Cari Kategori

STRATEGI EFISIENSI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH

STRATEGI EFISIENSI BIROKRASI PEMERINTAH DAERAH (PROGRAM STUDI : EKONOMI PEMBANGUNAN)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Kebutuhan akan pemerintahan yang efektif adalah suatu keniscayaan bagi tiap masyarakat/negara, apapun model, bentuk negara dan ideologi yang diadopsi dan bagaimanapun cara mereka memandang sejauh mana batas keterlibatan atau peran pemerintah dalam menangani urusan-urusan rakyatnya, terutama untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat.
Dalam kacamata pembangunan sosial sebagai suatu pendekatan, cara pandang perspektif institusional (institutional perspective), yang berupaya untuk memobilisir berbagai institusi sosial termasuk pasar, masyarakat dan pemerintah/negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menempatkan peran pemerintah di jajaran terdepan. Posisi pemerintah yang memiliki peran yang besar tersebut juga semakin menunjukkan urgensi terhadap pemerintah yang efektif baik dalam memobilisir berbagai institusi sosial maupun menjalankan fungsi utamanya sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Loughlin, pemerintahan yang efektif dalam wacana politik dan pemerintahan dicirikan salah satunya adalah bersifat desentralistik, bukan yang sentralistik berlebihan. Ini disebabkan adanya kekhawatiran bahwa sentralisasi kekuasaan cenderung akan menimbulkan tirani. Maka di sini dibutuhkan adanya pemerintahan daerah (berdasar azas desentralisasi) yang juga berperan sebagai alat untuk mengakomodasikan pluralitas di dalam suatu negara modern.
Keberadaan/pembentukan daerah otonom melalui desentralisasi pada hakekatnya adalah untuk menciptakan efisiensi dan inovasi dalam pemerintahan (Sarundajang, 2001 : 5). Dalam konteks pelayanan sebagai salah satu fungsi hakiki pemerintahan, pelaksanaan asas desentralisasi melalui pemberian otonomi kepada daerah dapat membuat penyediaan pelayanan publik juga menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini menurut Rondinelli dalam Kurniawan dapat terjadi terutama karena melalui otonomi terjadi optimalisasi hirarki dalam penyampaian layanan akibat dari penyediaan pelayanan publik dilakukan oleh institusi yang merniliki kedudukan lebih dekat dengan masyarakat sehingga keputusan-keputusan strategis dapat lebih mudah dibuat; juga karena adanya penyesuaian layanan terhadap kebutuhan dan kondisi yang ada di tingkat lokal sehingga alokasi anggaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di wilayahnya.
Kondisi ideal tersebut tampaknya masih cukup sulit untuk diwujudkan di Indonesia karena sejumlah alasan. Salah satu determinan yang menjadi sorotan oleh berbagai kalangan adalah bahwa birokrasi peninggalan orde baru yang cenderung lemah dan lamban, akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah. Dalam kondisi yang demikian, maksud penyelenggaraan otonomi daerah (penyediaan pelayanan yang efektif dan efisien. serta pemerintahan yang efisien, inovatif) yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat tentu akan sukar dicapai.
Ketidakmampuan tersebut di atas, sebabnya cukup beragam untuk masing-masing daerah. Ada yang memang karena kemampuan daerah yang sangat minim, tapi tidak jarang pula karena faktor birokrasi pemerintahannya yang bermasalah. Daerah tersebut sebenarnya punya kemampuan (karena kekayaan sumber daya alamnya misalnya), tetapi karena kesalahan skala prioritas (dengan melaksanakan program mercusuar, rumah dinas yang mewah dll), inefisiensi, korupsi dan lain sebagainya. Hal-hal seperti inilah yang menurut Lusk sebagai penghalang upaya-upaya pembangunan sosial dengan merujuk pada kondisi inefisiensi birokrasi (bureaucratic inefficiency), peraturan/perundang-undangan yang berbelit-belit (complex rules and regulations) dan korupsi pemerintahan (political corruption) di Amerika Latin.
Problem yang dihadapi di negeri ini dapat dikatakan relatif sama. Birokrasi Indonesia dan negara-negara berkembang saat ini oleh Prasojo digambarkan sebagai sesuatu yang berat, lambat, tidak kreatif dan tidak sensitif terhadap publik (Prasojo, Kompas 2004). Islamy menilai birokrasi di kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia cenderung bersifat negara patrimonialistik tidak efisien, tidak efektif (over consuming and under producing). tidak obyektif, menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum. tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif.
Penilaian lain juga mengungkapkan, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hasil penelitian, bahwa birokrasi di Indonesia ada kecenderungan berkembang ke arah "parkinsonian" dimana terjadinya proses pertumbuhan jumlah personil dan pemekaran struktur dalam birokrasi secara tidak terkendali. Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan fungsi dan kebutuhan, tetapi semata-mata untuk memenuhi tuntutan struktur. Disamping itu, terdapat pula kecenderungan terjadinya birokrasi "orwellian" yakni proses pertumbuhan kekuasaan birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi dikendalikan oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar (big bureaucracy) dan cenderung tidak efektif dan tidak efisien. Pada kondisi yang demikian, sangat sulit diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan kewenangan-kewenangan barunya secara optimal.
Seorang konsultan manajemen organisasi bisnis dan publik sempat mengamati perilaku pegawai birokrasi (pemerintahan) di salah satu propinsi kawasan Indonesia Timur. Sebagian pegawai datang pukul delapan untuk absen, setengah jam kemudian pergi ke warung kopi sampai pukul satu, kemudian kembali ke kantor dan pukul dua ia sudah menghilang. Ketika berdialog dengan pimpinan mereka, sang Gubernur langsung mengeluhkan "saya tidak tahu bagaimana caranya agar birokrasi di tempat saya, bisa melayani rakyat lebih baik lagi. Saya tidak mau ada filsafat "kalau bisa diperlambat, kenapa dipercepat" katanya. Dalam kondisi yang seperti ini, berbicara peningkatan produktivitas kerja, pelayanan prima akan terkesan terlalu dini.
Berbagai "penyakit' pun seakan tak pernah lekang dari tubuh birokrasi. Fenomena ini belakangan sering disebut dengan istilah patologi birokrasi (penyakit birokrasi). Siagian mencirikan kecenderungan patologi karena persepsi, perilaku birokrasi dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dan gaya manajerial, masalah pengetahuan dan ketrampilan. tindakan melanggar hukum keperilakuan, dan adanya situasi internal. Kategorisasi yang terdiri dari 5 poin itu, bila dirinci bisa melahirkan puluhan penyakit birokrasi, seperti penyalahgunaan wewenang dan jabatan, menerima sogok, mempertahankan status quo, penipuan, tidak peduli kritik/saran, tidak mau bertindak, takut mengambil keputusan, kurangnya komitmen, kurangnya kreativitas dan eksperimentasi. Kurangnya visi yang imajinatif, nepotisme. patronase, keengganan mendelegasikan, ritualisme, xenophobia, ketidakmampuan belajar dan berkembang, pura-pura sibuk, cara kerja legalistik, tidak disiplin dan pertentangan kepentingan, kurangnya prakarsa, ketakutan pada perubahan, inovasi dan resiko, penggemukan pembiayaan, korupsi kontrak fiktif, bertindak sewenang-wenang. kaku, tidak peka, tidak peduli mutu kinerja, tanggung jawab rendah, kerja berbelit-belit, kerja asal jadi, tidak profesional, pemborosan, ketidak tepatan sasaran dan tujuan, pengangguran terselubung, terlalu banyak pegawai, sarana dan prasarana yang tidak tepat, dan masih banyak jenis penyakit birokrasi lainnya (Siagian, 1994 : 35-145).
Munculnya ekonomi biaya tinggi, yang membuat rakyat terbebani. Juga dituduh bertanggung jawab dalam munculnya "mentalitas birokrasi" yang diidentikkan dengan pola perilaku 4-D : duduk, datang, diam dan (dapat) duit. Bahkan birokrasi juga dituduh sebagai penyebab menyebarnya kultur negatif, aji mumpung, korupsi dan sebagainya. Pada birokrasi melekat stigma kaku, reaktif, inefisien. Jauh dari bayangan ideal Weber tiga abad silam, yang sampai abad keduapuluh birokrasi dipercaya sebagai satu-satunya organisasi yang bisa mengatur mekanisme pemerintahan secara efisien.
Keburukan birokrasi memang sudah begitu jelasnya dan telah menjadi gejala yang sangat merata. Mempersoalkannya tidak lagi dirasakan sebagai kritik keilmuan dan tidak mesti datang dari seorang pakar. Kesan negatif terhadap birokrasi meluas menjadi pemahaman umum bagi masyarakat yaitu bahwa birokrasi adalah representasi organisasi yang lamban dan terpusat, pemenuhan terhadap ketentuan dan peraturan, serta rantai hirarki komando, tidak lagi berjalan baik. Birokrasi menjadi bengkak, boros dan tidak efektif.
Saat ini kesadaran terhadap problem yang melekat pada birokrasi akhirnya mengantarkan pada suatu kesimpulan bahwa harus ada "sesuatu" untuk memperbaiki kebobrokan birokrasi sebagai organisasi publik. Sesuatu itu adalah "perubahan/pembaharuan". Dalam wacana akademik maupun praktisi muncul istilah-istilah seperti reformasi birokrasi, reformasi administrasi, reformasi manajemen sektor publik dan lain sebagainya. Walaupun latar belakang lahirnya dan definisi-definisi tersebut tidak sama persis, namun mempunyai titik temu pada upaya pembenahan pengelolaan sektor publik secara lebih baik, lebih profesional.
Penerapan pendekatan manajemen profesional pada sektor publik telah banyak disuarakan oleh para pakar dengan berbagai istilah, misalnya dengan nama "managerialism" oleh Pollitt, "new public management" oleh Hood, "market based public administration" oleh Lan dan Rosenbloom, dan "entrepreneurial government/reinventing government" oleh Osborn dan Gaebler. Apapun istilah yang dipergunakan, yang jelas pendekatan manajemen profesional ini telah merubah orientasi fokus peran dan fungsi birokrasi dalam pemerintahan yang semula lebih mementingkan "process" menuju ke "product', atau dari "rule governance" menuju ke "goal governance", yang pada pelaksanaannya membutuhkan paradigma baru, inovasi, perubahan struktur, kreativitas, tekad/keberanian, efisiensi tinggi, kecepatan, fleksibelitas, optimisme, kegigihan dan lain sebagainya berupa nilai-nilai yang sebelumnya dianggap hanya milik organisasi bisnis dan para entrepreneur.
Dalam konteks Indonesia, upaya perbaikan citra/pembenahan birokrasi yang telah mengalami "distorsi" memang sudah mulai dilakukan. Reformasi 1998 dan otonomi daerah dalam hal ini menduduki peranan yang strategis. Otonomi daerah di Indonesia dapat dikatakan buah dari reformasi sekaligus salah satu wadah dari reformasi birokrasi. Keberadaan reformasi birokrasi sendiri sudah merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi demi tercapainya apa yang biasa disebut good governance. Arus good governance ini menjadi penting sebagai salah satu aspek reformasi Yang dituntut oleh masyarakat yang memiliki makna mencakup transparansi pengelolaan negara, akuntabilitas terhadap publik dan masyarakat yang partisipatif terhadap kebijakan pemerintah yang merupakan bentuk dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan otonomi daerah idealnya akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk lebih efisien dan profesional. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan perekayasaan ulang terhadap birokrasi yang selama ini dijalankan (bureaucracy reengineering). Hal tersebut karena pada saat ini dan di masa yang akan datang pemerintah (pusat dan daerah) akan menghadapi gelombang perubahan baik yang berasal dari tekanan eksternal maupun dari internal masyarakatnya. Dari sisi eksternal, pemerintah akan menghadapi globalisasi yang sarat dengan persaingan dan liberalisme arus informasi, investasi, modal, tenaga kerja, dan budaya. Di sisi internal, pemerintah akan menghadapi masyarakat yang semakin cerdas (knowledge based society) dan masyarakat yang semakin banyak tuntutannya (demanding community).
Kecenderungan peningkatan kecerdasan masyarakat dan banyaknya tuntutan yang mereka serukan akan menjadi pressure bagi pemerintah. Yang ditujukan tentu adanya optimalisasi pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pelayanan publik yang optimal akan mustahil tercapai tanpa adanya organisasi pemerintah daerah yang bekerja secara profesional dan efisien serta memiliki sumber daya aparatur yang memiliki jiwa kewirausahaan. Ini mutlak dibutuhkan mengingat sumber daya terbatas (dana, personal, peralatan) sementara tuntutan akan out put tetap maksimal. Hal ini juga dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar di tengah gelombang tekanan politik (political pressures) domestik maupun luar negeri kesulitan anggaran dan keuangan (fiscal pressures), pemerintah dan pemerintah daerah bisa terhindar dari keterpurukan dan kebangkrutan.
Hal tersebut memang bukan persoalan mudah. Namun, secara teoretik, salah satu prasyarat penting agar birokrasi pemerintah dapat mendinamisasikan dirinya ialah dengan cara mentransformasikan diri dari birokrasi yang kaku menjadi organisasi pemerintahan yang strukturnya desentralisasi, inovatif, fleksibel dan responsif.
Setelah pelaksanaan otonomi daerah, beberapa pemerintah daerah terbukti telah membentuk sistem birokrasi yang lebih mudah bagi pelayanan publik. Dalam beberapa daerah studi, hal ini menghasilkan rasionalisasi tata kerja, jam kerja dan transparansi yang lebih besar. Penyederhanaan ini khususnya muncul dalam kasus pemberian ijin. Pelayanan ini menjadi lebih mudah dan lebih efisien, dan dilakukan dalam satu atap. Pemerintah pusat juga mendorong Pemkab dan Pemkot untuk mengembangkan sistem pelayanan satu atap atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) untuk tujuan ini. Selain itu, rasionalisasi pada divisi tenaga kerja menghasilkan penyerahan kewenangan dan tanggung jawab administratif yang lebih besar.
Persoalan yang terjadi selama ini dalam konteks kesejahteraan rakyat adalah kemampuan keuangan atau APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) suatu daerah yang tinggi tidak menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakatnya. Daerah-daerah yang tergolong "sedang" juga menghadapi problem yang sama, apalagi daerah-daerah yang tergolong" miskin", yang merasa lebih tidak mampu lagi untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakatnya. Hal yang sering terjadi, anggaran dana yang tersedia setiap tahunnya sebagian besar terserap hanya untuk kebutuhan operasional birokrasi pemerintah daerah. Tidak banyak pemerintah daerah yang dapat memberikan pelayanan optimal terhadap hal yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya dengan alasan tidak tersedianya dana untuk itu. Padahal persoalan yang sesungguhnya bisa jadi bukan pada jumlah dana yang sedikit, tapi bagaimana pengelolaan dana/sumber daya tersebut dapat dilakukan secara efisien.
Efisiensi merupakan hal yang secara normatif memang harus dilaksanakan oleh organisasi manapun. Dari sisi normatifnya pula, efisiensi adalah sesuatu yang mudah diucapkan oleh siapapun tapi tidak mudah untuk dilaksanakan dan tentu bukannya merupakan sesuatu yang bebas kendala. Ini menarik untuk dikaji secara lebih mendalam.

B. Permasalahan
Dari pemaparan di atas tampak bahwa otonomi telah membawa angin baru dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Persoalan distorsi birokrasi yang sebenarnya adalah masalah klasik sudah seharusnya segera diselesaikan dengan semangat reformasi birokrasi, diiringi optimisme, inovasi, serta keberanian untuk melakukan perubahan.
Otonomi daerah adalah momen yang tepat. Kewenangan luas yang diberikan kepada daerah memberi kesempatan besar untuk melakukan banyak hal, tentu di tengah berbagai keterbatasan, tantangan dan persoalan yang muncul yang merupakan implikasi dari penerapan otonomi itu sendiri.
Daerah-daerah menghadapi keterbatasan, tantangan dan persoalan tersebut secara berbeda dan menghasilkan sesuatu yang berbeda pula. Sebagian daerah menangkap bola otonomi dengan antusias dan kreativitas tinggi dalam rangka optimalisasi pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan rakyat. Salah satu daerah yang layak mendapat apresiasi dalam hal ini adalah Pemerintah Kota X yang telah melakukan banyak hal berupa program-program inovatif dengan keterbatasan yang sama dengan daerah !ain.
Sejauh ini telah diketahui melalui penelitian yang dilakukan sebelumnya (Prasojo dkk, 2004) bahwa kata kunci keberhasilan berbagai program di atas dari sisi pemerintah daerahnya adalah penerapan pola efisiensi birokrasi secara ketat di segala bidang. Mengingat efisiensi adalah sesuatu yang tidak mudah untuk dilaksanakan, maka peneliti tertarik untuk mendalami seperti apa strategi efisiensi yang dilakukan dan apa saja kendalanya. Pertanyaan penelitian adalah sebagai berikut : 
1. Bagaimana strategi efisiensi dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota X ?
2. Faktor- faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan strategi efisiensi tersebut ?
3. Bagaimana peran kebijakan strategi efisiensi terhadap kesejahteraan rakyat di X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan permasalahan, ada tiga tujuan yang dicapai dalam penelitian ini, yakni : 
1. Menggambarkan strategi efisiensi dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota X sebagai salah satu faktor kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program-program inovatif.
2. Menggali dan mendeskripsikan faktor-faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan strategi efisiensi tersebut.
3. Mengetahui peran strategi efisiensi yang dilakukan terhadap pelayanan publik dan program peningkatan kesejahteraan rakyat X.

D. Manfaat Penelitian
Sejalan dengan tujuan di atas penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi pada pengembangan kajian di Bidang Otonomi dan Pemerintahan Lokal yang merupakan objek bahasan utama dalam konsentrasi Otonomi dan Pembangunan Lokal dan juga dalam kajian pembangunan sosial, di mana seperti yang dikatakan Lusk dalam Midgley bahwa birokrasi yang inefisien merupakan salah satu penghalang upaya-upaya pembangunan sosial. Selain itu dalam rangka menambah pengetahuan dan pengalaman penulis dalam penelitian ilmiah di Bidang Pemerintahan Lokal.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:11:00

PENGARUH MOTIVASI BELAJAR SISWA DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TERHADAP PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN JASMANI

PENGARUH MOTIVASI BELAJAR SISWA DAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER TERHADAP PRESTASI BELAJAR PENDIDIKAN JASMANI (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN OLAHRAGA)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003 pasal 1.1, menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kemudian pasal 1.20, menyatakan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Perkembangan dunia pendidikan dari tahun ke tahun mengalami perubahan seiring dengan tantangan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu bersaing di era global. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh bangsa kita adalah masih rendahnya kualitas pendidikan pada setiap jenjang. Banyak hal yang telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional antara lain melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum, pengadaan buku dan alat pembelajaran serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun demikian mutu pendidikan yang dicapai belum seperti apa yang diharapkan. Perbaikan yang telah dilakukan pemerintah tidak akan ada artinya jika tanpa dukungan dari guru, orang tua, siswa, dan masyarakat. Berbicara tentang mutu pendidikan tidak akan lepas dengan proses belajar mengajar. Di mana dalam proses belajar mengajar guru harus mampu menjalankan tugas dan peranannya.
Keberhasilan seorang siswa dalam belajar dapat dilihat dari prestasi belajar siswa yang bersangkutan. Di dalam pendidikan jasmani siswa akan dinilai keberhasilannya melalui tes hasil belajar digabung dengan nilai persentase kehadiran siswa. Hasil yang diharapkan adalah prestasi belajar yang baik karena setiap orang menginginkan prestasi yang tinggi, baik siswa, guru, sekolah, maupun orang tua hingga masyarakat. Namun antara siswa satu dengan siswa yang lainnya berbeda dalam pencapaian prestasi belajar. Ada yang mampu mencapai prestasi yang tinggi, namun ada juga siswa yang rendah prestasi belajarnya, ada yang bisa tuntas tepat waktu dan ada pula tuntas setelah proses remedial. Sedangkan prestasi belajar yang tinggi hanya bisa dicapai jika tuntas tanpa proses remedial.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal mewajibkan pembelajaran pendidikan jasmani sebagai pelajaran wajib seperti yang tercantum dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Namun untuk memenuhi kekurangan dalam pembelajaran ini, sekolah biasanya mengadakan kegiatan olahraga di luar jam pelajaran yang biasanya disebut dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan suatu kegiatan di luar jam pelajaran, jadi sifatnya tidak terlalu dibatasi oleh waktu seperti halnya dalam intra kurikuler yang hanya 2 jam pelajaran saja dalam se-minggu. Artinya seorang guru atau pelatih bisa mengembangkan kegiatan secara menyeluruh dan terperinci, misalnya dalam pengembangan permainan bola voli, sepak bola dan cabang olahraga lainnya, baik itu cabang olahraga yang menjadi bagian dari kompetensi dasar pada kurikulum pendidikan jasmani maupun cabang olahraga yang tidak menjadi kompetensi dasar pada kurikulum pendidikan jasmani. Guru atau pelatih bisa lebih banyak menjelaskan mengenai teknik, taktik, dan strategi serta berbagai komponen mengenai pembinaan kondisi fisik, atau bahkan sampai peraturan-peraturannya secara mendetail dan terperinci.
Sehingga memungkinkan berpengaruh kepada perkembangan kesehatan jasmani bagi siswa yang mengikutinya. Hal itu dikarenakan siswa mendapatkan pengetahuan dan tugas gerak yang lebih banyak daripada yang diajarkan di sekolah. Faktor prestasi juga sangat berpengaruh karena prestasi belajar merupakan seluruh kecakapan hasil yang dicapai {achievement) dan diperoleh melalui hasil belajar yang dinyatakan dengan nilai-nilai prestasi belajar berdasarkan nilai rapor.
Selain itu kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga juga memungkinkan siswa untuk dapat meningkatkan minatnya terhadap suatu cabang olahraga, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan motivasi dan prestasi mereka dalam pembelajaran pendidikan jasmani di sekolahnya. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, ini dikarenakan oleh fungsi kegiatan ekstrakurikuler itu sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Techonlyib (2009 : 2-3) : 
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Oleh karena itu penulis berpendapat bahwa, banyak keuntungan yang bisa didapat dari kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga di antaranya yaitu untuk pengembangan diri siswa baik dari sisi akademis maupun non akademis, dan nilai sikap. Semua bakat dan minat siswa bisa disalurkan dan dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler, sehingga kemampuan atau bakat tidak hanya dijadikan hobi, melainkan bisa membuahkan prestasi.
Kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga di sekolah pada dasarnya semua cabang olahraga bisa menjadi bagian kegiatan ekstrakurikuler, akan tetapi cabang olahraga yang menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler biasanya yaitu cabang olahraga yang cukup populer dan banyak digemari oleh siswa serta didukung oleh ketersediaan SDM dan sarana prasarana di sekolah. 
Cabang olahraga yang menjadi bagian dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut merupakan cabang olahraga yang cukup populer dan banyak digemari oleh siswa serta didukung oleh ketersediaan SDM dan sarana prasarana di sekolah. Selain itu cabang olahraga tersebut merupakan salah satu Sub Kompetensi yang terdapat di dalam kurikulum pendidikan jasmani.
Oleh karena itu dengan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler ini, siswa akan mendapat jam belajar lebih banyak, sehingga diharapkan siswa yang berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler ini akan lebih memahami dan menguasai cabang olahraga yang dijadikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler dan tambahan proses pembelajaran bagi siswa tersebut.
Proses belajar yang terjadi pada individu memang merupakan sesuatu yang penting, karena melalui belajar individu mengenal lingkungannya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan di sekitarnya. Mengenai belajar pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama yaitu seperti yang dikemukakan Ridwan (2008) yakni "setiap orang yang melakukan proses belajar akan mengalami suatu perubahan dalam dirinya". Dengan belajar, maka akan terjadi suatu perubahan yaitu dari yang tidak tahu menjadi tahu, dari yang tidak mengerti menjadi mengerti, dari yang tidak mampu menjadi mampu.
Tujuan belajar di atas menunjang siswa untuk berprestasi pada bidang studi di sekolahnya. Prestasi belajar diartikan sebagai gambaran keberhasilan seseorang dalam upaya mengoptimalisasikan kemampuan yang dimilikinya melalui suatu kegiatan yang diikutinya. Hal ini sejalan dengan definisi prestasi belajar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah "Penguasaan pengetahuan atau keterampilan yang dikembangkan oleh mata pelajaran, lazimnya ditunjukkan dengan nilai tes atau angka nilai yang diberikan oleh guru". Makmun (1998 : 111-112) mengemukakan tentang prestasi belajar dapat dimanifestasikan ke dalam bentuk perubahan perilaku belajar berupa : 
a. Pertambahan ilmu pengetahuan yang berupa fakta-fakta, informasi, prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah, prosedur-prosedur atau pola kerja atau teori sistem nilai.
b. Penguasaan pola-pola perilaku kognitif, perilaku afektif dan perilaku psikomotor.
c. Perubahan dalam sikap-sikap kepribadian.
Jadi prestasi belajar dapat diartikan sebagai gambaran keberhasilan seseorang dalam mewujudkan kemampuan yang dimilikinya. Prestasi belajar tersebut dapat berupa perubahan perilaku, perubahan dalam pola kepribadian dan nilai atau angka-angka sebagai wujud konkrit yang dapat dilihat seperti halnya dalam laporan hasil prestasi belajar siswa (rapor). Prinsip belajar tuntas yang berlaku pada saat sekarang ini merupakan gambaran awal dari prestasi belajar minimal yang harus dicapai oleh siswa pada tiap semesternya yakni dengan adanya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk setiap mata pelajaran, begitu pula dengan pelajaran Pendidikan Jasmani.
KKM tersebut muncul tidak begitu saja, KKM muncul berdasarkan in-take siswa dari SMP sebelumnya, ketersediaan sarana prasarana dan guru yang ada di sekolah pada saat itu, serta bobot materi (Kompetensi Dasar dan Sub Kompetensi) yang diberikan terhadap siswa.
Sedangkan prestasi belajar itu sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah faktor fisiologis dan faktor psikologis. Yang termasuk faktor fisiologis adalah kesehatan siswa dan yang termasuk faktor psikologis salah satunya adalah motivasi siswa untuk mencapai prestasi.
Motivasi merupakan dorongan dari dalam diri seseorang, motivasi dapat disebabkan oleh adanya sesuatu yang dapat membuat seseorang tersebut berbuat sesuai dengan kehendaknya. Hal ini sejalan dengan pendapat Purwanto (1990 : 73) yang mengemukakan : 
- Motivasi yaitu suatu usaha yang disadari untuk menggerakkan, mengarahkan, dan menjaga tingkah laku seseorang agar ia terdorong untuk bertindak melakukan sesuatu sehingga mencapai hasil atau tujuan tertentu.
- Motivasi untuk menampilkan suatu perilaku dilandasi oleh adanya keinginan untuk mencapai atau memuaskan suatu kebutuhan.
Motivasi untuk melakukan sesuatu dapat datang dari diri sendiri, yang dikenal sebagai motivasi intrinsik, serta dapat pula datang dari lingkungan yang disebut motivasi ekstrinsik. Dengan adanya motivasi yang merupakan dorongan bagi siswa untuk belajar, maka siswa tersebut diharapkan bisa belajar dengan baik supaya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Seberapa kuat motivasi yang dimiliki individu akan banyak menentukan terhadap kualitas perilaku yang ditampilkannya, baik dalam konteks belajar, bekerja maupun dalam kehidupan lainnya. Kajian tentang motivasi telah sejak lama memiliki daya tarik tersendiri bagi kalangan pendidik, manajer, dan peneliti, terutama dikaitkan dengan kepentingan upaya pencapaian kinerja (prestasi).
seseorang. Begitu pula dengan prestasi belajar siswa di sekolahnya, faktor motivasi pada siswa bisa saja terkait dengan kegiatan tambahan yang diikuti oleh siswa itu sendiri, sehingga bisa saja ada keterkaitan antara ketiga faktor tersebut dan saling mempengaruhi satu sama lain.
Maka dari itu, berdasarkan penjelasan yang telah dikemukakan di atas, penulis ingin mengetahui dampak kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga akan berpengaruh terhadap pemahaman belajar yang diberikan oleh guru melalui proses pembelajaran yang nantinya mengarah kepada prestasi belajar siswa itu sendiri. Di sisi lain, motivasi yang merupakan dorongan bagi seseorang agar melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu, juga bisa berdampak terhadap hasil pembelajaran yang ingin dicapai. Dengan demikian, penulis bermaksud untuk mengetahui seberapa besar pengaruh motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar pendidikan jasmani.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pengaruh motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga terhadap prestasi belajar pendidikan jasmani di kalangan siswa SMK.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, bahwa prestasi belajar tidaklah datang dengan begitu saja tanpa ada dorongan atau motivasi dan kegiatan tambahan penunjang pembelajaran seperti kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga untuk mata pelajaran Pendidikan Jasmani. Dengan adanya motivasi belajar dan kegiatan tambahan penunjang pembelajaran diharapkan supaya dapat meningkatkan pencapaian prestasi belajar yang akan didapat oleh siswa. Dari rumusan masalah yang telah dikemukakan, maka tersusun pertanyaan penelitian sebagai berikut : 
1. Apakah terdapat pengaruh motivasi belajar siswa terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X ?
2. Apakah terdapat pengaruh kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X ?
3. Apakah terdapat pengaruh motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X ?

C. Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah yang penulis ajukan maka penelitian ini tidak lain bertujuan untuk menggambarkan seberapa besar pengaruh dari motivasi belajar siswa dalam pembelajaran Pendidikan Jasmani dan kegiatan ekstrakurikuler cabang olahraga terhadap prestasi belajar di kalangan siswa SMKN X pada umumnya. Sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini adalah : 
1. Untuk mengungkap perbedaan pengaruh dari motivasi belajar siswa terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X.
2. Untuk mengungkap perbedaan pengaruh dari kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X.
3. Untuk mengungkap perbedaan pengaruh dari motivasi belajar siswa dan kegiatan ekstrakurikuler terhadap prestasi belajar Pendidikan Jasmani di kalangan siswa SMKN X.
Adapun hasil dari penelitian yang akan dilakukan oleh peneliti sendiri akan bermanfaat bagi peneliti dalam penyelesaian studi pada khususnya dan dunia pendidikan pada umumnya. Beberapa manfaat yang dapat disumbangkan untuk dunia pendidikan antara lain yaitu : 
1. Dapat dijadikan sumbangan keilmuan yang berarti di dunia pendidikan serta menjadi suatu informasi dalam usaha pengembangan dalam bidang pendidikan pada umumnya dan pengembangan pendidikan jasmani dan olahraga pada khususnya.
2. Sebagai bahan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dalam upaya meningkatkan prestasi belajar siswa pada mata pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, baik di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan serta di kalangan pengambil kebijakan.
3. Diharapkan menjadi bahan informasi dan referensi dalam rangka pengembangan ilmu pendidikan, khususnya pendidikan jasmani dan peneliti-peneliti lain yang hendak meneliti hal-hal lain yang berhubungan dengan kegiatan pembelajaran pendidikan jasmani.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:09:00

PEMBELAJARAN EKOSISTEM BERBASIS LINGKUNGAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP DAN KETERAMPILAN GENERIK SAINS SISWA SMA

PEMBELAJARAN EKOSISTEM BERBASIS LINGKUNGAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN KONSEP DAN KETERAMPILAN GENERIK SAINS SISWA SMA (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN IPA)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Di Indonesia, pada umumnya dalam pembelajaran sains siswa lebih banyak dituntut untuk mempelajari konsep-konsep dan prinsip-prinsip sains secara verbalistis. Cara pembelajaran seperti itu menyebabkan siswa pada umumnya hanya mengenal banyak peristilahan sains secara hafalan tanpa makna. Di lain pihak, banyaknya konsep-konsep dan prinsip-prinsip sains yang perlu dipelajari siswa, menyebabkan munculnya kejenuhan siswa belajar sains secara hafalan. Dengan demikian belajar sains hanya diartikan sebagai pengenalan sejumlah konsep-konsep dan peristilahan dalam bidang sains saja (Liliasari, 2007).
Seiring dengan perkembangan jaman, maka pembelajaran sains dewasa ini mengalami pergeseran menyusul bertambahnya tuntutan dan tantangan yang harus dihadapi memasuki era persaingan global abad ke-21. Gallagher (Liliasari, 2007) mengemukakan bahwa tantangan ini dapat dihadapi melalui paradigma baru belajar sains, yaitu memberikan sejumlah pengalaman kepada siswa untuk mengerti dan membimbing mereka untuk menggunakan pengetahuan sains tersebut. Hal ini menyebabkan pembelajaran sains di Indonesia perlu diubah modusnya agar dapat membekali setiap siswa dengan kemampuan berpikir, dari mempelajari sains menjadi berpikir melalui sains.
Menurut Supriatna (2003 : 1-2) untuk memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan pengumpulan data-data dengan berpikir logis salah satunya dengan mempelajari fenomena alam yang dilaksanakan dengan observasi di alam yang menggunakan pendekatan lingkungan. Observasi di alam ini tidak lepas dari kegiatan pengamatan, pengumpulan data-data, percobaan, berpikir analisis dan logis yang bisa diambil dari lingkungan.
Pembelajaran dengan pendekatan lingkungan mengandung arti bahwa kegiatan pembelajaran senantiasa dikaitkan dengan lingkungan sekitar siswa. Penggunaan pendekatan lingkungan juga tidak berarti bahwa siswa harus belajar di luar kelas. Dalam pembelajaran dengan pendekatan lingkungan bisa saja siswa tetap di dalam kelas, namun apa yang dibahas merupakan hal-hal yang ada dan terjadi di lingkungan siswa. Meskipun demikian, tentu saja akan lebih baik apabila pada saat guru menggunakan pendekatan lingkungan, pembelajaran juga dilaksanakan dan menggunakan sumber-sumber belajar yang ada di lingkungan sekitar (Rustaman et al, 2007).
Dalam penelitian ini pendekatan lingkungan digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan keterampilan generik sains siswa dengan indikatornya antara lain pengamatan tak langsung, bahasa simbolik, dan inferensi logika. Dengan demikian sebagai hasil belajar sains diharapkan siswa memiliki kemampuan berpikir dan bertindak berdasarkan pengetahuan sains yang dimilikinya, atau lebih dikenal sebagai keterampilan generik sains (Liliasari, 2007).
Costa, Goleman, dan Mulyati (Supriatna, 2003 : 3) mengemukakan bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembelajaran siswa. Kemampuan, kemauan, kreativitas, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang dilakukan guru dalam pembelajaran akan menentukan efektivitas pembelajaran yang bertujuan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual yaitu pengetahuan konsep-konsep dasar, keterampilan proses, keterampilan berpikir, kecerdasan emosional yaitu : kesadaran diri, pengaturan diri, motivasi, empati, dan keterampilan sosial termasuk sikap kritis dan kreatif, dan keterampilan dalam menggunakan alat-alat praktikum IPA.
Berdasarkan uraian di atas, Mulyati (Supriatna, 2003 : 4) mengemukakan bahwa salah satu faktor yang sangat mendukung keberhasilan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran adalah kemampuan guru dalam menguasai pendekatan dan berbagai macam metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik materi dan siswa.
Dalam menggunakan pendekatan lingkungan, guru dituntut harus memiliki kreativitas. Kreativitas ditandai oleh adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang dapat menjamin siswa di sekolah menjadi siswa yang bukan penurut, bukan penakut, dan bertindak jujur. Kreativitas merupakan kemampuan individu menghasilkan gagasan baru, segar, unik, bernilai, dan merupakan kemampuan individu dalam memecahkan masalah (Supriatna, 2003 : 5; Mulyasa, 2005 : 51)
Depdiknas (Supriatna, 2003 : 5) menyatakan bahwa pendekatan lingkungan merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkannya dengan situasi dunia nyata yang ada di lingkungan siswa dan mendukung membuat hubungan antara pengetahuan yang dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep tersebut hasil pembelajaran lebih bermakna bagi siswa dan proses pembelajaran yang berlangsung alamiah dalam bentuk kegiatan, bekerja, dan mengalami bukan hanya mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa.
Ekosistem terrestrial dipilih sebagai materi untuk penelitian karena peneliti mengingat di tempat penelitian masih terdapat tempat-tempat yang harus diketahui yang dapat dijadikan sumber belajar oleh para siswa, khususnya yang terdapat di daratan, misalnya hutan dan bekas tambang emas. Sungai dapat menjadi sumber belajar oleh para siswa tetapi dalam penelitian bukan sebagai fokus materi utama penelitian.
Peneliti menduga bahwa di tempat penelitian, para siswa tidak pernah diajak turun ke lapangan, sehingga peneliti mengambil inisiatif untuk mengadakan penelitian pembelajaran berbasis lingkungan ini.
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka peneliti berkeinginan untuk membuat penelitian dengan judul "Pembelajaran Ekosistem Berbasis Lingkungan untuk Meningkatkan Pemahaman Konsep dan Keterampilan Generik Sains Siswa SMA".

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "Bagaimanakah pengaruh pembelajaran ekosistem (ekosistem terestrial) berbasis lingkungan terhadap peningkatan pemahaman konsep dan keterampilan generik sains siswa SMA kelas X ?". Rumusan permasalahan di atas dapat dijabarkan ke dalam pertanyaan-pertanyaan penelitian sebagai berikut : 
1. Apakah pembelajaran berbasis lingkungan dapat meningkatkan pemahaman konsep siswa pada sub topik Ekosistem Terestrial ?
2. Apakah pembelajaran berbasis lingkungan dapat meningkatkan keterampilan generik sains siswa pada sub topik Ekosistem Terestrial ?
3. Bagaimana tanggapan guru dan siswa terhadap keunggulan dan kelemahan pembelajaran berbasis lingkungan untuk meningkatkan pemahaman konsep dan keterampilan generik sains siswa pada sub topik Ekosistem Terestrial ?

C. Pembatasan Masalah
Dalam penelitian ini, masalah penelitian akan dibatasi sebagai berikut : 
1. Pemahaman konsep akan menggunakan empat proses kognitif dari tujuh proses kognitif yang ada. Keempat proses kognitif tersebut yaitu memberi contoh (exemplifying) yaitu memberikan contoh dari suatu konsep atau prinsip yang bersifat umum, mengklasifikasikan (classifying) yaitu mengenali bahwa sesuatu (benda atau fenomena) masuk dalam kategori tertentu, membandingkan (comparing) yaitu mendeteksi persamaan dan perbedaan yang dimiliki dua objek, ide, ataupun situasi, dan menjelaskan (explaining) yaitu mengkonstruksi dan menggunakan model sebab akibat dalam suatu sistem.
2. Keterampilan generik sains yang akan ditingkatkan dalam pembelajaran ini adalah pengamatan tak langsung untuk mencari hubungan sebab-akibat dari apa yang diamati secara tak langsung dengan menggunakan media, bahasa simbolik agar terjadi komunikasi dalam disiplin-disiplin sains untuk mempelajari gejala alam, dan inferensi logika untuk menemukan fakta-fakta yang tak dapat diamati langsung dari konsekuensi- konsekuensi logis pemikiran dalam sains.
3. Pembelajaran Berbasis Lingkungan (PBL) dengan menggunakan metode karya wisata. Produk-produk dari metode karya wisata yang ingin dihasilkan adalah laporan dan koleksi (herbarium dan foto).
4. Ekosistem terestrial yang akan diteliti meliputi pengenalan daerah ekosistem terestrial, yaitu daerah Hutan Wisata. Tempat yang sering didatangi dan dilewati, tetapi para siswa tidak menyadari bahwa daerah tersebut merupakan salah satu sumber belajar.
5. Karakteristik siswa SMA kelas X yang akan dilihat yaitu keaktifan siswa baik ketika di kelas maupun di lapangan. Kriteria yang akan dilihat siswa sering bertanya, siswa tidak pernah bertanya, dan siswa mengemukakan pendapat pribadi maupun kelompok.

D. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh informasi mengenai pengaruh pembelajaran ekosistem berbasis lingkungan terhadap peningkatan pemahaman konsep dan keterampilan generik sains siswa SMA.

E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Guru
Diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi guru untuk meningkatkan pemahaman konsep dan keterampilan generik siswa kelas X pada sub topik Ekosistem Terestrial melalui pembelajaran berbasis lingkungan.
2. Bagi Siswa
Siswa memiliki pemahaman konsep dan keterampilan generik sains terhadap sub topik Ekosistem Terestrial. Selain itu siswa juga dapat mengembangkan kemampuan berpikir logis, proses penggalian informasi, membuat model atau gambar untuk pembelajaran, dan bekerja sama serta komunikasi dalam kelompoknya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:08:00

TEACHING ENGLISH TO YOUNG LEARNERS

TEACHING ENGLISH TO YOUNG LEARNERS (PROGRAM STUDI : PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS)


CHAPTER I
INTRODUCTION

This study is intended to investigate the way used by three English teachers of three Elementary Schools in X, in planning and implementing their instruction and the way they assess their students' learning progress and achievement.
This chapter is an introductory part of this thesis which consists of seven sub-headings. They are background of research, research questions, objectives of the study, significance of the study, scope of the study, definition of key terms, and thesis organization.

A. Background of Research
The process of teaching learning and assessment are two sides of the same coin. Brown (2001 : 420) defines, "Assessment and teaching are partners in the learning process." This indicates that both elements are two interrelated entities of equal importance. A sound research conducted by Luciana (2004) reveals that there is a gap between what the teachers taught to the students and what they assess on the part of the students. Therefore, the researcher is interested to investigate these two essential elements in relation to the ways English teachers plan and implement the instruction and the way they assess students' learning progress and achievement.
In line with the above fact, the researcher finds the phenomenon of EFL in Indonesia that views mastering English has been of great importance for recent years concerning the influence of scientific and technological development. Therefore, there is an assumption that it will be easier for anyone to grasp ideas and gain information across the globe - which is mostly uttered in English—if he or she possesses good ability in English.
In response to that assumption, there is a growing demand of Indonesian citizens on starting teaching English at elementary school level. They believe that mastering English is one of several competences to be acquired to live in this globalization era. There is a common assumption that the younger children learn foreign languages, in this case English, the better the result would be, since, as Harmer (2002, 37) says, children learn foreign language faster than adults. A national survey on teaching and learning English at Junior and Senior High school levels conducted by Retnaningsih (2002 cited in Harun, 2005) indicates that almost all the parents interviewed by the researcher state that they wish their children to have good English competence and performance. This expectation can be fulfilled only when the students, especially young children, have opportunities to learn English appropriately.
Coping with such demand, the release of a number of decrees which then followed by relevant curriculum have taken place. First, the Decree of Minister of Education and Culture (RI/No. 0478/4/1992, chapter viii) which states that an Elementary School can add some extra lessons in its curriculum as long as they are not in contradiction with the objective of National Education. Second, a follow up Decree of Ministry of Education and Culture, number 060/U/1993 dated February 25th 1993 which states that English can be introduced to the fourth grade students of Elementary School (Suyanto, 1997 cited in Sary, 2006).
In line with the above Decrees, the implementation of 1994 Curriculum for Elementary School enables Elementary Schools' teachers to teach English as a Local Content subject to their students. The implication is that English becomes an official subject in Elementary Schools now. As a result, having included English into Elementary school curriculum, majority of Elementary Schools then have been providing English in the classroom for their students. Nowadays, teaching English at Elementary Schools has been carried out as an official subject, since it is supported by an official policy.
As a Local Content Subject, as Suyanto (1997, cited in Sary, 2006) says, the basic goal of English teaching in Elementary Schools is to make the students aware of the fact that there are international languages, in this case English, they can learn other than their local and national languages. It also aims to develop basic receptive skills (reading and listening) in spoken and written English (Huda, 1999).
In addition, concerning the teaching of English, Sinaga (cited in Sartono, 1997 : 173, cited in Sary, 2006) says that one of the most important elements in an English teaching is the quality of teachers, which includes qualifications of English and qualification of teaching methodology. The former is essential since the teachers are the model for their students. Moreover, the latter is of the same importance since it deals with knowledge of how to teach children and the ability to perform it in the classroom.
Despite the fact that many private (which then followed by public) elementary schools have applied teaching English for several years, the results of previous studies reveal shortcomings in the teaching of English to young learners (TEYL).
Those facts are among other : the teaching of English at the elementary schools studied is unsatisfactory (Suyanto, 1994, cited in Sary, 2006); what the teachers taught to the students and what they assess on the part of the students are incongruent (Luciana, 2004); the teachers could not apply most of the principles of TEYL even if they shared the understanding (Suharno, 2005); and the teachers did not consider principles of assessing young learners in assessing their students (Defianty, 2007).
Many factors contribute to the occurrence of those facts. Alwasilah (2004 : 80) argues that graduates of educational universities and institutes are not specially prepared for teaching English in elementary schools. They are not provided with knowledge on psychology of children, and theories of teaching and learning appropriate for the young learners. They are not professionally ready for it and lack of field experience. Therefore, the researcher is interested to investigate the ways employed by the English teachers in planning and in implementing the instruction and the ways they assess their students ' learning progress and achievement in three elementary schools in X.

B. Research Questions
To meet the objectives of the study, the formulation of the research questions is broken down as follows : 
1. How do the teachers plan their instruction ?
2. How do the teachers implement their instruction ?
3. How do the teachers assess their students' learning progress and achievement ?

C. Objectives of the Study
The objectives of this study are formulated based on the problems to be investigated. Thus, the purposes of this study are as follows : 
1. To find out the way the teachers plan the instruction.
2. To find out the ways the teachers implement the instruction.
3. To find out the way the teachers assess students' learning progress and achievement of English.

D. Significance of the Study
It is expected that the findings of the study can enrich the literature of English teaching in Elementary School. It is also hoped to provide the teachers fruitful information on teaching and assessing in Elementary School.

E. Scope of the Study
This research aims to illustrate the process of EFL teaching at three Elementary Schools in X. Particularly, it aims to investigate the ways the teachers prepare and implement their teaching in teaching English to their students and the way they assess their students' learning progress and achievement. This is done because as the ones who teach English in the classroom, it is the teachers themselves who prepare the instruction, apply the teaching and learning process in the classroom, and then assess their students' learning progress and learning achievement. As a case study, the findings of this research are only true to the respondents participating in it. Therefore, there is not any effort for generalization.

F. Thesis Organization
This thesis is organized into five chapters. The first chapter is introduction, which highlights the basic description of this study. The second chapter deals with theoretical framework which builds up the theories and references for this study. The third chapter describes the methodology used to conduct this research. It presents research design, method of data collection, participants and sites of the study, and procedure of analysis. The fourth chapter elaborates research findings and discussion. The fifth or the last chapter presents conclusion, limitations of the study, and recommendations.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:07:00

PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR

PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SEKOLAH DASAR (PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI PENDIDIKAN)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Guru sebagai tenaga kependidikan dalam menjalankan fungsi pendidikan dilihat sebagai totalitas yang satu sama lain secara sinergi memberikan sumbangan terhadap proses pendidikan pada tempat di mana mereka memberikan pelayanan, dengan titik tekan tenaga kependidikan di lembaga pendidikan persekolahan. Tugas tenaga kependidikan secara umum adalah memberikan pelayanan optimal kepada peserta didik khususnya dan kustomer pada umumnya, pada titik di mana pelayanan itu harus dilakukan.
Keberhasilan dalam upaya memberikan pelayanan optimal guru terhadap peserta didik dapat dilihat dari penguasaan materi pembelajaran yang disampaikan secara efektif dan kehadirannya diterima oleh anak didik secara ikhlas. Dia juga mampu menjadi manajer belajar yang baik, sekaligus terns belajar melalui proses pembelajaran yang dilakukannya {learning from teaching processes), bahkan belajar dari peserta didik.
Henry Simamora (1995 : 7) mengungkapkan bahwa "sumber daya manusia sekarang digunakan dan diakui sebagai aset organisasi yang paling berharga". Menurut Tilaar dan Suryadi (1992 : 108) komponen kualitas sekolah adalah "besar-kecilnya tergantung salah satunya kepada faktor guru. Guru merupakan sumber daya manusia yang mempunyai kedudukan strategis dalam upaya memberdayakan seluruh potensi sekolah".
Profesionalisme tenaga pendidik sangat berhubungan erat dengan mutu pendidikan, sebab proses belajar sebagai inti dari pendidikan akan sangat tergantung pada tenaga pendidik yang professional dan kualitas hasil belajar merupakan ujung tombak kualitas pendidikan. Dengan anggapan semacam itu, maka keberadaan tenaga pendidik atau guru yang profesional semakin penting, dan peranan siswa dalam belajar merupakan tumpuan upaya peningkatan kualitas pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Pasal 35 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar "Pendidikan memiliki Standar Nasional Pendidikan (SNP), sebagai acuan pengembangan dan pengendalian pendidikan". Dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Bab II Pasal 2 menyebutkan "standar nasional pendidikan mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan".
Tanpa mengurangi keberadaan kurikulum serta lingkungan sosial budaya, guru merupakan faktor kunci keberhasilan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas pendidikan. Sebaik apapun program yang dibuat kalau kualitas gurunya tidak mendapat perhatian yang cukup, maka akhirnya hanya menjadi rutinitas, sedangkan kualitas tidak akan pernah tercapai. Kalau kualitas Sumber Daya Manusia tidak mendapat perhatian yang serius, maka bangsa Indonesia akan ketinggalan oleh bangsa-bangsa lain yang sudah menyadari akan pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dalam PP No. 38 Tahun 1992, dijelaskan bahwa : 
Tenaga kependidikan merupakan unsur terpenting dalam sistem pendidikan nasional yang diadakan dan dikembangkan untuk menyelenggarakan pengajaran, pembimbingan dan pelatihan bagi para pendidik. Diantara para tenaga kependidikan ini para pendidik/guru merupakan unsur utama.
Baik tidaknya suatu sekolah atau sebuah kurikulum sangat tergantung dari mutu guru/tenaga pendidiknya, sehingga guru/tenaga pendidik dituntut untuk memiliki/memenuhi syarat-syarat kemampuan tertentu. Untuk itu maka tenaga pendidik/guru harus senantiasa dikembangkan kemampuannya supaya mutu pembelajaran dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Dalam kondisi demikian, maka jelas pembinaan Guru Sekolah Dasar merupakan satu bagian krusial yang perlu mendapat perhatian dalam pengembangan mutu pelayanan pendidikan. Setelah melakukan observasi di lapangan ditemukan adanya indikasi latar belakang pendidikan guru yang bervariasi dari berbagai lulusan perguruan tinggi bahkan terdapat latar belakang pendidikan guru dari lulusan SMA atau sederajat. Berdasarkan temuan ini, maka untuk meningkatkan kemampuan profesional Guru SD diperlukan adanya kegiatan pembinaan terutama di Kecamatan X.

B. Identifikasi Masalah
Guru sebagai suatu profesi menuntut profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas guru sebagai suatu profesi. Tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Tugas guru sebagai pengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada anak didik. Tugas guru sebagai pelatih berarti mengembangkan ketrampilan dan menerapkannya dalam kehidupan demi masa depan anak didik.
Layanan profesionalisme guru terkait pula dengan kepribadian guru. Kepribadian adalah unsur yang menentukan keakraban hubungan guru dengan anak didik. Kepribadian guru akan tercermin dalam sikap dan perbuatannya dalam membina dan membimbing anak didik. Alexander Meikeljohn (1971 : 13) mengatakan : “No one can be a genuine teacher unless he is himself actively sharing in the human attempt to understand men and their word "
Seorang pendidik yang profesional senantiasa melakukan sesuatu yang benar dan baik (do the right thing and do it right). Konsekuensinya adalah ia selalu mengembangkan tingkah laku dan tindakan strategis yang cermat. Menurut Tilaar (1998), ada dua indikator pendidik itu profesional, yaitu : 
1. Dasar ilmu yang kuat. 
Seorang pendidik yang profesional hendaknya mempunyai dasar ilmu yang kuat sesuai dengan bidang tugasnya sekaligus mempunyai wawasan keilmuan secara interdisipliner
2. Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan. 
Artinya hendaknya ada saling pengaruh mempengaruhi antara teori dan praktek pendidikan yang merupakan jiwa dari perkembangan ilmu dan profesi tenaga kependidikan.
Dalam mewujudkan tujuan ideal tentang kemampuan profesional Guru SD ternyata pada realitanya banyak dihadapkan pada berbagai faktor. Kompleksnya permasalahan yang dikaji berkaitan dengan pembinaan kemampuan profesional guru mendasari pembatasan kajian dalam penelitian ini, yakni diarahkan untuk mengidentifikasi atau berfokus pada "BAGAIMANA PEMBINAAN KEMAMPUAN PROFESIONAL GURU SD SESUAI DENGAN STANDAR KOMPETENSI PROFESIONAL GURU SD YANG MENGACU PADA PERMENDIKNAS NOMOR 16 TAHUN 2007 ?"

C. Rumusan Masalah
Merujuk pada identifikasi masalah di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pertanyaan penelitian, yakni : 
1. Bagaimana menyusun rencana pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?
2. Bagaimana melaksanakan pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?
3. Bagaimana melakukan evaluasi pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X ?
4. Bagaimana dampak pembinaan pada kinerja Guru SD di Kecamatan X ?

D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun tujuan dan kegunaan penelitian tentang pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X adalah : 
1. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembinaan kemampuan profesional Guru SD. Secara spesifik tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui : 
a. Penyusunan rencana pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.
b. Pelaksanaan pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.
c. Evaluasi pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X.
d. Dampak pembinaan pada kinerja Guru SD di Kecamatan X.
2. Kegunaan Hasil Penelitian
Kegunaan hasil penelitian tentang pembinaan kemampuan profesional Guru SD di Kecamatan X adalah : 
a. Bagi praktisi pendidikan terutama yang berkecimpung di bidang pembinaan Guru SD, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan informasi sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program pembinaan Guru SD, khususnya di Kecamatan X, umumnya Kota X bahkan penyelenggara pembinaan tingkat nasional.
b. Bagi pengambil kebijakan (policy maker) bidang pengelolaan pendidikan dasar, hasil penelitian ini diharapkan dapat mengungkap makna baru tentang pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang dapat diangkat sebagai isu aktual, untuk selanjutnya dirumuskan dalam suatu kebijaksanaan sebagai upaya menyempurnakan sistem pembinaan kemampuan profesional guru dalam kerangka peningkatan mutu layanan pendidikan di tingkat SD.
c. Bagi ilmu pengetahuan, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang pembinaan pegawai dalam hal ini pembinaan guru sebagai khasanah perkembangan ilmu pengetahuan terutama bagi ilmu administrasi pendidikan dan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:05:00

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA X (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tegas menjamin hak setiap Penduduk untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, memperoleh status kewarganegaraan, menjamin kebebasan memeluk agama dan memilih tempat tinggal di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Peristiwa kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan administrasi dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Isu kependudukan saat ini telah menjadi isu aktual di Indonesia seiring dengan meningkatnya kompleksitas dan dinamika kependudukan global. Masalah kependudukan yang dihadapi Indonesia telah mendorong terjadinya perubahan paradigma kebijakan kependudukan secara mendasar di Indonesia.
Masalah kependudukan yang menonjol di masa depan sungguh merupakan persoalan yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penduduk masa depan akan semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditamatkannya. Konsekuensi dari keadaan ini sudah dapat diperkirakan semakin banyak pencari kerja, sementara itu lapangan kerja yang tersedia amat terbatas. Penduduk yang tinggal di daerah perkotaan akan semakin banyak sehingga akan menimbulkan, kepadatan, kemacetan, kesempatan kerja dan persoalan umum lainnya.
Masalah lain yang juga berhubungan dengan kependudukan yaitu dari adanya pencatatan peristiwa-peristiwa vital di Indonesia tidak dilaksanakan oleh satu departemen, tetapi oleh beberapa departemen tergantung dari jenis datanya. Misalnya, peristiwa kelahiran dicatat oleh Departemen Agama, migrasi penduduk oleh Departemen Kehakiman. Departemen kesehatan mencatat statistik kematian beserta sebab-sebab kematiannya. Biro Pusat Statistik menghimpun data tersebut dan menerbitkannya dalam seri Registrasi Penduduk. Walaupun data statistik vital dihimpun oleh beberapa departemen, tetapi di tingkat bawah data tersebut dicatat oleh para lurah.
Masalah kependudukan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan cermin dampak dari kegagalan membangun sistem administrasi kependudukan yang baik. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan kebijakan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang di harapkan akan dapat memberikan manfaat antara lain, untuk merancang program pendidikan, kesehatan dan pelayanan-pelayanan lain yang membutuhkan data kependudukan yang akurat, untuk keperluan perencanaan pembangunan dalam penyediaan fasilitas-fasilitas sosial ekonomi, seperti penyediaan rumah sakit, puskesmas, pasar, fasilitas pendidikan dan lain sebagainya, untuk alokasi pendanaan atau bantuan seperti alokasi subsidi perkapita, alokasi dana bantuan pendidikan, kesehatan, penentuan Dana Alokasi Umum dan lain sebagainya.
Dengan munculnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maka pada Pasal 106 dijelaskan bahwa Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa, Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina, Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia, Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia serta peraturan mengenai Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan Penduduk, Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
Secara keseluruhan, ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi hak dan kewajiban Penduduk, Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pada Saat negara dalam keadaan darurat, pemberian kepastian hukum, dan perlindungan terhadap data pribadi penduduk. Untuk menjamin pelaksanaan dari kemungkinan pelanggaran, baik administratif maupun ketentuan material yang bersifat pidana, Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan mengenai tata cara penyidikan serta pengaturan mengenai Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana.
Pemerintah Kota X melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota sudah barang tentu dituntut untuk dapat mengimplementasikan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 khususnya berkaitan dengan pendaftaran penduduk secara efektif. Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2006 hingga saat ini sudah waktunya dievaluasi dan di teliti khususnya dalam hal pendaftaran penduduk. Karena masyarakat telah dianggap tahu akan aturan tersebut. Hal ini yang mendorong penulis untuk mengadakan penelitian tentang Implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kota X (Studi tentang Pendaftaran Penduduk).

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan apa yang telah dikemukakan di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimanakah implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X ?
2. Apakah implementasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota X telah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ?
3. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini antara lain :
1. Untuk mendeskripsikan implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X
2. Untuk mengetahui kesesuaian implementasi kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk di Kota X dengan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
3. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya implementasi UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan berkaitan dengan pendaftaran penduduk di Kota X

D. Manfaat Penelitian
Sejalan dengan tujuan penelitian diatas, diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan dan manfaat berupa :
1. Secara teoretis, mampu memberikan pandangan pemikiran berupa konsep/teori, asumsi dan cara-cara bagi perumusan kebijakan yang berkenaan dengan administrasi kependudukan;
2. Secara praktis, mampu menunjukkan arti penting adanya peraturan yang mengatur administrasi kependudukan secara khusus berkenaan dengan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan. Di samping itu hasil penelitian ini dapat pula digunakan sebagai masukan bagi peneliti yang akan datang.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 06:03:00

TESIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TIDAK TETAP (HONORER) BERDASARKAN UU N0 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UU N0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU TIDAK TETAP (HONORER) BERDASARKAN UU N0 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DAN UU N0 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hukum bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkannya. Seorang pekerja yang bekerja pada orang lain, perusahaan atau lembaga tertentu mengharapkan suatu imbalan yang hendak dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, seorang pekerja bekerja salah satu tujuannya untuk melangsungkan kehidupannya. Demikian pula, pemberi kerja memperkerjakan orang lain (pekerja) karena mengharapkan bahwa dari orang tersebut dapat dibantu dalam usahanya atau kegiatannya. Atas pemberian tenaga, baik dalam arti fisik maupun pikiran, pemberi kerja memperoleh manfaat bagi dirinya atau perusahaannya. Karena diberi manfaat, pemberi kerja memberikan imbalan berupa uang (upah) kepada pekerja. Dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tersebut dibutuhkan suatu aturan yang dapat mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pekerja dan pemberi kerja mendapatkan perlindungan yang perlu alas hak-haknya dan sekaligus juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat 2 memberikan landasan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagai realisasi dari pasal tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang merupakan salah satu bagian penting dalam rangka Program Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia yang mencakup berbagai aspek perburuhan dan ketenagakerjaan, termasuk hak dan tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.
Cakupan atau luas hukum ketenagakerjaan dapat dilihat dari pengertian hukum ketenagakerjaan itu sendiri. Dalam lapangan hukum yang mengatur mengenai tenaga kerja ada beberapa istilah yang mencerminkan luas dan isi bidang hukum yang diaturnya. Istilah-istilah tersebut adalah hukum ketenagakerjaan, hukum perburuhan dan hukum kepegawaian.
Pengertian hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang pada dasarnya mengatur persoalan ketenagakerjaan dan seluruh aspeknya. Aspek ketenagakerjaan amatlah luas termasuk di dalamnya para pekerja. mereka yang tidak bekerja, pegawai, dan sebagainya. Karena luasnya cakupan ini. maka ruang lingkup hukum ketenagakerjaan juga sedemikian luasnya. Sedangkan pengertian hukum perburuhan adalah kaedah yang mengatur perihal hubungan kerja antara majikan atau perusahaan dengan pekerja atau para pekerjanya dengan pola hubungan timba! balik hak dan kewajiban antara para pihak.
Dalam pengertian hukum perburuhan tercakup di dalamnya pekerja sektor formal dan informal. Pekerja sektor forma! adalah pekerja pada sektor-sektor yang formal karena sektor ini didirikan secara resmi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sehubungan dengan hal ini, masih terbagi lagi dengan pekerja dalam sektor industri dan jasa. Salah satu pekerjaan dalam sektor atau bidang jasa adalah pendidikan. Dalam bidang pendidikan, tenaga kerja inti adalah Tenaga Pendidik atau Guru.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut UU Guru dan Dosen) yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Namun sangat disayangkan bahwa profesi ini kerap kali mendapat pandangan negatif atau istilah kebanyakan orang hanya melihat sebelah mata mengenai profesi tersebut. Misalnya saja "Kalau ingin kaya jangan menjadi guru" atau "Jangan jadi guru, hidupmu bakal susah" mungkin juga yang berprofesi sebagai guru pun berpikir seperti "Saya menjadi guru karena terpaksa, karena tidak mendapatkan pekerjaan lain". Padahal kita seharusnya bisa melihat dengan cara dan sudut pandang yang berbeda.
Secara umum kondisi pendidikan di Indonesia dan secara khusus kualitas guru-guru di Indonesia adalah sebuah kumulasi dari hasil pikiran masyarakat Indonesia tentang pendidikan dan kualitas guru itu sendiri. Bahkan bisa saja guru-guru sendiri memiliki kontribusi terbesar dalam mewujudkan kondisi seperti ini yakni dengan pikiran-pikiran negatif mereka. Sebagian besar masyarakat berpikir, berpendapat dan meyakini bahwa pendidikan di Indonesia sedang dalam kondisi terpuruk. Keyakinan tersebut memang apa adanya dan bisa kita lihat sendiri melalui maraknya opini, pendapat, tulisan-tulisan, dan media yang biasanya mendeskripsikan pendidikan di Indonesia dan secara khusus kondisi guru yang negatif. Berdasarkan indikator tersebut, maka dengan mudah dapat diprediksikan bahwa banyak masyarakat termasuk para guru sudah, sedang dan akan terus berpersepsi, berpikiran negatif tentang pendidikan dan kualitas guru di indonesia.
Guru merupakan faktor penentu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Namun demikian, posisi strategis guru untuk meningkatkan mutu hasil pendidikan sangat dipengaruhi oleh kemampuan profesional, faktor kesejahteraannya, dan lain-lain.
Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah :
a. Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan.
Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
b. Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.
Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataannya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
c. Rendahnya mutu pendidikan.
Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika. Studi The Third International Mathematics and Science Study Repeat TIMSS-R pada tahun 1999 menyebutkan bahwa diantara 38 negara prestasi siswa SMP Indonesia berada pada urutan 32 untuk IPA dan 34 untuk Matematika.
Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut, maka pihak swasta atau masyarakat sangat diharapkan perannya dalam ikut serta memajukan bidang pendidikan ini. Hanya saja posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh undang-undang yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas). Tingkat kesejahteraan guru-guru swasta pun masih memprihatinkan terutama yang di daerah, ada yang lebih rendah dari upah buruh bangunan. Para guru swasta merasa dianaktirikan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan guru, padahal tugas dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan pendidikan nasional, sama dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak diatur secara khusus tentang guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.
Dalam Pasal 25 ayal (3) UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Perjanjian tertulis antara Guru dengan penyelenggara pendidikan alau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi tidak dijelaskan perundang-undangan mana yang dipakai sebagai acuan. Sedangkan dalam Hukum Perjanjian Umum (KUHperdata) dan UU Ketenagakerjaan, perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, materi yang harus ada dalam perjanjian kerja diatur berdasarkan Undang-Undang ini.
Sehubungan dengan adanya perjanjian kerja antara penyelenggara pendidikan dengan Guru, menurut UU Guru dan Dosen tidak dikategorikan apakah Guru tersebut sebagai Tenaga Honorer Tidak Tetap alau sebagai Tenaga Tetap. Selama ini status Honorer mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang kepegawaian (selanjutnya disebut UU Kepegawaian). Honorer adalah Pegawai tidak tetap untuk pekerjaan yang bersifat tetap maupun sementara. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan status tersebut melanggar ketentuan undang-undang ini, karena pendidikan adalah bidang pekerjaan yang bersifat tetap/rutin. Lama pekerja pegawai honorer tidak ditentukan. Masa Honorer bukan merupakan masa percobaan kerja. UU Ketenagakerjaan tidak mengatur tentang status Honorer atau Pegawai Tidak Tetap tetapi hanya mengatur Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT). PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang jenis atau sifatnya sementara, untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun. PKWTT dilakukan untuk pekerjaan rutin dengan syarat masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Selain perlunya status yang jelas, Guru juga harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Sisdiknas yaitu perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan Pasal 39 UU Guru dan Dosen yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila hal tersebut tidak atau kurang terpenuhi, maka sangat berpengaruh terhadap kinerja para guru, sehingga kemajuan pendidikan khususnya di Indonesia juga mengalami keterlambatan.
Persoalan-persoalan tersebut, juga banyak dialami, sehubungan dengan implementasi alas berbagai undang-undang yang muncul terutama UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan. Di satu sisi, Guru dikategorikan sebagai tenaga profesional tetapi dalam permasalahan hubungan industrial tidak diatur secara khusus dalam UU Guru dan Dosen, sehingga masih mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Kesulitan lain yang dihadapi adalah persoalan status Guru. Untuk mendapatkan Guru yang profesional membutuhkan dana yang tidak sedikit, karena sistem penggajian/honor nya tidak dapat disesuaikan begitu saja dengan ketentuan yang ada. Dari persoalan itu, maka muncul banyaknya Guru yang dikontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

B. Perumusan Masalah
Adapun permasalahan yang muncul terkait dengan perlindungan hukum bagi Guru swasta pada umumnya, bahwa berdasarkan UU Ketenagakerjaan tidak dimungkinkan adanya Guru dengan status kontrak (PKWT), karena Guru merupakan tenaga inti dalam bidang pendidikan. Sedangkan dalam UU tentang Guru dan Dosen tidak diatur secara jelas. Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Departemen Tenaga Kerja seharusnya membuat peraturan perundang-undangan yang sinkron satu dengan yang Iain, sehingga tidak saling bertentangan. Karena di satu sisi Guru adalah tenaga profesional tetapi di sisi lain peraturannya masih mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang kurang mengakomodir banyak hal sehubungan dengan seluk beluk keguruan.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi sebagaimana dijabarkan dalam latar belakang masalah diatas bahwa PKWT dimungkinkan untuk paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan Guru bisa mengajar lebih dari waktu tersebut, karena kebutuhan dari sekolah atau Yayasan Penyelenggara pendidikan. Untuk mengangkat Guru yang profesional di bidangnya memang membutuhkan dana yang tidak sedikit sehubungan dengan sistem penggajian yang ada di Yayasan Penyelenggara Pendidikan Swasta (Yayasan). Maka jalan yang paling mudah ditempuh adalah dengan melakukan kontrak dan membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan para guru yang dibutuhkan. Hal ini juga merupakan suatu kesulitan tersendiri dalam pelaksanaannya, karena Peraturan Yayasan yang mengatur tentang karyawan tidak mengakomodir karyawan dalam hal ini Guru tidak tetap (honorer), dan hanya diatur dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan uraian tersebut diatas beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan adalah :
1. Apakah perjanjian kerja antara Guru dan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan X) sudah memenuhi prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi Guru ?
2. Apakah UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan sudah dapat mengakomodir status Guru tidak tetap/honorer bila terjadi masalah hubungan industrial dengan Yayasan ?
3. Terkait dengan Guru sebagai tenaga inti di bidang pendidikan dengan status sebagai tenaga tidak tetap/honorer sedangkan Yayasan Penyelenggara Pendidikan sungguh membutuhkan tetapi dana kurang memadai, solusi apa yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan tersebut ? (Ditinjau dari UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan).

C. Tujuan Penelitian
Dengan bertitik tolak dari perumusan masalah yang telah penulis uraikan di atas, maka tujuan dari penelitian hukum ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui dan menganalisa perjanjian kerja yang dilakukan antara Guru tidak tetap/honorer dan Yayasan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan X).
2. Untuk menganalisa penerapan UU Guru dan Dosen dan UU Ketenagakerjaan bila terjadi permasalahan hubungan industrial antara Guru tidak tetap/honorer dengan Yayasan Penyelenggara pendidikan (Yayasan X)
3. Untuk mengetahui dan menganalisa kemungkinan serta memberikan rekomendasi upaya hukum seperti apa yang seharusnya diambil untuk menyelesaikan persoalan di Yayasan Penyelenggara Pendidikan (Yayasan X) sehubungan dengan Guru sebagai tenaga inti pendidikan yang dipekerjakan secara tidak tetap/honorer karena berbenturan dengan sistem/peraturan yang ada di Yayasan.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah :
1. Segi teoritis
Diharapkan penulisan hukum ini dapar memberikan masukan secara teoritis bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum terutama hukum ketenagakerjaan dan secara khusus tenaga kerja di bidang pendidikan
2. Segi Praktis
Memberikan masukan dan pengetahuan kepada para mahasiswa fakultas hukum, para praktisi hukum, penyelenggara pendidikan swasta khususnya, dan yang terpenting bagi masyarakat pada umumnya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi oleh tenaga pendidik di lembaga pendidikan swasta/masyarakat terutama dalam perlindungan hukum bagi Guru tidak tetap/honorer.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:59:00