluarkannya keputusan penangkalan dan perlindungan hukum bagi yang ditangkal, beserta batas waktu penangkalan.
5. Visa, Izin Masuk, dan Izin Tinggal
Dalam bagian ini diatur mengenai jenis visa dan kepada siapa dapat diberikan dan kepada siapa tidak dapat diberikan. Termasuk pula pengaturan mengenai orang asing yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dalam bagian ini diatur pula mengenai ketentuan izin masuk bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk wilayah Indonesia. Bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia, diwajibkan memiliki izin tinggal. Dalam bagian ini diatur mengenai jenis dan macam izin tinggal.
6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang ini meliputi Paspor Republik Indonesia (sebagai dokumen negara) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (sebagai dokumen resmi).
Paspor Republik Indonesia terdiri atas :
a. Paspor Diplomatik;
b. Paspor Dinas; dan
c. Paspor Biasa.
Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas :
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing;
c. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan
d. Pas Perjalanan Haji.
Dalam bagian ini diatur pula mengenai siapa yang dapat memperoleh Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, beserta persyaratannya. Dengan adanya Pas Perjalanan Haji nantinya tidak dikenal lagi adanya pas-pas haji.
7. Pengawasan Keimigrasian
Pimpinan melakukan pengawasan Keimigrasian yang meliputi :
a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia.
b. pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing, Pimpinan membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah terkait dan bertindak selaku koordinator pengawasan orang asing. Untuk menegakkan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi, diatur pula mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan pengaturan mengenai Rumah Detensi Imigrasi.
8. Penyidikan
Penyidik Keimigrasian yang telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, berkas perkaranya diserahkan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum paling lama 1 (satu) hari kerja tanpa mengubah isi berkas perkara.
9. Ketentuan Pidana
Dalam ketentuan ini, ada beberapa perbuatan yang menyangkut bidang keimigrasian yang dikriminalisasi dan beberapa perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian ditingkatkan pidananya dalam rangka pemberatan. Pidana tidak hanya dijatuhkan kepada orang perseorangan, melainkan juga dapat dijatuhkan kepada korporasi.
10. Ketentuan Peralihan
Untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum dalam ketentuan peralihan ini ditentukan bahwa :
a. Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis;
c. perkara tindak pidana di bidang keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 13
Berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang :
a. Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia.
b. Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta
c. Tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia, diizinkan masuk dan dibolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberi izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuannya datang di Indonesia.
Oleh sebab itu penulis mengangkat ini menjadi sebuah topik penelitian dengan judul "PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA"
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas, selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin masuk sebagai imigran di Indonesia ?
2. Bagaimanakah penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran dilakukan dengan cara akibat hukumnya berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ?
3. Bagaimanakah penegakan peraturan keimigrasian dalam mencegah masuknya imigran ilegal ke Indonesia ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin masuk sebagai imigran di Indonesia.
2. Untuk mengetahui penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran dan akibat hukumnya berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
3. Untuk mengetahui peraturan keimigrasian dalam mencegah masuknya imigran ilegal ke Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penulisan yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Secara Teoritis
Dapat mengetahui peraturan hukum apa yang dipakai pemerintah untuk masuknya Imigran ke Indonesia yang mempunyai izin yang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
2. Secara Praktis
Dapat menjadi masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran. Sehingga dengan adanya penulisan ini pemerintah dapat mengatur izin masuk sebagai imigran yang baik dan sesuai dengan UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pembicara dalam kegiatan PPKT berasal dari berbagai unsur kedinasan seperti :
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-memaparkan mengenai pengertian Gratifikasi secara luas,
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-memaparkan tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,
- Badan Intelijen Negara (BIN)-memaparkan tentang jaringan komunitas intelijen Indonesia khususnya mengenai subversi asing,
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN)-memaparkan tentang analisis jabatan sebagai perangkat realisasi pendapatan berbasis kinerja,
- Departemen Keuangan-memaparkan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Terkait dengan Dasar Pengelolaan, Perencanaan dan Penganggaran PNBP,
- Departemen Luar Negeri-memaparkan tentang kedudukan dan peran Atase Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri,
- Duta Besar RI untuk Kerajaan Belanda-memaparkan tentang nasionalisme dan perjuangan membela NKRI pada peranan Keimigrasian,
- Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI-memaparkan tentang penjelasan anggaran belanja Departemen Hukum dan HAM RI dan pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI,
- Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM RI-memaparkan tentang Peran pengawasan dalam meningkatkan kinerja aparat keimigrasian,
- Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)-memaparkan tentang UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya mengenai pengakuan informasi dan atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,
- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) POLRI-membahas tentang Strategi POLRI dalam Penanggulangan Kejahatan Transnasional serta membangun Kapasitas Penyidik, dan
- Direktur PT Premysis Consulting-memaparkan tentang Prinsip pelayanan yang diterapkan dalam imigrasi, Standar pelayanan yang diambil sebagai pedoman untuk menjalankan pelayanan dan Solusi terpenting dalam menaikkan standar pelayanan (ISO 9001).
Melalui kegiatan PPKT tersebut, diharapkan dapat menjadi sarana untuk melakukan evaluasi terhadap segala bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi-Basyir Ahmad Barmawi dalam sambutan penutupan kegiatan PPKT yang mengatakan bahwa kegiatan PPKT ini diselenggarakan untuk melakukan evaluasi masalah dan kendala yang ada dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di lapangan. Jika ada keluhan-keluhan dalam melaksanakan tugas, inilah sarananya untuk bisa mendapatkan masukan dari para pakar.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Hak Setiap Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghormati hak asasi manusia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Fungsi dan Pelaksanaan Keimigrasian
Fungsi keimigrasian dilaksanakan oleh Pemerintah dan untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan keimigrasian yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pimpinan. Untuk melaksanakan tugas keimigrasian, pada setiap kabupaten, kota, atau kecamatan dapat dibentuk Kantor Imigrasi. Selain Kantor Imigrasi, di ibukota negara, provinsi, kabupaten/kota, dapat dibentuk Rumah Detensi.
Ditentukan pula bahwa pada setiap perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau tempat lain di luar negeri terdapat tugas dan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi. Untuk menjalin hubungan internasional di bidang keimigrasian, Pimpinan dapat melakukan kerja sama internasional di bidang keimigrasian dengan negara lain atau dengan badan atau organisasi internasional.
3. Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki visa yang sah dan masih berlaku. Petugas Pemeriksa Pendaratan berperan dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, terutama melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pengaturan mengenai masuk dan keluarnya orang dari atau ke wilayah Indonesia, meliputi pula pengaturan mengenai kewajiban bagi penanggung jawab alat angkut. Untuk membatasi yuridiksi pemeriksaan, diatur pula mengenai Area Imigrasi yakni suatu area tertentu untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian dan merupakan area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut yang akan keluar atau masuk wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang.
4. Pencegahan dan Penangkalan
Pimpinan berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. Demi keamanan dan ketertiban umum, Pimpinan berwenang pula melakukan penangkalan bagi seseorang yang masuk ke wilayah Indonesia. Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada Pimpinan untuk melakukan penangkalan. Untuk melakukan penangkalan ini, diatur pula mengenai syarat dikeluarkannya keputusan penangkalan dan perlindungan hukum bagi yang ditangkal, beserta batas waktu penangkalan.
5. Visa, Izin Masuk, dan Izin Tinggal
Dalam bagian ini diatur mengenai jenis visa dan kepada siapa dapat diberikan dan kepada siapa tidak dapat diberikan. Termasuk pula pengaturan mengenai orang asing yang dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dalam bagian ini diatur pula mengenai ketentuan izin masuk bagi orang asing yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk wilayah Indonesia. Bagi orang asing yang berada di wilayah Indonesia, diwajibkan memiliki izin tinggal. Dalam bagian ini diatur mengenai jenis dan macam izin tinggal.
6. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang ini meliputi Paspor Republik Indonesia (sebagai dokumen negara) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (sebagai dokumen resmi).
Paspor Republik Indonesia terdiri atas :
a. Paspor Diplomatik;
b. Paspor Dinas; dan
c. Paspor Biasa.
Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas :
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara Indonesia;
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing;
c. Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas; dan
d. Pas Perjalanan Haji.
Dalam bagian ini diatur pula mengenai siapa yang dapat memperoleh Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, beserta persyaratannya. Dengan adanya Pas Perjalanan Haji nantinya tidak dikenal lagi adanya pas-pas haji.
7. Pengawasan Keimigrasian
Pimpinan melakukan pengawasan Keimigrasian yang meliputi :
a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia.
b. pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap orang asing, Pimpinan membina hubungan kerja sama dengan badan atau instansi pemerintah terkait dan bertindak selaku koordinator pengawasan orang asing. Untuk menegakkan pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi, diatur pula mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan pengaturan mengenai Rumah Detensi Imigrasi.
8. Penyidikan
Penyidik Keimigrasian yang telah melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian, berkas perkaranya diserahkan kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum paling lama 1 (satu) hari kerja tanpa mengubah isi berkas perkara.
9. Ketentuan Pidana
Dalam ketentuan ini, ada beberapa perbuatan yang menyangkut bidang keimigrasian yang dikriminalisasi dan beberapa perbuatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian ditingkatkan pidananya dalam rangka pemberatan. Pidana tidak hanya dijatuhkan kepada orang perseorangan, melainkan juga dapat dijatuhkan kepada korporasi.
10. Ketentuan Peralihan
Untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum dalam ketentuan peralihan ini ditentukan bahwa :
a. Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis;
b. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis;
c. perkara tindak pidana di bidang keimigrasian yang sedang diproses dalam tahap penyidikan, tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 13
Berdasarkan politik hukum keimigrasian yang bersifat selektif, ditetapkan bahwa hanya orang asing yang :
a. Memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia.
b. Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta
c. Tidak bermusuhan dengan rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia, diizinkan masuk dan dibolehkan berada di wilayah Indonesia, serta diberi izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuannya datang di Indonesia.
Oleh sebab itu penulis mengangkat ini menjadi sebuah topik penelitian dengan judul "PENEGAKAN PERATURAN KEIMIGRASIAN DALAM MENCEGAH MASUKNYA IMIGRAN ILEGAL KE INDONESIA"
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas, selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin masuk sebagai imigran di Indonesia ?
2. Bagaimanakah penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran dilakukan dengan cara akibat hukumnya berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian ?
3. Bagaimanakah penegakan peraturan keimigrasian dalam mencegah masuknya imigran ilegal ke Indonesia ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan dari pembahasan dalam penelitian ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui syarat-syarat dan prosedur mendapatkan izin masuk sebagai imigran di Indonesia.
2. Untuk mengetahui penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran dan akibat hukumnya berdasarkan UU No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian.
3. Untuk mengetahui peraturan keimigrasian dalam mencegah masuknya imigran ilegal ke Indonesia.
D. Manfaat Penelitian
Manfaat penulisan yang diharapkan dapat diperoleh dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Secara Teoritis
Dapat mengetahui peraturan hukum apa yang dipakai pemerintah untuk masuknya Imigran ke Indonesia yang mempunyai izin yang sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
2. Secara Praktis
Dapat menjadi masukan bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan izin masuk sebagai imigran. Sehingga dengan adanya penulisan ini pemerintah dapat mengatur izin masuk sebagai imigran yang baik dan sesuai dengan UU No. 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Post a Comment