Cari Kategori

Skripsi Potensi Dan Kendala Peningkatan Pendapatan Asli Nagari (Studi Di Nagari Bayur Kabupaten Agam)

Posted by Indeks Prestasi

(Kode EKONMANJ-0021) : Skripsi Potensi Dan Kendala Peningkatan Pendapatan Asli Nagari (Studi Di Nagari Bayur Kabupaten Agam)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Terjadinya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,juga mengakibatkan perubahan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk perubahan yang terjadi adalah dalam sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi sistem desentralistik yang sering juga disebut dengan otonomi daerah. Hal ini ditandai dengan keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun XXXX tentang Pemerintah Daerah.
Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun XXXX tentang Pemerintah Daerah ini membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan di daerah, karena daerah kabupaten dan kota diberi kewenangan atau otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut keinginan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, UU No. 32 Tahun XXXX tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menentukan nama dan bentuk pemerintahan terendah. Hal ini Tergambar dalam rumusan UU No. 32 Tahun XXXX Pasal 1 (12) yang menyebutkan bahwa “Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat huku.m yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 202 UU No. 32 Tahun XXXX menyatakan bahwa desa yang dimaksud dalam ketentuan undang-undang tersebut diantaranya nagari di Sumatera Barat, Gampong di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua dan Negeri di Maluku.
Undang-undang No. 32 Tahun XXXX tentang Pemerintah Daerah ini, mengakibatkan pemerintah pusat memberi kewenangan kepada pemerintah propinsi, pemerintah propinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan begitu selanjutnya sampai pada tingkat pemerintahan terendah.
Sebelum keluarnya UU No. 32 Tahun XXXX Tentang Pemerintah Daerah, nagari lebih banyak menerima bantuan dana dari pemerintah dibandingkan dengan pendapatan nagari itu sendiri. Hal ini disebabkan nagari yang terbentuk di Sumatera Barat tidak memiliki basis ekonomi yang kuat, disebabkan miskinnya sumberdaya sehingga kehidupan dan efektivitas pemerintah nagari sangat tergantung pada bantuan pemerintah di tingkat atas (Efiyandry XXXX : 105).
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun XXXX, Sumatera Barat kembali menerapkan sistem pemerintahan nagari, sehingga masalah dana atau pembiayaan tetap menjadi perhatian utama. Walaupun desa telah tergabung dalam sebuah nagari, bukan berarti nagari telah mampu berdiri sendiri terutama menyangkut dana atau keuangan nagari.
Sehubungan dengan keadaan di atas, daerah tidak bisa seutuhnya melepaskan diri dari pemerintah pusat mengenai pembiayaan daerah, begitu juga halnya dengan nagari sebagai pemerintahan terendah di Sumatera Barat. Maka pemerintah pusat mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1999, yang disempurnakan dengan UU No. 33 Tahun XXXX Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Undang-Undang ini dikeluarkan agar tidak terjadi kerancuan dalam masalah keuangan, baik di daerah maupun di pusat dan juga untuk menciptakan keseimbangan antara pusat dan daerah.
Berkaitan dengan nagari, bagian dana perimbangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk salah satu sumber pendapatan dan penerimaan nagari. Adanya bantuan dana ini adalah wajar karena pada awal pelaksanaan pemerintah nagari, sumber pendapatan asli nagari belum bisa memberikan kontribusi yang memadai. Padahal suatu pemerintahan harus melaksanakan pelayanan masyarakat dan melakukan pembangunan.
Pemerintah nagari memiliki kewenangan untuk mengatur kepetingan masyarakatnya. Wali nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan bertanggung jawab pada Badan Perwakilan Rakyat Nagari dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati. Wali nagari sebagai pemimpin di nagari harus mampu memikirkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya dan tidak hanya bergantung pada bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini disebabkan karena banyaknya tugas-tugas yang diemban oleh pemerintah daerah, sehingga tidak semua kebutuhan nagari dapat diperhatikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu pemerintah nagari diharapkan dapat mencari sumber dana lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan di Nagari Bayur dapat dilihat bahwa perbandingan pendapatan asli nagari tidak seimbang dengan kebutuhan nagari. Hal ini dapat dilihat dari anggaran pendapatan dan belanja nagari tahun XXXX, dimana pendapatan asli nagari hanya sekitar Rp 350.000,-sedangkan kebutuhan nagari yaitu Rp 77.732.683,-. Berdasarkan hal ini dapat dilihat adanya perbedaan yang signifikan antara pendapatan asli nagari dengan kebutuhan nagari. Jika tidak ada bantuan dari pemerintah daerah maka Nagari Bayur secara otomatis tidak akan dapat menjalankan pembangunan yang sudah direncanakan. Dengan kata lain Nagari Bayur pada saat ini masih sangat tergantung pada bantuan pemerintah daerah. Oleh sebab itu peningkatan potensi nagari harus dilakukan semaksimal mungkin oleh pemerintah nagari. Salah satu upaya yang strategis adalah dengan menggali dan memberdayakan potensi nagari.
Pemberdayaan potensi nagari dalam meningkatkan pendapatan asli nagari dilakukan dengan pendirian Badan Usaha Milik Nagari, kerjasama dengan pihak ketiga dan melakukan pinjaman. Sumber pandapatan yang telah diambil alih oleh nagari, tidak dibenarkan diambil alih oleh Kabupaten (Pasal 62 Perda Kab. Agam No. 31 Tahun XXXX Tentang Pemerintahan Nagari).
Sumber pendapatan nagari pada umumnya sesuai dengan keadaan atau kondisi wilayah serta bagaimana kebijakan yang dibuat pemerintah nagari. Sehubungan dengan itu Nagari Bayur merupakan salah satu nagari dari 12 nagari yang terletak di sekeliling Danau Maninjau. Daerah ini merupakan sasaran kunjungan wisata di Kabupaten Agam. Oleh karena itu Nagari Bayur merupakan salah satu yang menjadi tempat kunjungan wisata, baik manca negara maupun domestik. Kondisi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli nagari. Selain dari sektor pariwisata, sektor pertanian dan perikanan juga diharapkan mampu memberikan sumbangan terhadap peningkatan pendapatan asli nagari. Jadi dengan potensi yang dimiliki Nagari Bayur, baik dalam bidang pariwisata, pertanian, perikanan dan bidang lainnya, seyogyanya mampu mengangkat pendapatan asli nagari, sehingga pembangunan nagari dapat ditingkatkan dan berjalan dengan lancar. Dengan demikian pemerintah nagari harus mampu memberdayakan potensi yang ada guna meningkatkan pendapatan asli nagarinya, serta bagaimana pemerintah nagari dapat mengatasi kendala yang ditemui dalam meningkatkan Pendapatan Asli Nagari dengan memanfaatkan semua potensi yang dimiliki.
Berdasarkan keadaan yang demikian, maka penulis tertarik untuk mengetahui dan memahami bagaimana potensi dan kendala dalam peningkatan pendapatan asli nagari. Oleh karena itu masalah ini perlu dikaji dalam suatu penelitian dengan judul “Potensi Dan Kendala Peningkatan Pendapatan Asli Nagari (Studi di Nagari Bayur Kabupaten Agam)”.

B. Batasan Masalah
Berdasarkan Peraturan Daerah kabupaten Agam No. 31 Tahun XXXX tentang Pemerintah Nagari, di dalam pasal 60 dijelaskan bahwa pendapatan dan penerimaan nagari meliputi :
1. Pendapatan Asli Nagari terdiri dari, Harta kekayaan nagari, Hasil usaha nagari, Retribusi nagari terutama retribusi asli yang sudah ada di nagari, Hasil swadaya dan sumbangan masyarakat, Hasil gotong royong, Iuran nagari
2. Penerimaan Lain-Lain seperti Sumbangan pihak ketiga, Pinjaman nagari, Hasil kerjasama dengan pihak lain, Pendapatan lain-lain yang syah
Karena banyaknya sumber pendapatan nagari, maka masalah yang dikaji dalam penelitian ini hanya yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Nagari yang dimiliki atau yang ada di nagari, yaitu harta kekayaan nagari, hasil usaha nagari, retribusi nagari, hasil swadaya dan sumbangan masyarakat, hasil gotong royong dan iuran nagari.

C. Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Apa saja potensi yang dimiliki Nagari Bayur yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Nagari ?
2. Kendala apa saja yang ditemui di Nagari Bayur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari dan cara mengatasinya?
3. Apa upaya yang telah dilakukan Pemerintah Nagari Bayur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari ?

D. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Mengidentifikasi potensi yang dimiliki Nagari Bayur untuk menigkatkan Pendapatan Asli Nagari
2. Mengungkapkan kendala kendala yang ditemui dalam meningkatkan Pendapatan Asli Nagari
3. Mengungkapkan upaya yang dilakukan pemerintah Nagari Bayur dalam meningkatkan Pendapatan Asli Nagari

E. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai berikut:
1. Secara teoritis, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan ilmu pengetahuan terutama dalam mempelajari Sistem Pemerintahan Daerah yang berkaitan erat dengan Sistem Pemerintahan Nagari sebagai pemerintahan terendah di Propinsi Sumatera Barat.
2. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi pemerintah nagari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Nagari.

Related Post



Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 23:22:00

Post a Comment