KEBIJAKAN PEMDA TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMDA (ANALISIS PERATURAN DAERAH) (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang MasalahUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah) memberikan perubahan yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui perubahan ini, banyak hal baru yang diakomodasi oleh Undang-undang ini dengan maksud untuk memperbaiki sistem yang telah ada. Meskipun demikian, tidak ada yang sempurna dengan karya manusia. Lahirnya sebuah peraturan perundangan-undangan, selalu memunculkan reaksi baik yang bersifat positif maupun yang negatif atau penolakan, terutama bagi pihak-pihak yang benar-benar menaruh kepedulian terhadap penyelenggaraan sistem yang ada.
Hal-hal yang bersifat Positif yang dirasakan dengan adanya Undang-Undang baru ini menurut Sadu Wasistiono adalah :
1. Hak-hak daerah otonom yang meliputi kebebasan untuk memilih pemimpin sendiri, kebebasan memiliki, mengelola dan memanfaatkan sumber keuangan sendiri, kebebasan membuat aturan hukum sendiri. Hak tersebut tentunya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, kepentingan umum serta asas kepatutan.
2. Berkembangnya inisiatif dan kreatifitas daerah untuk membangun daerahnya berkompetisi dengan daerah otonom lainnya. Dengan memiliki kebebasan untuk menyusun rencana pembangunan sendiri, daerah dapat mendayagunakan potensinya untuk menyejahterakan rakyat.
3. Pada masa mendatang diharapkan akan muncul berbagai pusat pertumbuhan baru di berbagai daerah yang potensial sehingga mengurangi aktifitas yang bersifat "Jakarta sentris"
4. Mulai tumbuhnya iklim demokrasi dengan lebih banyak melibatkan masyarakat, berpartisipasi pada tahap perumusan, implementasi, pemanfaatan serta evaluasi kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah
5. Mulai munculnya independensi relatif dari pemerintah daerah dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi di daerah. Masalah daerah diselesaikan di daerah, dengan cara dan oleh masyarakat setempat.
Dilihat dari ketahanan nasional, hal semacam itu bersifat menguntungkan karena masalah setempat menjadi terisolasi tidak meluas menjadi masalah nasional.
Gejala-gejala negatif yang mungkin akan timbul menurut Sadu Wasistiono yaitu :
1. Menguatnya rasa kedaerahan sempit yang apabila tidak dicermati dan diantisipasi secara tepat akan bersifat kontra produktif terhadap upaya membangun wawasan kebangsaan
2. Munculnya gejala ekonomi biaya tinggi sebagai akibat daerah hanya mengejar kepentingan jangka pendek dalam menghimpun pendapatan daerah. Selain itu juga ada gejala pengabaian terhadap kelestarian lingkungan karena eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan tetapi kurang terencana dengan baik
3. Otonomi daerah masih dipahami secara sempit sehingga hanya pemerintah daerah saja yang sibuk, sedangkan masyarakat luas belum dilibatkan secara aktif. Padahal otonomi diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum, bukan hanya kepada pemerintah daerah saja. Hal ini dapat dilihat antara lain dari alokasi penggunaan dana APBD yang lebih banyak untuk kepentingan birokrasi dan DPRD daripada kepentingan masyarakat luas.
4. Ada gejala ketidakpatuhan daerah atau adanya penafsiran secara sepihak terhadap berbagai peraturan perUndang-Undangan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Padahal demokrasi memerlukan ketaatan hukum yang tinggi. Demokrasi tanpa penegakan hukum hanya akan menciptakan anarki. Pada sisi lain, tanpa adanya kepastian hukum investor akan enggan menanam modal di daerah. Hal tersebut pada gilirannya justru akan membuat satu daerah tertinggal dibandingkan daerah lainnya.
Berdasarkan uraian di atas otonomi daerah berarti daerah menetapkan sendiri kebijakannya, merencanakan strategi aktivitasnya, melaksanakannya, mengendalikannya dan melakukan pengawasan intern. Otonomi daerah adalah buah dari desentralisasi dan demokrasi yang berarti pemerintahan makin dekat dengan rakyat. Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dan sumber daya dari pemerintah (pusat) kepada daerah yaitu pemerintahan daerah dan masyarakat daerah. Kewenangan daerah otonom adalah kebebasan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Penyelenggaraan kewenangan yang dalam Undang-undang 32 Tahun 2004 disebut sebagai urusan pemerintahan merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Di dalam urusan pemerintahan terdiri dari urusan wajib dan pilihan. Urusan wajib adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain :
1. Perlindungan hak konstitusional ;
2. Perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI ; dan
3. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di Daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
Pelaksanaan urusan pemerintahan selanjutnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pada pasal 1 disebutkan bahwa urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Rincian urusan pemerintahan daerah di Kota X dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X. Penyusunan Peraturan Daerah merupakan upaya pengaturan kewenangan di tingkat daerah Kabupaten/Kota sekaligus sebagai dasar penyusunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah di masing-masing Kabupaten/Kota guna menghindari tumpang tindihnya kewenangan antar satuan kerja perangkat daerah.
Berkaitan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, banyak sekali masalah-masalah hukum yang perlu mendapat perhatian. Masalah kesinkronan dan inkonsistensinya perumusan perundang-undangan, akan membawa perubahan dan permasalahan-permasalahan baru pada tataran bentuk luar maupun isi atau substansinya. Perkembangan tatanan hidup akan membuat kebutuhan manusia terhadap hukum akan bersifat dinamis.
Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti merasa sangat tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH (Analisis Peraturan Daerah Kota X Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X).
B. Perumusan Masalah
Mengacu kepada pembatasan masalah di atas, penulis menetapkan rumusan masalah penelitian :
1. Apakah kewenangan yang telah ditetapkan tersebut sesuai/sinkron dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menjadi dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X ?
2. Apakah Peraturan Daerah Kota X Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X sesuai/sinkron dengan Peraturan Daerah Nomor 03-07 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota X ?
C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Objektif
a. Untuk mengetahui apakah peraturan kebijaksanaan Kota X, melalui Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Untuk mengetahui apakah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota X bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 03-07 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota X.
2. Tujuan Subjektif
a. Untuk menambah wawasan pengetahuan penulis terhadap tujuan otonomi daerah menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004.
b. Untuk menyusun laporan Penelitian sebagai naskah Tesis sebagai salah satu syarat memperoleh gelar Magister Hukum pada program Pasca Sarjana.
D. Manfaat Penelitian
Kegiatan penelitian diharapkan nantinya akan mempunyai manfaat sebagai berikut.
1. Manfaat Teoritis
a. Dapat diperoleh perbandingan antara teori-teori yang diperoleh selama mengikuti pendidikan dengan aplikasi di lapangan berkaitan dengan hal yang diteliti ; dan
b. Untuk memberikan masukan dalam perumusan dan pengkajian di bidang pembuatan kebijaksanaan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Kota X.
2. Manfaat praktis
a. Bagi penulis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di lapangan
b. Bagi Pemerintah Daerah dan sistem pemerintahan khususnya serta seluruh masyarakat pada umumnya, penelitian ini dapat dijadikan bahan pengkajian kebijakan publik yang terkait dengan kewenangan pemerintahan daerah serta membantu memberikan pemikiran dalam upaya perbaikan bagi sistem kewenangan pemerintahan daerah, khususnya di Kota X.
Post a Comment