Cari Kategori

Penggunaan Bahasa Slang Dalam Komunitas Waria

Skripsi Penggunaan Bahasa Slang Dalam Komunitas Waria Di Kota X

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam bermasyarakat yang universal terdapat banyak tingkatan sosial, latar belakang dan lingkungan yang berbeda. Hal ini menyebabkan berubah dan keluar dari konteks yang sebenarnya, karena fungsi bahasa sebagai penghubung antara pengguna bahasa yang satu dengan yang lainnya. Maka bahasa dibuat sepraktis mungkin agar pengguna bahasa lebih mudah untuk memahami dan juga bisa dipahami oleh si pengguna bahasa itu sendiri. Banyak kalangan yang merubah bahasa baik golongan ataupun tingkatan usia. Komunitas-komunitas yang memiliki bahasa simbol diantaranya komunitas waria.
Begitu banyak komunitas yang ada di Indonesia dan begitu banyak pula variasi bahasa yang terbentuk untuk memudahkan komunikasi, salah satunya adala komunitas waria. Komunitas yang satu ini tergolong unik dan eksklusif hal ini menjadi bahan pertimbangan untuk penelitian sebab bahasa yang dimiliki merupakan hasil kreativitas berbahasa, oleh karea itu bahasa yang dimilik komunitas waria ini termasuk bahasa slang sebab tak banyak orang mengerti dan paham tentang bahasa ini kecuali komunitas itu sendiri yaitu waria.
Banyak tempat kita bisa menjumpai komunitas ini (waria). Ada yang tiap malam mangkal di pinggir jalan dan ada pula yang di salon. Waria salon atau waria yang bekerja di salon dijadikan objek penelitian sebab waria salon memiliki pengetahuan dan wawasan yang memadai. Waria salon sering mengikuti seminar kecantikan dan kesehatan yang diadakan oleh produk-produk kosmetik. Hal ini menjadi nilai plus bagi waria salon dibandingkan dengan waria-waria yang menjajakan diri di pinggir jalan. Bukan itu saja ketrampilan dalam tata rias membuat mereka menjajaki dunia festival kecantikan, jadi pengalaman waria salon lebih banyak dan berkualitas.
Penelitian dilakukan saat waria salon sedang santai atau menunggu pelanggan salon, bisa juga saat salon tutup karena apabila salon tutup biasanya mereka berkumpul di salah satu salon untuk ngobrol. Memang banyak hal yang mereka bicarakan mulai dari penghasilan salon perhari hingga kaum adam, sehingga memudahkan penelitian dalam pengambilan data. Bisa juga pada saat acara ludruk, seminar, atau hajatan di salah satu waria disanalah interaksi timbul dan tepat untuk penelitian.
Dalam penelitian ini yang menjadi landasan teori adalah pembentukan bahasa slang, komponen yang berpengaruh terhadap tutur dan keberadaan slang di masyarakat. Penelitian ini diwakili dengan menyediakan data. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode simak sadap atau simak catat.
Dari segi mobilitas waria salon di X lebih intelektual, hal ini disebabkan daerah geografis yang sangat mendukung dari berbagai kebutuhan, waria salon mampu bersaing dengan masyarakat umum, hal ini yang menyebabkan waria di X bisa berkreasi dan berkembang dalam bidang jasa dan hampir semua waria salon memiliki tingkat pendidikan yang bisa diperhitungkan, bukan itu saja waria salon memiliki kemampuan lebih, dibandingkan dengan waria yang mangkal di pinggir jalan.
Yang membuat waria salon di X lebih dibandingkan dengan tempat lain karena X dekat dengan pusat transportasi, diantaranya bandara internasional X yang letaknya sekitar satu kilo meter dari X serta terminal X yang berjarak sekitar dua kilometer, daerah yang strategis inilah membuat waria X dapat mengembangkan potensinya.
Di X ada sekitar lima belas waria dengan berbagai profesi, tetapi sebagian besar tetap berprofesi sebagai pekerja salon. Waria-waria X sering berkumpul dan mengadakan pertemuan, tetapi tak jarang dari mereka saling berinteraksi dengan masyarakat luar, hanya saja keberadaannya tak mau diusik oleh golongan lain.
Dari latar belakang ini, peneliti mengenal waria-waria tersebut ketika mereka berkumpul di suatu salon sehingga memudahkan penulis untuk berkenalan. Perkenalan diawali dengan peneliti sebagai pengguna jasa mereka yaitu potong rambut. Mereka menyambut peneliti sebagai teman yang di luar komunitasnya.
Slang menjadi bahan kajian teori penelitian, sebab slang adalah bahasa yang bersifat rahasia yang tidak bisa dimengerti oleh komunitas lain dan slang wujud dari mengembangkan variasi bahasa yang dibedakan dari status sosial dari lingkungannya.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan permasalahan pada penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagaimana proses pembentukan kosakata dalam komunitas waria salon di X ?

1.3 Tujuan Penelitian
Dengan rumusan masalah di atas, dapat kita ketahui tujuan penelitian sebagai berikut :
1. Untuk mendeskripsikan proses pembentukan kosakata dalam komunitas waria salon di X.

1.4 Manfaat Penelitian
Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah untuk memberikan pengalaman dan pengetahuan dalam bidang bahasa yang beraneka ragam, sekaligus dapat memahami berbagai variasi bahasa yang timbul di lingkugan sosial serta pemahaman pembentukan kata pada suatu komunitas yaitu komunitas waria salon.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:38:00

Efektivitas Metode Pembelajaran TAI (Team Assisted Individualization) Yang Didukung Diagram V (Ve) Dan TAI Didukung Peta Konsep

Skripsi Efektivitas Metode Pembelajaran TAI (Team Assisted Individualization) Yang Didukung Diagram V (Ve) Dan TAI Didukung Peta Konsep Pada Materi Pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia Dengan Memperhatikan Keingintahuan Siswa Kelas X Semester Genap SMA X

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan dalam bidang pendidikan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah. Hal ini wajar karena untuk mencapai salah satu tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu bangsa Indonesia menaruh harapan besar pada perkembangan pendidikan karena pendidikanlah yang mampu mempersiapkan warga negaranya agar siap menjadi agen pembangunan didalam masyarakat dan Negara. Hal ini terlihat dengan banyaknya dibangun sarana dan prasarana sekolah yang mendukung.
Dalam draf Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dikatakan : “Pendekatan apapun yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar sains, sudah semestinya mendudukkan siswa sebagai pusat perhatian. Peranan guru dalam menentukan pola kegiatan belajar mengajar di kelas bukan ditentukan oleh didaktik metodik “apa yang akan dipelajari” saja, melainkan juga pada bagaimana menyediakan dan memperkaya pengalaman belajar anak. Pengalaman belajar diperoleh melalui serangkaian kegiatan untuk mengeksplorasi lingkungan melalui interaksi aktif dengan teman, lingkungan, dan nara sumber lain.” (Balitbang Kurikulum, 2001 : 11).
Sebelum diberlakukan kurikulum 2004, pembelajaran yang dianut oleh guru didasarkan atas asumsi bahwa pengetahuan dapat dipindahkan secara utuh dari pikiran siswa. Oleh karena itu, para guru memfokuskan diri pada upaya penuangan pengetahuan ke dalam kepala siswa tanpa memperhatikan bahwa mereka saat memasuki kelas mempunyai bekal kemampuan dan kesiapan yang tidak sama.
Metode pembelajaran yang dijalankan adalah pembelajaran satu arah dimana siswa hanya sebagai obyek pendidikan, mereka ke sekolah hanya melaksanakan prinsip 3D, Datang, Duduk, Diam sehingga keaktifan siswa sangat kurang saat proses belajar mengajar berlangsung. Kurikulum 2004 disebut juga Kurikulum Berbasis Kompetensi. Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah sebuah konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar perfomansi tertentu, sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh siswa, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu (Nurhadi, 2004 : 18).
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa kurikulum 2004 ini menekankan pada pencapaian kompetensi siswa bukan tuntasnya materi, sehingga mau tidak mau siswa dituntut aktif selama proses belajar pembelajaran karena siswa sebagai pusat pembelajaran.
Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan suatu metode pengajaran yang diharapkan dapat digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan ilmu pengetahuan untuk siswa secara efektif. Penerapan metode-metode mengajar yang bervariasi akan dapat mengurangi kejenuhan siswa dalam menerima pelajaran. Pada dasarnya, penerapan metode mengajar yang bervariasi berupaya untuk meningkatkan keberhasilan siswa dalam belajar dan sekaligus sebagai salah satu indikator peningkatan kualitas pendidikan. Namun perlu diketahui bahwa tingkat keberhasilan siswa dalam menangkap pelajaran dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor dari luar maupun faktor dari dalam siswa itu sendiri. Metode pengajaran yang baik hendaknya disesuaikan dengan karakteristik materi pokok yang akan disampaikan.
Kimia merupakan salah satu pelajaran IPA yang pada hakekatnya merupakan pengetahuan yang berdasarkan fakta, hasil pemikiran dan produk hasil penelitian yang dilakukan para ahli, sehingga untuk kemudian perkembangan ilmu kimia dirahkan pada produk ilmiah, metode ilmiah dan sikap ilmiah yang dimiliki siswa dan akhirnya bermuara pada peningkatan prestasi belajar siswa. Namun dari data yang diperoleh dari DIKPORA X menunjukkan bahwa prestasi hasil belajar kimia masih rendah.

** BAGIAN INI SENGAJA TIDAK DITAMPILKAN **

Dari Tabel 1. terlihat bahwa nilai rata-rata ujian akhir di SMA X adalah 6,47 untuk tahun ajaran X. Hal ini menunjukkan bahwa siswa-siswa di SMA X belum sepenuhnya memahami materi kimia dengan baik. Dalam hal ini khususnya materi Hukum-hukum Dasar Kimia, sebagian besar siswa mengalami kesulitan dalam memahaminya. Hal ini mengacu pada batas tuntas di SMA X pada materi tersebut adalah 6,50, dimana sebagian besar siswa masih berada di bawah batas tuntas tersebut. Rendahnya prestasi belajar siswa khususnya pada mata pelajaran kimia ini, dimungkinkan karena proses belajar mengajar yang hanya terpusat pada guru, sehingga siswa tidak ikut terlibat secara aktif dalam proses belajar mengajar tersebut.
Berkaitan dengan hal di atas, perlu diupayakan suatu bentuk pembelajaran yang tidak hanya mampu secara materi saja, tetapi juga mempunyai kemampuan khusus, sehingga selain diharapkan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa diharapkan juga model pembelajaran yang diterapkan dapat membuat siswa aktif terlibat dalam proses kegiatan belajar semaksimal mungkin
Berkaitan dengan semakin perlunya reformasi model pembelajaran dan mengingat pentingnya interaksi kooperatif tersebut, maka pembelajaran strategi pembelajaran kooperatif dalam pendidikan menjadi sangat penting. Pembelajaran kooperatif mempunyai syarat-syarat untuk mencapai hasil yang maksimal, yaitu : adanya perbedaan etnik/ras, bersifat heterogen, adanya rasa tanggung jawab perseorangan, tatap muka, komunikasi antar anggota dan evaluasi proses kelompok.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dari salah satu anggota, maka salah seorang anggota tersebut harus membantu kelompoknya dengan melakukan apa saja yang dapat membantu kelompok itu berhasil (Slavin, 1995 : 5). Maka perlu adanya pembelajaran yang berpusat pada siswa sehingga siswa aktif dalam Kegiatan Belajar Mengajar. Hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain : diskusi, presentasi, debat pendapat dan sebagainya sehingga KBM yang berlangsung aktif dan siswa tidak cepat mengalami kebosanan.
Pembelajaran kooperatif adalah aktivitas belajar kelompok yang diatur sehingga kebergantungan pembelajaran pada struktur sosial pertukaran informasi antar anggota dalam kelompok dan tiap anggota bertanggung jawab untuk kelompoknya dan dirinya sendiri dan dimotivasi untuk meningkatkan pembelajaran lainnya (Carolyn Kessler, 1992 : 8). Adapun beberapa metode pembelajaran kooperatif, antara lain : STAD (Student Taems Achievement Division), TGT (Teams Games Tournament), CIRC (Cooperatif Intregated Reading and Composition), Jigsaw dan TAI (Teams Assisted Individualization).
Salah satu metode kooperatif adalah TAI (Team Assisted Individualization) yang digunakan peneliti adalah metode TAI (Team Assisted Individualization). Metode TAI merupakan metode pengajaran secara kelompok dimana terdapat seorang siswa yang lebih mampu berperan sebagai asisten yang bertugas membantu secara individual siswa lain yang kurang mampu dalam suatu kelompok. Dalam hal ini peran pendidik hanya sebagai fasilitator dan mediator dalam proses belajar mengajar. Pendidik cukup menciptakan kondisi lingkungan belajar yang kondusif bagi peserta didiknya. Pada pengajaran TAI akan memotivasi siswa saling membantu anggota kelompoknya sehingga tercipta semangat dalam sistem kompetensi dengan lebih mengutamakan peran individu tanpa mengorbankan aspek kooperatif.
Metode pengajaran TAI (Team Assisted Individualization) dapat diterapkan untuk materi hitungan dan materi yang adanya suatu kegiatan praktikum. Materi Hukum-Hukum Dasar Kimia bersifat hitungan sehingga untuk metode TAI ini dapat diterapkan. Metode TAI sendiri dapat didukung dengan Diagram V dan Peta Konsep, dengan berdasar atas materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia tersebut. Kesulitan pemahaman materi yang tidak dapat dipecahkan secara individual dapat dipecahkan bersama dengan ketua kelompok serta bimbingan guru. Kesulitan pemahaman konsep-konsep awal yang berkaitan dengan materi dapat dipecahkan secara bersamasama karena keberhasilan dari tiap individu ditentukan oleh keberhasilan kelompok. Pengajaran TAI dapat menghemat waktu presentasi guru sehingga waktu pembelajaran lebih efektif dan dititkberatkan pada keaktifan siswa.
Dalam pengajaran IPA pencapaian tujuan pendidikan kimia lebih didukung adanya kegiatan laboratorium dan kokurikuler, terutama untuk menggiatkan keterlibatan siswa dalam proses belajar mengajar (Saroso Purwadi, 1980 : 14). Kiranya tidak dapat disangsikan lagi bahwa praktikum yang merupakan salah satu kegiatan laboratorium, sangat berperan dalam menunjang proses belajar mengajar IPA, dapat melatih ketrampilan berpikir ilmiah, dapat menanamkan dan mengembangkan sikap ilmiah, dapat menemukan dan memecahkan masalah baru mengenai metode ilmiah dan sebagainya (Moh. Amin, 1988 : 89). Diagram V merupakan sebuah alat untuk membangun struktur ilmu pengetahuan. Diagram V menghubungkan antara perkembangan ilmu pengetahuan atau penemuan dari prosedur aktivitas di laboratorium dengan konsep dan ide-ide teori yang mengarah pada pertanyaan. Diagram V membantu praktikan “melihat” hubungan antara struktur ilmu pengetahuan yang dikembangkan selama di laboratorium dan konsep ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari proses penyelidikan.
Diagram V memberikan gambaran yang benar untuk menampilkan dan memilih kejadian, objek, konsep tertentu yang relevan dalam memahami konsep tertentu dengan memberikan fokus pada hubungan yang ada. Diagram V memperkecil kemungkinan kesalahan dalam mengambil catatan yang salah atau gagal sebab dengan diagram V ini praktikan selalu diajak untuk “melihat” antara sisi konsep dan sisi metode dalam mendapatkan pemahaman kerjanya.
Peta konsep digunakan untuk menyatakan hubungan yang bermakna antara konsep-konsep dalam bentuk proposisi-proposisi. Proposisi-proposisi merupakan dua atau lebih konsep-konsep yang dihubungkan oleh kata-kata dalam suatu unit. Dalam bentuknya yang paling sederhana, suatu peta konsep hanya terdiri dari dua konsep yang dihubungkan oleh satu kata penghubung untuk membentuk suatu proposisi. Sejumlah konsep yang sama dapat tersusun dengan hierarki itu. Setiap peta konsep memperlihatkan kaitan-kaitan konsep yang bermakna bagi orang yang menyusunnya.
Setiap orang merasa ingin tahu dari waktu ke waktu, khususnya bila dihadapkan pada sesuatu situasi baru atau hal-hal yang menarik. Pengalaman istimewa yang dimiliki seseorang pada keadaan seperti itu dapat dipandanag sebagai suatu keadan ingin tahu. Tetapi beberapa individu lebih aktif mencari pengalamanpengalaman yang baru daripada yang lain. Para eksplorer (orang yang suka berpetualang) sebagai contoh para ilmuwan, tampak termotivasi oleh suatu kepribadian tertentu yang tampak seperti pada para peneliti dipandang sebagai suatu pembawaan yang kuat untuk ingin tahu yang analog dengan konsep keadaan dan sifat kebimbangan.
Selanjutnya dalam draft yang sama mengenai rambu-rambu pengajaran bidang studi kimia dirumuskan : “Dalam melakukan kegiatan penyelidikan / percobaan atau “kerja ilmiah” selalu dikembangkan sikap dan nilai, seperti rasa ingin tahu, tekun, terbuka, jujur, bekerjasama, dan menghargai pendapat orang lain. Disamping itu dalam melakukan kegiatan tersebut sebaiknya siswa diarahkan untuk membuat laporan dan mempresentasikannya”. (Balitbang Kurikulum, 2001 : 11).
Berdasar hal di atas, maka siswa perlu mengembangkan rasa keingintahuannya terhadap sesuatu. Keingintahuan merupakan keinginan untuk mengetahui secara alami, bila pada diri siswa telah ada keinginan ini, maka siswa akan memiliki motivasi dalam belajar. Keingintahuan sendiri menuntut agar siswa dapat menemukan fakta dan membangun konsep diri, sehingga akan menggeneralisasikan teori untuk menerangkan satu peristiwa.
Dari latar belakang yang telah di kemukakan di atas, maka pada penelitian ini akan dicoba untuk dikembangkan metode pembelajaran kimia secara kooperatif. Terdapat beberapa metode pembelajaran kooperatif. Pada penelitian ini akan dicoba untuk mengembangkan metode pembelajaran kooperatif tipe TAI yang didukung Diagram V dan Peta Konsep dengan memperhatikan Keingintahuan siswa pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia.

B. Identifikasi Masalah
Dari berbagai uraian di atas yang menjadi latar belakang masalah, dapat dimunculkan berbagai pertanyaan yang mungkin timbul sebagai masalah, antara lain :
1. Apakah siswa sudah mengenal Diagram V dan Peta Konsep?
2. Adakah kemungkinan penggunaan metode TAI yang didukung peta konsep dalam menyampaikan materi Hukum-Hukum Dasar Kimia dapat meningkatkan prestasi belajar siswa ?
3. Adakah kemungkinan penggunaan metode TAI yang didukung Diagram V dalam menyampaikan materi dapat meningkatkan prestasi belajar siswa ?
4. Adakah perbedaan proses belajar antara siswa yang diajar dengan metode TAI melalui penggunaan peta konsep dan Diagram V untuk materi pokok Hukum- Hukum Dasar Kimia ?
5. Bagaimanakah rasa keingintahuan yang dimiliki para siswa berbeda satu sama lain terhadap suatu materi pelajaran?
6. Apakah faktor keingintahuan siswa terhadap materi kimia dapat mempengaruhi prestasi belajar siswa?
7. Apakah ada pengaruh antara keingintahuan siswa dengan metode pembelajaran TAI didukung Diagram V dan Peta Konsep terhadap prestasi belajar siswa?
8. Apakah ada pengaruh antara keingintahuan siswa dengan metode pembelajaran TAI didukung Diagram V terhadap prestasi belajar siswa?

C. Pembatasan Masalah
Mengingat berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh peneliti, dan tidak memungkinkan setiap masalah yang ada untuk diteliti, maka penelitian ini hanya dibatasi:
1. Dalam penelitian ini, model pembelajaran dibatasi pada TAI yang didukung Diagram V dan Peta Konsep sebagai 2 kelompok eksperimen.
2. Materi pelajaran yang digunakan dalam penelitian ini dibatasi pada materi pelajaran kimia kelas X semester genap pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia.
3. Penilaian yang digunakan adalah aspek kognitif dan aspek afektif.
4. Siswa yang dimaksud dalam penelitian ini adalah siswa kelas X SMA X.

D. Perumusan Masalah
Berdasarkan identififkasi masalah dan pembatasan masalah tersebut maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apakah ada perbedaan prestasi belajar siswa yang diberi model pembelajaran TAI didukung Diagram V dengan TAI didukung Peta Konsep pada materi pokok Hukum-HukumDasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X?
2. Apakah ada perbedaan prestasi belajar bagi siswa yang mempunyai keingintahuan tinggi dengan yang rendah pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X?
3. Adakah interaksi antara model pembelajaran TAI didukung Diagram V dan TAI didukung Peta Konsep dengan keingintahuan siswa terhadap prestasi belajar siswa pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X?

E. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui perbedaan prestasi belajar siswa yang diberi model pembelajaran TAI didukung Diagram V dengan TAI didukung Peta Konsep pada materi pokok Hukum -Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap SMA X tahun ajaran X.
2. Mengetahui perbedaan prestasi belajar bagi siswa yang mempunyai keingintahuan tinggi dengan yang rendah pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia tahun ajaran X.
3. Mengetahui interaksi antara model pembelajaran TAI didukung Diagram V dan TAI didukung Peta Konsep dengan keingintahuan terhadap prestasi belajar siswa pada materi pokok Hukum-Hukum Dasar Kimia kelas X semester genap tahun ajaran X.

F. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai :
1. Memberi masukan kepada tenaga pengajar khususnya tenaga pengajar SMA X dalam mengembangkan suatu metode pembelajaran yang berorientasi pada keterlibatan aktif siswa pada kegiatan belajar mengajar dengan guru berfungsi sebagai fasilitator, yang membantu agar siswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara efektif sehingga dapat mencapai kompetensi secara optimal.
2. Memberi masukan kepada tenaga pengajar khususya pengajar di SMA X dalam menerapkan pembelajaran yang berorientasi pada keterlibatan secara aktif siswa dalam proses belajar mengajar sesuai yang diharapkan pada kurikulum 2004.
3. Bahan acuan bagi para praktisi pendidikan untuk penelitian metode pembelajaran kooperatif lebih lanjut.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 22:37:00

Dasar-Dasar Displin di Sekolah


Dasar-Dasar Displin di Sekolah

indeksprestasi.blogspot.com - Adanya sikap disiplin yang harus dimiliki oleh setiap anak didik sangat perlu dalam kehidupan mereka, karena ketika mereka mempunyai sifatdisiplin maka hidup mereka akan menjadi teratur. Melihat dari kandungan isi ayat di atas, maka sikap disiplin adalahsangat penting dimiliki seseorang karena jika mereka memiliki sikap disiplin maka hidup mereka akan teratur, sikap yang dimiliki seseorang timbul dari kebutuhan untuk mengadakan keseimbangan antara apa yang di lakukan oleh individu sampai batas-batas tertentu dan memenuhi tuntutan dirinya sendiri sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 19:04:00

PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI TAS BERDASARKAN SISTEM ACTIVITY BASED COSTING

SKRIPSI ANALISIS PENENTUAN HARGA POKOK PRODUKSI TAS BERDASARKAN SISTEM ACTIVITY BASED COSTING



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi yang semakin canggih di era modern mempengaruhi perkembangan dunia usaha sehingga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Para pelaku usaha diharapkan mampu mengikuti perkembangan tersebut serta mampu menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat agar tujuan perusahaan dapat tercapai secara optimal. Persaingan harga, kualitas, dan sebagainya menjadikan sebagian perusahaan harus membenahi berbagai aspek di dalam perusahaannya agar mampu menghadapi persaingan tersebut. Perusahaan harus memaksimalkan pemakaian sumber daya yang dimiliki agar dapat berproduksi secara optimal, meminimalkan pemborosan, dan melakukan proses produksi yang efisien dan efektif.
Perhitungan harga pokok produksi merupakan kegiatan yang sangat penting dilakukan oleh setiap perusahaan. Dalam perhitungan harga pokok produksi yang tepat, maka harga jual suatu produk dapat diketahui dan ditentukan dengan tepat sehingga produk tidak over cost (dibebani biaya lebih dari yang seharusnya) dan juga tidak under cost (dibebani biaya kurang dari yang seharusnya).
Penentuan harga pokok produk menurut Mulyadi (2001 : 49), dapat dihitung dengan dua pendekatan, yaitu dengan menggunakan full costing dan variable costing. Full Costing merupakan salah satu metode penentuan kos produk, yang membebankan seluruh biaya produksi sebagai kos produk, baik biaya produksi yang berperilaku variabel maupun tetap. Variable costing merupakan salah satu metode penentuan kos produk, di samping full costing, yang membebankan hanya biaya produksi yang berperilaku variabel saja kepada produk. Full costing dan variable costing merupakan metode penentuan kos produk konvensional, yang dirancang berdasarkan kondisi teknologi manufaktur pada masa lalu. Alokasi biaya yang tepat dibutuhkan untuk menentukan harga pokok produksi yang akurat. Biaya langsung dapat ditelusuri dengan mudah namun biaya overhead sulit untuk ditelusuri. Maka dibutuhkan suatu metode yang dapat mengalokasikan biaya overhead secara tepat ke tiap produk. Selama ini perusahaan menggunakan biaya konvensional yang membebankan biaya secara tidak tepat ke tiap produk.
Activity Based Costing (ABC) menurut Slamet (2007 : 103) merupakan sistem pembebanan biaya dengan cara pertama kali menelusuri biaya aktivitas dan kemudian ke produk. Dalam ABC mempergunakan lebih dari satu pemicu biaya (cost driver) untuk mengalokasikan biaya overhead pabrik ke masing-masing produk. Sehingga biaya overhead pabrik yang dialokasikan akan menjadi lebih proporsional dan informasi mengenai harga pokok produksinya lebih akurat.
Perusahaan Tas X merupakan salah satu industri yang memproduksi beberapa jenis tas. Perusahaan Tas X memproduksi tiga jenis tas, yaitu tas selempang, ransel, dan tas laptop. Fakta yang ada di lapangan menunjukkan bahwa Perusahaan Tas X masih menggunakan sistem biaya konvensional dalam menentukan harga pokok produksinya. Di dalam perhitungan ini, perusahaan memperoleh harga pokok produksi dengan membagi semua pengeluaran biaya dalam berproduksi yang ada dengan jumlah produk yang dihasilkan. Padahal Perusahaan Tas X memproduksi tidak hanya satu jenis tas, sedangkan sistem biaya konvensional hanya digunakan untuk menghitung harga pokok produksi yang produknya homogen atau sejenis.
Berdasarkan teori di atas dan fakta di lapangan menunjukkan terjadinya kesenjangan antara teori dengan fakta yang ada di lapangan yaitu bahwa sistem konvensional seharusnya tidak dapat digunakan untuk menentukan harga produksi secara akurat karena sistem konvensional seharusnya tidak digunakan untuk produk lebih dari satu jenis. Metode activity based costing dipandang sesuai untuk menciptakan efisiensi dalam perusahaan, karena dalam konsep ini memang digunakan untuk menghitung harga pokok produksi yang menghasilkan lebih dari satu jenis.
Motivasi penulis dalam penelitian ini adalah dapat meneliti suatu sistem penentuan harga pokok produksi yang lebih akurat dengan sistem activity based costing yang selama ini belum pernah diterapkan pada Perusahaan Tas X.
Diharapkan dengan penelitian ini dapat menghasilkan konsep tentang sistem activity based costing kepada Perusahaan Tas X dalam penentuan harga pokok produksi.

B. Rumusan Masalah
Perhitungan harga pokok produksi merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diketahui secara akurat oleh perusahaan. Karena harga pokok produksi ini merupakan sebuah landasan bagi para manajer untuk menetapkan harga jual produk yang tepat, sehingga perusahaan akan mampu bersaing dengan perusahaan lain. Penentuan harga pokok produksi dapat dilakukan dengan metode konvensional dan activity based costing. Konvensional merupakan perhitungan harga pokok produksi yang hanya menghasilkan produk sejenis. Sedangkan untuk produk yang jumlahnya lebih dari satu jenis kurang akurat menggunakan sistem konvensional dalam perhitungan harga pokok produksi. Sistem activity based costing lebih akurat dan efisien untuk menentukan harga pokok produksi yang jumlah produknya lebih dari satu jenis.
Penentuan harga pokok produksi dengan sistem konvensional yang menggunakan perkiraan saja, seperti yang diterapkan oleh Perusahaan Tas X dianggap kurang akurat memberikan semua informasi biaya yang terkandung dalam masing-masing produksi. Perusahaan Tas X memproduksi tiga jenis tas, yaitu tas selempang, ransel, dan tas laptop. Sehingga menyebabkan semua jenis produk tas mengkonsumsi biaya overhead dengan proporsi yang sama. Apabila perusahaan salah dalam menetapkan harga, maka akan banyak kemungkinan yang akan terjadi pada perusahaan, seperti kerugian.
Sesuai dengan uraian di atas maka akan timbul permasalahan sebagai berikut : 
1. Seberapa besar harga pokok produksi tas selempang dengan menggunakan sistem activity based costing pada Perusahaan Tas X ?
2. Seberapa besar harga pokok produksi ransel dengan menggunakan sistem activity based costing pada Perusahaan Tas X ?
3. Seberapa besar harga pokok produksi tas laptop dengan menggunakan sistem activity based costing pada Perusahaan Tas X ?

C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan identifikasi di atas, maka penelitian ini bertujuan untuk : 
1. Mendeskripsikan dan menganalisis tentang harga pokok produksi tas selempang berdasarkan sistem activity based costing pada Perusahaan Tas X.
2. Mendeskripsikan dan menganalisis tentang harga pokok produksi ransel berdasarkan sistem activity based costing pada Perusahaan Tas X.
3. Mendeskripsikan dan menganalisis tentang harga pokok produksi tas laptop berdasarkan sistem activity based costing pada Perusahaan Tas X.

D. Manfaat Penelitian
Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat ganda, yaitu manfaat akademis, maupun praktisnya. Guna teoritis pada perspektif akademis, penelitian ini akan berguna untuk : memberikan sumbangan konseptual bagi perkembangan kajian ilmu manajemen, khususnya mengenai penerapan teori perhitungan harga pokok produksi berdasarkan sistem activity based costing.
Sedangkan kepentingan praktis hasil penelitian ini diharapkan bisa berguna : 
1. Bagi perusahaan sebagai bahan masukan dan referensi tentang perhitungan harga pokok produksi tas yang lebih akurat dengan menggunakan sistem activity based costing.
2. Bagi para akademisi sebagai implikasi lebih lanjut dalam memberikan informasi guna menciptakan peningkatan kemampuan dalam menentukan harga pokok produksi yang mengarah kepada kondisi penelitian sejenis di masa mendatang.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 16:35:00

STRATEGI PEMENUHAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

TESIS STRATEGI PEMENUHAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN (STUDI KASUS DI MA) (PROGRAM STUDI : MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM)



BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selanjutnya, pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dan (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pendidikan mempunyai peranan penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, karena pendidikan berpengaruh terhadap produktivitas dan juga berpengaruh terhadap fertilitas masyarakat. Melalui pendidikan manusia menjadi cerdas, memiliki skill, sikap hidup yang baik sehingga dapat bergaul dengan baik di masyarakat dan dapat menolong dirinya sendiri, keluarga, dan masyarakat. Pendidikan menjadi investasi yang memberi keuntungan sosial dan pribadi yang menjadikan bangsa bermartabat dan menjadikan individualnya manusia yang memiliki derajat.
Pendidikan merupakan sumber-kunci pembangunan ekonomi suatu bangsa sebagai outcome proses pembangunan, investasi pendidikan di suatu negara dalam menyelenggarakan sekolah dapat diarahkan untuk menumbuhkan ekonomi suatu bangsa. Johns dan Morphet memiliki pandangan yang sama, bahwa pada negara tertentu pendidikan merupakan penyumbang utama bagi pertumbuhan ekonomi. Suatu hal yang menarik bagaimana negara (pemerintah) membuat kebijakan pendidikan, sehingga pendidikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Studi yang dilakukan oleh Psacharopulus dan Woodall menunjukkan kontribusi pendidikan secara relatif terhadap pertumbuhan ekonomi dengan tingkat variasi yang beragam. Di kawasan Amerika Utara, presentasi kontribusi per tahun cukup tinggi, yakni 25,0% di Amerika Serikat dan 15% di Kanada. Sementara di kawasan Eropa yang tertinggi mencapai 14,0% di Belgia dan 12,0% di Inggris. Namun, ada juga yang pertumbuhannya relatif kecil, seperti di Jerman dan Yunani masing-masing memiliki persentase 2,0% dan 3,0%.
Sementara itu, di kawasan Asia juga terbilang relatif tinggi, yakni 15,9% di Korea Selatan, 14,7% di Malaysia, dan 10,5% di Filipina, kecuali di Jepang hanya 3,3%. Demikian pula di kawasan Afrika seperti Ghana, Nigeria, dan Kenya Masing-masing 23,2%, 16,0%, dan 12,4%. Psacharopulus dan Woodall yang keduanya merupakan konsultan pendidikan Bank Dunia juga menunjukkan bahwa investasi dibidang pendidikan dapat memberi keuntungan ekonomi yang relatif tinggi sebagaimana terlihat dalam social rate of return, hasil yang diperoleh atau keuntungan ekonomi yang didapat lebih besar dibandingkan ongkos yang dikeluarkan.
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi ini juga ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah, dengan adanya otonomi daerah ini, memberikan kewenangan terhadap daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga berimbas pada bidang pendidikan, karena pendidikan merupakan kewenangan pada daerah kabupaten/kota, sesuai dengan pasal 11 ayat 2 yang mengisyaratkan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah otonomi meliputi : pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi, dan tenaga kerja, dengan demikian, jelas bahwa pengelolaan pendidikan secara luas menjadi kewenangan daerah.
Perubahan pola sentralistik menjadi desentralisasi dalam bidang pendidikan merupakan dampak dari adanya otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dengan pola desentralisasi menuntut partisipasi masyarakat secara aktif untuk merealisasikan otonomi daerah, karena itu perlu kesiapan sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan operasional pendidikan, pada garis bawah. Sistem pendidikan yang dapat mengakomodasi seluruh elemen esensial diharapkan muncul dari pemerintah kabupaten dan kota sebagai penerima wewenang otonomi. Pendidikan yang selama ini dikelola secara terpusat (sentralistik) harus diubah untuk mengikuti irama yang sedang berkembang. Otonomi daerah sebagai kebijakan politik ditingkat makro akan memberi imbas terhadap otonomi sekolah sebagai subsistem pendidikan nasional.
Secara substantif pembahasan Undang-Undang diatas berkaitan erat dengan Undang-Undang tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa daerah atau kabupaten dan kota memegang peranan penting dalam kewenangan dan pembiayaan. Demikian halnya dengan pengembangan pendidikan, sangat bergantung atas kebijakan pemerintah daerah sebagai bagian dari kewenangan yang dilimpahkan. Melalui otonomi pengelolaan pendidikan diharapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat lebih cepat, tepat, efektif, dan efisien.
Masalah keuangan erat hubungannya dengan pembiayaan, sedangkan masalah pembiayaan itu sendiri merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan kehidupan suatu organisasi seperti halnya lembaga-lembaga pendidikan dan lembaga-lembaga yang lainnya. Biaya pendidikan merupakan sal ah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan (di sekolah). Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan, baik tujuan-tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan.
Biaya pendidikan di sekolah merupakan potensi yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kurikulum dan peningkatan kualitas pembelajaran, sehingga nantinya akan berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan hasil studi kepustakaan dari tim Universitas Maryland yang dipimpin oleh Dr. James Greenberg menyimpulkan bahwa salah satu indikator sekolah efektif ialah sekolah yang memiliki sumber dana kuat, melakukan investasi berkelanjutan, dan mengalokasikan dana secara efektif. Kekuatan sumber dana terletak pada kepastian dan kecukupan sesuai dengan kebutuhan sekolah, agar sekolah dapat berkembang dan adaptif terhadap perubahan zaman sehingga menjamin lulusan untuk dapat bersaing dalam kehidupan lokal, nasional, dan global.
Persoalan dana merupakan persoalan yang paling krusial dalam perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia, yang mana dana merupakan salah satu syarat atau unsur yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan hasil kajian, banyak permasalahan yang dihadapi oleh lembaga pendidikan terkait dengan pembiayaan pendidikan, diantaranya : (1) Tersedianya sumber dana yang terbatas, (2) Pembiayaan program yang serampangan, tidak mendukung visi, misi, dan kebijakan sebagaimana yang tertulis di dalam rencana strategis lembaga pendidikan, (3) Kurangnya bantuan pemerintah akibat otonomi daerah, dengan diberlakukannya otonomi daerah maka kewenangan pengelolaan pendidikan dengan segera mengubah pola pembiayaan sektor pendidikan. Sebelum otonomi daerah, praktis hanya pembiayaan Sekolah Dasar (SD) yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda), sedangkan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan juga Perguruan Tinggi menjadi tanggung jawab Pusat. Pembiayaan SLTP dan SLTA dilakukan melalui Kanwil Depdiknas (di tingkat propinsi) dan Kandepdiknas (di tingkat kabupaten/kota). Setelah diberlakukannya otonomi daerah, maka seluruh pengelolaan sekolah dari SD hingga SLTA menjadi tanggung jawab Pemda, padahal besarnya potensi yang di miliki setiap daerah berbeda.
(4) Rendahnya anggaran pendidikan yang ditujukan untuk pendidikan, dapat dibuktikan dari berbagai data perbandingan antar negara dalam hal anggaran pendidikan yang diterbitkan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan Bank Dunia dalam "The World Bank (2004) : Education in Indonesia : Managing the Transition to Decentralization (Indonesia Education Sector Review), Indonesia adalah negara yang terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, menurut UNESCO, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya. Sementara itu, dibandingkan dengan negara lain, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah, termasuk jika dibandingkan dengan Sri Langka sebagai salah satu negara yang terbelakang.
(5) Rendahnya akuntabilitas publik (public accountability), (6) Belum adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan, (7) Keterbatasan dana berpengaruh terhadap kesejahteraan guru, (8) Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp 3 juta rupiah, tapi kenyataannya pendapatan guru sebesar Rp 1,5 juta, serta guru bantu bergaji Rp 460 ribu, dan guru honorer Rp 10 ribu per jam.
Masalah pembiayaan harus dipecahkan secara bersama, jika ingin mendapatkan peluang yang maksimal bagi semua penyelenggara pendidikan agar dapat berkembang. Kepala sekolah dituntut untuk memahami prinsip kewirausahaan dan kemudian menerapkannya dalam mengelola sekolah. Permasalahan ini dapat diminimalisir dengan adanya usaha mandiri dari sekolah dalam meningkatkan sumber pembiayaannya untuk pemenuhan pembiayaan pendidikan.
Kebutuhan dana untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program sekolah secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan sekolah semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola sekolah dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu kelancaran pelaksanaan program sekolah, baik rutin maupun pengembangan di lembaga yang bersangkutan.
Sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengalokasikan dana pendidikan sehingga sumber daya yang berupa uang dapat diberdayakan secara optimal. Sumber pembiayaan merupakan ketersediaan sejumlah uang atau barang dan jasa yang dinyatakan dalam bentuk uang bagi penyelenggara pendidikan, program yang telah direncanakan harus dijalankan sesuai dengan rencana, semakin banyak kegiatan yang dilakukan maka semakin banyak dana yang dibutuhkan, sehingga sekolah harus berupaya untuk memenuhi anggaran biaya yang telah direncanakan. Agar kebutuhan biaya dapat terpenuhi, maka penggunaan strategi diperlukan, karena strategi adalah suatu garis-garis besar suatu haluan untuk bertindak dalam usaha mencapai sasaran yang telah ditentukan, dengan menggunakan strategi pemenuhan pembiayaan pendidikan, maka kebutuhan dana dalam melaksanakan program dapat direncanakan dan dilaksanakan dengan baik.
Sekolah dan madrasah swasta dalam konteks pembiayaan pendidikan mendapat bagian yang kecil dari pemerintah, karena pembiayaan atau pendanaan bagi satuan pendidikan yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan. MA X merupakan salah satu madrasah swasta yang ada di kota X, yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangannya yang signifikan.
Berdasarkan hasil survei/observasi awal yang dilakukan oleh peneliti, MA X merupakan madrasah swasta yang sejak berdirinya mengalami perkembangan yang signifikan salah satunya dapat dilihat dari bangunan fisik sekolah yang semakin baik, ruangan kelas semakin bertambah banyak, sarana dan prasarana (saspras) yang mulai terlengkapi, dll. Pengembangan ini tidak akan dapat terpenuhi jika tidak memiliki biaya yang memadahi.
Selain itu juga sebagai madrasah yang didirikan oleh yayasan X, pada awal pendiriannya berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan juga mengurangi angka putus sekolah dikarenakan keterbatasan dana, komitmen ini dilakukan dengan menggratiskan biaya sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP) bagi siswa yang kurang mampu dalam hal perekonomian. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan akan biaya pendidikan lebih difokuskan pada usaha menggali dana dari berbagai sumber.
Fakta yang terjadi di atas sangat menarik untuk diungkap lebih jauh melalui penelitian ini, dan hal ini memang sangat sesuai dengan judul penelitian, yaitu “STRATEGI PEMENUHAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI MA X”. Pada akhirnya, melalui penelitian ini, diharapkan dapat menghasilkan solusi tentang Strategi Pemenuhan Pembiayaan Pendidikan di Sekolah baik swasta ataupun sekolah negeri.

B. Fokus Penelitian
1. Bagaimana kebutuhan dan pemenuhan pembiayaan pendidikan di MA X ?
2. Bagaimana strategi pemenuhan pembiayaan Pendidikan di MA X ?

C. Tujuan Penelitian
Secara umum tujuan penelitian ini adalah ditemukannya strategi pemenuhan pembiayaan pendidikan di MA X, sedangkan tujuan lebih khusus sesuai dengan fokus penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk : 
1. Mendeskripsikan dan mengkaji tentang kebutuhan dan pemenuhan pembiayaan pendidikan di MA X.
2. Mendeskripsikan dan merumuskan alternatif strategi dalam rangka pemenuhan pembiayaan pendidikan di MA X.

D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah : 
1. Secara teoritis : penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan untuk menjadi bahan kajian dan bahan penelitian selanjutnya. Terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan, bagaimana strategi yang diterapkan untuk pemenuhan pembiayaan pendidikan, karena pelaksanaan strategi ini tidak bisa diseragamkan antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, sehingga hal ini bisa bermanfaat bagi praktisi pendidikan terutama kepala sekolah. 
2. Secara praktis : untuk memberikan gambaran tentang potret ideal bagaimana strategi pemenuhan pembiayaan dalam usaha untuk pemenuhan anggaran pembiayaan pendidikan dan sebagai sumber pemasukan bagi satuan pendidikan.

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 15:45:00

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA

SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEDOFILIA


BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan yang agung lagi sempurna dalam segala ciptaan-Nya, dan manusia adalah mahluk ciptaan-Nya yang sempurna, yang dianugerahi akal budi guna mengarungi dan menjaga kehidupan ini, jelas mempunyai hajat dasar sebagai makhluk hidup untuk tetap survive. Sebagian dari hajat dasar itu adalah respirasi, nutrisi, sekresi, dan reproduksi dalam mempertahankan kehidupan ini dengan keturunan.
Dalam aktifitas reproduksi ini, berkaitan dengan kebutuhan seksual, Allah tidak hanya menciptakan organ-organnya yang sempurna dan memberikan kenikmatan karunia-Nya. Namun seiring dengan hal itu Allah SWT memberikan aturan dan batas-batasan yang tegas dalam proses pemenuhannya, sehingga akan tercapai kualitas hidup yang lebih baik.
Hal itu dikarenakan oleh hubungan seksual merupakan hubungan yang menyenangkan dan melengkapi kehidupan manusia. Tindakan seksualitas dalam al-Qur'an bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhinya adalah dengan jalan pernikahan yang sah, dan barang siapa mencari yang selain itu maka ia termasuk orang yang melampaui batas.
Salah satunya adalah kasus pemerkosaan yang banyak menimpa kaum perempuan. Kasus-kasus pemerkosaan ini telah menjadi suatu masalah yang cukup memprihatinkan, yang lebih menyedihkan lagi kasus pemerkosaan ini tidak hanya menimpa perempuan dewasa saja, akan tetapi anak-anak perempuan masih di bawah umur yang menjadi korbannya. Kasus ini terjadi karena pelaku mempunyai kelainan seksual, yang mana seseorang kecenderungan seksual terhadap anak-anak yang masih di bawah umur, dan kasus seperti ini biasa disebut dengan pedofilia.
Pornografi biasa didefinisikan secara negatif, yaitu sebagai cara atau tindakan seksual yang tidak memiliki makna spiritual dan tidak berdasarkan perasaan halus, tidak memiliki konteks dengan masalah medis dan keilmuan umumnya, atau lebih jauh merupakan penggambaran dorongan erotis tidak untuk tujuan estetika.
Dalam rumusan lain, pornografi dilihat sebagai obyek yang menampilkan cara atau tindakan seksual secara terbuka yang dipandang menyimpang oleh khalayak. Sedangkan pencabulan berada dalam konteks etika dan hukum (legal). Dalam bahasa hukum di Indonesia, disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran kesusilaan, kegiatan yang berkaitan aspek komunitas antara lain mencangkup nyanyian, pidato, tulisan, gambar atau barang, sedangkan sifat kejahatan dan pelanggaran kesusilaan itu antara lain menyinggung rasa susila, tidak patut bagi kesopanan, membangkitkan nafsu birahi.
Kriteria kejahatan dan pelanggaran kesusilaan pada dasarnya bersifat relatif. Dengan menyinggung rasa susila atau tidak patut bagi kesopanan atas suatu materi informasi, dengan sendirinya sangat tergantung pada penafsiran, bukan suatu pembuktian empiris. Sedangkan akibat yang ditimbulkannya adalah membangkitkan nafsu birahi, terlebih lagi bersifat relatif dan subyektif.
Masyarakat modern yang serba kompleks, sebagai produk dari kemajuan teknologi, mekanisme industrialisasi dan urbanisasi, memunculkan banyak masalah sosial. Maka adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang hyper kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi dan adjustment menyebabkan kebingungan, kecemasan dan konflik-konflik, baik yang terbuka dan eksternal sifatnya, maupun yang tersembunyi dan internal dalam batin sendiri, sehingga banyak orang mengembangkan pola tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma umum, atau berbuat semau sendiri, demi kepentingan sendiri dan mengganggu atau merugikan orang lain. Perilaku menyimpang ini salah satunya adalah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang biasa diistilahkan pedofilia.
Tindak pidana pedofilia secara eksplisit tidak diatur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus dipahami tentang arti pedofilia sendiri yang di mana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu dilindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu : 
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya".
Bahwa bagi pelaku tindak pidana pedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 82 yaitu : 
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Sebelum hadirnya undang-undang No 23 tahun 2002 para pelaku pedofilia dijerat dengan pasal 292 KUHP juncto pasal 64 tentang Pencabulan. Tuntutan maksimalnya 5 tahun, hal ini dipandang oleh banyak aktivis perlindungan anak sudah tidak relevan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku. Prof Dr LK Suryani Sp.Kj mencontohkan soal kasus serupa di Pengadilan Negeri Singaraja pada tahun 2002. Menurut dia, lemahnya hukuman yang dijatuhkan kepada Mario Manara, terpidana 8 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap puluhan anak di Pantai Lovina, Singaraja, menyebabkan ada kecenderungan pelaku-pelaku yang belum tertangkap dan terungkap melakukan hal serupa. Tidak lama kemudian, seorang mantan diplomat Australia Brown William Stuart alias Tony terlibat kasus pedofilia pada tahun 2004. Untung keputusan hakim sungguh melegakan. Tony divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura dan akhirnya ditemukan gantung diri hanya berselang 13 jam setelah divonis. itu merupakan kasus pedofilia pertama yang diputus dengan menggunakan UU No 23/2002.
Dari latar belakang di atas maka perlu adanya perlindungan anak secara konkrit baik substansial, struktural maupun kultural yang diharapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hak-hak dasar dan kebebasan-kebebasan dasar dari sejak lahir sampai dewasa akan semakin mantap sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan Negara. Dari uraian diatas, penyusun berinisiatif mengangkat, mengembangkan dan menjadikannya sebagai karya tulis yang akan meninjau persoalan hukum pidana pedofilia dalam hukum Islam.

B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut : 
Bagaimana kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia menurut hukum pidana Islam ?

C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan Penelitian
a. Ingin mendeskripsikan kriteria dan pertanggungjawaban tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam.
2. Kegunaan Penelitian
a. Sebagai sumbangan bagi pengembangan hukum Islam dan hukum positif, khususnya yang berkenaan dengan tindak pidana pedofilia.
b. Untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memerangi tindak kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual.
c. Dapat menjadi wacana atau rujukan bagi penelitian berikutnya.

D. Sistematika Pembahasan
Rangkaian pembahasan pada skripsi ini tersusun dalam lima bab. Pada bab pertama, sebagaimana lazimnya dimulai dengan pendahuluan yang berisi Latar belakang masalah, yang memaparkan secara ringkas hal-hal yang menjadi latar belakang munculnya masalah pedofilia dan sanksi terhadap pelakunya, yang dilanjutkan dengan pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka yang memaparkan isi dari buku-buku yang menjadi referensi penelitian ini, kemudian kerangka teori, metode penelitian serta sistematika pembahasan.
Pembahasan dimulai pada bab kedua, pada bab ini dijelaskan mengenai gambaran umum tentang pedofilia, yang meliputi pengertian dan dasar hukumnya, kriteria tindak pidana pedofilia dan kemudian bagaimana pertanggungjawabannya dalam hukum pidana Indonesia. 
Pada bab ketiga menjelaskan bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif mengenai zina, dan sanksi atau hukuman bagi pelaku zina.
Pada bab keempat akan menguraikan analisa penulis mengenai tindak pidana pedofilia dari segi kriteria tindak pidana pedofilia dalam Hukum pidana Islam. Kemudian analisis dari segi sanksi terhadap pelaku tindak pidana pedofilia dalam hukum pidana Islam.
Bab kelima penutup, yang berisi kesimpulan sebagai hasil dari analisis masalah, saran dan masukan sebagai catatan atas masalah dan bisa digunakan sebagai bahan referensi bagi pihak-pihak yang terkait maupun untuk penelitian selanjutnya. 

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 15:42:00

PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU

SKRIPSI PELAKSAAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Berlakunya Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia menimbulkan perubahan yang fundamental terhadap Hukum Acara Pidana. Dikatakan demikian karena KUHAP lebih memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Guna mewujudkan penghargaan terhadap harkat dan martabat hak-hak asasi manusia tersebut diterapkan beberapa asas yang mendasari hal-hal tersebut. Adapun asas-asas tersebut antara lain :
- Asas Legalitas yaitu apabila terdapat cukup bukti, maka setiap perkara harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku, artinya apabila terdapat cukup bukti maka perkara harus diselesaikan.
- Asas Praduga Tak Bersalah yaitu setiap orang yang tersangkut perkara pidana wajib dianggap tak bersalah sebelum adanya keputusan Hakim yang tetap.
- Asas Keseimbangan yaitu setiap penegak hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban umum.
- Asas Deprensial Fungsional yaitu asas yang memberikan pembagian yang tegas fungsi masing-masing penegak hukum dalam pelaksanaan tugasnya. Asas Koordinasi yaitu asas berupa adanya fungsi pengawasan bagi penegak hukum dan pelaksanaan tugasnya.
- Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi yaitu diberikannya ganti rugi dan rehabilitasi bagi setiap orang yang menjalani pemeriksaan dalam perkara pidana yang didalamnya terjadi kekeliruan dalam pemeriksaan perkara.
Diantara asas tersebut salah satunya adalah asas praduga tak bersalah. sebagaimana dinyatakan bahwa asas ini adalah seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagai tindak lanjut dari asas ini adalah adanya ketentuan yang menyatakan bahwa semua pihak yang tersangkut perkara pidana boleh mendapatkan bantuan hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara. Hal ini mengigat bahwa tidak semua orang yang tersangkut dalam perkara pidana mampu untuk memahami hal-hal yang terkait dalam perkara yang dihadapinya
Dalam kaitannya dengan pemberian bantuan hukum, tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak tertentu. Hak-hak tersangka atau terdakwa dalam kaitannya pemberian Bantuan Hukum diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 60 sampai dengan 68 KUHAP. Ketentuan Pasal 60 KUHAP mengatur tentang seorang tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan lainnya dengan tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan untuk usaha memperoleh bantuan hukum. Adapun hak-hak tersangka atau terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Seorang tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantara penasehat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak saudara dalam hal yang tidak ada hubungan dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan.
2..Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasehat hukumnya, dan menerima surat dari penasehat hukumnya dan sanak saudara.
3. Tersangka atau terdakwa berhak menerima kunjungan dari rohaniawan. Tersangka atau terdakwa berhak diadili dalam persidangan yang terbuka unutuk umum.
4.Tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
5. Tersangka atau terdakwa tidak dibebani pembuktian.
6. Tersangka atau terdakwa berhak mengajukan banding atau kasasi kecuali putusan bebas.
7. Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kesalahan pemeriksaan pidana.
Peran penasehat hukum tentunya sangat penting dalam melindungi dan membela hak-hak pelaku tindak pidana dalam proses persidangan di Pengadilan. Dalam penggunaan jasa Advokat juga tentunya membutuhkan biaya, tetapi tidak semua pelaku tindak pidana mampu menyewa jasa Penasehat hukum sendiri, karena sering kali suatu kejahatan dilakukan oleh orang yang tidak mampu dengan dalih mencukupi kebutuhan hidupnya, bagaimana mungkin orang yang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya saja tidak mampu apalagi membayar jasa Advokat. Apalagi jika tindak pidana yang dilakukan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.
Mengingat bahwa tidak setiap orang itu mampu secara ekonomi dalam kehidupannya, maka KUHAP menyatakan tentang mereka yang tidak mampu membayar penasehat hukum untuk mendampinginya dalam hal mereka melakukan perbuatan pidana yang diancam dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut tentunya setiap pelaku tindak pidana yang diancam dengan hukuman diatas lima tahun wajib di dampingi penasehat hukum. Apabila pelaku tindak pidana tersebut tidak mampu membayar penasehat hukum tentunya pengadilan berkewajiban untuk menunjuk penasehat hukum guna mendampingi pelaku tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dan menyusunnya dalam bentuk skripsi sengan judul : "PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA BAGI TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri X)".

B. Perumusan Masalah
Dalam suatu penelitian, perumusan masalah merupakan hal yang penting, agar dalam penelitian dapat lebih terarah dan terperinci sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?
2. Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X ?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian merupakan hal-hal yang hendak dicapai oleh penulis melalui penelitian yang berhubungan dengan perumusan masalah. Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a. Mengetahui pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.
b. Mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam perkara pidana bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X.
2. Tujuan Subyektif
1. Memberikan sedikit sumbangsih terhadap perkembangan ilmu pengetahuan hukum khususnya Hukum Acara Pidana.
2. Memperoleh salah satu syarat guna memperoleh gelar kesarjanaan.

D. Manfaat Penelitian
Setiap penelitian harus dipahami dan diyakini bagi pemecahan masalah yang diselidikinya. Manfaat penelitian dapat ditinjau dari dua segi yang saling berkaitan yaitu segi teoritis dan praktis. Adapun manfaat dari penelitian ini sebagai berikut :
1. Manfaat Teoritis.
a. Merupakan salah satu sarana bagi penulis untuk mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan skripsi guna melengkapi persyaratan untuk mencapai gelar kesarjanaan di bidang Ilmu Hukum.
b. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan di bidang hukum pada umumnya dan bidang pemberian bantuan hukum pada khususnya.
c. Untuk lebih mendalami teori-teori yang telah penulis peroleh selama menjalani kuliah strata satu di Fakultas Hukum serta memberikan sumbangan pemikiran yang dapat dijadikan data sekunder bagi penelitian berikutnya.
2. Manfaat Praktis
a. Dapat memberikan suatu data dan informasi tentang sistem cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi seorang terdakwa.
b. Dengan penulisan skripsi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan kemampuan penulis dalam bidang Ilmu Hukum sebagai bekal untuk terjun ke dalam masyarakat nantinya.
c. Untuk mencocokkan bidang keilmuan yang selama ini diperoleh dalam teori-teori dengan kenyataan dalam praktek.

E. Sistematika Penulisan Hukum
Sistematika penulisan ini akan diuraikan secara sistematis keseluruhan isi yang terkandung dalam skripsi ini. Adapun sistematika penulisannya adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini dipaparkan adanya latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, metode penelitian dan sistematika skripsi yang digunakan dalam penelitian.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Pada bab ini berisi tentang kerangka teoritik dan kerangka pemikiran kerangka teoritik berisi Pengertian Bantuan Hukum,pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan hukum, sejarah perundang-undangan tentang bantuan hukum di Indonesia serta prosedur pemberian bantuan hukum secara Cuma-cuma.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini berisi hasil penelitian yang berupa paparan kasus berupa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang kurang mampu serta adanya pembahasan mengenai bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X dan hambatan yang ditemui dalam pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri X
BAB IV PENUTUP
Pada bab terakhir ini merupakan Simpulan dari hasil penelitian dan saran.
DAFTAR PUSTAKA

Posted by: Admin Indeks Prestasi Updated at: 14:13:00