Cari Kategori

SINERGI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

SINERGI ANTARA KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (PROGRAM STUDI : ILMU HUKUM)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejak reformasi menggelinding 1998, kemauan politik (political will) pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan korupsi telah menjadi program prioritas nyata. Wujud kemauan politik tersebut dibuktikan dengan disahkannya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU No. 31 Tahun 1999 (diubah dengan UU No. 20 Tah un 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) memiliki peran sangat strategis. Akan tetapi dalam implementasinya, sebagai masyarakat masih belum memuaskan. Kesenjangan kewenangan antara KPK dengan penegak hukum, lemahnya dukungan politis pemerintah, terbatasnya fasilitas dan KPK masih relatif muda merupakan faktor-faktor penyebab keterbatasan tersebut. Sehingga dapat dimaklumi sekiranya peran KPK sampai saat ini belum optimal sebagaimana diharapkan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Di satu pihak, fungsi KPK, sebagai lembaga Super Body institusi penegak hukum kejahatan korupsi telah mendapatkan pembenaran yuridis. Sehingga kehadiran KPK, umumnya cenderung menimbulkan kontroversial dalam praktek penegakan hukum kejahatan korupsi di tingkat lapangan.
Hal tersebut dalam perkembangan ada kesan tebang pilih yang tidak dapat dihilangkan jejaknya. Di pihak lain, peran institusi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan merasa terkurangi, sebab dalam waktu lalu merupakan kewenangan bersama Polisi, Jaksa dan Pengadilan Umum. Akan tetapi, sejak keluarnya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejahatan korupsi, dalam ukuran tertentu (di atas 1 miliar) merupakan yurisdiksi kompetensi KPK.
Kompleksitas kejahatan korupsi mustahil dapat dicari jalan keluarnya hanya dengan pendekatan parsial. Dalam ketentuan hukum internasional, selain korupsi sebagai kejahatan luar biasa akibat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang telah menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bernegara. Juga kejahatan korupsi menjadi sangat sulit diberantas karena muara utamanya berada pada institusi penegak hukum. Hasil Survey Lembaga Transparansi Internasional (TI), mengungkapkan bahwa Lembaga-Lembaga vertical, (Polisi, Peradilan, Pajak, Imigrasi, Bea Cukai, Militer dll), masih dipersepsikan sangat korup. Menurut versi TI, bahwa lembaga peradilan merupakan lembaga paling tinggi tingkat inisiatif meminta suap (100%), disusul Bea Cukai (95%), Imigrasi (90%), BPN (84%), Polisi (78%) dan Pajak (76%).
Prosentase tingkat kejahatan korupsi di kalangan penegak hukum tidak akan berkembang mustahil tanpa kontribusi budaya masyarakat, terutama terkait dengan praktek budaya upeti, suap dan hutang budi, juga jalan pintas untuk memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan diutamakan. Dalam penelitiannya, Farouk Muhammad mengungkapkan bahwa faktor-faktor penyebab yang dapat menjelaskan fenomena korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, utamanya terkait dengan faktor rendahnya kesejahteraan. Meskipun faktor penyebabnya tidak harus semata-mata atas alasan kesejahteraan, motivasi memperkaya diri akan tetap relevan sebagai faktor relevan dalam timbulnya kejahatan korupsi. 
Kejahatan korupsi yang semula dipandang sebagai kejahatan biasa (Ordinary Crime), masyarakat internasional saat ini, sepakat untuk menempatkan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Keadaan luar biasa tersebut meniscayakan adanya tindakan dan penanganan secara luar biasa pula. Penanganan yang luar biasa tidaklah berarti dapat keluar dari koridor the rule of law. Asas-asas hukum yang selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemidanaan yang berkeadilan harus tetap dapat diberlakukan.
Dalam perspektif hukum nasional paska reformasi, UU No. 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi rumusan kejahatan korupsi lebih komprehensif. Kejahatan korupsi dipandang, sebagai setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Secara substansif, pasal tersebut mengandung perbuatan seseorang, baik aparat pemerintah atau bukan, tetapi perbuatan yang menyalahi kewenangan tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat berakibat timbulnya kerugian negara.
Seiring dengan itu, Muhammad Faraouk dalam kajiannya menyebutkan bahwa bentuk-bentuk korupsi ke dalam dua sifat. (1) general dengan misal : merajalela dimana-mana, relatif terbuka (mudah diketahui), menyangkut publik (banyak orang), dengan jumlah uang yang relatif kecil serta pada umumnya melibatkan pegawai/pejabat rendahan dan didorong oleh kebutuhan primer baik pribadi maupun institusi. (2) Spesifik/terbatas : hanya pada kesempatan/menyangkut kasus tertentu (eksklusif), relatif tertutup dengan modus yang canggih (sulit dibuktikan), melibatkan orang tertentu (bisnis) dan pejabat yang berwenang yang lebih tinggi dengan jumlah uang yang relatif besar dan biasanya lebih didorong oleh kesepakatan dari pada primer.
Selanjutnya Romli Atmasasmita, sebagai pakar hukum pidana internasional menegaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi di Indonesia harus menggunakan empat (4) pendekatan yaitu pendekatan hukum, pendekatan moralistik dan keimanan, pendekatan edukatif, dan pendekatan sosio-kultural. Begitu kompleksnya penyebab kejahatan korupsi, maka pemberantasan korupsi dengan pendekatan konvensional dipandang sudah tidak relevan lagi. Sehingga modus operasi tindak pidana korupsi dalam sistem hukum pidana kita harus dijadikan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes). Sebab, upaya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dalam upaya memerangi kejahatan korupsi merupakan bentuk kewajiban negara untuk memenuhi tuntutan hak-hak asasi sosial ekonomi masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh pasal 29 Deklarasi PBB.
Dalam perspektif internasional, yang direkomendasikan oleh PBB, melalui Centre for International Crime Prevention secara lebih rinci bahwa kejahatan korupsi sangat terkait dengan sepuluh perbuatan pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut antara lain pemberian suap (Bribery), penggelapan (Embezzlement), pemalsuan (Fraud), pemerasan (Extortion), penyalahgunaan jabatan atau wewenang (Abuse of Discretion), pertentangan kepentingan/memiliki usaha sendiri (Internal Trading), pilih kasih atau tebang pilih (Favoritisme), menerima komisi, nepotisme (Nepotism), kontribusi atau sumbangan ilegal (Illegal Contribution). Secara faktual, perbuatan korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara ditemukan di lapangan hampir 90% kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat publik.
Terkait dengan sistem hukum penanggulangan tindak pidana kejahatan korupsi, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadi ikon nasional dan internasional di Indonesia. Bilamana pada masa lalu, ketentuan normatif mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi telah dipandang kurang lengkap peraturan hukumnya. Oleh karena ketiadaan lembaga penegak hukum khusus (Special Task Force for Combating Corruption) menjadi penyebab utama penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi tidak efektif. Karena itu, urgensi dibentuknya KPK, melalui UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dengan memberikan amanah dan tanggung jawab kepada KPK untuk melakukan peningkatan pemberantasan tindak pidana korupsi, lebih profesional, intensif, tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara, dan juga menghambat pembangunan nasional.
Kedudukan KPK sebagai institusi hukum yang strategis oleh karena memiliki kewenangan lebih credible dan profesional UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertama, status dan sifat serta kewenangan KPK sebagai lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3). Kedua, KPK secara khusus dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi (Pasal 4). Ketiga, asas-asas yang dipergunakan KPK dalam menjalan tugasnya yaitu, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Keempat, kewenangan KPK yang melebihi penegak hukum konvensional adalah terletak pada pasal enam (6) yaitu KPK mempunyai tugas, (a) koordinasi dengan instansi yang berwewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (b) supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan korupsi (c), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, (d) melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan (e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dari ketentuan UU inilah kemudian timbul kesan bahwa KPK dalam kaitannya dengan kompetensi tugas dan fungsi di lapangan dipandang sebagai Lembaga Negara Terkuat (Super Body). Status dan sifat KPK yang terkesan Super Body tersebut antara lain dikarenakan tiga ciri dominan. Pertama, KPK sebagai lembaga Negara (Special State Agency) yang secara khusus melakukan tugas dalam tindak pidana korupsi. Kedua, keberadaan KPK melebihi peran dan fungsi yang berada pada lembaga penegak hukum, antara Polisi, Kejaksaan, dan bahkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. KPK memiliki kewenangan untuk tidak saja melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi penegak hukum dan lembaga negara lainnya dalam tindak pidana korupsi.
Ketiga, KPK dapat menyatukan tugas dan fungsi yang berada dalam kewenangan Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penyidikan dan penuntutan. KPK dalam membatasi segala tugas dan kewenangannya terhadap kasus kerugian negara dengan nominal Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar).
Namun, tiadanya sanksi hukuman yang lebih berat, seperti adanya hukuman mati diberlakukan berbagai negara seperti China adalah merupakan alat pengerem kejahatan korupsi juga termurah yang melemahkan keberadaan UU KPK.
Sebagaimana masyarakat memandang KPK yang oleh UU ditempatkan sebagai lembaga negara extra power dalam perjalanannya selama tiga tahun belum juga memperlihatkan hasil yang menggembirakan. Tanpa mengurangi makna dan arti kehadiran KPK dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, sebagaimana juga timbul di berbagai negara seperti Thailand, Singapura dan juga Malaysia dan Australia, KPK selain memperoleh peluang juga tantangan yang tidak cukup ringan. Terdapat empat persoalan utama yang dihadapi KPK yang kemudian peran dan fungsinya belum dapat diperoleh secara optimal sesuai dengan UU. 
Pertama, tantangan internal di kalangan penegak hukum. Kecemburuan kelembagaan ini tidak dapat dihindarkan karena maksud dan tujuan dari UU Pembentukan KPK inkonsisten dengan ketentuan UU Kepolisian dan Kejaksaan. Misalnya, dalam konteks penyidikan dan penuntutan yang semula menjadi kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sepertinya telah memberikan peluang akan tak terbatasnya kewenangan KPK, meskipun jumlah 1 Milyar (Pasal 11) cukup jelas. Namun, dalam arti pembagian dan pemisahan kewenangan tampak kurang konsisten dan berpeluang UU membuat kevakuman hukum dalam mensinergikan fungsi kerjasama di satu pihak, KPK dan pihak lain dengan Polisi dalam konteks penyelidikan dan penyidikan.
Terdapat beberapa pihak yang menengarai jika peran KPK yang berlebihan tidak segera diantisipasi tidak saja akan berdampak pada timbulnya kecemburuan di lembaga penegak hukum yang lebih dulu berperan dan sistem pidana Indonesia (Indonesian Criminal Justice System), melainkan akan berpengaruh pada proses deligitimisasi institusi penegak hukum. Hal ini didasarkan kepada, pertama KPK sebagai institusi terobosan (breaking through) terhadap kemandegan kredibilitas penegak hukum di Indonesia, yang sampai hari ini tidak dibatasi pemberlakuannya. Kedua, timbulnya konflik internal penegak hukum akibat peran luar biasa KPK juga tidak akan memberikan jaminan efisiensi dan efektifitas dari ketiga lembaga tersebut. Apalagi indikasi sebagaimana disebutkan di atas, bahwa lembaga penegak hukum juga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ketiga, secara khusus terdapat kecenderungan kedudukan peran Polri dalam penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan intelegensi polisi dalam persoalan tindak pidana korupsi semakin tereliminir oleh peran KPK berduet dengan Kejaksaan Agung.
Kedua, KPK memiliki tantangan yang berat karena kepercayaan masyarakat dengan kesan tebang pilih dilakukan KPK belum pupus. Apalagi hasil KPK untuk mengembalikan uang negara dan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat memang masih merupakan impian belaka. Dalam beberapa media, menyebutkan bahwa jumlah pengeluaran dan biaya operasional dari KPK melebih 1 (satu) Trilyun rupiah, sementara hasil yang diperoleh baru sekitar ratusan milyar. Misalnya, dalam tahun ke II KPK telah menemukan 70 kasus dugaan korupsi di Departemen Sosial dengan nilai Rp 287,89 Milyar. Dari jumlah tersebut sekitar 63 kasus dengan nilai 189,28 miliar telah ditindak lanjuti. Sama halnya peran KPK terkait dengan temuan Audit BPKP dimana terdapat kerugian negara sebanyak 2,5 Trilyun sejak 2006 belum ada tindak lanjut. Pada tahun 2006, Audit BPKP menemukan adanya dugaan korupsi sebanyak 181 kasus sehingga negara dirugikan sebesar Rp 666,69 Trilyun. Hanya sebagian kecil telah dilakukan proses hukum yaitu dari 146 kasus baru 32 kasus dan hanya 3 kasus saja yang telah diputus.
Keterlambatan ini tentu saja terkait dengan selain, persoalan terbatasnya tenaga penyidik, (yang saat ini sedang dibutuhkan sekitar 30 orang) juga sistem pembuktian dalam kasus korupsi di pengadilan tidaklah cukup mudah. Memang keterlambatan ini juga tidak dapat ditudingkan kepada KPK, sebab sangat tergantung kepada lembaga negara itu sendiri.
Ketiga, tantangan KPK ke depan karena timbulnya kompleksitas hubungan fungsional antara lembaga negara yang terkait dengan pemberantasan korupsi. Hal yang perlu mendapatkan perhatian utama dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih. Keberadaan KPK di tingkat pusat dengan keterbatasan struktur dan fungsi KPK secara organisatoris mustahil dapat diandalkan. Misalnya, bagaimana peran KPK dapat meningkat sekiranya pelayanan standar kriminal bagi masyarakat menuntut untuk dilayani. Misalnya, percepatan di bidang pelayanan publik (percepatan layanan identitas, layanan kepolisian, layanan pertanahan, layanan usaha dan penanaman modal, layanan kesehatan, layanan perpajakan, layanan pendidikan, layanan transportasi, dan layanan utilitas dan layanan usia senja).
Dalam konteks ini diupayakan layanan pemerintah dapat dilakukan dengan tanpa birokrasi yang berbelit-belit, dan juga proses pencepatan tanpa ada penyuapan.
Kejaksaan dan Kepolisian RI merupakan lembaga penegak hukum di Indonesia. Kejaksaan khususnya, memiliki kedudukan sentral dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, kejaksaan merupakan salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) di Indonesia hanya mengenal 4 (empat) subsistem, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Tugas dan kewenangan kejaksaan dalam lingkup peradilan semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana posisi Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan kewenangan untuk menyidik perkara tersebut. Kejaksaan juga dianggap sebagai pengendali proses perkara dikarenakan hanya institusi kejaksaan yang dapat menentukan suatu kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak, disamping itu kejaksaan juga merupakan satu-satunya institusi pelaksana putusan pidana.
Pembentukan KPK dan Pengadilan khusus korupsi dalam pelaksanaannya tidak semudah yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan karena dalam praktek baik yang sudah terjadi atau baru diprediksikan akan terjadi, ternyata pelaksanaan kerja KPK dan terbentuknya Pengadilan Khusus Korupsi terbentur banyak kendala. Kendala tersebut antara lain, KUHAP mengatur bahwa proses penyidikan dan penuntutan merupakan tugas kejaksaan. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Di sisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi dengan adanya dualisme kewenangan tersebut maka hubungan kejaksaan dengan KPK cenderung dapat menjadi kurang harmonis.

B. Perumusan Masalah
Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, sebagai berikut : 
1. Bagaimana kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
2. Bagaimana sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.
3. Bagaimana analisa kasus BLBI dalam kaitannya dengan sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini, adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
2. Untuk mengetahui sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.
3. Untuk mengetahui analisa kasus BLBI dalam kaitannya dengan sistem koordinasi dan sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian) dalam penyelesaian kasus BLBI.

D. Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini dapat dilihat dari 2 (dua) sisi yaitu : 
1. Secara Teoritis
Dari sudut penerapannya dalam ilmu pengetahuan, penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dan masukan dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia yang dewasa ini sedang sangat gencar dilakukan oleh Pemerintah.
2. Secara Praktis
a. Bagi Pemerintah
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi Pemerintah agar segera merumuskan peraturan perundang-undangan yang untuk selanjutnya dapat dijadikan pedoman oleh masing-masing lembaga (KPK, Kejaksaan dan Kepolisian), sehingga masing-masing lembaga memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan peran, fungsi dan wewenangnya. Permasalahan ini sangat penting dikemukakan karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi benturan antara KPK dengan institusi/tim pemberantasan korupsi yang sudah ada atau bahkan terjadi tumpang tindih (over lapping). Kita tidak bisa bayangkan apabila semuanya memeriksa kasus yang sama, dalam hal ini tindak pidana korupsi dengan mekanisme yang sama akan tetapi menyimpulkan hasil pemeriksaan yang berbeda. Tentunya hal ini akan berimplikasi terhadap ketidakpastian hukum dalam penyelesaian kasus-kasus terkait yaitu tindak pidana korupsi, dan pasti akan menimbulkan akibat-akibat hukum lain.
b. Bagi Dunia Pendidikan dan Akademisi
Penelitian ini diharapkan juga bermanfaat bagi dunia pendidikan dan akademisi khususnya dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum anti korupsi dan kesadaran hukum untuk berperan memberantas korupsi.
c. Bagi Masyarakat
Penelitian ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam upaya mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya terhadap political will pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:58:00

SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM PENINGKATAN KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM PENINGKATAN KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)


BAB I
PENDAHULUAN 

A. Konteks Penelitian
Pendidikan merupakan bagian yang integral dalam kehidupan manusia, dimana manusia dapat membina kepribadiannya dengan jalan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian dari nilai-nilai yang ada berlangsung suatu proses yang selaras dengan tujuan utama pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan pengetahuan keterampilan dan sikap anak didik secara optimal. Proses pendidikan sangat menentukan kepribadian, skill serta budi pekerti manusia tersebut.
Pendidikan merupakan salah satu pilar kehidupan bangsa. Masa depan suatu bangsa bisa diketahui melalui sejauh mana komitmen masyarakat, bangsa atau pun negara dalam menyelenggarakan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pendidikan menjadi faktor utama atau penentu bagi masa depan bangsa. Dalam rangka perwujudan fungsi idealnya untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia tersebut, sistem pendidikan di Indonesia haruslah senantiasa mengorientasikan diri menjawab kebutuhan dan tantangan yang muncul dalam masyarakat Indonesia sebagai konsekuensi logis dari perubahan.
Sekolah merupakan suatu lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan kegiatan proses belajar mengajar sebagai upaya untuk tercapainya tujuan pendidikan. Penanggung jawab dalam proses belajar mengajar yang dilakukan di sekolah ditentukan pula bagaimana akhlak dan kinerja guru. Tinggi rendahnya mutu pendidikan banyak dipengaruhi oleh kualitas proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru, karena guru secara langsung memberikan bimbingan dan bantuan kepada siswa dalam upaya mencapai tujuan pendidikan.
Kepala sekolah merupakan center leader yang me-manage aktivitas program kerja sekolah menjadi terarah, terfokus, dan mengalami peningkatan yang signifikan. Oleh karena itu, kepala sekolah berperan penting bagi peningkatan kinerja guru untuk lebih semangat dan profesional dalam mengajar mengembangkan diri dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik.
Kepala sekolah memimpin lembaga dengan peranan yang sangat besar bagi peningkatan kemajuan sekolah. Hal ini dikarenakan tugas kepala sekolah dalam mengawasi kegiatan yang telah diprogramkan agar menjadi terarah, terfokus dan berhasil dengan baik.
Kepala sekolah juga berperan penting bagi peningkatan kinerja guru untuk lebih semangat dan profesional dalam mengajar. Dengan alasan yang sangat mendasar bahwa guru memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kualitas pengajaran yang dilaksanakan, oleh karena itu harus memikirkan dan membuat perencanaan secara seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar siswa dengan memperbaiki kualitas pengajar. Hal ini menunjukkan bahwa guru diharapkan mampu berperan aktif sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak sebagai fasilitator yang berusaha menciptakan organisasi kelas, penggunaan metode mengajar maupun sikap dan karakteristik guru dalam mengelola belajar mengajar.
Perangkat sekolah seperti kepala sekolah, dewan guru, siswa, pegawai/karyawan harus saling mendukung untuk bekerja sama mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa sukses atau tidaknya suatu organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sangat tergantung atas kemampuan pimpinannya untuk menumbuhkan iklim kerja sama agar dengan mudah dapat menggerakkan sumber manusia yang ada, sehingga pendayagunaannya dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Menurut Sergiovani dan Starrat yang dikutip oleh E. Mulyasa mengatakan bahwa supervisi merupakan suatu proses yang dirancang secara khusus untuk membantu para guru dan supervisor dalam mempelajari tugas-tugasnya sehari-hari di sekolah, agar dapat menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik pada orang tua peserta didik dan sekolah sebagai masyarakat belajar yang lebih efektif.
Ada kecenderungan yang kuat bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan dalam kualifikasi profesional guru yang perlu dibina dan ditata kembali kemampuannya sehingga pada gilirannya dapat digunakan untuk mengarahkan program guru agar menjadi sosok professional dalam pendidikan. Hal ini tidak lepas dari bantuan dan bimbingan dari supervisor. Dalam melaksanakan tugasnya pengawas berkewajiban membantu guru memberi dukungan yang dapat melaksanakan tugas dengan baik sebagai pendidik maupun pengajar. Sebagai guru yang profesional mereka harus memiliki keahlian khusus dan dapat menguasai seluk beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
Dalam penelitian ini supervisor efektif dalam lembaga pendidikan adalah kepala sekolah yang baik. Kepala sekolah yang merupakan center of leader dalam membantu efektivitas belajar mengajar. Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan tingkat operasional memiliki sentral dalam membawa keberhasilan lembaga pendidikan. Kepala sekolah berperan memandu, menuntun, membimbing, membangun, memberi dan memotivasi kerja, mengemudikan organisasi, menjalin jaringan komunikasi yang baik, memberi supervisi atau pengawasan yang efisien dengan ketentuan waktu dan perencanaan.
Keterlibatan kepala sekolah dan guru pendidikan agama Islam dalam pengembangan efektivitas pembelajaran di sekolah juga mendorong rasa kepemilikan yang lebih tinggi terhadap sekolahnya yang pada akhirnya mendorong mereka untuk menggunakan sumber daya yang ada dengan seefisien mungkin untuk mencapai hasil yang maksimal. Kemampuan sekolah untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi siswa untuk belajar. Kepemimpinan kepala sekolah merupakan hal yang sangat menarik untuk dikaji dan dipelajari sebagai upaya mendapatkan sekolah yang baik dan berkualitas. Kepemimpinan kepala sekolah meliputi kepemimpinan intern dan ekstern, sebagai wujud pengakuan legitimasi lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Tentunya kepemimpinan yang efektif dimulai dari perbaikan kualitas sumber daya manusia.
Kesadaran terhadap pentingnya kehidupan agama bagi bangsa Indonesia diwujudkan dalam pemberian materi agama sejak TK hingga perguruan tinggi. Hal ini dilakukan karena pembangunan bangsa akan menuai keberhasilan jika para pelakunya memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, dimana salah satu indikatornya memiliki kesadaran beragama yang baik.
Sebagaimana yang dinyatakan Watik, bahwa sumber daya manusia yang berkualitas menyangkut tiga dimensi, yaitu : (1) dimensi ekonomi, (2) dimensi budaya, dan (3) dimensi spiritual (iman dan taqwa). Upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan juga perlu mengacu pada pengembangan nilai tambah pada ketiga dimensi tersebut.
Kepemimpinan menurut Robert Dubin kadangkala dapat diartikan sebagai pelaksanaan otoritas dan pembuatan keputusan. Ada juga yang mengartikan suatu inisiatif untuk bertindak yang menghasilkan suatu pola yang konsisten dalam rangka mencari jalan pemecahan dari suatu persoalan bersama. Lebih jauh lagi George R. Terry merumuskan bahwa kepemimpinan merupakan aktifitas untuk mempengaruhi orang-orang agar supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi.
Definisi kepemimpinan secara luas meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat diambil kesimpulan, bahwa pada dasarnya kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya. Kepemimpinan mempunyai kaitan yang erat dengan motivasi.
Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan seorang pemimpin dalam menggerakkan orang lain dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan sangat tergantung kepada kewibawaan, dan juga pimpinan itu dalam menciptakan motivasi dalam diri setiap orang bawahan, kolega, maupun atasan pimpinan itu sendiri.
Kepala sekolah sebagai supervisor mempunyai tanggung jawab untuk peningkatan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran di sekolah serta mempunyai peranan yang sangat penting terhadap perkembangan dan kemajuan sekolah. Oleh karena itu ia harus melaksanakan supervisi secara baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip supervisi serta teknik dan pendekatan yang tepat. Pembinaan-pembinaan yang dilakukan kepala sekolah terhadap guru dapat meningkatkan kinerja dan dedikasi guru dalam dunia pendidikan. Guru terbantu untuk selalu melakukan inovasi pembelajaran kepada peserta didik sehingga nilai-nilai pembelajaran dapat secara maksimal terserap dan membentuk kepribadian terbaik peserta didik.
Tugas seorang supervisor adalah membantu, mendorong dan memberikan keyakinan kepada guru, bahwa proses belajar mengajar dapat memberikan pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap dan keterampilan guru, dan proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru tersebut harus dibantu secara profesional sehingga guru dapat berkembang dalam pekerjaannya yaitu untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses belajar mengajar. Peningkatan kinerja guru dalam melaksanakan tugas mulianya tersebut adalah tanggung jawab kepala sekolah sebagai "first power motivation" kepada guru dan siswa di sekolah. Bantuan motivasi dapat berupa penghargaan terhadap guru yang berprestasi, pemberian pembinaan-pembinaan cara pembelajaran yang efektif dan menyenangkan, dan juga pemberian hukuman yang tegas sebagai pendidikan yang baik kepada para guru yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sebagai konsekuensi logis.
Dalam kegiatan supervisi pengajaran kepala sekolah bukan hanya berfungsi sebagai supervisor. Tetapi juga adanya pengawasan melekat pada diri kepala sekolah mempunyai dua hal dalam pengawasan yaitu Built in Control (pengawasan melekat) dan juga Function Control (fungsi pengawas). Senada dengan pendapat tersebut, Made Pidarta dalam bukunya supervisi pendidikan kontekstual menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan kepala unit atau kepala sekolah disebut pengawasan melekat. Sebab pengawasan disini merupakan salah satu kegiatan rutin sekolah ketika situasi dalam keadaan tenang atau tidak bergejolak.
Persoalan-persoalan yang timbul di lapangan yang dihadapi oleh pendidik dan tenaga kependidikannya, diusahakan untuk diatasi seketika dengan bimbingan maupun koreksi oleh kepala sekolah tidak semata-mata bersifat birokratis, tetapi bersifat klinis (pembinaan teknis edukatif). Mengingat lingkup tugas kepala sekolah sebagai supervisor mencakup berbagai aspek, maka diperlukan juga modal pengetahuan dan wawasan yang cukup luas.
Supervisi yang dilakukan kepala sekolah antara lain untuk meningkatkan kompetensi guru-guru dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga diharapkan dapat memenuhi misi pengajaran yang diembannya atau misi pendidikan nasional dalam lingkup yang lebih luas. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa masalah profesi guru dalam mengemban kegiatan belajar mengajar akan selalu dan terus berlanjut dan bantuan supervisi kepala sekolah penting dalam mengembangkan profesional guru dalam melaksanakan tugasnya secara maksimal. Kepala sekolah menghendaki dukungan kinerja guru yang selalu ada peningkatan yang konsisten dalam melaksanakan pembelajaran di sekolah.
Yushak Burhanuddin mengemukakan bahwa tujuan supervisi pendidikan adalah dalam rangka mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesi mengajar, secara rinci sebagai berikut : 
a. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi belajar mengajar
b. Mengendalikan penyelenggaraan bidang teknis edukatif di sekolah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
c. Menjamin agar kegiatan sekolah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berjalan lancar dan memperoleh hasil optimal.
d. Menilai keberhasilan sekolah dalam pelaksanaan tugasnya. 
e. Memberikan bimbingan langsung untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan dan kekhilafan serta membantu memecahkan masalah yang dihadapi sekolah, sehingga dapat dicegah kesalahan yang lebih jauh.
Untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepala sekolah perlu memiliki berbagai kemampuan yang diperlukan. Menurut Kartz sebagaimana dikutip oleh Sudarwan Danim bahwa kemampuan manajerial itu meliputi technical skill (kemampuan teknik), human skill (kemampuan hubungan kemanusiaan), dan conceptual skill (kemampuan konseptual)
Kemampuan teknik adalah kemampuan yang berhubungan erat dengan penggunaan alat-alat, prosedur, metode, dan teknik dalam suatu aktivitas manajemen secara benar (working with things). Sedangkan, kemampuan hubungan kemanusiaan merupakan kemampuan untuk menciptakan dan membina hubungan baik, memahami dan mendorong orang lain sehingga mereka bekerja secara suka rela, tiada paksaan dan lebih produktif (working with people). Kemampuan konseptual adalah kemampuan mental untuk mengkoordinasikan, dan memadukan semua kepentingan serta kegiatan organisasi. Dengan kata lain, kemampuan konseptual ini terkait dengan kemampuan untuk membuat konsep (working with ideas) tentang berbagai hal dalam lembaga yang dipimpinnya.
Kepala sekolah memiliki peran strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan di lembaga yang dipimpinnya. Kepala sekolah tidak saja berperan sebagai pemimpin pembelajaran, tetapi lebih dari itu ia merupakan pemimpin keseluruhan fungsi-fungsi kepemimpinan dalam suatu sekolah seperti perencanaan, pembinaan karir, koordinasi, dan evaluasi. Terlebih, pada era desentralisasi ini, kepemimpinan lembaga pendidikan dijalankan secara otonom yang memberikan keleluasaan kepada kepala sekolah untuk mengelola lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan visi kepemimpinannya. Kepala sekolah sebagai supervisor yang bijaksana harus mampu rencana yang akan dilakukan sebagai alternatif pemecahan problematika yang terjadi di kalangan guru yang dipimpinnya secara kooperatif dan saling bekerja sama dalam menyesuaikan rencana dan situasi baru yang timbul.
Hal tersebut diperkuat oleh Permendiknas No. 13 tahun 2007 mengenai standar kepala sekolah/madrasah yang telah mencantumkan 5 kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi dan juga kompetensi sosial. Rambu-rambu penilaian kinerja kepala sekolah Dirjen Dikdasmen tahun 2000 yaitu : 1) Kemampuan menyusun program supervisi pengajaran, 2) Kemampuan melaksanakan program supervisi pengajaran, serta 3) Kemampuan memanfaatkan hasil supervisi. Dan yang menjadi pokok kajian pada penelitian ini adalah supervisi yang meliputi : 1. Unsur-unsur yang disupervisi kepala sekolah terhadap guru pendidikan agama Islam dalam meningkatkan kinerja guru, 2. Strategi supervisi yang tepat bagi peningkatan kinerja guru pendidikan agama Islam dan 3. Feed back dan tindak lanjut supervisi kepala sekolah dalam rangka peningkatan kinerja guru pendidikan agama Islam.
Seorang guru agama dituntut untuk dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pendidikan di lingkungan sekolah terutama dalam hal belajar. Guru memegang peranan sentral dalam proses belajar mengajar, oleh karena itu mutu pendidikan di suatu lembaga pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan yang dimiliki oleh seseorang guru dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dalam sebuah lembaga sering kali bawahan dalam hal ini adalah guru merasa tertekan karena banyaknya tugas sehingga memicu munculnya kesulitan dan konflik. Untuk meminimalisir konflik, Kepala SMK Negeri X membuat jadwal pertemuan dengan guru, rapat teratur per bulan khususnya guru-guru yang menempati posisi tertentu dan memiliki permasalahan dengan tugas yang diembannya. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memberikan motivasi sehingga guru-guru memiliki kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas karena merasakan adanya perhatian dari atasan. Hal ini sangat terkait dengan peranan kepala sekolah sebagai supervisor dalam lembaga pendidikan.
Pendidikan sebagai proses pengembangan manusia secara makro meliputi proses-proses : (1) pembudayaan, (2) pembinaan Imtaq, (3) pembinaan Iptek. Proses pembudayaan adalah proses transformasi nilai-nilai budaya yang menyangkut nilai-nilai etis, estetis, dan nilai budaya serta wawasan kebangsaan dalam rangka terbinanya manusia berbudaya. Proses pembinaan imtaq ialah transformasi nilai-nilai keagamaan 
(iman, taqwa, kebajikan, akhlak, dan sebagainya) dalam rangka terbinanya manusia beragama. Secara makro, peranan pendidikan, terutama pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia yaitu sebagai proses belajar mengajar yang meliputi proses-proses : (1) alih pengetahuan (transfer of knowledge),(2) alih metode (transfer of methodology), dan (3) alih nilai (transfer of value).
Berdasarkan observasi peneliti mencoba meneliti secara cermat dan baik bagaimana peranan kepala SMKN X sebagai supervisor untuk melakukan supervisi terhadap guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan pembelajaran, melakukan proses belajar mengajar, dan melaksanakan evaluasi pembelajarannya. Peneliti menemukan beberapa permasalahan kinerja guru pendidikan agama Islam dalam merencanakan pembelajaran, melakukan proses belajar mengajar, dan melakukan
evaluasi pembelajaran setelah mengadakan observasi yaitu belum optimalnya kinerja guru pendidikan agama Islam di lingkungan SMKN X. Sangat ironis sekali di mana SMKN X adalah sebuah lembaga pendidikan kejuruan yang akan menjadi pilot project di kota X, tetapi dari segi religi para siswanya kurang. Ini disebabkan kinerja guru pendidikan agama Islam yang belum optimal. Oleh karena itu, peneliti menganalisis dan mendeskripsikan secara kritis tugas dan aplikasi kegiatan supervisi sebagai upaya peningkatan kinerja guru pendidikan agama Islam di salah satu sekolah kejuruan di kota X.
Kekurangberhasilan guru pendidikan agama Islam menjadi pokok penting pembahasan penelitian dimana peran kepala sekolah sebagai supervisor dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja guru pendidikan agama Islam dalam menjalankan tugas belajar mengajar. Dengan latar belakang tersebut peneliti memberi judul tesis ini "SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DALAM PENINGKATAN KINERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Studi Kasus di SMKN X)

B. Fokus Penelitian
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Unsur-unsur apakah yang disupervisi kepala sekolah terhadap guru pendidikan agama Islam di SMKN X ?
2. Bagaimanakah strategi supervisi kepala SMKN X dalam meningkatkan kinerja guru pendidikan agama Islam ?
3. Apakah feed back dan tindak lanjut pelaksanaan supervisi kepala SMKN X dalam meningkatkan kinerja guru pendidikan agama Islam ?

C. Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian ini adalah peningkatan kinerja guru pendidikan agama Islam di SMK Negeri X. Sedangkan lebih khusus lagi sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji peneliti, maka penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang : 
1. Unsur-unsur apa yang disupervisi kepala sekolah terhadap guru pendidikan agama Islam di SMKN X.
2. Bagaimana strategi supervisi kepala SMKN X dalam meningkatkan kinerja guru pendidikan agama Islam.
3. Apa feed back dan tindak lanjut supervisi kepala SMKN X dalam meningkatkan kinerja guru pendidikan agama Islam ?

D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi : 
a. Kepala Sekolah.
Sebagai masukan terhadap pengembangan kompetensi strategi supervisi kepala sekolah dalam peningkatan kinerja guru pendidikan agama Islam di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) X. Selain itu, penelitian ini berguna untuk memberi informasi pemikiran yang konstruktif bagi kepala sekolah dalam menjalankan tugas supervisi di sekolah yang dipimpinnya. Memperbaiki proses pembelajaran dan memberikan motivasi untuk meningkatkan kinerja guru agama Islam sehingga dapat mempermudah tujuan visi misi sekolah tercapai.
b. Pengembangan Pengetahuan Pendidikan
Menambah pengetahuan dan wawasan pembaca untuk memahami pentingnya strategi-strategi supervisi kepala sekolah dalam peningkatan kinerja guru pendidikan agama Islam bagi peneliti dan calon peneliti sebagai pengalaman berharga dan pelajaran dalam menerapkan ilmu yang didapat peneliti selama menempuh studi di Pasca Sarjana Program Studi Manajemen Pendidikan Islam.
c. Bagi Instansi Pendidikan
Menambah masukan dan peningkatan lembaga dan instansi pendidikan dalam mengembangkan lembaga khususnya bidang kompetensi strategi supervisi kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru dalam menjalankan tugas-tugasnya.

E. Sistematika Penulisan
Bab pertama adalah latar belakang masalah yang menguraikan secara umum tentang unsur-unsur yang disupervisi kepala sekolah dalam meningkatkan kinerja guru PAI, dan juga focus masalah yang kemudian dirangkaikan menjadi rumusan masalah, menguraikan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, definisi istilah, originalitas penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua berisi tinjauan pustaka dengan berusaha membangun konsep teoritik, sebab itu bab ini berisi tentang : Landasan yuridis dan religious supervisi pendidikan, Unsur-unsur yang disupervisi Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kinerja Guru PAI di sekolah, Tugas Pokok Guru PAI, Kinerja Guru PAI, Strategi Supervisi Kepala Sekolah, Feed Back dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Supervisi Kepala Sekolah.
Bab ketiga membahas metode penelitian yang meliputi : Pendekatan dan Jenis Penelitian, lokasi penelitian, kehadiran peneliti, instrumen penelitian, data, sumber data, metode pengumpulan data, analisis data, pengecekan keabsahan temuan serta tahap-tahap penelitian.
Bab Ke-empat berusaha memaparkan data penelitian lapangan setelah dilakukan proses reduksi, display dan verifikasi. Paparan tersebut meliputi deskripsi singkat lokasi penelitian dan paparan data penelitian yang disusun secara sistematik sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian.
Bab kelima berisi tentang diskusi hasil studi yang terkait dengan focus atau rumusan penelitian, yaitu berupa analisa tentang unsur-unsur yang disupervisi kepala SMKN X dalam meningkatkan kinerja guru PAI, Strategi supervisi kepala SMKN X, Tindak Lanjut Pelaksanaan Strategi Supervisi Kepala SMKN X.
Bab ke-enam merupakan penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:57:00

PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MOTIVASI KERJA GURU DI SMP

PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MOTIVASI KERJA GURU DI SMP (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Konteks Penelitian
Kegiatan utama pendidikan di sekolah dalam rangka mewujudkan tujuannya yakni kegiatan pembelajaran, sehingga seluruh aktivitas organisasi sekolah bermuara pada pencapaian efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Untuk mewujudkan tujuan tersebut maka kinerja guru perlu ditingkatkan. Oleh karena itu diperlukan peran dari kepala sekolah untuk mendorong bawahannya/guru-gurunya supaya berkinerja lebih tinggi lagi.
Guru mengemban peran istimewa dalam masyarakat sebagai pelaku perubahan. Guru berperan bukan hanya sebagai pelaku perubahan yang menggerakkan roda transformasi sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Lebih dari itu guru bisa memiliki peranan utama sebagai pendidik karakter. Ia bukan saja mengubah hidup siswa, namun juga memperkaya dan memperkokoh kepribadian siswa menjadi insan berkeutamaan karena memiliki nilai-nilai yang ingin diperjuangkan dan diwujudkan dalam masyarakat. Ia bukan saja mengubah anak didik menjadi anak pandai, melainkan membekali mereka dengan keutamaan dan nilai-nilai yang mempersiapkan mereka menjadi insan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Sebagai pendidik karakter, guru membekali anak didik dengan nilai-nilai hidup yang berguna bagi hidupnya sekarang dan yang akan datang. Dengan menjadi pendidik karakter, guru mengukuhkan dirinya sebagai pelaku perubahan yang sesungguhnya.
Melihat kenyataan tersebut, mantan Menteri Pendidikan Nasional Wardiman Djoyonegoro dalam pernyataan yang dikutip Mulyasa, mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga syarat utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan pendidikan agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yakni : (1) sarana gedung, (2) buku yang berkualitas, (3) guru dan tenaga kependidikan yang professional.
Untuk poin yang terakhir disebutkan diatas, saat ini mendesak untuk diberdayakan dan ditingkatkan, baik dari segi profesionalitas maupun motivasi kerjanya. Walaupun memang diakui sebagai sebuah system, pendidikan tidak akan terlepas dari factor-faktor pendukung lainnya. Guru sebagai ruh sebuah lembaga pendidikan menurut pandangan penulis adalah yang paling utama keberadaannya. Dalam konteks pendidikan Islam karakteristik guru yang profesional selalu tercermin dalam segala aktivitasnya sebagai murabbiy, mu'allim, mursyid, dan mu’addib.
Mengingat guru sebagai ujung tombak yang tidak terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, peranan kepala sekolah sebagai motivator dalam sebuah lembaga pendidikan bertanggung jawab dalam membina bawahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Terutama dalam meningkatkan motivasi kerja guru dalam membimbing dan mengarahkan siswa menjadi manusia yang berkualitas dan patut dibanggakan.
Untuk tujuan tersebut diatas, menumbuhkan motivasi kerja guru dalam sebuah lembaga pendidikan adalah kerja keras kepala sekolah. Seorang pemimpin pendidikan merupakan sentral dari kegiatan yang diprogramkan. Pemimpin merupakan decision maker dan juga teladan bagi anak buahnya. Karena itu seorang pemimpin setidaknya dapat memberikan contoh yang baik kepada anak buahnya. Sebagai pembuat keputusan dan penentu kebijakan, seorang pemimpin harus memiliki satu aspek yang memiliki peran yang sangat penting dalam memimpin organis asi bersangkutan.
Ketidakmampuan atau kegagalan seorang pemimpin dalam memimpin organisasinya menurut Sondang P. Siagian dapat berakibat kepada tiga hal yang negatif, yaitu : 
1. Para anggota organisasi akan menunjukkan perilaku yang tercermin pada tindak tanduk yang negatif, misalnya sering mangkir, kegairahan kerja dan produktifitas rendah, adanya tuntutan yang sukar diterima oleh akal sehat dan tindakan negatif lainnya. Sehingga dapat disimpulkan perilaku mereka merugikan organisasi sebagai keseluruhan.
2. Tindakan para anggota organisasi ditujukan kepada pemuasan kebutuhan dan kepentingan pribadi. Artinya mereka melakukan tindakan yang merugikan organisasi tetapi secara pribadi mungkin menguntungkan.
3. Para anggota organisasi meninggalkan organisasi, baik secara berangsur-angsur atau mendadak, dan pindah bekerja ke organisasi yang lain.
Senada dengan uraian diatas, Rupert Earls mengungkapkan bahwa seringkali seorang pemimpin tidak menyadari bahwa rendahnya kinerja dan motivasi bawahan adalah akibat tidak efektifnya seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu sebagai seorang pemimpin pun harus mampu melihat bawahannya dari berbagai aspek karena pada dasarnya menjadi kepala sekolah yang professional itu tidak mudah. Banyak hal yang harus difahami, banyak masalah yang harus dipecahkan, dan banyak strategi dan teknik yang harus dikuasai.
Untuk menciptakan iklim organisasi yang kondusif, peran pemimpin memiliki andil yang cukup dominan. Sehingga seorang pemimpin perlu memiliki 4 skill berikut : (1) kemampuan memakai kekuasaan dengan efektif, dan dengan cara yang bertanggung jawab; (2) kesanggupan untuk memahami bahwa manusia itu mempunyai motivasi yang berbeda-beda pada waktu yang berbeda-beda dan dalam situasi yang berbeda-beda pula; (3) kemampuan untuk mengilhami, dan (4) kemampuan untuk bertindak dengan cara yang dapat mengembangkan iklim yang menguntungkan untuk menanggapi dan membangkitkan motivasi.
Unsur-unsur kepemimpinan diatas mengantarkan kepada sebuah pemahaman bahwa kepemimpinan seseorang akan dapat menggerakkan bawahannya untuk dapat berbuat yang terbaik bagi organisasi. Karena dengan demikian berarti pentingnya kepala sekolah dalam menerapkan pendekatan personal, dan strategi lainnya sehingga mampu mengetahui kebutuhan-kebutuhan mendasar bahwasanya sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya setiap bawahan memiliki karakter dan kebutuhan yang berbeda. Dan disinilah kemampuan seorang pemimpin diuji dalam kepemimpinannya, karena maju mundurnya sebuah organisasi tidak terkecuali tergantung kepada pimpinannya. Dalam hal ini kepala sekolah adalah yang paling berperan dan bertanggung jawab dalam mengantarkan organisasinya menjadi organisasi yang berkualitas.
Fenomena diatas menarik untuk diteliti karena dalam keterbatasan SDM dan finansial SMP X dapat memposisikan dirinya setara dengan sekolah lain, penelitian ini mengambil tema "Peran Kepala Sekolah dalam Peningkatan Motivasi Kerja Guru di SMP X".

B. Fokus Penelitian
Dari konteks penelitian diatas, penelitian ini akan difokuskan pada persoalan yang menurut peneliti cukup penting untuk dikaji secara mendalam yakni : 
1. Bagaimana motivasi kerja guru di SMP X ?
2. Bagaimana peran kepala sekolah dalam meningkatkan motivasi kerja guru di SMP X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan fokus penelitian diatas maka tujuan penelitian dirumuskan sebagai berikut : 
a. Mengetahui motivasi kerja guru di SMP X.
b. Mengetahui peran kepala sekolah dalam meningkatkan motivasi kerja guru di SMP X.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini sesuai dengan masalah yang penulis teliti pada konteks penelitian, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terkait baik secara teoritis maupun praktis. Secara teoritis akan berkontribusi kepada pada teori-teori kepemimpinan terutama kepemimpinan kepala sekolah dalam manajemen sumber day a manusia. Adapun secara praktis akan berkontribusi sebagai bahan masukan kepala sekolah dalam memberikan arahan dan motivasi bawahannya. Selain itu manfaat penelitian akan dijadikan sebagai pedoman bagi kepala sekolah dan komite sekolah dalam mengambil kebijakan-kebijakan lembaga khususnya yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia di SMP X.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:56:00

MANAJEMEN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR ISLAM

MANAJEMEN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH DASAR ISLAM (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)


BAB I
PENDAHULUAN 

A. Konteks Penelitian
Dalam beberapa tahun terakhir, ada arus pemikiran dan kebutuhan baru dalam dunia pendidikan untuk memberikan perhatian yang proporsional terhadap dimensi-dimensi afektif dari tujuan pendidikan, bersama-sama dengan aspek pengetahuan dan keterampilan. Sejak akhir dasawarsa 1970-an, para ahli pendidikan mulai secara sungguh-sungguh mengembangkan teori pendidikan yang memberikan perhatian pada aspek nilai dan sikap. Dalam referensi Barat, kita menemukan munculnya teori yang dikenal dengan confluence education, affective education, atau values education yang menjadi gerakan sebagai wujud kepedulian pendidikan terhadap pengembangan afektif peserta didik.
Di Indonesia, kecenderungan ke arah tersebut mulai populer di tahun 1970-an dengan dikembangkannya pendidikan humaniora, yang kemudian disusul dengan populernya pendidikan nilai (value education). Dimana tujuan yang dicita-citakan oleh pendidikan nasional adalah mengembangkan nilai dan sikap serta membentuk kepribadian peserta didik (character building).
Jika kita menoleh sekilas pada sejarah, gagasan pembangunan bangsa unggul melalui perbaikan pendidikan sebenarnya telah ada sejak kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Presiden pertama kita, Soekarno, telah menyatakan perlunya nation and character building sebagai bagian integral dari pembangunan bangsa. Soekarno menyadari bahwa karakter suatu bangsa berperan besar dalam mempertahankan eksistensi bangsa.
Selain pernyataan yang diungkapkan oleh Soekarno, kita mendapati baik dalam ketetapan MPR, Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan lain, tujuan pendidikan nasional adalah untuk melahirkan manusia Indonesia yang berjiwa Pancasilais dan pembentukan karakter kebangsaan (nation dan character building) selalu menjadi titik fokus.
Dalam ketetapan MPRS tahun 1960 disebutkan : "Politik dan sistem pendidikan nasional, baik yang diselenggarakan pihak pemerintah maupun swasta dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga Negara Indonesia yang berjiwa Pancasilais yang berjiwa patriot komplit, dan tenaga-tenaga kejuruan yang ahli dan berjiwa revolusi Agustus 1945."
Ketetapan MPRS di atas, terulang kembali namun dengan sedikit perubahan redaksi dalam Penetapan Presiden No. 19 tahun 1965 yang berbunyi : "Tujuan Pendidikan Nasional kita, baik yang diselenggarakan pihak pemerintah maupun swasta dari pendidikan prasekolah sampai pendidikan tinggi, supaya melahirkan warga sosialis Indonesia yang susila, yang bertanggungjawab atas terselenggaranya masyarakat sosialis Indonesia, adil dan makmur, baik spiritual maupun materiil dan yang berjiwa Pancasila."
Selanjutnya dalam ketetapan MPRS tahun 1966 disebutkan : "Tujuan pendidikan nasional adalah : Membentuk manusia Pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan isi daripada UUD tersebut, dimana isi pendidikan nasional tersebut meliputi : 1) Mempertinggi mental moral-budi pekerti dan memperkuat keyakinan-keyakinan beragama, 2) Membina atau mengembangkan fisik yang kuat dan sehat."
Format manusia terdidik dalam perspektif UUSPN No. 20/2003 menyatakan : Manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fondasi yang kuat ini kemudian menjadikan bangsa Indonesia terus berbenah untuk mencapai tujuan dan keinginan yang telah diimpikan sejak nenek moyang Indonesia hingga kini. Salah satunya pada paruh terakhir tahun 2010, pihak Kementerian Pendidikan Nasional, mencetuskan gagasan untuk mereaktualisasikan penyelenggaraan pendidikan karakter bangsa.
Hal ini dilakukan, karena Kementerian Pendidikan Nasional menyadari bahwa bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi dua tantangan besar, yaitu desentralisasi atau otonomi daerah yang sudah dimulai, dan era globalisasi total yang akan terjadi pada tahun 2020. Kedua tantangan tersebut merupakan ujian yang cukup berat yang harus dilalui dan dipersiapkan oleh bangsa Indonesia. Kunci sukses dalam menghadapi tantangan berat itu terletak pada tersedianya kualitas sumberdaya manusia (SDM) Indonesia yang handal dan berkarakter. Oleh karenanya, peningkatan kualitas SDM sejak dini merupakan hal signifikan yang harus dipikirkan secara sungguh-sungguh. Salah satu cara, adalah melalui dunia pendidikan yang menjadi tempat untuk membentuk generasi yang memiliki nation and character building yang kuat.
Paradigma "Build Nation Build School” telah menjadi pegangan para pemimpin Negara-negara maju, seperti Thomas Jefferson, Abraham Lincoln (Amerika Serikat), Kaisar Meize (Jepang), dan Ottofon Bismack (Jerman). Menurut Soedijarto dalam Saridjo menyatakan bahwa paradigma ini juga dianut oleh Soekarno-Hatta, tetapi sangat disayangkan tidak diikuti oleh para penerusnya. Paradigma "Build Nation Build School" ini hilang ketika masa pemerintahan orde baru.
Seiring dengan berjalannya waktu, paradigma yang sempat tidak di indahkan ini kembali terangkat ke permukaan. Muhammad Nuh beserta seluruh staf Kementerian Pendidikan Nasional bersama-sama menata pendidikan Indonesia untuk menciptakan dan menyiapkan generasi yang handal, salah satunya dengan program pendidikan karakter dari jenjang pra sekolah hingga jenjang perguruan tinggi, atau bahkan pada titik yang tak terbatas (never ending process).
Kepala bagian Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Mansyur Ramli menyatakan, pendidikan karakter bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan, karena selama ini telah ada pada kurikulum beberapa mata pelajaran. Namun melihat pada evaluasi yang telah dilaksanakan, ditemukan bahwa pendidikan karakter yang ada lebih menekankan pada domain kognitif saja. Oleh karenanya, ke depannya akan lebih menekankan pada domain afektif dan psikomotor.
Fenomena yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini sangat mendesak untuk adanya aktualisasi program pendidikan karakter. Degradasi moral melanda para generasi muda Indonesia, bahkan sebagian pakar menyebutkan bahwa Indonesia sedang pada posisi krisis multidimensional. Sebagaimana pendapat Thomas Lickona, yang dikutip oleh Ratna Megawangi, mengungkapkan bahwa ada sembilan tanda-tanda zaman yang harus diwaspadai karena jika tanda-tanda ini sudah ada, itu berarti bahwa sebuah Bangsa sedang menuju jurang kehancuran. Tanda-tanda yang dimaksud antara lain : 
1. Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja, seperti tawuran.
2. Penggunaan bahasa dan kata-kata yang memburuk, seperti mengolok-olok teman sebayanya, atau berkata tidak sopan pada pendidik/guru.
3. Pengaruh peer-group yang kuat dalam tindak kekerasan.
4. Meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas.
5. Semakin kaburnya pedoman moral baik dan buruk.
6. Menurunnya etos kerja.
7. Semakin rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru.
8. Rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara, membudayanya ketidakjujuran, dan 
9. Adanya rasa saling curiga dan kebencian di antara sesama.
Fenomena-fenomena tersebut menciptakan suasana yang semakin tidak sehat di Indonesia. Belum lagi beberapa hal yang berkaitan dengan rendahnya mutu pendidikan, dilihat dari daya saing SDM Indonesia saat ini dibandingkan dengan Negara-negara tetangga. Hasil survey yang dilakukan oleh "Trend in Internasional Mathematic and Sciences Study" (TIMSS) yang dimuat pada harian kompas tanggal 22 Desember 2004 dan kompas 10 Januari 2005 mengemukakan bahwa berbagai hasil survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga internasional mendapati prestasi peserta didik Indonesia pada posisi bawah. 
Garin Nugroho dalam Masnur menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia kini sudah kehilangan ruh-ruh yang diwariskan oleh nenek moyangnya. Pendidikan kita saat ini lebih mengedepankan pada pemuasan pasar, atau dapat dibahasakan dengan berburu peminat yang banyak, bukan pada kualitas lulusan yang berkarakter.
Lebih lanjut Garin menegaskan sebagian besar lembaga pendidikan di Indonesia tidak mengarah pada pembentukan karakter sebagaimana yang pernah dilakukan oleh nenek moyang. Lembaga pendidikan kita lebih memilih meluluskan seluruh siswanya meskipun tidak memenuhi syarat hanya untuk mencari pasaran saja, namun tidak memikirkan pada pencitraan dan pertumbuhan karakter yang tidak baik pada lulusan.
Hal ini dapat dilihat dengan adanya ketidak jujuran yang sering terjadi di UN (Ujian Nasional) beberapa tahun terakhir ini. Satu fenomena ini mencerminkan bahwa sebagian besar lembaga pendidikan kita masih beranggapan bahwa dengan meluluskan seluruh siswanya, akan berakibat pada banyaknya peminat yang akan masuk dalam lembaga tersebut. Namun, melupakan karakter buruk yang timbul pada lulusan yang dipaksakan lulus tersebut. Fenomena ini sudah merebak dan lambat laun merusak karakter peserta didik yang merupakan "agent of change" dan sekaligus sebagai penerus kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Beberapa kasus di atas semakin memperkuat alasan Kementerian Pendidikan Nasional untuk mengaktualisasikan program pendidikan karakter secara serentak diseluruh jenjang pendidikan. Hal ini dapat dimulai dengan mendisiplinkan mereka dalam beribadah, menghargai waktu dengan datang tepat waktu di sekolah, mentaati dan patuh terhadap orang tua dan guru, menghargai dan mengasihi teman, serta mengerti dan mencintai alam sekitarnya, memiliki rasa tanggungjawab terhadap segala perbuatan yang dilakukannya, dan mencintai bahasa dan kebudayaan Indonesia (nation).
Sebagaimana yang dirumuskan oleh Ratna Megawangi, menyebutkan sembilan pilar karakter nilai-nilai luhur universal yang perlu ditanamkan kepada anak sejak dini usia prasekolah, yaitu : 
1. Karakter cinta Tuhan Allah dengan segala ciptaan-Nya (Love Allah, trust, reverence, loyalty)
2. Kemandirian dan tanggung jawab (responsibility, excellence, self reliance, discipline, orderliness)
3. Kejujuran/amanah, diplomatis (trustworthiness, reliability, honesty)
4. Hormat dan santun (respect, courtessy, obedience)
5. Dermawan, suka menolong, gotong royong, kerjasama (love, compassion, caring, empathy, generosity, moderation, cooperation)
6. Percaya diri dan pekerja keras (confidence, assertiveness, creativity, resourcefulness, courage, determination, and enthusiasm)
7. Kepemimpinan dan keadilan (justice, fairness, mercy, leadership)
8. Baik dan rendah hati (kindness, friendliness, humility, modesty)
9. Karakter toleransi, kedamaian dan kesatuan (tolerance, flexibility, peacefulness, unity).
Dengan demikian, maka keterpurukan Indonesia yang disebabkan degradasi moral yang dapat merusak karakter bangsa akan dapat ditanggulangi dengan mempersiapkan generasi muda yang benar-benar berkarakter, serta dilaksanakan secara tersistem di lembaga pendidikan sejak dini.
Pada permasalahan yang berkaitan dengan karakter ini, upaya perbaikan pendidikan tidak hanya membutuhkan perbaikan pada sisi manajerial, dibutuhkan juga usaha perbaikan pendidikan yang bersifat pemberian keterampilan peserta didik atau biasa disebut dengan soft skill, pengembangan diri dan pembinaan karakter melalui pemberian kegiatan-kegiatan yang akan membentuk karakter dalam ekstra kurikuler.
Pernyataan di atas semakin dikuatkan dengan adanya sebuah penelitian di Harvard University Amerika Serikat, yang membuktikan bahwa kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Dalam penelitian ini diungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20% oleh hard skill dan sisanya 80% oleh soft skill. Bahkan orang-orang tersukses di dunia bisa berhasil dikarenakan lebih banyak didukung kemampuan soft skill daripada hard skill. Hal ini mengisyaratkan bahwa penerapan pendidikan karakter pada peserta didik sangat penting untuk ditingkatkan.
Karenanya, Kemendiknas Pendidikan Nasional menegaskan dengan setegas-tegasnya tentang kewajiban penerapan program pendidikan karakter diseluruh jenjang pendidikan, terlebih pada sekolah yang secara kemampuan manajerialnya sudah mapan. Dengan tujuan output dari pendidikan tersebut memiliki kecerdasan yang kaffah.
Melihat dari beberapa fenomena yang telah diungkapkan pada jabaran sebelumnya, dan juga memperhatikan tentang core pendidikan Indonesia saat ini, yaitu penanaman karakter dan perilaku yang baik terhadap peserta didik. Sesuai dengan UUSPN no 20/2003 yang menyatakan bahwa manusia terdidik adalah manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Maka pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Nasional sudah mencanangkan penerapan pendidikan karakter untuk semua tingkat pendidikan, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi (PT).
Guna merespon serta mendukung program pendidikan karakter sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya, maka peneliti tergugah untuk melaksanakan penelitian yang akan dilaksanakan di tingkat Sekolah Dasar. Argumen dan alasan mengapa memilih Sekolah Dasar sebagai tempat penelitian yakni berangkat dari sebuah penelitian yang dilakukan oleh Universitas Otago, di Dunedin New Zealand, pada 1000 anak yang diteliti selama 23 tahun dimulai pada 1972. Penelitian ini dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pengamatan pada waktu anak berusia 3 tahun, 21 tahun dan terakhir pada waktu berumur 26 tahun. Hasil penelitian tersebut menyatakan : 
Anak-anak yang ketika berusia 3 tahun telah didiagnosa sebagai "uncontrollable toddlers" (anak yang sulit diatur, pemarah, dan pembangkang), ternyata ketika umur 18 tahun mereka menjadi remaja yang bermasalah, agresif, dan memiliki masalah dalam pergaulan. Ketika pada usia 21 tahun mereka sulit membina hubungan sosial dengan orang lain, bahkan ada yang terlibat dalam tindak kriminal. Begitu juga sebaliknya, anak-anak usia 3 tahun yang sehat jiwanya "well-adjusted toddlers" ternyata setelah dewasa menjadi orang-orang yang berhasil dan sehat jiwanya.
Selain penelitian di atas, seorang pakar ahli dalam pendidikan karakter Thomas Lickona dalam Megawangi menyebutkan : a child is only known substance from which a responsible adult can be made. (seorang anak adalah satu-satunya "bahan bangunan" yang diketahui dapat membentuk seorang dewasa yang bertanggung jawab).
Hasil penelitian inilah yang kemudian membuat peneliti tertarik untuk melaksanakan penelitian tentang pelaksanaan program pendidikan karakter di tingkatan Sekolah Dasar.
Oleh karena itu, berangkat dari latar belakang dan fenomena yang telah digambarkan di atas, maka menarik untuk dikaji dan diadakan penelitian (research), dengan ini peneliti mengambil judul penelitian "Manajemen Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar Islam".

B. Fokus Penelitian
Dari konteks penelitian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan "Manajemen Pendidikan Karakter di Sekolah Dasar ", fokus tersebut dijabarkan dalam beberapa sub fokus sebagai berikut : 
1. Bagaimanakah perencanaan pendidikan karakter di Sekolah Dasar X ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan pendidikan karakter di Sekolah Dasar X ?
3. Bagaimanakah evaluasi pendidikan karakter di Sekolah Dasar X ?

C. Tujuan Penelitian
Dari beberapa sub fokus yang telah dijabarkan diatas, maka tujuan dari penelitian ini antara lain : 
1. Mendeskripsikan dan mengetahui secara mendalam proses perencanaan pendidikan karakter di Sekolah Dasar X.
2. Mendeskripsikan dan mengetahui secara mendalam proses pelaksanaan pendidikan karakter di Sekolah Dasar X.
3. Mendeskripsikan dan mengetahui secara mendalam proses evaluasi pendidikan karakter di Sekolah Dasar X.

D. Manfaat Penelitian
Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang mendalam dan komprehensif terhadap peneliti khususnya dan instansi-instansi pendidikan yang sedang dan akan mengembangkan pendidikan karakter di sekolah. Dan secara ideal, penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi beberapa aspek, diantaranya : 
a. Secara Teoritis
1) Memberikan sumbangan keilmuan terhadap perkembangan ilmu manajemen pendidikan terutama berkenaan dengan manajemen sekolah dalam melaksanakan pendidikan karakter di sekolah.
2) Sebagai bahan referensi bagi peneliti-peneliti lain yang akan melakukan penelitian yang serupa pada masa yang akan datang.
b. Secara Praktis
1) Bagi institusi yang diteliti, sebagai masukan yang konstruktif dalam mengelola program pendidikan karakter di sekolah.
2) Menjadi bahan masukan dan sekaligus referensi bagi kepala sekolah, beserta wakil kepala sekolah, guru, komite sekolah dan seluruh warga sekolah dalam mengembangkan pendidikan karakter di sekolah.
3) Bagi para pengambil kebijakan, sebagai salah satu acuan dalam mengambil keputusan dan kebijakan tentang pengembangan pendidikan karakter di sekolah. 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:55:00

MANAJEMEN EVALUASI KINERJA GURU DI SEKOLAH DASAR

MANAJEMEN EVALUASI KINERJA GURU DI SEKOLAH DASAR X (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek sosial, ekonomi, politik dan kultural dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga bangsa secara keseluruhan. Dalam proses pembangunan tersebut peranan pendidikan amatlah strategis. Berdasarkan peran strategis pendidikan dalam pembangunan itu, tak mengherankan apabila kemudian pemerintah dan masyarakat memberi perhatian yang cukup besar terhadap masalah pendidikan. Perhatian besar pemerintah dan masyarakat itu salah satunya tampak dalam upaya mewujudkan masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan secara merata, artinya baik pemerintah maupun masyarakat mengupayakan adanya sarana pendidikan berupa sekolah atau madrasah dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, sehingga dengan adanya sarana tersebut masyarakat dapat menikmati proses pendidikan dalam suatu lembaga formal.
Dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, guru yang juga disebut sebagai pendidik dan merupakan salah satu tenaga kependidikan, menempati kedudukan yang sangat penting. Dengan profesionalismenya serta hubungan yang dekat dengan peserta didik ia berperan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil belajar, melakukan bimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tenaga kependidikan yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru. Di dalam pembelajaran, proteksionisme guru tercermin pada kemampuannya membuat desain instruksional yang berkualitas atau rancangan pembelajaran sebelum mengadakan pertemuan dengan siswanya. Kemampuan guru dalam membuat desain instruksional akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan siswa khususnya hasil belajar yang akan dicapai. Jadi tugas profesional guru yang sangat penting dan erat sekali dengan kegiatan pembelajaran adalah pembuatan desain instruksional atau rancangan pembelajaran yang harus dikuasai oleh setiap guru.
Kemampuan guru dalam mengajar dituntut selalu meningkat selaras dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar kegiatan interaksi belajar-mengajar semakin hidup. Upaya untuk peningkatan kemampuan guru secara individu telah banyak dilakukan oleh guru yang bersangkutan dengan cara melanjutkan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti S-l bahkan S-2 dan S-3. Pemerintah juga telah berusaha meningkatkan kemampuan dan kelayakan guru, dimulai dari pendidikan pra jabatan atau yang biasa pre-service training hingga pendidikan setelah meniti jabatan guru atau in-service training seperti penataran, seminar, loka karya, pelatihan dan studi lanjut di lembaga pendidikan formal. Bahkan saat ini pemerintah mewajibkan seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta harus memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
Evaluasi kinerja guru dianggap suatu hal yang penting karena dengan adanya evaluasi akan dapat meningkatkan profesionalitas dan kualitas guru dalam menjalankan tugasnya. Dengan diadakannya evaluasi akan dapat membantu guru-guru dalam mengenai tugas dengan lebih baik, sehingga guru akan dapat menjalankan proses belajar mengajar seefektif mungkin untuk kemajuan siswa dan pendidikan. Di samping itu evaluasi juga dapat memberi masukan yang berharga dalam membantu memenuhi kebutuhan guru akan pengembangan profesi dan kariernya, misalnya melalui latihan dalam tugasnya. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk mengkritik dan mencari kesalahan, melainkan mendorong guru dalam pengertian yang konstruktif untuk mengembangkan diri menjadi lebih profesional yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pendidikan siswa. Hal ini menuntut perubahan perilaku dan kesediaan guru memeriksa diri secara berkelanjutan.
Penilaian kinerja guru dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan siswa dengan membantu para guru menyadari potensi mereka dan dapat melaksanakan tugas seefektif mungkin. Penilaian terhadap kinerja guru difokuskan pada usaha untuk meningkatkan prestasi kerja mereka. Setiap guru hendaknya mempunyai uraian tugas yang jelas, karena guru mempunyai peranan sangat penting dalam mewujudkan keberhasilan siswa. Dengan adanya evaluasi kinerja guru tersebut, seorang guru akan lebih berhati-hati dalam segala hal. Terutama dalam mengemban amanah dari Allah. Dalam al-Quran sendiri tentang evaluasi kinerja ini sudah disebutkan dalam surat al Hashr ayat 18, sebagai berikut,
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dari ayat tersebut dapat difahami bahwa yang mengevaluasi terhadap pekerjaan kita bukanlah hanya pimpinan di mana kita bekerja saja, tetapi yang lebih berat adalah bahwa Allah juga mengevaluasi apa yang kita perbuat selama kita hidup. Oleh karena itu kita harus tetap hati-hati dalam melakukan segala hal karena Allah selalu mengawasi kita. Sebagaimana disebutkan dalam surat al-Taghabun ayat 4, yang berbunyi : 
Artinya : tidak ada satu jiwa pun (melainkan) ada penjaganya
Dalam penelitian ini, hal yang akan diulas adalah program evaluasi kinerja guru yang merupakan suatu bentuk penilaian. Evaluasi kinerja yang dimaksud dalam penelitian ini adalah penilaian tentang kedewasaan mental, intelektual dan psikologis secara obyektif. Hasil evaluasi ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan kepala sekolah atau tim yang ditunjuk dalam rangka untuk memverifikasi hasil evaluasi tersebut.
Hasil evaluasi yang diperoleh oleh para guru dapat digunakan untuk menentukan nasib guru tersebut di masa mendatang. Sebagai contoh apabila hasil evaluasi guru dianggap baik, atau memenuhi kriteria yang ditentukan, maka guru tersebut akan berhak mendapatkan imbalan berupa kenaikan gaji atau jabatan tertentu. Namun sebaliknya, apabila nilai guru dianggap kurang memuaskan atau bahkan cenderung menurun, maka pihak sekolah dapat melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghambat karir sang guru atau dalam kasus tertentu guru tersebut akan dialihfungsikan bahkan diberhentikan dari pekerjaannya.
Format penilaian yang dilakukan oleh SDI X memiliki perbedaan dengan penilaian yang pernah dilakukan oleh lembaga pendidikan lain, Seperti, seorang guru swasta di lembaga pendidikan negeri evaluasi dilakukan langsung oleh kepala sekolah, apabila dianggap bagus maka akan diberikan imbalan yang biasanya berupa kenaikan gaji atau diberikan kepercayaan untuk menyelesaikan tugas tertentu yang dianggap bisa dilaksanakan dengan baik. Sedangkan seorang guru maupun dosen pegawai negeri, mekanisme evaluasinya dilakukan oleh bagian kepegawaian yang hasilnya akan diberikan ketika terjadi kenaikan pangkat saja. 
Lembar evaluasi ini disebut dengan Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3). Informasi yang penulis dapatkan, salah satu narasumber menyatakan bahwa mereka dinilai oleh pengawas dari kecamatan atau biasa disebut dengan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) untuk madrasah. Tetapi informasi yang penulis peroleh dari salah satu dosen pengajar di Universitas Negeri X yang baru beberapa tahun diangkat, beliau mengatakan bahwa tidak mengetahui bagaimana mekanisme penilaian yang dilakukan. Beliau hanya diberi tahu bahwa nilai yang didapatkan harus selalu lebih bagus dari sebelumnya. Apabila terjadi penurunan nilai maka harus siap untuk tidak naik pangkat. Di dalam Undang-undang Guru dan Dosen Bab XII pasal 78, juga disebutkan bahwa evaluasi kinerja pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan demikian evaluasi kinerja tenaga pendidikan telah diundang-undangkan namun belum semua satuan pendidikan melaksanakannya.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, fokus utama penelitian ini adalah bagaimanakah penyelenggaraan evaluasi kinerja guru di SDI X Full Day School ? Selanjutnya fokus penelitian tersebut dijabarkan dalam beberapa butir sub fokus yang mencakup kegiatan (1) perencanaan evaluasi kinerja guru, (2) pengorganisasian evaluasi kinerja guru, (3) pelaksanaan evaluasi kinerja guru, (4) pengawasan pelaksanaan evaluasi kinerja guru di Sekolah Dasar Islam X Full Day School.

C. Tujuan Penelitian
Penelitian dimaksudkan untuk mendeskripsikan tentang program penyelenggaraan evaluasi kinerja guru di SDI X Full Day School, yang mencakup kegiatan perencanaan evaluasi kinerja guru, pengorganisasian evaluasi kinerja guru, pelaksanaan evaluasi kinerja guru dan pengawasan pelaksanaan evaluasi kinerja guru di Sekolah Dasar Islam X Full Day School.

D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini memiliki manfaat teoritis dan praktis. Secara teoritis, penelitian ini akan memberikan kontribusi penting dalam pengembangan ilmu pendidikan khususnya yang terkait dengan manajemen pendidikan. Evaluasi kinerja guru merupakan salah satu topik krusial dalam ilmu manajemen sumber daya manusia yang bertujuan untuk menciptakan tenaga-tenaga profesional di bidangnya.
Secara praktis, penelitian ini dapat memberi manfaat kepada para guru, bagi sekolah yang diteliti, bagi penulis sendiri serta calon peneliti berikutnya. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut : 
1. Bagi guru
Manfaat penelitian ini bagi guru ialah mereka akan mendapatkan masukan konstruktif untuk bahan peningkatan kualitas kinerja mereka, sehingga mereka akan berusaha lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
2. Bagi sekolah
Manfaat penelitian ini bagi sekolah yang diteliti yaitu akan dapat merumuskan lebih konkrit tentang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta evaluasi program.
Selain itu penelitian ini akan dapat digunakan secara langsung oleh sekolah-sekolah lain yang hendak melaksanakan evaluasi kinerja guru sehingga dapat meningkatkan kualitas sekolah.
3. Bagi penulis
Manfaat penelitian ini bagi penulis sendiri adalah untuk bekal penulis secara langsung dalam dunia pendidikan setelah masa studi.
4. Bagi calon peneliti selanjutnya
Manfaat penelitian ini bagi calon peneliti selanjutnya adalah sebagai bahan penelitian awal bagi mereka yang tertarik dengan masalah tersebut.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:55:00

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN X (PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI PUBLIK)


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang (UU) Nomor 23/1992 tentang Kesehatan menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya dan negara bertanggung jawab mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya, termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Kenyataannya, yang terjadi, derajat kesehatan masyarakat masih rendah. Hal ini tergambar dari Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta umur harapan hidup 70,5 tahun (BPS, 2007).
Rendahnya derajat kesehatan masyarakat, salah satunya, karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kurangnya tenaga medis, sulitnya jangkauan pelayanan ke puskesmas kurangnya sarana prasarana, dan belum optimalnya perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan. Penanganan faktor tersebut idealnya dilakukan oleh negara karena negara merupakan institusi yang pertama harus memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negaranya. Warga negara adalah manusia di dalam sebuah negara yang membawa eksistensi, martabat dan hak bawaannya sebagai makhluk yang harus diakui, dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh dan melalui negara. Sebaliknya warga negara harus tunduk terhadap negara. Hal ini berarti bahwa eksistensi, martabat, dan seluruh hak bawaan sebagai makhluk dibawa ke dalam ruang negara sesuai kesepakatan dan negara harus mengatur, mengakui, menghormati, memenuhi, dan melindunginya sehingga eksistensi negara tetap terjaga (Ndraha, 2000).
Personifikasi negara adalah pemerintah. Pemerintah menyelenggarakan tugas-tugas operasional negara yang menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama aspek-aspek kehidupan dimana masyarakat belum mampu untuk mengurusnya sendiri. Keterlibatan pemerintah itu tidak boleh mengabaikan eksistensi, martabat, dan hak bawaan warga negara sebagai makhluk, termasuk juga dalam hal pelayanan kesehatan.
Pelayanan kesehatan sebagai salah satu urusan yang masih ditangani oleh pemerintah idealnya meletakkan masyarakat (warga negara) sebagai pihak yang berdaulat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal. Dalam konteks ini, pelayanan kesehatan yang diberikan dan disediakan oleh pemerintah tidak hanya pada sisi kualitas tetapi juga pada sisi kuantitas.
Sebagai sebuah negara yang masih tergolong negara berkembang, persoalan kesehatan di Indonesia masih menjadi pergumulan panjang walaupun secara operasional telah banyak upaya dan usaha yang telah dilakukan. Meskipun demikian secara kontekstual pemerintah belum sepenuhnya mampu menanggulangi persoalan kesehatan.
Hal ini terlihat dari masih tingginya (60%) rakyat yang sampai dengan awal tahun 2007 belum merasakan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal (Media Indonesia, 14 Agustus 2007). Kondisi ini merupakan persoalan yang krusial, apalagi jika memperhatikan krisis multi dimensional saat ini yang belum sepenuhnya dapat diatasi oleh Pemerintah. Situasi ini semakin berdampak pada belum terpenuhinya kebutuhan kesehatan masyarakat secara optimal. Salah satunya adalah dengan munculnya berbagai macam kejadian luar biasa (KLB) seperti penyakit busung lapar (marasmus), penyakit menular, rendahnya kesehatan ibu dan anak, serta kurang bersihnya sanitasi lingkungan.
Pada tataran ini, negara yang depersonifikasi dalam wujud pemerintah dan oleh masyarakat telah diberi mandat untuk dapat melindungi dan memenuhi kebutuhan masyarakat harus dapat memainkan peran yang lebih efektif sehingga kehadiran pemerintah dapat dijadikan sebagai solusi dan rahmat bagi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam konteks ini, ketika pemerintah kemudian tidak mampu memenuhi dan melindungi kepentingan serta kebutuhan masyarakat maka kehadiran pemerintah akan dianggap sebagai malapetaka yang pada gilirannya akan melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah sehingga legitimasi negara (pemerintah) menjadi luntur.
Untuk menghindari terjadinya kondisi tersebut maka pemerintah menetapkan kebijakan, program dan sasaran pembangunan di bidang kesehatan dengan program peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak, peningkatan kesehatan untuk masyarakat miskin, Revitalisasi Puskesmas, Posyandu, pemberian Asuransi Kesehatan bagi masyarakat miskin, penempatan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) di semua puskesmas, pemberian bantuan obat-obatan, penurunan harga obat-obatan melalui obat generik dengan harga murah, serta peningkatan mutu dan jumlah tenaga kesehatan (Buletin Kesehatan Epidemiologi, 2007). Program dan kegiatan prioritas lain yang ditempuh pemerintah mencakup pemberian perhatian yang terus-menerus untuk mengatasi kasus gizi buruk, termasuk mengambil langkah-langkah efektif mengatasi masalah penyakit epidemi (menular) seperti Tubercholousis (TBC), malaria, Demam Berdarah Dengue (DBD) dan juga avian influenza (flu burung) maupun HIV/AIDS (Buletin Departemen Kesehatan, 2007).
Efektivitas implementasi berbagai kebijakan, program dan sasaran pembangunan bidang kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut dipengaruhi oleh kinerja pemerintahan di daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten X sejak tahun 1999 telah menetapkan kebijakan pembangunan daerah melalui program Gerakan Kembali ke Desa dan Pertanian (Gerbadestan). Program Gerbadestan ini terdiri dari empat aspek sebagai pilar-pilar Gerbadestan, yaitu (1) pemberdayaan ekonomi rakyat, (2) peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), (3) peningkatan sarana dan prasarana, serta (4) penguatan kelembagaan.
Dalam aspek peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemda X menitikberatkan pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat, baik dari aspek kualitas maupun kuantitasnya. Dari aspek kualitas, penekanan peningkatan SDM diarahkan pada pemberian pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, baik berupa pelayanan medis, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan, maupun peningkatan kualitas tenaga medis melalui pendidikan, pelatihan dan kursus-kursus. Dari aspek kuantitas, program diarahkan pada pembangunan sarana dan prasarana kesehatan baru, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pondok Bersalin Desa (Polindes) dan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), penambahan tenaga medis serta pengadaan alat-alat medis.
Secara teknis, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemda Kabupaten X harus secara nyata dapat ditindak-lanjuti secara operasional oleh Dinas Kesehatan Kabupaten X sebagai lembaga teknis daerah yang memiliki lingkup tugas di bidang kesehatan dan membawahi 20 puskesmas sebagai lembaga teknis yang berada di lapangan dan berada langsung di tengah-tengah masyarakat. Puskesmas merupakan pendukung penting keberhasilan pelayanan kesehatan karena dua hal : berada langsung di tengah masyarakat dan mudah dijangkau karena letaknya dalam wilayah kerja kecamatan. Situasi ini akan memudahkan masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil, untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Di samping itu, lingkup kerja puskesmas sendiri membawahi Pustu, Posyandu, dan Polindes yang ada di setiap desa. Kondisi ini menggambarkan strategisnya keberadaan puskesmas karena lingkup kerja pelayanannya menjangkau ke setiap desa sehingga penetapan kebijakan yang dilakukan, baik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten X maupun oleh setiap puskesmas, harus bersifat sinergis dan integratif.
Dalam konteks ini Pemda Kabupaten X menyadari bahwa pengelolaan dan pengembangan kesehatan merupakan salah satu elemen produktif bagi kesehatan masyarakat. Kebijakan yang telah ditempuh Pemda pada waktu lampau memang belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan kesehatan masyarakat seperti pembangunan puskesmas, penambahan tenaga medis dan peralatan medis serta optimalisasi peran posyandu dan polindes di setiap desa. Kebijakan yang telah ditempuh tersebut ternyata belum sepenuhnya memberikan dampak yang konstruktif dan optimal bagi masyarakat yang mana terlihat dari masih banyak masyarakat yang menderita penyakit endemi seperti, malaria, filaria, tingginya kematian ibu hamil, penyakit diare dan masih banyaknya ibu hamil yang tidak memeriksa kesehatan di posyandu/polindes.
Menyikapi kondisi yang demikian maka Pemda Kabupaten X harus meletakkan kebijakan yang lebih produktif dan berdampak langsung dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan masyarakat terutama di daerah-daerah pedesaan yang jangkauannya jauh dari sarana kesehatan. Kebijakan yang telah ditempuh saat ini antara lain dapat dilihat dari semakin banyaknya tenaga medis yang ditempatkan di puskesmas, pengadaan alat-alat medis, pembangunan puskesmas rawat inap di setiap kecamatan, memberikan kesempatan kepada para tenaga kesehatan untuk melanjutkan pendidikan secara berkesinambungan (Rencana Strategis Pengembangan Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kabupaten X, 2006-2010).
Secara umum Kepala Puskesmas Y bersama staf puskesmas telah melakukan proses perumusan kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan setiap tahun untuk melihat sejauh mana kinerja dari para petugas puskesmas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing program. Dari hasil yang telah di evaluasi dapat dilihat adanya peningkatan kinerja dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat, namun semuanya ini belum tercapai secara optimal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dilakukan penelitian tentang Kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan : Studi Kasus di Puskesmas Y Kecamatan X

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan, maka masalah pokok dalam penelitian ini dirumuskan sebagai "Apakah kebijakan pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan Puskesmas Y mampu menjawab permasalahan yang dihadapi Puskesmas Y Kecamatan X" ?

C. Tujuan Penelitian
Bertolak dari identifikasi dan perumusan masalah tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah : 
1. Untuk mengetahui kebijakan pengelolaan dan pengembangan pelayanan kesehatan di Puskesmas Y Kecamatan X.
2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dan upaya pemecahan masalah dalam pengembangan dan pengelolaan Puskesmas Y Kecamatan X.

D. Kegunaan Penelitian
Penelitian ini dapat bermanfaat untuk dua hal berikut ini : 
1. Dari aspek keilmuan, penelitian ini diharapkan dapat menjadi wahana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang telah dipelajari yang berguna dalam mengembangkan pemahaman, penalaran, dan pengalaman penulis, disamping berguna pula bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu kebijakan publik.
2. Dari aspek praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi pemikiran dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk memecahkan masalah serupa serta dapat bermanfaat sebagai referensi bagi penelitian sejenis di masa yang akan datang.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 05:52:00