Cari Kategori

UPAYA MENINGKATKAN KOSAKATA ANAK TAMAN KANAK-KANAK MELALUI PEMANFAATAN MEDIA FOTO (PGTK)

UPAYA MENINGKATKAN KOSAKATA ANAK TAMAN KANAK-KANAK MELALUI PEMANFAATAN MEDIA FOTO (PGTK)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian
Era globalisasi yang disebut-sebut sebagai era kekuasaan ideologi kapitalisme-liberalisme dan era cyber-net telah menciptakan peluang dan harapan bam disamping tantangan-tantangan dan ancaman-ancaman bam bagi eksistensi kehidupan manusia. Saat sekarang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi begitu cepat diantaranya perkembangan bidang cyber-net. Perkembangan pesat dibidang ini memungkinkan dilakukannya pengembangan hubungan dengan siapa saja, kapan saja, dan dimana saja, dalam berbagai bentuk, baik audio, visual, maupun audio-visual yang menyajikan informasi, data, dan peristiwa dalam waktu sekejap.
Salah satu pembahan paradigma dalam dunia pendidikan sebagai dampak positif dari era globalisasi adalah kesadaran tentang pentingnya penyelenggaraan pendidikan anak usia TK. TK merupakan salah satu lembaga yang menyelenggarakan pendidikan anak usia TK memegang peranan yang sangat fundamental dalam arti pengalaman pendidikan dini dapat memberikan pengaruh yang "membekas" sehingga melandasi proses pendidikan dan perkembangan anak selanjutnya. Pandangan ini didasarkan baik pada alasan keagamaan, kajian teoretik atau pandangan para ahli maupun temuan-temuan empirik.
Anak usia TK (sejak lahir hingga 6 tahun) adalah sosok individu mahkluk psikososiokultural yang sedang mengalami suatu proses perkembangan yang sangat fundamental bagi kehidupan selanjutnya dengan memiliki sejumlah potensi dan karakteristik tertentu. Sebagai individu, anak usia TK adalah suatu organisme yang merupakan suatu kesatuan jasmani dan rohani yang utuh dengan segala struktur dan perangkat biologis dan psikologisnya sehingga menjadi sosok yang unik, perlu tumbuh dan berkembang. Anak TK diasuh dan dididik sesuai dengan nilai-nilai sosiokultural yang sesuai dengan harapan masyarakatnya.
Energi anak adalah suatu totalitas kekuatan berkembang yang terpancarkan dalam energi fisik, intelektual, dan emosional. Salah satu bentuk energi anak usia TK yang sedang berkembang pesat dan sangat fundamental adalah perkembangan bahasa (language development) (Kartadinata, 2003 : 66; Hurlock, 1986; Desmita, 2007 : 127).
Esensi bahasa adalah berbicara dan berkomunikasi. Bahasa merupakan suatu alat komunikasi yang dapat dinikmati oleh semua mahluk di belahan muka bumi ini karena dengan bahasa akan diketahui berbagai macam informasi. Kosakata sebagai salah satu unsur bahasa memegang peranan penting dalam kegiatan komunikasi. Melalui kata-kata, anak dapat mengekspresikan pikiran, gagasan, serta perasaan terhadap orang lain. Semakin banyak perbendaharaan kata yang dimiliki anak didik, semakin mudah dia menyampaikan pikirannya baik dalam tulisan maupun lisan.
Pembinaan dan pengembangan keterampilan berbahasa cenderung dipengaruhi oleh kemampuan perbendaharaan dan penguasaan kosakatanya yang bersifat kuantitatif, tetapi mencakup kemampuan mengenai kualitasnya. Hal ini sesuai dengan pendapat Tarigan (1993 : 2) yang menyatakan bahwa kualitas berbahasa seseorang jelas bergantung kepada kualitas dan kuantitas kosakata yang dimilikinya, maka semakin besar pula kemungkinan terampil berbahasa.
Kemungkinan lain dikemukakan oleh Badudu (1995 : 146) bahwa orang dapat menggunakan kata dalam kalimat secara tepat perlulah mengetahui benar arti kata itu serta bagaimana mengemukakan dalam kalimatnya.
Jumlah bahasa (kosakata) yang dipelajari anak TK selama bertahun-tahun awal kehidupannya adalah sesuatu yang sangat berarti. Pada usia tiga tahun anak sudah mampu menguasai sebagian besar kosakata yang akan digunakan dalam percakapan sehari-hari dalam kehidupan berikutnya. Keterampilan berbahasa pada anak usia TK memiliki daya dukung keterdidikan yang kuat bagi anak untuk mulai atau menunda memasuki sekolah formal pada jenjang yang lebih tinggi.
Anak usia TK belajar bahasa (kosakata) berawal dari sesuatu yang didengar, dilihat, dan dipraktekkan berpengaruh terhadap penguasaan kosakata anak. Proses belajar bahasa (kosakata) anak usia TK akan efektif jika dapat melibatkan seluruh indera, khususnya indera pendengaran dan penglihatan.
Media sangat berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di TK termasuk untuk meningkatkan penguasaan kosakata pada anak usia TK. Media pendidikan dapat dipergunakan untuk membangun pemahaman dan penguasaan kosakata. Beberapa media pendidikan yang sering dipergunakan dalam pembelajaran diantaranya media cetak, elektronik, model dan peta (Kreyenhbuhl dalam Mujianto, 2007 : 4).
Media foto merupakan salah satu media yang dapat dipertimbangkan dan dipergunakan dalam pembelajaran kosakata untuk anak usia TK di TK. Media foto tersebut dapat dikembangkan dalam berbagai bentuk dan membantu dalam proses transfer pengetahuan anak (Suminar, 2007 : 1).
Media foto merupakan salah satu media pembelajaran yang diprediksi memiliki pengaruh yang signifikan pada peningkatan penguasaan kosakata anak didik di TK. Media foto dapat dimanfaatkan sebagai media untuk mengkomunikasikan informasi. Media foto merupakan media yang relatif murah jika dibandingkan dengan bahan visual yang diproyeksikan seperti transparansi, slide, dan film. Tujuan mengkomunikasikan pengetahuan dan informasi, media foto mudah diperoleh. Berbagai sumber seperti majalah, koran, jurnal, dan buku teks sering memuat media foto.
Berbagai kajian empirik seperti yang dilakukan oleh Hartini (2000) dan Sriningsih (2004) menunjukan bahwa media foto merupakan media yang efektif dalam peningkatan hasil pembelajaran. Hasil penelitian Mustolih (2007) menujukan bahwa kegiatan belajar mengajar akan lebih efektif dan mudah bila dibantu dengan sarana visual, yakni 11% dari yang dipelajari terjadi lewat indera pendengaran, sedangkan 83% lewat indera penglihatan. Di samping itu, dikemukakan bahwa individu hanya dapat mengingat 20% dari sesuatu yang didengar, namun dapat mengingat 50% dari sesuatu yang dilihat dan didengar.
Banyak jenis media grafts diantaranya adalah gambar/foto, sketsa, diagram, bagan/chart, grafik (graphs), kartun, poster, peta dan globe, papan flanel (Flannel Board) serta papan buletin (bulletin board). Sampai saat ini kebanyakan guru TK yang mempunyai kebiasaan tradisional dalam memberikan layanan pembelajaran bahasa (kosakata) berhadapan dengan sejumlah permasalahan belajar anak didik di TK dikarenakan minimnya sumber-sumber, media-media, atau materi-materi pembelajaran.
Mencermati pemaparan tersebut, pembelajaran kosakata pada berbagai jenjang pendidikan harus mendapat penilaian, lebih-lebih dalam kurikulum dalam mata pelajaran bahasa sebagaimana dimuat dalam rambu-rambu kosakata yang harus dikuasai oleh anak pada tiap jenjang kelas. Karena itu, penguasaan kosakata anak didik hendaknya terus dibina dan ditingkatkan. Hal ini dikarenakan perkembangan kemampuan berbahasa tidak akan datang dengan sendirinya, akan tetapi memerlukan latihan yang lebih banyak dan teratur dengan menggunakan media yang tepat dan menarik.
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan peneliti sebagai salah satu tenaga pengajar di TK, kemampuan komunikasi anak sangat bergantung pada perbendaharaan kata (kosakata) yang dikuasainya disamping faktor-faktor lain yang mempengaruhinya seperti latar belakang kebahasaan (bahasa ibu), sosial ekonomi, kemampuan tingkat kecerdasan, serta gaya belajar.
Dalam kegiatan bercerita di TK salah satunya anak dituntut untuk dapat mengungkapkan isi cerita yang diceritakan oleh guru. Biasanya kata-kata yang hams diungkapkan adalah merupakan kata-kata yang terdapat dalam suatu cerita yang telah diceritakan terlebih dahulu. Agar anak dapat menjawab dengan tepat, maka anak perlu memiliki perbendaharaan kata yang kaya pula. Namun, pada kenyataannya banyak anak yang tidak dapat menunjukkannya. Kurangnya perbendaharaan, dalam menjawab pertanyaan guru merupakan masalah bagi anak dalam mengungkapkan gagasan ketika anak ditanya kembali apa isi cerita. Akhirnya anak sering membuat kesalahan-kesalahan, yang membuat guru merasa putus asa. Burhan (1971 : 11) mengatakan bahwa kegagalan itu bersumber pada guru, metode dan media pengajarannya.
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman peneliti di TK X, diketahui bahwa guru lebih aktif dari pada anak terutama setiap kali anak dihadapkan pada masalah kosakata. Sebagian besar guru TK di lapangan menggunakan kosakata yang digunakan hanya dalam bentuk lisan dengan menggunakan metode ceramah. Selain hal tersebut guru justru jarang sekali menggunakan media yang menarik dan menyenangkan bagi anak. Hal ini dirasakan menghambat kegiatan pembelajaran bahasa dalam meningkatkan penguasaan kosakata anak didik.
Melalui stimulus yang diberikan dengan menggunakan gambar fotografi ini, diharapkan kemampuan kosakata anak meningkat dan mampu memberikan suasana yang menyenangkan di dalam pembelajaran bahasa di TK X. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini di fokuskan pada "UPAYA MENINGKATKAN KOSAKATA ANAK KELOMPOK A DI TK X MELALUI PENGGUNAAN MEDIA FOTO".

B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah "bagaimana upaya meningkatkan kosakata anak TK melalui penggunaan media foto ?". Secara rinci, rumusan masalah ini di tuangkan ke dalam pertanyaan sebagai berikut.
1. Bagaimana kondisi objektif pengembangan kosakata anak kelompok A di TK X ?
2. Bagaimana implementasi penggunaan media foto dalam meningkatkan kosakata anak kelompok A di TK X ?
3. Bagaimana perkembangan kosakata anak kelompok A di TK X setelah pembelajaran menggunakan media foto ?

C. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan umum dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kosakata anak kelompok A di X melalui penggunaan media foto.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari penelitian ini adalah sebagai berikut : 
a. Memperoleh informasi tentang kondisi objektif pengembangan kosakata anak kelompok A di TK X
b. Mengetahui implementasi penggunaan media foto dalam meningkatkan kosakata anak kelompok A di TK X.
c. Mengetahui perkembangan kosakata anak kelompok A di TK X setelah pembelajaran menggunakan media foto.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Teoritis
Penelitian ini di harapkan dapat menambah khazanah konseptual mengenai penggunaan media foto untuk meningkatkan penguasaan kosakata pada anak usia TK.
2. Manfaat Praktis
a. Manfaat untuk PG-PAUD/TK
Hasil penelitian ini di harapkan dapat di jadikan salah satu rujukan kerangka kerja (framework) konseptual dan praktis oleh para akademisi dan pakar dalam pengembangan kebijakan Program Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD).
b. Manfaat untuk Guru PAUD/TK
Hasil penelitian ini di harapkan dapat di jadikan salah satu rujukan kerangka kerja (framework) konseptual dan praktis oleh para praktisi dan pelaksanaan Pendidikan Anak TK di lapangan dalam mempertimbangkan, memanfaatkan, dan mengembangkan media foto untuk meningkatkan kosakata anak usia TK.
c. Manfaat untuk Peneliti dan manfaat untuk penelitian selanjutnya
Penelitian ini memberikan pengalaman dan insight pribadi yang sangat mendalam dalam mengembangkan strategi dan media pembelajaran untuk meningkatkan kosakata anak usia TK, khususnya di TK X. Selain itu, di peroleh seperangkat implikasi untuk penelitian-penelitian selanjutnya. Berkenaan dengan penggunaan media dalam pembelajaran bahasa untuk meningkatkan kosakata anak usia TK. 

E. Definisi Operasional
1. Definisi kosakata anak usia TK
Dalam Webster's Third New Internasional Dictionary (1981) dinyatakan bahwa "vocabulary is the total number of words in a language. It is also a collection of word a person knows and uses in speaking and writing". Kosakata atau perbendaharaan kata adalah jumlah seluruh kata dalam suatu bahasa. Kosakata juga dapat dimaknai sebagai kemampuan kata-kata yang diketahui dan digunakan seseorang dalam berbicara dan menulis.
Menurut Keraf (1985 : 69) kosakata atau perbendaharaan kata adalah daftar kata-kata yang segera kita ketahui artinya, bila kita mendengar kembali walaupun jarang atau tidak pernah digunakan dalam percakapan atau tulisan kita sendiri.
Sementara itu, Richards (1985 : 307) mendefinisikan kosakata sebagai "a set lexeme including single word, compound word and idiom". Dari pendapat ini, diketahui bahwa kosakata adalah sekumpulan kata, termasuk kata tunggal, kata majemuk, dan idiom.
Berdasarkan definisi tersebut, kosakata dalam penelitian ini didefinisikan sebagai sekumpulan kata yang dimiliki dan digunakan oleh anak usia TK untuk berkomunikasi dalam kehidupannya sehari-hari menyangkut kata abstrak, kata kongkret, kata umum, kata khusus, kata popular, kata sinonim, kata antonim, kata teknis atau istilah, kata tunggal, kata jamak, maupun kata idiom. 
2. Definisi Media Foto
Hamalik (1994 : 95) mendefinisikan media foto sebagai segala sesuatu yang diwujudkan secara visual ke dalam bentuk dua dimensi sebagai curahan maupun pikiran yang bermacam-macam seperti lukisan, potret, slide, filmstrip, buku cerita berbentuk gambar.
Sementara itu, Raharjo (2007) menyatakan bahwa media dalam arti yang terbatas, yaitu sebagai alat bantu pembelajaran. Hal ini berarti media sebagai alat bantu yang digunakan guru untuk : (a) memotivasi belajar peserta didik; (b) memperjelas informasi/pesan pengajaran; (c) memberikan tekanan pada bagian-bagian yang penting; (d) memberi variasi pengajaran; dan (e) memperjelas struktur pengajaran.
Berdasarkan definisi tersebut, media foto dalam penelitian ini adalah foto yang dijadikan sebagai media alat bantu yang digunakan guru dalam proses pembelajaran pengembangan kemampuan kosakata anak TK.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:46:00

UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPA PADA MATERI POKOK CAHAYA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL

UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPA PADA MATERI POKOK CAHAYA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL (FISIKA KELAS VIII)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Menurut Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses menyatakan bahwa proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah hams interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Oleh karena itulah proses pembelajaran untuk setiap mata pelajaran harus fleksibel, bervariasi, dan memenuhi standar sesuai dengan tuntutan Standar Nasional Pendidikan. Sedangkan di dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi dikemukakan bahwa Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berkaitan dengan cara mencari tahu tentang alam secara sistematis, sehingga IPA bukan hanya penguasaan kumpulan pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, atau prinsip-prinsip saja tetapi juga merupakan suatu proses penemuan. Berarti pendidikan IPA seharusnya dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar, serta prospek pengembangan lebih lanjut dalam menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan IPA hendaknya diarahkan untuk inkuiri dan berbuat sehingga dapat membantu peserta didik untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang alam sekitar.
Proses pembelajaran IPA sebaiknya menekankan pada pemberian pengalaman langsung dan dilaksanakan secara inkuiri ilmiah (scientific inquiry) untuk menumbuhkan kemampuan berfikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta mengkomunikasikannya sebagai aspek penting kecakapan hidup. Oleh karena itu pembelajaran IPA di SMP/MTs menekankan pada pemberian pengalaman belajar secara langsung melalui penggunaan dan pengembangan ketrampilan proses dan sikap ilmiah.
Berdasarkan pengalaman peneliti pada saat masih mengajar IPA di kelas yang akan diteliti (kelas VIII), banyak sekali masalah-masalah yang dirasakan oleh peneliti sendiri ketika proses pembelajaran. Prestasi belajar siswa yang dicapai masih belum sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah rencanakan. Proses pembelajaran IPA yang dilakukan masih berpusat pada guru, guru seringkali melakukan pembelajaran dengan metode ceramah. Hal ini mengakibatkan masih banyak siswa yang prestasi belajarnya belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) yang ditentukan sekolah. Sedangkan rencana awal pembelajaran IPA adalah menghubungkan materi tersebut dengan konteks kehidupan harian mereka, konteks pribadi, sosial dan budaya mereka, sehingga lebih bermakna.
Hal serupa juga dialami guru pengganti, selama peneliti melanjutkan pendidikan. Berkaitan dengan proses pembelajaran fisika diperoleh informasi dari guru pengganti, bahwa nilai rata-rata ulangan harian siswa pada pokok bahasan getaran dan gelombang (KD 6.1) yang terdiri dari 7 soal adalah sebesar 60 yang masih berada di bawah KKM (sebesar 65), sedangkan dari 29 siswa yang nilainya mencapai KKM adalah 16 siswa (ketuntasan klasikalnya 55,17%). Selain itu, pada saat guru pengganti mengajar pokok bahasan cahaya pada tahun pelajaran 2009-2010 mengungkapkan bahwa siswa masih mengalami kesulitan untuk mengaitkan dalam kehidupan mereka, terutama kemampuan pemahaman (C2) dan penerapan (C3).
Berdasarkan hasil wawancara non formal dengan siswa, diperoleh informasi bahwa dalam proses pembelajaran di kelas, guru seringkali menggunakan metode ceramah, guru tidak menghubungkan materi tersebut dengan konteks kehidupan harian mereka, dan kurang mengkaitkan konsep fisika dengan kehidupan sehari-hari. Sehingga mengakibatkan siswa merasa jenuh dengan untuk belajar fisika.
Ketuntasan belajar menurut Panduan Penyusunan KTSP & Silabus (BSNP, 2006) setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Sementara itu, hasil perhitungan KKM di Madrasah yang bersangkutan menetapkan bahwa untuk mata pelajaran IPA pembelajaran dikatakan berhasil jika 75% siswa telah memperoleh nilai yang mencapai KKM.
Pemaparan tersebut mendorong peneliti untuk memberikan suatu tindakan pada kelas yang bersangkutan agar keterlibatan siswa dalam kegiatan pembelajaran dapat ditingkatkan, yang akhirnya akan meningkatkan prestasi belajar siswa. Salah satu alternatif tindakan yang dapat dilakukan, adalah dengan menerapkan pendekatan kontekstual, alternatif tersebut dipilih pendekatan kontekstual merupakan pembelajaran yang menekankan dalam konteks kehidupan siswa serta pembentukan pengetahuan secara aktif oleh siswa, sehingga pembelajaran jadi lebih bermakna. Selain itu, CTL juga berorientasi pada masalah-masalah yang biasa dialami dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat melatih siswa dalam menyelesaikan masalah.
Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa dalam bentuk penelitian yang memfokuskan pada pendekatan kontekstual (CTL) dengan judul penelitian : "UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR IPA PADA MATERI POKOK CAHAYA DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KONTEKSTUAL".

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka permasalahan dalam penelitian disini adalah : Lemahnya kemampuan Siswa Kelas VIII MTs Muhammadiyah dalam aspek pemahaman (C2) dan penerapan (C3) pada pokok materi cahaya, sehingga KKM pada pokok materi tersebut tidak dapat tercapai.

C. Tujuan Penelitian
Meningkatkan prestasi belajar siswa kelas VIII MTs X dalam ranah kognitif C2 (pemahaman) dan C3 (penerapan) pada pokok materi cahaya, agar mencapai KKM yang telah ditetapkan, yaitu 65 serta ketuntasan klasikal siswa minimal 75%.
D. Pembatasan Masalah
Supaya masalah tidak terlalu luas dan kompleks, peningkatan prestasi belajar yang dimaksud dalam penelitian ini adalah perubahan IPK yang semakin besar sehingga mencapai KKM yang telah ditetapkan yaitu minimal 75%.

D. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Penelitian Bagi Guru
Dengan dilaksanakan penelitian tindakan kelas ini, diharapkan dapat menjadi masukan berharga dalam memperluas pengetahuan dan wawasan serta pengalaman mengenai pembelajaran dengan pendekatan kontekstual (CTL), sehingga dapat diharapkan dalam rangka meningkatkan prestasi belajar siswa di sekolah.
2. Manfaat Peneliti Bagi Siswa
a. Agar siswa dapat merasa dirinya mendapatkan perhatian dan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, jawaban, ide, gagasan dan pertanyaan. 
b. Siswa juga dapat bekerja secara mandiri maupun kelompok serta mampu mempertanggungjawabkan segala tugas individu maupun kelompok.
c. Mendapatkan pengalaman pembelajaran dengan pendekatan kontekstual (CTL) yang memudahkan siswa dalam memahami materi.
d. Hasil penelitian ini dapat memperbaiki cara berfikir dan belajar sehingga proses pembelajaran akan lebih efektif.
3. Manfaat Peneliti Bagi Sekolah
Hasil penelitian ini akan memberikan sumbangsih pemikiran dan pengalaman baik pada sekolah dalam rangka perbaikan proses pembelajaran.
4. Manfaat Penelitian Bagi Peneliti.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan, pengetahuan berkaitan dengan menggunakan pendekatan kontekstual.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:38:00

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN AFEKTIF SISWA MELALUI STRATEGI PEMBELAJARAN LEARNING START WITH A QUESTIONS DISERTAI MODUL

UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN AFEKTIF SISWA MELALUI STRATEGI PEMBELAJARAN LEARNING START WITH A QUESTIONS DISERTAI MODUL (BIOLOGI KELAS X)



BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah
Belajar merupakan upaya sadar individu untuk memperoleh berbagai macam kemampuan (competencies), keterampilan (skills), dan sikap (attitudes) yang dapat menghasilkan perubahan perilaku secara keseluruhan baik aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Ketiga ranah belajar tersebut saling melengkapi namun pada prakteknya, sistem pembelajaran di sekolah cenderung menekankan pada pencapaian perubahan perilaku pada ranah kognitif (intelektual) yang dilaksanakan melalui berbagai bentuk pendekatan, model, dan strategi pembelajaran tertentu sedangkan ranah afektif kurang mendapat perhatian. Kemampuan afektif hanya dijadikan sebagai efek pengiring (nurturing effect) atau hanya menjadi objek sisipan dalam kegiatan pembelajaran.
Kemampuan siswa pada ranah afektif pada dasarnya mencakup watak dan perilaku yang dapat menentukan keberhasilan belajarnya. Kemampuan siswa pada ranah afektif terbagi menjadi lima tingkatan yaitu penerimaan (receiving), penanggapan (responding), penilaian (valuing), pengelolaan atau pengaturan (organization), dan bermuatan nilai (characterization).
Hasil observasi terhadap proses pembelajaran Biologi pada kelas X SMAN X menunjukkan bahwa kemampuan kognitif siswa sudah cukup tinggi sedangkan kemampuan afektif siswa masih rendah. Rendahnya kemampuan afektif siswa dapat diketahui dari prosentase siswa yang mengikuti proses pembelajaran dengan baik hanya sebesar 61,76%, sisanya sebanyak 38,24% mengerjakan aktivitas lain seperti mengobrol dengan teman, mengantuk, dan melamun. Sebanyak 35,29% siswa membuat pertanyaan, 41,17% siswa berani menanggapi pendapat teman, 64,75% siswa berembug bersama kelompok dan 35,29% siswa dapat menyelesaikan permasalahan dalam pembelajaran. Siswa pasif, tidak berani mengemukakan pendapat, tanggapan maupun pertanyaan tentang segala sesuatu yang belum dimengerti. Ketidakberanian ini begitu tampak ketika guru memberikan kesempatan kepada siswa untuk bertanya dan menjawab pertanyaan dari guru, respon siswa sangat minim.
Penyebab kurangnya kemampuan afektif siswa kelas X SMAN X antara lain adalah penggunaan strategi belajar yang bersifat teacher centre. Guru masih menggunakan ceramah dan diskusi biasa sehingga kemampuan afektif siswa kurang berkembang, oleh sebab itu diperlukan strategi yang dapat meningkatkan kemampuan afektif siswa yaitu salah satunya dengan menggunakan strategi pembelajaran Learning Start with a Question (Pembelajaran Dimulai dengan Pertanyaan).
Strategi pembelajaran Learning Start with a Question (Pembelajaran Dimulai dengan Pertanyaan) merupakan salah satu strategi pembelajaran yang dapat membuat siswa aktif dan terns bertanya daripada hanya menerima apa yang disampaikan guru. Kemampuan yang dapat dicapai siswa melalui strategi Learning Start with a Question antara lain kemampuan penerimaan (receiving) dengan mengikuti dan mematuhi suatu instruksi, berpartisipasi dalam diskusi melalui kegiatan membuat dan menanggapi suatu pertanyaan (responding), menilai (valuing) dengan mendukung atau menentang suatu gagasan, berembug bersama kelompok dengan merumuskan dan mendiskusikan permasalahan (organization), dan kemampuan mencari penyelesaian suatu masalah (characterization). Kelima aspek kemampuan yang diperoleh melalui penggunaan strategi pembelajaran Learning Start with a Question merupakan aspek kemampuan siswa pada ranah afektif, oleh karena itu penggunaan strategi Learning Start with a Question dapat meningkatkan kemampuan afektif siswa.
Modul merupakan paket belajar mandiri yang meliputi serangkaian pengalaman belajar yang direncanakan dan dirancang secara sistematis untuk membantu peserta didik mencapai tujuan belajar. Modul merupakan suatu proses pembelajaran mengenai suatu satuan bahasan tertentu yang disusun secara logis, sistematis, operasional dan terarah untuk digunakan oleh peserta didik.
Modul yang digunakan pada pembelajaran Biologi di kelas X SMAN X ini membahas divisi jamur Zygomycotina meliputi ciri-ciri, struktur, habitat, cara hidup, reproduksi, serta peranannya bagi kehidupan. Reproduksi Zygomycotina yang dibahas pada modul hasil penelitian ini adalah pertumbuhan miselia dan kelangsungan siklus hidup jamur Rhizopus oligosporus pada substrat kecipir (Psophocarpus tetragonolobus L.) sedangkan peranannya yang dibahas adalah dalam proses pembuatan tempe yang melibatkan jamur tersebut.
Objek penelitian tentang jamur sesuai dengan materi yang diajarkan di SMA kelas X semester gasal dengan kompetensi dasar, "Mendeskripsikan ciri-ciri dan jenis-jenis jamur berdasarkan hasil pengamatan, percobaan dan kajian literatur serta peranannya bagi kehidupan". Materi yang disajikan dalam penyusunan modul tidak hanya berasal dad literatur lain tetapi juga berdasarkan data yang diperoleh dad hasil penelitian siklus hidup Rhizopus oligosporus dan analisis kandungan nutrisi dalam pembuatan tempe kecipir (Psophocarpus tetragonolobus L.). Prosedur dan hasil penelitian selanjutnya disusun dalam tulisan yang logis dan sistematis sehingga dapat digunakan sebagai sumber belajar siswa.
Berdasarkan uraian di atas maka diperlukan upaya untuk meningkatkan kemampuan afektif siswa, salah satu caranya adalah dengan penggunaan strategi pembelajaran Learning Start with a Questions atau pembelajaran yang diawali dengan pertanyaan disertai modul hasil penelitian. Penggunaan strategi Learning Start with a Questions disertai modul hasil penelitian dapat meningkatkan kemampuan afektif siswa seperti kemampuan membuat pertanyaan (asking), memilah masalah (choosing), menanggapi masalah (responding), mengajukan pendapat (arguing), dan memecahkan masalah (giving solution) sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, perlu dilakukan penelitian dengan judul :

"UPAYA MENINGKATKAN KEMAMPUAN AFEKTIF SISWA KELAS X SMAN X MELALUI STRATEGI PEMBELAJARAN LEARNING START WITH A QUESTION DISERTAI MODUL HASIL PENELITIAN ZYGOMYCOTINA".

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka permasalahan yang menjadi pokok penelitian dapat dirumuskan sebagai berikut :
Apakah penggunaan strategi pembelajaran Learning Starts with a Questions (Pembelajaran Dimulai dengan Pertanyaan) disertai modul hasil penelitian pada sub-pokok bahasan Zygomycotina dapat meningkatkan kemampuan afektif siswa kelas X ?

C. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk : 
1. Meningkatkan kemampuan afektif siswa kelas X SMAN X melalui penggunaan strategi pembelajaran Learning Start with a Questions (Pembelajaran Dimulai dengan Pertanyaan) disertai modul hasil penelitian pada sub-pokok bahasan Zygomycotina. 

D. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, antara lain : 
1. Bagi Institusi
Memberikan masukan atau saran dalam upaya mengembangkan suatu proses pembelajaran yang mampu meningkatkan kemampuan afektif siswa kelas X SMAN X.
2. Bagi Guru
a. Menambah wawasan tentang strategi pembelajaran yang efektif dalam mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
b. Memberikan solusi terhadap kendala pelaksanaan pembelajaran Biologi khususnya terkait dengan kemampuan afektif siswa.
3. Bagi Siswa
a. Meningkatkan kemampuan afektif siswa dalam pembelajaran Biologi.
b. Memberikan suasana belajar yang lebih menyenangkan dan bermakna sehingga materi pembelajaran dapat diingat lebih lama.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:33:00

DIREKTORAT JENDERAL KHUSUS PENGELOLAAN GURU AKAN BENTUK KEMDIKBUD

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berencana membentuk satu Direktorat Jenderal (Ditjen) yang khusus menangani masalah pengelolaan guru sehingga mulai dari pendataan, rekrutmen, hingga pembinaan tidak lagi ditangani oleh masing-masing ditjen seperti saat ini.

"Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, seusai membuka Seminar Pendidikan "Mewujudkan Revolusi Mental melalui Penguatan Peran Strategis Guru", di Gedung Kemdikbud, Rabu.
DITJEN (DIREKTORAT JENDERAL) KHUSUS PENGELOLAAN GURU AKAN BENTUK KEMDIKBUD
Menurut Anies, Presiden Joko Widodo sudah menerima usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru.

"Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja,"ujarnya.

Ia mengatakan Soal pembinaan guru dan pengembangan guru, nanti akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti. Karena, pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti.

"Dengan dibentuk satu Ditjen yang mengurusi guru, pengelolaannya diharap akan lebih terarah dan efektif. Tersebarnya pengelolaan guru yang selama ini menjadi tidak efisien. Intinya, soal pembinaan guru termasuk pengembangannya nanti semua ada di satu direktorat," ujarnya

Selain itu, nantinya juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk merumuskan kriteria rekrutmen guru. Jadi satu Ditjen dipakai untuk semua. Kalau kemarin kan urusan guru dikelola banyak Ditjen," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembinaan guru tetap harus diperkuat.

"Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah," ujar Anies.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 21:06:00

KENAIKAN HARGA BBM 2014 DIALOKASIKAN UNTUK INFRASTRUKTUR, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN

Seperti informasi dari kompas.com, Presiden Joko Widodo menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masing-masing premium dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Jokowi menyebut alasan ketiadaan anggaran untuk membangun infrastruktur dan pelayanan kesehatan membuat harga BBM perlu dinaikkan.

"Negara membutuhkan anggaran untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM," kata Jokowi di Istana Negara, Senin (17/11/2014).

Kepala Negara juga menerangkan, keputusannya untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sudah melalui pembahasan yang mendalam hingga tingkatan teknis. Ia menekankan perlunya pengalihan subsidi dari konsumtif menjadi produktif.

Jokowi mengakui, kebijakan itu merupakan hal yang berat diputuskannya selaku Kepala Negara. Meski begitu, Jokowi memastikan ada kompensasi bagi masyarakat kurang mampu agar tetap mempertahankan daya beli masyarakat.

KENAIKAN HARGA BBM 2014 DIALOKASIKAN UNTUK INFRASTRUKTUR, PENDIDIKAN, DAN KESEHATAN

"Untuk rakyat kurang mampu, disiapkan perlindungan sosial, paket Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar, yang dapat segera digunakan untuk jaga daya beli rakyat," sebut Jokowi.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Jokowi mengakui bahwa kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa.

"Dari waktu ke waktu, kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Presiden di Istana Negara, Senin (17/11/2014).

Jokowi menjelaskan, jajarannya telah mendalami rencana kebijakan untuk mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif. Ia bahkan menerangkan kebijakan itu sudah dibahas di rapat terbatas di Istana hingga tingkatan teknis di kementerian.

Adapun, lanjut Jokowi, sebagai konsekuensi dari pengalihan itu, dia menetapkan harga baru BBM yang akan berlaku pada pukul 00.00 WIB terhitung sejak tanggal 18 November 2014. "Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500," papar Jokowi.

Referensi artikel & gambar :
Jokowi Naikkan Harga BBM karena Anggaran Infrastruktur dan Kesehatan Minim, Jokowi Tetapkan Harga Premium Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500

Penulis : Sabrina Asril, Editor : Fidel Ali Permana. Kompas.com

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 19:00:00

PENGARUH KENAIKAN PANGKAT TERHADAP MOTIVASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

SKRIPSI PENGARUH KENAIKAN PANGKAT TERHADAP MOTIVASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI PADA KANTOR PERTANAHAN)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pegawai Negeri adalah pekerja di sektor publik yang bekerja untuk pemerintah suatu negara. Pekerja di badan publik non-departemen kadang juga dikategorikan sebagai pegawai negeri. Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, mendapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun. 
Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang tidak diduduki oleh pegawai negeri, misalnya : 
a. Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota : dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
b. Menteri : ditunjuk oleh Presiden
Camat dan Lurah adalah PNS, sedangkan Kepala Desa bukan merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.
Berdasarkan kenyataan dan pengalaman sejarah ternyata bahwa kedudukan dan peranan Pegawai pada setiap negara adalah sangat penting dan menentukan, karena Pegawai adalah unsur aparatur negara dan aparatur pelaksana pemerintah dalam mencapai tujuan nasional suatu negara. 
Di Indonesia Pegawai Negeri Sipil mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan menentukan serta merupakan penyelenggara tugas-tugas pemerintah dan pembangunan.
Dalam rangka mencapai tujuan nasional suatu negara diperlukan kelancaran penyelenggara pemerintah seperti yang diatur dalam alinea ke 5 Penjelasan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu : 
Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional sebagai tersebut diatas diperlukan adanya Pegawai Negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, kuat, berdaya guna, berhasil guna, bersih, berkualitas tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.
Pegawai Negeri Sipil terdiri atas : 
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.
Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.
Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu : 
1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah : Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah : sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya : auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, dan penguji kendaraan bermotor. 
Salah satu motif yang erat hubungannya dengan motivasi pegawai negeri dalam bekerja adalah adanya gaji dan pangkat kepegawaian. Selain itu seorang pegawai selalu mendambakan jabatan, dan kekuasaan yang memadai sesuai dengan kemampuannya. Berikut ini penjelasan pengertian dari gaji, pangkat, jabatan dan kekuasaan yaitu merupakan hal yang mempengaruhi motivasi kerja pegawai negeri;
Gaji adalah sebagai balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan. System penggajian dapat digolongkan dalam 3 (tiga) system, yaitu : 
a. System skala tunggal : System penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai negeri yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya ;
b. System skala ganda : System penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawabnya pekerjaannya ;
c. System skala gabungan : Gaji pokok ditentukan sama bagi Pegawai Negeri yang berpangkat sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang lebih tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus menerus ;
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat kedudukan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian ;
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan adalah Jabatan Karier ; Kekuasaan secara lebih lengkap dapat ditinjau dari sudut politik karena hal ini sudah berhubungan dengan kepentingan tertentu, beberapa pengertian lain dari kekuasaan yang diungkapkan para ahli politik, sebagaimana diinventarisir oleh Budiardjo (1994 : 92-94) antara lain sebagai berikut :  a. Kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam hubungan sosial, melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemauan ini (Max Weber, Witchcraft und Gesselschaft, 1992) ;
b. Kekuasaan adalah kemungkinan untuk membatasi alternatif bertindak dari seseorang atau suatu kelompok sesuai dengan tujuan dari pihak pertama (van Doom, Sociologische Begrippen en Problemen rond het Verschijnsel Macht, 1957) ;
c. Kekuasaan adalah kemampuan dari pelaku untuk menetapkan secara mutlak atau mengubah (seluruhnya atau sebagian) alternatif-alternatif bertindak atau memilih, yang tersedia bagi pelaku-pelaku lain (Mokken, Power and Influence as Political Phenomena, 1976) ;
d. Kekuasaan adalah kemampuan untuk menyebabkan kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif melaksanakan kewajiban-kewajiban yang mengikat. Kewajiban dianggap sah sejauh menyangkut tujuan-tujuan kolektif, dan jika ada perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negative dianggap wajar terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu (Talcott Parsons, The Distribution of Power in America Society, 1957). 
Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan tugas pemerintah diperlukan adanya pegawai negeri yang baik dan mempunyai motivasi kerja yang tinggi. Dalam Hukum Administrasi Negara hal yang berhubungan dengan motivasi khususnya motivasi kerja pegawai negeri mendapatkan perhatian yang besar, sebab pegawai negeri sebagai penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan Negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 
Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan Negara. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara meliputi : 
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan "pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi : 
1. Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2. Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4. Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Jaksa;
6. Penyidik;
7. Panitera Pengadilan; dan
8. Pemimpin dan bendaharawan proyek.
Menurut Penjelasan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian alinea ke 10 disebutkan "pembinaan Pegawai Negeri Sipil perlu diatur secara menyeluruh, yaitu dengan pengaturan pembinaan yang seragam bagi segenap Pegawai Negeri Sipil, baik Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun Pegawai Negeri Sipil Daerah, atau dengan perkataan lain, peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dengan sendirinya berlaku pula bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Dengan adanya keseragaman pembinaan sebagai tersebut di atas, maka disamping memudahkan penyelenggaraan pembinaan, dapat pula diselenggarakan keseragaman perlakuan dan jaminan kepastian hukum bagi segenap Pegawai Negeri Sipil."
Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil alinea ke 2 disebutkan "kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
Sesuai dengan Pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden. Untuk kelancaran pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Dalam Peraturan Pemerintah ini juga diberikan kewenangan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil Daerah secara berjenjang khususnya pembinaan karier kenaikan pangkatnya. Dengan demikian tetap terdapat hubungan yang sinergi antara Pemerintah dengan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pada prinsipnya pembinaan kenaikan pangkat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk. Namun demikian, dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di luar instansi induknya, maka gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang menerima perbantuan. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan di luar instansi induknya, maka gajinya tetap menjadi beban instansi induknya dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induknya. 
Disamping pengangkatan menurut ketentuan-ketentuan pokok tersebut diatas, maka segala hal mengenai urusan pegawai seperti pemberian gaji, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, pemberhentian dan sebagainya, diselenggarakan oleh para menteri untuk tiap-tiap pegawai yang bekerja pada departemennya masing-masing atau oleh pejabat yang diserahi kekuasaan oleh menteri. Untuk itu maka tiap-tiap departemen dibentuk suatu Bagian Urusan Pegawai, yang harus merencanakan, menyiapkan dan sebagainya segala sesuatu mengenai pegawai.
Penyelenggaraan, pengangkatan, penggajian dan pemberhentian dari pegawai hams dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan yang mempunyai maksud untuk berlaku seragam bagi semua pegawai negeri. Sebagaimana kaedah-kaedah hukum lainnya, maka semua hubungan hukum tersebut apabila terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan kaedah-kaedah hukum tersebut akan diberi sanksi oleh pemerintah melalui aparaturnya. Karena kedaulatan Indonesia sebagai negara hukum, maka seluruh pegawai negeri sebagai subjek hukum hams tunduk kepada hukum. Sampai saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahui dan memahami tentang kedudukan dan wewenang dari pemerintah. Dalam ketatanegaraan dibutuhkan suatu ilmu pengetahuan tentang pemerintahan, dan ketika menganalisis lebih jauh tentang pemerintah, terlebih dahulu menganalisis tentang pemerintahan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara. Istilah "Hukum Administrasi Negara" dikenal dalam berbagai literatur dengan sebutan "Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Pemerintahan, Administratief recht, Bestuursrecht (Belanda), Administrative Law (Inggris), dan Droit Administratief (Perancis). Ke semua istilah memberikan makna sebagai "Seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat (individu/badan hukum perdata) berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan. 

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan judul tulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan gambaran keadaan tentang pengaruh kenaikan pangkat terhadap motivasi kerja pegawai negeri, khususnya bagi pegawai negeri Kantor Pertanahan Kota X.
Sehubungan dengan hal tersebut permasalahan utama dalam skripsi ini adalah sebagai berikut : 
1. Apakah yang menjadi dasar hukum kenaikan pangkat PNS Kantor Pertanahan Kota X;
2. Syarat-syarat dan prosedur apa saja yang harus dipenuhi oleh PNS Kantor Pertanahan Kota X untuk memperoleh kenaikan pangkat;
3. Sejauh mana pengaruh kenaikan pangkat PNS Kantor Pertanahan Kota X terhadap motivasi kerja. 

C. Tujuan
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan dan penelitian skripsi ini adalah : 
1. Untuk mengetahui peraturan perundang undangan tentang PNS dan mengenai peraturan perundang undangan tentang kenaikan pangkat PNS Kantor Pertanahan Kota X;
2. Untuk mengetahui prosedur kenaikan pangkat PNS Kantor Pertanahan Kota X;
3. Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh positif kenaikan pangkat terhadap motivasi kerja PNS Kantor Pertanahan Kota X.

D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan dan penelitian skripsi ini adalah : 
1. Memperkaya pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan tentang PNS pada umumnya dan secara spesifik memperkaya pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan tentang kenaikan pangkat PNS Kantor Pertanahan Kota X serta dapat memberikan masukan bagi pengembangan aplikasi Hukum Administrasi Negara dalam Instansi Pemerintah ;
2. Sebagai parameter untuk mengetahui pengaruh kenaikan pangkat terhadap motivasi kerja PNS khususnya yang bertugas di BPN dan di Instansi Pemerintah lain pada umumnya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 11:01:00

PELAKSANAAN REKRUTMEN SELEKSI DAN PENGEMBANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DITJEN PAJAK

TESIS ANALISIS PELAKSANAAN REKRUTMEN SELEKSI DAN PENGEMBANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DITJEN PAJAK (PROGRAM STUDI : ADMINISTRASI PUBLIK)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sistem pemungutan pajak yang dianut Indonesia sejak tahun 1983 adalah self assessment system yang ditandai dengan dikeluarkannya undang-undang pajak baru sebagai awal era baru reformasi perpajakan. Secara umum self assessment system diartikan sebagai suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara mandiri, mulai dari menghitung hutang pajak, menyetor, dan melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam self assessment system Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertugas mengawasi pelaksanaan perpajakan, artinya DJP harus dapat memastikan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Beralihnya sistem perpajakan dari official assessment system menjadi self assessment system terbukti memberikan dampak positif bagi penerimaan pajak. Hal tersebut dapat dilihat dari makin besar kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan APBN setiap tahun. 
Negara yang sehat adalah negara yang pembiayaannya datang dari rakyat. Partisipasi aktif masyarakat dalam pembiayaan negara akan menghindari ketergantungan yang berlebihan dari negara kepada bantuan luar negeri. Disamping itu dengan pembiayaan yang cukup pembangunan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat. Perekonomian suatu negara semakin maju dan berkembang seyogianya ditandai semakin banyaknya warga masyarakat yang masuk golongan mampu serta diikuti juga dengan peningkatan penerimaan pajak.
Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tidak tumbuh begitu saja. Diperlukan berbagai cara untuk membuat masyarakat sadar akan hak dan kewajibannya membantu pemerintah dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan. Sementara itu sistem self assessment yang dianut perpajakan Indonesia, keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kesadaran Wajib Pajak. Jadi, tugas besar bagi DJP untuk dapat menumbuhkan kesadaran tersebut pada Wajib Pajak.
Tugas besar DJP tersebut umumnya dirumuskan dalam tiga tindakan, yaitu pertama, sebagai tindakan preventif, DJP melakukan persuasi kepada Wajib Pajak dengan memberikan penyuluhan dan pembinaan sehingga tumbuh kesadaran Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sebagaimana seharusnya yang ditentukan peraturan perpajakan. Kedua, DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak merasa nyaman menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Pelayanan itu dapat berupa kemudahan administrasi, kejelasan peraturan dan lain sebagainya. Tugas yang berikutnya adalah menjalankan peran sebagai pengawas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Tugas sebagai pengawas dijalankan melalui pemeriksaan dengan berbagai bentuk. Tugas sebagai pengawas ini bukan pekerjaan tunggal, melainkan serangkaian kegiatan yang harus dijalankan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan mengikuti perkembangan Wajib Pajak. Pemeriksaan dimulai dari pemeriksaan sederhana kantor sampai dengan pemeriksaan di lapangan. Berbagai teknik digunakan agar pemeriksaan berhasil mengungkapkan kecurangan jika memang dilakukan Wajib Pajak. Untuk kegiatan pemeriksaan ini, semakin patuh Wajib pajak semestinya tidak banyak hasil yang diperoleh, namun jika Wajib Pajak banyak yang tidak patuh akan ditemukan banyak penyelewengan.
Hasil pemeriksaan dapat berupa dua kemungkinan, jika indikasinya adalah pelanggaran ketentuan pajak maka diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Ada kalanya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian negara, maka pemeriksaan dapat ditingkatkan pada pemeriksaan bukti permulaan. Jika indikasi tindak pidana lemah, maka pemeriksaan bukti permulaan dapat diakhiri dengan menerbitkan SKP. Jika indikasi tindak pidana perpajakan semakin kuat, maka ditingkatkan menjadi penyidikan.
Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 1 angka 31 yang dimaksud dengan penyidikan adalah : “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.
Dari bunyi ketentuan tersebut, dapat dinyatakan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik, artinya tidak semua pegawai pajak dapat menjadi penyidik.
Mendengar kata penyidik yang lebih dikenal luas adalah polisi, bukan pegawai pajak. Dalam perpajakan penjelasan tentang penyidik baru dijumpai dalam UU KUP tahun 2007, UU KUP sebelumnya tidak menegaskan tentang penyidik dalam penjelasan yang terpisah. Dalam Pasal 1 angka 32 UU KUP yang dimaksud dengan penyidik adalah : “Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam bidang perpajakan dapat ditunjuk pegawai pajak yang jelas adalah Pegawai Negeri Sipil, untuk diberikan wewenang khusus menjadi penyidik tindak pidana dibidang perpajakan.
Penegasan tentang penyidikan pajak diatur dalam UU KUP Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan : “Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan”.
Penjelasan Pasal 44 Ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan oleh pejabat yang berwenang adalah penyidik tindak pidana di bidang perpajakan. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Dari penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki kewenangan yang berbeda dibandingkan dengan pegawai pajak yang lain. Wewenang tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU KUP sebagai berikut : 
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; 
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; 
j. menghentikan penyidikan; dan/atau 
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan 11 wewenang yang diatur UU tersebut, tampak bahwa PPNS memiliki kewenangan yang sangat besar. Hal ini terasa wajar karena jika diamati dengan seksama, peran penyidik melalui serangkaian kegiatan penyidikan merupakan penghadang terakhir bagi penjagaan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan Wajib Pajak. Jika penyidik tidak berhasil mengidentifikasi adanya tindak pidana perpajakan, dapat saja negara dirugikan secara material, artinya kerugian sumber kas negara, dan kerugian lain, misalnya lemahnya pengawasan oleh pemerintah dapat menurunkan kepatuhan Wajib Pajak.
Mengingat pentingnya peran penyidikan bagi DJP dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja di bidang perpajakan. Salah satunya adalah melakukan reorganisasi di lingkungan DJP. Mulai tahun 2006 dibentuk lah beberapa direktorat baru, salah satunya adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan.
Sebelum 2007, unit yang menangani penyidikan adalah unit setingkat eselon III yaitu Subdirektorat Penyidikan yang merupakan bagian dari Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. Sekarang ini, unit tersebut ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon II yaitu Direktorat Intelijen dan Penyidikan (Dit Inteldik) yang membawahi empat Subdit yaitu Subdit Intelijen, Subdit Rekayasa Keuangan, Subdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Subdit Penyidikan.
Keempat Subdit tersebut merupakan satu rangkaian pekerjaan untuk membina dan menindak Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, mengajukannya ke pihak penuntut umum yaitu kejaksaan melalui kepolisian untuk dilakukan penuntutan hingga keluarnya vonis pengadilan terhadap tersangka. Adapun kasus pelanggaran administratif akan ditangani Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Penggunaan nama intelijen pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan karena selain melakukan tugas penegakan hukum perpajakan, Dit Inteldik juga melakukan tugas-tugas intelijen yang berlangsung secara terbuka maupun tertutup guna mendukung penyidikan. Proses penyidikan pajak dilakukan penyidik, baik yang berada di Kantor Pusat DJP maupun di Kanwil masing-masing yang bertujuan mengumpulkan bukti dan saksi untuk mengungkap tindak pidana pajak serta menemukan dan menahan tersangkanya.
Tugas Pokok Direktorat Intelijen dan Penyidikan (Dit Inteldik) adalah menyiapkan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis pelaksanaan dan evaluasi di bidang intelijen dan penyidikan pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Sementara itu, fungsinya adalah penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan, intelijen, penyidikan, dan rekayasa keuangan. Dari uraian tugas dan fungsi tersebut, Dit Inteldik dapat mengajukan wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban perpajakan ke pengadilan, baik karena alpa atau sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 melalui proses penyidikan yang bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan. Dasar pemikiran pembentukan Dit Inteldik adalah untuk menjamin penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan professional untuk mengawal penilaian diri.
Dari uraian panjang tentang peran penyidikan dalam pengawasan yang dijalankan DJP dalam self assessment system, sedangkan penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dijalankan oleh penyidik yaitu PPNS, maka perlu dilakukan beberapa langkah untuk mendapatkan PPNS yang berkualitas, professional dan handal dalam menjalankan tugasnya. Jika upaya mendapatkan PPNS tidak seperti yang diharapkan karena pegawai pajak memang bukan polisi yang terlatih khusus untuk melakukan penyidikan, masih dapat dilakukan upaya pengembangan yang merupakan salah satu cara peningkatan kinerja PPNS. Disadari atau tidak peran PPNS dalam melakukan penyidikan pajak sangat sentral. Oleh karenanya perlu diteliti bagaimana latar belakang pengetahuan dan tingkat kemampuan PPNS agar dapat menyelesaikan tugas yang diembannya dan kinerjanya dapat mencapai tingkat yang diharapkan.
Keberhasilan dalam menjalankan tugas tentulah harus didukung dengan berbagai kemampuan, namun hal yang tidak kalah penting adalah dimulai dari memilih calon yang terbaik dalam proses seleksi kemudian dikembangkan melalui pendidikan dan latihan. Proses seleksi PPNS yang dilakukan DJP selama ini diperoleh dari sumber internal yaitu pegawai pajak yang diseleksi ulang untuk menjadi PPNS. Kenyataan ini menuntut beberapa hal, yaitu seleksi harus dilakukan dengan ketat karena Pegawai pajak direkrut dengan pertimbangan tertentu dan perlu dikaji apakah salah satu pertimbangannya adalah kemampuan untuk menjadi penyidik. Kegagalan dalam proses rekrutmen berarti masalah dalam proses kerja lainnya. Jika kesalahan tidak fatal, artinya karyawan yang menjadi PPNS masih sesuai keahliannya dengan tugas penyidik, maka dapat dilakukan pengembangan untuk meningkatkan pengetahuan pegawai.
Proses rekrutmen dan seleksi PPNS telah dilakukan dan menghasilkan PPNS yang ada saat ini sejumlah 564 orang. Proses rekrutmen pada awal tahun 1983 sejak berlakunya self assessment system dilakukan dengan cara penunjukkan langsung oleh atasan calon PPNS. Proses seleksi tidak ada karena sifatnya sangat subyektif, artinya pimpinan lah yang melakukan seleksi tanpa dasar yang jelas, sehingga sangat memungkinkan berperannya perasaan suka atau tidak suka dari seorang pimpinan dalam menyeleksi calon PPNS.
Proses rekrutmen yang dilakukan dengan cara tertutup (penunjukan langsung) juga tidak dapat menjangkau seluruh pegawai DJP karena informasi tentang peluang menjadi PPNS tidak dapat diakses oleh seluruh pegawai DJP. Hal itu juga rawan kesalahan karena dapat saja terjadi pegawai yang dinilai atasan layak menjadi PPNS tidak berminat dan berdampak pada aspek psikologis dalam menjalankan penyidikan. Proses seleksi yang tidak memiliki standar tertentu dapat juga menjadi suatu kesalahan karena PPNS yang dihasilkan dari seleksi tersebut sangat bervariasi keahlian yang dimiliki.
Dalam berbagai teori tentang rekrutmen, diperlukan setidaknya analisis pekerjaan dan analisis beban kerja sehingga dapat diketahui kualifikasi orang yang sesuai untuk suatu pekerjaan dan berapa jumlah yang ideal untuk jabatan tersebut. Menarik untuk dikaji apakah PPNS yang ada telah sesuai dengan kebutuhan DJP baik mutu maupun jumlahnya. Kelebihan atau kekurangan jumlah PPNS akan berdampak pada kinerja. Apalagi jika kualitas PPNS yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan, maka diperlukan berbagai langkah pengembangan agar kemampuan PPNS sebanding dengan kebutuhan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik.
Selain proses rekrutmen dan seleksi yang belum terencana, DJP juga mengalami masalah dalam pengembangan PPNS karena pengembangan yang dilakukan lebih banyak diikutsertakan dalam pelatihan dengan instansi lain yang khusus bertugas menjadi penyidik dan Intelijen, misalnya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Pelatihan bersama instansi yang competence memang bagus, namun untuk DJP, tugas yang dipegang lebih khusus karena ada unsur penerimaan pajak yang harus dipertimbangkan sebagai prioritas dan UU yang mengatur penyidikan pajak juga masih setengah-setengah. Artinya sebagian ketentuan penyidikan tunduk pada Hukum Acara Pidana dan sebagian harus taat pada ketentuan pajak yang berlaku.
Oleh karena itu menarik untuk diteliti bagaimana DJP melaksanakan proses rekrutmen dan seleksi untuk mendapatkan PPNS yang berkualitas yang akan ditempatkan sebagai penyidik tindak pidana perpajakan. Bagaimana juga pelaksanaan pengembangan kemampuan PPNS untuk mencapai tingkat tertentu yang diharapkan. Berdasarkan pemikiran tersebut, penelitian ini mengambil judul "ANALISIS PELAKSANAAN REKRUTMEN, SELEKSI, DAN PENGEMBANGAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PADA DIREKTORAT INTELIJEN DAN PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"

B. Perumusan Masalah Pokok
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kinerja PPNS. Adapun masalah pokok tersebut dapat dirinci menjadi pertanyaan penelitian sebagai berikut : 
1. Bagaimana proses rekrutmen dan seleksi PPNS pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak ?
2. Bagaimana program pengembangan PPNS yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak ?
3. Bagaimanakah cara mengatasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan pengembangan PPNS pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian dirumuskan dari masalah pokok penelitian. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui dan menganalisis proses rekrutmen dan seleksi PPNS pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.
2. Untuk mengetahui dan menganalisis program pengembangan PPNS yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.
3. Untuk menganalisis cara mengatasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan pengembangan PPNS pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.

D. Sistematika Penulisan
Penyusunan tesis ini dilakukan dengan sistematis agar memudahkan peneliti dan pembaca memahami isi penelitian. Tesis terbagi menjadi lima bab dengan perincian sebagai berikut : 
Bab I Pendahuluan
Bab pendahuluan ini berisi fenomena, data, dan fakta yang menjadi latar belakang munculnya masalah dalam penelitian ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan lah masalah pokok penelitian. Tujuan penelitian disusun setelah merumuskan masalah pokok penelitian dan selanjutnya dapat diidentifikasi signifikansi penelitian ini bagi perkembangan ilmu dan untuk kepentingan praktis. Terakhir berisi sistematika penulisan yang menggambarkan susunan penulisan laporan penelitian.
Bab II Tinjauan Pustaka
Untuk membantu menganalisis masalah pokok, maka disusun teori-teori yang relevan yaitu tentang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Proses Rekrutmen, Seleksi, dan Penempatan. Pengembangan SDM, manfaat pengembangan SDM dan lain sebagainya sehingga dapat disusun kerangka teori yang sistematis, logis, dan tepat untuk menjadi dasar analisis.
Bab III Metode Penelitian dan Gambaran Umum Obyek Penelitian
Bab ini diawali dengan metode penelitian yang meliputi, pendekatan penelitian, metode pengumpulan data, dan metode analisis data. Gambaran umum yang dikemukakan adalah seputar masalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkaitan dengan siapa yang bisa menjadi PPNS, bagaimana perekrutannya, kualifikasi yang harus dipenuhi dan lain sebagainya. Gambaran kondisi PPNS yang saat ini ada dengan dukungan data yang akurat juga dijabarkan sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang obyek penelitian.
Bab IV Analisis dan Pembahasan
Data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dianalisis dan diuraikan dalam bab ini. Analisis dilakukan untuk setiap masalah yang dirumuskan dalam penelitian sehingga diperoleh pembahasan yang detail dan komprehensif.
Bab V Penutup
Bab penutup berisi simpulan yang diperoleh dari hasil analisis masalah penelitian berdasarkan data dan temuan di lapangan. Berdasarkan simpulan yang diambil direkomendasikan saran yang dapat dijadikan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya di bidang sumber daya manusia.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 08:19:00